Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandara - Supervisi/Pengawasan Pelabuhan Taa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051456000
Date: 25 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 265,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): Sayap Mas Sejahtera
NPWP: 09*9**6****06**0
RUP Code: 53875075
Work Location: UPTD PP. TAA dan KA. Indralaya - Banyuasin (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Sayap Mas Sejahtera
09*9**6****06**0Rp 199,556,02290.792.56-
0923628077306000---TIdak hadir pembuktian kualifikasi
0411059942307000----
0032480766307000----
0728287327301000----
0031524507307000----
Pandean Teknologi Nasional
09*9**2****13**0----
0015476138301000----
0846895068307000----
Attachment
RANCANGAN   DOKUMEN   KONTRAK                             
                                                                          
                                                                          
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN P3ENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA         
   NON-KEMITRAAN                                                          
                                                                          
                        SURAT PERJANJIAN                                  
                                                                          
                        untuk melaksanakan                                
                Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi                
                           __________                                     
                        Nomor: __________                                 
                                                                          
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:  
1. __________ [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang
   bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang
   berkedudukan di __________ [alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
   _______________ [pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK]
   No _________________ [No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut
   “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan                                    
                                                                          
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
   bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang berkedudukan
   di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___
   [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta
   Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.             
                                                                          
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:                             
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan.                                                            
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
    Penyedia  Barang/Jasa  (SPPBJ)  Nomor     ________,  tanggal          
    ________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
    diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Jasa
    Konsultansi”.                                                         
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
    persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
    teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan
    persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.                          
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
    untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.   
                                                                          
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
    sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:    
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan      
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
       kondisi yang terkait.                                              
                                                                          
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:                        
                                                                          
                                          Paraf I Paraf II Paraf III      
                             Pasal 1                                      
                        Istilah dan Ungkapan                              
                                                                          
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                                
                                                                          
                             Pasal 2                                      
                      Ruang Lingkup Pekerjaan                             
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:      
1. _______                                                                
2. _______                                                                
3. _______dst                                                             
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan].
                                                                          
                             Pasal 3                                      
                       Jenis dan Nilai Kontrak                            
                                                                          
(1) Pengadaan Jasa Konsultansi ini menggunakan Jenis Kontrak _____________________
(2) [diisi dengan jenis kontrak lumsum/berdasarkan waktu penugasan].      
                                                                          
(3) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp_____________
   (_______________ rupiah);                                              
                                                                          
                             Pasal 4                                      
                         Dokumen Kontrak                                  
                                                                          
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
   dari Kontrak ini:                                                      
   a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                            
   b. Kontrak;                                                            
   c. syarat-syarat khusus Kontrak;                                       
   d. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
   e. Dokumen Penawaran;                                                  
   f. KAK;                                                                
   g. gambar-gambar (apabila ada);                                        
   h. Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran) apabila ada; dan
   i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.              
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
   yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
   berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;                     
                                                                          
                             Pasal 5                                      
                        Hak dan Kewajiban                                 
                                                                          
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
                             Pasal 6                                      
                        Masa Berlaku Kontrak                              
                                                                          
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.                                               
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                                         
                                                                          
      Untuk dan atas nama Pejabat   Untuk dan atas nama Penyedia          
       Penandatangan Kontrak               __________                     
           __________                                                     
                                                                          
       [tanda tangan dan cap]          [tanda tangan dan cap]             
                                                                          
          [nama lengkap]                 [nama lengkap]                   
            [jabatan]                       [jabatan]                     
                                                                          
                                                                          
Catatan:                                                                  
  −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
     Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan                               
  −  Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
     Pejabat Penandatangan Kontrak.                                       
             SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                          
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
 1. Definisi       Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
                   ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                   sebagai berikut :                                      
                                                                          
                    1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
                        membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang   
                        keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.     
                    1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                        pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran   
                        Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.      
                                                                          
                    1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
                        selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                        kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                        dan  tanggung jawab penggunaan anggaran pada      
                        Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.            
                                                                          
                    1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
                        selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                        untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna   
                        anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                        Perangkat Daerah.                                 
                                                                          
                    1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                        adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                        mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                        dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja  
                        negara/anggaran belanja daerah.                   
                                                                          
                    1.6 Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak
                        yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
                        adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
                        perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
                        dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.             
                                                                          
                    1.7 Tim  Pendukung adalah tim atau perorangan yang    
                        ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk  
                        mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                          
                    1.8 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali 
                        internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                        melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
                        evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap   
                        penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;      
                                                                          
                    1.9 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                        Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan     
                        barang/jasa berdasarkan kontrak.                  
                    1.10 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                        kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                        melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).     
                                                                          
                    1.11 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                        bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                        lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                        dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
                        tertulis.                                         
                    1.12 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                        jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ 
                        Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga 
                        keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang  
                        pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                        ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                        perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan   
                        ekspor Indonesia.                                 
                                                                          
                    1.13 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                        kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat 
                        Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.            
                                                                          
                    1.14 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                        yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian
                        masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
                        kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
                        memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-
                        masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama
                        lain.                                             
                                                                          
                    1.15 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                        Kontrak.                                          
                                                                          
                    1.16 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
                        eksplisit sebagai hari kerja.                     
                                                                          
                    1.17 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                        adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                        PPK.                                              
                                                                          
                    1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
                        langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil
                        pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.  
                                                                          
                    1.19 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                        pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                        Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                        penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak .                           
                    1.20 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                        adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                        jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                        penawaran.                                        
                                                                          
                    1.21 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung
                        yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli
                        berdasarkan Kontrak.                              
                                                                          
                    1.22 Rincian Biaya Langsung Non-Personel adalah biaya 
                        langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
                        Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan   
                        berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat      
                        dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan
                        kegiatan.                                         
                    1.23 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                        sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                        Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
                        pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
                        diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.            
                    1.24 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                        kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.   
                                                                          
                    1.25 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                        realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan
                        seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan      
                        penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap
                        pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang
                        dimiliki Penyedia.                                
                                                                          
                    1.26 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang  
                        menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk 
                        menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                        yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
                                                                          
                    1.27 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                        terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                        dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                        seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.             
                                                                          
                    1.28 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                        yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang  
                        diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .  
                                                                          
                    1.29 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                        pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                        hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak dan Penyedia.               
                                                                          
                    1.30 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK
                        adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan
                        tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang
                        diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan
                        Kontrak ini.                                      
                                                                          
 2. Penerapan      SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
                   pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
                   ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
                   tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.      
 3. Pemisahan      Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
                   berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku,
                   atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
                   berlaku secara penuh.                                  
                                                                          
 4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
                        Bahasa Indonesia.                                 
                                                                          
                    4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
                        dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam
                        hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan
                        Kontrak dalam bahasa Indonesia.                   
                    4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di 
                        Indonesia.                                        
                                                                          
 5. Asal Jasa Konsultansi Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
                   Indonesia.                                             
 6. Pembukuan      Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
                   akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
                   ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.        
                                                                          
 7. Korespondensi  Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau 
                   korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                   tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                   kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                   secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
                   dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.   
 8. Wakil Sah Para Pihak 8.1 Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
                        untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan
                        atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
                        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya
                        dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
                        dalam SSKK.                                       
                                                                          
                    8.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
                        Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
                        masing-masing pihak.                              
                                                                          
 9. Perpajakan     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, 
                   retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
                   peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
                   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai
                   Kontrak.                                               
 10. Larangan Korupsi, 10.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
    Kolusi dan/atau     para pihak dilarang untuk:                        
    Nepotisme,          a. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk   
    Penyalahgunaan         memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
    Wewenang  serta        apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk 
    Penipuan               memengaruhi siapapun yang diketahui atau patut 
                           dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;   
                        b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;   
                           dan/atau                                       
                        c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                           dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                           untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.  
                    10.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                        semua anggota Kemitraan) dan Subpenyedia (jika ada)
                        tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
                        dilarang di atas.                                 
                                                                          
                    10.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                        Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas
                        dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak sebagai berikut:            
                         a. pemutusan Kontrak;                            
                         b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan     
                           sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan         
                         c. Pengenaan sanksi daftar hitam                 
                           PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan sanksi   
                           daftar hitam kepada:                           
                            1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam; dan
                            2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
                              pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
                              dalam Daftar Hitam Nasional.                
                    10.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                        Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA       
                                                                          
                    10.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam
                        korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan penipuan 
                        dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan  
                        perundang-undangan.                               
                                                                          
 11. Pengabaian    Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                   ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                   tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
                   Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap 
                   pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
                   mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
                   oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
                                                                          
 12. Perpajakan    Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                   berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                   pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan  
                   perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
                   perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                          
 13. Pengalihan    13.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau            pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak          (merger), konsolidasi, atau pemisahan.             
                                                                          
                   13.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                       mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                       utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                          
                   13.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                       dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.   
                                                                          
                   13.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                       pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                       dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.     
                                                                          
                   13.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                       mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                       Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                       pekerjaan yang disubkontrakkan.                    
                   13.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                       sanksi yang diatur dalam SSKK.                     
                                                                          
 14. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
                   terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
                   yang dilakukan oleh personel atau Subpenyedianya.      
                                                                          
 15. Kemitraan     Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                   dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                   nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                   Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.     
 16. Pengawasan    16.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengangkat tim
   Pelaksanaan          pendukung untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
   Pekerjaan            Kontrak ini.                                      
                   16.2 Tim pendukung dapat menggunakan wewenang yang     
                        diberikan kepadanya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                        untuk bertindak sesuai ketentuan Kontrak.         
                                                                          
                   16.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, tim pendukung selalu
                        bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, tim
                        pendukung dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                            
                                                                          
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                   
                                                                          
 17. Jangka Waktu  17.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
   Pelaksanaan                                                            
   Pekerjaan       17.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                        ditentukan dalam SSKK.                            
                                                                          
 18. Penyerahan Lokasi 18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
   Kerja (apabila      lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
   diperlukan)         Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
                       lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara
                       Peninjauan Lokasi Kerja.                           
                                                                          
                   18.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-
                       hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
                       perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum  
                       Kontrak.                                           
                                                                          
                   18.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                       lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                       dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu
                       yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                       ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat
                       Berita Acara                                       
                   18.4 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita
                       acara penyerahan lokasi kerja yang ditandatangani oleh para
                       pihak.                                             
                                                                          
 19. Surat Perintah 19.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK   
   Mulai Kerja (SPMK)  selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
                       penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                       berlaku.                                           
                   19.2 Tanggal penandatanganan SPMK  oleh  Pejabat       
                       Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai
                       berlaku efektif Kontrak.                           
                                                                          
 20. Program Mutu  20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                       pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .               
                   20.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                        a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                        b. organisasi kerja Penyedia;                     
                        c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                  
                        d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                
                        e. prosedur instruksi kerja; dan/atau             
                        f. pelaksana kerja.                               
                   20.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi 
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
                   20.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program 
                       mutu jika terjadi adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
                       Kompensasi.                                        
                   20.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan       
                       perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
                       terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran  
                       program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat 
                       Penandatangan Kontrak .                            
                                                                          
                   20.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
                       program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual  
                       penyedia.                                          
                                                                          
 21. Rapat Persiapan 21.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
   Pelaksanaan         unsur   perencanaan, dan  unsur  pengawasan        
   Kontrak             menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                                                                          
                   21.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                       pelaksanaan Kontrak meliputi:                      
                       a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                          dari kedua belah pihak;                         
                       b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                          tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                          kontrak;                                        
                       c. rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                          melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;          
                       d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan 
                          pekerjaan;                                      
                       e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan   
                          pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                       f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                          dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen      
                          perubahan; dan                                  
                       g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                          pihak selama pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
                   21.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                       Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                       ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.         
 22. Pengawasan/   22.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
   Pengendalian        Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas  
   Pelaksanan          Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
   Pekerjaan           Penandatangan Kontrak . Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                       untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                          
                   22.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                       dan/atau tenaga profesional.                       
                                                                          
                   22.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi   
                       pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                          
                   22.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai
                       laporan konsultan.                                 
                                                                          
                   22.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
                       selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                       Kontrak . Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                       Sah Pejabat Penandatangan Kontrak .                
                                                                          
                   22.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                       Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan   
                       pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
                       rekomendasi dari Tim Teknis.                       
 23. Mobilisasi    23.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                       ditetapkan.                                        
                                                                          
                   23.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                       kebutuhan.                                         
                                                                          
 24. Waktu Penyelesaian 24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
   Pekerjaan           berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
                       pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada
                       klausul 16.2.                                      
                                                                          
                   24.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
                       pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan Kontrak karena di luar
                       pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
                       Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
                       Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang
                       dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
                       Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan  
                       peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
                       pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum  
                       Kontrak.                                           
                                                                          
                   24.3 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                       akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                       karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                       dikenakan denda keterlambatan.                     
                                                                          
                   24.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
                       adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.       
 25. Peristiwa     Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
   Kompensasi      sebagai berikut:                                       
                   a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                      mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                 
                   b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;           
                   c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                      penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                      dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan     
                      kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                   
                   d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                      gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                      dibutuhkan;                                         
                   e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                      kontrak;                                            
                   f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk   
                      mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga  
                      sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak ;                             
                   g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
                      pelaksanaan pekerjaan; atau                         
                   h. Ketentuan lain dalam SSKK.                          
 26. Perpanjangan  26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu               pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka 
                       Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal 
                       penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan   
                       Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan  
                       perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.       
                   26.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                       penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan  
                       Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan 
                       waktu penyelesaian pekerjaan.                      
                                                                          
                   26.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                       jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan   
                       dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
                                                                          
                   26.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu     
                       penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
                       memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau
                       mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.             
                                                                          
                   26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                       perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                       dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                       Penyedia meminta perpanjangan.                     
                                                                          
                   26.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                       adendum/perubahan Kontrak.                         
                                                                          
 27. Pemberian     27.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan          masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat  
                       Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu 
                       menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                       dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk  
                       menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
                       hari kalender.                                     
                   27.2 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka
                       26.1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
                       pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:    
                        a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                          pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                        b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia 
                          dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
                                                                          
                   27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana  
                       dimaksud pada angka 26.1 dan angka 26.2, dituangkan
                       dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur     
                       pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia,
                       waktu penyelesaian pekerjaan, dan perpanjangan masa
                       berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).         
                                                                          
                   27.4 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                       menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.         
                                                                          
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                          
 28. Serah Terima  28.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
   Pekerjaan            tertuang dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan
                        secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                        serah terima hasil pekerjaan.                     
                                                                          
                   28.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat  
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                
                   28.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                        Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                        yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                        teknis.                                           
                                                                          
                   28.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
                        terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                          
                   28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk  
                        memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen
                        laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan   
                        kesesuaiannya dengan Kontrak.                     
                                                                          
                   28.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
                        pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                        pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                          
                   28.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                        Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                        (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
                                                                          
                   28.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                        terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                        Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                        memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                        pekerjaan.                                        
                                                                          
                   28.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                        khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                        Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                        dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
                        dalam Nilai Kontrak.                              
                   28.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                        setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                        dengan Kontrak.                                   
                                                                          
                   28.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                        melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                        kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                        Penyedia dikenakan denda keterlambatan.           
                                                                          
 29. Layanan Tambahan Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana
                   tercantum dalam SSKK.                                  
                                                                          
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                     
                                                                          
 30. Perubahan Kontrak 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
                       kontrak.                                           
                                                                          
                  30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                       terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                       pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                       ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                       pihak, meliputi:                                   
                         a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
                           dalam Kontrak;                                 
                         b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;  
                         c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai
                           dengan kondisi lapangan; dan/atau              
                         d. mengubah jadwal pelaksanaan.                  
                  30.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada angka
                       29.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                       hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                       pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak , perubahan
                       rekening Penyedia, dan sebagainya.                 
                                                                          
                  30.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                       nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan      
                       tersedianya anggaran.                              
                                                                          
                  30.5 Pekerjaan tambah sebagaimana angka 29.4 dapat diberikan
                       tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                          
                  30.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                       kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                       dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum 
                       dalam Kontrak awal.                                
                                                                          
                  30.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                       Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                       Kontrak.                                           
                                                                          
                  30.8 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                       pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                       hal sebagai berikut:                               
                        a. peristiwa kompensasi; dan/atau                 
                        b. Keadaan Kahar.                                 
                                                                          
                  30.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian 
                       pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                       waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                       peristiwa kompensasi.                              
                                                                          
                  30.10 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan
                       dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan  
                       waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan
                       Kahar.                                             
                  30.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                       tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                       penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                          
                  30.12 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat      
                       Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti
                       Kontrak.                                           
                                                                          
                  30.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan    
                       pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
                       kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                          
                  30.14 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                       dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.       
 31. Keadaan Kahar 31.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                       suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                       tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                       yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat  
                       dipenuhi.                                          
                   31.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:   
                       a. Bencana alam;                                   
                       b. Bencana non alam;                               
                       c. Bencana sosial;                                 
                       d. Pemogokan;                                      
                       e. Kebakaran;                                      
                       f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                 
                       g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                         melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan   
                         Menteri teknis terkait.                          
                                                                          
                   31.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia      
                       memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                       paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak 
                       menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
                       Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.           
                                                                          
                   31.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang  
                       merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                                                                          
                   31.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                       dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir 
                       dengan ketentuan:                                  
                       a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                         dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                         yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                         atau berdasarkan hasil audit.                    
                       b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                         Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                         untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka  
                         Penyedia berhak untuk menerima pembayaran        
                         sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
                         penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                         dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
                         Penggantian biaya ini harus  diatur dalam        
                         adendum/perubahan Kontrak.                       
                                                                          
                   31.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                       yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
                       janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan
                       oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                       a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                          memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan           
                       b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                          lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                          belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                          Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan    
                          terjadinya  peristiwa yang    meyebabkan        
                          terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.   
                   31.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
                       dikenakan sanksi.                                  
                   31.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                       tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                       alasan penghentian pekerjaan.                      
                   31.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                       a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau   
                       b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak     
                          memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                          
                   31.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap 
                       mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun   
                       anggaran.                                          
                                                                          
                                                                          
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                     
                                                                          
 32. Penghentian   Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
   Kontrak         Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 30.              
                                                                          
 33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
                       Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.         
                                                                          
                   33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                       secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi     
                       kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.      
                                                                          
                   33.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                       Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi       
                       kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.       
                                                                          
                   33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 
                       (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                       /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana       
                       Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                       Penandatangan Kontrak .                            
                                                                          
 34. Pemutusan Kontrak 34.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   oleh Pejabat        Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan 
   Penandatangan       Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui       
   Kontrak             pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
                       hal-hal sebagai berikut:                           
                        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau
                          nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam  
                          proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
                          berwenang.                                      
                        b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
                          korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau     
                          pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan  
                          Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
                          yang berwenang;                                 
                        c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;          
                        d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                          sebelum penandatanganan Kontrak;                
                        e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                          Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;        
                        f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan 
                          kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya 
                          dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;       
                        g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                          Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                          pekerjaan walaupun   diberikan kesempatan       
                          menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang
                          diatur dalam klausul 26.4 SSKK;                 
                        h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                          selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.4
                          SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
                          atau                                            
                        i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                          ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak 
                          tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                          pengawas pekerjaan (apabila ada).               
                   34.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan     
                       sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:      
                        a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
                          Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
                        b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan     
                        c. penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.        
                                                                          
                   34.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                       sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                       diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                       tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda
                       yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                       menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik
                       Pejabat Penandatangan Kontrak .                    
                                                                          
 35. Pemutusan Kontrak 35.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   oleh Penyedia       Undang-Undang Hukum   Perdata, Penyedia dapat      
                       memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada
                       Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:             
                       a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan     
                          Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
                          pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
                          tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                          sebagaimana tercantum dalam SSKK;               
                        b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                          perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan    
                          angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                          sebagaimana tercantum dalam SSKK.               
                                                                          
                   35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                       Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                       pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan 
                       Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
                       Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                       hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                       selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
 36. Berakhirnya   36.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
   Kontrak             kesepakatan para pihak                             
                                                                          
                   36.2 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
                       kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                       terpenuhi.                                         
                                                                          
                   36.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                       dimaksud pada klausul 35.2 adalah terkait dengan   
                       pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari   
                       pelaksanaan kontrak.                               
                                                                          
 37. Peninggalan   Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                   yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
                   akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
                   sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                   perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
                   penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
                   kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak .            
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                         
                                                                          
 38. Hak dan Kewajiban 38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:  
   Pejabat             a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
   Penandatangan         oleh Penyedia;                                   
   Kontrak             b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam 
                         kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                         oleh Penyedia;                                   
                       c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK
                         dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                         dalam kontrak;                                   
                       d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;              
                       e. memberikan instruksi;                           
                       f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                       g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;           
                       h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau
                       i. menilai kinerja Penyedia.                       
                                                                          
                   38.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
                       a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang tercantum
                         dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah 
                         ditetapkan kepada Penyedia;                      
                       b. membayar uang muka (apabila ada);               
                       c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);       
                       d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                         Pejabat Penandatangan Kontrak ; dan              
                       e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                         kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan   
                         pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK. 
                                                                          
 G. PENYEDIA                                                              
                                                                          
 39. Hak dan Kewajiban 39.1 Penyedia mempunyai hak:                       
   Penyedia             a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
                         sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
                         dan                                              
                        b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                         kontrak.                                         
                                                                          
                    39.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                    
                       a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                         kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;           
                       b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai 
                         dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah   
                         ditetapkan dalam kontrak;                        
                       c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara 
                         cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                         ketentuan dalam Kontrak;                         
                       d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
                         untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                         Penandatangan Kontrak ;                          
                       e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                         tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                         dalam kontrak;                                   
                       f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                         melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi 
                         perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun  
                         miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan           
                       g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                         interest).                                       
                       h. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                         pekerjaan ditentukan di SSKK.                    
 40. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                    dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                    volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                    tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.         
                                                                          
 41. Penggunaan     Penyedia tidak diperkenankan menggunakan  dan         
   Dokumen Kontrak  menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
   dan Informasi    berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
                    misalnya spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar,
                    kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.        
                                                                          
 42. Hak Atas Kekayaan Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Intelektual      Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
                    pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.            
                                                                          
 43. Penanggungan dan 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
   Risiko              dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan   
                       Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                       tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
                       gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
                       dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
                       Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang 
                       mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                       kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
                       dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                       sejak tanggal SPMK   sampai  dengan tanggal        
                       penandatanganan berita acara serah terima:         
                        a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                           Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
                        b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                        c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                           tubuh, sakit atau kematian pihak lain.         
                   43.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
                       penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                       kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
                       perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                       atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                       kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .          
                                                                          
                   43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                       membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. 
                                                                          
                   43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                       bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal
                       SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau dilengkapi oleh
                       Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                       kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                       Penyedia.                                          
 44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Kerja (apabila      untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan
   diperlukan)         sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja serta
                       melunasi kewajiban pembayaran tersebut sebagaimana 
                       diatur dalam peraturan perundang-undangan.         
                                                                          
                   44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                       Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
                       sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                   44.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                       kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                       jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                       memadai.                                           
                                                                          
                   44.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                       kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
                       melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                       mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
                       pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
                       jam setelah kejadian.                              
                                                                          
 45. Asuransi      45.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak
                       SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan atas
                       segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
                       serta risiko lain yang tidak dapat diduga.         
                                                                          
                   45.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                       sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.         
                                                                          
                   45.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                       dan termasuk dalam harga kontrak                   
 46. Tindakan Penyedia Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
   yang mensyaratkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
   Persetujuan Pejabat melakukan tindakan-tindakan berikut:               
   Penandatangan   a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum
   Kontrak           dalam klausul 12.2 SSKK; dan/atau                    
                   b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.               
 47. Kerjasama Penyedia 47.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
   dengan Usaha Kecil  mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan     
   sebagai Subpenyedia pekerjaan utama.                                   
                                                                          
                   47.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                       kepada usaha kecil sebagai Subpenyedia diatur di dalam
                       SSKK.                                              
                                                                          
                   47.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                       atas keseluruhan pekerjaan tersebut.               
                                                                          
                   47.4 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
                   47.5 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan
                       Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan
                       tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan
                       dalam adendum Kontrak.                             
                                                                          
                   47.6 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.  
 48. Sanksi Finansial 48.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                       denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.       
                                                                          
                   48.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                       tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                       volume  hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,   
                       menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                       dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                       ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                          
                   48.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                       terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                       memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.   
                       Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab   
                       kontraktual Penyedia.                              
                                                                          
                   48.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                       muka  (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia  
                       dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                       setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau
                       dilakukan pemutusan kontrak.                       
                                                                          
 49. Jaminan       49.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
                       dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
                       tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
                       penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                       setelah surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan
                       Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat  
                       Penandatangan Kontrak diterima.                    
                                                                          
                   49.2 Jaminan Uang Muka   diberikan kepada Pejabat      
                       Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
                       muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka. 
                                                                          
                   49.3 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                       yang diterima oleh Penyedia.                       
                                                                          
                   49.4 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara    
                       proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                   49.5 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya 
                       sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
                       dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan
                       ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.             
                                                                          
 50. Laporan Hasil 50.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   Pekerjaan           Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                       laporan kemajuan hasil pekerjaan.                  
                                                                          
                   50.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                       laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                          
                   50.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan  
                       pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                       dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak .
 51. Kepemilikan   51.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen             dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
                       berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik 
                       Pejabat Penandatangan Kontrak .                    
                   51.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                       beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                       Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                       waktu pemutusan Kontrak.                           
                                                                          
                   51.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                       dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                       dalam SSKK.                                        
                                                                          
 52. Personel dan/atau 52.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   Peralatan           dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.     
                                                                          
                   52.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                       persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                          
                   52.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                       mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                       Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.  
                                                                          
                   52.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan   
                       menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut 
                       kualifikasi yang dibutuhkan.                       
                                                                          
                   52.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                       Personel apabila menilai bahwa Personel:           
                       a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
                          dengan baik;                                    
                       b. berkelakuan tidak baik; atau                    
                       c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.    
                                                                          
                   52.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                       berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan    
                       kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                       digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7
                       (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                       Kontrak .                                          
                                                                          
                   52.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan   
                       pekerjaannya.                                      
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                            
                                                                          
 53. Nilai Kontrak 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                       atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                       kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.  
                                                                          
                   53.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak sesuai
                       dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi   
                       Penawaran Biaya.                                   
 54. Pembayaran    54.1 Uang muka                                         
                        a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                           ketentuan dalam SSKK untuk:                    
                           1) Mobilisasi; dan/atau                        
                           2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                              pelaksanaan pekerjaan.                      
                        b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan    
                           dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
                           Muka senilai uang muka yang diberikan;         
                        c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak      
                           menyediakan uang muka maka Penyedia harus      
                           mengajukan permohonan pengambilan uang muka    
                           secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                           disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
                           melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
                           pengembaliannya;                               
                        d. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan  
                           diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                           pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                           kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling
                           lambat harus lunas pada saat pekerjaan selesai.
                   54.2 Prestasi pekerjaan                                
                        a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                           termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                           ditetapkan dalam SSKK.                         
                        b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                           ketentuan:                                     
                           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai  
                              laporan kemajuan hasil pekerjaan;           
                           2) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
                              (apabila ada) dan pajak; dan                
                           3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,    
                              permintaan pembayaran dilengkapi bukti      
                              pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
                              dengan prestasi pekerjaan.                  
                        c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                           setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.   
                                                                          
                   54.3 Sanksi Finansial                                  
                        Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                        keterlambatan.                                    
                        a. Ganti Rugi                                     
                          Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                          tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam   
                          perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                          menyerahkan hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak
                          sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
                          sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                          ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.  
                        b. Denda keterlambatan                            
                          Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                          keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                          dalam SSKK.                                     
                        c. Besarnya denda keterlambatan adalah:           
                          1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak
                            yang tercantum dalam Kontrak; atau            
                          2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
                                                                          
 55. Perhitungan Akhir 55.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
                       pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
                       menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam
                       Adendum Kontrak (apabila ada).                     
                   55.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                       setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                       Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
                   55.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia   
                       berkewajiban untuk menyerahkan rincian perhitungan nilai
                       tagihan terakhir yang jatuh tempo kepada Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak . Pejabat Penandatangan Kontrak
                       berdasarkan hasil penelitian tagihan, berkewajiban untuk
                       menerbitkan (Surat Permintaan Pembayaran) SPP untuk
                       pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7
                       (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
                       penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pejabat
                       Penandatangan Kontrak .                            
                                                                          
 56. Penangguhan   56.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan  
   Pembayaran          pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                       penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban       
                       kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
                       sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam KAK.
                                                                          
                   56.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis     
                       memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
                       pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                       penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                       memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.           
                                                                          
                   56.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan   
                       proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.        
                                                                          
                   56.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                       penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                       pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
                       denda kepada Penyedia.                             
                                                                          
 57. Penyesuaian Harga 57.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak   
                       sebagaimana diatur di dalam SSKK.                  
                                                                          
                   57.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                       Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
                       pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
                                                                          
                   57.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                       (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.          
                   57.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                       pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
                       langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang 
                       sebagaimana tercantum dalam penawaran.             
                                                                          
                   57.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
                       jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak    
                       awal/Adendum Kontrak.                              
                                                                          
                   57.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                       dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                       dari negara asal barang tersebut.                  
                                                                          
                   57.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum
                       Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-
                       13  (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut    
                       ditandatangani.                                    
                                                                          
                   57.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
                       terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                       harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi 
                       pekerjaan.                                         
                   57.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai 
                       berikut:                                           
                                                                          
                        a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)  
                                                                          
                                                  𝐼                       
                                                   𝑛                      
                                      𝑅  = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )                    
                                       𝑛   0                              
                                                  𝐼                       
                                                   0                      
                          R  = Remunerasi setelah penyesuaian harga;      
                           n                                              
                          R  = Remunerasi saat penawaran biaya;           
                           0                                              
                          a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                               overhead;                                  
                               Dalam hal penawaran tidak mencantumkan     
                               besaran komponen keuntungan dan overhead   
                               maka                                       
                               a = 0,15.                                  
                          b  = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)          
                          I  = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian 
                           0                                              
                               penawaran biaya.                           
                          I  = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan    
                           n                                              
                               dilaksanakan.                              
                        b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                          bersifat Harga Satuan                           
                                                  𝐵                       
                                                   𝑛                      
                                      𝐻 = 𝐻  (𝑎 + 𝑏. )                    
                                       𝑛   0                              
                                                  𝐵                       
                                                   0                      
                           H    =  Harga Satuan komponen non-personel     
                            n                                             
                                   setelah penyesuaian harga;             
                           H    =  Harga Satuan komponen non-personel saat
                            0                                             
                                   penawaran biaya;                       
                           a    =  Koefisien tetap yang terdiri atas      
                                   keuntungan dan overhead;               
                                   Dalam   hal   penawaran  tidak         
                                   mencantumkan besaran komponen          
                                   keuntungan dan  overhead maka          
                                   a = 0,15.                              
                           b    =  Koefisien biaya non-personel.          
                                   (b = 1 - a)                            
                           H    =  Indeks harga komponen non-personel     
                            0                                             
                                   pada bulan penyampaian penawaran       
                                   biaya.                                 
                           B    =  Indeks harga komponen non-personel     
                            n                                             
                                   pada saat pekerjaan dilaksanakan.      
                   57.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                       digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.   
                   57.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
                       bersumber dari penerbitan BPS.                     
                   57.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                       digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
                       teknis.                                            
                   57.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                       Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                       ketentuan peraturan perundang-undangan.            
                                                                          
 I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                             
                                                                          
 58. Itikad Baik   58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                       berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                       hak-hak yang terdapat dalam kontrak.               
                                                                          
                   58.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                       melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
                       kepentingan masing-masing pihak.                   
                                                                          
                   58.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                       maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                       keadaan tersebut.                                  
                                                                          
                   58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                       untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                       hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang   
                       diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                          
 59. Penyelesaian  59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
   Perselisihan        untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
                       musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
                       dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau      
                       interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                       Jasa Konsultansi ini secara musyawarah dan damai.  
                                                                          
                   59.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                       mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                       dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                          
                   59.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan  
                       penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                       Lembaga Arbitrase, Dewan Sengketa Konstruksi atau  
                       Pengadilan Negeri.                                 
                   59.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                       memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                       dicantumkan dalam SSKK.                            
             SYARAT-SYARAT KHUSUS  KONTRAK (SSKK)                         
                                                                          
                                                                          
 Klausul dalam SSUK No.  Pengaturan dalam SSKK                            
                  SSUK                                                    
 7. Korespondensi        Alamat Para Pihak sebagai berikut:               
                         Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : ____
                         Nama      :____________________                  
                         Alamat    :____________________                  
                         Telepon   :____________________                  
                         Website   :____________________                  
                         Faksimili :____________________                  
                         e-mail    :____________________                  
                         Penyedia:                                        
                         Nama      :____________________                  
                         Alamat    :____________________                  
                         Telepon   :____________________                  
                         Website   :____________________                  
                         Faksimili :____________________                  
                         e-mail    :____________________                  
                                                                          
 8. Wakil Sah Para 8.1   Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:            
    Pihak                                                                 
                         Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :___________ 
                                                                          
                         Untuk Penyedia:__________                        
                                                                          
                         Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah 
                         Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)      
                                                                          
 10. Larangan     10.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke      
     Korupsi, Kolusi     __________________                               
     dan/atau            [diisi dengan kas negara atau kas daerah]        
     Nepotisme,                                                           
     Penyalahgunaan                                                       
     Wewenang, serta                                                      
     Penipuan                                                             
                                                                          
 13. Pengalihan   13.2   Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :   
     dan/atau            1. __________________________                    
     Subkontrak          2. ___________________________                   
                         3. _______dst                                    
                         [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
                         penawaran Penyedia]                              
                                                                          
                  13.6   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                         Subkontrak dikenakan sanksi _________            
                         [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
                         dikenakan:                                       
                          a. dilakukan pemutusan kontrak; atau            
                          b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                           kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada    
                           Subpenyedia]                                   
                                                                          
 17. Jangka Waktu 17.2   Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:   
     Pelaksanaan         _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus
     Pekerjaan           menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK       
                         diterbitkan sampai dengan      Tanggal           
                         _________(_______)                               
                         [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan    
                         jumlah hari atau menggunakan tanggal]            
                                                                          
 25. Peristiwa    25.h   Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila     
     Kompensasi          _____________________________________            
 26. Perpanjangan 26.5   Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan        
     Waktu               pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)    
                         menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan   
                         untuk berapa lama, paling lambat ___________     
                         [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
                         perpanjangan.                                    
                                                                          
 27. Pemberian    27.4   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk       
     Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai  dengan           
                         ___________ [diisi dengan jumlah hari kalender]  
                         sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan       
                         pekerjaan.                                       
                                                                          
 28. Serah Terima 28.2   Serah terima dilakukan pada: __________          
     Pekerjaan                                                            
                                                                          
 29. Layanan             Layanan tambahan yang harus disediakan oleh      
     Tambahan            Penyedia                            :            
                         ____________________________________             
                                                                          
 34. Pemutusan    34.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
     Kontrak oleh        lama _____________________                       
     Pejabat             [diisi dengan jumlah hari kalender]              
     Penandata ngan                                                       
     Kontrak                                                              
                                                                          
 35. Pemutusan    35.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau 
     Kontrak oleh        kelanjutan pekerjaan paling lama ___________________
                         [diisi dengan jumlah hari kalender]              
     Penyedia                                                             
                  35.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
                         paling lama ___________________                  
                         [diisi dengan jumlah hari kalender]              
                                                                          
 38. Hak dan      38.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan    
     Kewajiban           fasilitas berupa : _______________               
     Pejabat             [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau  
     Penandatangan       kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada     
     Kontrak             Penyedia]                                        
 39. Hak dan      39.2.h Hak dan kewajiban lain antara lain:              
     Kewajiban           _____________________________________            
     Penyedia                                                             
                                                                          
 46. Tindakan      46.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
     Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat         
     mensyaratkan        Penandatangan Kontrak antara lain:               
     Persetujuan         _____________________________________            
     Pejabat                                                              
     Penandatangan                                                        
     Kontrak                                                              
                                                                          
 47. Kerjasama     47.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
     Penyedia dengan     usaha kecil:                                     
     Usaha Kecil         1.  ____________                                 
     Sebagai             2.  ____________                                 
     Subpenyedia         3.  _____ dst                                    
                         [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                         penawaran Penyedia baik sebagian maupun          
                         seluruhnya]                                      
 51. Kepemilikan   51.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan       
     Dokumen             dokumen dari pekerjaan ini dengan pembatasan     
                         sebagai berikut: _____________________________   
                                                                          
 54. Pembayaran    54.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan
                         uang muka ________ [Ya/Tidak].                   
                                                                          
                   54.1.b [jika ”YA”]                                     
                         Uang muka diberikan sebesar __%                  
                         (_______ persen) dari Nilai Kontrak.             
                                                                          
                   54.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan  
                         cara: _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].      
                                                                          
                         [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka  
                         dilakukan dengan ketentuan:                      
                         Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                         penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa 
                         ____________.                                    
                                                                          
                         Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                         penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa 
                         ____________.                                    
                                                                          
                         Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                         penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa 
                         ____________.                                    
                         dst...]                                          
                                                                          
                         [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan,      
                         dibayar berdasarkan perhitungan progres pekerjaan
                         yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil     
                         pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
                         Kontrak .]                                       
                                                                          
                  54.3.a Ganti rugi                                       
                         Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak
                         bisa dicairkan: _________________                
                         [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]    
                  54.3.b Denda Keterlambatan                              
                         Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                         besarnya denda keterlambatan adalah:___________  
                                                                          
                         [Diisi dengan memilih salah satu :               
                         1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian   
                           Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau     
                         2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak] 
                                                                          
                         Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
                         kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:   
                         1. _______________                               
                         2. _______________                               
                         3. _______________                               
                         4. _____dst                                      
                         [diisi dengan bagian pekerjaan]                  
                                                                          
 57. Penyesuaian   57.1  Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]    
     Harga                                                                
 59. Penyelesaian  59.4  Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat       
     Perselisihan        Penandatangan Kontrak dengan  Penyedia,          
                         penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui     
                         _____________________________________            
                         [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
                         oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Dewan Sengketa       
                         Konstruksi/Pengadilan Negeri]                    
                                                                          
                         Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada   
                         Pengadilan Negeri _______________                
                         [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]