| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0820837821813000 | Rp 959,917,440 | - | |
| 0843858077813000 | Rp 1,049,837,473 | 1. Peralatan Excavator merek Hyundai tidak dilengkapi dengan urat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa (Agustamin). 2. Personil Manajerial Ahli K3 Konstruksi an. Firdaus, SST, MT melampirkan Sertifikat Keahlian yang sudah tidak berlaku. | |
| 0815139654814000 | - | - | |
| 0422895961813000 | - | - | |
| 0419939020814000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0026165431802000 | - | - | |
| 0020145884814000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
| 0015954399813000 | - | - | |
| 0717107908813000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0758152680922000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0016720328831000 | - | - | |
| 0428843643814000 | - | - | |
| 0014104343813000 | - | - | |
| 0020145835814000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0028564144814000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
CV Rahmat | 00*0**5****13**0 | - | - |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0531885598805000 | - | - | |
| 0942814674803000 | - | - | |
| 0753682442814000 | - | - | |
CV Tujuh Berlian | 08*4**3****14**0 | - | - |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0938044443803000 | - | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
| 0756770947814000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0414679050834000 | - | - | |
| 0032339541804000 | - | - | |
| 0020311775803000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
CV Kompas Konstruksi | 0664040789814000 | - | - |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0028214625805000 | - | - | |
| 0816200869831000 | - | - | |
| 0026366401814000 | - | - | |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - |
| 0020512257805000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
CV Karya Blok Perkasa | 00*7**8****14**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0749680302803000 | - | - | |
CV Rafah Jaya | 0804861029814000 | - | - |
| 0843897935807000 | - | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT –SYARAT TEKNIS
PENDAHULUAN
PASAL I
KETERKAITAN ANTARA SEMUA DOKUMEN PELELANGAN
Surat Perjanjian, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar, Bill
of Quantities (jika ada). Daftar Harga Satuan dan Biaya, semuanya harus
dibaca menjadi satu kesatuan dengan Spesifikasi ini, hal-hal yang
memang berhubungan, ditunjukkan atau diuraikan di dalam salah satu
dokumen-dokumen tersebut diatas, tidak perlu diulangi lagi di dalam
dokumen yang lainnya.
Tanpa melupakan adanya pembagian PASAL-PASAL dengan judul
masing-masing PASAL yang berbeda di dalam Spesifikasi ini, masing-
masing PASAL tetap dianggap saling melengkapi dan saling menunjang
satu sama lain.
Judul masing-masing PASAL dalam Spesifikasi ini tidak boleh dianggap
merupakan bagian dari PASAL dimana judul tersebut berada atau
dianggap menjadi bagian yang ikut dipertimbangkan dalam mengartikan
isi PASAL tersebut atau merupakan bagian konstruksi di lapangan atau
bahkan mcrupakan bagian dari Kontrak.
Semua referensi yang dipakai dalam Spesifikasi ini merupakan referensi-
referensi terhadap PASAL atau sub-PASAL itu sendiri, kecuali jika secara
tugas dinyatakan lain.
PASAL 2
URUT-URUTAN DALAM MENGUTAMAKAN BERBAGAI INFORMASI
Jika terjadi perbedaan informasi yang terdapat dalam Gambar, Spesifikasi
Teknis dan Bill of Quantity, maka informasi yang dianggap benar dan
mengikat adalah yang terdapat dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan/Risalah Aanwyzing.
PASAL 3
SPESIFIKASI STANDARD
- Semua standard atau peraturan yang dipakai dalam dokumen
kontrak ini atau penggantinya adalah merupakan edisi yang terbaru.
- Semua persyaratan dan ketentuan dari material yang dipakai,
kualitas dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan haruslah sesuai
dengan pekerjaan dimaksud.
- Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang
atau bahan-bahan yang harus dipakai, maka dapat digunakan
ASTM, AASTHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-peraturan yang
ada yang relevan.
- Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi
salah satu dan standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan,
barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk serta
spesifikasinya dan sertifikat dagang yang terdaftar.
- Kontraktor harus menyerahkan hasil test dan bahan-bahan yang
dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau
peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan.
PASAL 4
NAMA DART PABRIK DAN COPY DART PEMESANAN
- Pemasok atau Sub-Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja dan
menyerahkan kepada Direksi Pengawas untuk persetujuan tertulis
sebelum pekerjaan pemesanan dilaksanakan (Untuk Pemesanan
Bahan Pabrikasi)
PASAL 5
BAHAN / MATERIAL
5.1. Contoh dan test
Bahan-bahan harus didatangkan di lapangan beberapa waktu sebelumnya
guna pengambilan contoh untuk pengadaan dan pemeriksaan dan
Kontraktor harus memberikan informasi mengenai spesifikasi lengkap
sesuai yang dipersyaratkan.
Bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi Pengawas, harus segera
dikeluarkan dan lapangan.
5.2. Penyimpanan bahan-bahan
- Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan
permanen harus disimpan di tempat yang sesuai untuk masing-
masing sifat bahan-bahan tersebut sebaik-baiknya.
- Bila perlu ada yang harus ditutup/dilindungi untuk
menghindarkan dari kerusakan/keausan dari sebab apapun.
- Penyimpanan bahan-bahan yang spesifik harus sebaik-baiknya
sesuai yang dipersyaratkan.
5.3. Sumber bahan
Sejauh mungkin seperti yang diwajibkan dalam Kontrak, Kontraktor
harus semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan/barang-
barang, peralatan-peralatan produksi dalam negeri. Kecuali bahan-
bahan/barang-barang tersebut tidak bisa didapatkan maka bisa
diganti dengan bahan-bahan/barang-barang yang setara dan yang
telah disetujui oleh Direksi Pengawas secara tertulis.
PASAL 6
JALAN MASUK KE LOKASI PROYEK DAN LAPANGAN
Kontraktor dan orang-orang yang diberi wewenang olehnya harus
selalu bebas memasuki tempat kerja dan lapangan, termasuk semua
bengkel (workshop) dan tempat-tempat dimana pekerjaan disiapkan
atau material diproduksi, perlengkapan dan mesin-mesin diperoleh
untuk digunakan dalam proyek ini dan Kontraktor harus mengurus
semua fasilitas dan bantuan untuk mendapatkan hak memasuki
daerah-daerah tersebut.
Kontraktor harus mengurusnya sendiri dan mengajukan usulan
mengenai pengadaan fasilitas memasuki daerah-daerah tersebut
dengan kerjasama dan Pemberi Tugas maupun Pengawas. Tidak ada
fasilitas tambahan yang dapat dilaksanakan tanpa adanya
persetujuan dari
Pengawas.
PASAL 7
ELEVASI DAN PATOK
Semua elevasi dinyatakan dalam satuan meter dengan ketepatan 3
desimal dengan titik acuan “Chart Datum”.
Kontraktor harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan atas data-data tersebut
diatas.
Patok atau titik lain yang ada disekitar lokasi tidak ditunjukkan
dalam gambar. Jika diperlukan, data yang lebih tepat dapat
diberikan kepada Kontraktor sebelum pekerjaan dilaksanakan di
lapangan.PASAL 8
DATA TENTANG PROYEK
Data sebagai informasi tentang ketinggian permukaan dan dimensi
tentang proyek ditunjukkan dalam gambar-gambar. Detail-detail, jika
tidak disebutkan, akan ditentukan oleh Pengawas dalam masa
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
PASAL 9
DIMENSI
Semua ukuran dimensi, jarak, dan ketinggian dalam perencanaan,
kecuali yang disebutkan secara khusus, selalu menggunakan satuan
metrik (S1). Kontraktor harus memeriksa semua ukuran dimensi
yang ada dalam gambar. Tidak ada biaya tambahan yang akan
dibayarkan untuk mengganti kerugian yang terjadi sebagai akibat
dari kesalahan dalam ukuran dimensi. Apabila diperlukan gambar
tambahan. Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar tambahan
tersebut dengan menggunakan satuan ukuran dalam metrik untuk
diperiksa oleh
Pengawas sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan di lapangan.
Apabila dimensi yang diajukan tidak sesuai dengan ukuran standard
yang telah
ditetapkan, maka dapat diganti dengan standard lain yang sesuai tidak
ada pembayaran tambahan yang dapat diberikan untuk perubahan
dimensi dengan alasan tersebut diatas tanpa ada persetujuan dari
Pengawas.
PASAL 10
PEMBERITAHUAN TENTANG KEGIATAN OPERASI YANG PENTING
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis dan lengkap
tentang akan adanya kegiatan operasi yang penting kepada Pengawas
dalam jangka waktu yang cukup sebelum operasi tersebut dapat
dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada Pengawas untuk
mengaturnya karena mungkin Pengawas memandang perlu melakukan
inspeksi atau untuk maksud-rnaksud yang lain. Kontraktor dilarang
melakukan kegiatan operasi yang penting tersebut tanpa adanya
persetujuan tertulis dari Pengawas.
PASAL 11
HAMBATAN DAN LAINNYA
11.1. Umum
Gambar yang menunjukkan jaringan kabel tenaga listrik, kabel telepon,
dan sistim perpipaan yang terdapat dalam lokasi proyek tidak
dicantumkan dalam Dokumen Lelang.
Usaha untuk memperoleh data dari lembaga-lembaga terkait sehubungan
dengan informasi tersebut diatas harus dilakukan oleh Kontraktor
sendiri. Pemberi Tugas dan Pengawas hanya akan memberikan bantuan
seperlunya. Gambar atau informasi lain yang dapat menunjukkan adanya
jaringan kabel dan atau perpipaan jika sudah ada pada Pemberi Tugas
dapat diberikan pada Kontraktor jika diminta.
11.2. Menyingkirkan rintangan
Kegiatan menyingkirkan rintangan yang diketemukan oleh Kontraktor di
lokasi kegiatan, jika tidak dicantumkan secara khusus dalam Bill of
Quantities, dianggap sudah termasuk dalam harga satuan maupun total
harga dalam Kontrak dan merupakan tugas yang tak terpisahkan dari
Kontrak ini. Walaupun demikian kepemilikan atas benda-benda yang
tersembunyi dilokasi kegiatan atau penemuan lain pada waktu
melakukan penggalian pada umumnya tetap menjadi milik Pemberi
Tugas.
11.3. Izin
Izin untuk menyingkirkan rintangan yang ada seperti yang diuraikan
dalam PASAL tersebut diatas harus disampaikan secara tertulis oleh
Kontraktor kepada Pemberi Tugas atau Pengawas.
Izin untuk menyingkirkan rintangan tersebut harus diberikan sesuai
dengan jadwal waktu yang disepakati oleh bersama antara Pemberi Tugas
dan Kontraktor.
Usaha menyingkirkan rintangan tersebut tidak dapat dilaksanakan
sebelum kawasan tempat rintangan tersebut berada dilengkapi dengan
struktur-struktur sementara dan/atau rambu-rambu peringatan yang
sesuai yang telah disetujui oleh Pengawas.
11.4. Perlindungan terhadap suatu obyek
Kontraktor tidak boleh membongkar atau memindahkan suatu obyek
tertentu yang ditunjukkan atau tidak ditunjukkan dalam gambar, kecuali
ada perintah khusus dari Pengawas Kontraktor harus menjaga dan
memelihara agar obyek-obyek yang berada di dalam atau disekitar lokasi
proyek tidak rusak.
Setiap harta (obyek yang berharga) yang ada yang terletak di kawasan
proyek harus dilindungi agar tidak rusak terhadap gangguan yang timbul
dan kegiatan lalu lintas kendaraan, kapal, barge, alat-alat bantu, cranes,
vibrasi dll.
Jika sampai terjadi kerusakan, maka kerusakan tersebut harus
diperbaiki kembali oleh Kontraktor sehingga mencapai kondisi seperti
keadaan semula.
PASAL 12
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KONTRAKTOR
12.1. Umum
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang
perlu untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua
persyaratan Kontrak. Kontraktor harus menggunakan peralatan dan
perlengkapan yang benar-benar lengkap, dapat beroperasi penuh, dan
terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan sempurna dan
sesuai untuk proyek ini sehingga Kontraktor dapat melaksanakan
tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan efisien sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak. Peralatan yang disebutkan dalam
Daftar Peralatan yang disampaikan oleh Kontraktor dalam penawarannya
merupakan jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sendiri setuju
untuk mengadakan dan menggunakannya, kecuali ditetapkan lain oleh
Pengawas. Dengan adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi
Tugas mengakui jumlah peralatan tersebut mencukupi untuk
melaksanakan pekerjaan ini.
12.2. Penggantian peralatan dan perlengkapan
Kontraktor harus selalu dan segera melaporkan kepada Pengawas secara
tertulis jika terjadi cacat, kerusakan, atau hal-hal lain yang mungkin
menyebabkan peralatan tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan
kapasitas kerjanya.
Kontraktor dalam hal tersebut diatas harus membicarakannya dengan
Pengawas dan bersama Pengawas meninjau kembali program kerja untuk
pekerjaan ini, dan jika perlu membicarakan penggantian peralatan yang
tidak berfungsi sesuai rencana. Pengawas dalam kondisi seperti tersebut
diatas dapat memerintahkan agar peralatan dan/atau perlengkapan
tersebut disingkirkan dan diganti sesuai dengan ketentuan dalam
Persyaratan Umum Kontrak.
12.3. Penambahan peralatan dan perlengkapan
Kontraktor harus segera mengatur tambahan peralatan yang perlu agar
dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
12.4. Biaya penambahan dan/atau penggantian peralatan
Dengan mendasarkan kepada PASAL penambahan dan/atau penggantian
peralatan dan/atau perlengkapan, jika Kontraktor diminta untuk
mengganti peralatan dan/atau perlengkapan kerjanya atau untuk
menambah Peralatan dan/atau perlengkapan yang perlu, maka harus
jelas dimengerti oleh Kontraktor bahwa untuk kasus semacam itu ia
tidak akan menerima tambahan pembayaran sama sekali.
PASAL 13
SETTING OUT
13.1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di
lapangan Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan
secara teliti dan benar, sesuai dengan koordinat di lapangan
seperti ditunjukkan dalam gambar.
13.2. Pengukuran dilakukan dengan methode triangulasi dan hasilnya
disampaikan ke Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
13.3. Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar
dengan hasil pengukuran yang dilaksanakan Kontraktor /
kenyataan yang ada di lapangan maka Kontraktor harus
melaporkan hal ini kepada Pengawas untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
13.4. Keputusan akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan
kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut.
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1. Pembersihan Lapangan.
Untuk tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, bangunan gudang,
Direksi Keet dll, Kontraktor harus membersihkan dan membenahi
lapangan
PASAL 15
PATOK-PATOK REFERENSI, BOWPLANK DAN PENGUKURAN
15.1. Bila Bench Mark belum ada maka Kontraktor
berkewajiban membuat Bench Mark sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
15.2. Semua paras ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam
satuan Metrik dari Permukaan air laut (DPL).
15.3. Bila diperlukan Kontraktor harus memasang patok-
patok pembantu yang harus dipelihara keutuhan
letak dan ketinggiannya selama pekerjaan
berlangsung. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok
pembantu / bouwplank harus disetujui Pengawas.
Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh
disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pengawas.
PASAL 16
DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK
Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Lokasi tersebut dapat peroleh dengan cara sewa /pinjam
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kontraktor harus membatasi operasinya di lapangan yang
betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Tata letak
yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan
bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh
Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
PASAL 17
LALU LINTAS
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-
bahan keperluan pekerjaan, Kontraktor harus berhati hati
sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu
lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang
telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/mengganti.
Kontraktor harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
PASAL 18
PERALATAN SURVEY
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang sewaktu-waktu
akan digunakan oleh Pengawas dan staf dan alat-alat tersebut
harus mendapat persetujuan dan Pengawas. Selama pelaksanaan
pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan operator peralatan
tersebut Setelah pekerjaan selesai seluruh peralatan akan
dikembalikan kepada Kontraktor.
Alat-alat survey yang diperlukan minimal terdiri dari :
Theodolit, GPS, Patok, dan Roll meter
Kontraktor harus menyediakan Kendaraan untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan/survey. Kontraktor bertanggung jawab atas
peralatan survey tersebut terhadap perawatan, kerusakan dan
kehilangan.
PEKERJAAN KOLAM PELABUHAN
BAB I
UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan Penimbunan
meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL 2
PEKERJAAN KOLAM PELABUHAN
LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan jasa harus mengerjakan pekerjaan urugan batu pada
lokasi perkuatan tebing dan krib seperti ditunjukan dalam
gambar atau yang ditentukan oleh direksi.
BAHAN
1. Batu gunung yang digunakan untuk pekerjaan urugan batu,
harus padat tahan lama dan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari direksi.
2. Permukaan batu yg terbuka (Exposssed) harus mempunyai
luas tidak kurang dari 1,00 x 100 m2. ( 100 Kg – 200 Kg )
3. Keausan batu besar max. 40 %.
PELAKSANAAN
1. Bahan urugan batu adalah batu gunung. Bahan tersebut
diambil dari panggilan-panggilan yang diperlukan atau dari
daerah-daerah bahan yang direncanakan.
2. Bila diperintahkan oleh direksi, bahan-bahan yang diusulkan
untuk urugan batu diuji di laboratulium untuk mengetahui
dan menyesuaikan karakteristik dan sifat bahan yang
diinginkan.
3. (a) bahan-bahan yang akan diurug harus dipadatkan lapis
demi lapis dengan menggunakan alat ( Excavator ) dengan
metode kerja susunan lapis perlapis , lapisan dasar harus
mengunakan batu ukuran paling besar dengan dimensi batu
tidak kurang dari 400 kg. kira-kira horisontal dan pada
ketebalan tertentu hingga dapat memenuhi tingkat kepadatan
yang ditentukan.
(b) urugan batu harus bebas dari kotoran-kotoran dan bahan-
bahan lain yang kurang baik, sedangkan cara-cara urugan
yang dilakukan harus dapat menghasilkan tingkat kestabilan
yang terbaik.
PEMBAYARAN
1. Perhitungan volume untuk pekerjaan urugan batu pada
pekerjaan tersebut didasarkan atas volume yang telah
dikerjakan atau yang ditentukan oleh pengguna jasa, termasuk
acuan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan.
2. Pekerjaan dilaksanakan dengan kontrak “unit price”, untuk
pekerjaan urugan batu adalah menurut harga perkalian antara
volume pekerjaan yang dilaksanakan dalam meter kubik dan
dengan harga satuan pekerjaan per meter kubik