Penyediaan Psu Permukiman Kec. Sukarami Kota Palembang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065013000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,344,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,344,290,000
Winner (Pemenang): CV Azzam Aamirah
NPWP: 08*0**1****07**0
RUP Code: 56528598
Work Location: Kota Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 8
Applicants
Reason
0654689157325000Rp 3,211,604,682Tidak dapat menunjukan bukti pengalaman berupa Berita Acara Serah Terima Asli sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, huruf F, angka 3, huruf a. Data pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak dan Berita Acara Serah Terima Asli.
CV Azzam Aamirah
08*0**1****07**0Rp 3,343,161,712-
0028659522311000Rp 3,157,311,695Referensi kerja personil manajerial an. Noviatina tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. Tidak menawarkan peralatan tangki toren
Nimbak Baya Karya
10*0**0****05**3--
CV Alpha Putra Kreasi
05*0**8****07**0--
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0--
0032697971307000--
0021815501301000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
       PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. SUKARAMI KOTA PALEMBANG           
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Sukarami Kota Palembang
Nilai Total HPS   : Rp 3.344.290.000,-                                  
Lokasi            : Kec. Sukarami Kota Palembang                        
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Sukarami Kota
                                                                        
                    Palembang terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:  
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                        
                      Permukiman Kec. Sukarami Kota Palembang           
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                                                                        
                      PSU Permukiman Kec. Sukarami Kota Palembang. Tahap yang
                      akan dilaksanakan adalah :                        
                                                                        
                      1) Pekerjaan Persiapan                            
                      2) Pekerjaan Jalan Cor Beton                      
                                                                        
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                                                                        
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya.                         
                                                                        
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                                                                        
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                        
                      pelaksanaan.                                      
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk 
                                                                        
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.           
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                                                                        
                      dengan dokumen pelaksanaan.                       
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                                                                        
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                                                                        
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat.
                                                                        
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima,
                                                                        
                      setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan
                      diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;    
                                                                        
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi.