| 0748765617203000 | - | |
| 0765826078201000 | - | |
CV Pelangi Ehsan | 08*2**1****03**0 | - |
| 0012671442201000 | - | |
| 0020972121221000 | - | |
| 0737329532201000 | - | |
| 0813106622203000 | - | |
| 0028384956201000 | - | |
PT Tanjur Sakti Andany | 07*0**9****03**0 | - |
PT Aura Multi Jayatama | 06*7**5****05**0 | - |
| 0028910677203000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN JARINGAN LISTRIK MENUJU TPA JUJUTAN
I. Informasi Umum
Kegiatan : Urusan PSU Perumahan
Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Listrik Menuju TPA Jujutan
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan
Tahun Anggaran : 2024
II. Latar Belakang
Untuk memenuhi kebutuhan tentang penerangan di Kabupaten Solok Selatan pemerintah
Kabupaten Solok Selatan melakukan Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribus
Tegangan Menengah dan Jaringan distribusi Tegangan Rendah Pada Jaringan Listrik
Menuju TPA Jujutan di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan melalui anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 agar
maksimalnya pembangunan pengadaan dan Pembangunan Jaringan distribusi Listrik di
kabupaten Solok Selatan.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pembangunan JTM dan JTR pada TPA
Jujutan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan
Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya Jaringan Distribusi Listrik bagi Masyarakat
Sekitar dan TPA Jujutan..
IV. Sasaran
Tersedianyan Penerangan Untuk TPA jujutan dan daerah Yang di lalui.
V. Lokasi Pekerjaan
TPA Jujutan, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan
VI. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun
2024 dengan pagu dana Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupian), dengan
nilai HPS senilai dengan besaran pagu dana yang tersedia yakni Rp. 750.000.000,- (Tujuh
Ratus Lima Puluh Juta Rupian) Lokasi kegiatan yang direncanakan berada di Kecamatan
Sangir KabupatenSolok Selatan :
VII. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
OPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup dan
Perhubungan Kabupaten Solok Selatan
Nama PPK : SYAFRIANTO, ST
VIII. Standar Teknis
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
• Standar Nasional Indonesia. 2000. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000.
Jakarta: Yayasan PUIL.
• Standar Listrik Indonesia. 1988. Gangguan pada Sistem Suplai yang diakibatkan
oleh Peranti Listrik dan Perlengkapannya. Jakarta: Departemen Pertambangan
dan Energi.
• Standar Listrik Indonesia. 1988. Spesifikasi Desain untuk Jaringan Tegangan
Menengah dan Jaringan Tegangan Rendah. Jakarta: Departemen Pertambangan
dan Energi.
• Standar Listrik Indonesia. 1988. Metode Pengujian yang direkomendasikan untuk
Instrumen Ukur Listrik Analog Penunjuk Langsung dan kelengkapannya. Jakarta:
Departemen Pertambangan dan Energi.
IX. REFERENSI HUKUM
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 16 Ayat 2 Tentang Kualifikasi
Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 17 Ayat 2
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 18 Ayat 2
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2
• Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
X. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pembangunan JTM
b. Pembangunan JTR
c. Pemasangan PJU di TPA Jujutan
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
XI. SYARAT PENYEDIA BARANG
a. Pengadaan Tiang TM 12 m 200 daN dan Tiang TR 9 m 200 daN
1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel
Produsen/Distributor
3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan
Sebagai Distributor
b. Pengadaan Kabel TM AAAC 70 mm dan kabel LVTC 3 x 35 + 1 x 25 mm
1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel
Produsen/Distributor
3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan
Sebagai Distributor
c. Pengadaan Trafo 25 KVA
1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel
Produsen/Distributor
3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan
Sebagai Distributor
XII. Jaminan
• Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank/ Asuransi menjual produk jaminan
(suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar 5% dari dari Nilai
Kontrak dan 5% dari nilai HPS untuk penawaran di bawah 80%. Masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan adalah Jumlah Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender ditambah 14 (empat belas) hari kelender dengan jumlah ma sa Jaminan
Pelaksanaan 194 (serratus Sembilan puluh empat) hari kalender.
• Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/Asuransi, Uang muka diberikan sebesar
30% (Tiga Puluh Per seratus) dari nilai kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
• Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/ Asuransi dengan masa berlaku jaminan
uang muka adalah jumlah waktu pelaksanaan ditambah 14 (empat hari) Kalender.
• Bila terjadi Wanprestasi dan Pemutusan Kontrak, maka Jaminan Uang Muka dan
Jaminan Pe laksanaan harus sudah dicairkan terhitung 14 (Empat Belas) hari kerja
setelah klaim jaminan diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada pemberi
Jaminan
• Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka yang diajukan bersifat tanpa syarat
(unconditional) dan sesuai dengan format yang diberikan dalam dokumen pemilihan.
• Jaminan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank/Asuransi dengan masa berlaku jaminan
180 (seratus delapan puluh) hari kalender ditambah 14 (empat belas) hari ka lender.f.
Apabila terjadi perubahan Kontrak maka Jaminan Pelaksanaan harus diganti
dan/atau disesuaikan dengan perubahan kontrak
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
XIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN JENIS KONTRAK
Jangka waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
SPMK diterbitkan sampai dengan penandatangan Berita Acara serah terima pertama
(PHO), dan masa pemeliharaan 180 ( seratus delapan puluh) hari kalender. Time
Schedule Terlampir
XIV. SPESIFIKASI PERSONIL DAN PERALATAN
Personel
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Pelaksana Pendidikan minimal SMK Sederajat
SKT Pelaksana Utama, Ketua Grup 1 orang
Pembangunan dan Pemasangan
Pemanfaatan Tegangan Rendah
Petugas K3 Pendidikan minimal SMA Sederajat 1 Orang
Sertifikat PetugasK3 /SKA K3 muda
Pengalaman professional 0 tahun
Peralatan
No Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
Minimal Minimal
1 Pick UP 1,5 M3 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa beli
2 Mobil Crane 3 Ton – 5 Ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa beli
XV. BIDANG DAN SUB BIDANG PEKERJAAN
Bidang dan Sub Bidang layanan untuk pekerjaan ini adalah Klasifikasi Perencanaan
Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga
Listrik Tegangan Menengah (EL006) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL007).
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
XVI. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
TINGKAT
NO JENIS / TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA RESIKO
PEKERJAAN
1 PEKERJAAN • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja
PENDAHULUAN secara umum
• kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas 2
kurang baik
• kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang tidak sesuai.
• Gangguan kesehatan akibat kondisi kerj a
secara umum.
2 PEKERJAAN PONDASI • Kecelakaan akibat jenis dan car a
penggunaan peralatan yang tidak sesuai. 2
• Tangan terjepit
• Tertimpa material
• Iritasi karena adukan semen
3 Pemasangan Tiang • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja
secara umum
• akibat jenis dan cara penggunaan peralatan 3
yang tidak sesuai.
• Kejatuhan dari ketinggian
• Tangan terjepit
4 Pemasangan Kabel • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja 2
secara umum
• akibat jenis dan cara penggunaan peralatan
yang tidak sesuai.
• Kejatuhan dari ketinggian
• Tangan terjepit
• Tertimpa material
Identifikasi bahaya / tingkat resiko terbesar yaitu:
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT
RESIKO
• Gangguan kesehatan akibat kondisi
kerja secara umum
1 Pemasangan Tiang • akibat jenis dan cara penggunaan
peralatan yang tidak sesuai. 3
• Kejatuhan dari ketinggian
• Tangan terjepit
• Tertimpa material
XVII. KELUARAN/PRODUK YANG INGIN DICAPAI
Tersedianya Jaringan Distribusi Penunjang TPA Jujutan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
XVIII. KETENTUAN UMUM
1. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Jasa dari tuntutan atas paten, lisensi,
serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan
oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Pengguna
Jasa, sekurang-kurangnya 14 hari sebelum Pengguna Jasa menetapkan setuju atau
tidak.
3. Dalam hal Pengguna Jasa menyimpulkan bahwa standar yang diajukan Penyedia Jasa
tidak menjamin secara substansi sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
maka Penyedia Jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam
dokumen kontrak.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
calon penawar untuk dapat menyusun penawaran realistis dan kompetitif, sesuai
dengan kebutuhan Pengguna Jasa tanpa catatan atau persyaratan lain dalam penawaran
mereka. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa
semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan baru, be lum
digunakan, dari tipe/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan dan termasuk
semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
5. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb) dan Norma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh
Departemen Kimpraswil untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/ fabrikasi tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau Standar
Internasional (ISO,DSB) /Standar Negara Asing (ASTM, dsb) serta padanannya
(ekuivalennya) yang secara substansi sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional
yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan dan
pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, maka dapat digunakan standar
internasional atau standar negara asing.
6. Standar satuan pada ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
penggunaan standar satuan ukuran lainnya, dapat digunakan sepanjang hal tersebut
tidak dapat dielakkan.
7. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada:
1) Lingkup Pekerjaan
2) Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk dalam kontrak
3) Spesifikasi Umum:
a. Peraturan serta undang-undang terkait beserta turunannya seperti
§ Lingkungan Hidup
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
§ Keselamatan Kerja
§ Jasa Konstruksi
§ Tenaga Kerja
§ Perda terkait dan sebagainya.
b. Dokumen Acuan (berupa standar-standar) dengan memperhatikan
ketentuan tersebut pada angka 5 dan 6 di atas.
c. Alinyemen dan Survei
d. Hari Kerja dan Jam Kerja
e. Gangguan dan Keadaan Darurat
f. Pengendalian lingkungan
4) Spesifikasi Khusus :
a. Lapangan
b. Bangunan/desain/pengerjaan spesifikasi
c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik
d. Perancah
e. Pengaturan lalulintas
f. Pengendalian lingkup pekerjaan
5) Spesifikasi untuk masing-masing mata pekerjaan
a. Apabila salah satu bagian pekerjaan menggunakan dasar standar pengerjaan
atau standar pab rikasi tertentu dengan beberapa perubahan, maka harus
mencantumkan ketentuan sebagai berikut : Perubahan ini didasarkan pada
standar-standar nasional (SNI, SII, SKSNI, dan sebagainya) dan Norma
Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh Departemen
Kimpraswil untukbarang, bahan dan jasa/pengerjaan/fabrikasi atau
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau
Standar Internasional (ISO,DSB)/standar negara asing (ASTM dan
sebagainya) serta padanannya (ekuivalennya) yang secara substansi sama
atau lebih tinggi dari standar nasional yangd isyaratkan. Perubahan-perubahan
dari ketentuan dasar tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
§ Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan
merupakan bagian dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf Kursif
(Italic);
§ Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan bagian
dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf yang dicoret (strike
out) sehingga kata-kata/kalimat asli dari standar yang digunakanmasih
dapat dibaca.
b. Lingkup pekerjaan
c. okumen acuan (standar-standar) yang digunakan
d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk mata pekerjaan yang bersangkutan, apabila
tidak digunakan standar tertentu
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
6) Dalam penawaran dan pelaksanaan pekerjaan, penyedia harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. Penyedia harus menggunakan analisa sesuai dengan yang telah dicantumkan
dalam spesifikasi teknis ini.
b. Penggunaan analisa yang berbeda dalam penawaran harus melalui
pembuktian dan dasar yang kuat serta disetujui oleh Pokja Pemilihan.
c. Penggunaan analisa yang berbeda dalam pelaksanaan pekerjaan harus melalui
pembuktian dan dasar yang kuat yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
d. Untuk pekerjaan beton, campuran beton yang digunakan dalam pelaksanaan
adalah campuran beton sesuai Job Mix Formula (JMF) yang menggunakan
bahan/material yang sama dengan yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan.
8. Ketentuan penggunaan bahan/material dan metoda pelaksanaan tiap–tiap item
pekerjaan sesuai dengan
Spesifikasi Teknis sebagaimana terlampir dalam dokumen pemilihan.
9. Besarnya upah terendah yang diberikan mengacu kepada Upah Minimum Propinsi
(UMP) Sumatera Barat Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 562-768-
2023 tentang Upah Minimum P ropinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tanggal 20
November 2023 sebesar Rp. 2.811.449,27,- yang dibagi untuk 25 hari kerja dalam
sebulan dan 7 jam kerja sehari.
10. Untuk perhitungan biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
11. Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80%
• Komponen analisa harga satuan bahan sudah memperhitungkan pajak Galian
C
• Kesesuaian jarak material/alat dengan analisa penawa ran
• Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada spesifikasi tekn is
XIV.KETENTUAN TAMBAHAN
a. Mayor item untuk pekerjaan ini adalah item pekerjaan yang termasuk dalam
akumulasi bobot peke rjaan sebesar 80% dari seluruh bobot item pekerjaan dalam
Dokumen Kuantitas dan Harga.
b. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia harus mengikuti Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. Biaya overhead terdiri dari biaya umum dan keuntungan, biaya umum untuk
penyelenggaraan terdiri dari biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan,
administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi,
konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi,
tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan
dalam total harga penawaran. Untukpekerjaan ini, overhead minimun sebesar 1,75%.
(sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atsa usaha
Jasa Konstruksi)
d. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran dilakukan pembayaran berdasarkan
Termin.
e. Ketentuan untuk pembuatan laporan dan dokumentasi : setiap akhir minggu atau
pada hari sabtu p ihak penyedia dan pengawas lapangan harus melakukan opname
terhadap pekerjaan yang dilaksanakan da lam minggu tersebut dan harus diserahkan
kepada pihak pengguna jasa setiap hari senin.
f. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)
: Setiap penyedia ja sa harus memasukkan seluruh personil atau tenaga kerja
dilapangan dalam Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK) dan menyerahkan bukti
pembayaran Astek tersebut kepada pengguna jasa. Peyedia wajib menyediakan a lat
pelindung diri (APD) seperti : helm, sepatu bot, sarung tangan, dll.
g. Permohonan uang muka dapat diajukan setelah dilaksanakannya :
• Rapat Persiapan
• Rekayasa Lapangan
• Mobilisasi personil, peralatan dan bahan.
• RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi).
• RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
• Schedule Pelaksanaan yang disepakati bersama.
• Menyerahkan jaminan uang muka dari Bank/Asuransi
h. Pengembalian uang muka dilaksanakan secara berangsur-angsur pada setiap
pembayaran prestasi peke rjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 80 % (persen).
i. Nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
j. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk
dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 4O %
(ernpat puluh persen)
k. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
• Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
• sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Jasa atau Jaminan Uang Muka
dicairkan;
• Penyedia Jasa membayar denda; dan/atau
• Penyedia Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
l. Sebelum mengajukan penawaran sebaiknya dilakukan aanwjzing lapangan, agar
harga penawaran dapat dipertanggungjawabkan di lapangan apabila rekanan ditunjuk
sebagai pemenang.
m. Jika terjadi refocusing anggaran atau kegagalan pelaksanaan kontrak, maka penyedia
tidak akan menuntut ganti rugi.
XV. KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)
Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta
keselamatan bagi para karyawan dan pekerja-pekerja. Biaya perawatan menjadi beban
penyedia jasa. Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai
peraturan yang berlaku. Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial
yang be rlaku di Indonesia. Penyedia wajib menyediakan keperluan peralatan
pelindung diri dan ketentuan yang ha rus dipenuhi agar meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja, antara lain :
a. Penyiapan Rencana Keselamatan konstruksi
b. Sosialisasi dan Promosi Keselamatan konstruksi
c. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
d. Asuransi Ketenagakerjaan
e. Personil Keselamatan Konstruksi
f. Fasilitas Sarana, Prasarana dan alat Kesehatan
g. Rambu-rambu yang diperlukan
h. Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko Keselamatan Konstruksi
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Kebutuhan Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pembayaran pada item pekerjaan ini diperhitungkan dalam harga satuan dan lump sum
(Ls).
N KOEFISIE
URAIAN SATUA
O N
N
BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN
I
KERJA
A Biaya Penerapan Sistem Managemen Keselamatan Kerja
- Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Izin Kerja Dan Lain-lain Ls 1.000
B Sosialisasi dan Promosi K3
- Papan Informasi K3 Bh 1.000
C Alat Pelindung Kerja Dan Alat Pelindung Diri
- Topi Pelindung (Savety Helmet) Bh 5.000
- Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker) ktk 2.000
- Pakaian tahan listrik / Pakaian elektrostatis Bh 5.000
- Sarung tangan tahan panas Psg 5.000
- Sepatu keselamatan standar SNI/ Sepatu elektrostatis Psg 5.000
D Biaya BPJS Ketenagakerjaan
- Biaya BPJS Ketenagakerjaan Keg 1.000
E Personil Keselamatan Konstruksi
- Petugas K3 Bln 1.000
F Fasilitas Sarana Kesehatan
- Peralatan P3K Ls 1.000
G Rambu - Rambu
- Rambu Peringatan Dan Rambu Informasi Bh 4.000
H Kegiatan dan PeralatanTerkait dengan Pengendalian
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 10Kg Bh 1.000
Padang Aro, 2024
DitetapkanOleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SYAFRIANTO, ST
NIP. 19671110 200604 1 005
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com