| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | - | tidak memenuhi minimal ambang batas nilai untuk unsur pengalaman perusahaan | |
CV Global Desain Konsultan | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0436148704429000 | - | tidak memenuhi minimal ambang batas nilai untuk unsur pengalaman perusahaan | |
PT Jaya Trikarya International | 06*5**8****16**0 | - | - |
| 0017676156423000 | - | - | |
| 0718237241503000 | - | - | |
| 0011402989525000 | - | - | |
| 0018812248526000 | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | |
| 0823343348435000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PERHUBUNGAN
SATUAN KERJA : DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURAKARTA
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU
LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ)
KEGIATAN : PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN DI
JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA JALAN DI
JALAN KABUPATEN KOTA
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN KAJIAN REVITALISASI PJU
KOTA SURAKARTA
ANGGARAN : Rp 500.000.000,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan: Penyediaan Perlengkapan Jalan di Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan: Pembangunan Prasarana Jalan Di Jalan Kabupaten Kota
Pekerjaan: Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota Surakarta
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu
bentuk pelayanan Pemerintah Kota terhadap masyarakat
untuk mendukung kelancaran/kenyamanan berkendara
dan peningkatan mobilisasi barang/jasa dalam wujud
ketersediaan pencahayaan penerangan yang memadai di
semua kelas jalan. Fungsi pelayanan PJU adalah antara lain
untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas,
meningkatkan keamanan lingkungan, dan menerangi kota.
Kota Surakarta memiliki lampu PJU yang tersebar di
seluruh wilayah Kota dan berada di semua fungsi jalan.
Sehingga diperlukan konsistensi kinerja PJU agar
pelayanan kepada masyarakat terpenuhi secara
berkesinambungan.
PJU Kota Surakarta tersebar di Jalan Nasional, Jalan
Provinsi, Jalan Kota, dan Jalan Lingkungan. Berdasarkan
jenis lampunya, PJU Kota Surakarta terdiri dari jenis lampu
yang sudah LED maupun yang masih berupa lampu
bertekanan gas (LPG). Sebagian PJU sudah ada yang
dipasang kWh meter (meterisasi) dan sebagian besar
(sekitar 70%) masih belum termeterisasi (abonemen)
dengan beban tagihan PJU Abonemen cukup besar (sekitar
80% dari total tagihan PJU) sehingga membebani
Pemerintah Kota Surakarta. Dengan adanya kondisi PJU
eksisting ini pembayaran listrik PJU masih bisa
dioptimalkan/diefisiensikan. Pemerintah Kota Surakarta
berkeinginan untuk melakukan revitalisasi PJU dengan
perencanaan meterisasi jaringan PJU, penggantian lampu
boros energi, efisiensi energi/biaya listrik, dan kajian
ekonomi terhadap keberadaan PJU eksisting yang tersebar.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
perencanaan/kajian yang melingkupi pemutakhiran data,
identifikasi kondisi/permasalahan lapangan yang
menyebabkan PJU tidak efisien, meterisasi dan
penggantian lampu LED dalam upaya efisiensi, pembuatan
gambar jaringan PJU untuk dimeterisasi, dan pembuatan
kajian ekonomi skema pembiayaan dengan mekanisme
pinjaman daerah / perbankan termasuk perhitungan
ketersediaan ruang fiskal yang diperoleh dari efisiensi PJU.
Sasaran penggunaan Konsultan Perencanaan dalam
Pekerjaan ini adalah sebagai perencana dan membantu
identifikasi permasalahan perencanaan dari Pemberi Tugas
baik sejak dari pendataan, identifikasi masalah, kajian-
kajian, dan perencanaan meterisasi, penggantian lampu
LED, target efisiensi yang didapatkan, serta pembuatan
kajian ekonomi dari efisiensi terhadap kemampuan fiskal
Kota Surakarta.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
ini perlu disiapkan dan disusun secara matang, sehingga
mampu menjadi pedoman bagi Konsultan Perencana dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga
pekerjaan perencanaan PJU dapat berjalan dengan baik,
sesuai ruang lingkup dan output yang diharapkan, tepat
biaya, dan tepat waktu serta tertib administrasi.
Secara kontraktual dalam kegiatan operasionalnya
Konsultan Perencana bertanggung jawab atas pekerjaan
yang akan dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana dalam
melaksanakan tugas berpedoman pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini.
2. Maksud dan Tujuan Maksud:
Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
mendata / inventarisasi seluruh PJU yang tersebar di
seluruh wilayah kota, membuat gambar jaringan meterisasi
PJU dan penggantian lampu LED, menghitung estimasi
efisiensi dari meterisasi dan penggantian lampu LED, dan
mengkaji / menghitung keekonomian dari efisiensi yang
didapat dari meterisasi dan penggantian lampu LED untuk
mendapatkan ketersediaan ruang fiskal APBD dalam
rangka menyusun skema pembiayaannya dengan
menggunakan skema pinjaman daerah. Selain itu KAK ini
dimaksudkan sebagai petunjuk dan pedoman bagi
Konsultan Perencana dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
Tujuan:
Tujuan Dari Kegiatan Ini adalah tersusunnya dokumen
Perencanaan Efisiensi dan Optimalisasi terhadap
Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota Surakarta.
Manfaat/substansi:
Tersedianya dokumen untuk data terkini Penerangan Jalan
Umum Kota Surakarta, Gambar Desain Instalasi Listrik
Jaringan Meterisasi PJU dan Penggantian LED, Kajian
Ekonomi Skema Pembiayaan dan Perhitungan Efisiensi PJU
terhadap ketersediaan ruang fiskal APBD
3. Ruang Lingkup a. Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah kajian ini meliputi seluruh
wilayah administrasi Kota Surakarta
b. Lingkup Substansi
1) Data PJU berbasis pada Peta MOU 2007 dengan PLN;
2) PJU seluruh Kota yang berada di Jalan Nasional, Jalan
Provinsi, Jalan Kota, dan Jalan Lingkungan;
3) PJU yang berada di Jalan SK Walikota;
4) Lampu Non-PJU seperti lampu taman, lampu lanskap,
lampu hias, dan lampu city beuatification dikecualikan;
5) Perencanaan dapat dipilah berdasarkan fungsi jalan,
kewenangan/status jalan, zonaisasi seperti pada MOU
PLN 2007, kelurahan, kecamatan, jenis lampu, status
PJU, dan lainya.
c. Lingkup Kegiatan
1) Mengumpulkan data-data sekunder terkait dengan
PJU, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Tenaga Listrik (PBJ-TL), Tagihan Rekening
Penerangan Jalan (RPJ), data dan status PJU, jenis-
jenis lampu PJU, batas ULP PLN, data zonaisasi 2007,
jaringan meterisasi, peta dasar Kota, peta Jalan SK
Wali Kota, data administrasi, dan klasifikasi asset
PJU;
2) Melaksanakan rapat-rapat sejak rapat pra kerja
(rapat awal/pendahuluan), rapat antara, rapat-rapat
konsultasi, dan rapat akhir;
3) Melakukan survey inventarisasi PJU seluruh Kota
Surakarta dengan GPS, foto, dan sampling
pencahayaan;
4) Menginput data survey PJU;
5) Membuat Peta PJU eksisting;
6) Membuat Titik Penjelas PJU eksisting (Database);
7) Membuat Gambar Rencana Instalasi Jaringan Listrik
Meterisasi dan Penggantian Lampu LED;
8) Menghitung estimasi efisiensi energi dari Meterisasi
dan Penggantian Lampu LED;
9) Membuat Kajian Ekonomi terhadap Efisiensi yang
didapatkan dari Meterisasi dan Penggantian Lampu
LED untuk pembiayaan pekerjaan dengan skema
Pinjaman Daerah;
10) Mengumpulkan semua dokumen perencanaan yang
diminta di dalam kontrak; dan
11) Serah terima pekerjaan.
4. Studi Terdahulu Penyusunan Masterplan PJU Kota Surakarta tahun 2023
5. Metodologi Secara garis besar proses Perencanaan PJU dan Kajian
Ekonomi pada Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota
Surakarta ini adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan dan persiapan akan mencangkup kegiatan
penyelesaian rencana kerja dan koordinasi yang akan
dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun extern
pelaksanaan kegiatan.
b. Pekerjaan Survey Lapangan
Survey lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data
primer dan data sekunder sesuai keperluan penyusunan
kajian ini. Pengumpulan data primer sendiri, berupa
pengamatan, survey GPS per titik lampu PJU sesuai
atributnya, dan wawancara disesuaikan dengan
kedalaman maupun cakupan studi ini. Pengumpulan
data skunder sesuai dengan data dari instansi terkait.
c. Pembuatan Peta PJU berbasis GIS/GPS
Peta PJU dibuat berdasarkan data survey GPS berupa
titik koordinat PJU di lapangan berdasarkan atribut-
atribut, status lampu, estimasi daya lampu, estimasi
pembayaran lampu, dan lain-lainnya.
d. Pembuatan Database atau Titik Penjelas PJU
Selain peta, database atau titik penjelas Peta PJU dibuat
untuk melengkapi Peta PJU per titik koordinat GPS.
e. Pembuatan Gambar Rencana
Gambar instalasi listrik meterisasi dan penggantian LED
dengan mengacu pada peta titik-titik lampu eksisting
f. Pembuatan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Dan Produk
Membuat dokumen spesifikasi teknis pekerjaan dan
produk yang mendukung rencana meterisasi dan
penggantian lampu LED untuk membantu pembuatan
Dokumen Rencana dan Syarat (RKS) pada Dokumen
Lelang
g. Menghitung RAB
Mensurvey harga pasar, Analisa Harga Satuan, dan
menghitung RAB, HPS, dan BOQ Meterisasi dan
Penggantian Lampu LED
h. Penghitungan Efisiensi
Penghitungan estimasi target efisiensi dari Meterisasi
dan Penggantian Lampu LED.
i. Pembuatan Kajian Ekonomi
Kajian ekonomi dilakukan terhadap estimasi target
efisiensi dari Meterisasi dan Penggantian Lampu LED
guna mengetahui kemampuan kemampuan dan ruang
fiskal dari model pembiayaan dengan menggunakan
skema Pinjaman Daerah, penghitungan berapa lama
pengembalian dari efisiensi terhadap APBD, membuat
perbandingan skema Pembiayaan dengan mekanisme
Pinjaman Daerah dibandingkan KPBU, dan kajian
pendukung untuk pengambil kebijakan dari sisi
keuangan atau ekonomi.
j. Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan Perencanaan PJU Kota Surakarta
harus sesuai dengan hasil studi yang diperlukan baik
untuk instansi maupun masyarakat.
k. Pemaparan/Ekspos/Diskusi
Tim Penyusun Dokumen Perencanaan PJU Kota
Surakarta berkewajiban dan bertanggung jawab penuh
atas pelaksanaan pemaparan/ekspos/diskusi kepada
pemberi tugas.
6. Alih Pengetahuan Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan alih
pengetahuan tentang substansi pekerjaan dengan aparat
Pemerintah Kota Surakarta.
7. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2025
8. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat TAUFIQ MUHAMMAD, S.Si.T, M.T.
Komitmen NIP. 19800525 200112 1 003
Satuan Kerja:
Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
DATA PENUNJANG
9. Data Dasar Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman
kerja dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan
Perencanaan PJU seperti: DPA, KAK, Kontrak SPK, Data
Idpel PJU eksisting, Data Pembayaran Rekening Listrik,
Data Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJ-
TL), Data Lampiran MoU Inventarisasi PJU PLN dan
Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2007. Data Penataan
Administrasi PJU Abonemen PLN Area Surakarta Tahun
2010, Data Masterplan PJU Kota Surakarta TA 2023, dan
Data-data lain terkait dengan pekerjaan ini.
10. Standar Teknis a. PUIL 2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
b. Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018
yang direvisi dengan PM No 47 Tahun 2023 tentang Alat
Penerangan Jalan;
c. SNI 7391: 2008 Spesifikasi penerangan jalan di
kawasan perkotaan;
d. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020;
e. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
f. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
g. PP No. 79 Tahun 2015 tgl 2 November 2015 tentang
Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan
h. Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 ttg Perubahan Ketiga
Permen PU No. 07/PRT/M/2011 ttg Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi.
11. Referensi Hukum a. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
c. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu lintas Jalan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
manajemen Kebutuhan Lalu lintas;
g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun
2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Rambu LaluLintas;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan;
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun
2014 tentang Marka Jalan;
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun
2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak
Lalu Lintas;
n. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 76 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
o. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun
1993 tentang Marka Jalan.
p. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun
1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
q. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun
2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang
Rambu- rambu Lalu lintas di Jalan.
r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan
ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut
fungsinya sebagai jalan nasional (JAP) dan jalan
kolektor (JKP-1).
s. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
2011-2031.
t. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
u. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 620/2 tahun
2016 tentang status ruas jalan sebagai jalan provinsi
daerah.
v. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 762/52.1/1/2016
tentang Penetapan Status Ruas jalan Sebagai Jalan
Kota Surakarta;
w. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
x. Perwali No 1/2005 tentang Pemasangan PJU;
y. PMK No. 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk
Pemerintah Daerah
z. PMK No. 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal
kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD,
dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk
tahun anggaran 2022.; dan
aa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024
tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah minimal
meliputi atau mencakup:
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Antara; dan
c. Laporan Akhir, termasuk :
- Gambar Peta PJU Eksisting berdasar zona / grid
berbasis GPS beserta database titik Penjelas;
- Gambar Rencana/Desain Jaringan Meterisasi PJU
per APP dan Penggantian Lampu LED;
- Spesifikasi Produk dan Teknis sebagai bagian
untuk membuat RKS Dokumen Lelang;
- Daftar Harga, Daftar Analisa Harga Satuan
Pekerjaan (AHS), RAB, HPS, dan BOQ Kosong
(untuk Dokumen Lelang);
- Estimasi Capaian Efisiensi Listrik PJU dari
Meterisasi dan Penggantian Lampu LED;
- Kajian Ekonomi Skema Pembiayaan dengan
Mekanisme Pinjaman Daerah dan Perhitungan
Capaian Efisiensi Listrik PJU atas Ketersediaan
Ruang Fiskal untuk Pembiayaan Pekerjaan; dan
- Lembar Data Kualifikasi Pelaksana Pekerjaan fisik
Revitalisasi PJU.
13. Ketentuan Tentang Sewa Alat dan Biaya ATK dimasukkan ke dalam komponen
Sewa Alat dan Biaya biaya Laporan Akhir, sedangkan penggunaannya sudah
ATK dapat digunakan dimulai dari Laporan Pendahuluan.
14. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi Penyedia jasa
Personil dan Fasilitas dalam melakukan Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU
dari PPK Kota Surakarta berupa adanya Staf Teknis dan rapat-rapat
koordinasi dan evaluasi.
15. Peralatan dan Konsultan menyediakan peralatan dan meterial yang sesuai
Material dari dengan kebutuhan, jumlah dan fungsinya, adapun secara
garis besar yang diperlukan antara lain:
Penyedia Jasa a. Sewa Kendaraan Survey Roda 2 meliputi sewa
Konsultansi kendaraan roda 2 untuk survey PJU, survey
pencahayaan, dan survey kelistrikan PJU;
b. Sewa Alat Ukur meliputi sewa peralatan pengukuran
GPS, kamera, lux meter, meteran, dan alat ukur listrik;
c. Sewa Kamera untuk mendokumentasikan tiap titik PJU;
d. Alat Pelindung Diri dan Kerja meliputi Rompi, Helm,
Sepatu, Mantel, dan Kartu Identitas;
e. Peralatan komunikasi, seperti telepon, faks, dan HP;
f. Peralatan transportasi seperti mobil dan motor;
g. Peralatan administrasi seperti komputer.
16. Lingkup Kewenangan Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
Penyedia Jasa pekerjaan Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota
Konsultansi Surakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan.
17. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan ini selama
Penyelesaian 120 (seratus dua puluh) hari kalender, dimulai dari
Pekerjaan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
18. Personil Durasi
Jumlah
Posisi Kualifikasi (dalam
Personil
Bulan)
Tenaga Ahli :
Team Leader S1 Teknik 1,0 4,0
Tenaga Ahli Elektro/Serkom
Elektrikal Perencanaan
Tenaga Ahli Minimal D3 1,0 3,0
Elektrikal Teknik Elektro/
Listrik/Serkom
Perencanaan
Tenaga Ahli S1 Teknik 1,0 3,0
Penerangan Jalan Elektro/Ska
Umum Ahli Iluminasi
Tenaga Ekonomi S1/SKA KPBU 1,0 3,0
Tenaga Pemetaan S1 Geografi 1,0 3,0
/SKA GIS
Tenaga Penunjang:
Tenaga Gambar SMK 4,0 4,0
Peta Instalasi Kelistrikan/
Jaringan PJU Mekanikal/sipil
/SMA
Administrator SMA/SMK/Sede 1,0 4,0
Basis Data rajat
Surveyor
SMK 12,0 3,0
Tenaga Input Kelistrikan/
Data Mekanikal/sipil
/SMA 4,0 4,0
SMA/SMK/Sede
rajat
1,0 2,0
Estimator SMA/SMK/Sede
rajat
Keterangan:
1. Team Leader Tenaga Ahli Elektrikal, jumlah 1 (satu)
orang, Pendidikan S1 atau D3 – Teknik Elektro dengan
pengalaman minimal 5 (lima) tahun, memiliki Sertifikat
Kompetensi (Serkom) Perencanaan Instalasi
Pemanfaatan Tegangan Rendah. Bertanggung jawab
sebagai Team Leader Tenaga Ahli;
2. Tenaga Ahli Elektrikal, jumlah 1 (satu) orang,
Pendidikan minimal D3 – Teknik Elektro dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, memiliki Sertifikat
Kompetensi (Serkom) Perencanaan Instalasi
Pemanfaatan Tegangan Rendah. Bertugas untuk
merencanakan aspek kelistrikan / elektrikal PJU;
3. Tenaga Ahli Penerangan Jalan Umum, jumlah 1 (satu)
orang, Pendidikan minimal S1 – Teknik Elektrp dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, memiliki Sertifikat
Keahlian Ahli Iluminasi. Bertugas untuk merencanakan
aspek pencahayaan PJU;
4. Tenaga Pemetaan, jumlah 1 (satu) orang, Pendidikan
minimal S1 - Geografi dengan SKA GIS dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun memiliki Sertifikat
Keahlian Ahli GIS. Bertugas untuk keperluan
pemetaan/survey inventarisasi PJU;
5. Tenaga Ekonomi, jumlah 1 (satu) orang, Pendidikan
minimal S1 – Segala Jurusan dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun, memiliki Sertifikat Tenaga Ahli
KPBU. Bertugas untuk perencanaan aspek-aspek
terkait Kajian Ekonomi, Finansial, dan Fiskal untuk
Skema Pembiayaan KPBU/Pinjaman Daerah;
6. Tenaga Gambar Peta Instalasi Jaringan PJU, jumlah 4
(Empat) orang, Pendidikan minimal SMK Kelistrikan/
Mekanikal/sipil/SMA dengan pengalaman minimal 3
(tiga) tahun;
7. Administrator Basis Data, jumlah 1 (satu) orang,
Pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat dengan
pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;
8. Tenaga Survey/Surveyor, jumlah 12 (Dua belas)
orang, Pendidikan minimal SMK Kelistrikan/
Mekanikal/sipil/SMA dengan pengalaman minimal 3
(tiga) tahun;
9. Tenaga Input Data, jumlah 4 (Empat) orang,
Pendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun; dan
10. Estimator, jumlah 1 (Satu) orang, Pendidikan minimal
SMA/SMK dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
19. Jadwal Tahapan Untuk jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan
Pelaksanaan dengan kebutuhan dari penyedia jasa konsultan yang
Kegiatan menggunakan.
Penugasan dihitung dengan satuan orang-bulan/man
month, mengacu pada BQ yang sudah ada.
20. Syarat Penyedia a. KBLI = 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi
Jasa Konsultan Teknis YBDI;
b. KBKI = 83990 Semua jasa ahli, teknis dan jasa bisnis
lainnya ytdl - Subkelas ini meliputi: jasa penyusunan
(rincian layout, gambar, rancangan dan dan ilustrasi
bangunan, struktur, sistem atau komponen spesifikasi
dari teknik dan arsitektur, dilakukan oleh pembuat draft
arsitektur atau teknisi) jasa kompilasi fakta-fakta dan
informasi (yaitu database), selain mailing list;
c. Memiliki Ijin Usaha Konsultan: IZIN USAHA JASA
PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL);
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang
Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Dalam
Bidang Instalasi Tenaga Listrik Sub Bidang: Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah; dan
e. Kualifikasi: Kecil.
LAPORAN
21. Hasil Perencanaan Hasil Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota Surakarta:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan Penyusunan Kajian Revitalisasi
PJU Kota Surakarta sekurang-kurangnya memuat:
✓ Latar Belakang,
✓ Metodologi,
✓ Ruang Lingkup Pekerjaan,
✓ Gambaran Awal Wilayah Studi, dan
✓ Laporan Progres Tahap Awal Kajian Ekonomi.
Jumlah Laporan pendahuluan diserahkan dengan
format/ukuran kertas A4 sebanyak 5 buku.
b. Laporan Antara
Laporan Antara Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU
Kota Surakarta sekurang-kurangnya memuat:
✓ Laporan Progres Pekerjaan Survey Lapangan;
✓ Laporan Progres Pengumpulan Data Sekunder dan
Peraturan-peraturan PM 47 Tahun 2023 dan KP-
DRJD 7198 Tahun 2023; dan
✓ Laporan Progres Kajian Ekonomi.
c. Laporan Akhir
Laporan akhir merupakan analisis yang disusun
berdasarkan diskusi dan koreksi dari pemberi tugas dan
kurang lebih memuat:
✓ Latar Belakang,
✓ Metodologi,
✓ Ruang Lingkup Pekerjaan,
✓ Gambaran Umum Wilayah Studi,
✓ Hasil Survei Lapangan,
✓ Analisis Hasil Survei Lapangan,
✓ Analisis Efisiensi Meterisasi dan Penggantian LED
PJU,
✓ Kajian Ekonomi, dan
✓ Kesimpulan dan Rekomendasi.
HAL - HAL LAIN
22. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
dilaksanakan oleh tenaga ahli/pendukung yang berasal dari
dalam negeri.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka harus memenuhi persyaratan/ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.