| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316970706322000 | Rp 996,558,444 | 89.1 | 91.28 | - | |
| 0027802008301000 | - | - | - | - | |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi terkait sub unsur ambang batas | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak datang pembuktian kualifikasi | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi terkait sub unsur ambang batas | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - | - | - | Tidak datang pembuktian kualifikasi |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi terkait sub unsur ambang batas |
| 0314634056313000 | - | - | - | - | |
Para Muda Berkarya | 04*7**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0026714824301000 | - | - | - | - | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - | - | - |
| 0031036981301000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LINGKUP KEGIATAN
Pembangunan Parkir RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel telah dilaksanakan dalam
beberapa Tahun Anggaran, sedangkan untuk Pembangunan Parkir Zona A, Pagar Rumah
Sakit, Tembok Penahan Tanah Provinsi Sumatera Selatan tahun ini adalah penyelesaian
pekerjaan yang disesuaikan dengan ketersedian biaya pada Tahun Anggaran 2025 ini .
Untuk detail pekerjaan disesuaikan dengan kontrak perjanjian pelaksaan fisik
Pembangunan Gedung Radiotherapy Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2025. Selain itu
Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban melaksanakan kegiatan Manajemen
Konstruksi untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur dan Elektrikal serta Pembangunan Parkir
Zona A, Pagar Rumah Sakit, Tembok Penahan Tanah Tahun Anggaran 2025.
Sesuai dengan tahapan kegiatannya, maka ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk pembangunan memasuki tahapan pelaksanaan yang terdiri dari :
1. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatankerja;
3. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiriatas:
memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksanakonstruksi;
menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;
meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksanakonstruksi;
meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I;
menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
membantu pengelola kegiatan dalam menyusun DokumenPendaftaran;
membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
6. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sekurang-kurangnya
meliputi hal-hal sebagai berikut :
A. Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Revisi Program dan Kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
Administrasi Kontrak Tahap Pelaksanaan (bila ada revisi).
2. Laporan Bulanan Pengawas Tahap Pelaksanaan dari aspek Pengendalian
Waktu, Mutu, Biaya dan Administrasi Kontrak termasuk setiap lampirannya
seperti risalah rapat lapangan, laporan pengujian, visual lapangan, kemajuan
pekerjaan, surat menyurat danlain-lain.
3. Laporan Bulanan Pengawas Tahap Pemeliharaan.
4. Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya
(As-Built Drawings).
5. Kelengkapan Dokumen untuk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
6. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawas yang mencakup keseluruhan kegiatan
Pengawas dari tahap persiapan sampai dengan serah terima kedua
pelaksanaan pekerjaan.
7. Dokumentasi foto album dan video
B. Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi yang memuat uraian kegiatan dari
tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan konstruksi fisik. Konsultan MK diminta
untuk menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
konstruksi.