| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0915288815302000 | Rp 1,220,820,869 | -Kualifikasi SBU Non Kecil pada SPSE tidak sesuai dengan Persyaratan Dokumen Pemilihan; -Tidak Menyampaikan Tangkapan Layar tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKaP dan atau Manual Penilaian Kinerja Penyedia dengan nilai baik dan atau sangat baik | |
| 0728287327301000 | - | - | |
CV Bolang Karya Mandiri | 09*3**5****02**0 | - | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. BELITANG II KAB. OKU TIMUR
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belitang II Kab. OKU Timur
Nilai Total HPS : Rp 1.224.800.000,-
Lokasi : Kec. Belitang II Kab. OKU Timur
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belitang II
Kab. OKU Timur terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
Permukiman Kec. Belitang II Kab. OKU Timur
b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
PSU Permukiman Kec. Belitang II Kab. OKU Timur. Tahap yang
akan dilaksanakan adalah :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Jalan Cor Beton
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat.
i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima,
setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan
diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;
j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.