Jasa Konsultansi Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik Untuk Rumah Tangga

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 24819016
Status: Seleksi Ulang
Date: 7 June 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sumatera Barat
Work Unit: Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,908,800
RUP Code: 43617627
Work Location: Lima Puluh Kota - Lima Puluh Kota (Kab.)|Solok - Solok (Kab.)|Agam - Agam (Kab.)|Pasaman - Pasaman (Kab.)|Pasaman Barat - Pasaman Barat (Kab.)|Pesisir Selatan - Pesisir Selatan (Kab.)|Kota Payakumbuh - Payakumbuh (Kota)|Padang - Padang (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
0436148704429000--
PT Ranah Cipta Solusi
06*7**3****05**0-Tidak mengupload Surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang masih berlaku.
0016228736201000--
0014881494202000--
0030386767201000--
Wirta Deni Surya Pratama
04*3**3****01**0--
0625397559205000--
Fortis Sarena Kencana
04*2**2****01**0--
CV Al Amin Gutawa
09*9**6****01**0--
0316962646201000--
0952601524201000--
0943943340061000--
CV Adi Jaya Teknik
0016887275201000--
PT Partner Sablon Indonesia
05*0**4****01**0--
CV Rifa Karya
00*8**8****01**0--
0719014714118000--
Attachment
URIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                       
Sub Kegiatan : Penetapan Penerima Manfaat Dari Kelompok Masyarakat Tidak
              Mampu                                                    
                                                                       
Pekerjaan   : Jasa Konsultansi Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik untuk
              Rumah Tangga                                             
Lokasi      : Provinsi Sumatera Barat                                  
                                                                       
                                                                       
Latar belakang : Listrik telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan
                 masyarakat baik masyarakat perkotaan maupun masyarakat
                 yang berada di daerah perdesaan. Pemerintah melalui PT. PLN
                 (PERSERO) sudah berupaya melistriki daerah-daerah yang
                 selama ini belum terjangkau oleh aliran listrik PT. PLN
                 (PERSERO) dengan cara memperluas jaringan listriknya sampai
                 ke perdesaan. Namun meskipun jaringan listrik PT. PLN 
                                                                       
                 (PERSERO) sudah sampai ke perdesaan, masih banyak     
                 masyarakat yang belum menikmati listrik. Hal ini disebabkan
                 kemampuan masyarakat yang terbatas untuk membayar biaya
                 penyambungan baru listrik ke rumah.                   
                 Melihat dari kondisi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya
                 Mineral Provinsi Sumatera Barat pada Tahun Anggaran 2023
                 telah mengalokasikan anggaran untuk biaya penyambungan
                 listrik dalam upaya membantu masyarakat yang tidak mampu
                 tersebut sebanyak 600 KK di Provinsi Sumatera Barat. Untuk
                                                                       
                 kelancaran kegiatan tersebut juga dilaksanakan Pekerjaan
                 Konsultan Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik untuk
                 Rumah Tangga, dengan jumlah sambungan rumah sebanyak 600
                 (enam ratus) titik yang terletak di Provinsi Sumatera Barat.
                                                                       
                                                                       
Maksud dan tujuan : Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah dalam rangka
                 pengawasan terhadap pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
                 untuk Rumah Tangga yang memenuhi syarat kelayakan     
                 kelistrikan.                                          
                 Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan Jasa
                 Konsultansi Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik Rumah
                 Tangga ini, yaitu :                                   
                                                                       
                 - Melaksanakan Pengawasan Pemasangan Instalasi Listrik
                  untuk Rumah Tangga yang dilakukan penyedia agar      
                  masyarakat yang diberi bantuan mendapat pasokan tenaga
                  listrik yang secara teknis memenuhi aspek aman, andal dan
                  akrab lingkungan;                                    
                 - Terlaksananya Pengawasan terhadap pekerjaan Pemasangan
                  Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga Sederhana yang benar
                  dan tepat sesuai dengan kriteria-kriteria persyaratan (standar
                                                                       
                  yang berlaku) secara teknis dan non teknis memenuhi kaidah
                  keselamatan ketenagalistrikan;                       
 Sasaran      :  Terlaksananya pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan   
                 Instalasi Listrik Rumah Tangga yang sesuai dengan standar baku
                 yang dipersyaratkan baik dari segi teknis, waktu maupun biaya
                                                                       
                 sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.          
 Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan adalah sebagai berikut :           
                                                                       
                 - Kabupaten Pasaman                                   
                 - Kabupaten Pasaman Barat                             
                 - Kabupaten Lima Puluh Kota                           
                 - Kabupaten Agam                                      
                 - Kabupaten Pesisir Selatan                           
                 - Kabupaten Solok                                     
                 - Kota Padang                                         
                 - Kota Payakumbuh                                     
                                                                       
 Nama dan     :  Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat
 Organisasi                                                            
                                                                       
 Nama KPA     :  Mitro Wardoyo, A.Md.T, SE, M.Si                       
 Satuan Kerja :  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat.
                                                                       
 Sumber       :  APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023      
 pendanaan                                                             
                 Rp 180.000.000,-                                      
 Pagu Anggaran :                                                       
                 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)                   
 HPS          :  Rp 179.908.800,-                                      
                 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan
                 Ribu Delapan Ratus Rupiah)                            
                                                                       
 Waktu        :  120 (seratus dua puluh) hari kalender.                
 pelaksanaan                                                           
 Jenis Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan                         
                                                                       
 Lingkup      :  Lingkup pekerjaan merupakan Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
 Pekerjaan       Pemasangan Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga yang meliputi;
                 1) Persiapan                                          
                                                                       
                    Pada tahap persiapan ini mencakup kegiatan sebagai berikut:
                    a. Mobilisasi personil dan peralatan,              
                    b. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan
                      pelaksanaan pekerjaan,                           
                    c. Menyiapkan form-form yang dipakai dalam administrasi,
                      teknis pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                       
                 2) Pelaksanaan                                        
                    Pada tahap pelaksanaan pengawasan ini adalah :     
                    a. Pemeriksaan dan persetujuan terhadap kebutuhan  
                      pekerjaan,                                       
                    b. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana
                      Keselamatan Ketenagalistrikan setiap kegiatan dalam
                                                                       
                      pelaksanaan;                                     
                    c. Melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil 
                      pekerjaan;                                       
                    d. Melakukan pengawasan penerapan Keselamatan      
                      Ketenagalistrikan;                               
                    e. Pengawasan terhadap material/bahan yang akan    
                      digunakan termasuk yang di fabrikasi di luar lokasi
                                                                       
                      pekerjaan,                                       
                    f. Pengesahaan dan persetujuan spesifikasi material yang
                      diproduksi dari pabrik,                          
                    g. Pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang meliputi strategi
                      pelaksanaan, penjadwalan pekerjaan alat dan tenaga serta
                      pengendalian terhadap mutu dan waktu pekerjaan,  
                    h. Memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
                      persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang
                                                                       
                      tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan,
                      kesehatan dan keberlanjutan pekerjaan pemasangan 
                      instalasi tenaga listrik;                        
                    i. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan    
                      pemasangan instalasi tenaga listrik sesuai dengan tugas
                      dan tanggung jawabnya;                           
                    j. Menyampaikan Laporan harian, mingguan dan bulanan
                      secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan
                      ketentuan dalam kontrak kerja pemasangan instalasi
                                                                       
                      tenaga listrik;                                  
                    f. Pengawasan/monitoring terhadap kegiatan harian untuk
                      mencapai kuantitas/volume yang sesuai dengan rencana
                      dan kualitas yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
                    g. Rekomendasi pembayaran yang diajukan kontraktor,
                    h. Rekomendasi Addendum,                           
                    i. Pemeriksaan dan persetujuan kelengkapan administrasi, As
                      Built Drawing serta perhitungan MC-100,          
                                                                       
                    j. Memeriksa dan memberikan rekomendasi serah terima atas
                      hasil pekerjaan konstruksi kepada Pengguna Jasa. 
                                                                       
                 3) Pasca Pelaksanaan                                  
                   Pada tahap pasca pelaksanaan pekerjaan konsultansi  
                   pengawasan adalah:                                  
                    a. Melakukan pemeriksaan pekerjaan selama dalam masa
                      pemeliharaan, dan                                
                                                                       
                    b. Menyampaikan laporan akhir yang merangkum seluruh
                      kegiatan pelaksanaan mulai dari awal sampai akhir
                      pekerjaan                                        
                                                                       
 Keluaran     : Keluaran yang dihasilkan oleh pekerjaan pengawasan     
                berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:           
                 1) Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                    harian,                                            
                 2) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
                    pemeriksaan pekerjaan tambahan atau kurang,        
                 3) Laporan akhir Pengawasan terhadap perkerjaan       
                    Pemasangan Instalasi Listrik untuk Rumah Tangga    
                    Sederhana di Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat
                    meliputi :                                         
                    a. Buku harian yang memuat semua  kejadian,        
                      perintah/petunjuk yang penting dari Kuasa Pengguna
                      Anggaran, kontraktor pelaksana dan konsultan     
                      pengawas,                                        
                                                                       
                    b. Laporan harian berisi tentang :                 
                      a) Tenaga Kerja,                                 
                      b) Bahan-bahan datang diterima atau ditolak,     
                      c) Alat-alat,                                    
                      d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,     
                      e) Waktu pelaksanaan pekerjaan.                  
                    c. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian, 
                    d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
                      termin pekerjaan (bila ada),                     
                                                                       
                    e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
                      pemeriksaan pekerjaan tambahan atau kurang,      
                    f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as- built
                      drawing) dan manual peralatan yang dibuat kontraktor
                      pelaksana,                                       
                    g. Laporan rapat dilapangan (site meeting) jika ada dan perlu,
                    h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) danTime
                     Schedule yang dibuat kontraktor pelaksana,        
                                                                       
                    i. Kelengkapan dokumen lainnya dengan lampiran-    
                     lampirannya,                                      
                    j. Laporan Akhir pekerjaan pengawasan              
                                                                       
                                                                       
Tugas dan     :   Konsultan pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab
tanggungjawab     dalam pelaksanaan pekerjaan yang secara garis besar adalah
Penyedia Jasa                                                          
                  sebagai berikut :                                    
                  1) Pekerjaan persiapan                               
                     a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                       pekerjaan pengawasan,                           
                     b. Memeriksa time schedule yang diajukan oleh kontraktor
                       pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada bagian
                       pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan. 
                  2) Pekerjaan teknis pengawasan lapangan              
                     a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, 
                       pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi    
                       pekerjaan atau pemasangan sambungan listrik murah
                                                                       
                       agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
                       yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
                       dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya,
                     b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                       dari bahan atau komponen konstruksi, peralatan dan
                       perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan,      
                     c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                       tindakan yang tepat dan cepat agar sesuai waktu 
                       pelaksanaan yang ditetapkan,                    
                     d. Memberikan petunjuk dan masukan pendapat teknis
                       tentang penambahan atau pengurangan yang dapat  
                       mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta    
                       berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk        
                       mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna     
                                                                       
                       Anggaran.                                       
                  3) Konsultasi dan rapat                              
                     a. Melakukan konsultasi kepada Kuasa Pengguna     
                       Anggaran guna membahas segala dan persoalan yang
                       timbul selama masa pekerjaan,                   
                     b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala (jika 
                       diperlukan) dengan Kuasa Pengguna Anggaran, untuk
                                                                       
                       membahas  permasalahan yang timbul dalam        
                       pelaksanaan, serta membuat laporan,             
                     c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila
                       dianggap mendesak.                              
                  4) Laporan                                           
                      a. Memberikan laporan dan pendapat teknis        
                                                                       
                        administrasi dan teknis teknologis kepada Kuasa
                        Pengguna Anggaran mengenai volume, persentase  
                        dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
                        dilaksanakan oleh penyedia,                    
                      b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata      
                        dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                        telah disetujui,                               
                      c. Melaporkan bahan-bahan konstruksi fisik, jumlah
                        tenaga kerja dan alat yang digunakan,          
                                                                       
                      d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang   
                        dibuat oleh penyedia terutama yang mengakibatkan
                        tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga  
                        perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
                        penyedia.                                      
                                                                       
                 5) Dokumen                                            
                    a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan 
                      dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
                      keperluan pembayaran termin,                     
                    b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                      pekerjaan serta penambahan atau pengurangan      
                      pekerjaan guna keperluan pembayaran,             
                                                                       
                    c. Mempersiapakan formulir, laporan harian, mingguan dan
                      bulanan, berita acara kemajuan pekerjaan penyerahan
                      pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
                      diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan   
                      serta keperluan pendaftaran sebagai asset negara.
 Persyaratan  :  Persyaratan kualifikasi :                             
 Penyedia Jasa                                                         
                 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki NIB dan Sertiifikat
 Konsultasi                                                            
                   Standar atau Surat Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
                   (IUJPTL) dengan KBLI 71102.                         
                                                                       
 Peralatan dan : Beberapa peralatan minimal yang diperlukan adalah:    
 Material dari   1) Avo meter,                                         
 Penyedia Jasa                                                         
                 2) Earth tester,                                      
 Konsultasi                                                            
                 3) Ampermeter/Clampmeter,                             
                 4) Insulation tester,                                 
                 5) Meteran,                                           
                 6) GPS,                                               
                 7) Komputer/laptop,                                   
                 8) Printer,                                           
                 9) Kendaraan roda 2 (dua) jumlah 2 Unit.              
                                                                       
                                                                       
 Personil     : Klasifikasi personil yang diperlukan pada kegiatan ini adalah:
                 a. Tenaga Ahli (Supervisor Engineer)                  
                                                                       
                   1 (satu) orang Tenaga Ahli Supervisor Pengawasan    
                   Pemanfaatan Tegangan Rendah sebagai Ahli Muda/ Teknisi
                   Muda Konsultansi Pengawasan Pemanfaatan Tegangan    
                                                                       
                   Rendah, Pendidikan Minimal Sarjana/ (S-1) Teknik Elektro,
                   pengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan sejenis dan 
                   memiliki sertifikat kompetensi SKTTK Level 4.       
                 b. Tenaga Pendukung (Inspektor/ Pengawas Lapangan)    
                                                                       
                   4  (empat) orang Inspektor/ Pengawas Pemanfaatan    
                   Tegangan Rendah sebagai Pelaksana Madya Konsultansi 
                   Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
                   Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat, pengalaman 1 (satu)
                                                                       
                   tahun pada pekerjaan sejenis dan memiliki sertifikat
                   kompetensi SKTTK Level 2.                           
                Uraian Tugas                                           
                1. Supervisor Engineer (Supervisor Pengawasan Pemanfaatan
                  Tegangan Rendah)                                     
                                                                       
                  Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer mencakup dan
                  tidak terbatas pada hal- hal sebagai berikut :       
                   a. Mengkoordinasikan seluruh tenaga pengawasan konstruksi
                     untuk setiap pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan
                     yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan 
                     kepada Direksi sehingga dapat dilakukan dengan cepat
                     keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
                     pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
                     mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
                     lainnya;                                          
                  b. Mengkoordinasikan seluruh tenaga pengawasan konstruksi
                     secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
                     di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang    
                     dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis kepada
                     Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
                     pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan
                     secara umum;                                      
                  c. Membuat planning dan programing masalah pengawasan
                                                                       
                     kegiatan pada umumnya mencakup pelayanan sebelum  
                     pekerjaan dimulai, selama pelaksanaan dan sesudahnya
                     serta melakukan peninjauan kembali desain seperti yang
                     tercakup dalam lingkup kontrak pengawasan;        
                  d. Memastikan bahwa kontraktor pelaksana memahami    
                     Dokumen  Kontrak secara benar, melaksanakan       
                     pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
                     gambar, dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan
                     konstruksi yang tepat/ cocok dengan keadaan lapangan
                                                                       
                     untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;          
                  e. Melakukan review terhadap desain bangunan dan     
                     spesifikasi teknis yang akan dilaksanakan dan disesuaikan
                     dengan kondisi lapangan;                          
                  f. Mendampingi dan memeriksa pengujian-pengujian yang
                     dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana baik yang  
                     merupakan pengujian awal dan pengujian dalam tahap
                     pelaksanaan serta pengujian lain yang dibutuhkan; 
                                                                       
                  g. Melakukan dan membuat laporan tertulis tentang Kajian
                     Teknis/ Justifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang akan
                     dilaksanakan jika terjadi perubahan lingkup kontrak;
                  h. Memberi petunjuk sehubungan dengan :              
                     -  Pemahaman tentang spesifikasi teknis item pekerjaan
                     -  Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan
                     -  Metode pengukuran volume pekerjaan berdasarkan tata
                        cara pengukuran dan pembayaran yang tertuang dalam
                                                                       
                        kontrak                                        
                     -  Hal teknis atas perubahan lingkup kontrak      
                                                                       
                  i. Inspeksi secara teratur ke lokasi untuk melakukan 
                     monitoring kondisi pekerjaan dan memberikan arahan agar
                     pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
                     telah ditetapkan serta membuat laporan kepada Pengguna
                     Jasa terhadap hasil inspeksi lapangan;            
                   j. Membuat pernyataan penerimaan atau penolakan atas
                     material dan produk pekerjaan;                    
                                                                       
                  k. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan serta
                     melaporkannya secara tepat waktu kepada Pengguna Jasa;
                  l. Memeriksa dengan teliti semua hasil pengukuran volume
                     dan mutu setiap pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
                     serta memberi rekomendasi kepada Pengguna Jasa    
                     menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah selesai;
                  m. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengujian kuat
                     tekan beton yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
                   n. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diizinkan untuk 
                     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
                     pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
                     tampak harus sudah diukur/diperiksa/diuji dan sudah
                     memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;       
                   o. Memeriksa kebenaran perhitungan volume dan memberikan
                     rekomendasi kepada Pengguna Jasa terkait dengan usulan
                     pembayaran yang diajukan Pelaksana;               
                   p. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan gambar
                     kerja yang benar untuk bahan pertimbanganPengguna Jasa
                     dalam membuat keputusan terkait pekerjaan lapangan;
                   q. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar         
                     Sebenarnya Terbangun/Terpasang (asbuilt drawings) dan
                     semua gambar tersebut diselesaikan sebelum Penyerahan
                     Pertama Pekerjaan (PHO);                          
                   r. Memeriksa dengan teliti setiap gambar kerja dan  
                     analisa/perhitungan konstruksi serta kuantitasnya sebelum
                     pelaksanaan;                                      
                   s. Mengkoordinasikan dan menyusun laporan mengenai  
                     kemajuan fisik (progress schedule) dan keuangan proyek
                                                                       
                     yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada
                     Pengguna Jasa tepat pada waktunya;                
                   t. Menyusun dan menyimpan arsip korespondensi kegiatan,
                     laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan  
                     pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar desain,  
                     laporan hasil inspeksi lapangandan lainnya;       
                   u. Memeriksa dan menandatangani dokumen pembayaran  
                     termyn kontraktor dan data pendukungnya (backup data);
                                                                       
                   v. Melaporkan progres pekerjaan konstruksi dan pengawasan
                     sebelum tanggal 3 setiap bulannya.                
                2. Inspektor/Pengawas Lapangan                         
                  Bertanggung jawab atas pengawasan kualitas, kuantitas dan
                  pengendalian waktu serta kesesuaian metode pelaksanaan
                  pekerjaan dilapangan.                                
                                                                       
                  Rincian Tugas :                                      
                   a. Memeriksa kesesuaian antara Shop Drawing dengan  
                     pelaksanaan di lapangan;                          
                   b. Memastikan Penyedia Jasa Konstruksi melaksanakan 
                     peraturan tentang keamanan dan keselamatan kerja; 
                   c. Mengawasi metode pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang
                     dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi serta mengambil
                     dokumentasi sebagai bukti keberadaan di lapangan; 
                                                                       
                   d. Memberikan instruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi/
                     lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;  
                   e. Memberi instruksi secara lisan dan tulisan kepada Penyedia
                     Jasa Konstruksi jika metode pelaksanaan dinilai tidak benar
                     atau membahayakan. Semua instruksi tersebut harus 
                     tercatat dalam buku harian serta segera memberi tahu
                     kepada Supervisor Engineer;                       
                   f. Melaporkan kepada Supervisor Engineer atas penggunaan
                     bahan dan peralatan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi
                     Teknis;                                           
                   g. Mencatat setiap aktivitas lapangan;              
                   h. Mencatat perubahan pekerjaan dan penyimpangan    
                     pekerjaan dari Shop Drawing;                      
                                                                       
                   i. Memeriksa serta menyetujui laporan harian yang dibuat oleh
                     Penyedia Jasa Konstruksi;                         
                   j. Melaporkan kepada Supervisor Engineer dan Pejabat
                     Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal pelaksanaan
                     pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi yang tidak sesuai
                     dengan Spesifikasi Teknis;                        
                   k. Berkoordinasi dengan Supervisor Engineer dan Pejabat
                     Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap hal-hal yang
                     kurang diyakini kebenarannya;                     
                                                                       
                   l. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan mutual check
                     pekerjaan yang dilaksanakan serta melaporkannya kepada
                     Supervisor Engineer;                              
                   m. Menghitung volume pekerjaan yang akan dan sudah  
                     dilaksanakan;                                     
                                                                       
                                                                       
 Tata Cara    :  Konsultan harus menyerahkan laporan sesuai dengan waktu
 Pelaporan                                                             
                 yang telah ditentukan. Pelaporan yang dihasilkan adalah sebagai
                 berikut :                                             
                 1) Laporan Pendahuluan                                
                  Laporan Pendahuluan, harus diserahkan sebanyak 2 (dua)
                                                                       
                  eksemplar, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
                  SPMK diterbitkan, dan Laporan Pendahuluan berisi minimal :
                    a. Latar Belakang,                                 
                    b. Kesampaian Daerah,                              
                    c. Metode Pelaksanaan,                             
                                                                       
                    d. Personil dan peralatan.                         
                 2) Dokumen Rencana Mutu Kontrak (Program Mutu) berisi 
                    minimal :                                          
                    a. informasi kerja;                                
                    b. organisasi kerja yang menggambarkan hubungan    
                      Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;                 
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal peralatan
                      serta penugasan personel inti dan personel pendukung;
                    d. metode pelaksanaan kerja;                       
                                                                       
                    e. pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan
                      kegiatan dengan metode kerja; dan                
                    f. laporan pekerjaan.                              
                 3) Laporan Bulanan                                    
                   a. Latar belakang,                                  
                   b. Data hasil Pengawasan proses pemasangan instalasi
                     listrik yang dilaksanakan oleh Penyedia yan terdiri dari
                     data lokasi (rumah) yang menerima bantuan sambungan
                     listrik, gambar/foto, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                     komponen konstruksi, peralatan dan perlengkapan,  
                     pelaksanaan aspek K3 selama pekerjaan pelaksanaan di
                                                                       
                     lapangan, dan laporan pekerjaan harian, mingguan serta
                     laporan kemajuan pekerjaan.                       
                 4) Laporan Akhir                                      
                   Laporan Akhir, berisi minimal antara lain :         
                    a. Latar belakang,                                 
                   b. Data hasil Pengawasan proses pemasangan instalasi
                     listrik yang dilaksanakan oleh Penyedia yan terdiri dari
                     data lokasi (rumah) yang menerima bantuan sambungan
                     listrik, gambar/foto, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                                                                       
                     komponen konstruksi, peralatan dan perlengkapan,  
                     pelaksanaan aspek K3 selama pekerjaan pelaksanaan di
                     lapangan, dan laporan Bulanan serta laporan akhir 
                     progres pekerjaan.                                
                                                                       
                 5) Penyerahan Laporan Akhir                           
                Laporan Akhir harus diserahkan selambat - lambatnya 7 (tujuh)
                hari kerja sebelum kontrak pekerjaan berakhir, dan Laporan Akhir
                                                                       
                diserahkan masing- masing sebanyak 2 (dua) buku laporan dan
                disimpan di dalam Flash Disk.