| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0436148704429000 | - | - | |
PT Ranah Cipta Solusi | 06*7**3****05**0 | - | Tidak mengupload Surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang masih berlaku. |
| 0016228736201000 | - | - | |
| 0014881494202000 | - | - | |
| 0030386767201000 | - | - | |
Wirta Deni Surya Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - |
| 0625397559205000 | - | - | |
Fortis Sarena Kencana | 04*2**2****01**0 | - | - |
CV Al Amin Gutawa | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0316962646201000 | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | |
| 0943943340061000 | - | - | |
CV Adi Jaya Teknik | 0016887275201000 | - | - |
PT Partner Sablon Indonesia | 05*0**4****01**0 | - | - |
CV Rifa Karya | 00*8**8****01**0 | - | - |
| 0719014714118000 | - | - |
URIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sub Kegiatan : Penetapan Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Tidak
Mampu
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik untuk
Rumah Tangga
Lokasi : Provinsi Sumatera Barat
Latar belakang : Listrik telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan
masyarakat baik masyarakat perkotaan maupun masyarakat
yang berada di daerah perdesaan. Pemerintah melalui PT. PLN
(PERSERO) sudah berupaya melistriki daerah-daerah yang
selama ini belum terjangkau oleh aliran listrik PT. PLN
(PERSERO) dengan cara memperluas jaringan listriknya sampai
ke perdesaan. Namun meskipun jaringan listrik PT. PLN
(PERSERO) sudah sampai ke perdesaan, masih banyak
masyarakat yang belum menikmati listrik. Hal ini disebabkan
kemampuan masyarakat yang terbatas untuk membayar biaya
penyambungan baru listrik ke rumah.
Melihat dari kondisi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Barat pada Tahun Anggaran 2023
telah mengalokasikan anggaran untuk biaya penyambungan
listrik dalam upaya membantu masyarakat yang tidak mampu
tersebut sebanyak 600 KK di Provinsi Sumatera Barat. Untuk
kelancaran kegiatan tersebut juga dilaksanakan Pekerjaan
Konsultan Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik untuk
Rumah Tangga, dengan jumlah sambungan rumah sebanyak 600
(enam ratus) titik yang terletak di Provinsi Sumatera Barat.
Maksud dan tujuan : Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah dalam rangka
pengawasan terhadap pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
untuk Rumah Tangga yang memenuhi syarat kelayakan
kelistrikan.
Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik Rumah
Tangga ini, yaitu :
- Melaksanakan Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik
untuk Rumah Tangga yang dilakukan penyedia agar
masyarakat yang diberi bantuan mendapat pasokan tenaga
listrik yang secara teknis memenuhi aspek aman, andal dan
akrab lingkungan;
- Terlaksananya Pengawasan terhadap pekerjaan Pemasangan
Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga Sederhana yang benar
dan tepat sesuai dengan kriteria-kriteria persyaratan (standar
yang berlaku) secara teknis dan non teknis memenuhi kaidah
keselamatan ketenagalistrikan;
Sasaran : Terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Instalasi Listrik Rumah Tangga yang sesuai dengan standar baku
yang dipersyaratkan baik dari segi teknis, waktu maupun biaya
sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.
Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan adalah sebagai berikut :
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Solok
- Kota Padang
- Kota Payakumbuh
Nama dan : Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat
Organisasi
Nama KPA : Mitro Wardoyo, A.Md.T, SE, M.Si
Satuan Kerja : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
Sumber : APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023
pendanaan
Rp 180.000.000,-
Pagu Anggaran :
(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
HPS : Rp 179.908.800,-
(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan
Ribu Delapan Ratus Rupiah)
Waktu : 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
pelaksanaan
Jenis Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan
Lingkup : Lingkup pekerjaan merupakan Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga yang meliputi;
1) Persiapan
Pada tahap persiapan ini mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Mobilisasi personil dan peralatan,
b. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan,
c. Menyiapkan form-form yang dipakai dalam administrasi,
teknis pelaksanaan pekerjaan.
2) Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan pengawasan ini adalah :
a. Pemeriksaan dan persetujuan terhadap kebutuhan
pekerjaan,
b. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana
Keselamatan Ketenagalistrikan setiap kegiatan dalam
pelaksanaan;
c. Melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan penerapan Keselamatan
Ketenagalistrikan;
e. Pengawasan terhadap material/bahan yang akan
digunakan termasuk yang di fabrikasi di luar lokasi
pekerjaan,
f. Pengesahaan dan persetujuan spesifikasi material yang
diproduksi dari pabrik,
g. Pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang meliputi strategi
pelaksanaan, penjadwalan pekerjaan alat dan tenaga serta
pengendalian terhadap mutu dan waktu pekerjaan,
h. Memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan pekerjaan pemasangan
instalasi tenaga listrik;
i. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
pemasangan instalasi tenaga listrik sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya;
j. Menyampaikan Laporan harian, mingguan dan bulanan
secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak kerja pemasangan instalasi
tenaga listrik;
f. Pengawasan/monitoring terhadap kegiatan harian untuk
mencapai kuantitas/volume yang sesuai dengan rencana
dan kualitas yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
g. Rekomendasi pembayaran yang diajukan kontraktor,
h. Rekomendasi Addendum,
i. Pemeriksaan dan persetujuan kelengkapan administrasi, As
Built Drawing serta perhitungan MC-100,
j. Memeriksa dan memberikan rekomendasi serah terima atas
hasil pekerjaan konstruksi kepada Pengguna Jasa.
3) Pasca Pelaksanaan
Pada tahap pasca pelaksanaan pekerjaan konsultansi
pengawasan adalah:
a. Melakukan pemeriksaan pekerjaan selama dalam masa
pemeliharaan, dan
b. Menyampaikan laporan akhir yang merangkum seluruh
kegiatan pelaksanaan mulai dari awal sampai akhir
pekerjaan
Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh pekerjaan pengawasan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
1) Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian,
2) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambahan atau kurang,
3) Laporan akhir Pengawasan terhadap perkerjaan
Pemasangan Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga
Sederhana di Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat
meliputi :
a. Buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Kuasa Pengguna
Anggaran, kontraktor pelaksana dan konsultan
pengawas,
b. Laporan harian berisi tentang :
a) Tenaga Kerja,
b) Bahan-bahan datang diterima atau ditolak,
c) Alat-alat,
d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
e) Waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian,
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
termin pekerjaan (bila ada),
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambahan atau kurang,
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as- built
drawing) dan manual peralatan yang dibuat kontraktor
pelaksana,
g. Laporan rapat dilapangan (site meeting) jika ada dan perlu,
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) danTime
Schedule yang dibuat kontraktor pelaksana,
i. Kelengkapan dokumen lainnya dengan lampiran-
lampirannya,
j. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan
Tugas dan : Konsultan pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab
tanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara garis besar adalah
Penyedia Jasa
sebagai berikut :
1) Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan,
b. Memeriksa time schedule yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada bagian
pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
2) Pekerjaan teknis pengawasan lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
pekerjaan atau pemasangan sambungan listrik murah
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen konstruksi, peralatan dan
perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan,
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar sesuai waktu
pelaksanaan yang ditetapkan,
d. Memberikan petunjuk dan masukan pendapat teknis
tentang penambahan atau pengurangan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk
mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna
Anggaran.
3) Konsultasi dan rapat
a. Melakukan konsultasi kepada Kuasa Pengguna
Anggaran guna membahas segala dan persoalan yang
timbul selama masa pekerjaan,
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala (jika
diperlukan) dengan Kuasa Pengguna Anggaran, untuk
membahas permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan, serta membuat laporan,
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
4) Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada Kuasa
Pengguna Anggaran mengenai volume, persentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh penyedia,
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui,
c. Melaporkan bahan-bahan konstruksi fisik, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan,
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh penyedia terutama yang mengakibatkan
tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
penyedia.
5) Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran termin,
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran,
c. Mempersiapakan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan
serta keperluan pendaftaran sebagai asset negara.
Persyaratan : Persyaratan kualifikasi :
Penyedia Jasa
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki NIB dan Sertiifikat
Konsultasi
Standar atau Surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(IUJPTL) dengan KBLI 71102.
Peralatan dan : Beberapa peralatan minimal yang diperlukan adalah:
Material dari 1) Avo meter,
Penyedia Jasa
2) Earth tester,
Konsultasi
3) Ampermeter/Clampmeter,
4) Insulation tester,
5) Meteran,
6) GPS,
7) Komputer/laptop,
8) Printer,
9) Kendaraan roda 2 (dua) jumlah 2 Unit.
Personil : Klasifikasi personil yang diperlukan pada kegiatan ini adalah:
a. Tenaga Ahli (Supervisor Engineer)
1 (satu) orang Tenaga Ahli Supervisor Pengawasan
Pemanfaatan Tegangan Rendah sebagai Ahli Muda/ Teknisi
Muda Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan
Rendah, Pendidikan Minimal Sarjana/ (S-1) Teknik Elektro,
pengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan sejenis dan
memiliki sertifikat kompetensi SKTTK Level 4.
b. Tenaga Pendukung (Inspektor/ Pengawas Lapangan)
4 (empat) orang Inspektor/ Pengawas Pemanfaatan
Tegangan Rendah sebagai Pelaksana Madya Konsultansi
Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat, pengalaman 1 (satu)
tahun pada pekerjaan sejenis dan memiliki sertifikat
kompetensi SKTTK Level 2.
Uraian Tugas
1. Supervisor Engineer (Supervisor Pengawasan Pemanfaatan
Tegangan Rendah)
Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer mencakup dan
tidak terbatas pada hal- hal sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan seluruh tenaga pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan
yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan
kepada Direksi sehingga dapat dilakukan dengan cepat
keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
lainnya;
b. Mengkoordinasikan seluruh tenaga pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada
Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan
secara umum;
c. Membuat planning dan programing masalah pengawasan
kegiatan pada umumnya mencakup pelayanan sebelum
pekerjaan dimulai, selama pelaksanaan dan sesudahnya
serta melakukan peninjauan kembali desain seperti yang
tercakup dalam lingkup kontrak pengawasan;
d. Memastikan bahwa kontraktor pelaksana memahami
Dokumen Kontrak secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan
konstruksi yang tepat/ cocok dengan keadaan lapangan
untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
e. Melakukan review terhadap desain bangunan dan
spesifikasi teknis yang akan dilaksanakan dan disesuaikan
dengan kondisi lapangan;
f. Mendampingi dan memeriksa pengujian-pengujian yang
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana baik yang
merupakan pengujian awal dan pengujian dalam tahap
pelaksanaan serta pengujian lain yang dibutuhkan;
g. Melakukan dan membuat laporan tertulis tentang Kajian
Teknis/ Justifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang akan
dilaksanakan jika terjadi perubahan lingkup kontrak;
h. Memberi petunjuk sehubungan dengan :
- Pemahaman tentang spesifikasi teknis item pekerjaan
- Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan
- Metode pengukuran volume pekerjaan berdasarkan tata
cara pengukuran dan pembayaran yang tertuang dalam
kontrak
- Hal teknis atas perubahan lingkup kontrak
i. Inspeksi secara teratur ke lokasi untuk melakukan
monitoring kondisi pekerjaan dan memberikan arahan agar
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
telah ditetapkan serta membuat laporan kepada Pengguna
Jasa terhadap hasil inspeksi lapangan;
j. Membuat pernyataan penerimaan atau penolakan atas
material dan produk pekerjaan;
k. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan serta
melaporkannya secara tepat waktu kepada Pengguna Jasa;
l. Memeriksa dengan teliti semua hasil pengukuran volume
dan mutu setiap pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
serta memberi rekomendasi kepada Pengguna Jasa
menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai;
m. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengujian kuat
tekan beton yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
n. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
tampak harus sudah diukur/diperiksa/diuji dan sudah
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
o. Memeriksa kebenaran perhitungan volume dan memberikan
rekomendasi kepada Pengguna Jasa terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan Pelaksana;
p. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan gambar
kerja yang benar untuk bahan pertimbanganPengguna Jasa
dalam membuat keputusan terkait pekerjaan lapangan;
q. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Sebenarnya Terbangun/Terpasang (asbuilt drawings) dan
semua gambar tersebut diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
r. Memeriksa dengan teliti setiap gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi serta kuantitasnya sebelum
pelaksanaan;
s. Mengkoordinasikan dan menyusun laporan mengenai
kemajuan fisik (progress schedule) dan keuangan proyek
yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
Pengguna Jasa tepat pada waktunya;
t. Menyusun dan menyimpan arsip korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,
laporan hasil inspeksi lapangandan lainnya;
u. Memeriksa dan menandatangani dokumen pembayaran
termyn kontraktor dan data pendukungnya (backup data);
v. Melaporkan progres pekerjaan konstruksi dan pengawasan
sebelum tanggal 3 setiap bulannya.
2. Inspektor/Pengawas Lapangan
Bertanggung jawab atas pengawasan kualitas, kuantitas dan
pengendalian waktu serta kesesuaian metode pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
Rincian Tugas :
a. Memeriksa kesesuaian antara Shop Drawing dengan
pelaksanaan di lapangan;
b. Memastikan Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan
peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja;
c. Mengawasi metode pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang
dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi serta mengambil
dokumentasi sebagai bukti keberadaan di lapangan;
d. Memberikan instruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi/
lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
e. Memberi instruksi secara lisan dan tulisan kepada Penyedia
Jasa Konstruksi jika metode pelaksanaan dinilai tidak benar
atau membahayakan. Semua instruksi tersebut harus
tercatat dalam buku harian serta segera memberi tahu
kepada Supervisor Engineer;
f. Melaporkan kepada Supervisor Engineer atas penggunaan
bahan dan peralatan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi
Teknis;
g. Mencatat setiap aktivitas lapangan;
h. Mencatat perubahan pekerjaan dan penyimpangan
pekerjaan dari Shop Drawing;
i. Memeriksa serta menyetujui laporan harian yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi;
j. Melaporkan kepada Supervisor Engineer dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis;
k. Berkoordinasi dengan Supervisor Engineer dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap hal-hal yang
kurang diyakini kebenarannya;
l. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan mutual check
pekerjaan yang dilaksanakan serta melaporkannya kepada
Supervisor Engineer;
m. Menghitung volume pekerjaan yang akan dan sudah
dilaksanakan;
Tata Cara : Konsultan harus menyerahkan laporan sesuai dengan waktu
Pelaporan
yang telah ditentukan. Pelaporan yang dihasilkan adalah sebagai
berikut :
1) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan, harus diserahkan sebanyak 2 (dua)
eksemplar, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan, dan Laporan Pendahuluan berisi minimal :
a. Latar Belakang,
b. Kesampaian Daerah,
c. Metode Pelaksanaan,
d. Personil dan peralatan.
2) Dokumen Rencana Mutu Kontrak (Program Mutu) berisi
minimal :
a. informasi kerja;
b. organisasi kerja yang menggambarkan hubungan
Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal peralatan
serta penugasan personel inti dan personel pendukung;
d. metode pelaksanaan kerja;
e. pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan
kegiatan dengan metode kerja; dan
f. laporan pekerjaan.
3) Laporan Bulanan
a. Latar belakang,
b. Data hasil Pengawasan proses pemasangan instalasi
listrik yang dilaksanakan oleh Penyedia yan terdiri dari
data lokasi (rumah) yang menerima bantuan sambungan
listrik, gambar/foto, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen konstruksi, peralatan dan perlengkapan,
pelaksanaan aspek K3 selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan, dan laporan pekerjaan harian, mingguan serta
laporan kemajuan pekerjaan.
4) Laporan Akhir
Laporan Akhir, berisi minimal antara lain :
a. Latar belakang,
b. Data hasil Pengawasan proses pemasangan instalasi
listrik yang dilaksanakan oleh Penyedia yan terdiri dari
data lokasi (rumah) yang menerima bantuan sambungan
listrik, gambar/foto, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen konstruksi, peralatan dan perlengkapan,
pelaksanaan aspek K3 selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan, dan laporan Bulanan serta laporan akhir
progres pekerjaan.
5) Penyerahan Laporan Akhir
Laporan Akhir harus diserahkan selambat - lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum kontrak pekerjaan berakhir, dan Laporan Akhir
diserahkan masing- masing sebanyak 2 (dua) buku laporan dan
disimpan di dalam Flash Disk.