| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025440199542000 | - | - | |
| 0867914285543000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan | |
| 0316942143411000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan | |
Kreasi Inovasi Sukses | 05*1**2****41**0 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan |
| 0022652663541000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan | |
| 0022057574541000 | - | tika memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan | |
| 0868554437544000 | - | tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan | |
| 0015555477429000 | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai yang dipersyaratkan | |
| 0315404921526000 | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | |
| 0942068289419000 | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | |
| 0755769510526000 | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | |
| 0013307335005000 | - | - | |
| 0025959156643000 | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan Penyusunan Laporan
Atas Belanja Daerah
BPKAD KOTA SURAKARTA TA 2025.
A. Latar Belakang
Pemerintah Daerah selaku pengemban amanat untuk mengelola keuangan daerah
(APBD) secara efesien, ekonomis dan efektif juga harus senantiasa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu peraturan perundangan
yang wajib ditaati adalah di bidang perpajakan.
Sesuai peraturan di bidang perpajakan, perangkat pemerintah daerah dalam
melaksanakan pembayaran atas beban APBD telah ditetapkan dan ditunjuk sebagai
wajib pungut dan wajib potong pajak-pajak pusat (PPh dan PPN). Perangkat yang
ditunjuk adalah Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dan Kuasa BUD
(Bendahara Umum Daerah).
Pada umumnya, Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dan Kuasa BUD
(Bendahara Umum Daerah) melakukan kewajiban sebagai Pemotong/Pemungut
untuk jenis-jenis pajak yaitu: PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21, PPh pasal 22, PPh
pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah (Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Gaji) dan Kuasa BUD, selaku wajib pungut dan wajib potong, selain melaksanakan
tugas memungut, memotong, dan menyetor juga ada kewajiban untuk membuat
pelaporan atas pajak-pajak yang dipungut/dipotongnya kepada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) setempat dengan ketentuan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Kewajiban membuat laporan kepada Kantor Pajak setempat selama ini dikenal dalam
bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, mengindahkan amanat:
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003
Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan
Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata
Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, pasal Pasal 6:
(1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor
Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan
pembayaran tagihan.
(2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 107/PMK.010/2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain, pasal 7 : Pemungut pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pasal 22 ayat (4): Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan
melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan
kalender.
d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi,
Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26, maka kewajiban Bendahara
Pengeluaran untuk membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21.
f. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 9/PMK.03/2018.Perubahan atas PMK
Nomor 243 tahun 2014 Tentang SPT.dan Salah satu Kewajiban Penting adalah
Penyampaian SPT Masa secara Elektronik / secara online.
Pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Pemotong, Pemungut Pajak
(Bendahara Pengeluaran SKPD) dengan menggunakan aplikasi Unifikasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Bendahara Pengeluaran SKPD mempunyai kewajiban membuat dan menyampaikan
laporan pajak berupa:
SPT Bupot Unifikasi PPH pasal 22, 23, 4(2) dan PPN dan Bupot PPH 21.
Melalui media SPT Masa, rupanya dipandang masih belum efektif dalam
kerangka pengendalian atas penerimaan negara dari sektor pajak.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat kemudian mewajibkan lagi pembuatan dan
penyampaian laporan pajak bagi Bendahara Pengeluaran dan Kuasa BUD dalam
bentuk DAFTAR TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH (DTH) dan
REKAPITULASI TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH (RTH) sebagaimana
amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei 2019.
Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31
Mei 2019, Kuasa BUD menanggung kewajiban membuat dan menyampaikan laporan
pajak berupa:
a. DAFTAR TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH (DTH) untuk pajak-pajak
yang dipotong/dipungut oleh Kuasa BUD; dan
b. REKAPITULASI TRANSAKSI HARIAN BELANJA DAERAH (RTH) yang meliputi
DTH dari Kuasa BUD sendiri dan DTH dari Bendahara Pengeluaran OPD.
Dalam rangka BUD dan Bendahara Pengeluaran memenuhi kewajiban tersebut,
bukanlah perkara mudah dan sederhana, jika tidak Melaporkan atau Terlambat dalam
Pelaporan, akan diadakan Penundaan DAU dan DBH 50%. ( PMK .Nomor 85
/PMK.03/ 2019 , Pasal 10 ayat (3) sd (7)
Dari DTH dapat dibuat Kertas Kerja dan ADK untuk Rekonsiliasi Penyetoran Pajak-
pajak Pusat amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 233/PMK.07/2020. Pasl 20.
Aayat (8) sampai dengan (11) dan dan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan No. S-597/PK/2019 Hal Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak-pajak
Pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang dibayarkan
atas beban APBD. Serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE 03/
PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah,
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas
Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
Untuk menghadapi kenyataan tersebut dan menghidari kemungkinan resiko
negatif, dengan adanya kebutuhan supaya tujuan pembuatan dan penyampaian
Laporan Pajak dimaksud dapat sesuai dengan ketentuan, Serta Pergantian
Bendahara baru di beberapa OPD dan Perubahan Ketentuan Perpajakan setiap saat
maka dipandang perlu menggunakan jasa Konsultan Manajemen Keuangan yang
memiliki kemampuan/kualifikasi dan pengalaman yang memadai.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke-Empat atas
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke-Empat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak
dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 563/KMK.03/2003
Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan
Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 107/PMK.010/2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, tentang Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal
31 Mei 2019, tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap
Pemotongan/Pemungutan dan penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara
Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
11. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk
Formulir Surat Setoran Pajak (mengenai Kode Jenis Setoran untuk penyetoran
PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN, APBD,
dan Dana Desa).
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 233.PMK.07 Tahun 2020, Perubahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139.PMP.07 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil , Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
13. Surat Edaran Dirjen Perimbangan No. S-587PK/20119 tanggal 12 Desember 2019
tentang Mekanisme Rekonsiliasi Penyetoran Pajak ke RKUN atas Belanja yang
bersumber dari APBD.
14. Surat Edaran Dirjen Pajak No. 03/PJ-2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Perbendaharaan Negara dan
Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas
Umum Negara.
15. PER 17/PJ / 2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak ,serta Bentuk, Isi Tata cara Pengisian dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan adalah :
a. Memenuhi kewajiban Kuasa BUD untuk :
Membuat RTH dari Daftar Transaksi Belanja Harian SKPD bulan Januari sd
November 2025.
b. Penyusunan Kertas Kerja dan ADK ( Arsip Data Komputer ) bulan Januari sd
November 2025.
c. Pengajuan Konfirmasi Setoran Pajak Pusat Kepada KPP dan KPPN. (Januari –
November 2025)
d. Penyusunan Data Rekonsiliasi Pajak Pusat (Januari – November 2025)
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka:
a. Pelaksanaan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan;
b. Dihasilkannya Rekap Transaksi Harian ( RTH ) bulan Januari sd November 2025
c. Dihasilkannya ADK, Kertas Kerja bulan Januari sd November 2025 .
d. Dihasilkannya Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, atas Setoran Pajak yang
telah masuk ke Rekening Kas Umum Negara.bulan Januari sd November 2025.
e. Dihasilkannya Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Januari sd November 2025.
f. Wujud penerapan prinsip akuntabilitas yang baik dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup dan tahapan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan oleh Konsultan
terbagi dalam:
I. Tahap Persiapan
1. Pengumpulan aturan perpajakan yang terkait dengan kewajiban
Bendahara Pengeluaran dan Kuasa BUD dalam memenuhi kewajiban
perpajakan
2. Mengumpulkan data transaksi pengeluaran belanja APBD yang di dalamnya
ada potongan/pungutan pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong dan
disetorkan oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD dalam bulan Januari dan
sd November 2025.
3. Mengumpulkan Bukti / data -pajak yang telah dipungut/dipotong dan telah
disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD dalam
Bulan Januari sd November 2025. meliputi: PPh (Pajak Penghasilan) pasal
21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2) dan PPN.
II. Tahap Pelaksanaan
1. Input data transaksi pengeluaran belanja daerah yang dikelola Kuasa BUD
dan SKPD yang ada potongan/pungutan pajaknya untuk dibuat Daftar
Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) bulan Januari sd bulan November
2025.
2. Input data Surat Setoran Pajak (SSP) (bukti Penyetoran Pajak yang
dibayarkan oleh Kuasa BUD dan SKPD bulan Januari sd November 2025.
3. Membuat Rekap Transaksi Harian (RTH) dari DTH bulan Januari sd
November 2025.
4. Membuat ADK dan Kertas Kerja untuk diajukan Konfirmasi Setoran Pajak
Pusat kepada KPP dan KPPN bulan Januari sd November 2025.
5. Bertindak selaku penghubung/fasilitator Pemerintah Kota untuk Pengajuan
Konfirmasi Pajak Pusat kepada KPP dan KPPN, dengan tugas antara lain
menyiapkan data, informasi, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan
6. Penyusunan Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Januari sd November
2025.
III. Tahap Penyelesaian akhir
1. Penyusunan Laporan Hasil Kerja Konsultan
2. Penyerahan Laporan Hasil Kerja Konsultan dan dokumen-dokumen lain
yang terkait kepada Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran.
E. HASIL / OUTPUT LAPORAN
Sistem pelaporan yang harus dibuat Konsultan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sistem Pelaporan yang dibuat meliputi 2 (dua) jenis laporan, yaitu:
Output I :
1. Tersajinya Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sesuai format
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei
2019.bulan Januari sd Juni 2025.
2. Kertas Kerja dan ADK dari Daftar Transaksi Harian Belanja bulan Januari sd
Juni 2025.
3. Hasil Konfirmasi Penyetoran Pajak dari KPP dan KPPN bulan Januari sd Juni
2025.
4. Tersajinya Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Januari sd Juni 2025.
sebanyak 2 (dua) buku laporan dalam bentuk hard dan soft copy.
Output II
1. Tersajinya Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sesuai format
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei
2019.bulan Juli sd November 2025.
2. Kertas Kerja dan ADK dari Daftar Transaksi Harian Belanja bulan Juli sd
November 2025.
3. Hasil Konfirmasi Penyetoran Pajak dari KPP dan KPPN bulan Juli sd
November 2025.
4. Tersajinya Data Rekonsiliasi Pajak Pusat bulan Juli sd November 2025.
F. MANFAAT / OUTCOME
Wujud kepatuhan Pemerintah Kota Surakarta dalam pelaksanaan pemenuhan
kewajiban di bidang Perpajakan.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 8 (delapan) bulan terhitung sejak
ditandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerja.
H. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
1. TEAM LEADER (1 orang)
➢ Pendidikan minimal Sarjana S.1 Ekonomi/Keuangan /Akuntansi/ Perpajakan.
➢ Berpengalaman dalam pelaksanaan proyek/kegiatan yang berkaitan dengan
keuangan atau perpajakan, lebih diutamakan berpengalaman dalam bidang
Pelaporan Pajak.
➢ Menguasai ketentuan/peraturan pemerintah mengenai perpajakan.
➢ Mampu bekerja dan mengkoordinasikan tenaga ahli dalam team work.
➢ Pengalaman menangani pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 8 tahun
2. AHLI PERPAJAKAN.( 1 orang ).
➢ Pendidikan minimal Sarjana S.1 Ekonomi/Keuangan /Akuntansi/ Perpajakan.
➢ Berpengalaman dalam pelaksanaan proyek/kegiatan yang berkaitan dengan
keuangan atau perpajakan, lebih diutamakan berpengalaman dalam bidang
Pelaporan Pajak.
➢ Menguasai ketentuan/peraturan pemerintah mengenai perpajakan.
➢ Mampu bekerja dan mengkoordinasikan tenaga ahli dalam team work.
➢ Pengalaman menangani pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 5 tahun
3. AHLI PROGRAMER ( 1 orang )
➢ Pendidikan minimal Sarjana Strata-1 dalam bidang Manajemen/ Teknik
Informatika
➢ Mengetahui tentang program yang digunakan dan Berpengalaman dalam
proyek/kegiatan yang berkaitan dengan keuangan atau perpajakan
➢ Mampu bekerja dalam team work.
➢ Pengalaman bidang sejenis sekurang-kurangnya 5 tahun.
II. TENAGA PENDUKUNG :
Administrasi 1 ( satu ) Orang.
2. Format Laporan
a. Pengetikan 1,5 (satu koma lima) spasi, dengan menggunakan format kertas A.4.
b. Laporan dijilid rapi dan dibuat rangkap 2 (dua ).
KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH KOTA SURAKARTA
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TAHUN ANGGARAN 2025
SRI HASTUTI, SE
Pembina Tk.I
NIP. 19730126 199903 2 005