Pembangunan Kolam Pelabuhan Pp Banggae Kab. Majene

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7540263
Date: 9 April 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sulawesi Barat
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,199,896,800
Winner (Pemenang): CV Surya Utama
NPWP: 820837821813000
RUP Code: 38871391
Work Location: PPI Banggae Kec. Banggae Kab Majene - Majene (Kab.)
Participants: 53
Applicants
Reason
0820837821813000Rp 959,917,440-
0843858077813000Rp 1,049,837,4731. Peralatan Excavator merek Hyundai tidak dilengkapi dengan urat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa (Agustamin). 2. Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi an. Firdaus, SST, MT melampirkan Sertifikat Keahlian yang sudah tidak berlaku.
0815139654814000--
0422895961813000--
0419939020814000--
0029750734807000--
0026165431802000--
0020145884814000--
0654619816814000--
0015954399813000--
0717107908813000--
0014104079813000--
0758152680922000--
0029921160805000--
0016720328831000--
0428843643814000--
0014104343813000--
0020145835814000--
0653100560422000--
0028564144814000--
CV Gandang Dewata Bangun Persada
06*7**4****14**0--
CV Rahmat
00*0**5****13**0--
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0--
0531885598805000--
0942814674803000--
0753682442814000--
CV Tujuh Berlian
08*4**3****14**0--
0531194074814000--
0938044443803000--
CV Keramik Jaya
0014104731803000--
0756770947814000--
0803948793804000--
0026038737804000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0414679050834000--
0032339541804000--
0020311775803000--
0749083572807000--
CV Kompas Konstruksi
0664040789814000--
0610627184814000--
0028214625805000--
0816200869831000--
0026366401814000--
CV Bukit Bintang
0716122296813000--
0020512257805000--
0943082982809000--
CV Karya Blok Perkasa
00*7**8****14**0--
0030517684801000--
0026874032803000--
0749680302803000--
CV Rafah Jaya
0804861029814000--
0843897935807000--
CV R-Sena
0902727346814000--
Attachment
RENCANA      KERJA     DAN                                
             SYARAT     –SYARAT      TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PENDAHULUAN                                                             
                                                                        
                           PASAL I                                      
     KETERKAITAN   ANTARA  SEMUA DOKUMEN   PELELANGAN                   
                                                                        
Surat Perjanjian, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar, Bill  
                                                                        
of Quantities (jika ada). Daftar Harga Satuan dan Biaya, semuanya harus 
dibaca menjadi satu kesatuan dengan Spesifikasi ini, hal-hal yang       
memang berhubungan, ditunjukkan atau diuraikan di dalam salah satu      
dokumen-dokumen  tersebut diatas, tidak perlu diulangi lagi di dalam    
dokumen yang lainnya.                                                   
                                                                        
Tanpa melupakan  adanya  pembagian PASAL-PASAL   dengan judul           
masing-masing PASAL yang berbeda di dalam Spesifikasi ini, masing-      
masing PASAL tetap dianggap saling melengkapi dan saling menunjang      
satu sama lain.                                                         
                                                                        
                                                                        
Judul masing-masing PASAL dalam Spesifikasi ini tidak boleh dianggap    
merupakan bagian dari PASAL  dimana judul tersebut berada atau          
dianggap menjadi bagian yang ikut dipertimbangkan dalam mengartikan     
isi PASAL tersebut atau merupakan bagian konstruksi di lapangan atau    
bahkan mcrupakan bagian dari Kontrak.                                   
                                                                        
Semua referensi yang dipakai dalam Spesifikasi ini merupakan referensi- 
referensi terhadap PASAL atau sub-PASAL itu sendiri, kecuali jika secara
tugas dinyatakan lain.                                                  
                                                                        
                          PASAL  2                                      
  URUT-URUTAN  DALAM  MENGUTAMAKAN    BERBAGAI  INFORMASI               
                                                                        
                                                                        
Jika terjadi perbedaan informasi yang terdapat dalam Gambar, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity, maka informasi yang dianggap benar dan     
mengikat adalah  yang terdapat dalam  Berita Acara  Penjelasan          
Pekerjaan/Risalah Aanwyzing.                                            
                          PASAL  3                                      
                   SPESIFIKASI STANDARD                                 
                                                                        
-  Semua  standard atau peraturan yang dipakai dalam dokumen            
   kontrak ini atau penggantinya adalah merupakan edisi yang terbaru.   
                                                                        
-  Semua  persyaratan dan ketentuan dari material yang dipakai,         
   kualitas dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan haruslah sesuai     
   dengan pekerjaan dimaksud.                                           
                                                                        
                                                                        
-  Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang     
   atau bahan-bahan  yang harus dipakai, maka dapat digunakan           
   ASTM, AASTHO, BRITISH STANDARD  atau peraturan-peraturan yang        
   ada yang relevan.                                                    
                                                                        
-  Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi       
   salah satu dan standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan,    
   barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk serta          
   spesifikasinya dan sertifikat dagang yang terdaftar.                 
                                                                        
                                                                        
-  Kontraktor harus menyerahkan hasil test dan bahan-bahan yang         
   dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau         
   peraturan-peraturan yang  relevan sebelum  pekerjaan yang            
   bersangkutan mulai dikerjakan.                                       
                                                                        
                          PASAL  4                                      
        NAMA DART  PABRIK DAN  COPY DART PEMESANAN                      
                                                                        
                                                                        
-  Pemasok atau Sub-Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja dan        
   menyerahkan kepada Direksi Pengawas untuk persetujuan tertulis       
                                                                        
   sebelum  pekerjaan pemesanan dilaksanakan (Untuk Pemesanan           
   Bahan Pabrikasi)                                                     
                          PASAL  5                                      
                                                                        
                     BAHAN  / MATERIAL                                  
                                                                        
5.1. Contoh dan test                                                    
                                                                        
     Bahan-bahan harus didatangkan di lapangan beberapa waktu sebelumnya
      guna pengambilan contoh untuk pengadaan dan pemeriksaan dan       
      Kontraktor harus memberikan informasi mengenai spesifikasi lengkap
      sesuai yang dipersyaratkan.                                       
                                                                       
      Bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi Pengawas, harus segera     
      dikeluarkan dan lapangan.                                         
                                                                       
5.2. Penyimpanan bahan-bahan                                            
   - Semua  bahan-bahan  yang akan  digunakan untuk pekerjaan           
      permanen harus disimpan di tempat yang sesuai untuk masing-       
      masing sifat bahan-bahan tersebut sebaik-baiknya.                 
                                                                        
   -  Bila  perlu  ada  yang  harus  ditutup/dilindungi untuk           
      menghindarkan dari kerusakan/keausan dari sebab apapun.           
                                                                        
   - Penyimpanan bahan-bahan yang spesifik harus sebaik-baiknya         
      sesuai yang dipersyaratkan.                                       
                                                                        
5.3. Sumber bahan                                                       
                                                                        
                                                                        
   Sejauh mungkin seperti yang diwajibkan dalam Kontrak, Kontraktor     
   harus semaksimal mungkin  menggunakan  bahan-bahan/barang-           
   barang, peralatan-peralatan produksi dalam negeri. Kecuali bahan-    
   bahan/barang-barang tersebut tidak bisa didapatkan maka bisa         
   diganti dengan bahan-bahan/barang-barang yang setara dan yang        
   telah disetujui oleh Direksi Pengawas secara tertulis.               
                                                                        
                          PASAL  6                                      
       JALAN  MASUK  KE LOKASI PROYEK  DAN LAPANGAN                     
Kontraktor dan orang-orang yang diberi wewenang olehnya harus           
selalu bebas memasuki tempat kerja dan lapangan, termasuk semua         
bengkel (workshop) dan tempat-tempat dimana pekerjaan disiapkan         
atau material diproduksi, perlengkapan dan mesin-mesin diperoleh        
                                                                        
untuk digunakan dalam proyek ini dan Kontraktor harus mengurus          
semua fasilitas dan bantuan untuk mendapatkan hak memasuki              
daerah-daerah tersebut.                                                 
                                                                        
Kontraktor harus mengurusnya sendiri dan mengajukan usulan              
mengenai pengadaan fasilitas memasuki daerah-daerah tersebut            
dengan kerjasama dan Pemberi Tugas maupun Pengawas. Tidak ada           
fasilitas tambahan yang dapat  dilaksanakan tanpa  adanya               
persetujuan dari                                                        
Pengawas.                                                               
                                                                        
                          PASAL  7                                      
                     ELEVASI DAN PATOK                                  
Semua elevasi dinyatakan dalam satuan meter dengan ketepatan 3          
desimal dengan titik acuan “Chart Datum”.                               
                                                                        
Kontraktor harus bertanggung jawab  dan  menjamin  bahwa                
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan atas data-data tersebut          
diatas.                                                                 
Patok atau titik lain yang ada disekitar lokasi tidak ditunjukkan       
dalam gambar. Jika diperlukan, data yang lebih tepat dapat              
diberikan kepada Kontraktor sebelum pekerjaan dilaksanakan di           
lapangan.PASAL 8                                                        
                   DATA  TENTANG  PROYEK                                
                                                                        
Data sebagai informasi tentang ketinggian permukaan dan dimensi         
tentang proyek ditunjukkan dalam gambar-gambar. Detail-detail, jika     
tidak disebutkan, akan ditentukan oleh Pengawas dalam masa              
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.                                      
                                                                        
                          PASAL  9                                      
                          DIMENSI                                       
                                                                        
                                                                        
Semua ukuran dimensi, jarak, dan ketinggian dalam perencanaan,          
kecuali yang disebutkan secara khusus, selalu menggunakan satuan        
metrik (S1). Kontraktor harus memeriksa semua ukuran dimensi            
yang ada dalam gambar. Tidak ada biaya tambahan yang akan               
dibayarkan untuk mengganti kerugian yang terjadi sebagai akibat         
dari kesalahan dalam ukuran dimensi. Apabila diperlukan gambar          
tambahan. Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar tambahan            
tersebut dengan menggunakan satuan ukuran dalam metrik untuk            
diperiksa oleh                                                          
Pengawas sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan di lapangan.              
Apabila dimensi yang diajukan tidak sesuai dengan ukuran standard       
yang telah                                                              
ditetapkan, maka dapat diganti dengan standard lain yang sesuai tidak   
ada pembayaran tambahan  yang dapat diberikan untuk perubahan           
dimensi dengan alasan tersebut diatas tanpa ada persetujuan dari        
Pengawas.                                                               
                                                                        
                                                                        
                          PASAL 10                                      
  PEMBERITAHUAN   TENTANG  KEGIATAN  OPERASI YANG  PENTING              
                                                                        
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis dan lengkap   
tentang akan adanya kegiatan operasi yang penting kepada Pengawas       
dalam jangka waktu  yang cukup  sebelum operasi tersebut dapat          
dilaksanakan untuk memberi kesempatan  kepada Pengawas untuk            
mengaturnya karena mungkin Pengawas memandang perlu melakukan           
inspeksi atau untuk maksud-rnaksud yang lain. Kontraktor dilarang       
melakukan kegiatan operasi yang penting tersebut tanpa adanya           
                                                                        
persetujuan tertulis dari Pengawas.                                     
                          PASAL 11                                      
                                                                        
                   HAMBATAN   DAN LAINNYA                               
                                                                        
11.1. Umum                                                              
                                                                        
Gambar yang menunjukkan jaringan kabel tenaga listrik, kabel telepon,   
dan  sistim perpipaan yang terdapat dalam lokasi proyek tidak           
dicantumkan dalam Dokumen Lelang.                                       
Usaha untuk memperoleh data dari lembaga-lembaga terkait sehubungan     
dengan informasi tersebut diatas harus dilakukan oleh Kontraktor        
sendiri. Pemberi Tugas dan Pengawas hanya akan memberikan bantuan       
seperlunya. Gambar atau informasi lain yang dapat menunjukkan adanya    
jaringan kabel dan atau perpipaan jika sudah ada pada Pemberi Tugas     
dapat diberikan pada Kontraktor jika diminta.                           
                                                                        
11.2. Menyingkirkan rintangan                                           
                                                                        
                                                                        
Kegiatan menyingkirkan rintangan yang diketemukan oleh Kontraktor di    
lokasi kegiatan, jika tidak dicantumkan secara khusus dalam Bill of     
Quantities, dianggap sudah termasuk dalam harga satuan maupun total     
harga dalam Kontrak dan merupakan tugas yang tak terpisahkan dari       
Kontrak ini. Walaupun demikian kepemilikan atas benda-benda yang        
tersembunyi dilokasi kegiatan atau penemuan  lain pada waktu            
melakukan penggalian pada umumnya tetap menjadi milik Pemberi           
Tugas.                                                                  
                                                                        
11.3. Izin                                                              
                                                                        
                                                                        
Izin untuk menyingkirkan rintangan yang ada seperti yang diuraikan      
dalam PASAL tersebut diatas harus disampaikan secara tertulis oleh      
Kontraktor kepada Pemberi Tugas atau Pengawas.                          
                                                                        
Izin untuk menyingkirkan rintangan tersebut harus diberikan sesuai      
dengan jadwal waktu yang disepakati oleh bersama antara Pemberi Tugas   
dan Kontraktor.                                                         
Usaha menyingkirkan rintangan tersebut tidak dapat dilaksanakan         
sebelum kawasan tempat rintangan tersebut berada dilengkapi dengan      
struktur-struktur sementara dan/atau rambu-rambu peringatan yang        
sesuai yang telah disetujui oleh Pengawas.                              
                                                                        
                                                                        
11.4. Perlindungan terhadap suatu obyek                                 
Kontraktor tidak boleh membongkar atau memindahkan suatu obyek          
tertentu yang ditunjukkan atau tidak ditunjukkan dalam gambar, kecuali  
ada perintah khusus dari Pengawas Kontraktor harus menjaga dan          
memelihara agar obyek-obyek yang berada di dalam atau disekitar lokasi  
proyek tidak rusak.                                                     
Setiap harta (obyek yang berharga) yang ada yang terletak di kawasan    
proyek harus dilindungi agar tidak rusak terhadap gangguan yang timbul  
dan kegiatan lalu lintas kendaraan, kapal, barge, alat-alat bantu, cranes,
vibrasi dll.                                                            
Jika sampai  terjadi kerusakan, maka kerusakan tersebut harus           
diperbaiki kembali oleh Kontraktor sehingga mencapai kondisi seperti    
keadaan semula.                                                         
                          PASAL 12                                      
         PERALATAN  DAN PERLENGKAPAN   KONTRAKTOR                       
                                                                        
12.1. Umum                                                              
                                                                        
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang      
perlu untuk melaksanakan  pekerjaan ini dan  memenuhi  semua            
                                                                        
persyaratan Kontrak. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan         
perlengkapan yang benar-benar lengkap, dapat beroperasi penuh, dan      
terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan sempurna dan   
sesuai untuk proyek ini sehingga Kontraktor dapat melaksanakan          
tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai         
dengan persyaratan dalam kontrak. Peralatan yang disebutkan dalam       
Daftar Peralatan yang disampaikan oleh Kontraktor dalam penawarannya    
merupakan jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sendiri setuju       
untuk mengadakan dan menggunakannya, kecuali ditetapkan lain oleh       
Pengawas. Dengan adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi     
Tugas  mengakui  jumlah  peralatan tersebut mencukupi  untuk            
melaksanakan pekerjaan ini.                                             
                                                                        
12.2. Penggantian peralatan dan perlengkapan                            
                                                                        
                                                                        
Kontraktor harus selalu dan segera melaporkan kepada Pengawas secara    
tertulis jika terjadi cacat, kerusakan, atau hal-hal lain yang mungkin  
menyebabkan peralatan tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan      
kapasitas kerjanya.                                                     
Kontraktor dalam hal tersebut diatas harus membicarakannya dengan       
Pengawas dan bersama Pengawas meninjau kembali program kerja untuk      
pekerjaan ini, dan jika perlu membicarakan penggantian peralatan yang   
tidak berfungsi sesuai rencana. Pengawas dalam kondisi seperti tersebut 
diatas dapat memerintahkan agar peralatan dan/atau perlengkapan         
tersebut disingkirkan dan diganti sesuai dengan ketentuan dalam         
Persyaratan Umum Kontrak.                                               
                                                                        
12.3. Penambahan peralatan dan perlengkapan                             
                                                                        
                                                                        
Kontraktor harus segera mengatur tambahan peralatan yang perlu agar     
dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan jadwal      
yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sesuai dengan  
Dokumen Kontrak.                                                        
                                                                        
12.4. Biaya penambahan dan/atau penggantian peralatan                   
                                                                        
Dengan mendasarkan kepada PASAL penambahan dan/atau penggantian         
                                                                        
peralatan dan/atau perlengkapan, jika Kontraktor diminta untuk          
mengganti peralatan dan/atau perlengkapan kerjanya atau untuk           
menambah  Peralatan dan/atau perlengkapan yang perlu, maka harus        
jelas dimengerti oleh Kontraktor bahwa untuk kasus semacam itu ia       
tidak akan menerima tambahan pembayaran sama sekali.                    
                                                                        
                          PASAL 13                                      
                        SETTING OUT                                     
                                                                        
13.1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di        
     lapangan Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan         
     secara teliti dan benar, sesuai dengan koordinat di lapangan       
     seperti ditunjukkan dalam gambar.                                  
                                                                        
                                                                        
13.2. Pengukuran dilakukan dengan methode triangulasi dan hasilnya      
     disampaikan ke Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.             
                                                                        
13.3. Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar          
     dengan  hasil pengukuran yang  dilaksanakan Kontraktor /           
     kenyataan yang  ada  di lapangan maka   Kontraktor harus           
     melaporkan hal  ini kepada Pengawas  untuk  mendapatkan            
     keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.                       
                                                                        
                                                                        
13.4. Keputusan akan didasarkan atas keamanan  konstruksi dan           
     kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut.               
                                                                        
                                                                        
                          PASAL 14                                      
                   PEKERJAAN   PERSIAPAN                                
                                                                        
14.1. Pembersihan Lapangan.                                             
Untuk tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, bangunan  gudang,           
Direksi Keet dll, Kontraktor harus membersihkan dan membenahi           
lapangan                                                                
                          PASAL 15                                      
    PATOK-PATOK   REFERENSI, BOWPLANK  DAN  PENGUKURAN                  
                                                                        
                                                                        
15.1. Bila Bench Mark belum  ada maka   Kontraktor                      
     berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan                      
     petunjuk Pengawas.                                                 
                                                                        
15.2. Semua paras ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam                 
     satuan Metrik dari Permukaan air laut (DPL).                       
                                                                        
15.3. Bila diperlukan Kontraktor harus memasang patok-                  
     patok pembantu yang harus dipelihara keutuhan                      
     letak  dan   ketinggiannya selama   pekerjaan                      
     berlangsung. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok                 
     pembantu / bouwplank harus disetujui Pengawas.                     
     Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh                      
     disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pengawas.                  
                                                                        
                          PASAL 16                                      
              DAERAH  KERJA  DAN JALAN MASUK                            
                                                                        
Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. 
Lokasi tersebut dapat peroleh dengan cara sewa /pinjam                  
berdasarkan ketentuan yang berlaku.                                     
                                                                        
                                                                        
Kontraktor harus membatasi operasinya di lapangan yang                  
betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Tata letak             
yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan                     
bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh                    
Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.                                 
                                                                        
                                                                        
                          PASAL 17                                      
                        LALU LINTAS                                     
                                                                        
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-                    
                                                                        
bahan keperluan pekerjaan, Kontraktor harus berhati hati                
sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu                    
lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang                   
telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan,                
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/mengganti.                    
                                                                        
Kontraktor harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama     
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.                                      
                          PASAL 18                                      
                     PERALATAN  SURVEY                                  
                                                                        
     Kontraktor harus menyediakan peralatan yang sewaktu-waktu          
     akan digunakan oleh Pengawas dan staf dan alat-alat tersebut       
     harus mendapat persetujuan dan Pengawas. Selama pelaksanaan        
     pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan operator peralatan          
     tersebut Setelah pekerjaan selesai seluruh peralatan akan          
                                                                        
     dikembalikan kepada Kontraktor.                                    
                                                                        
     Alat-alat survey yang diperlukan minimal terdiri dari :            
                                                                       
                                                                       
       Theodolit, GPS, Patok, dan Roll meter                           
     Kontraktor harus menyediakan  Kendaraan untuk  keperluan           
     pelaksanaan pekerjaan/survey. Kontraktor bertanggung jawab atas    
     peralatan survey tersebut terhadap perawatan, kerusakan dan        
     kehilangan.                                                        
     PEKERJAAN    KOLAM   PELABUHAN                                     
                                                                        
                                 BAB I                                  
                                UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
                               PASAL  1                                 
                         LINGKUP  PEKERJAAN                             
                                                                        
     Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan Penimbunan         
     meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :                     
                                                                       
                                                                       
        Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi                           
                                                                       
      Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       
                                                                      
                               PASAL  2                                 
                       PEKERJAAN   KOLAM  PELABUHAN                     
      LINGKUP PEKERJAAN                                                 
      Penyediaan jasa harus mengerjakan pekerjaan urugan batu pada      
      lokasi perkuatan tebing dan krib seperti ditunjukan dalam         
      gambar atau yang ditentukan oleh direksi.                         
                                                                        
      BAHAN                                                             
      1. Batu gunung yang digunakan untuk pekerjaan urugan batu,        
        harus padat tahan lama dan harus mendapat  persetujuan          
        terlebih dahulu dari direksi.                                   
                                                                        
      2. Permukaan batu yg terbuka (Exposssed) harus mempunyai          
        luas tidak kurang dari 1,00 x 100 m2. ( 100 Kg – 200 Kg )       
      3. Keausan batu besar max. 40 %.                                  
                                                                        
                                                                        
      PELAKSANAAN                                                       
      1. Bahan urugan batu adalah batu gunung. Bahan  tersebut          
        diambil dari panggilan-panggilan yang diperlukan atau dari      
        daerah-daerah bahan yang direncanakan.                          
                                                                        
      2. Bila diperintahkan oleh direksi, bahan-bahan yang diusulkan    
        untuk urugan batu diuji di laboratulium untuk mengetahui        
        dan  menyesuaikan  karakteristik dan sifat bahan yang           
        diinginkan.                                                     
                                                                        
      3. (a) bahan-bahan yang akan diurug harus dipadatkan lapis        
        demi lapis dengan menggunakan alat ( Excavator ) dengan         
        metode kerja susunan lapis perlapis , lapisan dasar harus       
        mengunakan  batu ukuran paling besar dengan dimensi batu        
                                                                        
        tidak kurang dari 400 kg. kira-kira horisontal dan pada         
        ketebalan tertentu hingga dapat memenuhi tingkat kepadatan      
        yang ditentukan.                                                
        (b) urugan batu harus bebas dari kotoran-kotoran dan bahan-     
        bahan  lain yang kurang baik, sedangkan cara-cara urugan        
                                                                        
        yang dilakukan harus dapat menghasilkan tingkat kestabilan      
        yang terbaik.                                                   
                                                                        
      PEMBAYARAN                                                        
                                                                        
      1. Perhitungan volume untuk pekerjaan urugan batu pada            
        pekerjaan tersebut didasarkan atas volume  yang telah           
        dikerjakan atau yang ditentukan oleh pengguna jasa, termasuk    
        acuan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan.     
                                                                        
      2. Pekerjaan dilaksanakan dengan kontrak “unit price”, untuk      
        pekerjaan urugan batu adalah menurut harga perkalian antara     
        volume pekerjaan yang dilaksanakan dalam meter kubik dan        
        dengan harga satuan pekerjaan per meter kubik
Tenders also won by CV Surya Utama
Authority
5 June 2023Pembangunan Penahan Gelombang (Breakwater) Pp Palipi Kab. MajeneProvinsi Sulawesi BaratRp 5,034,000,000
11 March 2022Rehabilitasi/Pemb Tanggul Laut Apoang Desa Bukit Samang Kecamatan SendanaKab. MajeneRp 3,500,000,000
29 April 2019Rehabilitasi Lapangan Tenis Indoor Tahap IIKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,280,000,000
28 June 2022Pembangunan Dermaga Pp Banggae (Dak)Provinsi Sulawesi BaratRp 1,800,000,000
28 February 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi - D.I Kalambangan - Saluran SekunderKab. MajeneRp 1,520,000,000
29 July 2022Pembangunan Lapangan Tennis IndoorKab. MajeneRp 1,497,550,000
6 October 2025Rehab Pembangunan Lapangan Tennes PeltiKab. MajeneRp 899,973,630
11 May 2020Pembangunan Lapangan Sepak Bola (Sport Center Mini)Kab. MajeneRp 630,000,000
26 June 2024Rehabilitas Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal/Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 2 Kampung BaruKab. MajeneRp 604,180,000
29 March 2019Rehabilitasi Di BababaruPemerintah Daerah Kabupaten MajeneRp 578,750,000