Perencanaan Penyediaan Psu Permukiman Kota Lubuk Linggau

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022378000
Status: Seleksi Gagal
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,913,000
RUP Code: 56328823
Work Location: Kota Lubuk Linggau - Lubuk Linggau (Kota)
Participants: 13
Applicants
Reason
0817783046401000-Tidak Lulus Ambang Batas
0032572455301000-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas
0025850330216000-Tidak Lulus Ambang Batas
0959043316541000-Tidak Lulus Ambang Batas
0750567125401000-Tidak Lulus Ambang Batas
0629450628429000-Tidak Lulus Ambang Batas
0015743024301000-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas
0731478988307000-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas
0733685341804000-Tidak Lulus Ambang Batas
0031036981301000--
0855097580327000--
PT Naseeka Engineering Consultant
01*8**9****02**0--
0728287327301000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                        
     PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KOTA LUBUK LINGGAU           
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Perencanaan Penyediaan PSU Permukiman Kota Lubuk Linggau
Nilai Total HPS   : Rp 174.913.000,-                                    
Lokasi            : Kota Lubuk Linggau                                  
Lingkup Pekerjaan : •  Tahap Konsepsi Perancangan,                      
                                                                        
                       Persiapan segala sesuatu mulai dari mencari informasi yang
                                                                        
                       diperlukan, mengumpulkan data dari survey di lapangan,
                       kemudian menganalisis, lalu mengolah data tersebut menjadi
                                                                        
                       Hasil Survey dan Laporan Pendahuluan.            
                    •  Tahap Pra Rancangan,                             
                                                                        
                       Sebelum kegiatan perancangan dapat dimulai, perlu adanya
                       suatu kejelasan tentang gambar existing pembangunan PSU.
                                                                        
                       Kejelasan ini diperlukan untuk membuat Draft gambar
                       perencanaan.                                     
                                                                        
                    •  Tahap Pelaksanaan Rancangan,                     
                       Konsultan Perencana akan bekerja atas dasar Pra-Rancangan
                                                                        
                       Skematik yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Kemudian
                       Konsultan akan membuat perkiraan biaya (RAB) item
                                                                        
                       pekerjaan yang akan diajukan, sehingga pada tahap ini
                       menghasilkan Draft RAB dan Laporan Antara.       
                                                                        
                    •  Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan,             
                                                                        
                       Konsultan perencana  menerjemahkan konsepsi      
                       desain/rancangan yang terkandung dalam rancangan tetap ke
                                                                        
                       dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci
                       sehingga secara tersendiri dan secara keseluruhan dapat
                                                                        
                       mendukung proses pemilihan pemborong, penugasan  
                       pemborong, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan
                                                                        
                       pelaksanaan pembangunan. Konsultan Perencana akan
                       menyajikan dokumen Pelaksanaan dalam bentuk gambar-
                                                                        
                       gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknis
                       pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur. Perhitungan
                                                                        
                       kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan
                       pembangunan dan perhitungan Nilai TKDN yang jelas, tetap
                                                                        
                       dan terinci.                                     
                    •  Tahap Pelelangan,                                
                                                                        
                       Konsultan Perencana membantu pemberi tugas secara
                       keseluruhan atau sebagian dalam mempersiapkan dokumen
                                                                        
                       pelelangan dan memberikan penjelasan.            
                                                                        
                    •  Tahap Pengawasan Berkala,                        
                       Konsultan perencana melakukan tinjauan secara berkala di
                                                                        
                       proyek dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan
                       pemberi tugas dan pelaksana pengawasan terpadu yang
                                                                        
                       ditunjuk oleh pemberi tugas. Dalam hal ini konsultan
                       perencana tidak terlibat dalam kegiatan harian. Penanganan
                                                                        
                       proyek dilakukan paling sedikit sekali selama pelaksanaan
                       konstruksi.