Penyusunan Kajian Revitalisasi Pju Kota Surakarta Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056619000
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,781,000
RUP Code: 59690867
Work Location: Dinas Perhubungan Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 8
Applicants
Reason
CV Global Desain Konsultan
08*7**5****05**0--
0959043316541000-Tidak memenuhi minimal nilai ambang batas pengalaman yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan
0022652663541000--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
0415608280541000--
0867914285543000--
CV Niat Baik
04*8**7****26**0--
0013643309061000--
Attachment
KERANGKA        ACUAN      KERJA    (KAK)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            PEMERINTAH       KOTA    SURAKARTA                            
                                                                          
                  DINAS    PERHUBUNGAN                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 SATUAN KERJA               : DINAS PERHUBUNGAN   KOTA SURAKARTA          
 PROGRAM                    : PROGRAM     PENYELENGGARAAN     LALU        
                              LINTAS DAN ANGKUTAN  JALAN (LLAJ)           
                                                                          
 KEGIATAN                   : PENYEDIAAN   PERLENGKAPAN   JALAN  DI       
                              JALAN KABUPATEN/KOTA                        
 SUB KEGIATAN               : PEMBANGUNAN    PRASARANA   JALAN   DI       
                                                                          
                              JALAN KABUPATEN  KOTA                       
 NAMA PEKERJAAN             : PENYUSUNAN   KAJIAN REVITALISASI  PJU       
                              KOTA SURAKARTA                              
 ANGGARAN                   : Rp 500.000.000,00                           
                                                                          
 TAHUN ANGGARAN             : 2025                                        
                   KERANGKA ACUAN  KERJA (KAK)                            
                                                                          
                                                                          
         Kegiatan: Penyediaan Perlengkapan Jalan di Kabupaten/Kota        
      Sub Kegiatan: Pembangunan Prasarana Jalan Di Jalan Kabupaten Kota   
         Pekerjaan: Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota Surakarta     
                                                                          
                                                                          
                      URAIAN PENDAHULUAN                                  
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang   Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu      
                    bentuk pelayanan Pemerintah Kota terhadap masyarakat  
                                                                          
                    untuk mendukung kelancaran/kenyamanan berkendara      
                    dan peningkatan mobilisasi barang/jasa dalam wujud    
                    ketersediaan pencahayaan penerangan yang memadai di   
                    semua kelas jalan. Fungsi pelayanan PJU adalah antara lain
                                                                          
                    untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas,      
                    meningkatkan keamanan lingkungan, dan menerangi kota. 
                    Kota Surakarta memiliki lampu PJU yang tersebar di    
                                                                          
                    seluruh wilayah Kota dan berada di semua fungsi jalan.
                    Sehingga diperlukan konsistensi kinerja PJU agar      
                    pelayanan kepada  masyarakat terpenuhi secara         
                    berkesinambungan.                                     
                                                                          
                                                                          
                    PJU Kota Surakarta tersebar di Jalan Nasional, Jalan  
                    Provinsi, Jalan Kota, dan Jalan Lingkungan. Berdasarkan
                    jenis lampunya, PJU Kota Surakarta terdiri dari jenis lampu
                                                                          
                    yang sudah LED maupun yang masih berupa lampu         
                    bertekanan gas (LPG). Sebagian PJU sudah ada yang     
                    dipasang kWh meter (meterisasi) dan sebagian besar    
                                                                          
                    (sekitar 70%) masih belum termeterisasi (abonemen)    
                    dengan beban tagihan PJU Abonemen cukup besar (sekitar
                    80%  dari total tagihan PJU) sehingga membebani       
                    Pemerintah Kota Surakarta. Dengan adanya kondisi PJU  
                                                                          
                    eksisting ini pembayaran listrik PJU masih bisa       
                    dioptimalkan/diefisiensikan. Pemerintah Kota Surakarta
                    berkeinginan untuk melakukan revitalisasi PJU dengan  
                                                                          
                    perencanaan meterisasi jaringan PJU, penggantian lampu
                    boros energi, efisiensi energi/biaya listrik, dan kajian
                    ekonomi terhadap keberadaan PJU eksisting yang tersebar.
                                                                          
                                                                          
                    Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
                    perencanaan/kajian yang melingkupi pemutakhiran data, 
                    identifikasi kondisi/permasalahan lapangan yang       
                                                                          
                    menyebabkan PJU  tidak efisien, meterisasi dan        
                    penggantian lampu LED dalam upaya efisiensi, pembuatan
                    gambar jaringan PJU untuk dimeterisasi, dan pembuatan 
                    kajian ekonomi skema pembiayaan dengan mekanisme      
                                                                          
                                                                          
                    pinjaman daerah / perbankan termasuk perhitungan      
                    ketersediaan ruang fiskal yang diperoleh dari efisiensi PJU.
                                                                          
                                                                          
                    Sasaran penggunaan Konsultan Perencanaan dalam        
                    Pekerjaan ini adalah sebagai perencana dan membantu   
                    identifikasi permasalahan perencanaan dari Pemberi Tugas
                    baik sejak dari pendataan, identifikasi masalah, kajian-
                                                                          
                    kajian, dan perencanaan meterisasi, penggantian lampu 
                    LED, target efisiensi yang didapatkan, serta pembuatan
                    kajian ekonomi dari efisiensi terhadap kemampuan fiskal
                                                                          
                    Kota Surakarta.                                       
                                                                          
                    Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
                    ini perlu disiapkan dan disusun secara matang, sehingga
                                                                          
                    mampu menjadi pedoman bagi Konsultan Perencana dalam  
                    melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga       
                    pekerjaan perencanaan PJU dapat berjalan dengan baik, 
                                                                          
                    sesuai ruang lingkup dan output yang diharapkan, tepat
                    biaya, dan tepat waktu serta tertib administrasi.     
                                                                          
                    Secara kontraktual dalam kegiatan operasionalnya      
                                                                          
                    Konsultan Perencana bertanggung jawab atas pekerjaan  
                    yang akan  dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat        
                    Komitmen (PPK) dan  Konsultan Perencana dalam         
                    melaksanakan tugas berpedoman pada Kerangka Acuan     
                                                                          
                    Kerja (KAK) ini.                                      
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan Maksud:                                              
                                                                          
                    Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah untuk
                    mendata / inventarisasi seluruh PJU yang tersebar di  
                    seluruh wilayah kota, membuat gambar jaringan meterisasi
                    PJU dan penggantian lampu LED, menghitung estimasi    
                                                                          
                    efisiensi dari meterisasi dan penggantian lampu LED, dan
                    mengkaji / menghitung keekonomian dari efisiensi yang 
                    didapat dari meterisasi dan penggantian lampu LED untuk
                                                                          
                    mendapatkan ketersediaan ruang fiskal APBD dalam      
                    rangka menyusun  skema  pembiayaannya dengan          
                    menggunakan skema pinjaman daerah. Selain itu KAK ini 
                    dimaksudkan sebagai petunjuk dan pedoman bagi         
                                                                          
                    Konsultan Perencana dalam melaksanakan tugas          
                    profesionalnya.                                       
                                                                          
                                                                          
                    Tujuan:                                               
                    Tujuan Dari Kegiatan Ini adalah tersusunnya dokumen   
                    Perencanaan Efisiensi dan Optimalisasi terhadap       
                    Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota Surakarta.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Manfaat/substansi:                                    
                    Tersedianya dokumen untuk data terkini Penerangan Jalan
                    Umum  Kota Surakarta, Gambar Desain Instalasi Listrik 
                                                                          
                    Jaringan Meterisasi PJU dan Penggantian LED, Kajian   
                    Ekonomi Skema Pembiayaan dan Perhitungan Efisiensi PJU
                    terhadap ketersediaan ruang fiskal APBD               
                                                                          
                                                                          
3. Ruang Lingkup    a. Lingkup Wilayah                                    
                      Ruang lingkup wilayah kajian ini meliputi seluruh   
                      wilayah administrasi Kota Surakarta                 
                                                                          
                                                                          
                    b. Lingkup Substansi                                  
                     1) Data PJU berbasis pada Peta MOU 2007 dengan PLN;  
                     2) PJU seluruh Kota yang berada di Jalan Nasional, Jalan
                                                                          
                       Provinsi, Jalan Kota, dan Jalan Lingkungan;        
                     3) PJU yang berada di Jalan SK Walikota;             
                     4) Lampu Non-PJU seperti lampu taman, lampu lanskap, 
                                                                          
                       lampu hias, dan lampu city beuatification dikecualikan;
                     5) Perencanaan dapat dipilah berdasarkan fungsi jalan,
                       kewenangan/status jalan, zonaisasi seperti pada MOU
                       PLN 2007, kelurahan, kecamatan, jenis lampu, status
                                                                          
                       PJU, dan lainya.                                   
                                                                          
                    c. Lingkup Kegiatan                                   
                      1) Mengumpulkan data-data sekunder terkait dengan   
                                                                          
                        PJU, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas  
                        Tenaga  Listrik (PBJ-TL), Tagihan Rekening        
                        Penerangan Jalan (RPJ), data dan status PJU, jenis-
                                                                          
                        jenis lampu PJU, batas ULP PLN, data zonaisasi 2007,
                        jaringan meterisasi, peta dasar Kota, peta Jalan SK
                        Wali Kota, data administrasi, dan klasifikasi asset
                        PJU;                                              
                                                                          
                      2) Melaksanakan rapat-rapat sejak rapat pra kerja   
                        (rapat awal/pendahuluan), rapat antara, rapat-rapat
                        konsultasi, dan rapat akhir;                      
                                                                          
                      3) Melakukan survey inventarisasi PJU seluruh Kota  
                        Surakarta dengan GPS, foto, dan sampling          
                        pencahayaan;                                      
                      4) Menginput data survey PJU;                       
                                                                          
                      5) Membuat Peta PJU eksisting;                      
                      6) Membuat Titik Penjelas PJU eksisting (Database); 
                      7) Membuat Gambar Rencana Instalasi Jaringan Listrik
                                                                          
                        Meterisasi dan Penggantian Lampu LED;             
                      8) Menghitung estimasi efisiensi energi dari Meterisasi
                        dan Penggantian Lampu LED;                        
                      9) Membuat Kajian Ekonomi terhadap Efisiensi yang   
                                                                          
                        didapatkan dari Meterisasi dan Penggantian Lampu  
                                                                          
                        LED untuk pembiayaan pekerjaan dengan skema       
                        Pinjaman Daerah;                                  
                      10) Mengumpulkan semua dokumen perencanaan yang     
                                                                          
                        diminta di dalam kontrak; dan                     
                      11) Serah terima pekerjaan.                         
                                                                          
4. Studi Terdahulu  Penyusunan Masterplan PJU Kota Surakarta tahun 2023   
                                                                          
                                                                          
5. Metodologi       Secara garis besar proses Perencanaan PJU dan Kajian  
                    Ekonomi pada Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota  
                                                                          
                    Surakarta ini adalah sebagai berikut:                 
                    a. Pekerjaan Persiapan                                
                      Pekerjaan dan persiapan akan mencangkup kegiatan    
                      penyelesaian rencana kerja dan koordinasi yang akan 
                                                                          
                      dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun extern
                      pelaksanaan kegiatan.                               
                                                                          
                                                                          
                    b. Pekerjaan Survey Lapangan                          
                      Survey lapangan dilaksanakan untuk mendapatkan data 
                      primer dan data sekunder sesuai keperluan penyusunan
                      kajian ini. Pengumpulan data primer sendiri, berupa 
                                                                          
                      pengamatan, survey GPS per titik lampu PJU sesuai   
                      atributnya, dan wawancara disesuaikan dengan        
                      kedalaman maupun cakupan studi ini. Pengumpulan     
                      data skunder sesuai dengan data dari instansi terkait.
                                                                          
                                                                          
                    c. Pembuatan Peta PJU berbasis GIS/GPS                
                      Peta PJU dibuat berdasarkan data survey GPS berupa  
                                                                          
                      titik koordinat PJU di lapangan berdasarkan atribut-
                      atribut, status lampu, estimasi daya lampu, estimasi
                      pembayaran lampu, dan lain-lainnya.                 
                                                                          
                                                                          
                    d. Pembuatan Database atau Titik Penjelas PJU         
                      Selain peta, database atau titik penjelas Peta PJU dibuat
                      untuk melengkapi Peta PJU per titik koordinat GPS.  
                                                                          
                                                                          
                    e. Pembuatan Gambar Rencana                           
                      Gambar instalasi listrik meterisasi dan penggantian LED
                      dengan mengacu pada peta titik-titik lampu eksisting
                                                                          
                                                                          
                    f. Pembuatan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Dan Produk  
                      Membuat dokumen spesifikasi teknis pekerjaan dan    
                                                                          
                      produk yang mendukung rencana meterisasi dan        
                      penggantian lampu LED untuk membantu pembuatan      
                      Dokumen Rencana dan Syarat (RKS) pada Dokumen       
                      Lelang                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    g. Menghitung RAB                                     
                      Mensurvey harga pasar, Analisa Harga Satuan, dan    
                      menghitung RAB, HPS, dan BOQ Meterisasi dan         
                                                                          
                      Penggantian Lampu LED                               
                                                                          
                    h. Penghitungan Efisiensi                             
                      Penghitungan estimasi target efisiensi dari Meterisasi
                                                                          
                      dan Penggantian Lampu LED.                          
                                                                          
                    i. Pembuatan Kajian Ekonomi                           
                                                                          
                      Kajian ekonomi dilakukan terhadap estimasi target   
                      efisiensi dari Meterisasi dan Penggantian Lampu LED 
                      guna mengetahui kemampuan kemampuan dan ruang       
                      fiskal dari model pembiayaan dengan menggunakan     
                                                                          
                      skema Pinjaman Daerah, penghitungan berapa lama     
                      pengembalian dari efisiensi terhadap APBD, membuat  
                      perbandingan skema Pembiayaan dengan mekanisme      
                                                                          
                      Pinjaman Daerah dibandingkan KPBU, dan kajian       
                      pendukung untuk pengambil kebijakan dari sisi       
                      keuangan atau ekonomi.                              
                                                                          
                                                                          
                    j. Penyusunan Laporan                                 
                      Penyusunan laporan Perencanaan PJU Kota Surakarta   
                      harus sesuai dengan hasil studi yang diperlukan baik
                      untuk instansi maupun masyarakat.                   
                                                                          
                                                                          
                    k. Pemaparan/Ekspos/Diskusi                           
                      Tim  Penyusun Dokumen Perencanaan PJU Kota          
                                                                          
                      Surakarta berkewajiban dan bertanggung jawab penuh  
                      atas pelaksanaan pemaparan/ekspos/diskusi kepada    
                      pemberi tugas.                                      
                                                                          
                                                                          
6. Alih Pengetahuan Penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan alih       
                    pengetahuan tentang substansi pekerjaan dengan aparat 
                    Pemerintah Kota Surakarta.                            
                                                                          
                                                                          
7. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dana yang bersumber dari APBD Kota
                    Surakarta Tahun Anggaran 2025                         
                                                                          
                                                                          
8. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                     
   Pejabat Pembuat  TAUFIQ MUHAMMAD,  S.Si.T, M.T.                        
   Komitmen         NIP. 19800525 200112 1 003                            
                                                                          
                                                                          
                    Satuan Kerja:                                         
                    Dinas Perhubungan Kota Surakarta.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DATA PENUNJANG                                    
                                                                          
                                                                          
9. Data Dasar       Adalah data-data awal yang menjadi acuan dan pedoman  
                                                                          
                    kerja dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan         
                    Perencanaan PJU seperti: DPA, KAK, Kontrak SPK, Data  
                    Idpel PJU eksisting, Data Pembayaran Rekening Listrik,
                    Data Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJ-
                                                                          
                    TL), Data Lampiran MoU Inventarisasi PJU PLN dan      
                    Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2007. Data Penataan   
                    Administrasi PJU Abonemen PLN Area Surakarta Tahun    
                    2010, Data Masterplan PJU Kota Surakarta TA 2023, dan 
                                                                          
                    Data-data lain terkait dengan pekerjaan ini.          
                                                                          
10. Standar Teknis  a. PUIL 2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
                                                                          
                    b. Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018     
                      yang direvisi dengan PM No 47 Tahun 2023 tentang Alat
                      Penerangan Jalan;                                   
                    c. SNI 7391: 2008 Spesifikasi penerangan jalan di     
                                                                          
                      kawasan perkotaan;                                  
                    d. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)   
                      2020;                                               
                                                                          
                    e. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa        
                      Konstruksi;                                         
                    f. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa        
                      Konstruksi;                                         
                                                                          
                    g. PP No. 79 Tahun 2015 tgl 2 November 2015 tentang   
                      Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2000 tentang   
                      Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan                
                                                                          
                    h. Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 ttg Perubahan Ketiga 
                      Permen PU  No. 07/PRT/M/2011 ttg Standar dan        
                      Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa     
                      Konsultansi.                                        
                                                                          
                                                                          
   11. Referensi Hukum a. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
                    b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang          
                                                                          
                      Penataan Ruang;                                     
                    c. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu   
                      Lintas dan Angkutan Jalan;                          
                    d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang   
                                                                          
                      Prasarana dan Lalu lintas Jalan;                    
                    e. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang   
                      Jalan;                                              
                    f. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang   
                                                                          
                      Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta      
                      manajemen Kebutuhan Lalu lintas;                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun    
                      2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
                    h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014  
                                                                          
                      Tentang Rambu LaluLintas;                           
                    i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13          
                      Tahun   2014 tentang        Penyelenggaraan         
                      Perhubungan;                                        
                                                                          
                    j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun    
                      2014 tentang Marka Jalan;                           
                    k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun    
                                                                          
                      2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;      
                    l. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun    
                      2015  tentang Pedoman  Pelaksanaan Kegiatan         
                      Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;                 
                                                                          
                    m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17          
                      Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak  
                      Lalu Lintas;                                        
                                                                          
                    n. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia   
                      Nomor PM 76 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen     
                      Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
                      Jalan;                                              
                                                                          
                    o. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun    
                      1993 tentang Marka Jalan.                           
                    p. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun    
                      1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.      
                                                                          
                    q. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun    
                      2004   tentang Perubahan Keputusan Menteri          
                      Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang          
                                                                          
                      Rambu- rambu Lalu lintas di Jalan.                  
                    r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan     
                      Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang Penetapan      
                      ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut      
                                                                          
                      fungsinya sebagai jalan nasional (JAP) dan jalan    
                      kolektor (JKP-1).                                   
                    s. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 
                                                                          
                      tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta   
                      2011-2031.                                          
                    t. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 
                      tentang Penyelenggaraan Perhubungan.                
                                                                          
                    u. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 620/2 tahun   
                      2016 tentang status ruas jalan sebagai jalan provinsi
                      daerah.                                             
                                                                          
                    v. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 762/52.1/1/2016 
                      tentang Penetapan Status Ruas jalan Sebagai Jalan   
                      Kota Surakarta;                                     
                    w. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan        
                                                                          
                      Barang/Jasa Pemerintah;                             
                                                                          
                    x. Perwali No 1/2005 tentang Pemasangan PJU;          
                    y. PMK No.  105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan       
                      Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk     
                                                                          
                      Pemerintah Daerah                                   
                    z. PMK No. 117/PMK.07/2021 tentang batas maksimal     
                      kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD,
                      dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk  
                                                                          
                      tahun anggaran 2022.; dan                           
                    aa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024      
                      tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.      
                                                                          
                                                                          
12. Keluaran        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana     
                    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah minimal   
                    meliputi atau mencakup:                               
                                                                          
                       a. Laporan Pendahuluan;                            
                       b. Laporan Antara; dan                             
                       c. Laporan Akhir, termasuk :                       
                                                                          
                         - Gambar Peta PJU Eksisting berdasar zona / grid 
                           berbasis GPS beserta database titik Penjelas;  
                         - Gambar Rencana/Desain Jaringan Meterisasi PJU  
                           per APP dan Penggantian Lampu LED;             
                                                                          
                         - Spesifikasi Produk dan Teknis sebagai bagian   
                           untuk membuat RKS Dokumen Lelang;              
                         - Daftar Harga, Daftar Analisa Harga Satuan      
                           Pekerjaan (AHS), RAB, HPS, dan BOQ Kosong      
                                                                          
                           (untuk Dokumen Lelang);                        
                         - Estimasi Capaian Efisiensi Listrik PJU dari    
                           Meterisasi dan Penggantian Lampu LED;          
                                                                          
                         - Kajian Ekonomi Skema Pembiayaan dengan         
                           Mekanisme Pinjaman Daerah dan Perhitungan      
                           Capaian Efisiensi Listrik PJU atas Ketersediaan
                           Ruang Fiskal untuk Pembiayaan Pekerjaan; dan   
                                                                          
                         - Lembar Data Kualifikasi Pelaksana Pekerjaan fisik
                           Revitalisasi PJU.                              
                                                                          
                                                                          
13. Ketentuan Tentang Sewa Alat dan Biaya ATK dimasukkan ke dalam komponen
   Sewa Alat dan Biaya biaya Laporan Akhir, sedangkan penggunaannya sudah 
   ATK              dapat digunakan dimulai dari Laporan Pendahuluan.     
                                                                          
                                                                          
14. Peralatan, Material, Pejabat Pembuat Komitmen memfasilitasi Penyedia jasa
   Personil dan Fasilitas dalam melakukan Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU
   dari PPK         Kota Surakarta berupa adanya Staf Teknis dan rapat-rapat
                                                                          
                    koordinasi dan evaluasi.                              
                                                                          
15. Peralatan dan   Konsultan menyediakan peralatan dan meterial yang sesuai
   Material dari    dengan kebutuhan, jumlah dan fungsinya, adapun secara 
                                                                          
                    garis besar yang diperlukan antara lain:              
                                                                          
   Penyedia Jasa    a. Sewa Kendaraan Survey Roda 2 meliputi sewa         
   Konsultansi         kendaraan roda 2 untuk survey PJU, survey          
                       pencahayaan, dan survey kelistrikan PJU;           
                                                                          
                    b. Sewa Alat Ukur meliputi sewa peralatan pengukuran  
                       GPS, kamera, lux meter, meteran, dan alat ukur listrik;
                                                                          
                    c. Sewa Kamera untuk mendokumentasikan tiap titik PJU;
                                                                          
                    d. Alat Pelindung Diri dan Kerja meliputi Rompi, Helm,
                                                                          
                       Sepatu, Mantel, dan Kartu Identitas;               
                    e. Peralatan komunikasi, seperti telepon, faks, dan HP;
                                                                          
                    f. Peralatan transportasi seperti mobil dan motor;    
                                                                          
                    g. Peralatan administrasi seperti komputer.           
                                                                          
                                                                          
16. Lingkup Kewenangan Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan
                                                                          
   Penyedia Jasa    pekerjaan Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota     
   Konsultansi      Surakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab konsultan.
                                                                          
                                                                          
17. Jangka Waktu    Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan ini selama
   Penyelesaian     120 (seratus dua puluh) hari kalender, dimulai dari   
   Pekerjaan        diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)      
                                                                          
                                                                          
18. Personil                                             Durasi           
                                                Jumlah                    
                         Posisi      Kualifikasi         (dalam           
                                                Personil                  
                                                         Bulan)           
                                     Tenaga Ahli :                        
                    Team Leader    S1 Teknik      1,0     4,0             
                    Tenaga Ahli    Elektro/Serkom                         
                    Elektrikal     Perencanaan                            
                                                                          
                                                                          
                    Tenaga Ahli    Minimal D3     1,0     3,0             
                    Elektrikal     Teknik Elektro/                        
                                                                          
                                   Listrik/Serkom                         
                                   Perencanaan                            
                                                                          
                    Tenaga Ahli    S1 Teknik      1,0     3,0             
                    Penerangan Jalan Elektro/Ska                          
                                                                          
                    Umum           Ahli Iluminasi                         
                    Tenaga Ekonomi S1/SKA KPBU    1,0     3,0             
                                                                          
                                                                          
                    Tenaga Pemetaan S1 Geografi   1,0     3,0             
                                   /SKA GIS                               
                                                                          
                                  Tenaga Penunjang:                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Tenaga Gambar  SMK            4,0     4,0             
                    Peta Instalasi Kelistrikan/                           
                    Jaringan PJU   Mekanikal/sipil                        
                                                                          
                                   /SMA                                   
                                                                          
                    Administrator  SMA/SMK/Sede   1,0     4,0             
                    Basis Data     rajat                                  
                                                                          
                                                                          
                    Surveyor                                              
                                   SMK           12,0     3,0             
                                                                          
                    Tenaga Input   Kelistrikan/                           
                    Data           Mekanikal/sipil                        
                                   /SMA           4,0     4,0             
                                   SMA/SMK/Sede                           
                                                                          
                                   rajat                                  
                                                  1,0     2,0             
                    Estimator      SMA/SMK/Sede                           
                                                                          
                                   rajat                                  
                                                                          
                                                                          
                    Keterangan:                                           
                    1. Team Leader Tenaga Ahli Elektrikal, jumlah 1 (satu)
                       orang, Pendidikan S1 atau D3 – Teknik Elektro dengan
                       pengalaman minimal 5 (lima) tahun, memiliki Sertifikat
                                                                          
                       Kompetensi  (Serkom) Perencanaan  Instalasi        
                       Pemanfaatan Tegangan Rendah. Bertanggung jawab     
                       sebagai Team Leader Tenaga Ahli;                   
                                                                          
                    2. Tenaga Ahli Elektrikal, jumlah 1 (satu) orang,     
                       Pendidikan minimal D3 – Teknik Elektro dengan      
                       pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, memiliki Sertifikat
                       Kompetensi  (Serkom) Perencanaan  Instalasi        
                                                                          
                       Pemanfaatan Tegangan Rendah. Bertugas untuk        
                       merencanakan aspek kelistrikan / elektrikal PJU;   
                    3. Tenaga Ahli Penerangan Jalan Umum, jumlah 1 (satu) 
                                                                          
                       orang, Pendidikan minimal S1 – Teknik Elektrp dengan
                       pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, memiliki Sertifikat
                       Keahlian Ahli Iluminasi. Bertugas untuk merencanakan
                       aspek pencahayaan PJU;                             
                                                                          
                    4. Tenaga Pemetaan, jumlah 1 (satu) orang, Pendidikan 
                       minimal S1 - Geografi dengan SKA GIS dengan        
                       pengalaman minimal 3 (tiga) tahun memiliki Sertifikat
                                                                          
                       Keahlian Ahli GIS. Bertugas untuk keperluan        
                       pemetaan/survey inventarisasi PJU;                 
                    5. Tenaga Ekonomi, jumlah 1 (satu) orang, Pendidikan  
                       minimal S1 – Segala Jurusan dengan pengalaman      
                                                                          
                       minimal 3 (tiga) tahun, memiliki Sertifikat Tenaga Ahli
                       KPBU. Bertugas untuk perencanaan aspek-aspek       
                                                                          
                                                                          
                       terkait Kajian Ekonomi, Finansial, dan Fiskal untuk
                       Skema Pembiayaan KPBU/Pinjaman Daerah;             
                    6. Tenaga Gambar Peta Instalasi Jaringan PJU, jumlah 4
                                                                          
                       (Empat) orang, Pendidikan minimal SMK Kelistrikan/ 
                       Mekanikal/sipil/SMA dengan pengalaman minimal 3    
                       (tiga) tahun;                                      
                    7. Administrator Basis Data, jumlah 1 (satu) orang,   
                                                                          
                       Pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat dengan        
                       pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;                 
                    8. Tenaga Survey/Surveyor, jumlah 12 (Dua belas)      
                                                                          
                       orang,  Pendidikan minimal SMK  Kelistrikan/       
                       Mekanikal/sipil/SMA dengan pengalaman minimal 3    
                       (tiga) tahun;                                      
                    9. Tenaga Input Data, jumlah 4 (Empat) orang,         
                                                                          
                       Pendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman       
                       minimal 3 (tiga) tahun; dan                        
                    10. Estimator, jumlah 1 (Satu) orang, Pendidikan minimal
                                                                          
                       SMA/SMK dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.  
                                                                          
19. Jadwal Tahapan  Untuk jadwal penugasan tenaga sepenuhnya disesuaikan  
   Pelaksanaan      dengan kebutuhan dari penyedia jasa konsultan yang    
                                                                          
   Kegiatan         menggunakan.                                          
                    Penugasan dihitung dengan satuan orang-bulan/man      
                    month, mengacu pada BQ yang sudah ada.                
                                                                          
                                                                          
20. Syarat Penyedia a. KBLI = 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi
   Jasa Konsultan      Teknis YBDI;                                       
                                                                          
                    b. KBKI = 83990 Semua jasa ahli, teknis dan jasa bisnis
                      lainnya ytdl - Subkelas ini meliputi: jasa penyusunan
                                                                          
                      (rincian layout, gambar, rancangan dan dan ilustrasi
                      bangunan, struktur, sistem atau komponen spesifikasi
                      dari teknik dan arsitektur, dilakukan oleh pembuat draft
                      arsitektur atau teknisi) jasa kompilasi fakta-fakta dan
                                                                          
                      informasi (yaitu database), selain mailing list;    
                                                                          
                    c. Memiliki Ijin Usaha Konsultan: IZIN USAHA JASA     
                       PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL);                 
                                                                          
                    d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang
                       Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Dalam       
                       Bidang Instalasi Tenaga Listrik Sub Bidang: Instalasi
                                                                          
                       Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah; dan    
                                                                          
                    e. Kualifikasi: Kecil.                                
                                                                          
                            LAPORAN                                       
                                                                          
                                                                          
21. Hasil Perencanaan Hasil Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU Kota Surakarta:
                                                                          
                    a. Laporan Pendahuluan                                
                      Laporan pendahuluan Penyusunan Kajian Revitalisasi  
                      PJU Kota Surakarta sekurang-kurangnya memuat:       
                                                                          
                      ✓  Latar Belakang,                                  
                      ✓  Metodologi,                                      
                      ✓  Ruang Lingkup Pekerjaan,                         
                                                                          
                      ✓  Gambaran Awal Wilayah Studi, dan                 
                      ✓  Laporan Progres Tahap Awal Kajian Ekonomi.       
                                                                          
                      Jumlah Laporan pendahuluan diserahkan dengan        
                      format/ukuran kertas A4 sebanyak 5 buku.            
                    b. Laporan Antara                                     
                      Laporan Antara Penyusunan Kajian Revitalisasi PJU   
                                                                          
                      Kota Surakarta sekurang-kurangnya memuat:           
                      ✓  Laporan Progres Pekerjaan Survey Lapangan;       
                      ✓  Laporan Progres Pengumpulan Data Sekunder dan    
                         Peraturan-peraturan PM 47 Tahun 2023 dan KP-     
                                                                          
                         DRJD 7198 Tahun 2023; dan                        
                      ✓  Laporan Progres Kajian Ekonomi.                  
                    c. Laporan Akhir                                      
                                                                          
                      Laporan akhir merupakan analisis yang disusun       
                      berdasarkan diskusi dan koreksi dari pemberi tugas dan
                      kurang lebih memuat:                                
                                                                          
                      ✓  Latar Belakang,                                  
                      ✓  Metodologi,                                      
                      ✓  Ruang Lingkup Pekerjaan,                         
                                                                          
                      ✓  Gambaran Umum Wilayah Studi,                     
                      ✓  Hasil Survei Lapangan,                           
                                                                          
                      ✓  Analisis Hasil Survei Lapangan,                  
                      ✓  Analisis Efisiensi Meterisasi dan Penggantian LED
                      PJU,                                                
                                                                          
                      ✓  Kajian Ekonomi, dan                              
                      ✓  Kesimpulan dan Rekomendasi.                      
                                                                          
                                                                          
                         HAL - HAL LAIN                                   
                                                                          
                                                                          
22. Produksi dalam  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri           dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
                                                                          
                    dilaksanakan oleh tenaga ahli/pendukung yang berasal dari
                    dalam negeri.                                         
                                                                          
                                                                          
23. Persyaratan     Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain  
   Kerjasama        diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
                    maka harus memenuhi persyaratan/ketentuan peraturan   
                    perundang-undangan yang berlaku.