Supervisi Pekerjaan Revitalisasi Danau Opi Kec Jakabaring Tahap IV

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064939000
Status: Seleksi Batal
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
RUP Code: 58762331
Work Location: Kota Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 3
Applicants
0316649987216000-
0728287327301000-
0802986539307000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                  
                                                                  
1. Latar Belakang                                                 
                                                                  
   a  Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak
      jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi
      Sumatera Selatan, rnaka diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas
      sebagai Pengawas Pekerjaan yang berperan mernbantu Kuasa Pengguna
      Anggaran (KPA/PPK) pekerjaan konstruksi.                    
                                                                  
   b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis.
                                                                  
                                                                  
2. Maksud dan Tujuan                                              
                                                                  
   a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:     
                                                                  
      • Membantu mernbantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK)      
        pekerjaan konstruksi didalarn rnelakukan pengawasan teknis
        terhadap pelaksanaan kontrak.                             
                                                                  
      • Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan    
        baik tindakan langsung maupun melalui usulan kepada Kuasa 
        Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pekerjaan konstruksi.         
                                                                  
      • Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh  
        Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak
        pekerjaan konstruksi.                                     
                                                                  
      • Menyiapkan revisi/review desain.                          
   b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi adalah pengendalian
      pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk rnendapatkan hasil pekerjaan
                                                                  
      konstruksi yang rnernenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
      dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.                       
                                                                  
                                                                  
3. Sasaran                                                        
                                                                  
   Sasaran utama dari Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan Revitalisasi
   Danau OPI Kec. Jakabaring (tahap IV) di Dinas Pengelolaan Sumber
   Daya Air Provinsi Sumatera Selatan dan melakukan pengendalian mutu
   kontrak agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
   dalam Spesifikasi dan Dokumen Kontrak.                         
                                                                  
                                                                  
                                                                  
4. Lokasi Kegiatan                                                
   Lokasi Kegiatan pada pekerjaan Supervisi ini adalah Revitalisasi Danau OPI
   Kec. Jakabaring (tahap IV) berada di Komplek Perumahan Ogan Permai
                                                                  
   Indah (OPI) Jakabaring Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.    
5. Sumber Pendanaan dan Biaya                                     
    a. Sumber Pendanaan:                                          
      APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025          
    b. Biaya: Rp. 150.000.000,-                                   
6. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa                              
                                                                  
   Nama Organisasi Pengguna Jasa pekerjaan Supervisi Revitalisasi Danau OPI
   (tahap IV) APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Dinas Pengelolaan Sumber
   Daya Air Provinsi Sumatera Selatan.                            
                                                                  
   Kepala Balai PSDA Wilayah Sungai Musi selaku Kuasa Pengguna Anggaran
   (KPA/PPK) sebagai pengendali kontrak pengawasan teknis.        
                                                                  
7. Data Dasar                                                     
   Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi objek pengawasan
                                                                  
8. Standar Teknis                                                 
   •  Kepmen PU Nomor 33 Tahun 2025                               
                                                                  
   •  Inkindo Tahun 2025                                          
                                                                  
9. Referensi Hukum                                                
   a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang
      Sumber Daya Air;                                            
   b. Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 tentang Jasa
                                                                  
      Konstruksi;                                                 
   c. PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2/2017 tentang
      Jasa Konstruksi jo PP No.14/2021 tentang Perubahan atas PP No.22/2020
      tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi;
   d. Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,
      Perpres No.12/2021 dan Perpres No.46/2025;                  
                                                                  
   e. Peraturan Menteri PUPR No.8/2023 tentang Pedoman Penyusunan 
      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR;           
   f. Peraturan Menteri PUPR No.19 tahun 2019 tentang Standar Remunerasi
      Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk
      Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Kepmen PUPR No.33 tahun
                                                                  
      2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
      Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
   g. Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Ikatan Nasional Konsultan
      Indonesia.                                                  
                                                                  
10. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                  
   A. Pengawas Pekerjaan Oleh Penyedia Jasa                       
      Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa Pengawasan pekerjaan  
      konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi melalui
      kontrak jasa konsultansi pengawasan teknik, selanjutnya disebut
      Konsultan/ Pengawas Pekerjaan.                              
   B. Lingkup Pengawasan Pekerjaan                                
      • Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya
        persyaratan keteknikan; dan terpenuhinya persyaratan administrasi
        kontrak. [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
        tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)}                     
      • Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa
                                                                  
        (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
        [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa
        Konstruksi; Pasal 49(4)}                                  
      • Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:           
        a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana   
           keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
                                                                  
        b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan;
        c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi. 
        [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa
        Konstruksi; Pasal 50(1)}                                  
      • Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin   
                                                                  
        pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/ atau 
        menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi         
        persyaratan                                               
        keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberrlanjutan konstruksi.
        [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017tentang Jasa
        Konstruksi; Pasal 50(2)}                                  
                                                                  
      • Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:                        
        a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan 
           Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya;   
        b) memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa 
           sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
       [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang Jasa
                                                                  
       Konstruksi; Pasal 50(3)}                                   
11. Keluaran                                                      
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi
   kegiatan pengawasan teknis yaitu:                              
                                                                  
   1. Rencana Mutu Kontrak                                        
   2. Laporan Pendahuluan                                         
                                                                  
   3. Laporan Bulanan                                             
   4. Laporan Akhir                                               
                                                                  
   5. Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (PCM, SCM, Rapat-
     Rapat dan laporan kegiatan lainnya).                         
   6. Foto Dokumentasi (Persiapan, Pelaksanaan, dan Selesai)      
                                                                  
   7. SSD 1 TB berisi seluruh Laporan dan Gambar                  
     Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan softcopy (file
    words /pdf/JPG).