Pengawasan Pembangunan Jalan Provinsi Di Ruas Pangkalan - Sialang - Gelugur (P.076) Dan Pengawasan Pembangunan Jalan Provinsi Di Ruas Simpang Padang Karambia - Tj. Bungo (Tpa Regional) (P.085)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009151000
Status: Seleksi Gagal
Date: 10 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Barat
Work Unit: Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 238,400,960
RUP Code: 54045303
Work Location: Kab. Lima Puluh Kota - Lima Puluh Kota (Kab.)|Kota Payakumbuh - Payakumbuh (Kota)
Participants: 0
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Sebagai perwakilan KPA dan PPKom semua tugas harus sesuai dengan SSUK dan bagi pekerjaan-
pekerjaan yang didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan dalam SSKK.        
                                                                          
                                                                          
A. Persyaratan Umum                                                       
                                                                          
  Konsultan Supervisi wajib melaksanakan semua tugasnya secara profesional dan etis. Tingkat standar
  profesional dan etis yang diharapkan termasuk:                          
                                                                          
  1. Dalam mewakili klien, setiap saat Konsultan Supervisi harus melindungi kepentingan klien,
                                                                          
     termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan hukum saat melaksanakan semua tugas dalam bab
     IX (Syarat-syarat Umum Kontrak, SSUK) dan Bab X (Syarat-syarat Khusus Kontrak, SSKK) dan
     seperti dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar kontrak tersebut;    
                                                                          
  2. Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh KPA dan PPKom Fisik untuk mengendalikan
     pekerjaan, atau investigasi terhadap pekerjaan;                      
                                                                          
  3. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;
                                                                          
                                                                          
  4. Melarang untuk menawarkan atau menerima atau menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah
     atau imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan untuk hal yang sama atau setiap tindakan
     mempengaruhi setiap orang dalam pelaksanaan pekerjaan, imbalan, pengukuran atau
     pembayaran.                                                          
                                                                          
  5. Memberitahukan pihak berwenang akan setiap benda historis, arkeologis atau benda bernilai
                                                                          
     moneter di lokasi pekerjaan;                                         
                                                                          
  6. Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan
     lebih lanjut dari KPA dan PPKom. Sebagai panduan umum, Konsultan Supervisi memerlukan
     persetujuan KPA dan PPKom untuk setiap instruksi yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya
     kontrak dan setiap instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap tidak syah kecuali
                                                                          
     ditandatangani bersama oleh Konsultan Supervisi dan KPA/PPKom.       
                                                                          
  7. Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak berpengaruh terhadap lingkup dan biaya
     ditandatangani oleh Konsultan Supervisi kecuali dicatat dalam KAK ini;
                                                                          
  8. Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk keselamatan kerja dan pengelolaan keselamatan
     lalu lintas dilakukan secara penuh;                                  
                                                                          
  9. Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara objektif berdasarkan data dan fakta
                                                                          
     lapangan terkait kewenangan untuk ikut menandatangani laporan kemajuan bulanan /Monthly
     Certificate (MC).                                                    
                                                              2           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  10. Lingkup pengawasan adalah Pengawasan Pembangunan Jalan Provinsi di Ruas Pangkalan -
     Sialang - Gelugur (P.076) dan Pengawasan Pembangunan Jalan Provinsi di Ruas Simpang
     Padang Karambia - Tj. Bungo (TPA Regional) (P.085) dengan personil Team Leader merangkap
     sebagai Supervision Engineer/Quality Engineer/Quantity Engineer dan Health Safety and
                                                                          
     Environment (HSE) Engineer, Inspector/Surveyor1, Inspector/Surveyor1 serta Lab Technician.
                                                                          
                                                                          
B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek                                  
                                                                          
  1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah Konsultan Supervisi dimobilisasi
     sepenuhnya.                                                          
                                                                          
  2. Konsultan Supervisi berpartisipasi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, meninjau isu-isu
     dan memastikan bahwa terdapat pengaturan yang baik untuk memenuhi persyaratan program
                                                                          
     mutu, organisasi kerja, tata cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal
     pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan rencana kerja, agenda dan
     frekuensi pertemuan lapangan dan cara supervisi pekerjaan di lapangan melalui inspeksi.
     penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;     
                                                                          
  3. Hal ini mengharuskan Konsultan Supervisi untuk memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan
                                                                          
     pada semua aspek pekerjaan demi memastikan bahwa kontraktor telah merencanakan dan siap
     menjalankan tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan;                    
                                                                          
  4. Konsultan Supervisi memeriksa apakah setting out pekerjaan yang dilakukan kontraktor secara
     akurat didasarkan pada Bench Mark (BM)/Titik Ikat yang ditetapkan Konsultan Desain dan apakah
     Bench Mark sementara sudah tepat;                                    
                                                                          
                                                                          
  5. Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan merekomendasikan pembayaran secara tepat
     untuk mobilisasi Kontraktor.                                         
                                                                          
C. Peninjauan dan Persetujuan terhadap Rencana dan Dokumen                
                                                                          
  1. Konsultan Supervisi akan meninjau mutu program yang diserahkan Kontraktor (dan yang dirubah
     selama masa kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan dilakukan, pengaturan pekerjaan
                                                                          
     Kontraktor, jadwal dan prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan
     pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat, sarana untuk meninjau pengujian materi/mutu
     pekerjaan. Peninjauan ini bisa memberikan penolakan atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
     menyetujui secara tertulis rencana yang telah diserahkan;            
                                                                          
  2. Apabila diperlukan Konsultan Supervisi akan memeriksa dan menginstruksikan perbaikan terhadap
                                                                          
     As Built Drawing, yang secara akurat menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
     dilaksanakan oleh Kontraktor;                                        
                                                                          
  3. Konsultan Supervisi menginstruksikan Kontraktor untuk menyediakan rencana kerja bulanan sesuai
     persyaratan kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai keperluan. Konsultan Supervisi
                                                              3           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     melakukan tinjauan terhadap rencana ini dengan menilai perkiraan sumber daya lapangan yang
     diperlukan, dan merekomendasikan penyesuaian terhadap Kontraktor apabila diperlukan;
                                                                          
  4. Konsultan Supervisi akan menilai metode pelaksanaan kerja yang diusulkan Kontraktor, serta dapat
     menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan persetujuan secara tertulis.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D. Perubahan Persyaratan Kontrak                                          
                                                                          
  1. Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Supervisi dan Kontraktor akan meninjau desain
     dalam rangka memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi persyaratan yang
     ditetapkan. Tinjauan ini akan menghasilkan rekomendasi kepada KPA dan PPKom serta
     komite/panitia peninjau untuk menetapkan apakah lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan.
                                                                          
     Selain itu justifikasi yang syah dari Konsultan Supervisi harus dimasukkan. Dengan demikian,
     Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan perubahan apapun
     tanpa persetujuan KPA dan PPKom. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Supervisi
     akan memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk memasukkan spesifikasi tambahan yang
     diperlukan serta gambar untuk ditinjau oleh KPA dan PPKom;           
                                                                          
                                                                          
  2. Konsultan Supervisi akan memberikan masukan kepada KPA dan PPKom tentang setiap usulan
     perubahan dari Kontraktor terhadap syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan menyerahkan
     masalah penerimaan kepada KPA dan PPKom;                             
                                                                          
  3. Dari waktu ke waktu Konsultan Supervisi melakukan inspeksi terhadap Personil dan Peralatan
     Kontraktor untuk memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila Konsultan Supervisi
                                                                          
     berpendapat bahwa perlu ada penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan Kontraktor tentang
     jadwal penggantian dan batas waktu;                                  
                                                                          
  4. Konsultan Supervisi meninjau usulan Kontraktor untuk perubahan personil/peralatan inti, dan
     menolak atau meminta penjelasan lanjutan atau memberikan persetujuan secara tertulis;
                                                                          
  5. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui perpanjangan jangka waktu
                                                                          
     kontrak. Tidak lebih dari 21 hari setelah klaim, Konsultan Supervisi akan menilai dan
     menyampaikan rekomendasi KPA dan PPKom untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut
     atau menerima klaim dengan didukung justifikasi teknis yang diperlukan untuk mendukung
     perubahan yang dipersiapkan Konsultan Supervisi;                     
                                                                          
  6. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap usulan
                                                                          
     Kontraktor untuk perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan Supervisi perlu
     menyerahkan rekomendasinya kepada KPA dan PPKom untuk menolak atau meminta penjelasan
     lebih lanjut atau menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang dibutuhkan
     untuk mendukung perubahan seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Supervisi.
                                                              4           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E. Supervisi Pekerjaan                                                    
                                                                          
  1. Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor sebelum memberikan izin kerja harian,
     termasuk memeriksa kesiapan peralatan, pekerja, material, dan rambu-rambu pada saat
     pelaksanaan telah tersedia;                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi memastikan bahwa langkah-langkah
     perlindungan lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur peraturan-perundangan dijalankan di
     lapangan, dan kalau tidak dijalankan, maka Konsultan Supervisi memberi instruksi yang sesuai
     kepada Kontraktor;                                                   
                                                                          
  3. Konsultan Supervisi dapat menolak menyetujui setiap Permintaan Pekerjaan dari Kontraktor
                                                                          
     dengan alasan yang dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus atau Gambar,
     tetapi secara khusus Konsultan Supervisi akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-persyaratan di
     bawah ini dipenuhi sebelum disetujui:                                
     a. Setting out pekerjaaan telah selesai;                             
     b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;                        
                                                                          
     c. Persiapan lapangan telah selesai;                                 
     d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan pengukur, tersedia; 
     e. Material serta sumber material dan job mix telah disetujui;       
     f. Personalia tersedia dan disetujui;                                
                                                                          
     g. Metode pekerjaan disetujui;                                       
     h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan keselamatan;         
                                                                          
  4. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menentukan hold point yang merupakan tambahan
     terhadap hold point yang ditetapkan Spesifikasi. Hold point merupakan setiap tugas pekerjaan
     dimana Kontraktor membutuhkan persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;
                                                                          
                                                                          
  5. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk mewajibkan Kontraktor menguji material dan mix design
     serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor tentang
     setiap pemanfaatan material dan campuran/mix lebih lanjut yang diusulkan Kontraktor, dan
     menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis apabila dapat
     diterima;                                                            
                                                                          
                                                                          
  6. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor bahwa semua material, metode kerja dan
     peralatan, apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi. Merupakan
     tanggung jawab Konsultan Supervisi untuk memastikan bahwa instruksi yang diberikan jelas bagi
     Kontraktor;                                                          
                                                                          
  7. Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor sesegera mungkin apabila pekerjaan tidak patuh pada
                                                                          
     kontrak, secara khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi perbaikan dalam batas waktu
     yang ditentukan;                                                     
                                                              5           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8. Konsultan Supervisi memberi instruksi pada Kontraktor untuk berhenti dan segera melaporkan
     kepada KPA dan PPKom di hari yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya dalam
     keadaan-keadaan dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi
     atau gambar;                                                         
                                                                          
                                                                          
  9. Konsultan Supervisi memberi instruksi kepada Kontraktor untuk menyediakan opsi-opsi untuk
     memulihkan pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak termasuk pekerjaan
     yang pada awalnya disetujui namun yang kemudian ternyata tidak patuh pada kontrak. Konsultan
     Supervisi memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan demikian, tindakan baku yang
     diutamakan adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap alternatif hanya akan
                                                                          
     diterima kalau ada pembuktian yang kuat untuk menunjukkan manfaat pekerjaan yang akan
     dilakukan;                                                           
                                                                          
  10. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menuntut tindakan pebaikan segera atau dapat
     menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada kontrak khususnya pada
     spesifikasi atau gambar;                                             
                                                                          
                                                                          
  11. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, Konsultan
     Supervisi wajib melaporkan kepada KPA dan PPKom dengan rekomendasi untuk menangani
     masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan
     atau sanksi yang lebih ketat;                                        
                                                                          
  12. Konsultan supervisi berkewajiban untuk melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali dalam
                                                                          
     sebulan termasuk menyiapkan undangan, daftar hadir, berita acara, dokumentasi yang
     menampilkan tanggal pengambilan gambar, dan laporan Site Meeting;    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
F. Pembayaran Kemajuan untuk Kontrak Pekerjaan                            
                                                                          
  1. Konsultan Supervisi bersama Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan inspeksi rinci terhadap
     pekerjaan untuk masing-masing mata pembayaran;                       
                                                                          
                                                                          
  2. Konsultan Supervisi wajib mencatat dan hanya merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya
     sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca pengukuran dan inspeksi;
                                                                          
  3. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor untuk mempersiapkan dan menyerahkan
     laporan bulanan interim tentang kemajuan pembayaran klaim, yang akan dinilai dan ditandatangani
     oleh Konsultan Supervisi untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPA dan PPKom untuk
                                                                          
     dibayar. Konsultan Supervisi tidak memiliki wewenang tunggal untuk mensyahkan pembayaran.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G. Serah Terima Saat Selesai                                              
  1. Konsultan Supervisi membantu menyusun draft Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama
                                                              6           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan/serah terima awal);          
  2. Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang disebut Serah Terima Pertama),
                                                                          
     Konsultan Supervisi bersama Kontraktor mengkaji secara rinci dan menginstruksikan penyelesaian
     sisa tugas sebelum serah terima tersebut;                            
                                                                          
  3. Konsultan Supervisi wajib membantu KPA dan PPKom dalam melaksanakan Serah Terima
     Pertama khususnya dalam mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
     tindakan perbaikan;                                                  
                                                                          
  4. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (konsultan supervisi) mulai bertugas sejak diterbitkan surat
     mobilisasi sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau selama masa kontrak
     konsultan supervisi.                                                 
                                                                          
                                                                          
1. Konsultan Supervisi menyusun laporan-laporan berikut secara tertulis untuk memerinci kegiatan-
                                                                          
   kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada PPKom:                    
                                                                          
    Laporan pertemuan lapangan;                                          
    Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait bahan/material,
     metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang diperlukan;
    Laporan Pendahuluan                                                  
                                                                          
    Laporan Bulanan;                                                     
    Laporan Akhir.                                                       
                                                                          
2. Laporan Pendahuluan, yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan
   pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci, termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan
                                                                          
   serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan
                                                                          
3. Laporan Bulanan, Konsultan Supervisi wajib memasukkan hal-hal berikut dalam Laporan Bulanan:
                                                                          
   a. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan untuk bulan bersangkutan;     
   b. Studi dan analisisi situasi lapangan;                               
   c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk bulan berikutnya;  
   d. Isu-isu lain yang relevan. Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari tanggal 5 bulan
     berikutnya dalam 5 (lima) rangkap.                                   
                                                                          
                                                                          
4. Laporan Akhir Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Akhir yang berisi:
                                                                          
   a. Konsep Supervisi Teknis;                                            
   b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;                              
   c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diambil. Laporan
                                                                          
     tersebut diserahkan dalam 5 (lima) rangkap                           
                                                                          
                                                                          
Akomodasi berupa kantor dan lain-lainnya harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa, untuk kelancaran
pekerjaan dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak adalah sebagai berikut:
                                                              7           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
a. Kantor atau mess lapangan sudah termasuk furniture                     
b. Dan lain-lain                                                          
Penyedia fasilitas diatas sudah disediakan oleh kegiatan sepanjang yang tercakup dalam Bill of Quantity
Layanan Jasa Penyedia Jasa selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil.
                                                                          
Kelengkapan perlengkapan Keselamatan Kerja Konstruksi bagi tenaga pendukung disediakan dalam
kegiatan ini sedangkan untuk tenaga ahli sudah termasuk di dalam remunerasinya.
                                                                          
A. Tugas dan Kewenangan Penyedia Jasa                                     
                                                                          
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                                                                          
     dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                              
                                                                          
  2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
     waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                               
                                                                          
  3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
     pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
                                                                          
     rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
     laporan berkala;                                                     
                                                                          
  4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
     keselamatan kerja, dan lingkungan oleh pelaksana;                    
                                                                          
  5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
     pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;          
                                                                          
                                                                          
  6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan
     dan bulanan pekerjaan pengawasan;                                    
                                                                          
  7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
     Konstruksi;                                                          
                                                                          
  8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum
                                                                          
     serah terima;                                                        
                                                                          
  9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada
     masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;  
                                                                          
  10. Menyusun dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);              
                                                                          
  11. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
     (PHO);                                                               
                                                                          
                                                                          
  12. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
                                                              8           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. Hal-Hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa                                
                                                                          
  1. Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan;                       
                                                                          
  2. Menambah jenis item pekerjaan baru;                                  
                                                                          
  3. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;                          
                                                                          
  4. Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;                               
                                                                          
                                                                          
  5. Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;                               
                                                                          
  6. Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam daftar personil;        
                                                                          
  7. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.                        
                                                                          
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender tahun anggaran 2025.
Jenis Kontrak adalah Waktu Penugasan                                      
                                                                          
                                                                          
 Merujuk kepada Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perlem LKPP no. 12 tahun 2021, apabila kontrak
 kontraktor terjadi penambahan waktu sesuai dengan pasal tersebut diatas, maka konsultan pengawasan
 diberikan juga tambahan waktu pengawasan sesuai dengan anggaran dana yang tersedia.
                                                                          
 Akan tetapi jika kontrak penyelesaian pekerjaan kontraktor dilakukan dalam masa denda
 keterlambatan, maka konsultan pengawasan berkewajiban tetap melakukan supervisi dan
 bertanggung jawab sampai pekerjaan selesai atau putus kontrak tanpa addendum biaya karena
 dianggap ikut bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan tersebut.   
                                                                          
 Jadwal penugasan personil sesuai pada tabel di bawah ini:                
                                                                          
                          JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                          
                                            Bulan                         
   No           Posisi                                                    
                                 1       2       3        4               
                              M1-2 M3-4 M 5-6 M7-8 M9-10 M11-12 M13-14 M15-16
   A. TENAGA AHLI (PERSONIL INTI)                                         
      Team Leader/Supervision Engineer                                    
    1                                                                     
      (SE)/Quality Engineer/Quantity Engineer                             
      Health Safety and Environment Engineer                              
    2                                                                     
      (HSE)                                                               
                        Total (A) Tenaga Ahli (Personil Inti)             
   B. TENAGA PENDUKUNG (PERSONIL LAINNYA)                                 
    1 Inspector/Surveyor 1                                                
    2 Inspector/Surveyor 2                                                
    3 Lab. Technician