| 0316649987216000 | - | |
| 0728287327301000 | - | |
| 0802986539307000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
a Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak
jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi
Sumatera Selatan, rnaka diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas
sebagai Pengawas Pekerjaan yang berperan mernbantu Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA/PPK) pekerjaan konstruksi.
b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
• Membantu mernbantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK)
pekerjaan konstruksi didalarn rnelakukan pengawasan teknis
terhadap pelaksanaan kontrak.
• Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan
baik tindakan langsung maupun melalui usulan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pekerjaan konstruksi.
• Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
• Menyiapkan revisi/review desain.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi adalah pengendalian
pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk rnendapatkan hasil pekerjaan
konstruksi yang rnernenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
3. Sasaran
Sasaran utama dari Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan Revitalisasi
Danau OPI Kec. Jakabaring (tahap IV) di Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air Provinsi Sumatera Selatan dan melakukan pengendalian mutu
kontrak agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Spesifikasi dan Dokumen Kontrak.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan pada pekerjaan Supervisi ini adalah Revitalisasi Danau OPI
Kec. Jakabaring (tahap IV) berada di Komplek Perumahan Ogan Permai
Indah (OPI) Jakabaring Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
5. Sumber Pendanaan dan Biaya
a. Sumber Pendanaan:
APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
b. Biaya: Rp. 150.000.000,-
6. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama Organisasi Pengguna Jasa pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau OPI
(tahap IV) APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Balai PSDA Wilayah Sungai Musi selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA/PPK) sebagai pengendali kontrak pengawasan teknis.
7. Data Dasar
Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi objek pengawasan
8. Standar Teknis
• Kepmen PU Nomor 33 Tahun 2025
• Inkindo Tahun 2025
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2/2017 tentang
Jasa Konstruksi jo PP No.14/2021 tentang Perubahan atas PP No.22/2020
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,
Perpres No.12/2021 dan Perpres No.46/2025;
e. Peraturan Menteri PUPR No.8/2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR;
f. Peraturan Menteri PUPR No.19 tahun 2019 tentang Standar Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Kepmen PUPR No.33 tahun
2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
g. Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia.
10. Lingkup Pekerjaan
A. Pengawas Pekerjaan Oleh Penyedia Jasa
Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Pengawasan pekerjaan
konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi melalui
kontrak jasa konsultansi pengawasan teknik, selanjutnya disebut
Konsultan/ Pengawas Pekerjaan.
B. Lingkup Pengawasan Pekerjaan
• Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya
persyaratan keteknikan; dan terpenuhinya persyaratan administrasi
kontrak. [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)}
• Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa
(PPK) sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa
Konstruksi; Pasal 49(4)}
• Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana
keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan;
c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa
Konstruksi; Pasal 50(1)}
• Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/ atau
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberrlanjutan konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017tentang Jasa
Konstruksi; Pasal 50(2)}
• Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:
a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya;
b) memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa
Konstruksi; Pasal 50(3)}
11. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi
kegiatan pengawasan teknis yaitu:
1. Rencana Mutu Kontrak
2. Laporan Pendahuluan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir
5. Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (PCM, SCM, Rapat-
Rapat dan laporan kegiatan lainnya).
6. Foto Dokumentasi (Persiapan, Pelaksanaan, dan Selesai)
7. SSD 1 TB berisi seluruh Laporan dan Gambar
Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan softcopy (file
words /pdf/JPG).