Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon Bbip Poniang Desa Poniang Kec. Sendana Kab. Majene

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7541263
Date: 9 April 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sulawesi Barat
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 585,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 585,879,500
Winner (Pemenang): CV Wai Tipalayo
NPWP: 021135074813000
RUP Code: 38877745
Work Location: BBIP Poniang Desa Poniang Kec. Sendana Kab. Majene - Majene (Kab.)
Participants: 34
Applicants
0021135074813000Rp 468,703,600
0029744034801000Rp 468,709,353
0615506466805000Rp 484,785,789
0537594954814000-
0815572789814000Rp 567,964,051
0927150367813000Rp 523,952,672
0753053255805000-
0022172746804000Rp 539,570,001
0664042298814000Rp 502,907,426
0026165431802000-
0419939020814000-
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0-
0428843643814000-
CV R-Sena
0902727346814000-
0032445348801000-
0531194074814000-
CV Kompas Konstruksi
0664040789814000-
PT Sentral Sukses Perkasa
09*6**6****04**0-
0942596180813000-
0953153939721000-
0749906137805000-
0030517684801000-
0631727948803000-
0613222611801000-
0031802325814000-
0839709821805000-
0812808541814000-
0631576154814000-
0938044443803000-
0942814674803000-
0943082982809000-
0610627184814000-
0425904646805000-
0820837821813000-
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                            
        PEKERJAAN  REHABILITASI KOLAM ATAU BAK PEMIJAHAN/INDUK/PAKAN         
                                                                             
            ALAMI/TANDON BBIP PONIANG DESA PONIANG KEC. SENDANA              
                              KAB. MAJENE (DAK)                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      I. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                             
                                                                             
         Pekerjaan Rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/pakan alami/tandon di
         BBIP Poniang Kab. Majene merupakan upaya untuk merehabilitasi sarana dan
         prasarana produksi benih di UPTD BBIP Poniang Kabupaten Majene. Kegiatan
         rehabilitasi dilakukan secara kontraktual dengan melibatkan pihak ketiga yang
                                                                             
         memenuhi syarat kualifikasi.                                        
         Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2023 akan
         merehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/pakan alami/tandon demi
         meningkatkan produktifitas UPTD BBIP Poniang Kab. Majene            
                                                                             
                                                                             
     II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                             
         2.1. Maksud                                                         
                                                                             
             Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan
             Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec. Sendana Kab. Majene 
             sesuai dengan kebutuhan. `                                      
             Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, kegiatan-kegiatan yang   
             harus dilaksanakan oleh pelaksana adalah sebagaimana tercantum  
                                                                             
             pada Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja (KAK                      
           2.2 Tujuan                                                        
             Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Kolam Atau Bak   
             Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec.
                                                                             
             Sendana Kab. Majene                                             
     III. SASARAN                                                            
         Sasaran  dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Kolam Atau Bak     
         Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec.   
         Sendana Kab. Majene                                                 
     IV. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          Lokasi berada pada Kompleks BBIP Poniang di Kecamatan Sendana      
          Kabupaten Majene koordinat Latitude -3.294002° dan Longitudinal 118.854757°
                                                                             
      V.  SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BIAYA PEKERJAAN                       
                                                                             
                                                                             
         5.1. Sumber Dana                                                    
             Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus (DAK)
             Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran
                                                                             
             2023.                                                           
         5.2. PAGU Dana                                                      
             Total Pagu  Anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Atau Bak      
             Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec.
             Sendana Kab. Majene ini adalah sebesar Rp. 585.900.000 (Lima Ratus
                                                                             
             Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).            
         5.3. Nilai HPS                                                      
             Nilai HPS sebesar Rp. 585.879.500 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta
             Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah). sudah
                                                                             
             termasuk PPN sebesar 11%. Adapun rincian HPS dan riwayat penyusunan
             HPS terlampir.                                                  
     VI.  NAMA DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)                         
                                                                             
          1. Nama Organisasi Perangkat Daerah:                               
             Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          2. Pengguna Anggaran (PA)/PPK                                      
             Nama            : Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si                 
             NIP             : 19651127 198603 1 009                         
                                                                             
             Jabatan Struktural : Kepala Dinas                               
                                                                             
          3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                        
             Nama            : Irwan Latif, S.Pi., M.A.P                     
             NIP             : 19771123 201001 1 016                         
             Jabatan Struktural : Kepala UPTD BBIP Poniang                   
                                                                             
          4. Program         : Pengelolaan Perikanan Budidaya                
          5. Kegiatan        : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut        
                                                                             
          6. Kode RUP        : 38877745                                      
          7. Masa Pelaksanaan : 120 Hari Kalender                            
                                                                             
                                                                             
  VII. DATA DASAR                                                            
                                                                             
       1. Rencana Anggaran Biaya                                             
       2. Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja                                   
       3. Gambar Desain/Rencana                                              
       4. Rancangan Kontrak                                                  
 VIII. REFERNSI HUKUM                                                        
                                                                             
       1. Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan                
       2. Undang – Undang No. 32 TaHun 2014 Tentang Kelautan                 
       3. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang
          Kelautan dan Perikanan                                             
       4. Pepres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  
       5. Pepres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pepres Tahun 2018           
       6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun
          2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan                               
       7. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
          Barang dan Jasa melalui Penyedia                                   
       8. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia DPU 1982              
  IX. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                             
     1.   PUBI-1970/NI-3                                                     
                                                                             
     2.   PBI-1971/ NI-2                                                     
     3.   PPKKI-1961                                                         
     4.   SNI 2847-2013                                                      
                                                                             
     5.   SNI 03-727-1989-F                                                  
     6.   SNI 1726-2012                                                      
     7.   SNI-03-1726-2002                                                   
     8.   SNI 03-2847-2002                                                   
                                                                             
     9.   SNI 15-20491994                                                    
     10.  SNI 03-2461-1991                                                   
     11.  SNI 8339 Tahun 2017                                                
                                                                             
                                                                             
  X.  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                             
      Secara umum  lingkup Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan 
      Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec. Sendana Kab. Majene ini adalah
                                                                             
      sebagai berikut:                                                       
      1. Rehabilitasi Gedung Larva 1                                         
      2. Rehabilitasi Gedung Larva 2                                         
      3. Rehabilitasi Gedung Plankton                                        
                                                                             
      4. Rehabilitasi Gedung Penetasan Udang                                 
      5. Rehablitasi Bak Tandon                                              
      6. Rehabilitasi Rumah Pompa                                            
                                                                             
                                                                             
      Dalam melaksanakan Pekerjaan, penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) mengacu
      pada standar perencanaan, dan dalam menjalankan kewajibannya diarahkan oleh
      Konsultan Pengawas Teknis.                                             
      Hendaknya Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) memahami kontrak terlebih
      dahulu sehingga fungsi dan kewajibanya dapat terlaksana dengan baik, dan
                                                                             
      menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik pekerjaan.
      Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) harus membuat uraian kegiatan secara
      terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi
      dilapangan.                                                            
      Secara garis besar uraian kegiatan adalah sebagai berikut:             
                                                                             
      1. Pekerjaan Persiapan.                                                
          Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;    
          Menyusun Time Schedule dan Request Sheet yang diajukan oleh kontraktor
           pelaksana untuk selanjutnya diteruskan ke konsulta pengawas dan pengguna
                                                                             
           anggaran.                                                         
      2. Pekerjaan Teknis Lapangan                                           
          Mobilisasi tenaga, peralatan dan material yang dipergunakan;      
                                                                             
          Melaksanakan pekerjaan secara umum, melakukan koordinasi dan inspeksi
           kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan
           dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserah terimakan,
           Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir;                         
          Melaksanakan pekerjaan dengan benar ukuran kualitas dan kuantitas dari
                                                                             
           bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama   
           pelaksanaan pekerjaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.    
      3. Laporan                                                             
          Memberikan laporan dan administrasi mengenai kemajuan pekerjaan tiap hari,
                                                                             
           minggu dan bulannya;                                              
          Melaporkan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
           digunakan kepada konsultan pengawas dan penyedia jasa;            
          Membuat gambar rencana kerja dan gambar kerja tambahan yang apabila ada
                                                                             
           tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta  
           gambar konstruksi (shop drawing dan Asbuilt drawing);             
          Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
           (RMPK);                                                           
                                                                             
          Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); Rencana
           Manajemen Lalu Lintas (RMLL).                                     
      4. Dokumen.                                                            
          Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
           pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran;           
                                                                             
          Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta 
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;  
           Dokumen Tambah/Kurang (Adendum);                                  
          Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, berita acara
                                                                             
           kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua, serta formulir- 
           formulir/laporan- laporan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dan
           dokumen pelaksanaan.                                              
  XI. KELUARAN                                                               
                                                                             
      Keluaran yang dihasilkan dari tahap pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai
                                                                             
      berikut:                                                               
      1. Rehabilitasi bangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
         Gambar Rencana (Kontrak);                                           
      2. Time Schedule;                                                      
      3. Gambar rencana dan rincian pelaksanaan (shop drawing);              
      4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                               
      5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
         Tambah Kurang (Adendum) apabila diperlukan;                         
      6. Buku harian yang memuat semua kegiatan yang dilakukan dalam perhari.
         Laporan harian, berisi keterangan tentang:                          
          Tenaga kerja                                                      
                                                                             
          Bahan bahan yang digunakan                                        
          Peralatan                                                         
          Cuaca                                                             
          Pekerjaan pekerjaan yang diselenggarakan,dan                      
          Waktu pelaksanaan pekerjaan                                       
      7. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;                     
      8. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan;                    
      9. Dokumentasi Kegiatan;                                               
      10. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) dan manual
         peralatan-peralatan;                                                
      11. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran.                  
                                                                             
       Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
       (PDF)                                                                 
                                                                             
 XII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN              
                                                                             
      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini Selama 120 (Seratus dua Puluh) hari
         Kalender.                                                           
      b. Jangka Waktu Masa Pemeliharaan Selama 180 (seratus delapan puluh hari)
                                                                             
 XIII. RENCANA KERJA DAN SYARAT SERTA SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN:          
                                                                             
      TERLAMPIR                                                              
                                                                             
XIV.  DAFTAR PEKERJAAN  UTAMA DAN PEKERJAAN  BUKAN PEKERJAAN  UTAMA          
                                                                             
                                                                             
      14.1. Daftar Pekerjaan Utama (Mayor)                                   
          a. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung                                   
      14.2. Daftar Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Minor)                   
          a. Pekerjaan Pesiapan                                              
          b. Pekerjaan Bak Saringan Air Laut                                 
                                                                             
          c. Pekerjaan Akhir                                                 
                                                                             
  XV.  LAPORAN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI                            
                                                                             
       Jenis laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Penyedia / pelaksana
       Konstruksi terdiri dari:                                              
       a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                               
                                                                             
          Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dalam pelaksanaan   
          pekerjaan dilapangan tetap melaksanakan Keselamatan Konstruksi dan 
          Kesehatan Kerja (RKK).                                             
                                                                             
                                                                             
          1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sekurang-kurangnya berisi: 
            (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam
            keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian
            pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)
            penjelasanmanajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
                                                                             
            tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan
            meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan
            konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja
            Keselamatan Konstruksi. (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh
                                                                             
            pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.                     
          2. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi yang terdiri dari:              
             Helem pelindung; Rompi Keselamatan; Sepatu Keselamatan (Rubber Safety);
            Sarung Tangan; Peralatan P3K.                                    
            Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus diserahkan selambat-  
                                                                             
            lambatnya:                                                       
            7 (Tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak (3) buku laporan untuk
            di bahas dan ditetapkan bersama oleh KPA/PPK dan Penyedia.       
       b. Gambar Shop Drawing                                                
          Gambar  Shop  Drawing atau gambar  pelaksanaan dibuat setelah      
                                                                             
          dilaksanakannya Pemeriksaan Bersama (MC0%), dan sudah  harus       
          disampaikan paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja setelah pelaksanaan
          Pemeriksaan Bersama (MC0%).                                        
       c  Laporan Uji Laboratorium                                           
                                                                             
          Pemeriksaan Laboratorium pengujian kualitas material bahan yang    
          akan digunakan dan yang terpasang di lokasi pekerjaan pekerjaan Beton mutu
          fc’ 21,7 MPa, yang akan diadakan di Laboratorium UPTD SDL & Pengujian
          Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat.   
          Melakukan pengujian mutu beton (Sampel) di lapangan dengan menggunakan
                                                                             
          slum test dalam setiap mixer dan pengambilan sampel beton dengan   
          mengunakan cetakan kubus beton dan Silinder (sesuai cetakan standar) dan
          juga melakukan Pengujian kualitas air untuk komsumsi. Pelaksanaan hal
          tersebut diatas merupakan tanggung jawab pihak pelaksana (Kontraktor).
                                                                             
          Pengujian kualitas air untuk komsumsi                              
       d  Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan                                 
                                                                             
          Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan sekurang-kurangnya bersisi:     
                                                                             
           Time Schedule;                                                   
           Request Sheet;                                                   
           Laporan Harian;                                                  
           Rincian Progres Mingguan;                                        
           Dokumentasi;                                                     
           Rekapirulasi Progres Bulanan;                                    
                                                                             
           Kurva “S” Rencana dan Realisasi;                                 
           Pelaksanaan rapat-rapat evaluasi, dilengkapi dengan dokumentasi rapat
            dan notulensi / Berita Acara hasil rapat.                        
           Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan     
            Kerja Konstruksi (SMK3)                                          
          Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya:
          5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan dalam kontrak berjalan, diterbitkan
          sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. Untuk laporan100% atau laporan bulan
                                                                             
          terakhir sudah harus disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum
          penandatangan Berita Acara Serah Terima Pertama/ Profesional Hand Over.
       e.  Gambar As Built Drawing                                           
                                                                             
                                                                             
          Gambar  As Built Drawing atau Gambar Purna Laksana, dibuat setelah 
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai 100%, dan sudah harus
          disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari Kerja sebelum penandatangan Berita
          Acara Serah Terima Pertama / Profesional Hand Over.                
                                                                             
                                                                             
       f  Laporan lainnya yang dipersyaratkan.                               
       g. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
          (PDF).                                                             
                                                                             
 XVI.  TANGGUNG  JAWAB PENYEDIA KONSTRUKSI                                   
       Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun
       2018 telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :         
       a.  Pelaksanaan Kontrak;                                              
       b.  Kualitas barang / jasa;                                           
                                                                             
       c.  Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;                         
       d.  Ketepatan waktu penyerahan; dan                                   
       e.  Ketepatan tempat penyerahan.                                      
                                                                             
                                                                             
       Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun
       2020 telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas:          
       a.  Pelaksanaan Kontrak;                                              
       b.  Kualitas barang / jasa;                                           
                                                                             
       c.  Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;                         
       d.  Ketepatan waktu penyerahan;                                       
       e.  Ketepatan tempat penyerahan; dan                                  
       f. Penerapan keselamatan konstruksi.                                  
                                                                             
 XVII. JENIS KONTRAK DAN CARA  PEMBAYARAN                                    
                                                                             
                                                                             
       Jenis Kontrak     : Gabungan  lumsum  dan Harga Satuan                
       Cara Pembayaran   : Termin                                            
                                                                             
                                                                             
 XVIII. JENIS PENGADAAN DAN METODE PEMILIHAN                                 
                                                                             
       Jenis Pengadaan   : Pekerjaan Konstruksi                              
       Metode Pemilihan  : Tender                                            
                                                                             
       Metode Evaluasi   :  Sistem Gugur                                     
                                                                             
                                                                             
  XIX. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PENYEDIA                           
                                                                             
       19. Persyaratan Penyedia                                              
       19.1. Persyaratan Kualifikasi                                         
            1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
                                                                             
              konstruksi dipenuhi sesuai ketentuan sebagai berikut: (1) Memiliki NIB
              berbasis resiko dengan KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran dan
                                                                             
              Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
                                                                             
              2020); (2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka
              1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
                                                                             
              terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
              Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau (3) Memiliki Nomor
                                                                             
              lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha
                                                                             
              yang memiliki SBU KBLI 2017)                                   
            2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
                                                                             
              disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi
              Bangunan Komersial (BG004) sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014
                                                                             
              atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) sesuai Permen PUPR Nomor
                                                                             
              6 Tahun 2021.                                                  
            3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
                                                                             
              kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
              swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Usaha Kecil yang baru
                                                                             
              berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun                             
                                                                             
            4. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: 
              SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan   
                                                                             
              ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
              sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;                             
                                                                             
            5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
                                                                             
              Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
              ketentuan angka 4 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
                                                                             
              paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
            6. Memiliki Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak     
                                                                             
              berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak VALID;         
            7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                                                                             
              (apabila ada perubahan);                                       
                                                                             
            8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
              pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
              pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                                                                             
              dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak  
              sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
                                                                             
              berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
                                                                             
              cuti diluar tanggungan Negara;                                 
                                                                             
       19.2. Persyaratan Teknis                                              
                                                                             
                                                                             
            1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan 
               pekerjaan dipenuhi pada saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia
            2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
                                                                             
               pekerjaan, yaitu:                                             
               Peralatan yang Dikompetisikan:                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 No       JENIS PERALATAN  KEPEMILIKA JUMLAH     KET.        
                                           N                                 
                  1   Concrete Mixer/ Molen Milik/ Sewa 1 Unit               
                                                                             
                      Kapasitas 350 L                                        
                  2   Kompresor ½ - 1 HP   Milik/ Sewa 1 Unit                
                                                                             
                  3   Scafolding           Milik/ Sewa 10 Set                
                                                                             
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah milik pribadi maka
                                                                             
                  diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan peralatan (contoh: STNK,
                  BPKB, invoice);                                            
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa Beli maka 
                  diwajibkan memiliki bukti pembayaran Sewa Beli (contoh: invoice
                                                                             
                  uang muka, angsuran);                                      
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa maka diwajibkan
                  surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan 
                  terhadap peralatan dari pemberi sewa;                      
                                                                             
                                                                             
              3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
               pekerjaan, yaitu:                                             
               a. Personil Manajerial antara lain:                           
                                       Pengalaman                            
                    Jabatan dalam                                            
                                          Kerja                              
                 No pekerjaan yang akan            Sertifikat Kompetensi Kerja
                                       Profesional                           
                    dilaksanakan                                             
                                         (Tahun)                             
                 1  Pelaksana Lapangan 2 Tahun     SKT pelaksana bangunan    
                                                   gedung/pekerjaan gedung   
                                                   (TS 051) atau pelaksana   
                                                   bangunan                  
                                                   gedung/pekerjaan gedung   
                                                   (TA022)                   
                 2  Petugas Pelaksana Ahli Muda K3 Ahli Muda K3 atau Ahli    
                    Keselamatan       Minimal 3    Madya K3                  
                    Konstruksi        Tahun atau                             
                                      Madya Minimal                          
                                      0 Tahun                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:                      
                Tidak Ada                                                    
              5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):                       
                Rencana Keselamatan Konstruksi atau yang disingkat dengan RKK
                adalah dokumen lengkap perencana penerapan Sistem Manajemen  
                                                                             
                Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan satu kesatuan dengan
                dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh 
                Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untukselanjutnya
                dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan
                                                                             
                Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK. Peserta menyampaikan     
                rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel Syarat RKK. Format
                Rencana Keselamatan Konstruksi disesuaikan dengan Permen PUPR No
                14/PRT/M/2020.                                               
              6. Syarat RKK                                                  
                                            PENETAPAN                        
          URAIAN     IDENTIFIKASI   RISIKO                  RENCANA          
      NO                                  PENGENDALIAN                       
          KEGIATAN     BAHAYA                              TINDAKAN          
                                             RISIKO                          
      1  Pek. Beton Iritasi kulit oleh semen; SEDANG Memakai APD  Menggunakan APD (alat
                  Terkena / tertimpa Alat (Helm, sepatu                      
                                                      pelindung tubuh) berupa
                  Kerja; Terkena /        safety, sarung                     
                                                      kacamata ,masker,dan   
                  terbentur material      tangan)                            
                                                      sarung tangan, Tali    
                  pekerjaan                                                  
                                                      Pengaman, sesuai dengan
                  Menginjak benda-benda                                      
                                                      SOP (standar operasional
                  tajam                                                      
                  Tersandung dan jatuh                pekerjaan).            
                  Terpeleset                                                 
                                                      Menggunakan kacamata  
                  Jatuh dari ketinggian               pelindung agar debu tidak
                  Kepala terkena benda                masuk kemata sesuai    
                  tumpul / Tajam                      dengan SOP (standar    
                                                      operasional pekerjaan).
                                                     Menjaga Jarak Dengan Alat
                                                     Berat Pada Saat Alat    
                                                     Melakukan Pengecoran    
  XX.  Menyampaikan Surat Pernyataan Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri 
       (TKDN) dengan mencantumkan besaran persentase pemenuhan Komponen Dalam
       Negeri (KDN) bermaterai Rp. 10.000 atau Menyampaikan Formulir perhitungan
       TKDN.                                                                 
  XXI. PENUTUP                                                               
       a. Untuk tahap pelaksanaan pekerjaan, KAK ini hanya merupakan salah satu
          sumber informasi bagi seluruh pelaku pengadaan, sehingga tujuan pekerjaan
          dapat tercapai.                                                    
       b. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia,syarat-syarat yang tercantum
          dalam KAK ini merupakan rujukan awal bagi Pokja Pemilihan, adapun  
          persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon penyedia menurut peraturan
          perundang-undangan dan/atau menurut Standar Dokumen Pemilihan yang 
          ditetapkan oleh instansi berwenang, akan ditetapkan kemudian oleh Pokja
          Pemilihan..                                                        
                                           Mamuju, 26 April 2023             
                                           Pengguna Anggaran,                
                                                                             
                                           Drs. Khaeruddin Anas, M.Si        
                                                                             
                                           NIP. 19651127 198603 1 009
Tenders also won by CV Wai Tipalayo
Authority
17 March 2016Pembangunan Jembatan Mabulang - Karomana (Dak)Pemerintah Kabupaten MamujuRp 2,660,000,000
15 August 2015Pembangunan Jembatan Kalando Koromana (Dak)Rp 2,200,000,000
4 April 2023Renovasi Gedung KantorKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,128,000,000
25 June 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Salubarana (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju TengahRp 1,770,000,000
11 April 2017Peningkatan Jaringan Irigasi Di Tasantung (Dak)Kab. Mamuju TengahRp 1,500,000,000
9 April 2025Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Lembah HopoKab. Mamuju TengahRp 1,286,060,000
5 July 2022Pembangunan Gedung Aula Perkantoran Sulawesi BaratProvinsi Sulawesi BaratRp 1,279,000,000
7 August 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Perabotnya - Sman 2 TapalangProvinsi Sulawesi BaratRp 1,122,660,000
23 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Perabotnya Sma Negeri 1 Budong-BudongProvinsi Sulawesi BaratRp 1,087,290,000
1 October 2016Peningkatan Jaringan Irigasi Di PangalePemerintah Kabupaten MamujuRp 1,000,000,000