| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015148877331000 | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian teknis kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | Tidak memenuhi ambang batas penilaian kualifikasi teknis | |
| 0025440199542000 | - | - | |
| 0703079863528000 | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | |
PT Dinamika Network Consultant | 00*1**9****61**0 | - | - |
| 0755769510526000 | - | - | |
| 0022987598517000 | - | - |
. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup dan tahapan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan oleh Konsultan
terbagi dalam:
I. Tahap Persiapan
1. Pengumpulan aturan perpajakan yang terkait dengan kewajiban
Bendahara Pengeluaran dan Kuasa BUD dalam memenuhi kewajiban
perpajakan
2. Mengumpulkan data transaksi pengeluaran belanja APBD yang di
dalamnya ada potongan/pungutan pajak-pajak yang telah
dipungut/dipotong dan disetorkan oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD
dalam bulan Desember 2022 dan Bulan Januari sd November 2023.
3. Mengumpulkan Bukti / data -pajak yang telah dipungut/dipotong dan telah
disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD dalam
bulan Desember 2022 dan Bulan Januari sd November 2023. meliputi:
PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh
pasal 4 ayat (2) dan PPN.
II. Tahap Pelaksanaan
1. Mengadakan Bimbingan Teknis kepada Bendahara SKPD Tentang Tata
Cara Penyusunan Bupot Instansi Pemerintah dan Pelaporan Pajak dan
Penyusunan Data Transaksi Pajak.
2. Input data transaksi pengeluaran belanja daerah yang dikelola Kuasa BUD
yang ada potongan/pungutan pajaknya untuk dibuat Daftar Transaksi Harian
Belanja Daerah (DTH) Kuasa BUD bulan Desember 2022 sd bulan
November 2023.
3. Input data Surat Setoran Pajak (SSP) ( bukti Penyetoran Pajak yang
dibayarkan oleh Kuasa BUD
4. Pembuatan Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) Kuasa
BUD bulan Desember 2022 sd bulan November 2023 )
5. Kroscek DTH yang dibuat oleh OPD atas Belanja GU. TUN. GUN.
6. Mengkompilasi atau menggabungkan DTH baik DTH Kuasa BUD maupun
DTH SKPD untuk dibuat RTH (Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja
Daerah) dalam setiap bulan ( bulan Desember 2022 sd Bulan November
2023 )
7. Membuat Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 21 atas Gaji yang Pajaknya
disetor oleh BUD. Bulan Desember 2022 s/d bulan November 2023.
8. Bertindak selaku penghubung/fasilitator Pemerintah Kota untuk Pengajuan
Konfirmasi Pajak Pusat kepada KPP dan KPPN, dengan tugas antara lain
menyiapkan data, informasi, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan
III. Tahap Penyelesaian akhir
1. Penyusunan Laporan Hasil Kerja Konsultan
2. Penyerahan Laporan Hasil Kerja Konsultan dan dokumen-dokumen lain
yang terkait kepada Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran.
E. HASIL / OUTPUT
1. Tersajinya Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sesuai format
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei 2019.
2. Kertas Kerja dan ADK dari Daftar Transaksi Harianbulan Desember 2022
sampai dengan bulan November 2023 ‘
3. Hasil Konfirmasi Penyetoran Pajak dari KPP dan KPPN bulan Desember 2022
sampai dengan bulan November 2023 sebagai dasar Rekonsiliasi Pajak –
pajak Pusat.
4. Telah dilaksanakan Bimbingan Teknik kepada Bendahara SKPD.
5. Tersajinya SPT Masa PPH Pasal 21 atas Gaji PNS dan Bukti Lapor Pajak dari
Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan November 2023.