| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018487918503000 | Rp 199,633,500 | 81.75 | - | |
| 0022990188508000 | Rp 199,800,000 | 89 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 199,855,500 | 78.37 | - | |
Wiratama Geocreative | 06*0**0****17**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan |
| 0734401771517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Prospek Investa Matra | 03*2**7****27**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan |
| 0741648364517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013717723008000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0014354641545000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0869365569518000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0012444055517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0023062508626000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai evaluasi kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0821454352643000 | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | |
| 0868554437544000 | - | - | - | |
| 0033299223606000 | - | - | - | |
| 0755769510526000 | - | - | - | |
Anagata Sasmitaloka Consulting | 08*2**4****41**0 | - | - | - |
| 0012468294524000 | - | - | - | |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | - | - |
CV Reksa Buana Agung | 00*2**2****55**0 | - | - | - |
Pentahelix Kolaborasi Nusantara | 10*0**0****53**8 | - | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA
A. STANDAR TEKNIS
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
• Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan
Ruang.
B. STUDI TERDAHULU
• Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta 2021 -
2041;
• Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Surakarta 2023 -
2043;
C. REFERENSI HUKUM
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang;
• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun
2021-2041;
• Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surakarta Tahun 2023-2043.
D. LINGKUP PEKERJAAN
a. STANDAR TEKNIS
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
• Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Penataan Ruang;
• Petunjuk Teknis tentang Penilaian Perwujudan Rencana Tata
Ruang Nomor 4/JUKNIS-700 PR.01.01/XI/2023 tanggal 27
November 2023.
b. STUDI TERDAHULU
• Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta 2021 -
2041;
• Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Surakarta 2023 -
2043;
c. REFERENSI HUKUM
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
• Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Tata Ruang;
• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun
2021-2041;
• Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surakarta Tahun 2023-2043.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini, meliputi:
a. Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang;
b. Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang;
c. Pengendalian Implikasi Kewilayahan
sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Penataan Ruang, serta Petunjuk Teknis tentang Penilaian Perwujudan
Rencana Tata Ruang Nomor 4/JUKNIS-700 PR.01.01/XI/2023 tanggal 27
November 2023.
2. KELUARAN DAN LAPORAN
Keluaran dan laporan Pekerjaan Penilaian Perwujudan Rencana Tata
Ruang Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 meliputi:
a. Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 buah dokumen dengan muatan:
Laporan Pendahuluan berisi rencana kerja, matriks kebutuhan data, dan
perangkat survei pekerjaan
b. Buku Data dan Informasi, sebanyak 5 buah dokumen dengan
muatan:
Buku Data dan Informasi berisi metodologi kegiatan, serta kompilasi data
primer dan sekunder hasil survei sesuai Petunjuk Teknis tentang
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
c. Laporan Akhir, sebanyak 5 buah dokumen dengan muatan
Laporan akhir berisi Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang,
Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang, dan Pengendalian Implikasi
Kewilayahan. Laporan akhir dapat disertai rekomendasi rumusan
kebijakan sebagai tindak lanjut perbaikan.
d. SSD Portable sebanyak 1 buah
Berisi softcopy seluruh dokumen yang dihasilkan dalam proses
pekerjaan kegiatan berupa album peta dan data digital semua muatan
laporan, dan peta format file shapefile, serta dokumen kelengkapan
lainnya.
Semua bentuk data, dokumen, peta, foto, file yang dipergunakan selama
pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi
pekerjaan (DPUPR Kota Surakarta).
Dalam kegiatan ini DPUPR Kota Surakarta membantu kelancaran
kegiatan dengan menyediakan dukungan administrasi, petunjuk teknis,
dan pendampingan pembahasan.