| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019749290124000 | Rp 190,920,000 | 87.12 | 89.7 | - | |
| 0019751890121000 | Rp 198,789,900 | 98.69 | 98.16 | - | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0843201997121000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
PT Artha Jaya Konsultan | 06*8**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0032386245104000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011003522121000 | - | - | - | - | |
| 0017635038122000 | - | - | - | - | |
| 0314548306122000 | - | - | - | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas subunsur kualifikasi | |
| 0833490048101000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0706765617113000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0840690614216000 | - | 73.51 | - | PT. LAUDAH REKAYASA KONSULTAN hanya dapat nilai 37,24 untuk kualifikasi tenaga ahli. Sementara nilai ambang batas minimal kualifikasi tenaga ahli 40. | |
| 0032102790104000 | - | - | - | - | |
CV Mahar Guna Mas | 09*1**6****12**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PERENCANAAN DI. SIMOKMOK
T.A. 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan saat ini dalam upaya
Kegiatan ketahanan pangan diantaranya adalah meningkatkan produktifitas
pertanian melalui penguatan prasarana irigasi (rehabilitasi) dan
peningkatan prasarana irigasi sebagai kegiatan yang menjaga
eksistensi dari lahan sawah dari terjadinya alih fungsi lahan sawah
menjadi area permukiman dan perkotaan. Penetapan prioritas ini
didasarkan pada rencana pembangunan yang berkesinambungan, demi
terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan sasaran yang
dicitacitakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Status Daerah Irigasi, yang menjadi kewenangan
pemerintah provinsi, yaitu Daerah Irigasi (D.I.) dengan luas 1.000 Ha >
3.000 Ha. Maka untuk melaksanakan tanggung jawab atas
kewenangannya salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi adalah dengan melakukan kegiatan Penyusunan Dokumen
Perencanaan Teknik untuk konstruksi irigasi dan rawa.
Daerah Irigasi Simokmok merupakan daerah irigasi yang letaknya
berada di Kabupaten Tapanuli Utara luas areal baku 1.003 ha di mana
sumber airnya diambil dari Sungai Aek Simokmok.
Saat ini sistem irigasi pada Daerah Irigasi Simokmok membutuhkan
rehabilitasi serta perbaikan pada infrastrukturnya untuk
mengembalikan fungsi layanannya. Kondisi infrastruktur jaringan yang
memerlukan penanganan, dimana terdapat bangunan air serta saluran
pembawa dalam kondisi yang rusak sehingga terjadinya penurunan
fungsi yang yang mengakibatkan suplai air ke areal persawahan tidak
terarah, terukur, dan berkelanjutan sistem irigasi pada daearah irigasi
tersebut tidak dapat berfungsi secara optimal.
Atas dasar pertimbangan di atas, maka diperlukan suatu kegiatan yang
terpadu dan terencana dari mulai tahap perencanaan sampai dengan
pelaksanaan, sehingga Dinas PUPR Provinsi sebagai dinas yang
mengelola irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, melalui Kegiatan
Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknik untuk konstruksi irigasi
dan rawa yaitu berupa Belanja Jasa Konsultan Perencanaan
Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Simokmok Kabupaten
Tapanuli Utara.
Hal | 1
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan
Maksud dari Kegiatan ini adalah Penyusunan Rencana Dokumen Teknis
Perencanaan Teknis Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada
Daerah Irigasi Simokmok ini adalah :
1. Melaksanakan kegiatan survey, untuk mengidentifikasi kondisi
infrastruktur jaringan irigasi (bangunan pengambilan utama,
bangunan air lainnya dan saluran) pada Daerah Irigasi Simokmok.
2. Melaksanakan kegiatan desain sistem irigasi dan detail bangunan-
bangunan yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan air pada
petak persawahan di Daerah Irigasi Simokmok.
Tujuan:
Tujuan yang diharapkan adalah untuk :
1. Mengetahui kondisi kerusakan atau penurunan fungsi dari
bangunan pengambilan utama (bendung) dan saluran serta
mendapatkan analisis kondisi kontur dan elevasi saluran pada DI
Simokmok untuk memperoleh hasil Detail Desain (DD)
Peningkatan/ Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Simokmok yang dapat
dipedomani dalam pelaksanaan konstruksi berikutnya;
2. Penentuan konsep-konsep perencanaan secara menyeluruh
terhadap rencana kontruksi bangunan .
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya hasil Detail Desain (DD) Peningkatan/Rehabilitasi
Jaringan Irigasi DI. Simokmok sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan peningkatan dan rehabilitasi konstruksi.
2. Mempertahankan produksi pangan dan ekonomi masyarakat
sekitar DI. Simokmok sekaligus mendukung program swasembada
pangan di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten
Tapanuli Utara.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan berada pada wilayah Daerah Irigasi Simokmok
Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi
Sumatera Utara.
Hal | 2
Gambar 1. Peta D.I. Simokmok di Kab. Tapanuli Utara
5. Sumber a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa
Pendanaan konsultansi ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2025 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera
Utara.
b. Perkiraan pagu biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
ini sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Hal | 3