Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan Masjid Agung Dan Alun-Alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta (Dpupr)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018104
Date: 13 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Dalam Negeri
Work Unit: Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,369,575
Winner (Pemenang): PT Wastu Anopama
NPWP: 027552496541000
RUP Code: 49578495
Work Location: Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 33
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0744675075541000Rp 462,772,32063.483.4-
0027552496541000Rp 474,636,00068.5688.06-
0950117929542000Rp 480,872,22464.6983.93-
0314018292543000----
0608483467625000---Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) tidak dapat dilakukan untuk usaha kualifikasi kecil sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf A UMUM Angka 3. Peserta Kualifikasi Nomor 3.11
0015440092543000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0020706313952000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0019922160541000---Perjanjian Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) tidak dapat dilakukan untuk usaha kualifikasi kecil sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf A UMUM Angka 3. Peserta Kualifikasi Nomor 3.11
Hasta Wiguna Tata
04*0**1****25**0---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0030280275517000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0016491557517000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0755489507524000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0020913257404000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0420108805452000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
PT Mahardhika Karya Amanah
07*0**5****26**0---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis sesuai subklasifikasi dan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0947045878517000---Nilai Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI, Angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis Huruf b.Persyaratan kualifikasi teknis
0011400629526000----
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0----
CV Kusuma Karya Amanah
04*4**9****26**0----
0017016379629000----
0012243085517000----
CV Zamil
03*2**0****25**0----
0315593798543000----
PT Mufar Jaya Abadi
04*9**6****27**0----
0017650680517000----
0011402476532000----
0014647531542000----
0750640534542000----
0210205340526000----
0924536931532000----
0316663442526000----
0313466575532000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
1.  Latar           Kawasan Kraton Kasunanan Surakarta memiliki luas ± 
                                                                       
    Belakang   60.3 Hektar. Sebagian besar bangunan di Keraton Kasunanan
               Surakarta ini bernuansa warna putih dan biru dengan arsitektur
               gaya campuran Jawa-Eropa. Kawasan Keraton Kasunanan     
               Surakarta meliputi Kori Gladag, Alun-alun Utara, Pagelaran,
               Sitihinggil Utara, Tempat tinggal Raja dan Keluarga yang di
                                                                       
               sebelah barat bangunan Keraton Utama terdapat Masjid Agung
               beserta pesantrennya yang didirikan oleh Pakubuwono III pada
               tahun 1750, terdapat pula Museum Keraton, Sitihinggil Selatan,
               Alun-alun Selatan, serta Kompleks Permukiman Baluwarti yang
                                                                       
               dikelilingi oleh benteng tembok pertahanan yang tinggi. Pola
               dasar dan tata ruang Keraton Kasunanan Surakarta memiliki
               tingkat filosofi dan kekompleksan yang tinggi. Semuanya 
               dihitung dan direncanakan secara cermat dan memiliki makna
               khusus di setiap bagiannya. Karaton Surakarta sebagai sumber
                                                                       
               dan punjering budaya Jawa, secara filosofi sudah mengemas
               ajaran tersebut dalam wujud bangunan Karaton mulai dari 
               Gapura Gladag sampai Alun-alun Selatan.                 
                    Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  
                                                                       
               23 Tahun 1988 tentang Status Pengelolaan Keraton Kasunanan
               Surakarta disebutkan, bahwa tanah dan bangunan Kraton   
               Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang     
               terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta yang
               perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa (Pasal 1
                                                                       
               ayat 1), termasuk dalam pengertian kelengkapan Kraton adalah
               Masjid Agung dan Alun-alun Kraton (Pasal 1 ayat 2).     
                    Sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor     
               11 tahun 2010, Masjid Agung surakarta dapat dikategorikan
                                                                       
               sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka,
               terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar
               Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah  
               perkotaan diperlukan pengaturan untuk  menjamin         
               eksistensinya. Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup
                                                                       
               tujuan  untuk  melindungi, mengembangkan,   dan         
               memanfaatkannya. Hal itu berarti bahwa upaya pelestarian
               perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan     
               akademis, ideologis, dan ekonomis.                      
                                                                       
                    Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan    
               pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan 
               pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,     
                                                                       
                                                                       
               pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung. Organisasi
               pengoperasian dan  pemeliharaan bangunan gedung         
               dipengaruhi oleh tingkat kompleksitas bangunan yang meliputi
               luas dan dimensi bangunan, sistem bangunan yang digunakan,
                                                                       
               teknologi yang diterapkan, serta aspek teknis dan non teknis
               lainnya.                                                
                    Mengingat kompleksitas pekerjaan fisik Penataan Masjid
               Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta,
               serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan 
                                                                       
               Perumahan Rakyat Nomor 22//KPTS/M/2018 tanggal 17       
               September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan       
               Bangunan Gedung Negara dan Mengacu pada Peraturan       
               Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19    
                                                                       
               Tahun 2021. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan     
               Gedung  Cagar  Budaya yang  Dilestarikan, Konsultan     
               Manajemen Konstruksi bertugas mengawasi dan menerapkan  
               prinsip pelestarian bangunan cagar budaya dalam pelaksanaan
               pekerjaannya, maka dipandang perlu untuk mengadakan     
                                                                       
               Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola serta
               mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu,
               tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan
               yang berlaku/tekait dengan pekerjaannya.                
                                                                       
                                                                       
2.  Maksud     1) Maksud                                               
    dan Tujuan    a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah menetapkan Belanja
                   Jasa  Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan     
                   Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan
                                                                       
                   Surakarta untuk mengendalikan setiap tahapan        
                   pelaksanan konstruksi dalam memuat masukan, kriteria,
                   proses dan  keluaran yang harus dipenuhi dan        
                   diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
                                                                       
                   tugas.                                              
                  b. Kerangka Acuan Kerja ini dimaksud sebagai pedoman 
                   penyusunan dan pengajuan usulan (proposal) program  
                   oleh penyedia jasa calon Konsultan Manajemen        
                   Konstruksi. Di dalamnya tercantum ketentuan yang harus
                                                                       
                   diikuti untuk penyusunan dan pengajuan usulan       
                   administrasi, teknis dan biaya pekerjaan manajemen  
                   konstruksi sedemikan rupa sehingga didapat pola usulan
                   baku yang selanjutnya dapat digunakan sebagai salah 
                                                                       
                   satu sarana untuk penilaian dan penentuan penyedia jasa
                   Manajemen Konstruksi terpilih sesuai dengan kriteria
                   yang ditetapkan.                                    
                                                                       
                                                                       
                  c. Melalui Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan
                   Manajemen Konstruksi dapat melaksanakan tanggung    
                   jawab dari tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan
                   konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai  
                                                                       
                   peraturan perundang-undangan yang berlaku;          
               2) Tujuan                                               
                  Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
                  Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan 
                  Surakarta ini adalah terlaksananya pembangunan yang  
                                                                       
                  memenuhi persyaratan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas
                  yang nantinya akan diserahkan/dihibahkan kepada pemilik
                  aset. Kegiatan ini diharapkan dapat dapat berjalan dengan
                  efisien dan efektif, tepat mutu, dan biaya pelaksanaan,
                                                                       
                  memenuhi  keandalan pembangunan, serta dapat         
                  meningkatkan sarana, prasarana, dan fasilitas kawasan
                  sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna.  
                                                                       
3.  Sasaran    Sasaran dilaksanakannya kegiatan manajemen konstruksi ini
               adalah:                                                 
               a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Penataan
                  Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan 
                                                                       
                  Surakarta mulai dari SPMK, Serah Terima Pekerjaan    
                  Pertama (Provisional Hand Over/PHO) hingga pengawasan
                  tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
                  serah terima akhir (Final Hand Over/ FHO) pekerjaan  
                  konstruksi.                                          
                                                                       
               b. Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Penataan Masjid
                  Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta
                  mulai dari SPMK Konstruksi hingga Serah Terima Pekerjaan
                  Pertama secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
                                                                       
                  yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib   
                  administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-  
                  undangan yang berlaku;                               
               c. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung   
                  negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku serta
                                                                       
                  terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
                  Sertifikat Laik Fungsi (SLF);                        
               d. Terpenuhinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                  sesuai dengan standar dan peraturan Keselamatan Kerja
                                                                       
                  yang berlaku                                         
4.  Lokasi     Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan    
    Kegiatan   Surakarta terletak di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5.  Sumber     Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan  
    Pendanaan  Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton Kasunanan    
               Surakarta dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Hibah 
               Persatuan Emirat Arab Tahun Anggaran 2024               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         Ruang Lingkup                                 
                                                                       
                                                                       
6.  Lingkup      Lingkup pelaksanaan pekerjaan yang mesti dilakukan oleh
    Pekerjaan    Konsultan Manajemen Konstruksi adalah sebagai berikut :
                 a. Mengetahui dan  Memahami   rangkaian proses        
                  pembangunan dimulai dari pengawasan tahap pelaksanaan
                                                                       
                  konstruksi sampai dengan serah terima pertama        
                  (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan    
                  pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi   
                  sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)   
                  pekerjaan konstruksi, baik berupa teori atau teknis  
                                                                       
                  lapangan, yang meliputi ;                            
                   i. Pekerjaan Arsitektur dan Lansekap                
                  ii. Pekerjaan Struktur dan Konstruksi                
                  iii. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing    
                                                                       
                  iv. Pekerjaan Estimasi Pembangunan Proyek            
                  v. Pekerjaan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat         
                  vi. Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di        
                     Lapangan                                          
                 b. Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan kepada  
                                                                       
                  konsultan dan kontraktor untuk menjaga kriteria, keutuhan
                  hirarkhi dan keharmonisan dari tujuan perencanaan dan
                  pembangunan yang baik, sesuai dengan standar, inovasi
                  serta menurut pedoman perencanaan dan Pembangunan    
                                                                       
                  dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.             
                 Tugas Dan  Tanggung Jawab  Konsultan Manajemen        
                 Konstruksi Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh 
                                                                       
                 Konsultan Manajemen Konstruksi adalah berpedoman pada 
                 ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis Bangunan     
                 Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan   
                 Umum  Nomor  22/PRT/M/2018 dan Pedoman  Teknis        
                                                                       
                 Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan yang berkaitan,
                 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                 Nomor 19  Tahun 2021. Pekerjaan Jasa Konsultansi      
                 Manajemen Konstruksi, diantaranya meliputi:           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                a. Lingkup lokasi Belanja Jasa Konsultansi Manajemen   
                   Konstruksi Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan
                   Keraton Kasunanan Surakarta, terdiri dari penataan  
                   Masjid Agung dan Kawasan Siti Hinggil Alun-alun Selatan
                                                                       
                   keraton Surakarta                                   
                b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan                          
                   1) Melakukan  pengawasan  mobilisasi personel,      
                      peralatan, material dan pemenuhan persyaratan    
                      perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;      
                                                                       
                   2) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan        
                      spesifikasinya;                                  
                   3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap       
                      perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                       
                   4) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,    
                      material, dan peralatan serta penerapan metode   
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                   5) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,     
                      pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta      
                                                                       
                      penerapan keselamatan konstruksi;                
                   6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                      memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif 
                      pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan  
                                                                       
                      konstruksi;                                      
                   7) Membantu    PPK    dalam    mempersiapkan        
                      penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
                      merekomendasikan rapat incidental;               
                   8) Membantu  PPK  dalam menyusun berita acara       
                                                                       
                      persetujuan kemajuan pekerjaan;                  
                   9) Membuat  catatan harian, menyusun laporan        
                      mingguan dan  bulanan pelaksanaan pekerjaan      
                      pengawasan;                                      
                                                                       
                   10) Melakukan  pengawasan  dan    memberikan        
                      rekomendasi atas penerapan prinsipprinsip bangunan
                      hijau yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi;
                   11) Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi   
                      Bangunan  Gedung  serta menyusun dokumen         
                                                                       
                      Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan       
                      berkoordinasi dengan calon penerima aset terkait 
                      proses penerbitan SLF;                           
                   12) Membantu PPK dalam melakukan pengawasan dan     
                                                                       
                      pengendalian atas material, peralatan dan tenaga 
                      kerja agar tidak melebihi ambang batas TKDN      
                      (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diijinkan oleh
                                                                       
                                                                       
                      peraturan yang berlaku serta melakukan pengecekan
                      kesesuaian dokumen laporan TKDN yang disusun     
                      oleh penyedia jasa konstruksi;                   
                   13) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan    
                                                                       
                      pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;        
                   14) Menyusun RMPK   (Rencana Mutu  Pekerjaan        
                      Konstruksi) atau Program Mutu Pengawasan sesuai  
                      dengan peraturan dan standar yang berlaku termasuk
                      menyusun pedoman dan kriteria pengendalian dan   
                                                                       
                      pengawasan, form-form persetujuan dan form-form  
                      penerimaan;                                      
                   15) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan  
                      pelaksanaan kontrak PCM sesuai standar teknis dan
                                                                       
                      peraturan yang berlaku;                          
                   16) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMPK dan     
                      RK3K   Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi      
                      termasuk perubahannya;                           
                   17) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk
                                                                       
                      proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan 
                      pekerjaan sesuai wilayah penugasannya;           
                   18) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
                      pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan      
                                                                       
                      penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi    
                      lapangan dalam rangka MC0, memeriksa dan         
                      menerbitkan Berita Acara MC0 lengkap dengan      
                      lampiran teknis;                                 
                   19) Melakukan inventarisir aset di area lokasi pekerjaan
                                                                       
                      termasuk melakukan pendokumentasian, pencatatan, 
                      pembuatan Berita Acara, serta melakukan koordinasi
                      dengan pemiik aset dan pelaporan kepada PPK;     
                   20) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan       
                                                                       
                      konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor yang
                      meliputi program-program pencapaian pelaksanaan  
                      konstruksi, action plan, program pencapaian      
                      penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:    
                      tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan  
                                                                       
                      bangunan, informasi, dana, program Quality       
                      Assurance / Quality Control dan program kesehatan
                      dan keselamatan kerja (K3);                      
                   21) Menyusun action plan percepatan pelaksanaan     
                                                                       
                      pekerjaan termasuk memberikan rekomendasi        
                      metode pelaksanaan dalam rangka percepatan;      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   22) Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan
                      bertanggung jawab atas pelaksanaan program       
                      kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama      
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi;                
                                                                       
                   23) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
                      yang meliputi program pengendalian sumber daya,  
                      pengendalian  biaya,  pengendalian waktu,        
                      pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
                      hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                                                                       
                      pengendalian tertib administrasi, pengendalian   
                      kesehatan dan keselamatan kerja;                 
                   24) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
                      teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
                                                                       
                      program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                      koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;        
                   25) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik     
                      administrasi maupun teknis yang terkait dengan   
                      pelaksanaan konstruksi;                          
                                                                       
                   26) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                      dalam pelaksanaan konstruksi fisik dalam rangka  
                      pemenuhan  persyaratan sarana dan prasarana      
                      kelaikan bangunan gedung;                        
                                                                       
                   27) Memastikan kesesuaian Design for Construction   
                      (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan pembangunan     
                      lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
                      bangunan, data dasar dan penmenuhan persyaratan  
                      kelaikan bangunan gedung;                        
                                                                       
                   28) Melakukan kegiatan pengawasan tahap pelaksanaan 
                      pekerjaan konstruksi yang tediri atas :          
                      a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk       
                        pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                                                                       
                        dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;        
                      b) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan,
                        peralatan dan metode  pelaksanaan, serta       
                        mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan  
                        konstruksi;                                    
                                                                       
                      c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                        segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume
                        / realisasi fisik;                             
                      d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan   
                                                                       
                        untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama 
                        pekerjaan konstruksi;                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      e) Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang     
                        melibatkan pemangku kepentingan;               
                      f) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara  
                        berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan  
                                                                       
                        pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil     
                        rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
                        pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh    
                        penyedia jasa pelaksana konstruksi;            
                      g) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
                                                                       
                        kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran     
                        pekerjaan pelaksanaan konstruksi.              
                      h) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                        drawings) yang diajukan oleh Kontraktor dan    
                                                                       
                        memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan       
                        dengan kondisi eksisting bangunan;             
                      i) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar  
                        dan rencana kerja yang akan digunakan dalam    
                        pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak    
                                                                       
                        penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan  
                        permanen ataupun pekerjaan sementara;          
                      j) Memberikan persetujuan atas semua gambar      
                        perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan     
                                                                       
                        justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan
                        pernyataan tidak keberatan (no objection) untuk
                        gambar sementara dan gambar perubahan yang     
                        tidak tercantum dalam Kontrak penyedia jasa    
                        konstruksi;                                    
                                                                       
                      k) Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan       
                        lapangan atau inspeksi dan membuat Berita Acara
                        lapangan dalam hal adanya usulan perubahan     
                        (pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca   
                                                                       
                        pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;  
                      l) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak 
                        sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa 
                        konstruksi;                                    
                      m) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa
                                                                       
                        konstruksi jika terjadi keterlambatan progres  
                        pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak 
                        penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
                        pembuktian (show couse meeting);               
                                                                       
                      n) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas         
                        terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa untuk
                        melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan 
                                                                       
                                                                       
                        pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan 
                        peraturan yang berlaku;                        
                      o) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan  
                        pekerjaan termasuk kewajaran harga satuan,     
                                                                       
                        AHSP  dan analisa perhitungan volume sebagai   
                        dasar proses Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti
                        Kontrak;                                       
                      p) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan     
                        konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak  
                                                                       
                        terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;        
                      q) Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan
                        selama   umur   bangunan  sesuai  yang         
                        dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa     
                                                                       
                        konstruksi;                                    
                      r) Memberikan laporan pengawasan secara periodik 
                        kepada PPK;                                    
                      s) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan   
                        lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen       
                                                                       
                        Kontrak penyedia jasa konstruksi.              
                      t) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil   
                        pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret
                        Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan    
                                                                       
                        Pemeliharaan Berkala pekerjaan manajemen       
                        konstruksi, termasuk laporan khusus kemajuan   
                        pekerjaan kepada PPK                           
                      u) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan  
                        serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan   
                                                                       
                        terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk    
                        manual  book yang  dibuat oleh pelaksana       
                        konstruksi;                                    
                c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)  
                                                                       
                   1) Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list)
                     dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima   
                     pertama (provisional hand over);                  
                   2) Memeriksa dan  melakukan evaluasi terhadap       
                     kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai    
                                                                       
                     dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum  
                     serah terima pertama (provisional hand over);     
                   3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan   
                     peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal      
                                                                       
                     mobilisasi personel;                              
                   4) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam   
                     rangka progress capaian pekerjaan dan menerbitkan 
                                                                       
                                                                       
                     Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres 
                     Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk 
                     pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi sebelum  
                     serah terima pertama (provisional hand over);     
                                                                       
                   5) Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima    
                     pekerjaan pertama;                                
                   6) Menyusun  laporan akhir kegiatan pekerjaan       
                     pengawasan;                                       
                   7) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan      
                                                                       
                     kelengkapan dokumen permohonan SLF (Sertifikat Laik
                     Fungsi) dengan mengupload dokumen Kajian SLF      
                     dilengkapi Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi       
                     Bangunan Gedung  yang ditandatangani (di atas     
                                                                       
                     meterai) oleh Team Leader dan para Tenaga Ahli    
                     melalui website www.simbg.pu.go.id;               
                   8) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan    
                     menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan     
                     bangunan;                                         
                                                                       
                   9) Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan    
                     pekerjaan pertama dan  memastikan pekerjaan       
                     terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
                     dalam rangka serah terima pertama, berita acara   
                                                                       
                     pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua     
                     pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk   
                     pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;         
                   10) Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan
                     berita acara hasil testing dan commissioning sesuai
                                                                       
                     dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam   
                     Kontrak penyedia jasa konstruksi.                 
                d. Fungsi Quality Control, Quality Assurance pada Tahap
                   Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                    
                                                                       
                   Pada  saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi, selain 
                   lingkup tugas yang berkaitan dengan pengendalian dan
                   pengawasan,  Konsultan Manajemen   Konstruksi       
                   mempunyai tugas dan bertanggung jawab atas quality  
                   control dan quality assurance yang antara lain namun
                                                                       
                   tidak terbatas pada:                                
                   1) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
                      pengukuran awal dilapangan dan menerbitkan Berita
                      Acara Pengukuran Awal atau Berita Acara Mutual   
                                                                       
                      Check 0%;                                        
                   2) Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan    
                      yang diajukan oleh Kontraktor termasuk menjamin  
                                                                       
                                                                       
                      persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi       
                      terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai 
                      dengan pekerjaan terpasang di lapangan;          
                   3) Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap   
                                                                       
                      item pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan   
                      opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya 
                      Berita Acara Opname Lapangan dan Berita Acara    
                      Kemajuan Pekerjaan;                              
                   4) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian nilai      
                                                                       
                      pembayaran dengan nilai pekerjaan terpasang;     
                   5) Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan        
                      menjamin semua item pekerjaan terpasang telah    
                      sesuai dengan Bill of Quantity (BOQ) Kontrak dan 
                                                                       
                      menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir       
                      Pekerjaan;                                       
                   6) Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua
                      material yang memerlukan uji mutu dan kualitas serta
                      menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas   
                                                                       
                      Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi    
                      material;                                        
                   7) Memastikan material terpasang dan semua item     
                      pekerjaan telah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
                                                                       
                      Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                  
                   8) Melakukan opname  lapangan terhadap semua        
                      pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan  
                      item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi   
                      perubahandan/atau penambahan lingkup pekerjaan;  
                                                                       
                   9) Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja    
                      dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak jika ada   
                      perubahan lingkup dan  penambahan lingkup        
                      pekerjaan;                                       
                                                                       
                   10) Memeriksa dan memastikan As Build Dawing sudah  
                      sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ final; 
                   11) Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratakan 
                      dikerjakan oleh Sub   Kontraktor, Konsultan      
                      Manajemen   Konstruksi bertanggung jawab         
                                                                       
                      memeriksa dan  menyetujui progress kemajuan      
                      pekerjaan yang dilakukan oleh Sub Kontraktor     
                      termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub   
                      Kontraktor;                                      
                                                                       
                   12) Bersama dengan  Penyedia jasa  konstruksi,      
                      melakukan testing dan commissioning untuk semua  
                      pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing
                                                                       
                                                                       
                      dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya
                      pemenuhan persyaratan testing dan commissioning  
                      yang ditetapkan oleh instansi terkait dan menerbitkan
                      Berita Acara testing dan commissioning baik testing
                                                                       
                      dan commissioning yang dilakukan oleh Konsultan  
                      Manajemen Kontruksi maupun pihak eksternal yang  
                      berkepentingan;                                  
                   13) Melakukan pendampingan pekerjaan dari mulai SPMK
                      sampai dengan proses audit dan dinyatakan tuntas 
                                                                       
                      sebagai tanggung jawab penyedia jasa dan         
                      profesionalisme Tenaga Ahli;                     
                   14) Melakukan penilaian risiko keselamatan konstruksi
                      melalui identifikasi bahaya dan perhitungan besaran
                                                                       
                      potensi kemungkinan adanya  kejadian yang        
                      berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
                      manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang 
                      dapat timbul atas pekerjaan konstruksi;          
                   15) Mengikuti Acara Pra Serah Terima Kedua dan Serah
                                                                       
                      Terima Kedua/Final Hand Over (FHO)  Paket        
                      Pekerjaan Konstruksi yang diawasi.               
                                                                       
7.  Keluaran     Keluaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Manajemen 
                                                                       
                 Konstruksi Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan
                 Keraton Kasunanan Surakarta terdiri dari :            
                 a. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap   
                   pekerjaan Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan
                   Keraton Kasunanan Surakarta yang akan dilaksanakan  
                                                                       
                   oleh pelaksana konstruksi, yang menyangkut kuantitas,
                   kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan     
                   kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien,
                   sehingga dicapai wujud  akhir bangunan  dan         
                                                                       
                   kelengkapannya yang  sesuai dengan  Dokumen         
                   Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh  
                   Pemberi Tugas. Dokumen yang dihasilkan selama proses
                   Pengawasan adalah :                                 
                   1) Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                       
                      Konsultan Pengawas                               
                   2) Buku  direksi/buku harian yang memut semua       
                      kejadian, perintah atau petunjuk penting dari    
                      Konsultan Pengawas, yang dapat mempengaruhi      
                                                                       
                      pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,     
                      kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya   
                      syarat teknis                                    
                                                                       
                                                                       
                   3) Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume 
                      kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja        
                   4) Berita Acara Kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
                      angsuran                                         
                                                                       
                   5) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                      Pemeriksaan Pekerjaan Tambah / Kurang bilamana   
                      terdapat perubahan pekerjaan                     
                   6) Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan     
                   7) Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan             
                                                                       
                   8) Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung 
                      dan dokumen Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                   9) Memeriksa   gambar-gambar sesuai  dengan         
                      pelaksanaan (As Built Drawing)                   
                                                                       
                   10) Laporan rapat di lapangan (site meeting)        
                   11) Memeriksa gambar kerja terperinci (Shop Drawing),
                      Bar Chart dan S Curve serta Net Work Planning yang
                      dibuat oleh Kontraktor Pelaksana                 
                 b. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan
                                                                       
                   keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan
                   satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan
                   kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Pengawasan  
                   sepenuhnya menjadi tanggung  jawab Konsultan        
                                                                       
                   Pengawas.                                           
8.  Jangka       Jangka waktu Belanja Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
                                                                       
    Waktu        Penataan Masjid Agung dan Alun-alun Selatan Keraton   
    Penyelesaian Kasunanan Surakarta Tahun Anggaran 2024 adalah selama 
                 150 (seratus lima puluh) hari kalender setelah penerimaan
                 Surat Perintah Mulai Kerja.
Tenders also won by PT Wastu Anopama
Authority
10 December 2020Jasa Konsultansi Ded Outer Ring Road SalatigaKota SalatigaRp 993,544,000
20 April 2022Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Pulau Sumbawa VIIIProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 900,000,000
14 April 2022Paket Core Team Perencanaan Dan Pendampingan Teknis Bina MargaProvinsi Sumatera BaratRp 889,989,600
29 December 2021Pengawasan Penggantian Jembatan GanepoProvinsi Jawa TengahRp 856,600,000
18 May 2020Masterplan Rth TenggarongKab. Kutai KartanegaraRp 843,000,000
10 January 2023Pengawasan Pembangunan Jembatan Ganepo Sragen (Galeh - Ngrampal) Dan Bangunan Pelengkap LanjutanProvinsi Jawa TengahRp 838,500,000
7 January 2020Pengawasan Jalan Dan Jembatan Bpj Wilayah PatiProvinsi Jawa TengahRp 791,560,000
6 January 2020Pengawasan Penggantian Jembatan Progo TempuranProvinsi Jawa TengahRp 767,690,000
17 November 2015Paket 11 : Review Desain Jalan Baron - TepusKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
6 January 2016Supervisi Dan Review Desain Rehabilitasi Bendung Dan Jaringan Irigasi D.I AlopohuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000