| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019817568517000 | Rp 285,354,638 | 85.29 | - | |
| 0027827641532000 | Rp 299,580,120 | 91.07 | - | |
| 0950117929542000 | Rp 299,895,638 | 86.6 | - | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0014354641545000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0947045878517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0608483467625000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0015151848526000 | - | - | Peserta tidak memasukkan data penawaran | |
| 0738018795614000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0313466575532000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0734146145621000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0030280275517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
| 0316258540429000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. | |
Karahaki Konsultan | 09*7**3****26**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk Sub Unsur pekerjaan sejenis SBU, dan Sub Unsur pekerjaan sejenis Konsultan Pengawasan Bangunan Pasar dalam 10 tahun terakhir. |
| 0017016379629000 | - | - | - | |
| 0750868333541000 | - | - | - | |
CV Citrapata Konsultan | 09*0**8****26**0 | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
Panca Idea Konsultan | 04*7**8****26**0 | - | - | - |
Hasta Wiguna Tata | 04*0**1****25**0 | - | - | - |
PT Mahardhika Karya Amanah | 07*0**5****26**0 | - | - | - |
PT Sidatama Cipta Mandiri | 04*3**3****32**0 | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | |
| 0012464764543000 | - | - | - | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | - |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - |
| 0942409426527000 | - | - | - | |
PT Guna Daya Perkasa | 09*3**4****26**0 | - | - | - |
CV Bengawan Tjipta Jaya | 09*7**4****26**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan, istilah Pasar Tradisional berubah
penyebutannya menjadi Pasar Rakyat. Pasar Rakyat
merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai fungsi
strategis, yaitu : (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2)
memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3)
meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana
berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang
mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan
harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7)
sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8)
merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal
yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia serta
(9) sebagai sumber dalam pengambilan kebijakan publik
dengan mengedepankan kearifan lokal.
Pasar Tunggulsari merupakan salah satu pasar di Kota
Surakarta yang direncanakan akan dibangun oleh Pemerintah
Kota Surakarta dengan menggunakan Dana Hibah Pemerintah
Persatuan Emirat Arab Tahun Anggaran 2024. Umur bangunan
Pasar Tunggulsari dan kondisi pasar yang sudah tidak nyaman
lagi menyebabkan pembangunan kembali Pasar Tunggulsari
ini menjadi sangat urgen.
Hasil perancangan dan perencanaan Pembangunan Pasar
Tunggulsari yang baik dengan memenuhi kriteria teknis
keandalan bangunan gedung meliputi aspek keamanan,
kemudahan, kesehatan dan kenyamanan serta pemenuhan
kriteria SNI 8152:2021 mengenai pasar rakyat harus dapat
dilaksanakan dengan baik oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam pelaksanaan pembangunannya diperlukan Konsultan
Pengawas sebagai upaya untuk mengawasi pelaksanaan dan
berfungsi sebagai kontrol sehingga pelaksanaan pekerjaan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat sesuai dengan yang
diharapkan oleh Perencana maupun Pemilik.
Sasaran penggunaan Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan
ini adalah sebagai pengendali dan membantu fungsi-fungsi
kontrol dari Pemberi Tugas baik sejak dari tahap awal sampai
dengan tahap serah terima konstruksi sehingga diharapkan
tercapai sasaran :
a). Ketepatan “MUTU” sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Pemberi Tugas, baik yang bertalian
dengan jenis dan luasan ruangan ruangan maupun dengan
kualitas penggunaan dan pengerjaan bahan bahan
bangunan serta berbagai instalasi elektrikal dan
mekanikal yang ditetapkan dan lain lain;
b). Ketepatan “BIAYA” yang besarnya ditetapkan oleh
Pemberi Tugas yang telah mendapatkan pengkajian
profesional dari Konsultan Perencana serta merupakan
besaran biaya yang paling ekonomis dan wajar;
c). Ketepatan “WAKTU” dalam penyelesaian pekerjaan
sesuai dengan ketetapan Pemberi Tugas yang
mendapatkan pengkajian profesional dari Konsultan
Perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan ini
perlu disiapkan dan disusun secara matang, sehingga mampu
menjadi pedoman bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga
Pembangunan dapat berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat
biaya dan tepat waktu serta tertib administrasi.
Secara kontraktual dalam kegiatan operasionalnya Konsultan
Pengawas bertanggung jawab atas pekerjaan yang akan
dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas berpedoman
pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
memberikan arahan, petunjuk dan pedoman bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Adapun tujuannya agar Konsultan Pengawas dapat bekerja
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas
sehingga Konstruksi Bangunan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi dapat sesuai dengan perencanaan dan tepat
mutu, tepat biaya, tepat waktu.
3. Sasaran a. Untuk memonitoring dan mengawasi pelaksanaan
pembangunan fisik yang nantinya akan di kerjakan oleh
pihak Kontraktor;
b. Membantu pemilik pekerjaan di dalam melakukan
pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di
lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
(Kontraktor), baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di
lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
d. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu;
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
4. Lokasi Kegiatan Semanggi Pasar kliwon Surakarta
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah
Persatuan Emirat Arab Tahun Anggaran 2024
6. Nama dan Organisasi Ir. GATOT SUTANTO, M.Si.
Pejabat Pembuat Pembina Utama Muda
Komitmen NIP. 19650327 199203 1 006
Satuan Kerja :
Dinas Perdagangan Kota Surakarta
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman kerja dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan seperti : DPA dan Dokumen
Perencanaan.
8. Standar Teknis
Standar teknis kegiatan ini adalah :
(1) UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan PP
Nomor 52 tahun 2000 Tentang Telekomunikasi Indonesia
(2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(3) UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(4) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa
Konstruksi
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung Bangunan Gedung
(9) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
(10) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Peraturan
Presiden tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar
Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
(11) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
(12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem
Proteksi Kebakaran
(13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
di Kawasan Perkotaan
(14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun
2008/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
(15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009
tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di
Perkotaan
(16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012
tentang Pohon Pelindung di Tepi Jalan
(17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
(18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi,
(19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui
Penyedia
(20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan
Gedung Hijau
(22) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja,
(23) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
(24) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja,
(25) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi,
Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum
(26) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2020 tentang Pasar Sehat
(27) Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara
dan Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
(28) Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat atas Perturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016
tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. Perusahaan
Listrik Negara (PERSERO)
(29) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68
tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
(30) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tatanan
Dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(31) Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(32) Pd 03-2017-B – Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
(33) Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 272 Tahun 1996
tentang Fasilitas Parkir
(34) SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC,
(35) SNI 03-2095:1989 - Spesifikasi Genteng Keramik
(36) SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block),
(37) SNI 03-2134:1996 - Spesifikasi Genteng Keramik Berglazir,
(38) SNI 03-1735:2000 tentang Tata Cara Akses Bangunan dan
Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada banguna
Gedung
(39) SNI 03-2396:2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
Alami pada Bangunan Gedung
(40) SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan
Cat Emulsi,
(41) SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat
(42) SNI 6389:2020 – Konservasi Energi Selubung Bangunan pada
Bangunan Gedung
(43) SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton,
(44) SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
(45) SNI 07-0663:1995 - Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton,
(46) SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
(47) SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan
Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen,
(48) SNI 07-7178:2006 - Baja profil WF,
(49) SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar,
(50) SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton,
(51) SNI 1738:2011 - Cara Uji CBR Lapangan,
(52) SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
Silinder,
(53) SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT),
(54) SNI 0302:2014 - Semen Portland Pozolan (ASTM C595-03),
(55) SNI 7064:2014 - Semen Portland Komposit (Portland Composite
Cement, PCC),
(56) SNI 2049:2015 - Semen Portland,
(57) SNI 2833:2016 – Perencanaan Jembatan terhadap Beban Gempa
(58) SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton
(59) SNI 8460:2017 – Persyaratan Perancangan Geoteknik
(60) SNI 1726:2019 - Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
(61) SNI 2847:2019 – Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung
(62) SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain,
(63) SNI 1729:2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
(64) SNI 7860:2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural,
(65) SNI 8369:2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan
Baja,
(66) SNI 8899:2020 - Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa,
(67) SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan
Beton Bertulang,
(68) Peta Hazard Gempa 2017
(69) SNI 03-3987-1995 tentang Tata cara perencanaan, pemasangan
pemadam api ringan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan rumah dan gedung
(70) SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan dan sistem
proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan Gedung
(71) SNI 03-3989-2000 tentang Tata cara perencanaan sistem sprinkler
otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
gedung
(72) SNI 03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada
Bangunan Gedung
(73) SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi
dan Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung
(74) SNI 03-7012:2004 tentang Sistem Manajemen Asap di Mal, Atrium
dan Ruangan Bervolume Besar
(75) SNI 03-7065:2005 tentang Tata Cara Sistem Plambing
(76) SNI 8153:2015 tentang Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung
(77) SNI 6390:2020 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada
Bangunan Gedung
(78) SNI 03:6370:2001 tentang Instalasi Pompa yang Dipasang Tetap
untuk Pemadam Kebakaran
(79) SNI 03-1745:2000 tentang Tat Cara Perencanaan dan
Peamasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang Pencegahan Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung
(80) SNI 03-6574:2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan
Darurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada
Bangunan
(81) SNI 03-6575:2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
Pencahayaan Buatan pada Bangunan Gedung
(82) SNI 03-6652:2002 tentang Tata Cara Perencanaan Proteksi
Bangunan dan Proteksi terhadap Sambaran Petir
(83) SNI 04-7042:2004 tentang Pesawat Telepon Analog
(84) SNI 03-7018:2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat (SPDD)
(85) SNI 03-7015:2004 tentang Sistem proteksi petir pada bangunan
(86) SNI 03-3985:2005 tentang Tata Cara, Pemasangan dan Alarm
Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Gedung
(87) SNI IEC-62561-4:2012 tentang Komponen Sistem Proteksi Petir
(88) SNI IEC-60432:2010 tentang Sistem Konduit untuk Manajemen
Kabel-Diameter Luar Konduit Untuk Instalasi Listrik dan Ulir untuk
Konduit dan Fitting
(89) SNI 6197-2020 tentang Konservasi Energi pada Sistem
Pencahayaan
(90) SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
2020 / SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik
2011. (PUIL 2011)
(91) SNI 2398:2017 - Tata cara perencanaan tangki septik dengan
pengolahan lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow
filter, kolam sanita)
(92) SNI 8456:2017 – Sumur dan Parit Resapan Air Hujan
(93) SNI 03-2443-1991 – Spesifikasi Trotoar
(94) ISO 5149-1:2014 tentang Refrigerating systems and heat pumps
(95) National Fire Protection Association (NFPA) 20-2019 – Standard
for The Instalasion of Stationary Pumps for Fire Protection
(96) NFPA 25-2020 – Standard for The Inspection, Testing, and
Maintenance of Water-Based Fire Protection System
9. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara ;
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara ;
e. Perpres No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Kegiatan a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan
kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
l. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat.
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah minimal meliputi :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Akhir Pengawasan
12. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi Penyedia jasa dalam
Personil dan Fasilitas melakukan pengawasan berupa adanya Personil Pengelola Teknis
dari PPK Kegiatan dan rapat-rapat koordinasi dan evaluasi.
13. Peralatan dan Material Konsultan pengawas harus menyediakan peralatan dan meterial yang
dari Penyedia Jasa sesuai dengan kebutuhan, jumlah dan fungsinya, adapun secara garis
Konsultansi besar yang diperlukan antara lain :
a. Peralatan pengukuran meliputi meteran dan waterpass/teodolith.
b. Peralatan komunikasi, seperti telepon, faks dan HP
c. Peralatan transportasi seperti mobil dan motor
d. Peralatan administrasi seperti komputer.
14. Lingkup Kewenangan Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan pekerjaan
Penyedia Jasa Pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.
Konsultansi
15. Jangka Waktu Dalam malaksanakan pekerjaan kepada penyedia jasa konsultan selama
Penyelesaian jangka waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender, dimulai dari
Pekerjaan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
16. Personil Personil konsultan yang diperlukan sesuai yang tercantum dalam
KAK meliputi :
➢ Tenaga Ahli
➢ Tenaga Pendukung / Penunjang
17. Jadwal Tahapan Untuk jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan dengan
Pelaksanaan Kegiatan kebutuhan dari penyedia jasa konsultan yang menggunakan. Penugasan
dihitung dengan satuan orang-bulan/man month, mengacu pada BQ
yang sudah ada.
LAPORAN
18. Hasil Perencanaan Hasil karya pengawasan :
a. Laporan Harian
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Akhir
HAL - HAL LAIN
19. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh tenaga
ahli/pendukung yang berasal dari dalam negeri.
20. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus memenuhi
persyaratan/ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data Data yang berasal dari pekerjaan perencanaan menjadi acuan dalam
Lapangan pendataan awal lapangan terkait pekerjaan uitzet dan bouwplank.
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen seperti SOP Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lain-lain.