| 0021135074813000 | Rp 468,703,600 | |
| 0029744034801000 | Rp 468,709,353 | |
| 0615506466805000 | Rp 484,785,789 | |
| 0537594954814000 | - | |
| 0815572789814000 | Rp 567,964,051 | |
| 0927150367813000 | Rp 523,952,672 | |
| 0753053255805000 | - | |
| 0022172746804000 | Rp 539,570,001 | |
| 0664042298814000 | Rp 502,907,426 | |
| 0026165431802000 | - | |
| 0419939020814000 | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - |
| 0428843643814000 | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - |
| 0032445348801000 | - | |
| 0531194074814000 | - | |
CV Kompas Konstruksi | 0664040789814000 | - |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - |
| 0942596180813000 | - | |
| 0953153939721000 | - | |
| 0749906137805000 | - | |
| 0030517684801000 | - | |
| 0631727948803000 | - | |
| 0613222611801000 | - | |
| 0031802325814000 | - | |
| 0839709821805000 | - | |
| 0812808541814000 | - | |
| 0631576154814000 | - | |
| 0938044443803000 | - | |
| 0942814674803000 | - | |
| 0943082982809000 | - | |
| 0610627184814000 | - | |
| 0425904646805000 | - | |
| 0820837821813000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN REHABILITASI KOLAM ATAU BAK PEMIJAHAN/INDUK/PAKAN
ALAMI/TANDON BBIP PONIANG DESA PONIANG KEC. SENDANA
KAB. MAJENE (DAK)
I. LATAR BELAKANG
Pekerjaan Rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/pakan alami/tandon di
BBIP Poniang Kab. Majene merupakan upaya untuk merehabilitasi sarana dan
prasarana produksi benih di UPTD BBIP Poniang Kabupaten Majene. Kegiatan
rehabilitasi dilakukan secara kontraktual dengan melibatkan pihak ketiga yang
memenuhi syarat kualifikasi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2023 akan
merehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/pakan alami/tandon demi
meningkatkan produktifitas UPTD BBIP Poniang Kab. Majene
II. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan
Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec. Sendana Kab. Majene
sesuai dengan kebutuhan. `
Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, kegiatan-kegiatan yang
harus dilaksanakan oleh pelaksana adalah sebagaimana tercantum
pada Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja (KAK
2.2 Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Kolam Atau Bak
Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec.
Sendana Kab. Majene
III. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Kolam Atau Bak
Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec.
Sendana Kab. Majene
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi berada pada Kompleks BBIP Poniang di Kecamatan Sendana
Kabupaten Majene koordinat Latitude -3.294002° dan Longitudinal 118.854757°
V. SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BIAYA PEKERJAAN
5.1. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran
2023.
5.2. PAGU Dana
Total Pagu Anggaran Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Atau Bak
Pemijahan/Induk/Pakan Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec.
Sendana Kab. Majene ini adalah sebesar Rp. 585.900.000 (Lima Ratus
Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
5.3. Nilai HPS
Nilai HPS sebesar Rp. 585.879.500 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta
Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah). sudah
termasuk PPN sebesar 11%. Adapun rincian HPS dan riwayat penyusunan
HPS terlampir.
VI. NAMA DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
1. Nama Organisasi Perangkat Daerah:
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat
2. Pengguna Anggaran (PA)/PPK
Nama : Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si
NIP : 19651127 198603 1 009
Jabatan Struktural : Kepala Dinas
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Irwan Latif, S.Pi., M.A.P
NIP : 19771123 201001 1 016
Jabatan Struktural : Kepala UPTD BBIP Poniang
4. Program : Pengelolaan Perikanan Budidaya
5. Kegiatan : Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Laut
6. Kode RUP : 38877745
7. Masa Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
VII. DATA DASAR
1. Rencana Anggaran Biaya
2. Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja
3. Gambar Desain/Rencana
4. Rancangan Kontrak
VIII. REFERNSI HUKUM
1. Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
2. Undang – Undang No. 32 TaHun 2014 Tentang Kelautan
3. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang
Kelautan dan Perikanan
4. Pepres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
5. Pepres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pepres Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 Tahun
2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan
7. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa melalui Penyedia
8. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia DPU 1982
IX. STANDAR TEKNIS
1. PUBI-1970/NI-3
2. PBI-1971/ NI-2
3. PPKKI-1961
4. SNI 2847-2013
5. SNI 03-727-1989-F
6. SNI 1726-2012
7. SNI-03-1726-2002
8. SNI 03-2847-2002
9. SNI 15-20491994
10. SNI 03-2461-1991
11. SNI 8339 Tahun 2017
X. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum lingkup Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Pakan
Alami/Tandon BBIP Poniang Desa Poniang Kec. Sendana Kab. Majene ini adalah
sebagai berikut:
1. Rehabilitasi Gedung Larva 1
2. Rehabilitasi Gedung Larva 2
3. Rehabilitasi Gedung Plankton
4. Rehabilitasi Gedung Penetasan Udang
5. Rehablitasi Bak Tandon
6. Rehabilitasi Rumah Pompa
Dalam melaksanakan Pekerjaan, penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) mengacu
pada standar perencanaan, dan dalam menjalankan kewajibannya diarahkan oleh
Konsultan Pengawas Teknis.
Hendaknya Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) memahami kontrak terlebih
dahulu sehingga fungsi dan kewajibanya dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik pekerjaan.
Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) harus membuat uraian kegiatan secara
terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan.
Secara garis besar uraian kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan.
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;
Menyusun Time Schedule dan Request Sheet yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan ke konsulta pengawas dan pengguna
anggaran.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
Mobilisasi tenaga, peralatan dan material yang dipergunakan;
Melaksanakan pekerjaan secara umum, melakukan koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserah terimakan,
Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir;
Melaksanakan pekerjaan dengan benar ukuran kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pelaksanaan pekerjaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Laporan
Memberikan laporan dan administrasi mengenai kemajuan pekerjaan tiap hari,
minggu dan bulannya;
Melaporkan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan kepada konsultan pengawas dan penyedia jasa;
Membuat gambar rencana kerja dan gambar kerja tambahan yang apabila ada
tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi (shop drawing dan Asbuilt drawing);
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK);
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMLL).
4. Dokumen.
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran;
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
Dokumen Tambah/Kurang (Adendum);
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua, serta formulir-
formulir/laporan- laporan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dan
dokumen pelaksanaan.
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari tahap pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai
berikut:
1. Rehabilitasi bangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Gambar Rencana (Kontrak);
2. Time Schedule;
3. Gambar rencana dan rincian pelaksanaan (shop drawing);
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Adendum) apabila diperlukan;
6. Buku harian yang memuat semua kegiatan yang dilakukan dalam perhari.
Laporan harian, berisi keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan bahan yang digunakan
Peralatan
Cuaca
Pekerjaan pekerjaan yang diselenggarakan,dan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
7. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;
8. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan;
9. Dokumentasi Kegiatan;
10. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) dan manual
peralatan-peralatan;
11. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran.
Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
(PDF)
XII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini Selama 120 (Seratus dua Puluh) hari
Kalender.
b. Jangka Waktu Masa Pemeliharaan Selama 180 (seratus delapan puluh hari)
XIII. RENCANA KERJA DAN SYARAT SERTA SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN:
TERLAMPIR
XIV. DAFTAR PEKERJAAN UTAMA DAN PEKERJAAN BUKAN PEKERJAAN UTAMA
14.1. Daftar Pekerjaan Utama (Mayor)
a. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung
14.2. Daftar Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Minor)
a. Pekerjaan Pesiapan
b. Pekerjaan Bak Saringan Air Laut
c. Pekerjaan Akhir
XV. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jenis laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Penyedia / pelaksana
Konstruksi terdiri dari:
a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dalam pelaksanaan
pekerjaan dilapangan tetap melaksanakan Keselamatan Konstruksi dan
Kesehatan Kerja (RKK).
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sekurang-kurangnya berisi:
(1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam
keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian
pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i)
penjelasanmanajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai
tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan
meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan
konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja
Keselamatan Konstruksi. (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.
2. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi yang terdiri dari:
Helem pelindung; Rompi Keselamatan; Sepatu Keselamatan (Rubber Safety);
Sarung Tangan; Peralatan P3K.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus diserahkan selambat-
lambatnya:
7 (Tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak (3) buku laporan untuk
di bahas dan ditetapkan bersama oleh KPA/PPK dan Penyedia.
b. Gambar Shop Drawing
Gambar Shop Drawing atau gambar pelaksanaan dibuat setelah
dilaksanakannya Pemeriksaan Bersama (MC0%), dan sudah harus
disampaikan paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja setelah pelaksanaan
Pemeriksaan Bersama (MC0%).
c Laporan Uji Laboratorium
Pemeriksaan Laboratorium pengujian kualitas material bahan yang
akan digunakan dan yang terpasang di lokasi pekerjaan pekerjaan Beton mutu
fc’ 21,7 MPa, yang akan diadakan di Laboratorium UPTD SDL & Pengujian
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat.
Melakukan pengujian mutu beton (Sampel) di lapangan dengan menggunakan
slum test dalam setiap mixer dan pengambilan sampel beton dengan
mengunakan cetakan kubus beton dan Silinder (sesuai cetakan standar) dan
juga melakukan Pengujian kualitas air untuk komsumsi. Pelaksanaan hal
tersebut diatas merupakan tanggung jawab pihak pelaksana (Kontraktor).
Pengujian kualitas air untuk komsumsi
d Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan sekurang-kurangnya bersisi:
Time Schedule;
Request Sheet;
Laporan Harian;
Rincian Progres Mingguan;
Dokumentasi;
Rekapirulasi Progres Bulanan;
Kurva “S” Rencana dan Realisasi;
Pelaksanaan rapat-rapat evaluasi, dilengkapi dengan dokumentasi rapat
dan notulensi / Berita Acara hasil rapat.
Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (SMK3)
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya:
5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan dalam kontrak berjalan, diterbitkan
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan. Untuk laporan100% atau laporan bulan
terakhir sudah harus disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum
penandatangan Berita Acara Serah Terima Pertama/ Profesional Hand Over.
e. Gambar As Built Drawing
Gambar As Built Drawing atau Gambar Purna Laksana, dibuat setelah
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai 100%, dan sudah harus
disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari Kerja sebelum penandatangan Berita
Acara Serah Terima Pertama / Profesional Hand Over.
f Laporan lainnya yang dipersyaratkan.
g. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
(PDF).
XVI. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA KONSTRUKSI
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun
2018 telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang / jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan.
Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun
2020 telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas:
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang / jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan;
e. Ketepatan tempat penyerahan; dan
f. Penerapan keselamatan konstruksi.
XVII. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak : Gabungan lumsum dan Harga Satuan
Cara Pembayaran : Termin
XVIII. JENIS PENGADAAN DAN METODE PEMILIHAN
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Metode Evaluasi : Sistem Gugur
XIX. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PENYEDIA
19. Persyaratan Penyedia
19.1. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi dipenuhi sesuai ketentuan sebagai berikut: (1) Memiliki NIB
berbasis resiko dengan KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran dan
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2020); (2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka
1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau (3) Memiliki Nomor
lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha
yang memiliki SBU KBLI 2017)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Komersial (BG004) sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014
atau Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) sesuai Permen PUPR Nomor
6 Tahun 2021.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali Usaha Kecil yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan angka 4 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
6. Memiliki Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak VALID;
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
19.2. Persyaratan Teknis
1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan
pekerjaan dipenuhi pada saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia
2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
Peralatan yang Dikompetisikan:
No JENIS PERALATAN KEPEMILIKA JUMLAH KET.
N
1 Concrete Mixer/ Molen Milik/ Sewa 1 Unit
Kapasitas 350 L
2 Kompresor ½ - 1 HP Milik/ Sewa 1 Unit
3 Scafolding Milik/ Sewa 10 Set
Apabila status kepemilikan peralatan adalah milik pribadi maka
diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan peralatan (contoh: STNK,
BPKB, invoice);
Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa Beli maka
diwajibkan memiliki bukti pembayaran Sewa Beli (contoh: invoice
uang muka, angsuran);
Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa maka diwajibkan
surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan
terhadap peralatan dari pemberi sewa;
3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
a. Personil Manajerial antara lain:
Pengalaman
Jabatan dalam
Kerja
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Profesional
dilaksanakan
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun SKT pelaksana bangunan
gedung/pekerjaan gedung
(TS 051) atau pelaksana
bangunan
gedung/pekerjaan gedung
(TA022)
2 Petugas Pelaksana Ahli Muda K3 Ahli Muda K3 atau Ahli
Keselamatan Minimal 3 Madya K3
Konstruksi Tahun atau
Madya Minimal
0 Tahun
4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
Tidak Ada
5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi atau yang disingkat dengan RKK
adalah dokumen lengkap perencana penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan merupakan satu kesatuan dengan
dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untukselanjutnya
dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan
Pengguna Jasa dalam penerapan SMKK. Peserta menyampaikan
rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel Syarat RKK. Format
Rencana Keselamatan Konstruksi disesuaikan dengan Permen PUPR No
14/PRT/M/2020.
6. Syarat RKK
PENETAPAN
URAIAN IDENTIFIKASI RISIKO RENCANA
NO PENGENDALIAN
KEGIATAN BAHAYA TINDAKAN
RISIKO
1 Pek. Beton Iritasi kulit oleh semen; SEDANG Memakai APD Menggunakan APD (alat
Terkena / tertimpa Alat (Helm, sepatu
pelindung tubuh) berupa
Kerja; Terkena / safety, sarung
kacamata ,masker,dan
terbentur material tangan)
sarung tangan, Tali
pekerjaan
Pengaman, sesuai dengan
Menginjak benda-benda
SOP (standar operasional
tajam
Tersandung dan jatuh pekerjaan).
Terpeleset
Menggunakan kacamata
Jatuh dari ketinggian pelindung agar debu tidak
Kepala terkena benda masuk kemata sesuai
tumpul / Tajam dengan SOP (standar
operasional pekerjaan).
Menjaga Jarak Dengan Alat
Berat Pada Saat Alat
Melakukan Pengecoran
XX. Menyampaikan Surat Pernyataan Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dengan mencantumkan besaran persentase pemenuhan Komponen Dalam
Negeri (KDN) bermaterai Rp. 10.000 atau Menyampaikan Formulir perhitungan
TKDN.
XXI. PENUTUP
a. Untuk tahap pelaksanaan pekerjaan, KAK ini hanya merupakan salah satu
sumber informasi bagi seluruh pelaku pengadaan, sehingga tujuan pekerjaan
dapat tercapai.
b. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia,syarat-syarat yang tercantum
dalam KAK ini merupakan rujukan awal bagi Pokja Pemilihan, adapun
persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon penyedia menurut peraturan
perundang-undangan dan/atau menurut Standar Dokumen Pemilihan yang
ditetapkan oleh instansi berwenang, akan ditetapkan kemudian oleh Pokja
Pemilihan..
Mamuju, 26 April 2023
Pengguna Anggaran,
Drs. Khaeruddin Anas, M.Si
NIP. 19651127 198603 1 009