| 0022214902216000 | - | |
| 0022013726216000 | - | |
| 0012301065201000 | - | |
| 0025850330216000 | - | |
| 0022652663541000 | - | |
| 0023331226441000 | - | |
| 0807428867201000 | - | |
| 0029800448404000 | - | |
| 0315528190423000 | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - |
| 0021083787429000 | - | |
| 0017677824429000 | - | |
| 0015808496201000 | - | |
| 0814965190429000 | - | |
CV Gradasi Sembilankonsultan | 09*6**2****01**0 | - |
| 0026288605311000 | - | |
| 0430024257205000 | - | |
| 0030386767201000 | - | |
| 0026681502201000 | - | |
| 0015806870201000 | - | |
| 0755122157201000 | - |
Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Salah
satu tugas pokok dan fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang
Provinsi Sumatera Barat adalah fungsi pembinaan yang merupakan upaya
untuk meningkatkan kinerja penataan Ruang yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun kewenangan
pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah
kebupaten/ kota antara lain melalui koordinasi penyelenggaraan penataan
ruang dan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
penataan ruang. Salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan pemerintah
provinsi dalam hal ini Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya,
dan Tata Ruang adalah koordinasi dan sinkronisasi Penyusunan Rencana Rinci
Tata Ruang.
Amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Pasal 17 tentang
penataan ruang pada pasal 14 ayat (4) bahwa Rencana Rinci disusun
sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Rencana rinci
diperlukan apabila rencana umum tata ruang dalam hal ini RTRW
rinci tata ruang yang
kabupaten/kota belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan
dimaksud dalam hal ini disebut sebagai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana
disusun dan ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang, sebagai perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi. Oleh karena itu perlu dilakukan percepatan penyusunan
dan penetapan RDTR kabupaten/kota agar iklim investasi yang positif di
daerah.
Penyusunan RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan,
perdesaan, dan kawasan lintas kabupaten/kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal
18 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota
dan Rencana Detail Tata Ruang bahwa RDTR kawasan lintas kabupaten/kota
disusun mengacu kepada kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi
yang ditetapkan dalam peraturan daerah RTRW provinsi.
Salah satu Kawasan Strategis Provinsi yang ditetapkan pada Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 adalah Kawasan
Strategis Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar
yang merupakan Kawasan strategis dari sudut kepentingan daya dukung
lingkungan hidup. Danau Singkarak juga merupakan salah satu danau yang
diprioritaskan penanganannya secara Nasional berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional. Penyusunan RDTR Kawasan Strategis Danau Singkarak dapat
dilakukan melalui mekanisme bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Barat sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 11
Tahun 2021 Pasal 18 ayat (3) yang nantinya muatan RDTR tersebut wajib
disinkronkan dengan muatan RTRW kabupaten Solok dan RTRW Kabupaten
Tanah Datar. Oleh karena itu Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya,
dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat pada Tahun Anggaran 2023 ini akan
menyusun Dokumen Fakta dan Analisa RDTR Kawasan Strategis Danau
Singkarak sebagai tahapan awal pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR
Kawasan Strategis Danau Singkarak yang nantinya akan menjadi dasar dalam
merumuskan konsep rencana dan ranperda RDTR.
Maksud dari Penyusunan Dokumen Fakta dan Analisa RDTR Kawasan
Strategis Danau Singkarak adalah terlaksananya pengolahan dan analisis data
yang akan menjadi dasar bagi perumusan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Strategis Danau Singkarak.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah tersedianya buku fakta dan
analisa RDTR Kawasan Strategis Danau Singkarak yang muatannya sesuai
dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang.