Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan Dan Jembatan Provinsi Sumsel

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10011006000
Status: Seleksi Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,915,901,070
RUP Code: 55422033
Work Location: Kota Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 26
Applicants
0018999615019000-
0025250259606000-
0017539248805000-
0016155970952000-
0015467046012000-
0755370202301000-
CV Keinarra
05*9**7****01**0-
0944710102542000-
0311886774016000-
0022444574428000-
0015988678308000-
0750567125401000-
0817783046401000-
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0-
0905539862301000-
0761032630543000-
0027774553606000-
0031036981301000-
0831137294911000-
0313116204445000-
0032480766307000-
0315392357542000-
0728287327301000-
0763207578542000-
PT Fiako Enjiniring Indonesia
08*6**1****29**0-
0723363628307000-
Attachment
Uraian Pekerjaan                            
       Penyusunan Dokumen Lingkungan Jalan dan Jembatan Provinsi Sumsel   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Sebagaimana amanat pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebelum
berlakunya peraturan pemerintah ini tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau
dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wajib
menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (DPLH). Dokumen ini memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha
dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.       
                                                                          
     Pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan penyusunan Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup (DELH) dan/atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Sedangkan tujuan dari dari kegiatan adalah sebagai alat untuk mencegah dan mengendalikan
                                                                          
dampak negatif suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan.             
                                                                          
      Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
 biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan
 konstruksi, Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyusun
 Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana pada dokumen.