| 0027493824124000 | Rp 1,775,997,384 | |
CV Arqi Mitra Bungsu | 01*9**1****25**0 | - |
CV Riahdo Bangun Perkasa | 10*1**1****24**0 | - |
| 0018674101125000 | - | |
| 0028747707121000 | - | |
| 0211330162124000 | - | |
CV Tetap Gemilang | 09*2**7****24**0 | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
CV Pangeran Putra Buana | 10*1**1****73**0 | - |
| 0815529334124000 | - | |
| 0314874280122000 | - | |
| 0421636226121000 | - | |
Gemoy Asasta Niselindo | 01*7**4****26**0 | - |
| 0958687311121000 | - | |
| 0015320526122000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Gido (3 Ruang) dan SMKN 1 Ma'u (3 Ruang)
1. Latar Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan nasional, maka dituntut
Belakang untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana ketentuan
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social,
emosional, dan kejiwaan peserta didik.dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas
belajar mengajar.
Pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasioal di bidang pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan Provisi
Sumatera Utara perlu melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya
manusia yang berkualitas. Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan
nyaman, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai menjadi hal
yang sangat penting. Salah satu sarana yang vital dalam kegiatan belajar mengajar
adalah ruang kelas yang representatif, aman, dan sesuai dengan jumlah peserta
didik.
Namun demikian, kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah ruang kelas yang
tersedia belum mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik secara ideal. Hal
ini mengakibatkan terjadinya penggunaan ruang kelas secara bergantian (shift),
kepadatan ruang belajar, serta keterbatasan dalam mengembangkan metode
pembelajaran yang optimal. Selain itu, beberapa ruang kelas yang ada telah
mengalami kerusakan fisik sehingga tidak lagi layak digunakan secara maksimal.
Seiring dengan peningkatan jumlah peserta didik dari tahun ke tahun, maka
kebutuhan akan tambahan ruang kelas menjadi semakin mendesak. Untuk itu,
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) menjadi salah satu solusi strategis dalam
rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan, menciptakan suasana belajar yang
kondusif, serta mendukung program pemerintah dalam pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan (SNP), khususnya pada aspek sarana dan prasarana.
Pembangunan RKB ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi
seluruh civitas sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, serta menjadi
langkah nyata dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dimaksudkan untuk menyediakan
sarana pembelajaran yang memadai, aman, dan nyaman bagi peserta didik serta
mendukung proses kegiatan belajar mengajar secara optimal. Hal ini merupakan
bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan
infrastruktur pendidikan yang sesuai standar.
b. Tujuan
1) Menambah jumlah ruang kelas untuk mengakomodasi peningkatan jumlah
peserta didik setiap tahun.
2) Mengurangi kepadatan siswa di dalam kelas sehingga proses pembelajaran
dapat berlangsung lebih efektif dan kondusif.
3) Menghapus sistem pembelajaran bergantian (shift) yang selama ini
diterapkan akibat keterbatasan ruang belajar.
4) Meningkatkan kualitas lingkungan belajar yang layak, aman, sehat, dan
mendukung kegiatan belajar mengajar secara maksimal.
5) Memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
6) Mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
peserta didik tanpa hambatan fisik ruang belajar.
3. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
Organisasi K/L/PD : Provinsi Sumatera Utara
PA/KPA/PPK Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Pengguna Anggaran : Alexander Sinulingga, S.STP.,M.Si.
Kuasa Pengguna Anggaran : Agustinus Halawa, S.Pd, M.M.
Pejabat Pembuat Komitmen : Faisyal Hartawan Isma, S.E.
Bagian/Bidang/Cabdis : Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII.
4. Uraian Paket Jenis Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi.
Pekerjaan Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Gido
(3 Ruang) dan SMKN 1 Ma'u (3 Ruang).
Lokasi Pekerjaan : SMKN 1 Gido & SMKN 1 Ma'u.
Ruang Lingkup Pekerjaan : melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
dokumen perencanaan, membuat laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, melaksanakan perbaikan kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi..
5. Sumber Sumber Dana : APBD.
Pendanaan Pagu Anggaran : Rp. 1.807.920.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh
juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Tahun Anggaran : 2025
6. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa yaitu:
Pekerjaan 1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
7) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
9) Mengurus permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
10) Mengurus kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah
daerah setempat.