Penyediaan Psu Permukiman Kec. Belitang II Kab. Oku Timur

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093543000
Status: Tender Ulang
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,225,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,224,800,000
RUP Code: 56528567
Work Location: Kab. OKU Timur - Ogan Komering Ulu Timur (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0421636226121000Rp 1,042,420,799Bukti kepemilikan peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan
Yunsanda Konstruksi
10*0**0****35**2Rp 1,220,820,869Bukti kepemilikan peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dan tidak dapat dibuktian pada saat pembuktian kualifikasi
0029392057821000--
PT Dion Jaya Investama
02*6**4****02**0Rp 1,188,333,000Bukti Kepemilikan Peralatan dan jumlah alat tidak sesuai dengan persyaratan dokumen Pemilihan
CV Primatek Konsultan
09*9**3****15**0--
0026361717314000--
Alexandria Mitra Sriwijaya
02*1**2****12**0--
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0--
CV Musi Putra Persada
01*9**1****13**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                            
      PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN KEC. BELITANG II KAB. OKU TIMUR         
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belitang II Kab. OKU Timur
Nilai Total HPS   : Rp 1.224.800.000,-                                  
Lokasi            : Kec. Belitang II Kab. OKU Timur                     
Lingkup Pekerjaan : Lingkup kegiatan Penyediaan PSU Permukiman Kec. Belitang II
                                                                        
                    Kab. OKU Timur terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
                    a. Lingkup Kegiatan adalah : Prasarana Sarana dan Utilitas
                                                                        
                      Permukiman Kec. Belitang II Kab. OKU Timur        
                    b. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan adalah Penyediaan
                                                                        
                      PSU Permukiman Kec. Belitang II Kab. OKU Timur. Tahap yang
                      akan dilaksanakan adalah :                        
                                                                        
                      1) Pekerjaan Persiapan                            
                      2) Pekerjaan Jalan Cor Beton                      
                                                                        
                    c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                                                                        
                      pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                      maupun segi kebenarannya.                         
                                                                        
                    d. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                      pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
                                                                        
                      tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat.
                    e. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                                                                        
                      pelaksanaan.                                      
                    f. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk 
                                                                        
                      pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.           
                    g. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
                                                                        
                      dengan dokumen pelaksanaan.                       
                    h. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
                                                                        
                      rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                      laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
                                                                        
                      persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat.
                                                                        
                    i. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                      lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima,
                                                                        
                      setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan
                      diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;    
                                                                        
                    j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
                      masa pemeliharaan konstruksi.