Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan Penyusunan Laporan Atas Belanja Daerah - Rekonsiliasi Data Penerimaan Dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan Dan Pemotongan Atas Sp2d Dengan Instansi Terkait Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019553000
Status: Seleksi Ulang
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,911,000
RUP Code: 56764168
Work Location: BPKAD - Surakarta (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0025440199542000--
0867914285543000-Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
0316942143411000-Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
Kreasi Inovasi Sukses
05*1**2****41**0-Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
0022652663541000-Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
0022057574541000-tika memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
0868554437544000-tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
0015555477429000-Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan
0315404921526000--
0705497428541000--
0942068289419000--
0401941398542000--
0755769510526000--
0315392357542000--
0013307335005000--
0025959156643000--
0018021204017000--
0027002369609000--
0805022373541000--
0030475891211000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
 Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan Penyusunan Laporan 
                                                                          
                        Atas Belanja Daerah                               
                  BPKAD KOTA SURAKARTA  TA 2025.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
  Pemerintah Daerah selaku pengemban amanat untuk mengelola keuangan daerah
                                                                          
  (APBD) secara efesien, ekonomis dan efektif juga harus senantiasa sesuai dengan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu peraturan perundangan
                                                                          
  yang wajib ditaati adalah di bidang perpajakan.                         
  Sesuai peraturan di bidang perpajakan, perangkat pemerintah daerah dalam
  melaksanakan pembayaran atas beban APBD telah ditetapkan dan ditunjuk sebagai
                                                                          
  wajib pungut dan wajib potong pajak-pajak pusat (PPh dan PPN). Perangkat yang
  ditunjuk adalah Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dan Kuasa BUD    
                                                                          
  (Bendahara Umum Daerah).                                                
  Pada umumnya, Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dan Kuasa BUD      
  (Bendahara Umum Daerah) melakukan kewajiban sebagai Pemotong/Pemungut   
                                                                          
  untuk jenis-jenis pajak yaitu: PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21, PPh pasal 22, PPh
  pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2) dan PPN.                                 
  Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah (Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
                                                                          
  Gaji) dan Kuasa BUD, selaku wajib pungut dan wajib potong, selain melaksanakan
  tugas memungut, memotong, dan menyetor juga ada kewajiban untuk membuat 
                                                                          
  pelaporan atas pajak-pajak yang dipungut/dipotongnya kepada Kantor Pelayanan
  Pajak (KPP) setempat dengan ketentuan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  Kewajiban membuat laporan kepada Kantor Pajak setempat selama ini dikenal dalam
                                                                          
  bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, mengindahkan amanat:             
  a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003  
     Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan 
                                                                          
     Dan Kas  Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak       
     Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata 
                                                                          
     Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, pasal Pasal 6:        
     (1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
         Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor
                                                                          
         Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,
         paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan
         pembayaran tagihan.                                              
     (2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan  
         Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
         dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi       
                                                                          
         Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.                                
  b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.010/2015
                                                                          
     tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor      
     154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
     dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
                                                                          
     Kegiatan Usaha di Bidang Lain, pasal 7 : Pemungut pajak sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan
     Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.                  
                                                                          
  c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk    
     Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan      
                                                                          
     Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pasal 22 ayat (4): Pemotong PPh
     Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan
     melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan
                                                                          
     kalender.                                                            
  d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata
                                                                          
     Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 
     dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan
     Kegiatan Orang Pribadi.                                              
                                                                          
  e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi,
     Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak   
     Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak
                                                                          
     Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26, maka kewajiban Bendahara     
     Pengeluaran untuk membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21.    
                                                                          
  f. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 9/PMK.03/2018.Perubahan atas PMK  
     Nomor 243 tahun 2014 Tentang SPT.dan Salah satu Kewajiban Penting adalah
     Penyampaian SPT Masa secara Elektronik / secara online.              
                                                                          
  Pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Pemotong, Pemungut Pajak
  (Bendahara Pengeluaran SKPD) dengan menggunakan aplikasi Unifikasi yang 
  disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak                               
                                                                          
  Bendahara Pengeluaran SKPD mempunyai kewajiban membuat dan menyampaikan 
  laporan pajak berupa:                                                   
                                                                          
  SPT Bupot Unifikasi PPH pasal 22, 23, 4(2) dan PPN dan Bupot PPH 21.    
  Melalui media SPT Masa, rupanya dipandang masih belum efektif dalam     
  kerangka pengendalian atas penerimaan negara dari sektor pajak.         
                                                                          
  Oleh karena itu, Pemerintah Pusat kemudian mewajibkan lagi pembuatan dan
  penyampaian laporan pajak bagi Bendahara Pengeluaran dan Kuasa BUD dalam
  bentuk DAFTAR  TRANSAKSI   HARIAN  BELANJA  DAERAH   (DTH)  dan         
  REKAPITULASI TRANSAKSI HARIAN  BELANJA DAERAH  (RTH) sebagaimana        
  amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei 2019.
  Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31
                                                                          
  Mei 2019, Kuasa BUD menanggung kewajiban membuat dan menyampaikan laporan
  pajak berupa:                                                           
                                                                          
  a.  DAFTAR TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH  (DTH) untuk pajak-pajak     
      yang dipotong/dipungut oleh Kuasa BUD; dan                          
  b.  REKAPITULASI TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH (RTH) yang meliputi    
                                                                          
      DTH dari Kuasa BUD sendiri dan DTH dari Bendahara Pengeluaran OPD.  
  Dalam rangka BUD dan Bendahara Pengeluaran memenuhi kewajiban tersebut, 
  bukanlah perkara mudah dan sederhana, jika tidak Melaporkan atau Terlambat dalam
                                                                          
  Pelaporan, akan diadakan Penundaan DAU dan DBH 50%. ( PMK .Nomor 85     
  /PMK.03/ 2019 , Pasal 10 ayat (3) sd (7)                                
                                                                          
  Dari DTH dapat dibuat Kertas Kerja dan ADK untuk Rekonsiliasi Penyetoran Pajak-
  pajak Pusat amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 233/PMK.07/2020. Pasl 20.
  Aayat (8) sampai dengan (11) dan dan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan
                                                                          
  Keuangan No. S-597/PK/2019 Hal Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak-pajak
  Pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan
                                                                          
  atas beban APBD. Serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE 03/
  PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah,
  Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas
                                                                          
  Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.                     
  Untuk menghadapi kenyataan tersebut dan menghidari kemungkinan resiko   
  negatif, dengan adanya kebutuhan supaya tujuan pembuatan dan penyampaian
                                                                          
  Laporan Pajak dimaksud dapat sesuai dengan ketentuan, Serta Pergantian  
  Bendahara baru di beberapa OPD dan Perubahan Ketentuan Perpajakan setiap saat
                                                                          
  maka dipandang perlu menggunakan jasa Konsultan Manajemen Keuangan yang 
  memiliki kemampuan/kualifikasi dan pengalaman yang memadai.             
                                                                          
                                                                          
B. DASAR HUKUM                                                            
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke-Empat atas    
     Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
                                                                          
     Perpajakan.                                                          
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke-Empat atas    
                                                                          
     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.          
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan
     Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
                                                                          
     Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.         
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
     Daerah.                                                              
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak
     dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.                                  
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk    
                                                                          
     Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan      
     Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.                         
                                                                          
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003  
     Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan 
     Dan  Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak       
                                                                          
     Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara
     Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.                            
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 107/PMK.010/2015
                                                                          
     tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor      
     154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
                                                                          
     dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
     atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.                                  
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, tentang Pemungutan 
                                                                          
     Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan
     Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
                                                                          
  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal
     31   Mei   2019,   tentang  Mekanisme  Pengawasan   Terhadap         
     Pemotongan/Pemungutan dan penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara
                                                                          
     Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  11. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat
     atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk
                                                                          
     Formulir Surat Setoran Pajak (mengenai Kode Jenis Setoran untuk penyetoran
     PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN, APBD,
                                                                          
     dan Dana Desa).                                                      
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 233.PMK.07 Tahun 2020, Perubahan  
     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139.PMP.07 Tahun 2019 Tentang       
                                                                          
     Pengelolaan Dana Bagi Hasil , Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
  13. Surat Edaran Dirjen Perimbangan No. S-587PK/20119 tanggal 12 Desember 2019
     tentang Mekanisme Rekonsiliasi Penyetoran Pajak ke RKUN atas Belanja yang
                                                                          
     bersumber dari APBD.                                                 
  14. Surat Edaran Dirjen Pajak No. 03/PJ-2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
                                                                          
     Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Perbendaharaan Negara dan
     Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas
     Umum Negara.                                                         
                                                                          
  15. PER 17/PJ / 2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan
     dan/atau Pemungutan Pajak ,serta Bentuk, Isi Tata cara Pengisian dan 
     Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.       
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   Maksud kegiatan adalah :                                               
  a. Memenuhi kewajiban Kuasa BUD untuk :                                 
                                                                          
     Membuat RTH dari Daftar Transaksi Belanja Harian SKPD bulan Januari sd
     November 2025.                                                       
                                                                          
  b. Penyusunan Kertas Kerja dan ADK ( Arsip Data Komputer ) bulan Januari sd
     November 2025.                                                       
  c. Pengajuan Konfirmasi Setoran Pajak Pusat Kepada KPP dan KPPN. (Januari –
     November 2025)                                                       
                                                                          
  d. Penyusunan Data Rekonsiliasi Pajak Pusat (Januari – November 2025)   
                                                                          
   Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka:                   
                                                                          
   a. Pelaksanaan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan;               
   b. Dihasilkannya Rekap Transaksi Harian ( RTH ) bulan Januari sd November 2025
                                                                          
   c. Dihasilkannya ADK, Kertas Kerja bulan Januari sd November 2025 .    
   d. Dihasilkannya Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, atas Setoran Pajak yang
      telah masuk ke Rekening Kas Umum Negara.bulan Januari sd November 2025.
                                                                          
   e. Dihasilkannya Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Januari sd November 2025.
   f. Wujud penerapan prinsip akuntabilitas yang baik dalam penyelenggaraan
      pemerintahan daerah.                                                
                                                                          
                                                                          
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
   Ruang lingkup dan tahapan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan oleh Konsultan
   terbagi dalam:                                                         
                                                                          
   I. Tahap Persiapan                                                     
      1. Pengumpulan aturan perpajakan yang terkait dengan kewajiban      
         Bendahara Pengeluaran dan Kuasa BUD dalam memenuhi kewajiban     
                                                                          
         perpajakan                                                       
      2. Mengumpulkan data transaksi pengeluaran belanja APBD yang di dalamnya
                                                                          
         ada potongan/pungutan pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong dan
         disetorkan oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD dalam bulan Januari dan
         sd November 2025.                                                
                                                                          
      3. Mengumpulkan Bukti / data -pajak yang telah dipungut/dipotong dan telah
         disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD dalam 
         Bulan Januari sd November 2025. meliputi: PPh (Pajak Penghasilan) pasal
                                                                          
         21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2) dan PPN.    
                                                                          
                                                                          
   II. Tahap Pelaksanaan                                                  
       1. Input data transaksi pengeluaran belanja daerah yang dikelola Kuasa BUD
         dan SKPD yang ada potongan/pungutan pajaknya untuk dibuat Daftar 
         Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) bulan Januari sd bulan November
         2025.                                                            
       2. Input data Surat Setoran Pajak (SSP) (bukti Penyetoran Pajak yang
                                                                          
         dibayarkan oleh Kuasa BUD dan SKPD bulan Januari sd November 2025.
       3. Membuat Rekap Transaksi Harian (RTH) dari DTH bulan Januari sd  
                                                                          
         November 2025.                                                   
       4. Membuat ADK dan Kertas Kerja untuk diajukan Konfirmasi Setoran Pajak
         Pusat kepada KPP dan KPPN bulan Januari sd November 2025.        
                                                                          
       5. Bertindak selaku penghubung/fasilitator Pemerintah Kota untuk Pengajuan
         Konfirmasi Pajak Pusat kepada KPP dan KPPN, dengan tugas antara lain
         menyiapkan data, informasi, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan
                                                                          
       6. Penyusunan Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Januari sd November
         2025.                                                            
                                                                          
                                                                          
   III. Tahap Penyelesaian akhir                                          
      1. Penyusunan Laporan Hasil Kerja Konsultan                         
                                                                          
      2. Penyerahan Laporan Hasil Kerja Konsultan dan dokumen-dokumen lain
         yang terkait kepada Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran.             
                                                                          
                                                                          
E. HASIL / OUTPUT LAPORAN                                                 
     Sistem pelaporan yang harus dibuat Konsultan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                          
     Sistem Pelaporan yang dibuat meliputi 2 (dua) jenis laporan, yaitu:  
     Output I :                                                           
     1. Tersajinya Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sesuai format
                                                                          
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei    
        2019.bulan Januari sd Juni 2025.                                  
                                                                          
     2. Kertas Kerja dan ADK dari Daftar Transaksi Harian Belanja bulan Januari sd
        Juni 2025.                                                        
     3. Hasil Konfirmasi Penyetoran Pajak dari KPP dan KPPN bulan Januari sd Juni
                                                                          
        2025.                                                             
     4. Tersajinya Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Januari sd Juni 2025.
     sebanyak 2 (dua) buku laporan dalam bentuk hard dan soft copy.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Output II                                                            
     1. Tersajinya Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sesuai format
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei    
                                                                          
        2019.bulan Juli sd November 2025.                                 
     2. Kertas Kerja dan ADK dari Daftar Transaksi Harian Belanja bulan Juli sd
        November 2025.                                                    
     3. Hasil Konfirmasi Penyetoran Pajak dari KPP dan KPPN bulan Juli sd 
        November 2025.                                                    
     4. Tersajinya Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Juli sd November 2025.
                                                                          
                                                                          
F. MANFAAT / OUTCOME                                                      
                                                                          
   Wujud kepatuhan Pemerintah Kota Surakarta dalam pelaksanaan pemenuhan  
   kewajiban di bidang Perpajakan.                                        
                                                                          
                                                                          
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                    
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 8 (delapan) bulan terhitung sejak
   ditandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerja.                         
                                                                          
                                                                          
H. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                            
                                                                          
1. TEAM LEADER (1 orang)                                                  
    ➢  Pendidikan minimal Sarjana S.1 Ekonomi/Keuangan /Akuntansi/ Perpajakan.
    ➢  Berpengalaman dalam pelaksanaan proyek/kegiatan yang berkaitan dengan
                                                                          
       keuangan atau perpajakan, lebih diutamakan berpengalaman dalam bidang
       Pelaporan Pajak.                                                   
                                                                          
    ➢  Menguasai ketentuan/peraturan pemerintah mengenai perpajakan.      
    ➢  Mampu bekerja dan mengkoordinasikan tenaga ahli dalam team work.   
    ➢  Pengalaman menangani pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 8 tahun  
                                                                          
                                                                          
2. AHLI PERPAJAKAN.( 1 orang ).                                           
    ➢  Pendidikan minimal Sarjana S.1 Ekonomi/Keuangan /Akuntansi/ Perpajakan.
                                                                          
    ➢  Berpengalaman dalam pelaksanaan proyek/kegiatan yang berkaitan dengan
       keuangan atau perpajakan, lebih diutamakan berpengalaman dalam bidang
                                                                          
       Pelaporan Pajak.                                                   
    ➢  Menguasai ketentuan/peraturan pemerintah mengenai perpajakan.      
    ➢  Mampu bekerja dan mengkoordinasikan tenaga ahli dalam team work.   
                                                                          
    ➢  Pengalaman menangani pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 5 tahun  
                                                                          
    3. AHLI PROGRAMER ( 1 orang )                                         
                                                                          
  ➢  Pendidikan minimal Sarjana Strata-1 dalam bidang Manajemen/ Teknik   
     Informatika                                                          
                                                                          
  ➢  Mengetahui tentang program yang digunakan dan Berpengalaman dalam    
     proyek/kegiatan yang berkaitan dengan keuangan atau perpajakan       
  ➢  Mampu bekerja dalam team work.                                       
                                                                          
  ➢  Pengalaman bidang sejenis sekurang-kurangnya 5 tahun.                
                                                                          
II. TENAGA PENDUKUNG :                                                    
                                                                          
  Administrasi 1 ( satu ) Orang.                                          
2. Format Laporan                                                         
   a. Pengetikan 1,5 (satu koma lima) spasi, dengan menggunakan format kertas A.4.
                                                                          
   b. Laporan dijilid rapi dan dibuat rangkap 2 (dua ).                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         KEPALA BADAN PENGELOLAAN  KEUANGAN  DAN          
                                ASET DAERAH KOTA SURAKARTA                
                             SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                   TAHUN ANGGARAN  2025                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      SRI HASTUTI, SE                     
                                                                          
                                        Pembina Tk.I                      
                                  NIP. 19730126 199903 2 005