Penyediaan Psu Permukiman Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10059364000
Status: Tender Gagal
Date: 15 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,179,167,000
RUP Code: 56528612
Work Location: Kab. Musi Banyuasin - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0805179686307000Rp 1,160,978,369
0831671516307000-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
    PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. BAYUNG LINCIR KAB. MUSI BANYUASIN     
                                                                         
                                                                         
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Bayung Lincir Kab. Musi
                    Banyuasin                                            
Nilai Total HPS   : Rp 1.179.167.000,-                                   
Lokasi            : Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin               
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Bayung Lincir
                                                                         
                    Kab. Musi Banyuasin terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                         
                      Permukiman Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin  
                                                                         
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                      PSU Permukiman Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin.
                                                                         
                      Tahap yang akan dilaksanakan adalah :              
                      1) Pekerjaan Persiapan                             
                                                                         
                      2) Pekerjaan Jalan                                 
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk 
                                                                         
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya.                          
                                                                         
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu 
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                                                                         
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                         
                      pelaksanaan.                                       
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk  
                                                                         
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.            
                                                                         
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                      dengan dokumen pelaksanaan.                        
                                                                         
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                                                                         
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat. 
                                                                         
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah
                                                                         
                      terima, setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi
                      dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi; 
                                                                         
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi.