Pembangunan Fasilitasi Air (Tawar) Bersih Di Pp Banggae Kab. Majene

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7542263
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sulawesi Barat
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 851,786,500
Winner (Pemenang): CV Lativa Tunggal Sejati
NPWP: 021134309813000
RUP Code: 38871824
Work Location: PPI Banggae Kec. Banggae Kab Majene - Majene (Kab.)
Participants: 50
Applicants
Reason
0021134309813000Rp 783,559,412-
CV R-Sena
0902727346814000--
0961006996813000--
0756641932803000Rp 799,071,702Dalam tabel daftar peralatan disebutkan untuk Genset dan Concrete Mixer adalah Milik. Adapun nota pembelian yang terlampir dalam penawaran teknis tidak sesuai karena bukan atas nama CV. BABANA CIMPU tapi atas nama CV. NUR FARADILLAH.
0631727948803000--
0422895961813000--
0531194074814000--
0942814674803000--
CV Keramik Jaya
0014104731803000--
0434963732814000--
0021135074813000--
0419939020814000--
0023709710813000--
0023709249813000--
0803948793804000--
0020088738813000--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0032339541804000--
0820837821813000--
CV Kompas Konstruksi
0664040789814000--
0020311775803000--
0749906137805000--
0652240474803000--
0019499235813000--
0853512903814000--
0026366401814000--
CV Bukit Bintang
0716122296813000--
0728632886814000--
0812808541814000--
0938044443803000--
0610627184814000--
0026165431802000--
0810870600807000--
0428843643814000--
CV Maloga Konstruksindo
06*3**1****14**0--
PT Sentral Sukses Perkasa
09*6**6****04**0--
0029744034801000--
0807287768801000--
0942596180813000--
0026541094831000--
0953153939721000--
0030517684801000--
0937566313814000--
0032445348801000--
0753682442814000--
0726278997814000--
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0--
CV Tujuh Berlian
08*4**3****14**0--
0631576154814000--
0023711096813000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
           PEMBANGUNAN   FASILITAS AIR (TAWAR) BERSIH DI PP BANGGAE          
                                                                             
                             KABUPATEN  MAJENE                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      I. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                             
         Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih merupakan upaya untuk
                                                                             
         menyediakan kebutuhan air bersih dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuan
         dalam kawasan PP Banggae Kabupaten Majene. Kegiatan pembangunan dilakukan secara
         kontraktual dengan melibatkan pihak ketiga yang memenuhi syarat kualifikasi.
         Keberadaan Fasilitas air bersih di kawasan PP Banggae memiliki arti yang sangat penting
         dalam meningkatkan kinerja suatu pelabuhan perikanan. Berdasarkan hal ini, Dinas
                                                                             
         Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat akan membangun 1 (satu)unit fasilitas air
         bersih pada tahun anggaran 2023 dengan harapan agar fasilitas air bersih ini dapat
         mendukung usaha atau industri yang ada di kawasan PP Banggae Kabupaten Majene.
                                                                             
                                                                             
     II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                             
         2.1. Maksud                                                         
             Maksud dari Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
                                                                             
             adalah menyediakan fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene sesuai
             dengan kebutuhan.                                               
             Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, kegiatan-kegiatan yang harus
             dilaksanakan oleh pelaksana adalah sebagaimana tercantum pada   
                                                                             
             Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja (KAK)                          
                                                                             
           2.2 Tujuan                                                        
                                                                             
             Tujuan dari Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
                                                                             
             adalah terbangunnya Fasilitas Air (Tawar) Bersih sebanyak 1 unit.
                                                                             
     III. SASARAN                                                            
         Sasaran dari Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
                                                                             
         adalah Kawasan PP Banggae Kabupaten Majene.                         
     IV. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Lokasi berada pada Kompleks PP Banggae Kabupaten Majene, koordinat Latitude
         3°32'41"S dan Longitudinal 118°58'03"E                              
                                                                             
                                                                             
      V.  SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BIAYA PEKERJAAN                       
                                                                             
                                                                             
         5.1. Sumber Dana                                                    
             Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas
             Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023.
         5.2. PAGU Dana                                                      
                                                                             
             Total Pagu Anggaran Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae
             Kab. Majene ini adalah sebesar Rp.1.000.000.000.                
         5.3. Nilai HPS                                                      
             Nilai HPS sebesar Rp. 851.786.500 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh
                                                                             
             Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah). sudah termasuk PPN sebesar
             11%. Adapun rincian HPS dan riwayat penyusunan HPS terlampir.   
                                                                             
     VI.  NAMA DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)                         
                                                                             
                                                                             
          1. Nama Organisasi Perangkat Daerah :                              
             Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat            
                                                                             
          2. Pengguna Anggaran (PA)/PPK                                      
                                                                             
             Nama          : Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si                   
             NIP           : 19651127 198603 1 009                           
             Jabatan Struktural : Kepala Dinas                               
          3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                        
             Nama          : Rusman, S.Pi                                    
             NIP           : 19730604 200701 1 030                           
                                                                             
                                                                             
          4. Program       : Program Pengelolaan Perikanan Tangkap           
          5. Kegiatan      : Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan  
                             Pelabuhan Perikanan Provinsi                    
          6. Kode RUP      : 38871824                                        
                                                                             
  VII. DATA DASAR                                                            
                                                                             
       1. Rencana Anggaran Biaya                                             
       2. Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja                                   
       3. Gambar Desain/Rencana                                              
       4. Rancangan Kontrak                                                  
                                                                             
 VIII. REFERENSI HUKUM                                                       
                                                                             
       1. Undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan                  
       2. Undang-undang no. 32 tahun 2014 tentang kelautan                   
       3. Peraturan pemerintah RI no. 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan
          perikanan                                                          
       4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
          Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023                      
       5. Perpres no. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
       6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.08/MEN/2012 tentang
          Kepelabuhanan Perikanan                                            
       7. SK.SNI.T-15-1991-03                                                
       8. SK.SNIS-04-1989-F; SK.SNIS-05-1989-F; SK.SNIS-06-1989-F Tentang Spesifikasi
          Bahan Bangunan;                                                    
       9. Standardisasi Nasional Indonesaia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang
          berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan secara lengkap mengikuti Rencana
          Kerja dan Syarat yang merupakan satu kesatuan dalam dokumen ini.   
 IX.  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                             
                                                                             
      Secara umum lingkup Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
      ini adalah sebagai berikut:                                            
      1. Luas Penanganan 50 M (pekerjaan Deep Well)                          
      2. Produk Akhir  : 1) Pengeboran diameter 8”                           
                         2) Reaming 8” – 12”                                 
                                                                             
                         4) Pemasangan dan pembongkaran Tempory Casing 12”   
                         5) Pengadaan dan Pemasangan pipa Konst. Sumur       
                         6) Pengadaan dan pemasangan Gravel Pack             
                         7) Pembersihan/Pencucian Sumur                      
                         9) Uji Pemompaan                                    
                                                                             
                         9) Pengadaan dan pemasangan Pompa deep well         
                         10) Bak Kontrol Valve uk. 600 x 600 mm dengan tutup borde
                           tebal 2 mm                                        
                         11) Panel control deep well type outdoor            
                                                                             
                         12) Pengujian kualitas air                          
                                                                             
      Dalam melaksanakan Pekerjaan, penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) mengacu pada standar
      perencanaan, dan dalam menjalankan kewajibannya diarahkan oleh Konsultan Pengawas
      Teknis.                                                                
                                                                             
      Hendaknya Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) memahami kontrak terlebih dahulu
      sehingga fungsi dan kewajibanya dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
      keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik pekerjaan.           
      Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) harus membuat uraian kegiatan secara terinci
                                                                             
      yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan.
      Secara garis besar uraian kegiatan adalah sebagai berikut :            
      1. Pekerjaan Persiapan.                                                
          Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;    
                                                                             
          Menyusun Time Schedule dan Request Sheet yang diajukan oleh kontraktor
           pelaksana untuk selanjutnya diteruskan ke konsultan pengawas dan pengguna
           anggaran.                                                         
      2. Pekerjaan Teknis Lapangan                                           
                                                                             
          Mobilisasi tenaga, peralatan dan material yang dipergunakan;      
          Melaksanakan pekerjaan secara umum, melakukan koordinasi dan inspeksi
           kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserah terimakan, Masa
           Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir;                              
                                                                             
          Melaksanakan pekerjaan dengan benar ukuran kualitas dan kuantitas dari bahan
           atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan
           pekerjaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.                
      3. Laporan                                                             
                                                                             
          Memberikan laporan dan administrasi mengenai kemajuan pekerjaan tiap hari,
           minggu dan bulannya;                                              
          Melaporkan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan
           kepada konsultan pengawas dan penyedia jasa;                      
                                                                             
          Membuat gambar rencana kerja dan gambar kerja tambahan yang apabila ada
           tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
           konstruksi (shop drawing dan Asbuilt drawing);                    
          Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
                                                                             
          Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL);Rencana
           Manajemen Lalu Lintas (RMLL).                                     
      4. Dokumen.                                                            
          Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                             
           pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran;           
          Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
                                                                             
           atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran; Dokumen     
           Tambah/Kurang (Adendum);                                          
          Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, berita acara
           kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua, serta formulir  
                                                                             
           atau laporan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dan dokumen  
           pelaksanaan.                                                      
                                                                             
  X.  KELUARAN                                                               
                                                                             
      Keluaran yang dihasilkan dari tahap pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
                                                                             
      1. 50 m Pekerjaan Deep Well sesuai Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
         Gambar Rencana (Kontrak);                                           
      2. Time Schedule;                                                      
      3. Gambar rencana dan rincian pelaksanaan (shop drawing);              
      4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                               
      5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
      6. Tambah Kurang (Adendum) apabila diperlukan;                         
      7. Buku harian yang memuat semua kegiatan yang dilakukan dalam perhari.
         Laporan harian, berisi keterangan tentang :                         
          Tenaga kerja                                                      
          Bahan bahan yang digunakan                                        
          Peralatan                                                         
          Cuaca                                                             
                                                                             
          Pekerjaan pekerjaan yang diselenggarakan,dan                      
          Waktu pelaksanaan pekerjaan                                       
      8. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;                     
      9. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan;                    
      10. Dokumentasi Kegiatan;                                              
      11. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) dan manual peralatan-
         peralatan;                                                          
      12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran.                  
      13. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy (PDF)
                                                                             
 XI.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN              
      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini Selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
         Kalender.                                                           
                                                                             
      b. Jangka Waktu Masa Pemeliharaan Selama 180 (seratus delapan puluh hari)
                                                                             
 XII. RENCANA  KERJA DAN SYARAT SERTA SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN:          
      TERLAMPIR                                                              
                                                                             
                                                                             
XIII. DAFTAR PEKERJAAN UTAMA  DAN PEKERJAAN BUKAN  PEKERJAAN UTAMA           
      14.1. Daftar Pekerjaan Utama (Mayor)                                   
          a. Pekerjaan Deep Well                                             
      14.2. Daftar Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Minor)                   
          a. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                             
          b. Pekerjaan Ground Water Tank                                     
          c. Pekerjaan Instalasi Air dan Plumbing                            
          d. Pekerjaan Instalasi Air Minum                                   
                                                                             
 XIV.  LAPORAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                            
                                                                             
       Jenis laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Penyedia / pelaksana Konstruksi terdiri
       dari:                                                                 
                                                                             
       a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                               
          Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dalam pelaksanaan pekerjaan
          dilapangan tetap melaksanakan Keselamatan Konstruksi dan Kesehatan Kerja (RKK).
                                                                             
                                                                             
          1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sekurang-kurangnya berisi: 
            (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam
            keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian
            pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:i)
                                                                             
            penjelasanmanajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat
            risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran
            khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)
            Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2)
            Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
                                                                             
            jasa.                                                            
                                                                             
          2. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi yang terdiri dari :             
            Helem pelindung; Rompi Keselamatan; Sepatu Keselamatan (Rubber Safety); Sarung
            Tangan; Peralatan P3K.                                           
            Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus diserahkan selambat-lambatnya :
            7 (Tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak (3) buku laporan untuk
            di bahas dan ditetapkan bersama oleh KPA/PPK dan Penyedia.       
                                                                             
                                                                             
       b. Gambar Shop Drawing                                                
          Gambar Shop Drawing atau gambar pelaksanaan dibuat setelah dilaksanakannya
          Pemeriksaan Bersama (MC0%), dan sudah harus disampaikan paling lambat 14
          (Empat Belas) hari kerja setelah pelaksanaan Pemeriksaan Bersama (MC0%).
                                                                             
                                                                             
       c  Laporan Uji Laboratorium                                           
          Pemeriksaan Laboratorium pengujian kualitas material bahan yang akan
          digunakan dan yang terpasang di lokasi pekerjaan pekerjaan Beton mutu fc’ 21,7 MPa,
                                                                             
          yang akan diadakan di Laboratorium UPTD SDL & Pengujian Dinas Pekerjaan Umum
          dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat. Melakukan pengujian mutu beton
          (Sampel) di lapangan dengan menggunakan slum test dalam setiap mixer dan
          pengambilan sampel beton dengan mengunakan cetakan kubus beton dan Silinder
          (sesuai cetakan standar) dan juga melakukan Pengujian kualitas air untuk komsumsi.
          Pelaksanaan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab pihak pelaksana
                                                                             
          (Kontraktor).                                                      
                                                                             
       d  Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan                                 
                                                                             
          Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan sekurang-kurangnya bersisi :    
           Time Schedule;                                                   
           Request Sheet;                                                   
           Laporan Harian;                                                  
           Rincian Progres Mingguan;                                        
                                                                             
           Dokumentasi;                                                     
           Rekapirulasi Progres Bulanan;                                    
           Kurva “S” Rencana dan Realisasi;                                 
           Pelaksanaan rapat-rapat evaluasi, dilengkapi dengan dokumentasi rapat dan
            notulensi / Berita Acara hasil rapat.                            
           Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
            Konstruksi (SMK3)                                                
          Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya : 5
          (lima) hari kerja setelah akhir bulan dalam kontrak berjalan, diterbitkan sebanyak 3
                                                                             
          (Tiga) buku laporan. Untuk laporan 100% atau laporan bulan terakhir sudah harus
          disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum penandatangan Berita
          Acara Serah Terima Pertama / Profesional Hand Over.                
                                                                             
                                                                             
       e. Gambar As Built Drawing                                            
          Gambar As Built Drawing atau Gambar Purna Laksana, dibuat setelah pelaksanaan
          pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai 100%, dan sudah harus disampaikan paling
          lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum penandatangan Berita Acara Serah Terima
          Pertama / Profesional Hand Over.                                   
                                                                             
       f  Laporan lainnya yang dipersyaratkan.                               
       g. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
          (PDF).                                                             
                                                                             
                                                                             
 XV.   TANGGUNG  JAWAB PENYEDIA KONSTRUKSI                                   
       Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018
       telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :              
       a. Pelaksanaan Kontrak;                                               
       b. Kualitas barang / jasa;                                            
                                                                             
       c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;                          
       d. Ketepatan waktu penyerahan; dan                                    
       e. Ketepatan tempat penyerahan.                                       
                                                                             
                                                                             
       Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020
       telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :              
       a. Pelaksanaan Kontrak;                                               
       b. Kualitas barang / jasa;                                            
       c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;                          
       d. Ketepatan waktu penyerahan;                                        
       e. Ketepatan tempat penyerahan; dan                                   
       f. Penerapan keselamatan konstruksi.                                  
  XVI. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                     
       Jenis Kontrak   : Gabungan lumsum  dan Harga Satuan                   
       Cara Pembayaran : Termin                                              
                                                                             
                                                                             
 XVII. JENIS PENGADAAN DAN METODE  PEMILIHAN                                 
       Jenis Pengadaan   : Pekerjaan Konstruksi                              
       Metode Pemilihan  : Tender                                            
       Metode Evaluasi   : Sistem Gugur                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
XVIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PENYEDIA                           
       19. Persyaratan Penyedia                                              
                                                                             
       19.1. Persyaratan Kualifikasi                                         
                                                                             
            1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
              disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
                                                                             
              pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
              (SI002) atau Konstruksi bangunan sipil pengelolaan air bersih (BS005) dan NIB
                                                                             
              sesuai dengan KBLI 42202.                                      
                                                                             
            2. Persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dipenuhi sesuai
              ketentuan sebagai berikut: (1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan
                                                                             
              Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
              2020); (2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1)
                                                                             
              belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
                                                                             
              terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
              Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau (3) Memiliki Nomor lnduk
                                                                             
              Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang
              memiliki SBU KBLI 2017)                                        
                                                                             
            3. Memiliki NPWP dengan status valid keterangann wajib pajak berdasarkan hasil
              konfirmasi status wajib pajak.                                 
                                                                             
            4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
                                                                             
              dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                      
            5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                             
              dibuktikan dengan:                                             
              a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;            
                                                                             
              b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                       
              c. Kartu Tanda Penduduk.                                       
                                                                             
            6. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                   
                                                                             
              a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
              b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
                                                                             
                 Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.           
              c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
                                                                             
                 untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                             
                 undangan; dan                                               
              d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
                                                                             
                 bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
                                                                             
              waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
                                                                             
              pengalaman subkontrak, kecuali Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
              tahun                                                          
                                                                             
            8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
              pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                                                                             
              pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                                                                             
              yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
              sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                                                                             
              kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
            9. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Pemerintah
                                                                             
              Provinsi Sulawesi Barat bagi badan usaha yang terdaftar dalam Surat Gubernur
                                                                             
              Sulawesi Barat Nomor B-3000/73/2023 Tanggal 11 Januari 2023    
       19.2. Persyaratan Teknis                                              
            1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan
                                                                             
               dipenuhi pada saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia       
            2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
               pekerjaan, yaitu:                                             
               Peralatan yang Dikompetisikan:                                
                 N    JENIS PERALATAN KAPASITAS       KEPEMI JUMLAH KET.     
                                                                             
                 o                                    LIKAN   UNIT           
                  1 Mesin Bor Pile Mesin GX 200,      Milik/S  1             
                                   Min. Diameter 50 Cm,                      
                    Hydraulic Top Drive               ewa                    
                                   Tower Chasis s/d 4 m,                     
                    Model Jenis Tower                                        
                                   Selang Hisap 2 m,                         
                                   Selang Buang 5 m,                         
                                   Gearbox 150 cc,                           
                  2 Excavator       HP 75-100         Milik/   1             
                                                      Sewa                   
                  3 Concrete Mixer Truck Feeding peed mixer Milik/ 1         
                                   beton min 2,7 m/menit Sewa                
                  4 Genset         5-10 KVA           Milik/   1             
                  .                                   Sewa                   
                                                                             
                  5 Dump Truck     4 s.d. 6 m3        Milik/   1             
                  .                                   Sewa                   
                  6 Concrete Mixer 0.3 s/d 0.8 m3 produksi Milik/ 1          
                                                      Sewa                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah milik pribadi maka diwajibkan
                  melampirkan bukti kepemilikan peralatan (contoh: STNK, BPKB, invoice);
                                                                             
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa Beli maka diwajibkan
                  memiliki bukti pembayaran Sewa Beli (contoh : invoice uang muka, angsuran);
                 Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa maka diwajibkan surat
                  perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
                                                                             
                  pemberi sewa;                                              
                 Peralatan diutamakan Milik Sendiri.                        
                                                                             
              3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk    
                                                                             
               pelaksanaan pekerjaan, yaitu :                                
               a. Personil Manajerial antara lain :                          
                                                                             
                                                                             
                                        Pengalaman                           
                    Jabatan dalam pekerjaan                                  
                                          Kerja                              
                 No yang akan dilaksanakan          Sertifikat Kompetensi Kerja
                                        Profesional                          
                                         (Tahun)                             
                 1  Pelaksana Lapangan  2 Tahun    SKT Pelaksana Perpipaan Air
                                                   Bersih (TT010) pengalaman 2
                                                   tahun)                    
                 2  Petugas Pelaksana K3 Ahli Muda K3 SKA Ahli K3 Konstruksi 
                                       Minimal 3 Tahun                       
                                                   Muda atau SKA Ahli K3     
                                       dan Madya Minimal                     
                                                   Konstruksi Madya          
                                       0 Tahun                               
              4. Syarat RKK                                                  
                                                                             
                                                                             
                 Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Risk Rating            
                                                                             
                              - Terjadi insiden berupa - Resiko              
                 Pek. Struktur                                               
                                pekerja terkena alat Keselamatan             
                 Beton                                                       
                                pengaduk beton, sehingga                     
                                                     Konstruksi              
                                terjadi luka ringan dan luka                 
                                                     Sedang                  
                                berat.                                       
                              - Terjadi insiden berupa                       
                                pekerja terhirup /terkena                    
                                semen (Iritasi), sehingga                    
                                terjadi luka ringan dan luka                 
                                berat                                        
                              - Terjadi gangguan akibat                      
                                kondisi tempat kerja tidak                   
                                memenuhi syarat, sehingga                    
                                terjadi sakit ringan dan                     
                                sakit berat                                  
  XIX. PENUTUP                                                               
       a. Untuk tahap pelaksanaan pekerjaan, KAK ini hanya merupakan salah satu sumber
          informasi bagi seluruh pelaku pengadaan, sehingga tujuan pekerjaan dapat tercapai.
                                                                             
       b. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia, syarat-syarat yang tercantum dalam
          KAK ini merupakan rujukan awal bagi Pokja Pemilihan, adapun persyaratan lain yang
          wajib dipenuhi oleh calon penyedia menurut peraturan perundang-undangan dan/atau
          menurut Standar Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, akan
                                                                             
          ditetapkan kemudian oleh Pokja Pemilihan..                         
                                                                             
                                           Mamuju, 26 April 2023             
                                           Pengguna Anggaran,                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si     
                                           NIP. 19651127 198603 1 009
Tenders also won by CV Lativa Tunggal Sejati
Authority
5 August 2025Pembangunan Gedung Lab Dan Perpustakaan Type 2 Mtsn 1 PasangkayuKementerian AgamaRp 4,234,851,000
26 May 2023Pembangunan Dan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Smks Bina Generasi MandiriProvinsi Sulawesi BaratRp 3,032,637,000
26 March 2016Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Paku – Amola (Tpa) PakuPemkab Polewali MandarRp 1,061,670,000
30 May 2023Pembangunan Baru Spam Jaringan Perpipaan Desa Tuttula Kec. TapangoKab. Polewali MandarRp 1,036,617,000
29 May 2019Pembangunan Spam Melalui Jaringan Perpipaan Desa Pussui Barat Kec. LuyoKab. Polewali MandarRp 950,000,000
30 July 2022Pembangunan Jembatan Sungai Sanrego Paket 1Kab. Polewali MandarRp 909,900,000
13 March 2018Embangunan Spam Melalui Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Dusun Kunyi Desa Kunyi Kec.AnreapiKab. Polewali MandarRp 889,579,000
5 April 2016Pemeliharaan Jalan Ruas Sabura - TapuaPemkab Polewali MandarRp 800,000,000
20 June 2019Pembangunan Kantor Lurah DarmaKab. Polewali MandarRp 750,000,000
15 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 004 Kandemeng (6 Ruang)Kab. Polewali MandarRp 716,736,000