| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015364862121000 | Rp 199,455,900 | 90.7 | 92.56 | - | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | Tidak Lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0023425192113000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak Lulus nilai ambang batas pekerjaan sejenis sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0018010637121000 | - | - | - | Tidak Lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis sesuai ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0017634601121000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Karya Amanah Nusantara | 02*9**9****25**0 | - | - | - | - |
| 0011003522121000 | - | - | - | - |
Uraian singkat pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi:
a. Melakukan mobilisasi dan penugasan personil
b. Menyusun metodologi dan program kerja
c. Menyusun time-schedule untuk selanjutnya didiskusikan
dengan Pengguna Jasa untuk mendapat persetujuan
2. Koordinasi/diskusi, meliputi:
a. Koordinasi dengan OPD tingkat provinsi, dalam rangka
mendapatkan informasi awal atau hasil studi terkait kawasan
permukiman
b. Koordinasi dengan unsur pemerintah kabupaten/kota, dalam
rangka mendapatkan informasi yang lebih spesifik – juga hasil
studi – tentang kondisi dan potensi kawasan permukiman.
3. Pengumpulan data, meliputi:
a. Data sekunder, meliputi peraturan perundangan, studi
terdahulu, citra satelit, peta-peta dan data statistik;
b. Data primer, meliputi peta hasil survey, foto dokumentasi,
video dsb.
4. Analisis, minimal meliputi:
a. Analisis kebencanaan, bertujuan untuk mendapatkan pola
dan persebaran kerawanan bencana;
b. Analisis tata ruang, diarahkan untuk mendapatkan pola ruang
bencana dan pola ruang permukiman secara bersamaan;
c. Analisis bangunan, diarahkan untuk mendapatkan
persebaran dan jumlah bangunan menurut fungsinya.
5. Ekspose sebanyak 3 (tiga) kali, terdiri dari ekspose laporan
pendahuluan, expose laporan antara dan ekspose laporan akhir;
6. Rapat kerja / diskusi dengan Pengguna Jasa / Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provsu secara reguler;
7. Penyusunan dan pencetakan laporan (laporan pendahuluan,
laporan antara, dan laporan akhir).