Bahtera Perkasa Abadi | 02*9**1****07**0 | Rp 576,861,205 |
PT Abusri Bangun Bersama | 05*8**2****06**0 | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
| 0617197512314000 | - | |
| 0941311995101000 | - | |
| 0730211869626000 | - | |
CV Berkah Surya Mandiri | 09*0**7****13**0 | - |
Pandean Teknologi Nasional | 09*9**2****13**0 | - |
CV Giga Mulia Pratama | 04*5**5****07**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR
DAN GEDUNG PELAYANAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN GEDUNG PELAYANAN
DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN
I. PENDAHULUAN
1.1. U m u m.
Pada pengadaan bangunan gedung negara dan infrastruktur setiap prosesnya
dilaksanakan secara bertahap yaitu melalui tahap persiapan, perencanaan, pelelangan
dan pelaksanaan konstruksi fisik. Tahapan Akhir dari proses tersebut adalah
pelaksanaan konstruksi fisik dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya
diserahkan / ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu Rekanan Pelaksana melalui
proses lelang.
Rekanan pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam
Pedoman Operasional (PO) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (DPA-SOPD) dari suatu kegiatan, dalam pekerjaan fisik, serta
uraian Rencana Anggaran Biaya dan Sfesifikasi Teknis yang nantinya akan dipakai
sebagai pedoman dasar dalam rangka pelaksanaan fisik bangunan sesuai dengan
Acuan tersebut.
Secara kontraktual Rekanan Pelaksana bertanggung jawab kepada KUASA
PENGGUNA ANGGARAN (KPA). Dalam kegiatan operasionalnya, Rekanan
pelaksana akan mendapatkan bantuan / bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan
fisik dilapangan dari Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA).
1.2. Maksud dan Tujuan.
Kerangka Acuan Kerja / pengarahan penugasan ini dimaksudkan sebagai petunjuk
bagi Rekanan pelaksana yang memuat masukan, azas kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas Rekanan pelaksana.
Dengan penugasan ini diharapkan Rekanan pelaksana dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
Memenuhi kebutuhan tentang pentingnya pembangunan Gudang Instalasi Farmasi
untuk Menunjang pelayanan dan ketersediaan obat dan peralatan kesehatan.
1.3. Latar Belakang.
a. Bangunan DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN
merupakan sarana vital yang harus memiliki kapasitas yang memadahi dan
fasilitas yang memenuhi standar, yang lama saat ini sudahkurang memadai dan
perlu untuk ditingkatakan, sehingga direncanakan untuk di rehabilitasi atau
renovasi.
1.4. Lingkup Proyek/Pekerjaan dan Lingkup Tugas
Lingkup Proyek / Pekerjaan adalah : PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG
KANTOR DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut :
1). Rapat Pendahuluan (Pra konstruksi)
2). Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap
perhitungan Rencana Anggaran Biaya.
3). Pekerjaan Persiapan, meliputi : Pembersihan Lokasi, mobilisasi Peralatan dan
Material.
4). Pembuatan Time Schedulle (rencana kerja ) yang disesuaikan dengan
pelaksanaan dilapangan dengan mengacu pada jangka waktu yang
diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
5). Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan, kecelakaan,
penyimpangan pekerjaan, maupun perselisihan
6). Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,
penilaian/penelitian bahan, dan status, larangan/ penggunaan bahan.
7). Penyelesaian administrasi di lapangan, mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan lebih atau kurang, perpanjangan
waktu pelaksanaan, dan persiapan pendaftaran Gedung Negara.
8). Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-built Drawing).
1.5. Dasar Hukum.
a. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
b. Permen PU No. 23/PRT/M/2018 Tanggal 14 september 2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri PU No. 6/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
h. Perpres No. 73 Tahun 2011 Tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
i. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10
Tahun 2013 Tanggal 16 September 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi
II. KELUARAN.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Rekanan pelaksana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Per No. 23/PRT/M/2018 Tanggal Tanggal 14 september 2018. yang
dapat meliputi tugas - tugas sesuai dengan keluaran yang diminta berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah :
2.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah :
PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR DINAS DINAS KOPERASI DAN
UKM PROVINSI SUMATERA SELATAN
2.2. Kelancaranan pekerjaan pembangunan Infrastruktur yang dilaksanakan Rekanan
Pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya, waktu dan ketepatan
pekerjaan, sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan dokumen pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan
dokumen pembangunan.
2.3. Hal-hal yang harus disiapkan oleh rekanan dan diperhatikan selama proses
pelaksanaan pekerjaan fisik adalah :
2.3.1. Time Schedulle Kerja (rencana kerja), alokasi tenaga, peralatan, material,
keselamatan dan Pengaman lingkungan kerja serta tenaga kerja.
2.3.2. Laporan yang terdiri dari : Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah / atau pentunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas / Direksi,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2.3.3. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja
b. Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak
c. Alat-alat
d. Pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu pekerjaan dan cuaca
2.3.4. Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga kerja dan hari kerja)
2.3.5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran
2.3.6. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah/Kurang. bilamana terjadi perubahan pekerjaan.
2.3.7. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
2.3.8. Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan
2.3.9. Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
2.3.10. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-built Drawings)
2.3.11. Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting)
2.3.12. Gambar Kerja Terinci (Shop Drawing), Bar Chart / S Curve / Net Work
Planning yang dibuat oleh Rekanan pelaksana.
2.4. Rekanan pelaksana diminta menghasilkan pekerjaan yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
pekerjaan fisik dilapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Rekanan pelaksana.
III. KRITERIA
Dalam pekerjaan ini seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja pengarahan
penugasan ini, Rekanan pelaksana harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
3.1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik bangunan ini harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
3.2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan.
3.3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik bangunan, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai
Rekanan pelaksana
3.4. Persyaratan Prosedural
Pemenuhan administrasi sehubungan dengan pelelangan pekerjaan dan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
3.5. Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan fisik bangunan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain:
3.5.1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan/Pemborongan dan ketentuan-
ketentuan sebagai dasar Perjanjiannya
3.5.2. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
3.5.3. Standar Normalisasi Teknis yang berlaku
IV. PROSES PEKERJAAN FISIK BANGUNAN
4.1. Umum
Setiap pekerjaan fisik bangunan yang diselenggarakan oleh Rekanan pelaksana
untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk pemecahan persoalan
yang timbul, Rekanan pelaksana dapat meminta arahan, bimbingan kepada
konsultan pengawas / perencana sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai peraturan yang tierlaku.
4.2. Uraian Tugas Rekanan pelaksana
Rekanan pelaksana (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang
dihadapi di Iapangan) harus merinci sendiri kegiatannya, yang secara garis besar
sebagai berikut :
4.2.1. Persiapan
A. Menyusun program kerja, alokasi tenaga, Peralatan dan Material
B. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang telah dibuat sesuai
dengan kondisi di lapangan (Time Schedule/ Bar Chart dan S Curve,
serta Network Planning)
4.2.2. Pekerjaan Teknis
A. Melaksanakan penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap
Rencana Anggaran Biaya terdahulu sehingga diperoleh perhitungan
yang tepat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
B. Melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan, koordinasi dan pelaporan
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
adminsitrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
C. Menghitung dan mencek kembali kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
Pekerjaan Pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lain.
D. Memantau dan mengontrol kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai
dengan jadwal.
E. Meminta petunjuk, saran dan arahan dari konsultan pengawas serta
pengelola teknis apabila terjadi penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan harus menyampaikan kepada PPTK untuk disarankan
dan mendapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
F. Menerima petunjuk, perintah dari konsultan pengawas sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta tidak
menyimpang dari kontrak dengan pemberitahuan kepada Pengelola
Teknis Kegiatan.
G. Mengurus perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
4.2.3. Konsultasi
A. Melakukan konsultasi dengan PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
B. Mengadakan rapat berkala dua kali dalam sebulan dengan PPTK dan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Konsultan Pengawas dan Pengelola
Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
4.2.4. Laporan
A. Memberikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui
PPTK mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa
yang tercantum dalam dokumen.
B. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang disetujui
C. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan
4.2.5. Dokumen lainnya
A. Memeriksa gambar-gambar kerja dan gambar kerja tambahan (apabila ada)
yang terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang telah diperiksa dan disetujui
oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan Pengelola Teknis (Shop
Drawing)
B. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran
C. Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
Pembayaran
D. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta
Formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen
Pembangunan, serta untuk keperluan pendaftaran sebagai Bangunan
Gedung Negara.
V. MASUKAN.
5.1. Informasi
5.1.1. Untuk melaksanakan tugasnya. Rekanan pelaksana dapat memulai
dengan rapat Pra konstruksi dengan pihak-pihak terkait sehubungan
dengan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
5.1.2. Rekanan Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) maupun yag dicari sendiri. Sehingga dapat
dihindari terjadi nya Kesalahan pelaksanan di lapangan.
5.1.3. Informasi Pelaksanaan di lapangan pada umumnya terdiri dari :
A. Dokumen pelaksaaan dari pekerjaan, yaitu:
a. Penawaran Rekanan pelaksana/pemborong beserta
addendumnya (apabila ada);
b. Gambar-gambar Pelaksanaan;
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
B. Bar Chart / S Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Rekanan Pelaksana/Pemborong (telah disetujui)
C. Pengarahan penugasan pekerjaan pelaksanaan di lapangan
D. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pelaksanaan pendirian bangunan
E. Informasi lainnya.
5.2. Tenaga Lapangan
Untuk melaksanakan tugasnya, Rekanan pelaksana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) proyek maupun
tingkat kekomplekan proyek.
VI. PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.1. Umum
Sesuai dengan tugas Pengelolaan Kegiatan, setiap pekerjaan pembangunan yang
diselenggarakan oleh Rekanan pelaksana untuk menghasilkan keluaran yang
dimaksud dan untuk pemecahan persoalan yang timbul, Rekanan pelaksana dapat
meminta arahan, bimbingan dari konsultan pengawas sepanjang tidak bertentangan
dengan kehendak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai peraturan yang berlaku.
6.2. Uraian tugas Rekanan pelaksana, sebagaimana disebutkan pada Bagian IV.
6.3. Dalam melaksanakan tugas, Rekanan pelaksana harus memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
VII. PROGRAM KERJA.
7.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan. Rekanan pelaksana harus
segera menyusun :
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan terinci
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya) beserta peralatan.
Tenaga-tenaga dan alat – alat yang diusulkan Rekanan pelaksana harus
sesuai dengan yang syaratkan dalam KAK dan Dokumen Pengadaan
c. Uraian /rincian pelaksanaan pekerjaan yang tertuang di dalam Rencana Kerja
(time schedulle)
d. Laporan-Laporan terkait dengan kemajuan pekerjaan di lapangan
e. Dokumentasi kegiatan di lapangan
VIII. SYARAT – SYARAT DAN KETENTUAN REKANAN PELAKSANA
8.1. Persyaratan Rekanan Pelaksana
Untuk melaksanakan tugasnya, Rekanan pelaksana harus memenuhi syarat -
syarat sesuai perundang – undangan yang berlaku seperti ; Perpres No. 16 Th.
2018 dan peraturan lainnya yang terkait.
8.2. Tenaga dan Peralatan
Untuk melaksanakan tujuannya rekanan pelaksana harus menyediakan tenaga dan
peralatan yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi besarnya proyek
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.