Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sman 1 Gunung Sitember (2 Ruang)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064971000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Utara
Work Unit: Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 602,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 601,998,316
Winner (Pemenang): CV Mangun Citra Bersama
NPWP: 024442220122000
RUP Code: 59020282
Work Location: SMA Negeri 1 Gunung Sitember - Dairi (Kab.)
Participants: 32
Applicants
Reason
0024442220122000Rp 595,502,835-
CV Mulia Mandiri Sukses
03*7**8****24**0Rp 600,000,000Tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
0951882281122000--
CV San Vahoda
05*4**9****28**0Rp 530,000,000Tidak menyampaikan tabel personel manajerial
0317133536121000--
0725672810122000--
0809955826121000Rp 570,658,051Status kepemilikan alat pada tabel perlatan tidak sesuai dokumen pemilhan
0705339406121000--
0211330162124000--
CV Tetap Gemilang
09*2**7****24**0--
0609729942113000--
0437950280125000--
0395855299124000--
0942255191121000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Pangeran Putra Buana
10*1**1****73**0--
0736588856121000--
0314874280122000--
CV Sipanggu Putra Konstruksi
10*1**1****11**8--
0748839560124000--
0029315173128000--
0421636226121000--
0958633976122000--
CV Wirasena Mandiri
00*8**4****21**0--
0958687311121000--
Ronald Silitonga
12*9**1****30**7--
0858906928128000--
0018674101125000--
0703647800127000--
CV Arqi Mitra Bungsu
01*9**1****25**0--
0633428511128000--
0417307196127000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                             
                              PAKET PEKERJAAN :                              
         Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Gunung Sitember (2 Ruang) 
                                                                             
1.  Latar      Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan nasional, maka dituntut
    Belakang   untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana ketentuan
               Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem
               Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
               menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
               dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social,
               emosional, dan kejiwaan peserta didik.dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas
               belajar mengajar.                                             
               Pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas
               pembangunan nasioal di bidang pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan Provisi
               Sumatera Utara perlu melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan
               pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.     
               Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya
               manusia yang berkualitas. Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan
               nyaman, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai menjadi hal
               yang sangat penting. Salah satu sarana yang vital dalam kegiatan belajar mengajar
               adalah ruang kelas yang representatif, aman, dan sesuai dengan jumlah peserta
               didik.                                                        
               Namun demikian, kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah ruang kelas yang
               tersedia belum mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik secara ideal. Hal
               ini mengakibatkan terjadinya penggunaan ruang kelas secara bergantian (shift),
               kepadatan ruang belajar, serta keterbatasan dalam mengembangkan metode
               pembelajaran yang optimal. Selain itu, beberapa ruang kelas yang ada telah
               mengalami kerusakan fisik sehingga tidak lagi layak digunakan secara maksimal.
               Seiring dengan peningkatan jumlah peserta didik dari tahun ke tahun, maka
               kebutuhan akan tambahan ruang kelas menjadi semakin mendesak. Untuk itu,
               pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) menjadi salah satu solusi strategis dalam
               rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan, menciptakan suasana belajar yang
               kondusif, serta mendukung program pemerintah dalam pemenuhan Standar Nasional
               Pendidikan (SNP), khususnya pada aspek sarana dan prasarana.  
               Pembangunan RKB ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi
               seluruh civitas sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, serta menjadi
               langkah nyata dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
                                                                             
                                                                             
2.  Maksud dan a. Maksud                                                     
    Tujuan        Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dimaksudkan untuk menyediakan
                  sarana pembelajaran yang memadai, aman, dan nyaman bagi peserta didik serta
                  mendukung proses kegiatan belajar mengajar secara optimal. Hal ini merupakan
                  bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan
                  infrastruktur pendidikan yang sesuai standar.              
               b. Tujuan                                                     
                  1) Menambah jumlah ruang kelas untuk mengakomodasi peningkatan jumlah
                     peserta didik setiap tahun.                             
                  2) Mengurangi kepadatan siswa di dalam kelas sehingga proses pembelajaran
                     dapat berlangsung lebih efektif dan kondusif.           
                  3) Menghapus sistem pembelajaran bergantian (shift) yang selama ini
                     diterapkan akibat keterbatasan ruang belajar.           
                  4) Meningkatkan kualitas lingkungan belajar yang layak, aman, sehat, dan
                     mendukung kegiatan belajar mengajar secara maksimal.    
                  5) Memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana yang
                     ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).     
                  6) Mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
                     peserta didik tanpa hambatan fisik ruang belajar.       
3.  Nama dan   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
    Organisasi K/L/PD              : Provinsi Sumatera Utara                 
    PA/KPA/PPK Satker/OPD          : Dinas Pendidikan                        
               Pengguna Anggaran   : Alexander Sinulingga, S.STP.,M.Si.      
               Kuasa Pengguna Anggaran : Salman, S.Sos, M.AP.                
               Pejabat Pembuat Komitmen : Faisyal Hartawan Isma, S.E.        
               Bagian/Bidang/Cabdis : Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.    
4.  Uraian Paket Jenis Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi.               
    Pekerjaan  Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1
                                    Gunung Sitember (2 Ruang).               
               Lokasi Pekerjaan    : SMAN 1 Gunung Sitember.                 
               Ruang Lingkup Pekerjaan : melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                                    dokumen perencanaan, membuat laporan harian,
                                    laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                                    pekerjaan, melaksanakan perbaikan kerusakan yang
                                    terjadi di masa pemeliharaan konstruksi..
5.  Sumber     Sumber Dana         : APBD.                                   
    Pendanaan  Pagu Anggaran       : Rp. 602.640.000,- (enam ratus dua juta enam ratus
                                    empat puluh ribu rupiah).                
               Tahun Anggaran      : 2025                                    
                                                                             
6.  Lingkup    Lingkup kewenangan penyedia jasa yaitu:                       
    Pekerjaan  1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                  fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
               2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                  pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
                  peralatan berat.                                           
               3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
               4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
                  memerlukannya.                                             
               5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                  pelaksanaan.                                               
               6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                  lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                  pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
               7) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                  drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
                  penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
                  perencanaan konstruksi.                                    
               8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
                  pemeliharaan konstruksi.                                   
               9) Mengurus permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
                  dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
               10) Mengurus kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah
                  daerah setempat.
Tenders also won by CV Mangun Citra Bersama
Authority
2 February 2022Pengadaan Pembangunan Rusun T.38 Anggota Brimob Yon C Polda Sumut T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 8,512,000,000
29 April 2021Belanja Modal Instalasi Pembangkit Listrik Lainnya - Pengadaan Material Dan Ornamen LpjuKota MedanRp 8,000,000,000
2 October 2019Pengadaan Mobil Samsat KelilingPemerintah Daerah Provinsi Sumatera UtaraRp 7,700,000,000
15 May 2019Pengadaan Material Dan Ornamen Lpju Di Kota Medan-Pengadaan Material Dan Ornamen LpjuKota MedanRp 7,250,000,000
8 May 2024Pembangunan Ruang Rawat Inap (Kris)Kab. Mandailing NatalRp 6,165,000,000
18 January 2023Pengadaan Bus Samsat KelilingProvinsi Sumatera UtaraRp 5,600,000,000
8 May 2024Pembangunan Gedung Ruangan Poli Dan KebidananKab. Mandailing NatalRp 4,960,360,000
18 September 2025Lanjutan Pembangunan Lantai2 Gedung Rawat Inap KrisKab. LabuhanbatuRp 3,500,000,000
18 April 2023Pengadaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Di Rsup. H. Adam MalikKementerian KesehatanRp 3,500,000,000
24 March 2023Pengadaan Pekerjaan Fisik Pembangunan Masjid Di Rsup. H. Adam MalikKementerian KesehatanRp 3,500,000,000