Pekerjaan Pembangunan Dak Fisik Sma - Sman 1 Bambaira

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7618263
Status: Tender Batal
Date: 23 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sulawesi Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,842,913,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,842,912,359
RUP Code: 41175892
Work Location: SMAN 1 BAMBAIRA - Pasangkayu (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0600799654805000--
0537594954814000--
0665993705831000--
0728632886814000Rp 1,671,152,771Bukti pembelian scaffolding dibubuhi materai 10.000, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar
CV Tiga Putri
0767325202814000Rp 1,662,946,9581. Tidak melampirkan sertifikat standar dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi) 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama (Dump Truck)
0316599729814000Rp 1,644,394,348Spesifikasi Peralatan Utama (Scafolding) yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0027218205814000--
CV Arel Berkah
09*3**4****13**0--
0023706625814000--
0732701537807000--
CV Revan Prima Perkasa
09*3**9****14**0--
0031452121952000--
0820755080803000--
0753053255805000--
0015953474813000--
0530089713814000--
CV Karya Kreasi
09*8**0****14**0--
0026871228803000--
0413098336831000--
0657953592809000--
0835635228803000--
0428473037814000--
0627350770831000--
0711230243831000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                   
      PELAKSANAAN    PEMBANGUNAN     GEDUNG   PENDIDIKAN                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  Latar Belakang                                                        
                                                                          
    Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya, 
                                                                          
    sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan layak
    dari segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                          
    Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
    sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
                                                                          
    pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
                                                                          
    dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan
    diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana melalui pelelangan
                                                                          
    umum. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang
    menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
                                                                          
    bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
    kontraktual Pelaksana bertanggung jawab kepada Pemilik Proyek dalam hal Dinas
                                                                          
    Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.                                   
                                                                          
2.  Maksud dan Tujuan                                                     
                                                                          
    Maksud dari Pekerjaan Konstruksi Gedung ini adalah untuk mendapatkan hasil
                                                                          
    karya bangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
                                                                          
    volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
    akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka Acuan Kerja
                                                                          
    (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
    pekerjaan dilapangan. Serta tujuan Pekerjaan Konstruksi Gedung adalah untuk
                                                                          
    meningkatkan mutu pendidikan serta memberikan kenyamanan, ketentraman 
                                                                          
    dalam kegiatan belajar mengajar.                                      
3.  Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                          
    Ruang lingkup pekerjaan pembangunan gedung ini sebagai berikut :      
                                                                          
      •  Pekerjaan Struktur, meliputi pondasi, kolom, sloof, ringbalk     
                                                                          
      •  Pekerjaan Arsitektur, meliputi pekerjaan dinding, lantai, plafond, atap
      •  Pekerjaan ME                                                     
                                                                          
      •  Pekerjaan Prasarana Lingkungan, mencakup pematangan lahan, salurang
                                                                          
         keliling serta septicktank                                       
                                                                          
4.  Tanggung Jawab Pelaksana                                              
                                                                          
    Tugas pelaksana adalah mampu melaksanakan pekerjaan dilokasi proyek,  
                                                                          
    mencakup pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung agar dipenuhinya spesifikasi
    teknik dan pencapaian standar mutu material, mutu pekerjaan dan keterampilan
                                                                          
    pekerja yang dikehendaki serta serah terima pekerjaan sesuai dengan standar
    mutu, waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak. Adapun tanggung jawab  
                                                                          
    pelaksana adalah sebagai berikut :                                    
                                                                          
                                                                          
    1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan benar selama
       melakukan pekerjaan yang antara lain adalah memeriksa perlengkapan 
                                                                          
       keselamatan (K3). Memastikan semua tenaga kerja yang terlibat dalam proyek
                                                                          
       memakai alat pelindung diri (APD). Menggunakan perlengkapan K3 sesuai
       prosedur.                                                          
                                                                          
    2. Mempelajari dan memahami gambar kerja dan spesifikasi teknis yang antara
       lain adalah memahami  menterjemahkan gambar. Memahami  dan         
                                                                          
       menterjemahkan spesifikasi teknis. Serta memahami dan menterjemahkan
       tahapan kerja , metode kerja dan instruksi kerja.                  
                                                                          
    3. Membuat kantor dan bedeng kerja serta pagar pengaman proyek yang antara
                                                                          
       lain adalah membuat rencana kantor bedeng pekerja dan fasilitasnya gudang,
       workshop peralatan serta pagar pengaman. Melaksanakan pembuatan kantor
                                                                          
       bedeng pekerja dan fasilitasnya gudang, workshop peralatan serta pagar
       pengaman. Serta mengatur dan mengawasi penempatan peralatan kerja bahan
                                                                          
       serta tenaga kerja.                                                
    4. Menghitung kuantitas pekerjaan, kebutuhan peralatan dan jumlah material yang
       diperlukan untuk proyek yang antara lain adalah menghitung kuantitas
                                                                          
       pekerjaan lapangan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
    5. Menghitung kebutuhan bahan berdasarkan kuantitas pekerjaan lapangan.
                                                                          
       Menghitung kebutuhan peralatan berdasarkan kuantitas dan metode kerja.
                                                                          
       Serta menghitung kebutuhan tenaga kerja berdasarkan kuantitas dan metode
       kerja. Membuat program kerja harian dan mingguan yang antara lain adalah
                                                                          
       menyusun jadwal (schedule( penggunaan bahan. Menyusun jadwal pemakaian
       peralatan.                                                         
                                                                          
    6. Menyusun jadwal tenaga kerja. Mengadakan bimbingan teknis pada mitra kerja
                                                                          
       yang antara lain adalah menyiapkan materi bimbingan teknis sesuai dengan
       lingkup pekerjaan. Melaksanakan bimbingan teknis sesuai dengan lingkungan
                                                                          
       pekerjaan. Melakukan pemantauan hasil bimbingan teknis dari mitra kerja.
    7. Melaksanakan persiapan pekerjaan gedung yang antara lain adalah memberi
                                                                          
       petunjuk kepada petugas laboratorium mengenai bahan yang akan diuji.
                                                                          
       Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan telah
       memenuhi persyaratan mutu pekerjaan. Menentukan mobilisasi dan     
                                                                          
       demobilisasi sumber daya.                                          
    8. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan gedung berdasarkan spesifikasi
                                                                          
       teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja. Yang antara lain adalah
                                                                          
       menguasai metode kerja pelaksanaan dan gambar kerja (shop drawing).
       Melakukan pengajuan permohonan ijin pekerjaan konstruksi gedung kepada
                                                                          
       pengguna jasa (owner) dan atau konsultan pengawas berdasarkan spesifikasi
       teknis, metode kerja, instruksi kerja dan gambar kerja. Melaksanakan pekerjaan
                                                                          
       konstruksi gedung berdasarkan spesifikasi teknis, metode kerja, instruksi kerja
       dan gambar kerja, serta menagwasi pekerjaan konstruksi gedung.     
                                                                          
    9. Membuat laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan yang antara lain
                                                                          
       adalah membuat laporan harian dan mingguan penggunaan bahan, alat dan
       tenaga kerja. Membuat laporan kemajuan pekerjaan (progress) pelaksanaan
                                                                          
       pekerjaan dan kondisi lingkungan serta menyiapkan data hasil pekerjaan untuk
       pembuatan gambar terpasang (as Bulit Drawing) dan dokumentasi proyek.
    Pelaksana proyek perlu mempunyai keahlian dalam bidang bangunan agar  
    mengertahui bgaimana mengatur jalanya setiap item pekerjaan sehingga  
                                                                          
    menghasilkan kualitas bangunan bagus dalam waktu yang cepat.          
    Pekerja di bidang konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi HARUS
                                                                          
    memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil
                                                                          
    perusahaan. Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor,
    biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan
                                                                          
    oleh penyedia jasa atau kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan K3. Berdasarkan
    kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang
                                                                          
    bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh
                                                                          
    asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.                             
                                                                          
                                                                          
5.  Jaminan Kualitas                                                      
                                                                          
    Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
                                                                          
    bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
    ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
                                                                          
    dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai denga dokumen
    kontrak. Apabila diminta, kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-
                                                                          
    hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan
                                                                          
    pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua   
    pekerjaan tetap tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.                 
6.  Informasi Tenaga Ahli                                                 
                                                                          
    Tenaga Ahli/Personil Inti/Terampil minimal yang dibutuhkan adalah :   
                                                                          
                                   Kualifikasi                            
                                                          Jumlah          
   No Jabatan/Posisi                                                      
                     Keahlian / Sertifikasi Pengalaman                    
                                         Profesional Minimal              
   1  Pelaksana      SKT TA 022, Pelaksana 2 Tahun       1 Orang          
      Bangunan Gedung Bangunan                                            
                     Gedung/Pekerjaan Gedung                              
                     atau  SKT  TS  051,                                  
                     Pelaksanaan Bangunan                                 
                     Gedung/Pekerjaan Gedung                              
                     atau Pelaksana Lapangan                              
                     Pekerjaan Gedung Jenjang                             
                     4 atau jenjang 5                                     
   2  Ahli K3 Konstruksi SKA Ahli Muda K3 3 Tahun (untuk SKA 1 Orang      
                     Konstruksi atau SKA Ahli Ahli Muda) atau 0           
                     Madya K3 Konstruksi Tahun (untuk SKA                 
                                         Ahli Madya)                      
                                                                          
7.  Informasi Peralatan Kerja                                             
                                                                          
    Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard
                                                                          
    minimal yaitu :                                                       
                                                                          
                                                      Kepemilikan /       
      No         Jenis          Kapsitas     Jumlah                       
                                                        Status            
   a. Peralatan Utama                                                     
      1     Dump Truck     Minimal 3.5 m3  1 Unit    Milik/Sewa           
      2     Conc. Mixer    Minimal 0,3 m3 – 0,6 2 Unit Milik/Sewa         
                           m3                                             
      3     Genset         Minimal 5 KVA   1 unit    Milik / sewa         
      5     Stamper   Kuda Hentakan Permenit 1 Unit  Milik /sewa          
            (Tampping      450-700 Blow/ Menit                            
            Rammer)                                                       
      6     Scaffolding    T = 1,8-2,0 M/ Beban 3 Unit (1 Milik /sewa     
                           Max 2500Kg/Tiang Unit = 10                     
                                           Set)                           
8.  Waktu Pelaksanaan                                                     
                                                                          
    Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari Kalender
                                                                          
    Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
                                                                          
                                                                          
Uraian kerja merupakan gambaran singkat dari kesiapan pelaksanaan pekerjaan oleh
penyedia jasa, agar target pekerjaan sesuai dengan apa yang telah di rencanakan.