Penyediaan Psu Permukiman Kec. Abab Kab. Pali

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065462000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,245,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,244,900,000
Winner (Pemenang): CV Kaum Pejoeang Rupiah
NPWP: 10*0**0****38**9
RUP Code: 56528566
Work Location: Kab. PALI - Penukal Abab Lematang Ilir (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
CV Kaum Pejoeang Rupiah
10*0**0****38**9Rp 1,234,322,216-
0942874801301000Rp 1,216,820,327Peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
CV Rota Pradisti
09*4**9****13**0--
0923796320301000--
CV Anugerah Alam Karya
05*2**9****01**0--
PT Generasi Anak Muda
10*0**0****88**8--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
            PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. ABAB KAB. PALI               
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Abab Kab. PALI    
Nilai Total HPS   : Rp 1.244.800.000,-                                  
Lokasi            : Kec. Abab Kab. PALI                                 
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Abab Kab.
                                                                        
                    PALI terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:       
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                        
                      Permukiman Kec. Abab Kab. PALI                    
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                                                                        
                      PSU Permukiman Kec. Abab Kab. PALI. Tahap yang akan
                      dilaksanakan adalah :                             
                                                                        
                      1) Pekerjaan Persiapan                            
                      2) Pekerjaan Pembangunan Jalan                    
                                                                        
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                                                                        
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya.                         
                                                                        
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                                                                        
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                        
                      pelaksanaan.                                      
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk 
                                                                        
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.           
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                                                                        
                      dengan dokumen pelaksanaan.                       
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                                                                        
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                                                                        
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat.
                                                                        
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima,
                                                                        
                      setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan
                      diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;    
                                                                        
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi.