PT Karya Dutamandiri Sejahtera | 08*7**6****01**0 | Rp 20,112,645,841 |
| 0021815626307000 | - | |
| 0916217011301000 | - | |
| 0030245245202000 | - | |
| 0024175143301000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0723143202301000 | - | |
| 0314634056313000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Tugas dalam kegiatan ini adalah:
1) Melaksanakan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembuatan
Tempat Parkir, Pagar, dan Dinding Penahan Tanah Zona A RSUD Siti
Fatimah Azzahra Provinsi Sumatera Selatan selama 180 (Seratus Delpan
Puluh) Hari kalender;
2) Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Lelang dengan mengikuti
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan) yang
berlaku;
3) Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis;
4) Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
5) Pelaksanaan Konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi;
6) Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan
kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan
yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan
Penerima Pekerjaan.
7) Semua Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang
tercantum Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya;
8) Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa
pemerliharaan penyedia jasa Konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
Konstruksi;
9) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sebenarnya;
10) Masa pemeliharaan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi;
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a) Laporan harian, berisi keterangan tentang:
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
Alat-alat
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh Konsultan Pengawas beserta segala
perubahan/addendumnya;
c) Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian, dan
Laporan Cuaca;
d) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e) Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Laporan perubahan pekerjaan tambah kurang (Jika ada);
g) Mengadakan pertemuan/Rapat Mingguan di lapangan (site meeting);
h) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule kontraktor
pelaksana;
i) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
j) Foto Dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan (0%, 25%, 50%, 75% s/d 100%);
k) Laporan Backup Data perhitungan volume setiap item pekerjaan yang ada
di dalam surat perjanjian;
l) manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan (Jika ada).
m) Semua dokumen dikumpulkan dalam 1 hardisk.