Penyusunan Dokumen Fakta Dan Analisa Rdtr Kawasan Strategis Danau Singkarak

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 24919016
Status: Seleksi Batal
Date: 27 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Sumatera Barat
Work Unit: Dinas Bina Marga, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,000,000
RUP Code: 43608021
Work Location: Kabupaten Tanah Datar - Tanah Datar (Kab.)|Kabupaten Solok - Solok Selatan (Kab.)
Participants: 21
Applicants
0022214902216000-
0022013726216000-
0012301065201000-
0025850330216000-
0022652663541000-
0023331226441000-
0807428867201000-
0029800448404000-
0315528190423000-
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001-
0021083787429000-
0017677824429000-
0015808496201000-
0814965190429000-
CV Gradasi Sembilankonsultan
09*6**2****01**0-
0026288605311000-
0430024257205000-
0030386767201000-
0026681502201000-
0015806870201000-
0755122157201000-
Attachment
Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan kegiatan yang meliputi  
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Salah
                                                                     
satu tugas pokok dan fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang
                                                                     
Provinsi Sumatera Barat adalah fungsi pembinaan yang merupakan upaya 
untuk meningkatkan kinerja penataan Ruang yang diselenggarakan oleh  
                                                                     
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun kewenangan
                                                                     
pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah
kebupaten/ kota antara lain melalui koordinasi penyelenggaraan penataan
                                                                     
ruang dan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan 
penataan ruang. Salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan pemerintah
                                                                     
provinsi dalam hal ini Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya,
                                                                     
dan Tata Ruang adalah koordinasi dan sinkronisasi Penyusunan Rencana Rinci
Tata Ruang.                                                          
                                                                     
    Amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Pasal 17 tentang
penataan ruang pada pasal 14 ayat (4) bahwa Rencana Rinci disusun    
                                                                     
sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Rencana rinci 
                                                                     
diperlukan apabila rencana umum tata ruang dalam hal ini RTRW        
                                       rinci tata ruang yang         
kabupaten/kota belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan
dimaksud dalam hal ini disebut sebagai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana                    
                                                                     
disusun dan ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemanfaatan ruang dan
                                                                     
pengendalian pemanfaatan ruang, sebagai perwujudan keterpaduan,      
keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, serta penetapan lokasi dan fungsi
                                                                     
ruang untuk investasi. Oleh karena itu perlu dilakukan percepatan penyusunan
                                                                     
dan penetapan RDTR kabupaten/kota agar iklim investasi yang positif di
daerah.                                                              
                                                                     
    Penyusunan RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, 
                                                                     
perdesaan, dan kawasan lintas kabupaten/kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal
18 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang 
                                                                     
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan     
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota
                                                                     
dan Rencana Detail Tata Ruang bahwa RDTR kawasan lintas kabupaten/kota
                                                                     
disusun mengacu kepada kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi
yang ditetapkan dalam peraturan daerah RTRW provinsi.                
    Salah satu Kawasan Strategis Provinsi yang ditetapkan pada Peraturan
                                                                     
Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
                                                                     
Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 adalah Kawasan 
Strategis Danau Singkarak di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar
                                                                     
yang merupakan Kawasan strategis dari sudut kepentingan daya dukung  
                                                                     
lingkungan hidup. Danau Singkarak juga merupakan salah satu danau yang
diprioritaskan penanganannya secara Nasional berdasarkan Peraturan   
                                                                     
Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas    
Nasional. Penyusunan RDTR Kawasan Strategis Danau Singkarak dapat    
                                                                     
dilakukan melalui mekanisme bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah Provinsi
                                                                     
Sumatera Barat sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 11
Tahun 2021 Pasal 18 ayat (3) yang nantinya muatan RDTR tersebut wajib
                                                                     
disinkronkan dengan muatan RTRW kabupaten Solok dan RTRW Kabupaten   
Tanah Datar. Oleh karena itu Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya,
                                                                     
dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat pada Tahun Anggaran 2023 ini akan
                                                                     
menyusun Dokumen Fakta dan Analisa RDTR Kawasan Strategis Danau      
Singkarak sebagai tahapan awal pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR  
                                                                     
Kawasan Strategis Danau Singkarak yang nantinya akan menjadi dasar dalam
                                                                     
merumuskan konsep rencana dan ranperda RDTR.                         
     Maksud dari Penyusunan Dokumen Fakta dan Analisa RDTR Kawasan   
                                                                     
Strategis Danau Singkarak adalah terlaksananya pengolahan dan analisis data
yang akan menjadi dasar bagi perumusan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
                                                                     
Strategis Danau Singkarak.                                           
                                                                     
    Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah tersedianya buku fakta dan
analisa RDTR Kawasan Strategis Danau Singkarak yang muatannya sesuai 
                                                                     
dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara 
                                                                     
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan   
Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan  
                                                                     
Rencana Detail Tata Ruang.