Penyediaan Psu Permukiman Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064839000
Status: Tender Gagal
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,249,790,000
RUP Code: 56528597
Work Location: Kab. Ogan Ilir - Ogan Ilir (Kab.)
Participants: 2
Applicants
Reason
0951960053301000Rp 1,244,474,849Tidak melampirkan Penilaian Kiinerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
0728287327301000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
    PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. INDRALAYA SELATAN KAB. OGAN ILIR     
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir
Nilai Total HPS   : Rp 1.249.800.000,-                                  
Lokasi            : Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir               
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Indralaya
                                                                        
                    Selatan Kab. Ogan Ilir terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                        
                      Permukiman Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir  
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                                                                        
                      PSU Permukiman Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir. Tahap
                      yang akan dilaksanakan adalah :                   
                                                                        
                      1) Pekerjaan Persiapan                            
                                                                        
                      2) Pekerjaan Jalan Cor Beton                      
                      3) Pekerjaan Drainase                             
                                                                        
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                                                                        
                      maupun segi kebenarannya.                         
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                                                                        
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                                                                        
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                      pelaksanaan.                                      
                                                                        
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk 
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.           
                                                                        
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                      dengan dokumen pelaksanaan.                       
                                                                        
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                                                                        
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                                                                        
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat.
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                        
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima,
                      setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan
                                                                        
                      diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;    
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                                                                        
                      masa pemeliharaan konstruksi.