| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0865919351113000 | Rp 872,342,096 | - | |
| 0917409021116000 | Rp 799,200,000 | Dokumen Penawaran Teknis Tidak Lengkap | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0623051174111000 | - | - | |
| 0020817961117000 | - | - | |
PT Benua Cipta Sumatera | 02*4**6****11**0 | - | - |
| 0015320526122000 | - | - | |
CV Mulia Mandiri Sukses | 03*7**8****24**0 | - | - |
| 0029315173128000 | - | - | |
| 0738985308127000 | - | - | |
CV Arqi Mitra Bungsu | 01*9**1****25**0 | - | - |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0018674101125000 | - | - | |
| 0940226582113000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - | |
CV Putri Sihusapi Gemilang | 00*0**8****24**0 | - | - |
| 0811804210121000 | - | - | |
CV Tetap Gemilang | 09*2**7****24**0 | - | - |
PT Sukses Construction Indonesia | 02*3**3****25**0 | - | - |
CV Paduka Enam Delapan | 02*3**3****25**0 | - | - |
| 0317684884122000 | - | - | |
| 0033229345113000 | - | - | |
PT Atjeh Lon Makmu | 00*5**0****01**0 | - | - |
CV Rembang Katikana | 04*7**4****21**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG KANTOR-REHAB BANGUNAN GEDUNG KESMAS DINKES PROVSU
1. Latar Belakang
Gedung Perkantoran merupakan salah satu sarana upaya untuk
meningkatkan fasilitas infrastruktur dalam meningkatkan roda
pemerintahan yang lebih baik. Kenyamanan, kebersihan dan kerapian
ruang kerja sangat berpengaruh terhadap ketertiban dan daya pikir
seseorang. Ruang dan tempat kerja yang nyaman akan membawa
energi positif bagi yang menempati sehingga secara tidak langsung
akan mampu meningkatkan kinerja seseorang.
Pekerjaan Utama dalam perkantoran adalah kegiatan penanganan
informasi dan kegiatan manajemen ataupun pengambilan Keputusan
berdasarkan informasi yang telah tersedia. Pada bangunan Gedung
publik keandalan bangunan Gedung merupakan syarat mutlak yang
harus dipenuhi. Oleh karena itu perlu peningkatan perhatian dalam hal
pemeliharaan terhadap bangunan Gedung yang ada. Diperlukan
ruangan yang baik, dengan kegiatan pemeliharaan bangunan berupa
Rehab Gedung kantor untuk mencapai hasil pemeliharaan/rehab yang
optimal meliputi perencanaan, organisasi, penjadwalan, pelaksanaan
dan pengendalian.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Prof.
H.M. Yamin, SH No. 41-AA Medan merupakan bangunan kantor
yang mana di ddalamnya ada bangunan gedung bidang Kesehatan
Masyarakat. Kondisi gedung maupun ruangan pada saat ini sudah
tidak memadai lagi untuk menampung dan melayani aparat maupun
Masyarakat yang berhubungan dengan Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utarakhususnya gedung bidang kesehatan masyarakat.
Bertolak dari kondisi dan tuntutan maupun standarisasi tempat kerja
yang representatife, maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
akan melakukan Kegiatan Pemeliharaan/Rehab Bangunan Gedung
kantor yang akan dibuat secara layak dan nyaman.
Untuk melaksanakan rehab gedung tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang. Oleh karena itu, penyedia/kontraktor konstruksi
dibutuhkan agar rehab gedung dapat berfungsi dengan optimal.
penyedia/kontraktor konstruksi yang handal memiliki peran yang
sangat penting dalam proses tersebut. Penyedia/kontraktor konstruksi
berkewajiban membuat dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan
sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati oleh penyedia dan PPK.
Penyedia/Kontraktor yang handal dan bertanggungjawab sangat
penting untuk terlaksananya proyek sesuai pedoman pekerjaan di
lapangan. Untuk itu sangat perlu diadakan tender untuk memperoleh
penyedia/kontraktor yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2. Maksud Dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Kantor-Rehab Bangunan Gedung
Kesmas Dinkes Provsu, sehingga bisa difungsikan semaksimal mungkin.
b. Tujuan
Dan tujuannya adalah untuk menghasilkan bangunan gedung yang kokoh
dan tahan terhadap segala jenis cuaca baik panas maupun hujan dan
untuk memperindah interior dan eksterior bangunan gedung sehingga
tercapainya pemakaian sarana oleh ASN Dinas Kesehatan Provsu dan
pengunjung khususnya serta seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara
umumnya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang prima.
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah Rehab Bangunan
3. Target/Sasaran
Gedung Kesmas Dinkes Provsu
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
Jl. Prof. H.M. Yamin, SH No. 41 AA Medan
5. Sumber Dana Dan
a. Sumber dana : APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran
Perkiraan Biaya
2025 sebesar Rp. 902.940.000,- (Sembilan ratus dua juta
sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (hps) : Rp. 899.375.000,-
(Delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah). sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
6. Nama Nama Organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan
OrganisasiPengadaan
pengadaan barang/jasa :
B arang/Jasa
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
Sarker/SKPD : Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
Pengguna Anggaran : H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP
Pejabat Pembuat Komitmen : Dedy Armand, SKM, M.Kes
7. Lingkup Pekerjaan 1. Ruang Lingkup Pekerjaan/Fasilitas Penyediaan dan pengadaan
bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk
menyelesaikan pekerjaan Rehab Bangunan Gedung Kesmas
Dinkes Provsu sesuai dengan gambar kerja, Spesifikasi Teknis dan
Kontrak. Pekerjaan tersebut meliputi :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Beban Biaya Umum K3
III. Pekerjaan Lantai
Dasar/Lantai 1
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Pondasi
IV. Pekerjaan Beton/Struktur
V. Pekerjaan Atap
VI. Pekerjaan Dinding
VII. Pekerjaan Besi, Pintu, Jendela dan Ventilasi
VIII. Pekerjaan Dinding dan Pintu Kamar Mandi
IX. Pekerjaan Keramik
X. Pekerjaan Plafond
XI. Pekerjaan Pengecatan
XII. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
IV. Pekerjaan Lantai 2
I. Pekerjaan Lantai
II. Pekerjaan Dinding
III. Pekerjaan Besi, Pintu,
Jendela dan Ventilasi
IV. Pekerjaan Plafond
V. Pekerjaan Lantai
VI. Pekerjaan Pengecatan
VII. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
8. Jangka Waktu Penyelesaian : 75 (Tujuh puluh lima) Hari Kalender
Pekerjaan
Medan, 8 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dedy Armand, SKM, M.Kes
NIP. 197409271998031012