Jaringan Listrik Menuju Tpa Jujutan Kec. Sangir

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2257718
Status: Tender Batal
Date: 3 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Solok Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup, Dan Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 750,000,000
RUP Code: 48321896
Work Location: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan - Solok Selatan (Kab.)
Participants: 11
Applicants
0748765617203000-
0765826078201000-
CV Pelangi Ehsan
08*2**1****03**0-
0012671442201000-
0020972121221000-
0737329532201000-
0813106622203000-
0028384956201000-
PT Tanjur Sakti Andany
07*0**9****03**0-
PT Aura Multi Jayatama
06*7**5****05**0-
0028910677203000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                          KERANGKA  ACUAN KERJA                               
             PEMBANGUNAN  JARINGAN LISTRIK MENUJU TPA JUJUTAN                 
                                                                              
                                                                              
        I. Informasi Umum                                                     
          Kegiatan : Urusan PSU Perumahan                                     
          Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Listrik Menuju TPA Jujutan         
          Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan         
          Tahun Anggaran : 2024                                               
                                                                              
                                                                              
       II. Latar Belakang                                                     
          Untuk memenuhi kebutuhan tentang penerangan di Kabupaten Solok Selatan pemerintah
          Kabupaten Solok Selatan melakukan Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribus
                                                                              
          Tegangan Menengah dan Jaringan distribusi Tegangan Rendah Pada Jaringan Listrik
          Menuju TPA Jujutan di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan melalui anggaran
          pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 agar
          maksimalnya pembangunan pengadaan dan Pembangunan Jaringan distribusi Listrik di
          kabupaten Solok Selatan.                                            
                                                                              
                                                                              
      III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
          Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pembangunan JTM dan JTR pada TPA
          Jujutan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan                    
                                                                              
          Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya Jaringan Distribusi Listrik bagi Masyarakat
          Sekitar dan TPA Jujutan..                                           
                                                                              
      IV. Sasaran                                                             
          Tersedianyan Penerangan Untuk TPA jujutan dan daerah Yang di lalui. 
                                                                              
                                                                              
       V. Lokasi Pekerjaan                                                    
          TPA Jujutan, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan               
                                                                              
                                                                              
      VI. Sumber Dana                                                         
          Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun
          2024 dengan pagu dana Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupian), dengan
          nilai HPS senilai dengan besaran pagu dana yang tersedia yakni Rp. 750.000.000,- (Tujuh
          Ratus Lima Puluh Juta Rupian) Lokasi kegiatan yang direncanakan berada di Kecamatan
                                                                              
          Sangir KabupatenSolok Selatan :                                     
      VII. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                           
          OPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup dan       
                     Perhubungan Kabupaten Solok Selatan                      
                                                                              
          Nama PPK : SYAFRIANTO, ST                                           
                                                                              
     VIII. Standar Teknis                                                     
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
            •  Standar Nasional Indonesia. 2000. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000.
               Jakarta: Yayasan PUIL.                                         
            •  Standar Listrik Indonesia. 1988. Gangguan pada Sistem Suplai yang diakibatkan
               oleh Peranti Listrik dan Perlengkapannya. Jakarta: Departemen Pertambangan
                                                                              
               dan Energi.                                                    
            •  Standar Listrik Indonesia. 1988. Spesifikasi Desain untuk Jaringan Tegangan
               Menengah dan Jaringan Tegangan Rendah. Jakarta: Departemen Pertambangan
               dan Energi.                                                    
                                                                              
            •  Standar Listrik Indonesia. 1988. Metode Pengujian yang direkomendasikan untuk
               Instrumen Ukur Listrik Analog Penunjuk Langsung dan kelengkapannya. Jakarta:
               Departemen Pertambangan dan Energi.                            
      IX. REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                              
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 16 Ayat 2 Tentang Kualifikasi
               Jasa Konstruksi                                                
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 17 Ayat 2       
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 18 Ayat 2       
                                                                              
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2       
            •  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
               Barang/Jasa Melalui Penyedia                                   
                                                                              
            •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
               2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi   
       X. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
              a. Pembangunan JTM                                              
              b. Pembangunan JTR                                              
                                                                              
              c. Pemasangan PJU di TPA Jujutan                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
      XI. SYARAT PENYEDIA BARANG                                              
              a. Pengadaan Tiang TM 12 m 200 daN dan Tiang TR 9 m 200 daN     
                 1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
                   Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
                                                                              
                 2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel
                   Produsen/Distributor                                       
                 3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan
                   Sebagai Distributor                                        
              b. Pengadaan Kabel TM AAAC 70 mm dan kabel LVTC 3 x 35 + 1 x 25 mm
                                                                              
                 1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
                   Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
                 2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel
                   Produsen/Distributor                                       
                                                                              
                 3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan
                   Sebagai Distributor                                        
              c. Pengadaan Trafo 25 KVA                                       
                 1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
                   Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
                                                                              
                 2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel
                   Produsen/Distributor                                       
                 3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan
                   Sebagai Distributor                                        
                                                                              
                                                                              
      XII. Jaminan                                                            
        •  Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank/ Asuransi menjual produk jaminan
           (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar 5% dari dari Nilai
           Kontrak dan 5% dari nilai HPS untuk penawaran di bawah 80%. Masa berlaku Jaminan
                                                                              
           Pelaksanaan adalah Jumlah Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
           kalender ditambah 14 (empat belas) hari kelender dengan jumlah ma sa Jaminan
           Pelaksanaan 194 (serratus Sembilan puluh empat) hari kalender.     
        •  Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/Asuransi, Uang muka diberikan sebesar
                                                                              
           30% (Tiga Puluh Per seratus) dari nilai kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
        •  Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/ Asuransi dengan masa berlaku jaminan
           uang muka adalah jumlah waktu pelaksanaan ditambah 14 (empat hari) Kalender.
        •  Bila terjadi Wanprestasi dan Pemutusan Kontrak, maka Jaminan Uang Muka dan
                                                                              
           Jaminan Pe laksanaan harus sudah dicairkan terhitung 14 (Empat Belas) hari kerja
           setelah klaim jaminan diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada pemberi
           Jaminan                                                            
        •  Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka yang diajukan bersifat tanpa syarat
                                                                              
           (unconditional) dan sesuai dengan format yang diberikan dalam dokumen pemilihan.
        •  Jaminan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank/Asuransi dengan masa berlaku jaminan
           180 (seratus delapan puluh) hari kalender ditambah 14 (empat belas) hari ka lender.f.
           Apabila terjadi perubahan Kontrak maka Jaminan Pelaksanaan harus diganti
                                                                              
           dan/atau disesuaikan dengan perubahan kontrak                      
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     XIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN  DAN JENIS KONTRAK             
           Jangka waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
           SPMK diterbitkan sampai dengan penandatangan Berita Acara serah terima pertama
                                                                              
           (PHO), dan masa pemeliharaan 180 ( seratus delapan puluh) hari kalender. Time
           Schedule Terlampir                                                 
                                                                              
                                                                              
     XIV. SPESIFIKASI PERSONIL DAN PERALATAN                                  
                                                                              
          Personel                                                            
           Posisi           Kualifikasi                 Jumlah Orang          
                                                                              
           Pelaksana        Pendidikan minimal SMK Sederajat                  
                                                                              
                            SKT  Pelaksana Utama, Ketua Grup 1 orang          
                            Pembangunan dan Pemasangan                        
                            Pemanfaatan Tegangan Rendah                       
                                                                              
           Petugas K3       Pendidikan minimal SMA Sederajat 1 Orang          
                                                                              
                            Sertifikat PetugasK3 /SKA K3 muda                 
                            Pengalaman professional 0 tahun                   
                                                                              
                                                                              
          Peralatan                                                           
           No Peralatan  Kapasitas   Jumlah  Keterangan                       
                         Minimal     Minimal                                  
                                                                              
           1   Pick UP    1,5 M3      1 Unit  Milik Sendiri/Sewa/ Sewa beli   
           2   Mobil Crane 3 Ton – 5 Ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa beli 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      XV. BIDANG DAN SUB BIDANG PEKERJAAN                                     
                                                                              
          Bidang dan Sub Bidang layanan untuk pekerjaan ini adalah Klasifikasi Perencanaan
          Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga
          Listrik Tegangan Menengah (EL006) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
          Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL007).         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
     XVI. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)            
                                                       TINGKAT                
       NO  JENIS  /    TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA        RESIKO                 
           PEKERJAAN                                                          
                                                                              
                                                                              
       1   PEKERJAAN       • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja          
           PENDAHULUAN       secara umum                                      
                           • kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas 2       
                             kurang baik                                      
                           • kecelakaan akibat jenis dan cara                 
                             penggunaan peralatan yang tidak sesuai.          
                                                                              
                             • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerj a       
                               secara umum.                                   
       2   PEKERJAAN PONDASI • Kecelakaan akibat jenis dan car a              
                               penggunaan peralatan yang tidak sesuai. 2      
                             • Tangan terjepit                                
                                                                              
                             • Tertimpa material                              
                             • Iritasi karena adukan semen                    
                                                                              
       3   Pemasangan Tiang  • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja        
                               secara umum                                    
                             • akibat jenis dan cara penggunaan peralatan 3   
                               yang tidak sesuai.                             
                             • Kejatuhan dari ketinggian                      
                             • Tangan terjepit                                
       4   Pemasangan Kabel  • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja 2      
                               secara umum                                    
                             • akibat jenis dan cara penggunaan peralatan     
                               yang tidak sesuai.                             
                             • Kejatuhan dari ketinggian                      
                             • Tangan terjepit                                
                                                                              
                             • Tertimpa material                              
                                                                              
      Identifikasi bahaya / tingkat resiko terbesar yaitu:                    
                                                                              
                                                                              
        NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT                 
                                                    RESIKO                    
                             • Gangguan kesehatan akibat kondisi              
                               kerja secara umum                              
        1  Pemasangan Tiang  • akibat jenis dan cara penggunaan               
                               peralatan yang tidak sesuai. 3                 
                             • Kejatuhan dari ketinggian                      
                             • Tangan terjepit                                
                             • Tertimpa material                              
                                                                              
                                                                              
     XVII. KELUARAN/PRODUK YANG INGIN DICAPAI                                 
                                                                              
          Tersedianya Jaringan Distribusi Penunjang TPA Jujutan.              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    XVIII. KETENTUAN UMUM                                                     
        1. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Jasa dari tuntutan atas paten, lisensi,
           serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
                                                                              
           disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                              
        2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan
           oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Pengguna
           Jasa, sekurang-kurangnya 14 hari sebelum Pengguna Jasa menetapkan setuju atau
                                                                              
           tidak.                                                             
                                                                              
        3. Dalam hal Pengguna Jasa menyimpulkan bahwa standar yang diajukan Penyedia Jasa
           tidak menjamin secara substansi sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
                                                                              
           maka Penyedia Jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam
           dokumen kontrak.                                                   
                                                                              
        4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
                                                                              
           calon penawar untuk dapat menyusun penawaran realistis dan kompetitif, sesuai
           dengan kebutuhan Pengguna Jasa tanpa catatan atau persyaratan lain dalam penawaran
           mereka. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa
           semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan baru, be lum
           digunakan, dari tipe/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan dan termasuk
                                                                              
           semua penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
                                                                              
        5. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional (SNI, SII,
           SKSNI, dsb) dan Norma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh
                                                                              
           Departemen Kimpraswil untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/ fabrikasi tentang
           Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau Standar
           Internasional (ISO,DSB) /Standar Negara Asing (ASTM, dsb) serta padanannya
           (ekuivalennya) yang secara substansi sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional
           yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan dan 
                                                                              
           pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, maka dapat digunakan standar
           internasional atau standar negara asing.                           
                                                                              
        6. Standar satuan pada ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
                                                                              
           penggunaan standar satuan ukuran lainnya, dapat digunakan sepanjang hal tersebut
           tidak dapat dielakkan.                                             
                                                                              
        7. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada:         
                                                                              
           1) Lingkup Pekerjaan                                               
           2) Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk dalam kontrak           
           3) Spesifikasi Umum:                                               
              a. Peraturan serta undang-undang terkait beserta turunannya seperti
                 § Lingkungan Hidup                                           
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                 § Keselamatan Kerja                                          
                 § Jasa Konstruksi                                            
                 § Tenaga Kerja                                               
                 § Perda terkait dan sebagainya.                              
                                                                              
              b. Dokumen  Acuan (berupa standar-standar) dengan memperhatikan 
                 ketentuan tersebut pada angka 5 dan 6 di atas.               
              c. Alinyemen dan Survei                                         
              d. Hari Kerja dan Jam Kerja                                     
                                                                              
              e. Gangguan dan Keadaan Darurat                                 
              f. Pengendalian lingkungan                                      
                                                                              
            4) Spesifikasi Khusus :                                           
               a. Lapangan                                                    
                                                                              
               b. Bangunan/desain/pengerjaan spesifikasi                      
               c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik       
               d. Perancah                                                    
               e. Pengaturan lalulintas                                       
                                                                              
               f. Pengendalian lingkup pekerjaan                              
                                                                              
                                                                              
            5) Spesifikasi untuk masing-masing mata pekerjaan                 
               a. Apabila salah satu bagian pekerjaan menggunakan dasar standar pengerjaan
                                                                              
                 atau standar pab rikasi tertentu dengan beberapa perubahan, maka harus
                 mencantumkan ketentuan sebagai berikut : Perubahan ini didasarkan pada
                 standar-standar nasional (SNI, SII, SKSNI, dan sebagainya) dan Norma
                 Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh Departemen
                                                                              
                 Kimpraswil untukbarang, bahan dan jasa/pengerjaan/fabrikasi atau
                 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
                 Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau
                 Standar Internasional (ISO,DSB)/standar negara asing (ASTM dan
                 sebagainya) serta padanannya (ekuivalennya) yang secara substansi sama
                                                                              
                 atau lebih tinggi dari standar nasional yangd isyaratkan. Perubahan-perubahan
                 dari ketentuan dasar tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
                 § Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan         
                   merupakan bagian dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf Kursif
                                                                              
                   (Italic);                                                  
                 § Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan bagian
                   dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf yang dicoret (strike
                   out) sehingga kata-kata/kalimat asli dari standar yang digunakanmasih
                   dapat dibaca.                                              
                                                                              
               b. Lingkup pekerjaan                                           
               c. okumen acuan (standar-standar) yang digunakan               
               d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk mata pekerjaan yang bersangkutan, apabila
                 tidak digunakan standar tertentu                             
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
            6) Dalam penawaran dan pelaksanaan pekerjaan, penyedia harus mengikuti ketentuan
            sebagai berikut:                                                  
               a. Penyedia harus menggunakan analisa sesuai dengan yang telah dicantumkan
                 dalam spesifikasi teknis ini.                                
                                                                              
               b. Penggunaan analisa yang berbeda dalam penawaran harus melalui
                 pembuktian dan dasar yang kuat serta disetujui oleh Pokja Pemilihan.
               c. Penggunaan analisa yang berbeda dalam pelaksanaan pekerjaan harus melalui
                 pembuktian dan dasar yang kuat yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
               d. Untuk pekerjaan beton, campuran beton yang digunakan dalam pelaksanaan
                                                                              
                 adalah campuran beton sesuai Job Mix Formula (JMF) yang menggunakan
                 bahan/material yang sama dengan yang digunakan untuk pelaksanaan
                 pekerjaan.                                                   
        8. Ketentuan penggunaan bahan/material dan metoda pelaksanaan tiap–tiap item
                                                                              
           pekerjaan sesuai dengan                                            
           Spesifikasi Teknis sebagaimana terlampir dalam dokumen pemilihan.  
                                                                              
        9. Besarnya upah terendah yang diberikan mengacu kepada Upah Minimum Propinsi
           (UMP) Sumatera Barat Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 562-768-
                                                                              
           2023 tentang Upah Minimum P ropinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tanggal 20
           November 2023 sebesar Rp. 2.811.449,27,- yang dibagi untuk 25 hari kerja dalam
           sebulan dan 7 jam kerja sehari.                                    
        10. Untuk perhitungan biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                              
           Konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
           Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.                   
        11. Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80%    
           • Komponen analisa harga satuan bahan sudah memperhitungkan pajak Galian
                                                                              
           C                                                                  
           • Kesesuaian jarak material/alat dengan analisa penawa ran         
           • Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada spesifikasi tekn is
                                                                              
                                                                              
       XIV.KETENTUAN TAMBAHAN                                                 
        a. Mayor item untuk pekerjaan ini adalah item pekerjaan yang termasuk dalam
           akumulasi bobot peke rjaan sebesar 80% dari seluruh bobot item pekerjaan dalam
           Dokumen Kuantitas dan Harga.                                       
                                                                              
                                                                              
        b. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia harus mengikuti Spesifikasi Teknis yang telah
           ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                     
                                                                              
                                                                              
        c.  Biaya overhead terdiri dari biaya umum dan keuntungan, biaya umum untuk
           penyelenggaraan terdiri dari biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan,
           administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi,
                                                                              
           konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi,
           tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
           penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan
           dalam total harga penawaran. Untukpekerjaan ini, overhead minimun sebesar 1,75%.
           (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua
           atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atsa usaha
                                                                              
           Jasa Konstruksi)                                                   
        d. Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran dilakukan pembayaran berdasarkan
            Termin.                                                           
        e. Ketentuan untuk pembuatan laporan dan dokumentasi : setiap akhir minggu atau
           pada hari sabtu p ihak penyedia dan pengawas lapangan harus melakukan opname
                                                                              
           terhadap pekerjaan yang dilaksanakan da lam minggu tersebut dan harus diserahkan
           kepada pihak pengguna jasa setiap hari senin.                      
        f. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)
           : Setiap penyedia ja sa harus memasukkan seluruh personil atau tenaga kerja
                                                                              
           dilapangan dalam Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK) dan menyerahkan bukti
           pembayaran Astek tersebut kepada pengguna jasa. Peyedia wajib menyediakan a lat
           pelindung diri (APD) seperti : helm, sepatu bot, sarung tangan, dll.
        g. Permohonan uang muka dapat diajukan setelah dilaksanakannya :      
              • Rapat Persiapan                                               
                                                                              
              • Rekayasa Lapangan                                             
              • Mobilisasi personil, peralatan dan bahan.                     
              • RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi).                     
                                                                              
              • RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)                          
              • Schedule Pelaksanaan yang disepakati bersama.                 
              • Menyerahkan jaminan uang muka dari Bank/Asuransi              
                                                                              
                                                                              
        h. Pengembalian uang muka dilaksanakan secara berangsur-angsur pada setiap
           pembayaran prestasi peke rjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
           mencapai prestasi 80 % (persen).                                   
                                                                              
                                                                              
         i. Nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai
            dengan pencapaian prestasi pekerjaan.                             
                                                                              
         j. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk
            dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
                                                                              
            (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 4O %
            (ernpat puluh persen)                                             
                                                                              
         k. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
                                                                              
              • Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                                
              •  sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Jasa atau Jaminan Uang Muka
              dicairkan;                                                      
              • Penyedia Jasa membayar denda; dan/atau                        
                                                                              
              • Penyedia Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.                  
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
         l. Sebelum mengajukan penawaran sebaiknya dilakukan aanwjzing lapangan, agar
            harga penawaran dapat dipertanggungjawabkan di lapangan apabila rekanan ditunjuk
            sebagai pemenang.                                                 
                                                                              
                                                                              
         m. Jika terjadi refocusing anggaran atau kegagalan pelaksanaan kontrak, maka penyedia
            tidak akan menuntut ganti rugi.                                   
                                                                              
       XV.  KESELAMATAN  KONSTRUKSI (K3)                                      
            Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta
                                                                              
            keselamatan bagi para karyawan dan pekerja-pekerja. Biaya perawatan menjadi beban
            penyedia jasa. Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai
            peraturan yang berlaku. Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-
            peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial
                                                                              
            yang be rlaku di Indonesia. Penyedia wajib menyediakan keperluan peralatan
            pelindung diri dan ketentuan yang ha rus dipenuhi agar meminimalisir terjadinya
            kecelakaan kerja, antara lain :                                   
                                                                              
                                                                              
            a. Penyiapan Rencana Keselamatan konstruksi                       
            b. Sosialisasi dan Promosi Keselamatan konstruksi                 
            c. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja                   
            d. Asuransi Ketenagakerjaan                                       
            e. Personil Keselamatan Konstruksi                                
                                                                              
            f. Fasilitas Sarana, Prasarana dan alat Kesehatan                 
            g. Rambu-rambu yang diperlukan                                    
            h. Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko Keselamatan Konstruksi
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
              Uraian Kebutuhan Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan              
                                                                              
                                                                              
          Pembayaran pada item pekerjaan ini diperhitungkan dalam harga satuan dan lump sum
          (Ls).                                                               
                                                                              
       N                                                     KOEFISIE         
           URAIAN                                     SATUA                   
       O                                                     N                
                                                      N                       
           BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN                       
       I                                                                      
          KERJA                                                               
       A Biaya Penerapan Sistem Managemen Keselamatan Kerja                   
           - Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Izin Kerja Dan Lain-lain Ls 1.000
       B Sosialisasi dan Promosi K3                                           
           - Papan Informasi K3                      Bh      1.000            
       C Alat Pelindung Kerja Dan Alat Pelindung Diri                         
           - Topi Pelindung (Savety Helmet)           Bh     5.000            
           - Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker) ktk  2.000            
           - Pakaian tahan listrik / Pakaian elektrostatis Bh 5.000           
           - Sarung tangan tahan panas                Psg    5.000            
           - Sepatu keselamatan standar SNI/ Sepatu elektrostatis Psg 5.000   
       D Biaya BPJS Ketenagakerjaan                                           
           - Biaya BPJS Ketenagakerjaan               Keg    1.000            
       E   Personil Keselamatan Konstruksi                                    
                                                                              
           - Petugas K3                              Bln     1.000            
       F   Fasilitas Sarana Kesehatan                                         
           - Peralatan P3K                           Ls      1.000            
       G Rambu - Rambu                                                        
           - Rambu Peringatan Dan Rambu Informasi     Bh     4.000            
                                                                              
       H   Kegiatan dan PeralatanTerkait dengan Pengendalian                  
           - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 10Kg     Bh      1.000            
                                                                              
                                                                              
                                      Padang Aro,  2024                       
                                                                              
                                      DitetapkanOleh :                        
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                      SYAFRIANTO, ST                          
                                      NIP. 19671110 200604 1 005              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com