| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012301065201000 | - | - | |
| 0705497428541000 | - | Tidak Memenuhi ambang batas teknis kualifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0016916140429000 | - | - | |
| 0015485642424000 | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | |
| 0016890774201000 | - | - | |
| 0012243556508000 | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016705998311000 | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | |
| 0210752861424000 | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - |
| 0952601524201000 | - | Tidak menyampaikan SBU PR102 | |
| 0019564459429000 | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | |
CV Sebro Engineering Consultant | 04*9**8****01**0 | - | - |
| 0807428867201000 | - | - | |
| 0015806870201000 | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | |
| 0830257077202000 | - | - | |
CV Al Amin Gutawa | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0026288605311000 | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN FAKTA DAN ANALISA KAWASAN
STRATEGIS DANAU SINGKARAK
I. Proses Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang/Rencana Detail Tata Ruang
A. Penetapan metodologi yang digunakan;
a) Melakukan kajian awal data sekunder, mencakup peninjauan kembali
terhadap:
1) RTRW kabupaten atau kota (termasuk Ketentuan Umum Zonasi);
2) RDTR (apabila ada);
3) RTBL (apabila ada);
4) RPJPD dan RPJMD; dan
5) Ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang.
b) Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR;
Wilayah perencanaan RDTR merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan
atau perlu disusun RDTRnya. Wilayah perencanaan RDTR tersebut ditetapkan
oleh kepala daerah. Penetapan WP dapat mencakup wilayah administratif
maupun fungsional.
c) Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
1) Penyimpulan data awal;
2) Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
3) Penyiapan rencana kerja rinci; dan
4) Penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan
wawancara, kuesioner, panduan observasi, dokumentasi, dan lain-lain), serta
mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
Hasil dari kegiatan persiapan meliputi:
1) Gambaran umum WP;
Kesesuaian dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL yang sudah disusun;
3) Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
4) Rencana kerja pelaksanaan pekerjaan; dan
5) Perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat
proses pengumpulan data dan informasi (survei).
B. Pengumpulan Data dan Informasi
Untuk keperluan pengenalan karakteristik WP serta penyusunan rencana struktur ruang
dan rencana pola ruang WP, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder,
meliputi:
1) Data primer, terdiri atas:
a) Aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta informasi
terkait potensi dan masalah penataan ruang yang didapat melalui metode:
penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara orang per orang, kotak
aduan, dan lainnya;
b) Kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, serta konflik-konflik
pemanfaatan ruang (jika ada), maupun infrastruktur perkotaan yang didapat
melalui metode observasi lapangan; dan
c) Kondisi fisik dan sosial ekonomi Wilayah Perencanaan.
2) Data sekunder, terdiri atas:
a) Peta dasar rupa bumi Indonesia atau peta dasar lainnya dengan skala minimal
1:5.000;
b) Peta geomorfologi, peta geologi, peta topografi, serta peta kemampuan tanah
dengan skala minimal 1:5.000;
Peta penatagunaan tanah dengan skala minimal 1:5.000, meliputi:
• Peta penguasaan tanah/pemilikan tanah/gambaran umum penguasaan tanah,
• Peta penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;
• Peta satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah aliran sungai (DAS);
• Peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi, angin, dan temperatur);
• Peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di level kabupaten/kota;
dan apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta tematik sektoral
tertentu seperti:
1) Peta kawasan obyek vital nasional dan kepentingan pertahanan dan
keamanan dari instansi terkait;
2) Peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri kecil dari
kementerian perindustrian;
3) Peta sebaran lahan gambut (peatland), dari instansi terkait;
4) Peta kawasan hutan dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
5) Peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah.
6) Peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
7) Peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai pusaka budaya, dari instansi
terkait; dan/atau
8) Peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim dari BMKG atau instansi
terkait.
Ketentuan mengenai peta dasar dan tematik adalah sebagai berikut:
1) Peta yang digunakan dalam penyusunan RDTR bersumber dari instansi yang
berwenang. Jika peta yang dibutuhkan tidak tersedia, maka peta dapat diperoleh
dari pihak terkait lainnya yang berkompeten;
2) Dalam hal peta dasar dan peta tematik tidak tersedia pada instansi berwenang,
maka perlu dilakukan penyiapan peta dasar secara mandiri dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3) Apabila tingkat ketelitian peta tematik tidak mencapai skala minimal yang
dimaksudkan, maka dapat digunakan peta tematik dengan tingkat ketelitian yang
lebih kecil (kurang dari 1:5.000) dengan ditambahkan catatan kaki mengenai
keterbatasan data tersebut.
Selain data dan informasi tersebut di atas, dapat ditambahkan data dan informasi sebagai
berikut:
1) Data dan informasi tentang kebijakan antara lain RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota,
RPJP Kabupaten/Kota dan RPJM Kabupaten/Kota;
2) Data fisiografis;
3) Data kondisi fisik tanah;
4) Data sosial budaya;
5) Data dan informasi penggunaan lahan eksisting dan intensitas pemanfaatan
bangunan eksisting berdasarkan klasifikasi umum;
6) Data penatagunaan tanah, meliputi:
7) Data penguasaan tanah/pemilikan tanah/gambaran umum penguasaan tanah,
8) Data penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;
9) Data peruntukan ruang (yang dapat diperoleh dari RTRW, RDTR kawasan yang
bersebelahan, dan lain-lain);
10) Data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting, baik dari sektor kehutanan,
kelautan, pertanahan, pertambangan, dll, terutama yang berskala besar;
11) Data dan informasi persetujuan dan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (KKPR);
12) Data ketersediaan prasarana dan sarana;
13) Data dan informasi tentang peluang ekonomi.
14) Data kemampuan keuangan pembangunan daerah;
15) Data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah;
16) Data terkait kawasan dan bangunan (kualitas, intensitas blok eksisting, tata
bangunan);
17) RDTR kawasan yang bersebelahan dengan kawasan perencanaan (jika ada);
18) Data dan informasi terkait kondisi geologi kawasan termasuk pemanfaatan ruang
di dalam bumi (jika ada); dan
19) Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan;
Untuk kepentingan penyusunan Peraturan Zonasi, perlu ditambahkan data dan informasi
sebagai berikut:
1) Jenis penggunaan lahan yang ada pada daerah yang bersangkutan;
2) Jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
3) Jenis dan intensitas kegiatan yang ada pada daerah yang bersangkutan;
4) Identifikasi masalah dari masing-masing kegiatan serta kondisi fisik (tinggi
bangunan dan lingkungannya);
5) Kajian dampak kegiatan terhadap zona yang bersangkutan;
6) Standar teknis dan administratif yang dapat dimanfaatkan dari peraturan
perundang-undangan nasional maupun daerah; dan
7) Peraturan perundang-undangan pemanfaatan lahan dan bangunan, serta prasarana
di daerah terkait.
C. Pengolahan Data dan Analisis
Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:
1) Analisis struktur internal WP;
2) Analisis sistem penggunaan lahan (land use);
3) Analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas;
4) Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP;
5) Analisis sosial budaya;
6) Analisis kependudukan;
7) Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8) Analisis transportasi (pergerakan);
9) Analisis sumber daya buatan;
10) Analisis kondisi lingkungan binaan;
11) Analisis kelembagaan;
12) Analisis karakteristik peruntukan zona;
13) Analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin
akan berkembang di masa mendatang;
14) Analisis kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona;
15) Analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona;
16) Analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
17) Analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan dengan
kondisi yang terjadi di lapangan;
18) Analisis karakteristik spesifik lokasi;
19) Analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan
20) Analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai berikut:
1) Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk
pembangunan;
2) Perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;
3) Kinerja layanan atau jasa ekosistem;
4) Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
5) Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
dan
6) Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
Keluaran dari pengolahan data dan analisis meliputi:
1) Potensi dan masalah pengembangan di WP;
2) Peluang dan tantangan pengembangan;
3) Tema pengembangan WP;
4) Kecenderungan perkembangan;
5) Perkiraan kebutuhan pengembangan di WP;
6) Intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
(termasuk prasarana/infrastruktur dan utilitas);