| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025919226201000 | Rp 371,027,468 | - | |
| 0912573714201000 | Rp 400,398,773 | - | |
| 0025636879202000 | Rp 356,323,977 | (1) CV untuk Pengalaman personil pelaksana tidak menyampaikan substansi Pejabat penandatangan kontrak; | |
| 0830409009201000 | Rp 425,806,384 | (1) CV untuk Pengalaman personil pelaksana tidak menyampaikan substansi Pejabat penandatangan kontrak; | |
| 0023817760202000 | - | - | |
| 0812307304201000 | - | - | |
| 0024954190201000 | - | - | |
| 0858302458202000 | - | - | |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0019412113202000 | - | - | |
| 0014235527201000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
CV Ataki Line Group | 04*3**0****05**0 | - | - |
| 0638665455201000 | - | - | |
| 0017367053202000 | - | - | |
| 0030754444201000 | - | - | |
| 0721716892203000 | - | - | |
| 0012686754201000 | - | - | |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0957354715205000 | - | - | |
| 0956980437205000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0716030424203000 | - | - | |
| 0720742311203000 | - | - | |
| 0024216046203000 | - | - | |
| 0316570126203000 | - | - | |
| 0713449668201000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0963926985201000 | - | - | |
| 0210043485118000 | - | - | |
| 0906606199202000 | - | - | |
| 0936257542203000 | - | - | |
| 0012683488201000 | - | - | |
| 0012671442201000 | - | - | |
| 0837493659201000 | - | - | |
| 0960988392201000 | - | - | |
| 0015807696201000 | - | - | |
| 0867216186201000 | - | - | |
| 0759823156202000 | - | - | |
| 0903518256201000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
A. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan merupakan kesatuan
dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan dokumen lainnya merupakan
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini sesuai Daftar Kuantitas dan Harga. Spesifikasi
ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan survei lapangan yang cukup
detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus menyiapkan gambar
kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
penawaran yang diajukan Penyedia harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
B. Data dan Ketentuan Nama Paket
Instansi : Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Sumatera Barat
Nama KPA : Hasnil Haris, S.Pi, M.Si
Alamat : Jl. Kototinggi No. 9 Padang
Kegiatan : Pengelolaan Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut Sampai Dengan 12
Mil
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
Pekerjaan : Pembangunan Drainase PPI Air Bangis
Lokasi Pekerjaan : Komplek Pelabuhan PPI Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat
Sumber Dana : APBD Propinsi Sumatera Barat TA 2023
Tahun Anggran : 2023
Pagu Dana : Rp. 445.400.000,-
Waktu Pelaksanaan : 90 hari Kalender
Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini adalah
Kontrak Harga Satuan
Persyaratan : Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya adalah
Penyedia penyedia berbentuk badan usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi (SIUJK) Pelaksana Konstruksi yang masih berlaku atau
Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko yang masih berlaku
dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Bangunan Gedung BG004, Sub
klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial yang
masih berlaku dan persyaratan lainya sebagaimana disebutkan dalam
SSUK dan SSKK.
Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan dengan peruntukan masing–masing
pekerjaan sebagai berikut :
I PEKERJAAN PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI
II PEKERJAAN DRAINASE
A PEKERJAAN DRAINASE ZONA 1
Page 1 of 24
B PEKERJAAN DRAINASE ZONA 2
C PEKERJAAN DRAINASE ZONA 3
D PEKERJAAN DRAINASE ZONA 4
E PEKERJAAN DRAINASE ZONA 5
I. SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat -alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi mengerjakan pasangan batu kali sesuai gambar yang terdiri dari
a. Pekerjaan galian tanah
b. Pasangan batu kali adukan 1 : 4
3. Bahan
a. Pasir beton
b. Semen portland
c. Batu kali
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pasangan batu kali dipasang dengan adukan 1Pc : 4Ps.
b. Semua bahan yang digunakan dan cara pelaksanaan dilapangan harus sesuai dengan
syarat – syarat teknis dan telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
B. PEKERJAAN PASANGAN BUIS BETON
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat -alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi mengerjakan pasangan buis beton pada lantai drainase sesuai
gambar
3. Bahan
a. Buis beton ukuran 1/2 Ø40 cm
b. Buis beton ukuran 1/2 Ø60 cm
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Lakukan pengukuran untuk menentukan posisi dan elevasi dari pasangan buis beton
mulai dari yang tertinggi sampai yang terendah agar nantinya air dapat mengalir
dengan lancer dan tidak terjadi genangan ditengah perjalanannya
Page 2 of 24
b. Pemasangan buis beton harus dilakukan dengan hati-hati, buis beton dipasang
berjajar dan saling disambungkan antara satu dengan yang lainnya. Buis beton
ditempatkan sesuai dengan kedalaman rencana.
c. Setiap sambungan antara buis beton dilakukan dengan pasangan penutup dari spesi
adukan 1PC : 2PS
d. Kontraktor bertanggungjawab terhadap kebenaran pekerjaan pasangan buis beton ini
dan jika terjadi kesalahan pekerjaan pemasangan yang mengakibatkan buis beton
patah/rusak/cacat dan sambungan yang tidak benar serta tidak lancarnya aliran air
pada drainase ini maka pekerjaan harus diperbaiki dengan biaya sendiri
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat -alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi mengerjakan beton bertulang tutup drainase sesuai gambar
3. Bahan
a. Besi beton polos mutu U24
b. Kerikil batu split 0,5-1 dan 1-2
c. Pasir beton
d. Semen portland
e. Bekisting
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Struktur beton bertulang untuk sloof, kolom, balok, lisplank dan plat lantai/dak beton
dikerjakan dengan beton mutu K.250
b. Beton bertulang praktis untuk kolom dan balok dikerjakan dengan beton mutu K.175
c. Bekisting dibuat dari kayu kelas III dan multyplek tebal 9 mm. Bekisting yang
dipakai harus bersih dari segala macam kotoran. Bekisting yang sudah rusak dan tidak
lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
d. Besi beton yang digunakan adalah besi polos mutu U24 dengan ukuran diameter
terpasang dilapangan harus sama dengan ukuran diameter pada gambar.
e. Semua bahan yang digunakan dan cara pelaksanaan dilapangan harus sesuai dengan
syarat – syarat teknis dan telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
D. PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat -alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi mengerjakan pasangan bata adukan 1Pc : 4Ps pada dinding
drainase sesuai gambar
3. Bahan
Page 3 of 24
a. Batu bata merah dari tanah liat kualitas baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm
b. Semen
c. Pasir
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan dinding bata dengan adukan 1Pc : 4Ps. setebal 1/2 bata dikerjakan pada
saluran keliling luar dan semua dinding bata antara pasangan sloof beton sampai
dengan ring balok beton atas.
b. Semua batu bata sebelum dipasang harus direndam terlebih dahulu dalam air. Tidak
dibenarkan memasang batu-bata yang patah melebihi 5%. Batu bata yang dipasang
harus berkualitas baik dan telah disetujui oleh direksi dan pengawas. Setelah batu
bata dipasang, siar-siarnya harus dikeruk sedalam 1 cm agar nantinya plesteran dapat
melekat dengan baik.
c. Semua bahan yang digunakan dan cara pelaksanaan dilapangan harus sesuai dengan
syarat – syarat teknis dan telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
E. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat -alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi mengerjakan plesteran adukan 1Pc : 2Ps tebal 20 mm sesuai
gambar
3. Bahan
a. Semen
b. Pasir
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan plesteran adukan 1Pc : 4Ps dikerjakan pada seluruh permukaan pasangan
dinding bata dan permukaan lantai yang kelihatan sesuai gambar. Ketebalan plesteran
pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran
yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan plesteran adalah 15 mm.
b. Pekerjaan acian dikerjakan pada semua permukaan bidang plesteran seperti tersebut
diatas sesuai gambar
c. Pekerjaan afwerking beton dikerjakan pada semua permukaan beton yang kelihatan
d. Semua bahan yang digunakan dan cara pelaksanaan dilapangan harus sesuai dengan
syarat – syarat teknis dan telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan
III. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
Tipe/Produk/
No Uraian Spesifikasi
Merk
1 Pasir beton/pasir pasang 1. Memiliki gradasi yang
Lokal
baik
Page 4 of 24
2. Memiliki kadar lumpur
yang minimal
3. Rendahnya kandungan
bahan organis
4. Memiliki bentuk
potongan pasir yang
kuat
2 Kerikil beton/kerikil sungai 1. Terdiri dari butir-butir
yang keras dan tidak
berpori
Lokal
2. Tidak boleh
mengandung lumpur
lebih dari 1%
3 Batu kali 1. Berbentuk bulat tidak
beraturan dan keras
Lokal
2. Bersih dari lumpur,
humus dan sampah
4 Batu pecah mesin/kerikil split 1-2 Batu pecah mesin Lokal
5 Semen Padang (50 kg) PCC Semen portland Semen Padang
6 Kayu papan kelas III Kering, lurus, tidak retak,. Lokal
7 Kayu balok kelas III Kering, lurus, tidak retak,. Lokal
8 Dolken kayu kelas III, 5/7 cm panjang 3 m Kering, lurus, tidak retak,. Lokal
9 Batu bata 5 x 10,5 x 22 cm Lokal
1/2 Ø40 cm dan 1/2 Ø50
10 Buis beton Pabrikasi
cm tidak bertulang
Ulir mutu U40 Krakatau Steel
11 Besi beton polos/ulir
Polos mutu U24 (KS)
12 Multyplek Tebal 9 mm dan 12 mm Pabrikasi
IV. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI
Peralatan utama yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah :
No. Jenis Peralatan Kondisi Kapasitas Minimal Jumlah
1 Beton Molen Baik 1 M3/unit 2 Unit
2 Alat Pemotong Besi Baik 2 Unit 2 Unit
V. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN
A. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
1. Pekerjaan Persiapan
Rencanakan urutan galian, urutan pemasangan batu kali, tempat penimbunan tanah hasil
galian sementara sebelum diangkut keluar dari site, juga tempat penimbunan sementara
batu-batu kali tersebut sebelum dipasang.
2. Pekerjaan Galian
a. Menggali tanah dengan ukuran lebar sama dengan lebar pondasi bagian bawah dengan
kedalaman yang disyaratkan sesuai gambar.
b. Menggali sisi-sisi miringnya, sehingga diperoleh sudut kemiringan yang tepat.
Page 5 of 24
c. Buang tanah sisa galian ke tempat yang telah ditentukan
d. Cek posisi, lebar, kedalaman, dan kerapiannya sesuai dengan rencana
3. Pembuatan profil :
a. Pasang patok batu untuk memasang profil (2 patok untuk tiap profil). Profil dipasang
pada setiap ujung lajur pondasi.
b. Pasang bilah batu datar pada kedua patok,setinggi profil.
c. Pasang profil benar-benar tegak lurus dan bidang atas profil datar. Usahakan titik tengah
profil tepat pada tengah-tengah galian yang direncanakan dan bidang atas profil sesuai
peil pondasi.
d. Ikat profil tersebut pada bilah datar yang dipasang antara 2 patok dan juga dipaku agar
lebih kuat.
e. Pasang patok sokong, miring pada tebing galian pondasi dan ikatkan dengan profil,
sehingga menjadi kuat dan kokoh.
f. Cek ketegakan / posisi profil dan ukuran-ukurannya, perbaiki jika ada yang tidak
tepat,demikian juga peilnya.
4. Pemasangan batu kali :
a. Pasang benang pada sisi luar profil untuk setiap beda tinggi 25 cm dari permukaan
urugan pasir.
b. Siapkan adukan 1 : 4 untuk melekatkan batu-batu tersebut.
c. Susun batu-batu diatas lapisan pasir urug tanpa adukan (aanstamping) dengan tinggi
25cm dan isikan pasir dalam celah-celah batu tersebut sehingga tak ada rongga antar
batu kemudian siramlah pasangan batu kosong tersebut dengan air.
d. Naikkan benang pada 25 cm berikutnya dan pasang batu kali dengan adukan, sesuai
ketinggian benang. Usahakan bidang luar pasangan tersebut rata.
B. PEKERJAAN PASANGAN BUIS BETON
1. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini, hal yang harus disiapkan dengan matang adalah Shop drawing .
Pengukuran adalah awal dari semua rencana pemasangan Buis Beton. Apabila telah
menentukan posisi yang tepat, proses selanjutnya adalah mempersiapkan semua yang
dibutuhkan seperti peralatan dan tata letak material.
2. Tahap Pemasangan Buis Beton
Cara pemasangan buis beton harus dilakukan dengan hati-hati, buis beton dipasang berjajar
dan saling disambungkan antara satu dengan yang lainnya. Buis beton ditempatkan sesuai
dengan kedalaman rencana.
3. Tahap Finishing
Setelah pemasangan selesai, pekerjaan terakhir adalah finishing atau penyelesaian. Ruang
kosong antara tanah galian dan buis beton dapat diisi kembali dengan tanah bekas galian
atau dengan material lain sesuai gambar. Hal ini tentunya bertujuan agar buis beton yang
telah ditempatkan tidak bergeser. Namun perlu diperhatikan dalam proses penimbunan,
jangan sampai buis beton yang sudah dipasang bergeser karena terdorong pada saat
penimbunan dan pemadatan.
Page 6 of 24
C. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Bahan
a. Semen
1) Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan Semen
Padang yang sesuai dengan syarat-syarat :
a) Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.
b) Persyaratan Beton Strukturan Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
c) Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
d) Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana /KonsultanPengawas.
2) Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam -macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam
sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan
digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidakkena air, diletakan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut
tidak bole ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap
pengiriman baru harusditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4) Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah
penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2x24 jam.
b. Agregat
1) Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,harus
memenuhi syarat-syarat:
a) Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian analisis saringan
SNI 03-1968-1990.
b) Persyar atan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013.
2) Tidak Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.
3) Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanahliat atau kotoran-
kotoran lainnya.
4) Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudelaff dengan beban penguji 20ton, agregat kasar harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a) Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 -19 mm lebih dari 24 %
b) Tidakterjadipembubukansampaifraksi19-30 mm lebih dari 22% atau dengan
mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi kehilangan berat lebih dari 50
%.
5) Koral (kerikil) dan batu pecah (agregatkasar) yang mempunyai ukuran lebih besar
dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
6) Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan
mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen
dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
Page 7 of 24
7) Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya
Kontraktor.
8) Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka
Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Konsultan Pengawas.
9) Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
c. Air
1) Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak
mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau
lemak.
2) Memenuhi syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan
biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
3) Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
4) Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak
melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
d. Besi Beton
1) Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
a) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013 dan
Peraturan Baja tulangan beton SNI07-2052-2002.
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk diameter < 13 mm (polos) dan U-40 untuk
diameter ≥ D13 mm (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuanketentuan sesuai SNI (mengacu ke point pertama).
d) Mempunyai penampang yang samarata.
e) Ukuran terpasang sama dengan ukuran pada gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan
untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill
Certificate.
4) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan- ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
5) Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan
untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill
Certificate.
6) Kontraktor bila mana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang
akan dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Batang percobaan
diambil dibawah kesaksian Konsultan Konsultan Pengawas. Jumlah test besi beton
dengan interval setiap 1 truk=1 buah benda uji atau tiap10 ton=1 buah test besi.
Page 8 of 24
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bila mana dipandang
perlu oleh Konsultan Pengawas.
7) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang
lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidakmenyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas,
kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang
pada posisi yang tepat.
8) Besi betonyang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas,harus segera dikeluarkan dari site setelah
menerima instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas, dalam waktu2 x24 jam.
e. Admixture
1) Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
2) Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas.
3) Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh
dipergunakan.
4) Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
sesuatua dmixture
5) Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan Pengawas mengenai
halter sebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan
admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama
pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-
resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
f. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dipakai Conbex 100 atau yang setara dengan tebal
minimum 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
g. Trial Mixes
1) Umum Setiap design mix harus menunjukkan water cemen tratio, water content,
agregatgradation, slump, air contentdan kekuatan (strength).
2) Percobaan Laboratorium
Apabila design mixes sudah disetujui,percobaan-percobaan pada setiap campuran
harus dilaksanakan dilapangan untuk membuktikan cukup tidaknya disain mixes
dan menunjukkan:
a) Water cement ratio
b) workability/slump
c) drying shrinkage
d) kekuatan beton pada umur 7,14 dan 28 hari
e) kepadatan
Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang disyaratkan.
Page 9 of 24
Dari setiap trialmix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untukmemutuskan
3) Pengujian di lapangan
Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, pengujian
dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk
pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus dipelajari dan
dicoba untuk pemenuhan persyaratan- persyaratan sebelum percobaanpercobaan
lapangan tersebut diadakan. Pengujian seperti di atas harus dilakukan dan
campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditentukan. Untuk setiap trialmix, harus dibuat sedikitnya 6(enam) silinder/kubus
untuk penilaian.
Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah (pada pekerjaan beton) dan untuk
memberi prategang (prestressing) pada pekerjaan beton prategang (prestress); kuat
tekan beton diambil dari contoh benda uji silinder/kubus yang dibuat mengikuti
ketentuan yang berlaku, selanjutnya diletakkan dan dirawat sama dengan struktur
beton pada tempat yang bersangkutan.
4) Bahan Tambahan
Kontraktor boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan persetujuan
Konsultan Pengawasyang ditunjuk. Pemakaian bahan harus sesuai dengan instruksi
pabrik dan persetujuan pendahuluan harus diperoleh dari Konsultan Pengawas
yang ditunjuk dalam setiap kasus.
Kontraktor harus memastikan bahwa pemakaian dari setiap bahan tambahan yang
disetujui tidak akan mempengaruhi kekuatan, ketahanan atau penampilan dari
penyelesaian akhir pekerjaan beton. Admixture yang mengandung chloride atau
nitrat tidak boleh dipakai.
2. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu
dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan dan
disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi
secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh
(belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus
dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 %
berat. Jika ada bagian yang tidakdapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka
jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi
tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalanbantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain).
d. Jenis semen sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan setara (Semen Padang)
untuk digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.
3. Pelaksanaan
a. Mutu Beton
Page 10 of 24
1) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013. Kecuali ditentukan
lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton yaitu :
2) Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trialmix) untuk mengontrol
daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan
menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI 03-2847-
2013).
3) Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan
untuk menentukan beton yang harus dimulai.
4) Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing) Adukan beton harus memenuhi
syarat-syarat:
a) Semen diukur menurut volume
b) Agregat diukur menurut volume
c) Pasir diukur menurut volume
d) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
e) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
f) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk.
g) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
5) Adukan beton:
a) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI2847:2013. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
b) Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
c) Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia (SNI2847:2013).
d) Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus
dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada
pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
e) Pengecoran dengan sistim site mix adalah pelaksanaan pengecoran dimana
proses pencampuran dan pengadukan beton dilakukan di lapangan / di lokasi
kerja.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk beton yang menggunakan site mix
adalah saat pencampuran dan pengadukan sering tidak merata baik dari volume
campuran maupun proses pengadukan yang tidak bagus, apalagi dilakukan
secara manual. Jika menggunakan mesin molen beton, mungkin pencampuran
akan didapatkan adukan yang lebih baik, tapi kadang kesalahan penuangan
material kedalam molen baik air ataupun material lainnya bisa menjadikan
campuran tidak bagus.
Untuk mendapatkan hasil maksimal di lapangan , pemilik bangunan, pelaksana
dan pengawas (bila pemilik kurang mengerti teknis bisa menunjuk pengawas)
perlu memperhatikan standar pelaksanaan pengecoran beton mulai pemilihan
material, pencampuran, pengadukan dan penuangan berjalan dengan baik.
Page 11 of 24
Berikut langkah langkah pengecoran di lapangan dengan menggunakan beton
site mix :
Pengawas dan pelaksana harus memastikan sudah membuat Mix Design
jauh hari sebelum pekerjaan dimulai . Sample material yang diambil adalah
material yang akan dipakai untuk pengecoran. Pembuatan Mix Design lebih
cepat dilakukan untuk mengantisipasi jika material yang akan digunakan
tidak layak secara kualitas, sehingga dapat dicari material dari tempat lain.
Tidak semua material alam di suatu daerah layak dipergunakan sesuai
kualitas material yang disyaratkan.
Lokasi pengambilan material akan mempengaruhi schedule pelaksanaan
pekerjaan. Terkadang pelaksanaan pengecoran bisa tertunda karena stock
material tidak ada, harga terlalu tinggi atau jarak transportasi yang cukup
jauh. Untuk itu pengawas harus mendiskusikannya lebih awal dengan pihak
pelaksana
Pengawas harus memeriksa spesifikasi dan kualitas material yang masuk ke
lokasi, antara lain : Semen ( dipastikan menggunakan Portland Semen
Type1 ), Pasir Cor (ukuran dan gradasi butir standar, pasir bersih dari
kandungan lumpur dan bahan organik), Split/ Koral ( batu pecah ukuran ½
– 2/3, bukan batu bulat, gradasi butir standar, bersih dari lumpur dan bahan
organik).
Pengawas dan Pelaksana harus memeriksa jumlah material yang masuk
disesuaikan dengan Volume Beton yang akan dikerjakan. Kekurangan
material sering akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pengecoran.
Pengawas harus mengingatkan pelaksana jangan sampai
menambah/mengurangi campuran beton sehingga mempengaruhi kekuatan
beton yang direncanakan. Setiap pengawas harus dapat mengestimasi
volume beton, volume semen, pasir dan kerikil untuk beton yang
dikerjakan.
Jika material semen masuk jauh hari sebelum pelaksanaan pengecoran maka
penyimpanan material semen diusahakan terhindar dari hujan. (Disimpan
diruang tertutup).
Pengawas dan pelaksana harus memeriksa ketersediaan air untuk
pengecoran. Pengawas menegaskan ke pelaksana bahwa air yang dipakai
harus bersih dan bebas dari lumpur dan minyak. Jika tidak ada persedian air
dilokasi tersebut maka pelaksana harus membuat sumur bor atau melakukan
pembelian dari luar.
Pelaksana harus menyiapkan bak ukur (Dolak), dibuat sesuai dengan ukuran
berdasarkan perhitungan Mix Design. Pengawas harus memastikan ukuran
dan jumlah bak ukur sesuai. Bak ukur ini akan dipergunakan sebagai
takaran pada proses pencampuran material beton.
Pelaksana harus mengatur penempatan material (Semen, pasir dan kerikil)
dan juga penempatan Mesin Molen sehingga memudahkan mobilisasi
material campuran beton saat pengecoran.
Pengawas dan Pelaksana memastikan kondisi peralatan dalam keadaan baik
dan layak pakai, seperti : mesin molen, ember cor, kereta sorong, concrete
vibrator, mesin pompa, alat Slump Test, cetakan Benda Uji. Kondisi mesin
molen akan mempengaruhi kecepatan pelaksanaan pengecoran. Pelaksana
harus memastikan mesin molen berfungsi dengan baik untuk mendapatkan
kualitas beton yang baik dan waktu pengecoran yang tidak terlalu lama.
Page 12 of 24
Jika volume beton yang akan dikerjakan cukup besar maka pengawas perlu
melakukan koordinasi dengan pelaksana untuk pengadaan mesin molen
lebih dari 1 buah.
Pengawas mengingatkan pihak pelaksana untuk mempersiapkan jumlah
pekerja sebaik mungkin, diatur menurut fungsionalnya , antara lain : Tenaga
pekerja untuk mobilisasi material, Tenaga pekerja untuk pengisian material
pasir, Tenaga pekerja untuk pengisian material kerikil ,Tenaga pekerja
untuk pengisian semen, Operator mesin molen, Tenaga pekerja untuk
mobilisasi distribusi beton, Tukang untuk pengatur penempatan campuran
beton , Operator vibrator dan pompa air (jika diperlukan) dan Tenaga bantu
(cadangan) lainnya.
Jika pekerjaan harus menggunakan penuangan dengan sistem penalangan,
maka pelaksana harus mempersiapkan sebelum pekerjaan pengecoran
dimulai. Talang yang baik adalah talang yang dapat mengalirkan campuran
beton dengan lancar, salah satunya dengan dilapisi seng. Harus dipastikan
penempatan talang beton tidak melebihi jarak jatuh maksimum sebesar 60
cm.
Sebelum pengecoran dimualai, pengawas dan pelaksana harus memeriksa
ukuran besi dan sistim penulangan yang akan dikerjakan sudah sesuai
dengan gambar kerja . Semua area yang akan di cor harus bersih dari
kotoran, minyak dan genangan air. Khusus untuk pekerjaan pondasi dimana
kondisi galian pondasi penuh dengan air maka dilakukan pemompaan.
Sebaiknya pengecoran juga jangan dilaksanakan saat hujan.
Ketika pengadukan beton sudah dimulai, pengawas dan pelaksana
memerintahkan dan mengingatkan secara tegas ke pekerja komposisi
campuran material yang harus dituangkan ke molen beton. Harus
ditegaskan bahwa tidak boleh mengurangi volume komposisi material
apalagi mengurangi volume semen.
Setelah pengadukan pertama selesai lakukan pemeriksaan slump trest. Dari
nilai pemeriksaan slump test akan diketahui komposisi air optimal untuk
campuran tersebut. Nilai Slump test yang disyaratkan adalah 8 – 12 cm.
Jika nilai slump test dibawah 8 cm, berarti adukan terlampau kering maka
air harus ditambah. Jika nilai slump test diatas 12 berarti adukan terlampau
encer, maka jumlah air harus dikurangi.
Lakukan pengujian slump test saat pengadukan kedua, jika sudah
memenuhi syarat maka dijadikan standar jumlah air dalam adukan. Jika
belum dilakukan lagi pemeriksaan di pengadukan ke tiga. Selanjutnya
pengambilan nilai slump test dapat dilakukan dalam beberapa tahap atau
diacak jika dianggap perlu bilamana secara visual campuran beton dianggap
kurang layak.
Pengawas berhak memerintahkan pelaksana untuk membuat Benda Uji
Kubus/Silinder untuk uji kekuatan tekan beton. Pengambilan campuran
beton Benda Uji diambil dari adukan secara acak dari beberapa
pengadukan.
Kadangkala untuk mempercepat pengadukan, pekerja sering menambahkan
air. Hal ini harus secara tegas dilarang oleh pengawas.
Pengawas harus memerintahkan dan mengawasi pemakaian concrete
vibrator. Setiap penuangan campuran beton harus dilakukan pemadatan
menggunakan concrete vibrator sesuai standar pemakaiannya.
Page 13 of 24
Jika pengecoran dilakukan secara bertahap oleh volume yang cukup besar ,
misalnya pengecoran plat lantai maka penghentian pengecoran diatur pada
posisi yang diisyaratkan. Untuk penyambungan pengecoran selanjutnya
terlebih dahulu harus dituangkan lem beton (Cold Joint). Pemakaian cold
joint harus mendapatkan persetujuan pengawas dimana sebelum pekerjaan
dimulai pelaksana harus memberitahukan jenis cold joint yang akan
dipakai.
Pengawas harus memeriksa pelaksanaan pengecoran berjalan baik dan
pastikan semua bagian terisi oleh beton. Khusu elevasi ketinggian batas atas
pengecoran di angkur harus diperiksa jangan sampai melebihi batas
pengecoran. Karena jika lebih harus dilakukan pembobokan.
Setelah pengecoran selesai, semua perkakas dan peralatan harus dibersihkan
dan dicuci supaya tidak terjadi pengikatan beton terhadap peralatan dan
perkakas sehingga tidak bisa terpakai lagi.
b. Faktor Air Semen
Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
1) Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.
2) Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan
lisplank/parapet maksimum 0,60.
3) Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya
maksimum 0,55
Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu
sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen
maksimum 0.55 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merkdari
bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Test Silinder
1) Konsultan Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk
membuat benda Uji coba dari adukan betonyang dibuat.
2) Nilai dari kuat tekan beton dalam Spesifikasi teknis ini adalah nilai Uji Tekan Beton
pada umur 28 hari Benda Uji.
3) Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.
4) Test selama pekerjaan dengan membuat minimum 6 benda uji dengan total pengecoran
total dapat diselesikan selama satu hari atau minimum 1 benda uji setiap pengecoran
110m3 atau tidak kurang dari 460m2 luasan pengecoran dinding atau lantai (pilih yang
paling menentukan).
5) Dari setiap mutu betonyang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor
harus dibuat sample dengan jumlah dan ketentuan seperti diatas, buat dan simpan benda
uji tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap benda uji yang diambil adalah
2 sample apabila pengujian dengan silinder 15x30 cm atau 3 sample untuk silinder
10x20 cm.
6) Apabila di inginkan untuk pengujian pada umur lainnya yaitu 7 hari, 14 hari atau 21 hari
maka Pengawas dan atau kontraktor dapat melakukannya sebagai bagian dari
kebutuhan/metode teknis pelaksanaan diLapangan. dengan mengikuti syarat
7) Pengawas di lapangan berhak untuk meminta Benda Uji di tempatkan di Lapangan dan
di lakukan pengujian oleh Independent, dengan mengikut isyarat
8) Untuk selalu diperhatikan kemungkinan kegagalan dalam pelaksanaan Pengujian Beton
pada umur28 hari, maka perlu disiapkan cadangan BendaUji, Jika test silinder pada hari
Page 14 of 24
ke 28 berhasil, test silinder cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-rata dari kedua
sample pada hari ke 28. Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan contoh-
contoh yang diperlukanoleh badan penguji.
9) Test silinder dengan ukuran sesuai dengan standar ASTM. Pengujian dapat juga
dilakukan dengan Uji Kubus, dengan Standart pengujian beton adalah
K=(f’cx10)+50Kg/cm2. Misal mutu beton adalahf’c25 Mpa maka dapat dilakukan
dengan uji kubus mutu beton K-300.
10) Cetakan silinder coba harus berbentuk silinder dalam segala arah dan memenuhi syarat-
syarat dalam SNI 03-4810-1998.
11) Setiap benda uji yang diambil untuk sekali pengujian adalah 2 sample.
12) Apabila pengujian dengan silinder 15x30 cm atau 3 sample untuk silinder 10x20 cm.
Pengambilan adukan beton, pencetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam
SNI 03-1974-1990.
13) Untuk identifikasi, silinder coba harus ditanda dengansuatu kode yang dapat
menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan
lain-lain yang perludicatat.
14) Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2013, termasuk juga pengujianpengujian
slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat
pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh
dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian
tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan di
dalamnya.
15) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder uji menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
16) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh Konsultan Pengawasdan laporan tersebut harus dilengkapidengan
nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat dari laboratorium.
Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
17) Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera sesudah
percobaan, paling lambat7 (tujuh )hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda
uji dan data-data lain yang diperlukan.
18) Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka
Konsultan Pengawas berhak meminta Kontrak toragar mengadakan percobaan non
destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring. Percobaan ini harus
memenuhi syarat- syarat dalam SNI 2847:2013. Apabila gagal, maka bagian tersebut
harusdi bongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Semua biaya untukpercobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebutmenjadi
tanggungjawab Kontraktor.
19) Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-
syarat dalam SNI 2847:2013. Slump beton berkisar antara 5–13cm (atau mengikuti pada
Standart Drawing perencanaan). Cara pengujian slump adalah dengan Beton diambil
tetap sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan
dan ditempatkan diatas kayu rata atau pelat baja. Cetakan di isi sampai kurang lebih
sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16
mm panjang 600 mm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan
dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali
dan setiap tusukan harus masuk satu lapisan dibawahnya. Setelah atasnya diratakan,
Page 15 of 24
maka dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya (nilai slumpnya).
20) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah
seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
21) Penyampaian beton(adukan)darimixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponenkomponen beton.
22) Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
d. Cetakan Beton
1) Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
3) Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk)dan tidak
bergoyang.
4) Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil
permukaan beton yang baik, halus (tidakkasar)dan mempunyai warna yang merata pada
seluruh permukaan beton tersebut.
5) Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating dengan oli,
untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.
e. Pengecoran Beton
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian- bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan mendapatkan
persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan atau membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya
kontraktor sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawake tempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
aggregat dan tercampurnya kotorankotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-
alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, sebelum
alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang
digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu
harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain)
dan dibasahi dengan air semen.
5) Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30cm dan
tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang
akan menyebabkan pengendapan aggregat.
6) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktupengecoran digunakanin
ternal concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas.
7) Pengecorandilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa berhenti).
8) Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar
dari mesin adukan beton,dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai lagi.
Page 16 of 24
9) Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaanbeton lama terlebih dahulu
harus dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaaan waktu pengecoran kurang atau
sama dengan 1 hari, beton lama disiram dengan air semen dan selanjutnya seperti
pengecoran biasa. Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive
untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
10) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
f. Perawatan Beton
1) Secarau mum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847:2013.
2) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.
3) Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.
4) Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu
tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan
beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
g. Curing dan Perlindungan Atas Beton
1) Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya
2) Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara sebanyak 1
liter tiap 6m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h. Pembongkaran Cetakan Beton
1) Spesifikasi Beton Struktural SNI 03-6880-2002, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
2) Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk : Sisi balok/kolom
setelah berumur 3 hari dan Balok/pelat setelah berumur 3 minggu
3) Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Konsultan Pengawas.
4) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos
atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka
Kontraktor harus segera memberitahukan kepadaKonsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi
sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan bagian
tersebutmenjadi tanggung jawab Kontraktor.
5) Meski pun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
a) Konstruksi beton sangat kropos.
b) Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisiposisinya
tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
c) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
i. Penggantian Besi
1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar.
Page 17 of 24
2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
keliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka:
3) Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan Pengawas untuk
sekedari nformasi.
4) Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka
penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
5) Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya
dapat dijalankan denganpersetujuan tertulis dari KonsultanPengawas. Mengajukan usul
dalam rangka tersebut adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
6) Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang terdekat
dengan catatan:
a) Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah
jumlah luas).
c) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang
berkurang.
d) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau didaerah over lapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau
penyampaian penggetar.
7) Toleransi Besi
a) Diameter, ukuran sisi atau jarak antara Variasi dalam berat Toleransi
b) dua permukaan yang berlawanan yang diperbolehkan Diameter
c) Dia.<10mm 7 % 0.4 mm
d) 10 mm dia.<16 mm 5 % 0.4 mm
e) Dia. 16mm 4 % 0.5 mm
j. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan -
ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau
kehadiran Konsultan Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang
sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau memberi nasihat tidaklah
mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
k. Perbaikan Permukaan Beton
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen
(cementmortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidak sempurnaan itu tidak
dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkandan diterima Konsultan
MK/ Pengawas, maka harus dibongkardan diganti dengan pembetonan kembaliatas beban
biaya kontraktor. Ketidak sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak
teratur,pecah atau retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain
yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan atau diinginkan.
Page 18 of 24
l. Hal-hal lain (“Miscellaneousitem”)
1) Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja sewaktu
pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik
dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar
rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan
dengan penghalusan permukaannya.
2) Pegangan plafon dari besi beton diameter 6mm dengan jarak x dan y: 150 cm. Dipasang
pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung harus dikaitkan pada tulangan
pelat dan balok.
d. Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus dilakukan
secara baik dan teratur, hindari penumpukan sampah proyek pada join struktur.
e. Contoh yang harus disediakan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material seperti
split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat persetujuan Konsultan MK/
Pengawas.
2) Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawasakan dipakai sebagai
standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
3) Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh- contoh yang telah
disetujuidi bangsal Konsultan MK/ Pengawas.
f. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton.
1) Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
2) Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar diameter 10 cm
atau 8x8cm tidak perluperkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan
dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan inimenjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dikoordinasikan dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
3) Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
4) Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila
tidak ada dalam gambar, maka pemborongh arus mengusulkan dan minta persetujuan
KonsultanMK/ Pengawas.
5) Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari Konsultan Pengawas.
6) Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan
diperkuat sehingga tidakakan bergeser pada saat pengecoran beton.
7) Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidakakan terisi beton waktu pengecoran.
D. PEKERJAAN PASANGAN BATA
1. Bahan
a. Pastikan bata yang dipakai adalah bermutu baik, secara visual anda dapat lihat bata
yang bagus adalah berwarna coklat tua dan bata tidak cepat rapuh. Pastikan permukaan
tidak terlalu rapat karena akan menyulitkan penyerapan permukaan bata terhadap
mortar sehingga ikatan akan kurang baik.
Page 19 of 24
b. Batu bata kadang ditemukan dalam berbagai ukuran dan lebar yang tidak sama, baik
panjang, lebar dan ketebalan. Ukura batu bata harus diperhatikan, jika mendapatkan
bata dari supplier yang berbeda dengan ukuran bata yang berbeda, lakukan pemisahan
pemasangan supaya pasangan bata kelihatan rapi .
c. Sebelum dipasang lakukan pengecekan kekedapan air pada bata. Jika bata terlalu
kering lakukan perendaman bata sekitar 5-10 menit hingga tercapai jenuh permukaan
kering pada bata, hal ini dilakukan supaya tingkat penyerapan bata terhadap air
campuran adukan/ mortar tidak terlalu cepat, karena pengeringan yang terlalu cepat
mengakibatkan kekuatan ikatan tidak baik. Jika bata dalam keadaan basah jangan
terlalu dipaksakan untuk dipasang, tunggu permukaan bata agak kering. Permukaan
yang terlalu basah mengakibatkan bata akan jenuh menyerap adukan mortar sehingga
akan memungkinkan adukan akan meleleh dan air semen akan terbuang dari pasangan.
Dan jika bata terlalu kering maka akan menimbulkan penyerapan yang terlalu cepat,
yang akan menimbulakn pengikatan tidak terlalu bagus.
d. Lakukan penumpukan material batu bata dekat area dinding yang dipasangkan.
Penumpukan material tidak boleh terlalu jauh dan tidak terlalu dekat sehingga
menyulitkan pemasangan. Batu bata ditumpuk harus beraturan, supaya memudahkan
pengambilan oleh tukang pasang. Untuk pemotongan, harus disediakan satu orang
khusus yang melakukan pemotongan
e. Pastikan adukan mortar menggunakan pasir yang baik dengan gradasi yang bagus.
Pasir juga dianjurkan tidak banyak mengadung butiran batu dan juga tidak banyak
mengandung lumpur. Pastikanpengadukan dilakukan dengan perbandingan campuran
dengan seimbang sesuai dengan yang diisyartakan.
f. Pembuatan adukan harus diperhatikan secar benar, jangan membuat adukan dalam
volume yang terlalu banyak, maksudnya harus diseimbangkan antara volume adukan
dengan volume pemasangan . Jika volume adukan terlalu banyak, dikhawatirkan
adukan/ mortar sempat mengering.
2. Pelaksanaan
a. Chek posisi penempatan dinding yang akan dikerjakan termasuk chek kondisi pondasi
penempatan dinding apakah sudah kondisi baik.
b. Kondisi pondasi/sloof harus bersih dan mempunyai alur pengikatan antara sloof ke
pasangan bata. Jika terdapat kotoran atau lumpur pada sloof harus dibersihkan supaya
pengikatan dinding dengan sloof terikat dengan baik. Demikian juga halnya pada
kolom harus dipastikan tersedia angkur untuk pengikatan ke dinding (biasanya angkur
menggunakan besi 10 mm yang ditanamkan ke kolom sewaktu pengecoran dan muncul
dengan panjang antara 15 – 20 cm).
c. Jika kondisi sloof dan kolom sudah baik, kemudian lakukan pembuatan garis benang
pada bagian dinding yang akan dipasangkan. Untuk garis lurus secara horizontal
dilakukan pembuatan benang pada salah satu sisi bagian pinggir bata yang akan
dipasang, dilakukan dengan penarikan benang dari ujung ke ujung dinding. Untuk
ketegakan dibuat garis tegak lurus secara vertical terhadap benang horizontal yang
sudah dibuat, pembuatan garis vertical dapat dibuat pada kolom yang ada ataupun
pembuatan mal bantu dikedua ujung dinding yang akan dipasangkan .
d. Jika benang horizontal pada pemasangan awal sudah terpasang. kemudain mulai
memasang bata pada kedua ujung bagian dinding yang akan dipasangkan , kemudian
dilanjutkan mulai satu demi satu hingga tercapai sambungan dari ujung keujung.
Lakukan pengecekan leveling diatas batu bata yang sudah terpasang dan pastikan
semua pasangan bata semuanya dalam keadan rata. Jika sudah rata maka ini adalah
Page 20 of 24
menjadi panduan untuk memasang ketingakt berikutnya. Harus dipasikan ketebal
mortar harus tetap sama dan demikian juga pengisian mortar antar bata harus sama.
e. Jika saat pemasangan terdapat perbedaan ketinggian bata, maka untuk mendapatkan
kerataan dapat dilakukan dengan memukul ujung bata dengan pelan sampai bata tetap
rata, pemukulan dapat dilakukan dengan kondisi adukan masih dalam keadaan basah.
Jika adukan/ mortar sudah kering maka mortar harus diambil dan diganti dengan
adukan/mortar baru.
f. Jika bata sudah dipasangkan dalam beberapa rangkaian, kadang adukan/mortar ada
yang berlebih atau sampai melelh hingga keluar dari sisi pinggir pasangan, jika itu
terjadi adukan berlebih harus segera di ratakan dengan menggunakan sendok semen
supaya permukaan tetap rata , jangan biarkan sempat mengering karena hal ini sangat
mempengarui kerapian dan kerataan dinding saat pelaksanaan plesteran.
g. Setelah mendapatkan beberapa tingkatan pasangan bata yang sudah dipasangkan yang
telah terhubung dari ujung keujung bagian didnding ayng dipasangkan, anda kemudian
harus menarik garis horizontal dari ujung keujung pada garis vertical yang dibuat untuk
mendapatkan ketegakan dinding. Pemasangan benang horizontal dapat dilakuakn
setiap 50 cm . Pastikan anda tetap memasangkan dalam 1 garis lurus sesuai denga
benang yang dipasangkan sehingga didapatkan ketegakan dinding yang baik dan
kondisi pasangan tetap rapi sampai posisi atas.
h. Jika pemasangan dinding sudah selesai sampai level yang diinginkan, pasangan harus
dipelihara dari benturan atau pembebanan sampai kondisi ikatan sudah benar benar
kering.
i. Jika ada bekas adukan/ mortar dibawah pasangan yang menumpuk harus segera
dibersihkan, jangan sampai mengering karena bisa menajdi pekerjaan tambahan saat
pelaksanaan pemasangan lantai.
E. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan plesteran dinding harus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus terhadap
lantai yang ada di sekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
b. Tentukan dahulu titik/jalur pemasangan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
c. Sebelum diplester, lakukan penyiraman/curring terlebih dahulu pada permukaan
dinding bata untuk menghindarkan keretakan.
d. Buat adukan untuk plesteran dinding bata.
e. Buat kepalaan plesteran dengan jarak sekitar 1 m dan lebar 5 cm, dengan alat bantu
unting-unting untuk loting, waterpass dan jidar alumunium.
f. Lekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding sekitarnya, kemudian ratakan
dengan raskam dan jidar.
g. Perataan plesteran dengan acuan kepalaan yang telah dibuat.
h. Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup umur).
i. Permukaan plesteran sebelum di aci telebih dahulu disiram air. Untuk memperoleh
hasil acian yang halus, setelah plesteran diberi lapisan acian semen, permukaan acian
sebelum mengering digosok dengan menggunakan kertas gosok.
VI. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Page 21 of 24
2. Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
3. Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya.
4. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada
kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil
penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang
sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya
wabah penyakit.
5. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga
keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi
aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
Penetapan Tingkat Keparahan
Skala Konsekuensi
Tingkat Keselamatan
Lingkungan
Keparahan Manusia (Pekerja
Peralatan Material
& Masyarakat)
5 Timbulnya fatality Terdapat Material rusak Menimbulkan pencemaran
lebih dari 1 orang peralatan utama dan perlu udara/ air/ tanah / suara
meninggal unia;atau yang rusak total mendatangkan yang mengakibatkan
Lebih dari 1 orang lebih darisatu dan material baru keluhan dari pihak
cacat tetap mengakibatkan yang masyarakat;atau
pekerjaan membutuhkan
berhenti selama waktu lebih dari Terjadi kerusakan
lebih dari1 1 minggu dan lingkungan di Taman
minggu mengakibatkan Nasional yang berhubungan
pekerjaan dengan flora dan fauna;atau
berhenti
Rusaknya aset masyarakat
sekitar secara keseluruhan
Terjadi kerusakan yang
parah terhadap akses jalan
masyarakat.
4 Timbulnya fatality 1 Terdapat satu Material rusak Menimbulkan pencemaran
orang meninggal peralatan utama dan perlu dara/air/tanah /suara namun
dunia; atau yang rusak total mendatangkan tidak adanya keluhan dari
pihak masyarakat;atau
1 orang cacat tetap Dan material baru Terjadi kerusakan
mengakibatkan yang lingkungan yang
pekerjaan membutuhkan berhubungan dengan flora
berhenti selama 1 waktu 1 minggu dan fauna;atau Rusaknya
minggu dan sebagian aset masyarakat
mengakibatkan sekitarTerjadi kerusakan
pekerjaan sebagian akses jalan
berhenti masyarakat
3 Terdapat insiden Terdapat lebih Material rusak Menimbulkan pencemaran
Page 22 of 24
yang mengakibatkan dari satu peralatan dan perlu udara/ air/ tanah / suara
lebih dari 1 pekerja yang rusak dan mendatangkan yang mempengaruhi
dengan penanganan memerlukan material baru lingkungan kerja;atau
perawatan medis perbaikan dan yang
rawat inap, mengakibatkan membutuhkan Terjadi kerusakan
kehilangan waktu pekerjaan waktu lebih dari lingkungan yang
kerja berhenti selama 1 minggu dan berhubungan dengan
kurangdari tujuh tidak tumbuhan di lingkungan
hari mengakibatkan kerja;atau
pekerjaan
berhenti Terjadi kerusakan akses
jalan di lingkungan kerja
2 Terdapat insiden Terdapat satu Material rusak Menimbulkan pencemaran
yangmengakibatkan peralatan yang dan perlu udara/ air/ tanah / suara
1 pekerja dengan rusak, mendatangkan yang mempengaruhi
penanganan memerlukan material baru sebagian lingkungan
perawatan medis perbaikan dan yang kerja;atau
rawat inap, mengakibatkan membutuhkan
kehilangan waktu pekerjaan waktu kurang Terjadi kerusakan sebagian
kerja berhenti selama dari 1 minggu, akses jalan di lingkungan
lebih dari1 hari namun tidak kerja
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
1 Terdapat insiden Terdapat satu Tidak Tidak mengakibatkan
yang peralatan yang mengakibatkan gangguan lingkungan
penanganannya rusak, kerusakan
hanya melalui P3K, memerlukan material
tidak kehilangan perbaikan dan
waktu kerja mengakibatkan
pekerjaan
berhenti selama
kurangdari 1 hari
Page 23 of 24
Page 24 of 24