Penyediaan Psu Permukiman Kec. Mesuji Makmur Kab. Oki

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064991000
Status: Tender Gagal
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 730,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 729,880,000
RUP Code: 56528576
Work Location: Kab. OKI - Ogan Komering Ilir (Kab.)
Participants: 1
Applicants
Reason
0018931402312000Rp 725,885,453Tidak melampirkan Penilaian Kiinerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
         PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. MESUJI MAKMUR KAB. OKI           
                                                                         
                                                                         
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI
Nilai Total HPS   : Rp 729.880.000,-                                     
Lokasi            : Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI                          
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Mesuji
                                                                         
                    Makmur Kab. OKI terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                         
                      Permukiman Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI             
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                                                                         
                      PSU Permukiman Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI. Tahap yang
                      akan dilaksanakan adalah :                         
                                                                         
                      1) Pekerjaan Persiapan                             
                      2) Pekerjaan Jalan Cor Beton                       
                                                                         
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk 
                                                                         
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya.                          
                                                                         
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu 
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                                                                         
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                         
                      pelaksanaan.                                       
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk  
                                                                         
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.            
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                                                                         
                      dengan dokumen pelaksanaan.                        
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                                                                         
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                                                                         
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat. 
                                                                         
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah
                                                                         
                      terima, setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi
                      dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi; 
                                                                         
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi.