Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Pelayanan Penyakit Paru Tahap III

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013916000
Status: Seleksi Gagal
Date: 11 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Rs.Umum Daerah Siti Fatimah ( Obk )
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,699,778,853
RUP Code: 57088440
Work Location: RSUD Siti Fatimah - Palembang (Kota)
Participants: 25
Applicants
Reason
0016633224903000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi
0016147605722000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi
0760637694331000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi
0016385304008000-Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur kualifikasi teknis sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi
0024173619307000--
0017539248805000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi
0731682647322000--
0032605628061000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi
0013996814061000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Alrafiz Jaya
04*1**9****07**0--
0012260683911000--
0026711986307000--
0031036981301000--
PT Pelita Teknik Mandiri
07*5**3****13**0--
0706303674061000--
0033103508311000--
0728287327301000--
0032351421301000--
0027771385619000--
CV Bintang Samudra
00*9**7****06**0--
0419675616504000--
PT Yulindo Artha Graha
02*8**2****07**0--
0018878801301000--
0025245580307000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                  
                                                                      
                                                                      
   1.  mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun   
       oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program       
       pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber     
       daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan   
       bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality  
       Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);     
   2.  mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
       program  pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,         
       pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan   
       kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, 
       pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan   
       keselamatankerja;                                              
   3.  melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan    
                                                                      
       manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
       tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
   4.  melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam    
       pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
   5.  melakukan kegiatan pengawasan yang terdiriatas:                
         memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan         
          konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan       
          pekerjaan di lapangan;                                      
         mengawasi  pemakaian bahan, peralatan dan metode            
          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya     
          pekerjaan konstruksi;                                       
         mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
          kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;     
         mengumpulkan data  dan informasi di lapangan untuk          
          memecahkan  persoalan yang terjadi selama pekerjaan         
          konstruksi;                                                 
         menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,       
                                                                      
          membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen    
          konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
          harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
          dibuat oleh pelaksanakonstruksi;                            
         menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan     
          pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan     
          konstruksi ;                                                
          meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)   
          yang diajukan oleh pelaksanakonstruksi;                     
         meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di    
          lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;        
         menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I      
          (pertama), dan mengawasi  perbaikannya pada masa            
          pemeliharaan;                                               
         bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun      
          petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;       
         menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah 
          terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
          terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
          pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;                   
         membantu    pengelola kegiatan  dalam   menyusun            
          DokumenPendaftaran;                                         
          membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan    
          dokumen  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah       
          Kabupaten/Kota setempat.                                    
6.   menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.