Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Tunggulsari (Disdag)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019104
Date: 13 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Dalam Negeri
Work Unit: Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,994,983
Winner (Pemenang): CV Sokogi Reksacipta
NPWP: 027827641532000
RUP Code: 49573171
Work Location: Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 32
Applicants
Reason
0019817568517000Rp 285,354,63885.29-
0027827641532000Rp 299,580,12091.07-
0950117929542000Rp 299,895,63886.6-
0020913257404000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0014354641545000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0947045878517000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0608483467625000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0015151848526000--Peserta tidak memasukkan data penawaran
0738018795614000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0744675075541000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0313466575532000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0734146145621000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0030280275517000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0316258540429000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
Karahaki Konsultan
09*7**3****26**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir.
0017016379629000---
0750868333541000---
CV Citrapata Konsultan
09*0**8****26**0---
0011309440423000---
0937203099955000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
Panca Idea Konsultan
04*7**8****26**0---
Hasta Wiguna Tata
04*0**1****25**0---
PT Mahardhika Karya Amanah
07*0**5****26**0---
PT Sidatama Cipta Mandiri
04*3**3****32**0---
0415608280541000---
0012464764543000---
Delta Agra Multicons
04*5**3****17**0---
CV Gladiol Nusatama
09*9**5****52**0---
0942409426527000---
PT Guna Daya Perkasa
09*3**4****26**0---
CV Bengawan Tjipta Jaya
09*7**4****26**0---
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                
                                                                          
                            PEKERJAAN                                     
                                                                          
                                                                          
   1. Latar Belakang                                                      
                      Dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014   
                      tentang Perdagangan, istilah Pasar Tradisional berubah
                      penyebutannya menjadi Pasar Rakyat. Pasar Rakyat    
                                                                          
                      merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi
                      strategis, yaitu : (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2)
                      memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3)
                      meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana
                      berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan
                      menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang
                      mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan
                                                                          
                      harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7)
                      sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8)
                      merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal
                      yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia serta
                      (9) sebagai sumber dalam pengambilan kebijakan publik
                      dengan mengedepankan kearifan lokal.                
                                                                          
                      Pasar Tunggulsari merupakan salah satu pasar di Kota
                                                                          
                      Surakarta yang direncanakan akan dibangun oleh Pemerintah
                      Kota Surakarta dengan menggunakan Dana Hibah Pemerintah
                      Persatuan Emirat Arab Tahun Anggaran 2024. Umur bangunan
                      Pasar Tunggulsari dan kondisi pasar yang sudah tidak nyaman
                      lagi menyebabkan pembangunan kembali Pasar Tunggulsari
                      ini menjadi sangat urgen.                           
                                                                          
                      Hasil perancangan dan perencanaan Pembangunan Pasar 
                                                                          
                      Tunggulsari yang baik dengan memenuhi kriteria teknis
                      keandalan bangunan gedung meliputi aspek keamanan,  
                      kemudahan, kesehatan dan kenyamanan serta pemenuhan 
                      kriteria SNI 8152:2021 mengenai pasar rakyat harus dapat
                      dilaksanakan dengan baik oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
                                                                          
                      Dalam pelaksanaan pembangunannya diperlukan Konsultan
                      Pengawas sebagai upaya untuk mengawasi pelaksanaan dan
                      berfungsi sebagai kontrol sehingga pelaksanaan pekerjaan
                      oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat sesuai dengan yang
                      diharapkan oleh Perencana maupun Pemilik.           
                                                                          
                      Sasaran penggunaan Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan
                      ini adalah sebagai pengendali dan membantu fungsi-fungsi
                      kontrol dari Pemberi Tugas baik sejak dari tahap awal sampai
                      dengan tahap serah terima konstruksi sehingga diharapkan
                                                                          
                      tercapai sasaran :                                  
                       a). Ketepatan “MUTU” sesuai dengan kebutuhan yang  
                         ditetapkan oleh Pemberi Tugas, baik yang bertalian
                         dengan jenis dan luasan ruangan ruangan maupun dengan
                         kualitas penggunaan dan pengerjaan bahan bahan   
                         bangunan serta berbagai instalasi elektrikal dan 
                         mekanikal yang ditetapkan dan lain lain;         
                       b). Ketepatan “BIAYA” yang besarnya ditetapkan oleh
                         Pemberi Tugas yang telah mendapatkan pengkajian  
                                                                          
                         profesional dari Konsultan Perencana serta merupakan
                         besaran biaya yang paling ekonomis dan wajar;    
                       c). Ketepatan “WAKTU” dalam penyelesaian pekerjaan 
                         sesuai dengan ketetapan Pemberi Tugas yang       
                         mendapatkan pengkajian profesional dari Konsultan
                         Perencana.                                       
                                                                          
                      Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan ini
                                                                          
                      perlu disiapkan dan disusun secara matang, sehingga mampu
                      menjadi pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam       
                      melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga     
                      Pembangunan dapat berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat
                      biaya dan tepat waktu serta tertib administrasi.    
                                                                          
                      Secara kontraktual dalam kegiatan operasionalnya Konsultan
                      Pengawas bertanggung jawab atas pekerjaan yang akan 
                                                                          
                      dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
                      Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas berpedoman
                      pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                      memberikan arahan, petunjuk dan pedoman bagi Konsultan
                      Pengawas dalam melaksanakan tugas profesionalnya.   
                      Adapun tujuannya agar Konsultan Pengawas dapat bekerja
                      menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas
                      sehingga Konstruksi Bangunan yang dilaksanakan oleh Penyedia
                      Jasa Konstruksi dapat sesuai dengan perencanaan dan tepat
                      mutu, tepat biaya, tepat waktu.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3. Sasaran         a. Untuk memonitoring dan mengawasi pelaksanaan    
                         pembangunan fisik yang nantinya akan di kerjakan oleh
                         pihak Kontraktor;                                
                                                                          
                       b. Membantu pemilik pekerjaan di dalam melakukan   
                         pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan 
                         pekerjaan konstruksi di                          
                       lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
                       (Kontraktor), baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
                     c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
                       kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di
                                                                          
                       lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
                       spesifikasinya;                                    
                     d. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
                                                                          
                       mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                       persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
                       dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu; 
                                                                          
                     e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
                       bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
                       dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai
                       dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
                                                                          
                       dokumen kontrak.                                   
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan  Semanggi Pasar kliwon Surakarta                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah
                    Persatuan Emirat Arab Tahun Anggaran 2024             
                                                                          
                                                                          
6. Nama dan Organisasi Ir. GATOT SUTANTO, M.Si.                           
   Pejabat Pembuat  Pembina Utama Muda                                    
   Komitmen         NIP. 19650327 199203 1 006                            
                                                                          
                    Satuan Kerja :                                        
                                                                          
                    Dinas Perdagangan Kota Surakarta                      
                                                                          
                                                                          
                            DATA PENUNJANG                                
                                                                          
                                                                          
7. Data Dasar       Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman kerja dalam
                    melaksanakan pekerjaan pengawasan seperti : DPA dan Dokumen
                    Perencanaan.                                          
                                                                          
                                                                          
8. Standar Teknis                                                         
                    Standar teknis kegiatan ini adalah :                  
                    (1) UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan PP
                        Nomor 52 tahun 2000 Tentang Telekomunikasi Indonesia
                    (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung    
                    (3) UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi    
                                                                          
                    (4) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja        
                    (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
                        Barang Milik Negara/Daerah.                       
                    (6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang  
                        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                   
                    (7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa
                        Konstruksi                                        
                    (8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                                                                          
                        Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                        Bangunan Gedung Bangunan Gedung                   
                    (9) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                        Bangunan Gedung Negara                            
                    (10) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Peraturan
                        Presiden tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar
                        Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan
                                                                          
                        Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   
                    (11) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                        Barang/Jasa Pemerintah                            
                    (12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008
                        tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem
                        Proteksi Kebakaran                                
                    (13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
                        tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
                                                                          
                        di Kawasan Perkotaan                              
                    (14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun  
                        2008/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
                        Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan     
                    (15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009
                        tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di
                        Perkotaan                                         
                    (16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012
                                                                          
                        tentang Pohon Pelindung di Tepi Jalan             
                    (17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis
                        Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum      
                    (18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
                        Manajemen Keselamatan Konstruksi,                 
                    (19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
                        Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
                        Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui
                        Penyedia                                          
                    (20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                        Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
                        Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi           
                    (21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan
                                                                          
                        Gedung Hijau                                      
                    (22) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015
                        tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
                    (23) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015
                        tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
                        02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
                    (24) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
                        Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
                                                                          
                        Lingkungan Kerja,                                 
                    (25) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
                        2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
                        Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi,
                        Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum   
                    (26) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
                        2020 tentang Pasar Sehat                          
                                                                          
                    (27) Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara
                        dan Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan  
                    (28) Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan
                        Keempat atas Perturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016
                        tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. Perusahaan
                        Listrik Negara (PERSERO)                          
                    (29) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68
                        tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik  
                                                                          
                    (30) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan
                        Dan  Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam   
                        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                   
                    (31) Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
                        Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
                        (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi  
                    (32) Pd 03-2017-B – Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
                                                                          
                    (33) Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 272 Tahun 1996
                        tentang Fasilitas Parkir                          
                    (34) SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC,
                    (35) SNI 03-2095:1989 - Spesifikasi Genteng Keramik   
                    (36) SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
                    (37) SNI 03-2134:1996 - Spesifikasi Genteng Keramik Berglazir,
                    (38) SNI 03-1735:2000 tentang Tata Cara Akses Bangunan dan
                        Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada banguna
                                                                          
                        Gedung                                            
                    (39) SNI 03-2396:2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
                        Alami pada Bangunan Gedung                        
                    (40) SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
                        Cat Emulsi,                                       
                    (41) SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat               
                    (42) SNI 6389:2020 – Konservasi Energi Selubung Bangunan pada
                        Bangunan Gedung                                   
                    (43) SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
                    (44) SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
                    (45) SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
                    (46) SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
                    (47) SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan
                        Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,    
                    (48) SNI 07-7178:2006 - Baja profil WF,               
                    (49) SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar,
                                                                          
                    (50) SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,            
                    (51) SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,           
                    (52) SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
                        Silinder,                                         
                    (53) SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
                        beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),              
                    (54) SNI 0302:2014 - Semen Portland Pozolan (ASTM C595-03),
                                                                          
                    (55) SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite
                        Cement, PCC),                                     
                    (56) SNI 2049:2015 - Semen Portland,                  
                    (57) SNI 2833:2016 – Perencanaan Jembatan terhadap Beban Gempa
                    (58) SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton              
                    (59) SNI 8460:2017 – Persyaratan Perancangan Geoteknik
                    (60) SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
                        Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung           
                                                                          
                    (61) SNI 2847:2019 – Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
                        Gedung                                            
                    (62) SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
                        Bangunan Gedung dan Struktur Lain,                
                    (63) SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
                        Struktural,                                       
                    (64) SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
                        Struktural,                                       
                                                                          
                    (65) SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan
                        Baja,                                             
                    (66) SNI 8899:2020 - Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
                        Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa,   
                    (67) SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan
                        Beton Bertulang,                                  
                    (68) Peta Hazard Gempa 2017                           
                    (69) SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
                                                                          
                        pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
                        bangunan rumah dan gedung                         
                    (70) SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem
                        proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
                        bangunan Gedung                                   
                    (71) SNI 03-3989-2000 tentang Tata cara perencanaan sistem sprinkler
                        otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
                        gedung                                            
                    (72) SNI 03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada
                        Bangunan Gedung                                   
                    (73) SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
                        dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung      
                    (74) SNI 03-7012:2004 tentang Sistem Manajemen Asap di Mal, Atrium
                        dan Ruangan Bervolume Besar                       
                    (75) SNI 03-7065:2005 tentang Tata Cara Sistem Plambing
                    (76) SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
                                                                          
                    (77) SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
                        Bangunan Gedung                                   
                    (78) SNI 03:6370:2001 tentang Instalasi Pompa yang Dipasang Tetap
                        untuk Pemadam Kebakaran                           
                    (79) SNI 03-1745:2000 tentang Tat Cara Perencanaan dan
                        Peamasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Pencegahan Bahaya
                        Kebakaran Pada Bangunan Gedung                    
                                                                          
                    (80) SNI 03-6574:2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
                        Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada
                        Bangunan                                          
                    (81) SNI 03-6575:2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
                        Pencahayaan Buatan pada Bangunan Gedung           
                    (82) SNI 03-6652:2002 tentang Tata Cara Perencanaan Proteksi
                        Bangunan dan Proteksi terhadap Sambaran Petir     
                    (83) SNI 04-7042:2004 tentang Pesawat Telepon Analog  
                                                                          
                    (84) SNI 03-7018:2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat (SPDD)
                    (85) SNI 03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
                    (86) SNI 03-3985:2005 tentang Tata Cara, Pemasangan dan Alarm
                        Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Gedung
                    (87) SNI IEC-62561-4:2012 tentang Komponen Sistem Proteksi Petir
                    (88) SNI IEC-60432:2010 tentang Sistem Konduit untuk Manajemen
                        Kabel-Diameter Luar Konduit Untuk Instalasi Listrik dan Ulir untuk
                        Konduit dan Fitting                               
                                                                          
                    (89) SNI 6197-2020 tentang Konservasi Energi pada Sistem
                        Pencahayaan                                       
                    (90) SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
                        2020 / SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik
                        2011. (PUIL 2011)                                 
                    (91) SNI 2398:2017 - Tata cara perencanaan tangki septik dengan
                        pengolahan lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow
                        filter, kolam sanita)                             
                                                                          
                    (92) SNI 8456:2017 – Sumur dan Parit Resapan Air Hujan
                    (93) SNI 03-2443-1991 – Spesifikasi Trotoar           
                    (94) ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
                    (95) National Fire Protection Association (NFPA) 20-2019 – Standard
                        for The Instalasion of Stationary Pumps for Fire Protection
                    (96) NFPA 25-2020 – Standard for The Inspection, Testing, and
                        Maintenance of Water-Based Fire Protection System 
9. Referensi Hukum  a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
                      Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
                    b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
                    c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                      Negara ;                                            
                    d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
                      Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara ;     
                    e. Perpres No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
                                                                          
                      Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;         
                                                                          
                             RUANG LINGKUP                                
                                                                          
                                                                          
10. Lingkup Kegiatan a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                       konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
                       di lapangan;                                       
                     b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                       serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
                     c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                       kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
                                                                          
                     d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                       persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
                     e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                       laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                       masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                       bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
                       konstruksi;                                        
                     f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
                                                                          
                       diajukan oleh pelaksana konstruksi;                
                     g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                       lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
                     h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I,
                       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
                       laporan akhir pekerjaan pengawasan;                
                     i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
                       acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
                                                                          
                       kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
                       pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;          
                     j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
                       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;       
                     k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                       Pendaftaran;                                       
                     l. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
                                                                          
                       dokumen  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
                       Kabupaten/Kota setempat.                           
                                                                          
11. Keluaran        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
                    Kerangka Acuan Kerja ini adalah minimal meliputi :    
                    a. Laporan Harian                                     
                          b. Laporan Mingguan                             
                          c. Laporan Bulanan                              
                          d. Laporan Akhir Pengawasan                     
                                                                          
12. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi Penyedia jasa dalam
   Personil dan Fasilitas melakukan pengawasan berupa adanya Personil Pengelola Teknis
   dari PPK         Kegiatan dan rapat-rapat koordinasi dan evaluasi.     
                                                                          
                                                                          
13. Peralatan dan Material Konsultan pengawas harus menyediakan peralatan dan meterial yang
   dari Penyedia Jasa sesuai dengan kebutuhan, jumlah dan fungsinya, adapun secara garis
   Konsultansi      besar yang diperlukan antara lain :                   
                    a. Peralatan pengukuran meliputi meteran dan waterpass/teodolith.
                    b. Peralatan komunikasi, seperti telepon, faks dan HP 
                    c. Peralatan transportasi seperti mobil dan motor     
                    d. Peralatan administrasi seperti komputer.           
                                                                          
                                                                          
14. Lingkup Kewenangan Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan pekerjaan
   Penyedia Jasa    Pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.
   Konsultansi                                                            
                                                                          
15. Jangka Waktu    Dalam malaksanakan pekerjaan kepada penyedia jasa konsultan selama
   Penyelesaian     jangka waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dimulai dari
   Pekerjaan        diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
16. Personil        Personil konsultan yang diperlukan sesuai yang tercantum dalam
                    KAK meliputi :                                        
                    ➢  Tenaga Ahli                                        
                    ➢  Tenaga Pendukung / Penunjang                       
17. Jadwal Tahapan  Untuk jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan dengan
   Pelaksanaan Kegiatan kebutuhan dari penyedia jasa konsultan yang menggunakan. Penugasan
                    dihitung dengan satuan orang-bulan/man month, mengacu pada BQ
                    yang sudah ada.                                       
                                                                          
                               LAPORAN                                    
                                                                          
                                                                          
18. Hasil Perencanaan Hasil karya pengawasan :                            
                    a. Laporan Harian                                     
                    b. Laporan Mingguan                                   
                    c. Laporan Bulanan                                    
                    d. Laporan Akhir                                      
                                                                          
                                                                          
                             HAL - HAL LAIN                               
                                                                          
19. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                    dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh tenaga
                    ahli/pendukung yang berasal dari dalam negeri.        
                                                                          
20. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                    pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus memenuhi
                    persyaratan/ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                          
                                                                          
21. Pedoman         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
    Pengumpulan Data Data yang berasal dari pekerjaan perencanaan menjadi acuan dalam
    Lapangan        pendataan awal lapangan terkait pekerjaan uitzet dan bouwplank.
                                                                          
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                                                                          
                    Komitmen seperti SOP Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lain-lain.
Tenders also won by CV Sokogi Reksacipta
Authority
8 January 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Mako Polresta Surakarta Ta 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 837,517,000
17 January 2022Belanja Konsultan Ded Pasar JongkeKota SurakartaRp 800,000,000
19 May 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Ikm (Dak Fisik)Kota SurakartaRp 750,000,000
4 January 2023Konsultan Ded Pasar HarjodaksinoKota SurakartaRp 742,006,800
22 December 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Ikm Mebel Gilingan LanjutanKota SurakartaRp 550,000,000
29 April 2019Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Indoor LanjutanKota SurakartaRp 500,000,000
23 January 2024Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan Sentra Ikm Mebel Gilingan Lanjutan 2Kota SurakartaRp 500,000,000
7 March 2018Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Sentra Industri Kecil Dan Menengah Kota Surakarta (Dak)Kota SurakartaRp 300,000,000
20 January 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ( Pembangunan Rumah Sakit Tangen )Kab. SragenRp 250,000,000
22 April 2017Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pasar Sangkrah Tahun Anggaran 2017Pemerintah Daerah Kota SurakartaRp 250,000,000