Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Koperasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044227000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 582,683,856
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 582,683,856
Winner (Pemenang): Bahtera Perkasa Abadi
NPWP: 02*9**1****07**0
RUP Code: 54123194
Work Location: Jl. Jendral Sudirman KM 3.5 No.565 Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 9
Applicants
Bahtera Perkasa Abadi
02*9**1****07**0Rp 576,861,205
PT Abusri Bangun Bersama
05*8**2****06**0-
CV Anabia Construction
01*5**3****03**0-
0617197512314000-
0941311995101000-
0730211869626000-
CV Berkah Surya Mandiri
09*0**7****13**0-
Pandean Teknologi Nasional
09*9**2****13**0-
CV Giga Mulia Pratama
04*5**5****07**0-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                           
                                                                         
                PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN                     
           DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN              
                                                                         
                                                                         
          PEKERJAAN PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR               
                                                                         
                       DAN GEDUNG PELAYANAN                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                            PEKERJAAN                                    
    PEMBANGUNAN  REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN GEDUNG PELAYANAN         
           DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN              
                                                                         
I.  PENDAHULUAN                                                          
   1.1. U m u m.                                                         
        Pada pengadaan bangunan gedung negara dan infrastruktur setiap prosesnya
        dilaksanakan secara bertahap yaitu melalui tahap persiapan, perencanaan, pelelangan
        dan pelaksanaan konstruksi fisik. Tahapan Akhir dari proses tersebut adalah
                                                                         
        pelaksanaan konstruksi fisik dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya
        diserahkan / ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu Rekanan Pelaksana melalui
        proses lelang.                                                   
                                                                         
        Rekanan pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam
        Pedoman Operasional (PO) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi
        Perangkat Daerah (DPA-SOPD) dari suatu kegiatan, dalam pekerjaan fisik, serta
        uraian Rencana Anggaran Biaya dan Sfesifikasi Teknis yang nantinya akan dipakai
                                                                         
        sebagai pedoman dasar dalam rangka pelaksanaan fisik bangunan sesuai dengan
        Acuan tersebut.                                                  
                                                                         
        Secara kontraktual Rekanan Pelaksana bertanggung jawab kepada KUASA
        PENGGUNA   ANGGARAN  (KPA). Dalam kegiatan operasionalnya, Rekanan
        pelaksana akan mendapatkan bantuan / bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan
        fisik dilapangan dari Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan yang ditunjuk dan
        bertanggung jawab kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA).          
                                                                         
                                                                         
   1.2. Maksud dan Tujuan.                                               
        Kerangka Acuan Kerja / pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk
        bagi Rekanan pelaksana yang memuat masukan, azas kriteria dan proses yang
        harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
        tugas Rekanan pelaksana.                                         
                                                                         
        Dengan penugasan ini diharapkan Rekanan pelaksana dapat melakukan tugasnya
                                                                         
        dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.           
                                                                         
        Memenuhi kebutuhan tentang pentingnya pembangunan Gudang Instalasi Farmasi
        untuk Menunjang pelayanan dan ketersediaan obat dan peralatan kesehatan.
                                                                         
   1.3. Latar Belakang.                                                  
         a. Bangunan DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN    
                                                                         
           merupakan sarana vital yang harus memiliki kapasitas yang memadahi dan
           fasilitas yang memenuhi standar, yang lama saat ini sudahkurang memadai dan
                                                                         
           perlu untuk ditingkatakan, sehingga direncanakan untuk di rehabilitasi atau
           renovasi.                                                     
                                                                         
                                                                         
   1.4. Lingkup Proyek/Pekerjaan dan Lingkup Tugas                       
        Lingkup Proyek / Pekerjaan adalah : PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG
        KANTOR DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN          
         Tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut :                      
         1). Rapat Pendahuluan (Pra konstruksi)                          
                                                                         
          2). Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap  
             perhitungan Rencana Anggaran Biaya.                         
          3). Pekerjaan Persiapan, meliputi : Pembersihan Lokasi, mobilisasi Peralatan dan
                                                                         
             Material.                                                   
          4). Pembuatan Time Schedulle (rencana kerja ) yang disesuaikan dengan
             pelaksanaan dilapangan dengan mengacu pada jangka waktu yang
             diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).               
                                                                         
          5). Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
             bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan, kecelakaan,
             penyimpangan pekerjaan, maupun perselisihan                 
          6). Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
                                                                         
             penilaian/penelitian bahan, dan status, larangan/ penggunaan bahan.
          7). Penyelesaian administrasi di lapangan, mengenai penyerahan pekerjaan,
             penyimpangan dari rencana, perhitungan lebih atau kurang, perpanjangan
             waktu pelaksanaan, dan persiapan pendaftaran Gedung Negara. 
                                                                         
          8). Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-built Drawing).
                                                                         
   1.5. Dasar Hukum.                                                     
         a. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
        b. Permen PU No. 23/PRT/M/2018 Tanggal 14 september 2018 tentang Pedoman
           Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                    
        g. Peraturan Menteri PU No. 6/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang
                                                                         
           Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;            
        h. Perpres No. 73 Tahun 2011 Tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembangunan
           Bangunan Gedung Negara.                                       
         i. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10
           Tahun 2013 Tanggal 16 September 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa
           Pelaksana Konstruksi                                          
                                                                         
II. KELUARAN.                                                            
                                                                         
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Rekanan pelaksana adalah berpedoman
    pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
    Gedung Negara Per No. 23/PRT/M/2018 Tanggal Tanggal 14 september 2018. yang
    dapat meliputi tugas - tugas sesuai dengan keluaran yang diminta berdasarkan Kerangka
    Acuan Kerja ini adalah :                                             
   2.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah :                                 
        PEMBANGUNAN  REHABILITASI GEDUNG KANTOR DINAS DINAS KOPERASI DAN 
        UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN                                    
   2.2. Kelancaranan pekerjaan pembangunan Infrastruktur yang dilaksanakan Rekanan
                                                                         
        Pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya, waktu dan ketepatan
        pekerjaan, sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
        dengan dokumen pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh Kuasa
        Pengguna Anggaran (KPA) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
        berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan
        dokumen pembangunan.                                             
   2.3. Hal-hal yang harus disiapkan oleh rekanan dan diperhatikan selama proses
         pelaksanaan pekerjaan fisik adalah :                            
         2.3.1. Time Schedulle Kerja (rencana kerja), alokasi tenaga, peralatan, material,
                                                                         
              keselamatan dan Pengaman lingkungan kerja serta tenaga kerja.
        2.3.2. Laporan yang terdiri dari : Buku harian, yang memuat semua kejadian,
              perintah / atau pentunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas / Direksi,
              yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
              kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
        2.3.3. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :               
              a. Tenaga kerja                                            
              b. Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak           
                                                                         
              c. Alat-alat                                               
              d. Pekerjaan yang diselenggarakan                          
              e. Waktu pekerjaan dan cuaca                               
        2.3.4. Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
              tenaga kerja dan hari kerja)                               
        2.3.5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran 
        2.3.6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
              Pekerjaan Tambah/Kurang. bilamana terjadi perubahan pekerjaan.
                                                                         
        2.3.7. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan                 
        2.3.8. Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan                 
        2.3.9. Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan                   
        2.3.10. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-built Drawings)
        2.3.11. Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting)                 
        2.3.12. Gambar Kerja Terinci (Shop Drawing), Bar Chart / S Curve / Net Work
              Planning yang dibuat oleh Rekanan pelaksana.               
   2.4. Rekanan pelaksana diminta menghasilkan pekerjaan yang lengkap sesuai dengan
                                                                         
        kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
        pekerjaan fisik dilapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Rekanan pelaksana.
                                                                         
                                                                         
III. KRITERIA                                                            
   Dalam pekerjaan ini seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja pengarahan
   penugasan ini, Rekanan pelaksana harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                                                                         
   sebagai berikut :                                                     
   3.1. Persyaratan Umum Pekerjaan                                       
        Setiap bagian dari pekerjaan fisik bangunan ini harus dilaksanakan secara benar
        dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
        dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).                  
   3.2. Persyaratan Obyektif                                             
        Pelaksanan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
        kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
        dari setiap bagian pekerjaan.                                    
                                                                         
                                                                         
   3.3. Persyaratan Fungsional                                           
        Pekerjaan fisik bangunan, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
        pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
        Rekanan pelaksana                                                
   3.4. Persyaratan Prosedural                                           
        Pemenuhan  administrasi sehubungan dengan pelelangan pekerjaan dan
        pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
                                                                         
        dan peraturan yang berlaku.                                      
   3.5. Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan fisik bangunan berlaku pula
                                                                         
        ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain:
        3.5.1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
             Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan/Pemborongan dan ketentuan-
             ketentuan sebagai dasar Perjanjiannya                       
        3.5.2. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat          
                                                                         
        3.5.3. Standar Normalisasi Teknis yang berlaku                   
                                                                         
                                                                         
 IV. PROSES PEKERJAAN FISIK BANGUNAN                                     
   4.1. Umum                                                             
        Setiap pekerjaan fisik bangunan yang diselenggarakan oleh Rekanan pelaksana
        untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk pemecahan persoalan
        yang timbul, Rekanan pelaksana dapat meminta arahan, bimbingan kepada
                                                                         
        konsultan pengawas / perencana sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak
        Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai peraturan yang tierlaku.    
   4.2. Uraian Tugas Rekanan pelaksana                                   
        Rekanan pelaksana (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang
        dihadapi di Iapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, yang secara garis besar
        sebagai berikut :                                                
        4.2.1. Persiapan                                                 
             A. Menyusun program kerja, alokasi tenaga, Peralatan dan Material
             B.  Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
                                                                         
                disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang telah dibuat sesuai
                dengan kondisi di lapangan (Time Schedule/ Bar Chart dan S Curve,
                serta Network Planning)                                  
        4.2.2. Pekerjaan Teknis                                          
             A. Melaksanakan penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap
                Rencana Anggaran Biaya terdahulu sehingga diperoleh perhitungan
                yang tepat dan sesuai dengan kondisi lapangan.           
             B. Melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan, koordinasi dan pelaporan
                                                                         
                kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
                adminsitrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
                sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.  
             C. Menghitung dan mencek kembali kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
                Pekerjaan Pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lain.
             D. Memantau dan mengontrol kemajuan pelaksanaan dan mengambil
                tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai
                                                                         
                dengan jadwal.                                           
             E. Meminta petunjuk, saran dan arahan dari konsultan pengawas serta
                pengelola teknis apabila terjadi penambahan atau pengurangan
                pekerjaan dan harus menyampaikan kepada PPTK untuk disarankan
                dan mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
             F. Menerima petunjuk, perintah dari konsultan pengawas sejauh tidak
                mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta tidak
                menyimpang dari kontrak dengan pemberitahuan kepada Pengelola
                                                                         
                Teknis Kegiatan.                                         
             G. Mengurus perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
        4.2.3. Konsultasi                                                
                                                                         
             A. Melakukan konsultasi dengan PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
                untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                pembangunan.                                             
             B. Mengadakan rapat berkala dua kali dalam sebulan dengan PPTK dan
                Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Konsultan Pengawas dan Pengelola
                Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
                yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
                dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                                                                         
                diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.         
        4.2.4. Laporan                                                   
             A. Memberikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui
                PPTK mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh
                pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa
                yang tercantum dalam dokumen.                            
             B. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
                dibandingkan dengan jadwal yang disetujui                
                                                                         
             C. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
               alat yang digunakan                                       
        4.2.5. Dokumen lainnya                                           
             A. Memeriksa gambar-gambar kerja dan gambar kerja tambahan (apabila ada)
                yang terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan
                juga perhitungan serta gambar konstruksi yang telah diperiksa dan disetujui
                oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan Pengelola Teknis (Shop
                Drawing)                                                 
             B. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan   
                                                                         
                penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
                pembayaran angsuran                                      
             C. Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
                penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan     
                Pembayaran                                               
             D. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
                Acara Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta
                Formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen
                                                                         
                Pembangunan, serta untuk keperluan pendaftaran sebagai Bangunan
                Gedung Negara.                                           
                                                                         
V.  MASUKAN.                                                             
   5.1. Informasi                                                        
        5.1.1. Untuk melaksanakan tugasnya. Rekanan pelaksana dapat memulai
             dengan rapat Pra konstruksi dengan pihak-pihak terkait sehubungan
             dengan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan selain
                                                                         
             dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
             dalam Kerangka Acuan Kerja ini.                             
        5.1.2. Rekanan Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang
             digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa
             Pengguna Anggaran (KPA) maupun yag dicari sendiri. Sehingga dapat
             dihindari terjadi nya Kesalahan pelaksanan di lapangan.     
        5.1.3. Informasi Pelaksanaan di lapangan pada umumnya terdiri dari :
             A. Dokumen pelaksaaan dari pekerjaan, yaitu:                
                a. Penawaran Rekanan pelaksana/pemborong beserta         
                                                                         
                   addendumnya (apabila ada);                            
                b. Gambar-gambar Pelaksanaan;                            
                c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                       
             B. Bar Chart / S Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
                oleh Rekanan Pelaksana/Pemborong (telah disetujui)       
             C. Pengarahan penugasan pekerjaan pelaksanaan di lapangan   
             D. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
                                                                         
                pekerjaan pelaksanaan pendirian bangunan                 
             E. Informasi lainnya.                                       
   5.2. Tenaga Lapangan                                                  
        Untuk melaksanakan tugasnya, Rekanan pelaksana harus menyediakan tenaga yang
        memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) proyek maupun
        tingkat kekomplekan proyek.                                      
                                                                         
VI. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                
   6.1. Umum                                                             
                                                                         
        Sesuai dengan tugas Pengelolaan Kegiatan, setiap pekerjaan pembangunan yang
        diselenggarakan oleh Rekanan pelaksana untuk menghasilkan keluaran yang
        dimaksud dan untuk pemecahan persoalan yang timbul, Rekanan pelaksana dapat
        meminta arahan, bimbingan dari konsultan pengawas sepanjang tidak bertentangan
        dengan kehendak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai peraturan yang berlaku.
   6.2. Uraian tugas Rekanan pelaksana, sebagaimana disebutkan pada Bagian IV.
   6.3. Dalam melaksanakan tugas, Rekanan pelaksana harus memperhitungkan bahwa
        waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                     
                                                                         
                                                                         
VII. PROGRAM KERJA.                                                      
   7.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan. Rekanan pelaksana harus
        segera menyusun :                                                
        a. Program kerja berupa jadwal kegiatan terinci                  
        b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya) beserta peralatan.
           Tenaga-tenaga dan alat – alat yang diusulkan Rekanan pelaksana harus
           sesuai dengan yang syaratkan dalam KAK dan Dokumen Pengadaan  
                                                                         
        c. Uraian /rincian pelaksanaan pekerjaan yang tertuang di dalam Rencana Kerja
           (time schedulle)                                              
        d. Laporan-Laporan terkait dengan kemajuan pekerjaan di lapangan 
        e. Dokumentasi kegiatan di lapangan                              
                                                                         
VIII. SYARAT – SYARAT DAN KETENTUAN REKANAN PELAKSANA                    
   8.1. Persyaratan Rekanan Pelaksana                                    
        Untuk melaksanakan tugasnya, Rekanan pelaksana harus memenuhi syarat -
                                                                         
        syarat sesuai perundang – undangan yang berlaku seperti ; Perpres No. 16 Th.
        2018 dan peraturan lainnya yang terkait.                         
    8.2. Tenaga dan Peralatan                                            
         Untuk melaksanakan tujuannya rekanan pelaksana harus menyediakan tenaga dan
         peralatan yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi besarnya proyek
         maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.