Penyediaan Psu Permukiman Kec. Belimbing Kab. Muara Enim

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078458000
Status: Tender Ulang
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 625,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 624,888,000
Winner (Pemenang): Sri Artha Perkasa
NPWP: 00*6**8****01**0
RUP Code: 56528583
Work Location: Kab. Muara Enim - Muara Enim (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Sri Artha Perkasa
00*6**8****01**0Rp 618,714,598
0627576887301000-
CV Bolang Karya Mandiri
09*3**5****02**0-
CV Baling Baling Bamboo
10*0**0****08**4-
0716120720313000-
Arshaka Cakra Buana
10*0**0****53**3-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
       PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. BELIMBING KAB. MUARA ENIM          
                                                                         
                                                                         
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belimbing Kab. Muara Enim
Nilai Total HPS   : Rp 624.888.000,-                                     
Lokasi            : Kec. Belimbing Kab. Muara Enim                       
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belimbing
                                                                         
                    Kab. Muara Enim terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                         
                      Permukiman Kec. Belimbing Kab. Muara Enim          
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                                                                         
                      PSU Permukiman Kec. Belimbing Kab. Muara Enim. Tahap
                      yang akan dilaksanakan adalah :                    
                                                                         
                      1) Pekerjaan Persiapan                             
                      2) Pekerjaan Jalan                                 
                                                                         
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk 
                                                                         
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya.                          
                                                                         
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu 
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                                                                         
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                         
                      pelaksanaan.                                       
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk  
                                                                         
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.            
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                                                                         
                      dengan dokumen pelaksanaan.                        
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                                                                         
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                                                                         
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat. 
                                                                         
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah
                                                                         
                      terima, setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi
                      dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi; 
                                                                         
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi.