Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembuatan Tempat Parkir, Pagar, Dan Dinding Penahan Tanah Zona A

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033330000
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Rs.Umum Daerah Siti Fatimah ( Obk )
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,299,967,679
Winner (Pemenang): PT Karya Dutamandiri Sejahtera
NPWP: 08*7**6****01**0
RUP Code: 56573067
Work Location: RSUD Siti Fatimah - Palembang (Kota)
Participants: 8
Applicants
PT Karya Dutamandiri Sejahtera
08*7**6****01**0Rp 20,112,645,841
0021815626307000-
0916217011301000-
0030245245202000-
0024175143301000-
0032351421301000-
0723143202301000-
0314634056313000-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP KEGIATAN                                                   
    Lingkup Tugas dalam kegiatan ini adalah:                          
                                                                      
    1)  Melaksanakan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembuatan   
        Tempat Parkir, Pagar, dan Dinding Penahan Tanah Zona A RSUD Siti
        Fatimah Azzahra Provinsi Sumatera Selatan selama 180 (Seratus Delpan
        Puluh) Hari kalender;                                         
    2)  Pelaksanaan Konstruksi dilakukan berdasarkan Lelang dengan mengikuti
                                                                      
        ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan) yang
        berlaku;                                                      
    3)  Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
        (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
        pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam
        spesifikasi teknis;                                           
    4)  Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan
        dan Kesehatan Kerja (K3);                                     
    5)  Pelaksanaan Konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh Konsultan
                                                                      
        Manajemen Konstruksi;                                         
    6)  Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak
        Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan 
        kemajuan pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan
        yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan
        Penerima Pekerjaan.                                           
    7)  Semua Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang
        tercantum Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan       
                                                                      
        Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya;    
    8)  Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan    
        pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa
        pemerliharaan penyedia jasa Konstruksi berkewajiban memperbaiki
        segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
        Konstruksi;                                                   
    9)  Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
        coba sesuai fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka
                                                                      
        harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sebenarnya;          
    10) Masa pemeliharaan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
        terima pertama pekerjaan konstruksi;                          
                                                                      
2. KELUARAN                                                           
    Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi  
    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
    surat perjanjian, yang minimal meliputi:                          
    a) Laporan harian, berisi keterangan tentang:                     
        Tenaga kerja                                                 
                                                                      
         Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak              
        Alat-alat                                                    
        Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                     
        Waktu pelaksanaan pekerjaan                                  
                                                                      
    b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
                                                                      
       pekerjaan pengawasan oleh Konsultan Pengawas beserta segala    
       perubahan/addendumnya;                                         
    c) Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian, dan
       Laporan Cuaca;                                                 
    d) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;     
    e) Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
       I dan II, pemeriksaan pekerjaan dan Berita Acara lain yang berkaitan
       dengan pelaksanaan konstruksi fisik;                           
    f) Laporan perubahan pekerjaan tambah kurang (Jika ada);          
                                                                      
    g) Mengadakan pertemuan/Rapat Mingguan di lapangan (site meeting);
    h) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule kontraktor
       pelaksana;                                                     
    i) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);    
    j) Foto Dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan     
       pelaksanaan pekerjaan (0%, 25%, 50%, 75% s/d 100%);            
    k) Laporan Backup Data perhitungan volume setiap item pekerjaan yang ada
       di dalam surat perjanjian;                                     
                                                                      
    l) manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk    
       petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
       perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan (Jika ada).         
    m) Semua dokumen dikumpulkan dalam 1 hardisk.