| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0846895068307000 | - | - | |
| 0031524507307000 | - | Nilai ambang batas unsur teknis tidak memenuhi persyaratan | |
| 0923628077306000 | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | Nilai ambang batas unsur teknis tidak memenuhi persyaratan |
Sayap Mas Sejahtera | 09*9**6****06**0 | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0939949954306000 | - | Tidak memenuhi ambang batas / passing grade yang dipersyaratkan | |
| 0031036981301000 | - | Tidak memenuhi ambang batas / passing grade yang dipersyaratkan | |
| 0728287327301000 | - | - | |
| 0666227178307000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Sasaran
Sasaran utama dari Kegiatan ini adalah membantu Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan Supervisi Perkuatan Tebing pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan konstruksi pekerjaan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi dan pengendalian mutu kontrak agar hasil pekerjaan sesuai dengan
persyaratan, yang ditetapkan dalam Spesifikasi dan Dokumen Kontrak.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Supervisi Perkuatan Tebing ini berada di Lokasi sebagai berikut :
No Nama Pekerjaan
1. Kab. OKU Timur
Desa Taraman
Desa Karang Endah
Desa Pandan Jaya
Desa Pandan Agung
3. Sumber Pendanaan
Biaya Pekerjaan Supervisi Pekerjaan Supervisi Perkuatan Tebing dibayarkan selama 2
(Dua) bulan masa pelaksanaan, yang sesuai DPA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) termasuk PPN yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2025.
4. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama Organisasi Pengguna Jasa pekerjaan Supervisi Perkuatan Tebing Tahun
Anggaran 2025 adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan
dengan alamat Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1251 Palembang.
5. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
4. Flash Disk berisi seluruh Laporan
6. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan, material, personil dan fasilitas
penunjang, yang tidak disediakan oleh pengguna jasa dan memelihara semua
fasilitas, material dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
7. Jangka Waktu Penyelesaiaan Kegiatan
Pekerjaan Supervisi Perkuatan Tebing akan dilaksanakan dalam waktu kurang lebih
dua bulan atau 60 (Enam Puluh) hari kalender.