| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014308399124000 | Rp 268,651,524 | 86.38 | 89.1 | - | |
| 0018720078113000 | Rp 278,332,500 | 85.16 | 87.43 | - | |
| 0019749290124000 | Rp 284,420,628 | 90.53 | 91.32 | - | |
| 0719897928124000 | Rp 290,241,024 | 78.85 | 81.59 | - | |
| 0012282117113000 | Rp 305,816,100 | 95.56 | 94.01 | - | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0012197125124000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015319791121000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Perusahaan |
| 0706765617113000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0014054266703000 | - | - | - | - | |
CV Nauli Konsultan | 05*6**2****24**0 | - | - | - | - |
| 0022958284121000 | - | - | - | - | |
| 0429847080121000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
CV Bina Energi Konsultan | 06*9**9****21**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
GEDUNG BARU DAN KONSULTANSI REHABILITASI GEDUNG BUKIT
BARISAN
TAHUN ANGGARAN
2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah
telah menyediakan berbagai sarana dan fasilitas kesehatan. Salah satu bentuk
konkret dari langkah ini adalah penguatan pelayanan oleh UPTD Khusus RSJ Prof.
DR. M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara. Rumah sakit ini memiliki peran penting
sebagai fasilitas kesehatan yang kompleks, sehingga membutuhkan sumber daya
manusia profesional di bidang medis maupun administrasi, serta dukungan sarana
dan prasarana yang memadai.
Sejalan dengan amanat Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis
bangunan, prasarana, dan peralatan rumah sakit, pada tahun anggaran 2025 akan
dilaksanakan kegiatan rehabilitasi gedung sebagai bagian dari pengembangan Kelas
Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS merupakan sistem baru layanan BPJS Kesehatan
yang bertujuan untuk memberikan pelayanan medis dan non-medis yang setara bagi
seluruh lapisan masyarakat.
Agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan menghindari potensi
penyimpangan, diperlukan proses pengawasan yang matang. Oleh karena itu,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Khusus RSJ Prof. DR. M.
Ildrem membutuhkan jasa konsultan pengawasan. Konsultan ini akan membantu
dalam pengawasan pembangunan gedung baru dan rehabilitasi gedung bukit barisan.
Sebagai rumah sakit Kelas A Khusus yang telah terdaftar melalui sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan merupakan rujukan bagi pasien gangguan jiwa, RSJ
Prof. DR. M. Ildrem melayani pasien BPJS, KIS, dan umum. Peningkatan fasilitas
layanan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki mutu pelayanan, tetapi juga
mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, khususnya kesehatan
jiwa.
Untuk mendukung proses ini, perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) bagi jasa
konsultasi pengawasan agar proses pembangunan berjalan sesuai rencana, ketentuan
dan waktu pelaksanaan serta men ghasilkan gedung layanan kesehatan yang
representatif, layak fungsi, dan sesuai dengan kaidah serta norma profesional yang
berlaku.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
ini adalah untuk :
a. Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan pengawasan pekerjaan terhadap
kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan sumber daya manusia
(SDM) pada satuan kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasi;
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan
yangdilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi
persyaratan mutu teknis yang tercantum dalam dokumen kontra.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, konsultan pengawas berpedoman
pada gambar-gambar teknis (Detail Enginering Design), spesifikasi teknis dan
ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian kontrak fisik gedung dan
peraturan lainnya yang berlaku serta mengendalikan apabila terdapat perbedaan
interpretasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam penerapan di lapangan.
e. Konsultan Pengawas membantu mengendalikan semua kegiatan
pelaksanaan konstruksi dan meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
gedung dan sesuai persyaratan spesifikasinya yang telah ditetapkan serta
membantu penyelesaian revisi desain/variasi kontrak bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
f. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pengawasan
terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak fisik.
Tujuan dari pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi ini, adalah untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan
agar hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum
didalam spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu dan penjaminan mutu teknis pekerjaan konstruksi untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang memenuhi kinerja pembangunan Gedung Olahraga sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.