| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021134309813000 | Rp 783,559,412 | - | |
CV R-Sena | 0902727346814000 | - | - |
| 0961006996813000 | - | - | |
| 0756641932803000 | Rp 799,071,702 | Dalam tabel daftar peralatan disebutkan untuk Genset dan Concrete Mixer adalah Milik. Adapun nota pembelian yang terlampir dalam penawaran teknis tidak sesuai karena bukan atas nama CV. BABANA CIMPU tapi atas nama CV. NUR FARADILLAH. | |
| 0631727948803000 | - | - | |
| 0422895961813000 | - | - | |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0942814674803000 | - | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
| 0434963732814000 | - | - | |
| 0021135074813000 | - | - | |
| 0419939020814000 | - | - | |
| 0023709710813000 | - | - | |
| 0023709249813000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0020088738813000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0032339541804000 | - | - | |
| 0820837821813000 | - | - | |
CV Kompas Konstruksi | 0664040789814000 | - | - |
| 0020311775803000 | - | - | |
| 0749906137805000 | - | - | |
| 0652240474803000 | - | - | |
| 0019499235813000 | - | - | |
| 0853512903814000 | - | - | |
| 0026366401814000 | - | - | |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0812808541814000 | - | - | |
| 0938044443803000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0026165431802000 | - | - | |
| 0810870600807000 | - | - | |
| 0428843643814000 | - | - | |
CV Maloga Konstruksindo | 06*3**1****14**0 | - | - |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - | - |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0807287768801000 | - | - | |
| 0942596180813000 | - | - | |
| 0026541094831000 | - | - | |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0937566313814000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
| 0753682442814000 | - | - | |
| 0726278997814000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
CV Tujuh Berlian | 08*4**3****14**0 | - | - |
| 0631576154814000 | - | - | |
| 0023711096813000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN FASILITAS AIR (TAWAR) BERSIH DI PP BANGGAE
KABUPATEN MAJENE
I. LATAR BELAKANG
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih merupakan upaya untuk
menyediakan kebutuhan air bersih dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuan
dalam kawasan PP Banggae Kabupaten Majene. Kegiatan pembangunan dilakukan secara
kontraktual dengan melibatkan pihak ketiga yang memenuhi syarat kualifikasi.
Keberadaan Fasilitas air bersih di kawasan PP Banggae memiliki arti yang sangat penting
dalam meningkatkan kinerja suatu pelabuhan perikanan. Berdasarkan hal ini, Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat akan membangun 1 (satu)unit fasilitas air
bersih pada tahun anggaran 2023 dengan harapan agar fasilitas air bersih ini dapat
mendukung usaha atau industri yang ada di kawasan PP Banggae Kabupaten Majene.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1. Maksud
Maksud dari Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
adalah menyediakan fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene sesuai
dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, kegiatan-kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh pelaksana adalah sebagaimana tercantum pada
Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
2.2 Tujuan
Tujuan dari Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
adalah terbangunnya Fasilitas Air (Tawar) Bersih sebanyak 1 unit.
III. SASARAN
Sasaran dari Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
adalah Kawasan PP Banggae Kabupaten Majene.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi berada pada Kompleks PP Banggae Kabupaten Majene, koordinat Latitude
3°32'41"S dan Longitudinal 118°58'03"E
V. SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BIAYA PEKERJAAN
5.1. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023.
5.2. PAGU Dana
Total Pagu Anggaran Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae
Kab. Majene ini adalah sebesar Rp.1.000.000.000.
5.3. Nilai HPS
Nilai HPS sebesar Rp. 851.786.500 (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh
Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah). sudah termasuk PPN sebesar
11%. Adapun rincian HPS dan riwayat penyusunan HPS terlampir.
VI. NAMA DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
1. Nama Organisasi Perangkat Daerah :
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat
2. Pengguna Anggaran (PA)/PPK
Nama : Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si
NIP : 19651127 198603 1 009
Jabatan Struktural : Kepala Dinas
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Rusman, S.Pi
NIP : 19730604 200701 1 030
4. Program : Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
5. Kegiatan : Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan
Pelabuhan Perikanan Provinsi
6. Kode RUP : 38871824
VII. DATA DASAR
1. Rencana Anggaran Biaya
2. Spesifikasi/Kerangka Acuan Kerja
3. Gambar Desain/Rencana
4. Rancangan Kontrak
VIII. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan
2. Undang-undang no. 32 tahun 2014 tentang kelautan
3. Peraturan pemerintah RI no. 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan
perikanan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
5. Perpres no. 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.08/MEN/2012 tentang
Kepelabuhanan Perikanan
7. SK.SNI.T-15-1991-03
8. SK.SNIS-04-1989-F; SK.SNIS-05-1989-F; SK.SNIS-06-1989-F Tentang Spesifikasi
Bahan Bangunan;
9. Standardisasi Nasional Indonesaia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan secara lengkap mengikuti Rencana
Kerja dan Syarat yang merupakan satu kesatuan dalam dokumen ini.
IX. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum lingkup Pembangunan Fasilitas Air (Tawar) Bersih di PP Banggae Kab. Majene
ini adalah sebagai berikut:
1. Luas Penanganan 50 M (pekerjaan Deep Well)
2. Produk Akhir : 1) Pengeboran diameter 8”
2) Reaming 8” – 12”
4) Pemasangan dan pembongkaran Tempory Casing 12”
5) Pengadaan dan Pemasangan pipa Konst. Sumur
6) Pengadaan dan pemasangan Gravel Pack
7) Pembersihan/Pencucian Sumur
9) Uji Pemompaan
9) Pengadaan dan pemasangan Pompa deep well
10) Bak Kontrol Valve uk. 600 x 600 mm dengan tutup borde
tebal 2 mm
11) Panel control deep well type outdoor
12) Pengujian kualitas air
Dalam melaksanakan Pekerjaan, penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) mengacu pada standar
perencanaan, dan dalam menjalankan kewajibannya diarahkan oleh Konsultan Pengawas
Teknis.
Hendaknya Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) memahami kontrak terlebih dahulu
sehingga fungsi dan kewajibanya dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik pekerjaan.
Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) harus membuat uraian kegiatan secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan.
Secara garis besar uraian kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;
Menyusun Time Schedule dan Request Sheet yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan ke konsultan pengawas dan pengguna
anggaran.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
Mobilisasi tenaga, peralatan dan material yang dipergunakan;
Melaksanakan pekerjaan secara umum, melakukan koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserah terimakan, Masa
Pemeliharaan dan Serah Terima Akhir;
Melaksanakan pekerjaan dengan benar ukuran kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan
pekerjaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Laporan
Memberikan laporan dan administrasi mengenai kemajuan pekerjaan tiap hari,
minggu dan bulannya;
Melaporkan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan
kepada konsultan pengawas dan penyedia jasa;
Membuat gambar rencana kerja dan gambar kerja tambahan yang apabila ada
tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi (shop drawing dan Asbuilt drawing);
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL);Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMLL).
4. Dokumen.
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran;
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran; Dokumen
Tambah/Kurang (Adendum);
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan, dan bulanan, berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua, serta formulir
atau laporan lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dan dokumen
pelaksanaan.
X. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari tahap pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. 50 m Pekerjaan Deep Well sesuai Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis dan
Gambar Rencana (Kontrak);
2. Time Schedule;
3. Gambar rencana dan rincian pelaksanaan (shop drawing);
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
6. Tambah Kurang (Adendum) apabila diperlukan;
7. Buku harian yang memuat semua kegiatan yang dilakukan dalam perhari.
Laporan harian, berisi keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan bahan yang digunakan
Peralatan
Cuaca
Pekerjaan pekerjaan yang diselenggarakan,dan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
8. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;
9. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan;
10. Dokumentasi Kegiatan;
11. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawing) dan manual peralatan-
peralatan;
12. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran.
13. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy (PDF)
XI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini Selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
Kalender.
b. Jangka Waktu Masa Pemeliharaan Selama 180 (seratus delapan puluh hari)
XII. RENCANA KERJA DAN SYARAT SERTA SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN:
TERLAMPIR
XIII. DAFTAR PEKERJAAN UTAMA DAN PEKERJAAN BUKAN PEKERJAAN UTAMA
14.1. Daftar Pekerjaan Utama (Mayor)
a. Pekerjaan Deep Well
14.2. Daftar Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (Minor)
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Ground Water Tank
c. Pekerjaan Instalasi Air dan Plumbing
d. Pekerjaan Instalasi Air Minum
XIV. LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jenis laporan yang harus dibuat dan diserahkan oleh Penyedia / pelaksana Konstruksi terdiri
dari:
a. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dalam pelaksanaan pekerjaan
dilapangan tetap melaksanakan Keselamatan Konstruksi dan Kesehatan Kerja (RKK).
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sekurang-kurangnya berisi:
(1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam
keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian
pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi:i)
penjelasanmanajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat
risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran
khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d)
Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. (2)
Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia
jasa.
2. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi yang terdiri dari :
Helem pelindung; Rompi Keselamatan; Sepatu Keselamatan (Rubber Safety); Sarung
Tangan; Peralatan P3K.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus diserahkan selambat-lambatnya :
7 (Tujuh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak (3) buku laporan untuk
di bahas dan ditetapkan bersama oleh KPA/PPK dan Penyedia.
b. Gambar Shop Drawing
Gambar Shop Drawing atau gambar pelaksanaan dibuat setelah dilaksanakannya
Pemeriksaan Bersama (MC0%), dan sudah harus disampaikan paling lambat 14
(Empat Belas) hari kerja setelah pelaksanaan Pemeriksaan Bersama (MC0%).
c Laporan Uji Laboratorium
Pemeriksaan Laboratorium pengujian kualitas material bahan yang akan
digunakan dan yang terpasang di lokasi pekerjaan pekerjaan Beton mutu fc’ 21,7 MPa,
yang akan diadakan di Laboratorium UPTD SDL & Pengujian Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat. Melakukan pengujian mutu beton
(Sampel) di lapangan dengan menggunakan slum test dalam setiap mixer dan
pengambilan sampel beton dengan mengunakan cetakan kubus beton dan Silinder
(sesuai cetakan standar) dan juga melakukan Pengujian kualitas air untuk komsumsi.
Pelaksanaan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab pihak pelaksana
(Kontraktor).
d Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan sekurang-kurangnya bersisi :
Time Schedule;
Request Sheet;
Laporan Harian;
Rincian Progres Mingguan;
Dokumentasi;
Rekapirulasi Progres Bulanan;
Kurva “S” Rencana dan Realisasi;
Pelaksanaan rapat-rapat evaluasi, dilengkapi dengan dokumentasi rapat dan
notulensi / Berita Acara hasil rapat.
Laporan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (SMK3)
Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya : 5
(lima) hari kerja setelah akhir bulan dalam kontrak berjalan, diterbitkan sebanyak 3
(Tiga) buku laporan. Untuk laporan 100% atau laporan bulan terakhir sudah harus
disampaikan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum penandatangan Berita
Acara Serah Terima Pertama / Profesional Hand Over.
e. Gambar As Built Drawing
Gambar As Built Drawing atau Gambar Purna Laksana, dibuat setelah pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai 100%, dan sudah harus disampaikan paling
lambat 7 (Tujuh) hari kerja sebelum penandatangan Berita Acara Serah Terima
Pertama / Profesional Hand Over.
f Laporan lainnya yang dipersyaratkan.
g. Semua Laporan dikumpul berbentuk Hard copy (Buku/Laporan) dan Soft Copy
(PDF).
XV. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA KONSTRUKSI
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018
telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang / jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan.
Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (7) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020
telah disebutkan bahwa Penyedia Bertanggung Jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang / jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan;
e. Ketepatan tempat penyerahan; dan
f. Penerapan keselamatan konstruksi.
XVI. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak : Gabungan lumsum dan Harga Satuan
Cara Pembayaran : Termin
XVII. JENIS PENGADAAN DAN METODE PEMILIHAN
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Metode Evaluasi : Sistem Gugur
XVIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS PENYEDIA
19. Persyaratan Penyedia
19.1. Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
(SI002) atau Konstruksi bangunan sipil pengelolaan air bersih (BS005) dan NIB
sesuai dengan KBLI 42202.
2. Persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dipenuhi sesuai
ketentuan sebagai berikut: (1) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2020); (2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1)
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau (3) Memiliki Nomor lnduk
Berusaha (NlB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2017)
3. Memiliki NPWP dengan status valid keterangann wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
c. Kartu Tanda Penduduk.
6. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
9. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat bagi badan usaha yang terdaftar dalam Surat Gubernur
Sulawesi Barat Nomor B-3000/73/2023 Tanggal 11 Januari 2023
19.2. Persyaratan Teknis
1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan pekerjaan
dipenuhi pada saat Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia
2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
Peralatan yang Dikompetisikan:
N JENIS PERALATAN KAPASITAS KEPEMI JUMLAH KET.
o LIKAN UNIT
1 Mesin Bor Pile Mesin GX 200, Milik/S 1
Min. Diameter 50 Cm,
Hydraulic Top Drive ewa
Tower Chasis s/d 4 m,
Model Jenis Tower
Selang Hisap 2 m,
Selang Buang 5 m,
Gearbox 150 cc,
2 Excavator HP 75-100 Milik/ 1
Sewa
3 Concrete Mixer Truck Feeding peed mixer Milik/ 1
beton min 2,7 m/menit Sewa
4 Genset 5-10 KVA Milik/ 1
. Sewa
5 Dump Truck 4 s.d. 6 m3 Milik/ 1
. Sewa
6 Concrete Mixer 0.3 s/d 0.8 m3 produksi Milik/ 1
Sewa
Apabila status kepemilikan peralatan adalah milik pribadi maka diwajibkan
melampirkan bukti kepemilikan peralatan (contoh: STNK, BPKB, invoice);
Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa Beli maka diwajibkan
memiliki bukti pembayaran Sewa Beli (contoh : invoice uang muka, angsuran);
Apabila status kepemilikan peralatan adalah Sewa maka diwajibkan surat
perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa;
Peralatan diutamakan Milik Sendiri.
3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
a. Personil Manajerial antara lain :
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan
Kerja
No yang akan dilaksanakan Sertifikat Kompetensi Kerja
Profesional
(Tahun)
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun SKT Pelaksana Perpipaan Air
Bersih (TT010) pengalaman 2
tahun)
2 Petugas Pelaksana K3 Ahli Muda K3 SKA Ahli K3 Konstruksi
Minimal 3 Tahun
Muda atau SKA Ahli K3
dan Madya Minimal
Konstruksi Madya
0 Tahun
4. Syarat RKK
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Risk Rating
- Terjadi insiden berupa - Resiko
Pek. Struktur
pekerja terkena alat Keselamatan
Beton
pengaduk beton, sehingga
Konstruksi
terjadi luka ringan dan luka
Sedang
berat.
- Terjadi insiden berupa
pekerja terhirup /terkena
semen (Iritasi), sehingga
terjadi luka ringan dan luka
berat
- Terjadi gangguan akibat
kondisi tempat kerja tidak
memenuhi syarat, sehingga
terjadi sakit ringan dan
sakit berat
XIX. PENUTUP
a. Untuk tahap pelaksanaan pekerjaan, KAK ini hanya merupakan salah satu sumber
informasi bagi seluruh pelaku pengadaan, sehingga tujuan pekerjaan dapat tercapai.
b. Pada tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia, syarat-syarat yang tercantum dalam
KAK ini merupakan rujukan awal bagi Pokja Pemilihan, adapun persyaratan lain yang
wajib dipenuhi oleh calon penyedia menurut peraturan perundang-undangan dan/atau
menurut Standar Dokumen Pemilihan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, akan
ditetapkan kemudian oleh Pokja Pemilihan..
Mamuju, 26 April 2023
Pengguna Anggaran,
Drs. H. Khaeruddin Anas, M.Si
NIP. 19651127 198603 1 009