| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 462,772,320 | 63.4 | 83.4 | - | |
| 0027552496541000 | Rp 474,636,000 | 68.56 | 88.06 | - | |
| 0950117929542000 | Rp 480,872,224 | 64.69 | 83.93 | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) tidak dapat dilakukan untuk usaha kualifikasi kecil sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf A UMUM Angka 3. Peserta Kualifikasi Nomor 3.11 | |
| 0015440092543000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0020706313952000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0019922160541000 | - | - | - | Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) tidak dapat dilakukan untuk usaha kualifikasi kecil sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf A UMUM Angka 3. Peserta Kualifikasi Nomor 3.11 | |
Hasta Wiguna Tata | 04*0**1****25**0 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis |
| 0030280275517000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0016491557517000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0755489507524000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0420108805452000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
PT Mahardhika Karya Amanah | 07*0**5****26**0 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis |
| 0947045878517000 | - | - | - | Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0011400629526000 | - | - | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - | - | - |
CV Kusuma Karya Amanah | 04*4**9****26**0 | - | - | - | - |
| 0017016379629000 | - | - | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | - | - | |
CV Zamil | 03*2**0****25**0 | - | - | - | - |
| 0315593798543000 | - | - | - | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - | - | - |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0011402476532000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0210205340526000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | - | - | - | |
| 0316663442526000 | - | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Kawasan Kraton Kasunanan Surakarta memiliki luas ±
Belakang 60.3 Hektar. Sebagian besar bangunan di Keraton Kasunanan
Surakarta ini bernuansa warna putih dan biru dengan arsitektur
gaya campuran Jawa-Eropa. Kawasan Keraton Kasunanan
Surakarta meliputi Kori Gladag, Alun-alun Utara, Pagelaran,
Sitihinggil Utara, Tempat tinggal Raja dan Keluarga yang di
sebelah barat bangunan Keraton Utama terdapat Masjid Agung
beserta pesantrennya yang didirikan oleh Pakubuwono III pada
tahun 1750, terdapat pula Museum Keraton, Sitihinggil Selatan,
Alun-alun Selatan, serta Kompleks Permukiman Baluwarti yang
dikelilingi oleh benteng tembok pertahanan yang tinggi. Pola
dasar dan tata ruang Keraton Kasunanan Surakarta memiliki
tingkat filosofi dan kekompleksan yang tinggi. Semuanya
dihitung dan direncanakan secara cermat dan memiliki makna
khusus di setiap bagiannya. Karaton Surakarta sebagai sumber
dan punjering budaya Jawa, secara filosofi sudah mengemas
ajaran tersebut dalam wujud bangunan Karaton mulai dari
Gapura Gladag sampai Alun-alun Selatan.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 1988 tentang Status Pengelolaan Keraton Kasunanan
Surakarta disebutkan, bahwa tanah dan bangunan Kraton
Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang
terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta yang
perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa (Pasal 1
ayat 1), termasuk dalam pengertian kelengkapan Kraton adalah
Masjid Agung dan Alun-alun Kraton (Pasal 1 ayat 2).
Sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor
11 tahun 2010, Masjid Agung surakarta dapat dikategorikan
sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka,
terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar
Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah
perkotaan diperlukan pengaturan untuk menjamin
eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup
tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian
perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
akademis, ideologis, dan ekonomis.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,
pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung. Organisasi
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung
dipengaruhi oleh tingkat kompleksitas bangunan yang meliputi
luas dan dimensi bangunan, sistem bangunan yang digunakan,
teknologi yang diterapkan, serta aspek teknis dan non teknis
lainnya.
Mengingat kompleksitas pekerjaan fisik Penataan Masjid
Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta,
serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22//KPTS/M/2018 tanggal 17
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan Mengacu pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19
Tahun 2021. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Konsultan
Manajemen Konstruksi bertugas mengawasi dan menerapkan
prinsip pelestarian bangunan cagar budaya dalam pelaksanaan
pekerjaannya, maka dipandang perlu untuk mengadakan
Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta
mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu,
tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan
yang berlaku/tekait dengan pekerjaannya.
2. Maksud 1) Maksud
dan Tujuan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah menetapkan Belanja
Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan
Surakarta untuk mengendalikan setiap tahapan
pelaksanan konstruksi dalam memuat masukan, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas.
b. Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai pedoman
penyusunan dan pengajuan usulan (proposal) program
oleh penyedia jasa calon Konsultan Manajemen
Konstruksi. Di dalamnya tercantum ketentuan yang harus
diikuti untuk penyusunan dan pengajuan usulan
administrasi, teknis dan biaya pekerjaan manajemen
konstruksi sedemikan rupa sehingga didapat pola usulan
baku yang selanjutnya dapat digunakan sebagai salah
satu sarana untuk penilaian dan penentuan penyedia jasa
Manajemen Konstruksi terpilih sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan.
c. Melalui Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan
Manajemen Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawab dari tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Tujuan
Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan
Surakarta ini adalah terlaksananya pembangunan yang
memenuhi persyaratan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
yang nantinya akan diserahkan/dihibahkan kepada pemilik
aset. Kegiatan ini diharapkan dapat dapat berjalan dengan
efisien dan efektif, tepat mutu, dan biaya pelaksanaan,
memenuhi keandalan pembangunan, serta dapat
meningkatkan sarana, prasarana, dan fasilitas kawasan
sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna.
3. Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan manajemen konstruksi ini
adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Penataan
Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan
Surakarta mulai dari SPMK, Serah Terima Pekerjaan
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) hingga pengawasan
tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over/ FHO) pekerjaan
konstruksi.
b. Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Penataan Masjid
Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta
mulai dari SPMK Konstruksi hingga Serah Terima Pekerjaan
Pertama secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku;
c. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung
negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku serta
terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
d. Terpenuhinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
sesuai dengan standar dan peraturan Keselamatan Kerja
yang berlaku
4. Lokasi Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan
Kegiatan Surakarta terletak di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
5. Sumber Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
Pendanaan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan
Surakarta dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Hibah
Persatuan Emirat Arab Tahun Anggaran 2024
Ruang Lingkup
6. Lingkup Lingkup pelaksanaan pekerjaan yang mesti dilakukan oleh
Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui dan Memahami rangkaian proses
pembangunan dimulai dari pengawasan tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi, baik berupa teori atau teknis
lapangan, yang meliputi ;
i. Pekerjaan Arsitektur dan Lansekap
ii. Pekerjaan Struktur dan Konstruksi
iii. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
iv. Pekerjaan Estimasi Pembangunan Proyek
v. Pekerjaan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
vi. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di
Lapangan
b. Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan kepada
konsultan dan kontraktor untuk menjaga kriteria, keutuhan
hirarkhi dan keharmonisan dari tujuan perencanaan dan
pembangunan yang baik, sesuai dengan standar, inovasi
serta menurut pedoman perencanaan dan Pembangunan
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tugas Dan Tanggung Jawab Konsultan Manajemen
Konstruksi Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan
Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 dan Pedoman Teknis
Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan yang berkaitan,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 19 Tahun 2021. Pekerjaan Jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi, diantaranya meliputi:
a. Lingkup lokasi Belanja Jasa Konsultansi Manajemen
Konstruksi Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan
Keraton Kasunanan Surakarta, terdiri dari penataan
Masjid Agung dan Kawasan Siti Hinggil Alun-alun Selatan
keraton Surakarta
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
1) Melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) Membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat incidental;
8) Membantu PPK dalam menyusun berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan;
9) Membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan;
10) Melakukan pengawasan dan memberikan
rekomendasi atas penerapan prinsipprinsip bangunan
hijau yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi;
11) Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung serta menyusun dokumen
Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan
berkoordinasi dengan calon penerima aset terkait
proses penerbitan SLF;
12) Membantu PPK dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian atas material, peralatan dan tenaga
kerja agar tidak melebihi ambang batas TKDN
(Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diijinkan oleh
peraturan yang berlaku serta melakukan pengecekan
kesesuaian dokumen laporan TKDN yang disusun
oleh penyedia jasa konstruksi;
13) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
14) Menyusun RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi) atau Program Mutu Pengawasan sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk
menyusun pedoman dan kriteria pengendalian dan
pengawasan, form-form persetujuan dan form-form
penerimaan;
15) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak PCM sesuai standar teknis dan
peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMPK dan
RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
termasuk perubahannya;
17) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk
proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;
18) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan
penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC0, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC0 lengkap dengan
lampiran teknis;
19) Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan
termasuk melakukan pendokumentasian, pencatatan,
pembuatan Berita Acara, serta melakukan koordinasi
dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;
20) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan
konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
meliputi program-program pencapaian pelaksanaan
konstruksi, action plan, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance / Quality Control dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3);
21) Menyusun action plan percepatan pelaksanaan
pekerjaan termasuk memberikan rekomendasi
metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;
22) Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
23) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
24) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
25) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik
administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi;
26) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik dalam rangka
pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana
kelaikan bangunan gedung;
27) Memastikan kesesuaian Design for Construction
(DFC) dan Shop Drawing pekerjaan pembangunan
lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
bangunan, data dasar dan penmenuhan persyaratan
kelaikan bangunan gedung;
28) Melakukan kegiatan pengawasan tahap pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang tediri atas :
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan,
peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume
/ realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang
melibatkan pemangku kepentingan;
f) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi;
g) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
h) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Kontraktor dan
memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan
dengan kondisi eksisting bangunan;
i) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar
dan rencana kerja yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
permanen ataupun pekerjaan sementara;
j) Memberikan persetujuan atas semua gambar
perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan
justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk
gambar sementara dan gambar perubahan yang
tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
k) Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan
lapangan atau inspeksi dan membuat Berita Acara
lapangan dalam hal adanya usulan perubahan
(pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca
pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;
l) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
m) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa
konstruksi jika terjadi keterlambatan progres
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show couse meeting);
n) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas
terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
o) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan
pekerjaan termasuk kewajaran harga satuan,
AHSP dan analisa perhitungan volume sebagai
dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
Kontrak;
p) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan
konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak
terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
q) Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan
selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
r) Memberikan laporan pengawasan secara periodik
kepada PPK;
s) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan
lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen
Kontrak penyedia jasa konstruksi.
t) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil
pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret
Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan
Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen
konstruksi, termasuk laporan khusus kemajuan
pekerjaan kepada PPK
u) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan
serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan
terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk
manual book yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1) Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list)
dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi personel;
4) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam
rangka progress capaian pekerjaan dan menerbitkan
Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
5) Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima
pekerjaan pertama;
6) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan;
7) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen permohonan SLF (Sertifikat Laik
Fungsi) dengan mengupload dokumen Kajian SLF
dilengkapi Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung yang ditandatangani (di atas
meterai) oleh Team Leader dan para Tenaga Ahli
melalui website www.simbg.pu.go.id;
8) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan;
9) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan
pekerjaan pertama dan memastikan pekerjaan
terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
dalam rangka serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
10) Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan
berita acara hasil testing dan commissioning sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi.
d. Fungsi Quality Control, Quality Assurance pada Tahap
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain
lingkup tugas yang berkaitan dengan pengendalian dan
pengawasan, Konsultan Manajemen Konstruksi
mempunyai tugas dan bertanggung jawab atas quality
control dan quality assurance yang antara lain namun
tidak terbatas pada:
1) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pengukuran awal dilapangan dan menerbitkan Berita
Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual
Check 0%;
2) Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan
yang diajukan oleh Kontraktor termasuk menjamin
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai
dengan pekerjaan terpasang di lapangan;
3) Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap
item pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan
opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya
Berita Acara Opname Lapangan dan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan;
4) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai
pembayaran dengan nilai pekerjaan terpasang;
5) Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan
menjamin semua item pekerjaan terpasang telah
sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ) Kontrak dan
menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir
Pekerjaan;
6) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua
material yang memerlukan uji mutu dan kualitas serta
menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi
material;
7) Memastikan material terpasang dan semua item
pekerjaan telah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
8) Melakukan opname lapangan terhadap semua
pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan
item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi
perubahandan/atau penambahan lingkup pekerjaan;
9) Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak jika ada
perubahan lingkup dan penambahan lingkup
pekerjaan;
10) Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah
sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ final;
11) Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan
dikerjakan oleh Sub Kontraktor, Konsultan
Manajemen Konstruksi bertanggung jawab
memeriksa dan menyetujui progress kemajuan
pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor
termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub
Kontraktor;
12) Bersama dengan Penyedia jasa konstruksi,
melakukan testing dan commissioning untuk semua
pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing
dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya
pemenuhan persyaratan testing dan commissioning
yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan
Berita Acara testing dan commissioning baik testing
dan commissioning yang dilakukan oleh Konsultan
Manajemen Kontruksi maupun pihak eksternal yang
berkepentingan;
13) Melakukan pendampingan pekerjaan dari mulai SPMK
sampai dengan proses audit dan dinyatakan tuntas
sebagai tanggung jawab penyedia jasa dan
profesionalisme Tenaga Ahli;
14) Melakukan penilaian risiko keselamatan konstruksi
melalui identifikasi bahaya dan perhitungan besaran
potensi kemungkinan adanya kejadian yang
berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang
dapat timbul atas pekerjaan konstruksi;
15) Mengikuti Acara Pra Serah Terima Kedua dan Serah
Terima Kedua/Final Hand Over (FHO) Paket
Pekerjaan Konstruksi yang diawasi.
7. Keluaran Keluaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Manajemen
Konstruksi Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan
Keraton Kasunanan Surakarta terdiri dari :
a. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap
pekerjaan Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan
Keraton Kasunanan Surakarta yang akan dilaksanakan
oleh pelaksana konstruksi, yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan
kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh
Pemberi Tugas. Dokumen yang dihasilkan selama proses
Pengawasan adalah :
1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Konsultan Pengawas
2) Buku direksi/buku harian yang memut semua
kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Pengawas, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis
3) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume
kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja
4) Berita Acara Kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran
5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah / Kurang bilamana
terdapat perubahan pekerjaan
6) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
7) Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
8) Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
dan dokumen Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
9) Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (As Built Drawing)
10) Laporan rapat di lapangan (site meeting)
11) Memeriksa gambar kerja terperinci (Shop Drawing),
Bar Chart dan S Curve serta Net Work Planning yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
b. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan
keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan
satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan
kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Pengawasan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas.
8. Jangka Jangka waktu Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Waktu Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton
Penyelesaian Kasunanan Surakarta Tahun Anggaran 2024 adalah selama
150 (seratus lima puluh) hari kalender setelah penerimaan
Surat Perintah Mulai Kerja.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 December 2020 | Jasa Konsultansi Ded Outer Ring Road Salatiga | Kota Salatiga | Rp 993,544,000 |
| 20 April 2022 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Sumbawa VIII | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 900,000,000 |
| 14 April 2022 | Paket Core Team Perencanaan Dan Pendampingan Teknis Bina Marga | Provinsi Sumatera Barat | Rp 889,989,600 |
| 29 December 2021 | Pengawasan Penggantian Jembatan Ganepo | Provinsi Jawa Tengah | Rp 856,600,000 |
| 18 May 2020 | Masterplan Rth Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 843,000,000 |
| 10 January 2023 | Pengawasan Pembangunan Jembatan Ganepo Sragen (Galeh - Ngrampal) Dan Bangunan Pelengkap Lanjutan | Provinsi Jawa Tengah | Rp 838,500,000 |
| 7 January 2020 | Pengawasan Jalan Dan Jembatan Bpj Wilayah Pati | Provinsi Jawa Tengah | Rp 791,560,000 |
| 6 January 2020 | Pengawasan Penggantian Jembatan Progo Tempuran | Provinsi Jawa Tengah | Rp 767,690,000 |
| 17 November 2015 | Paket 11 : Review Desain Jalan Baron - Tepus | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |
| 6 January 2016 | Supervisi Dan Review Desain Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I Alopohu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 750,000,000 |