Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi Zona A

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10038418000
Status: Seleksi Batal
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Rs.Umum Daerah Siti Fatimah ( Obk )
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 998,561,106
RUP Code: 59560440
Work Location: RSUD Siti Fatimah - Palembang (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
0030515597801000-Tidak lulus sub unsur ambang batas
0032606972061000--
0021834023002000-Tidak lulus sub unsur ambang batas
0033107913017000-Tidak lulus sub unsur ambang batas
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0--
0316970706322000--
0027802008301000--
0026711986307000--
0033103508311000--
0031036981301000--
0015161359301000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP KEGIATAN                                                   
   Pembangunan Parkir RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel telah dilaksanakan dalam
   beberapa Tahun Anggaran, sedangkan untuk Pembangunan Parkir Zona A, Pagar Rumah
   Sakit, Tembok Penahan Tanah Provinsi Sumatera Selatan tahun ini adalah penyelesaian
   pekerjaan yang disesuaikan dengan ketersedian biaya pada Tahun Anggaran 2025 ini .
   Untuk detail pekerjaan disesuaikan dengan kontrak perjanjian pelaksaan fisik
   Pembangunan Gedung Radiotherapy Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2025. Selain itu
   Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban melaksanakan kegiatan Manajemen
   Konstruksi untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur dan Elektrikal serta Pembangunan Parkir
   Zona A, Pagar Rumah Sakit, Tembok Penahan Tanah Tahun Anggaran 2025.
   Sesuai dengan tahapan kegiatannya, maka ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen
   Konstruksi untuk pembangunan memasuki tahapan pelaksanaan yang terdiri dari :
   1.  mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
       konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
       dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
                                                                      
       bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality Control, dan
       program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                  
   2.  mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
       pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
       perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
       dan keselamatankerja;                                          
   3.  melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
       teknis bila terjadi penyimpangan;                              
   4.  melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
       konstruksi fisik;                                              
   5.  melakukan kegiatan pengawasan yang terdiriatas:                
         memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
         mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;  
         mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                                                                      
          laju pencapaian volume/ realisasi fisik;                    
         mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
          yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                   
         menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
          hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
          konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksanakonstruksi;      
         menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;      
          meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
          oleh pelaksanakonstruksi;                                   
         meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
          Built Drawings) sebelum serah terima I;                     
         menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;              
         bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                
         menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
          pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
          pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
          pekerjaan konstruksi;                                       
         membantu pengelola kegiatan dalam menyusun DokumenPendaftaran;
          membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
          Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
   6.  menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. KELUARAN                                                           
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sekurang-kurangnya
   meliputi hal-hal sebagai berikut :                                 
   A.  Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi                              
       1.  Revisi Program dan Kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
           Administrasi Kontrak Tahap Pelaksanaan (bila ada revisi).  
       2.  Laporan Bulanan Pengawas Tahap Pelaksanaan dari aspek Pengendalian
           Waktu, Mutu, Biaya dan Administrasi Kontrak termasuk setiap lampirannya
           seperti risalah rapat lapangan, laporan pengujian, visual lapangan, kemajuan
           pekerjaan, surat menyurat danlain-lain.                    
       3.  Laporan Bulanan Pengawas Tahap Pemeliharaan.               
       4.  Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya
           (As-Built Drawings).                                       
       5.  Kelengkapan Dokumen untuk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
       6.  Laporan Akhir Pekerjaan Pengawas yang mencakup keseluruhan kegiatan
           Pengawas dari tahap persiapan sampai dengan serah terima kedua
                                                                      
           pelaksanaan pekerjaan.                                     
       7.  Dokumentasi foto album dan video                           
   B.  Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi yang memuat uraian kegiatan dari
       tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan konstruksi fisik. Konsultan MK diminta
       untuk menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
       konstruksi.