Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kota

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9641104
Status: Seleksi Batal
Date: 15 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,107,146
RUP Code: 38789987
Work Location: Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0755769510526000-tidak hadir pembuktian karena pada saat yang bersamaan melaksanakan pembuktian di daerah lain
0013753256061000-Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman pekerjaan sejenis
CV Jaga Sakti
09*1**0****21**0-Tidak memenuhi persyaratan sbu sesuai yang ditetapkan
0738018795614000-Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman pekerjaan sejenis
0314018292543000--
0027552496541000-Tidak memenuhi persyaratan sbu sesuai yang ditetapkan
PT Faam Consultant
00*1**4****23**0-Tidak memenuhi persyaratan sbu sesuai yang ditetapkan
0316258540429000-Tidak memenuhi persyaratan sbu sesuai yang ditetapkan
0712622950652000--
0311539753654000--
Abiy Asha Konsultan
09*1**3****05**0--
0027002369609000--
0903000180505000--
0312543481542000--
0025634304517000--
0706224888503000--
0868554437544000--
0018873083331000--
0764090585508000--
0029550324517000--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                           
         Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kota    
                          KOTA SURAKARTA                                 
                        TAHUN ANGGARAN 2023                              
1. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
      Leger Jalan merupakan dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu
  ruas jalan. Dalam membantu kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan
  jalan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan sistem informasi tentang jalan tersebut,
  yang memuat tentang sejarah dari pembangunan, dimensi fasilitas, kondisi, dan data - data
  lain yang akan diperlukan untuk maksud pengelolaan jalan sesuai yang telah diamanatkan
  dalam Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006. Selanjutnya leger jalan merupakan salah
  satu dokumen jalan yang dapat digunakan sebagai Higway asset inventory, leger jalan
  sangat berperan penting dalam peningkatan kualitas laporan keuangan daerah menuju
                                                                         
  penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), khususnya di bidang kebinamargaan. Untuk
  dapat melaksanakan maksud tersebut, perlu dilakukan pekerjaan leger jalan pada ruas jalan
  Kota Surakarta, yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri No.
  78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan, yang memuat tata cara pelaksanaan penyusunan
  leger jalan.                                                           
      Oleh karena itu pada tahun 2023 Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pekerjaan
  umum & Penataan Ruang mengadakan pekerjaan Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan
  Dokumen Leger Jalan Kota yang didanai oleh APBD 2023. Hasil penyusunan leger jalan
  Kota Surakarta ini nantinya selain akan dimanfaatkan sebagai masukan untuk menyusun
                                                                         
  rencana dan program penyelenggaraan jalan juga sebagai bahan dalam penilaian asset
  dibawah jalan.                                                         
2. MAKSUD & TUJUAN                                                       
      Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan suatu ruas jalan
  yang mencakup aspek teknis, pembiayaan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan,
  bangunan utilitas dan pemanfaatannya.                                  
      Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tertib
  penyelenggaraan jalan dengan mewujudkan dokumen yang lengkap, akurat, mutakhir dan
                                                                         
  mudah diperoleh.                                                       
3. SASARAN                                                               
      Sasaran pekerjaan Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan Dokumen Leger Jalan
  Kota ini, adalah tercapainya hasil pendataan tersebut sesuai dengan isi dokumen kontrak,
  sehingga membentuk kumpulan dokumen berupa leger jalan yang datanya dapat digunakan
  sebagai masukan untuk penyusunan program dan rencana penyelenggaraan jalan juga
  sebagai bahan dalam penilaian asset dibawah jalan.                     
                                                                         
4. NAMA & ORGANISASI PENGGUNA                                            
                                                                         
  PPK         : Nur Basuki, ST                                           
  Sub Kegiatan : Pengelolaan Leger Jalan                                 
  Pekerjaan   : Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kota
  Program     : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota                     
  SKPD        : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta   
  Alamat      : Jl. Belimbing No. 10 Kerten Laweyan Surakarta            
  Telepon/Fax : (0271) 643050 / 636265                                   
  email       : binamargasolo@gmail.com                                  
                                                                         
5. LOKASI PEKERJAAN                                                      
      Lokasi pekerjaan dapat dilihat pada tabel berikut :                
      Nama Jalan yang di Panjang   Jumlah                                
No        legerkan        Jalan     Patok                                
 1   Jl. Sutan syahrir     1,3       21                                  
 2   Jl. Joko tingkir      0,9       15                                  
 3   Jl. KH Dewantoro     1,15       19                                  
 4   Jl. Kahar Muzakir    1,45       23                                  
 5   Jl. Kyai Mojo        1,32       21                                  
                          0.65       10                                  
                                                                         
6. SUMBER PENDANAAN                                                      
                                                                         
      Kegiatan ini dibiayai melalui sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 dengan
  pagu biaya sebesar Rp 191.500.000,00                                   
                                                                         
7. LINGKUP KEGIATAN, DATA & FASILITAS PENUNJANG DAN ALIH PENGETAHUAN     
   7.1 Lingkup Kegiatan                                                  
      Lingkup kegiatan pada pekerjaan ini meliputi :                     
         a. Tahap Persiapan                                              
           Pada tahap persiapan ini kegiatan yang termasuk didalamnya antara lain ;
               Persiapan tim                                            
                                                                         
               Survei pendahuluan                                       
               Penentuan batas awal akhir ruas                          
         b. Pemasanggan Patok RUMIJA                                     
               Konsultan melakukan pemasangan Patok Rumija pada batas terluar
            Ruang Milik Jalan (RUMIJA) sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
            Ketentuan pemasangan Patok RUMIJA mengikuti ketentuan berikut ini :
               Batas luar Ruang Milik Jalan dapat berupa sisi terluar bahu jalan, sisi
                                                                         
                terluar pasangan batu, sisi terluar saluran, dan garis pembebasan
                tanah terbaru.                                           
               Lakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                Ruang untuk penentuan batas dan titik pemasangan patok Ruang
                Milik Jalan sebelum dilakukan pemasangan patok.          
               Patok dipasang pada tempat yang aman dari gangguan tata guna
                lahan atau dipasang lurus dengan garis batas antar lahan/kavling.
                                                                         
               Dipasang di sisi kanan dan di sisi kiri jalan.           
               Maksimal inteval jarak pemasangan adalah 200 meter.      
               Patok juga dipasang pada awal ruas jalan, akhir ruas jalan, garis batas
                terlebar dan garis batas tersempit pada ruas jalan yang menyempit
                atau melebar (bottleneck) (bila ada).                    
               Patok juga dipasang pada batas bidang tanah berupa batas wilayah
                (minimal tingkat desa), awal dan akhir jembatan/sungai (batas alam
                                                                         
                bidang tanah) (bila ada).                                
               Pemasangan jenis patok disesuaikan dengan keadaan rumija apakah
                sudah terdapat pedestrian atau rumija masih berbentuk tanah. Apabila
                rumija berupa jalur pedestrian/perkerasan beton maka menggunakan
                desain patok B, begitupun sebaliknya.                    
                       Skema Pemasangan Patok RUMIJA                     
                                                                         
                                                                         
         c. Tahap Pengumpulan Data                                       
               Survei Instansional                                      
                Survei instansional dilakukan pada instansi-instansi terkait dalam
                rangka penjaringan data-data sekunder pendukung yang tidak dapat
                diinventarisasi oleh survei primer baik data sekunder tersebut berupa
                data spasial maupun tabular. Yang termasuk data sekunder 
                pendukung leger jalan antara lain :                      
                                                                         
                    Database Jalan dan Jembatan                         
                    Data LHR                                            
                    As-Built Drawing                                    
                    Jaringan Pipa PDAM                                  
                    Jaringan Saluran Pipa Gas                           
                    Jaringan Fiber Optik Bawah Tanah                    
                    Jaringan Listrik Bawah Tanah                        
                    Nilai Obyek Jual Pajak (NJOP)                       
                                                                         
                    Data lainnya yang terkait leger jalan               
               Survei Geodetik                                          
                Survei Geodetik dilakukan dalam rangka pengikatan patok BM
                (benchmark) LJ terhadap Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN)
                baik Patok JKG maupun CORS BIG (Badan Informasi Geospasial).
                Survei dilakukan dengan menggunakan metode static sehingga
                koordinat yang dihasilkan merupakan hasil koreksi post-processing.
                Pengukuran topografi dimaksudkan untuk mendapatkan data  
                                                                         
                alinyemen horizontal (plan) dan alinyemen vertical (profile)
                berdasarkan kondisi eksisting juga dalam rangka pengukuran batas
                ruang milik jalan (Rumija) dan situasi pada ruas jalan. Survei topografi
                dan situasi dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang telah
                mendapatkan persetujuan oleh pengguna jasa.              
               Survei Inventarisasi Jalan dan Jembatan                  
                Survei inventory Jalan dilakukan pada ruas jalan dalam rangka
                menginventarisasi kuantitas dan kualitas baik itu bangunan pelengkap
                                                                         
                jalan, perlengkapan jalan maupun utilitas public yang ada pada ruang
                milik jalan. Yang termasuk kedalam obyek-obyek inventory anatara
                lain :                                                   
                   1. Bangunan Pelengkap terdiri dari :                  
                       Gorong-gorong pipa/bulat                         
                       Bangunan penahan tanah                           
                       Penutup lereng                                   
                       Saluran permanen                                 
                       Drainase bawah tanah                             
                       Bak penampung/main hole                          
                       Kerb                                             
                       Bronjong/pasangan batu kosong                    
                       Gorong-gorong kotak/box                          
                       dsb                                              
                                                                         
                   2. Perlengkapan jalan, terdiri dari :                 
                       Patok RUMIJA                                     
                       Pagar pengaman                                   
                       Patok pemandu                                    
                       Patok kilometer                                  
                       Patok hektometer                                 
                       Patok leger jalan                                
                       Patok Rumija                                     
                                                                         
                       Marka jalan                                      
                       Rambu lalu lintas                                
                       Lampu lalu lintas                                
                       Lampu penerangan                                 
                       Jembatan penyebarangan                           
                       Penyeberangan bawah tanah                        
                       Shelter bis                                      
                       Cermin jalan                                     
                                                                         
                       Dsb                                              
                   3. Bangunan utilitas publik, terdiri dari sarana dan prasarana
                     sebagai berikut :                                   
                       Jaringan air minum                               
                       Jaringan dan tiang listrik                       
                       Jaringan dan tiang telepon                       
                       Jaringan minyak                                  
                       Hidran                                           
                       Rumah kabel                                      
                                                                         
                       dsb                                              
                Survei inventarisasi jembatan dilakukan dalam rangka pengukuran
                dan pengumpulan data konstruksi jembatan, antara lain adalah
                sebagai berikut:                                         
                  Peta situasi jembatan dilakukan dengan cara yang sama dalam
                   pengukuran situasi jalan                              
                  Pengukuran harus mempunyai titik ikat yang koordinatnya satu
                   sistem dengan sistem koordinat jalan.                 
                                                                         
                  Pengamatan dan pengukuran jembatan yang harus dilakukan
                   meliputi :                                            
                       Tipe, bahan dan kondisi bangunan atas serta ukurannya.
                       Tipe, bahan dan kondisi bangunan bawah serta     
                        ukurannya.                                       
                       Tipe, bahan dan kondisi pondasi serta ukurannya. 
                       Tipe dan bahan landasan serta ukurannya.         
                                                                         
                       Macam dan bahan bangunan pengaman dan pelengkap  
                        bangunan bawah jembatan serta ukurannya.         
                       Panjang bentang dan lebar jembatan dan panjang total.
                       Jumlah bentang jembatan.                         
               Foto Dokumentasi                                         
                Pengambilan foto dokumentasi, yang bertujuan agar dapat  
                memberikan gambaran secara visual tentang kondisi dari ruas jalan
                yang sedang disurvey. Pengamatan dan pengambilan foto terhadap
                setiap segmen untuk interval 750 meter untuk jalan luar kota dan 375
                meter untuk jalan dalam kota mulai dari titik awal sampai akhir ruas.
                Pengambilan foto disesuaikan dengan perpotongan segmen gambar
                                                                         
                dan diambil dari arah kilometer (KM) terkecil dengan mengambil posisi
                pada sumbu jalan agar situasi gambar terekam sampai dengan ruang
                pengawasan jalan.                                        
                Pengambilan foto dokumentasi jembatan dari arah KM terkecil (arah
                depan jembatan) dan dari arah hulu/hilir (dipilih yang paling
                memungkinkan).                                           
         d. Tahap Pengolahan & Analisis Data                             
               Pengolahan Data                                          
                                                                         
                Data primer dan data sekunder yang diperoleh akan dilakukan
                pengolahan data karena sifatnya masih data mentah. Baik berupa data
                spasial maupun data tabular akan diolah yang kemudian digunakan
                sebagai data dasar untuk leger jalan.                    
               Drafting dan Kompilasi Data                              
                 Dari data spasial yang telah diolah dilanjutkan drafting alinyemen
                horizontal & vertical, digitasi situasi, tipikal cross dan tipikal
                perkerasan. Untuk data numerik leger bisa didapatkan dari data
                                                                         
                 tabular yang telah diolah dan data spasial yang mempunyai atribut-
                atribut. Sehingga kompilasi data dapat dilakukan untuk   
                menggabungkan peta leger jalan dengan numerik leger jalan.
         e. Tahap Pelaporan                                              
               Laporan Pendahuluan                                      
                Laporan awal yang berisi gambaran tentang permasalahan yang ada
                dan metodologi serta jadwal pelaksanaan untuk dijadikan bahan
                diskusi/ bahasan untuk langkah selanjutnya.              
                                                                         
               Laporan Hasil Survei                                     
                Laporan yang berisi hasil dari survei lapangan baik berupa data
                sekunder maupun data primer serta hasil analisis awal data-data
                tersebut. Juga didalamnya disampaikan jadwal progress pekerjaan
                hingga saat laporan ini dibuat.                          
               Laporan Akhir (Kartu Leger)                              
                    Leger Jalan                                         
                                                                         
                     Gambar jadi konsep leger jalan (lengkap/telah dijilid/dibukukan
                     dengan ring binder) yang bersangkutan disiapkan dalam
                     rangkap 3 (tiga), dengan rincian 1 (satu) set asli dan 2 (dua)
                     set salinannya padabahan standar lembar leger jalan yang
                     sama.                                               
                    Leger Jembatan                                      
                     Gambar  jadi konsep leger jembatan (lengkap/telah   
                     dijilid/dibukukan dengan ring binder) yang bersangkutan
                     disiapkan dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian 1 (satu) set
                                                                         
                     asli dan 2 (dua) set salinannya padabahan standar lembar
                     leger jalan yang sama.                              
                    Foto Dokumentasi                                    
                     Album kartu foto ruas jalan yang memuat dokumentasisetiap
                     sekurang-kurangnya 375 m (jalan kota) dan 750 m (luar kota)
                     penggalan ruas jalan yang bersangkutan harus disiapkan 3
                     (tiga) set, dengan rincian 1 (satu) set asli dan 2 (dua) set
                     salinannya padabahan standar lembar leger jalan yang sama.
                    Hasil pemasukan data (leger jalan digital) harus disiapkan
                     dalam bentuk Flashdisk 1 buah.                      
   7.1.  Fasilitas Penunjang                                             
   7.2.  Persyaratan Titik Ikat Leger Jalan dan Patok Rumija             
         Titik ikat BM Leger jalan dipasang setiap awal dan akhir ruas juga pada
         interval sepanjang 5 (lima) km. Spesifikasi patok Leger jalan sebagai berikut:
                                                                         
         a. Terbuat dari beton bertulang dengan ukuran telapak 70x70x10 cm dan
            batang patok 20x20x100 cm.                                   
         b. Patok ditanam pada kedalaman 45 cm.                          
         c. Campuran beton 1 PC:2 PS:3KRI (berdasarkan SNI 7394:2008 tentang Tata
            Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk konstruksi
            Bangunan Gedung dan Perumahan, sepesifikasi setara beton K-200 (f’c =
            16.9 MPA)                                                    
         d. Tulangan baja berdiameter 8 mm dan 6 mm                      
                                                                         
         e. Titik ikat di atas permukaan patok dari baut diameter ½ inchi
         f. Cat dasar warna kuning                                       
         g. Cat huruf warna merah dengan ukuran huruf tinggi 4 cm, tebal 1 cm, lebar 3
            cm                                                           
         h. Logo Pemkot Surakarta dengan warna dan bahan akrilik dengan ukuran 10
            x 10 cm                                                      
         i. Diperbolehkan menambahkan Nama Kabupaten/ Kota dibawah nomor 
            patok BM LJ                                                  
                                                                         
         j. Huruf, angka dan logo tercetak tenggelam.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              70 cm                                      
                         Spesifikasi Patok Leger Jalan                   
                        Gambar Patok RUMIJA Desain A                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      Gambar Deatil Patok RUMIJA Desain A                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      TAMPAK                                                             
      SAMPING                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  Gambar Patok RUMIJA untuk pedestrian Desain B          
   7.3.  Fasilitas Penunjang                                             
         a. Penyediaan oleh Pengguna Jasa.                               
                Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang digunakan
            harus dipelihara oleh Penyedia Jasa, sebagaimana tertera dalam kontrak.
                                                                         
            Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan material yang diperlukan
            dalam rangka mendukung operasional pemberian jasa survei kondisi jalan.
         b. Penyediaan oleh Penyedia Jasa.                               
                Penyedia Jasa dengan biaya yang disediakan oleh pengguna jasa
            sebagaimana dalam dokumen kontrak, harus menyediakan ketersediaannya
            harus sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam biaya non personil
            yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Peralatan yang
            harus dimiliki / disediakan oleh penyedia jasa untuk kegiatan ini adalah :
                                 MC                                      
                    Komputer PC                                         
                    Printer                                             
                    GPS Geodetik Dual Frequensi                         
                    Total Station                                       
                    Kamera Digital                                      
                                                                         
           Untuk melakukan pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus memiliki Sertifikat Badan
       Usaha (SBU) Jasa Survei Permukaan Tanah (SP303) & Jasa Pembuatan Peta
       (SP304).                                                          
                                                                         
   7.4.  Alih Pengetahuan                                                
         Penyedia Jasa harus mengadakan diskusi/ asistensi terkait dengan substansi
      pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf satuan kerja.
                                                                         
8. PEDOMAN & STANDAR PEKERJAAN                                           
                                                                         
      Untuk melakukan Pekerjaan Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan Dokumen Leger
  Jalan Kota, Penyedia jasa hendaknya mengikuti pedoman sebagai berikut: 
     1. Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006, Bab VII tentang Dokumen Jalan
     2. Permen PU No. 78/PRT/M/2008 tentang Leger Jalan                  
     3. Pedoman Leger Jalan (SE Dirjen Bina Marga No. 011/BM/2008, Buku 1 – 5)
     4. Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan No. 010-A
        /PW/2004                                                         
                                                                         
                                                                         
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
      Jangka Waktu Pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Leger Jalan Kota
  adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.                          
                                                                         
10. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG                                            
      Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, adalah sebagai
  berikut :                                                              
                          Jumlah  Tahun                                  
                                           Pendidikan    SKA             
  No    Posisi / Jabatan  Tenaga Pengalaman                              
                            Tenaga Ahli                                  
                                            S1 Teknik  Ahli Madya        
   1 Ketua Tim (Team Leader) 1    5 Thn                                  
                                             Geodesi    Geodesi          
                                           S1 Teknik Sipil Ahli Madya    
   2 Ahli Jalan             1     3 Thn                                  
                                                         Jalan           
                         Asisten Tenaga Ahli                             
                                            S1 Teknik                    
   1 Ass. Ahli Geodesi      1     1 Thn                Ahli Muda         
                                           Sipil/ Geodesi                
   2 Ass. Ahli Jalan        1     1 Thn    S1 Teknik Sipil Ahli Muda     
                          Tenaga Pendukung                               
   1 Surveyor               2     2 Thn      S1 (2 th)    -              
   2 CAD Operator           2     2 Thn       SMK         -              
   3 Administrator          2     1 Thn      S1 (2 th)    -              
   4 Pembantu Surveyor      1     1 Thn        -          -              
                                                                         
      Setiap tenaga ahli tersebut harus mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) untuk bidang
  yang sama/sesuai dengan jabatannya yang di keluarkan oleh Asosiasi Tenaga Ahli.
  Sebelum tanda tangan kontrak, calon tenaga akan dievaluasi oleh Pengguna Jasa tentang
  kesesuaian riwayat kerja, pengalaman dan kualifikasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
 a. Team Leader /Ketua Tim                                               
        Memiliki Ijasah Sarjana Strata satu (S1) Jurusan Teknik Sipil/Geodesi dan
    berpengalaman dalam bidang perencanaan jalan atau survey pemetaan minimal 5 (lima)
    tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya Geodesi dan mengetahui dengan baik
    pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan segala permasalahannya. Tugas dan
    tanggung jawabnya meliputi:                                          
    a. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja.    
    b. Mengawasi semua tenaga/personil yang terlibat dalam pekerjaan survei pengukuran
                                                                         
      dan pengumpulan data leger jalan dimaksud tepat waktu.             
    c. Bertanggung jawab atas kebenaran, ketelitian, kemutakhiran dan kelengkapan data
      hasil pelaksanaan survei sesuai buku pedoman pelaksanaan teknis pembuatan leger
      jalan.                                                             
    d. Bertanggung jawab atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah
      ditetapkan untuk pekerjaan survei/pengumpulan data sekunder, pengumpulan data
      primer, pengolahan dan penyajian/pelaporan.                        
                                                                         
                                                                         
 b. Tenaga Ahli Jalan                                                    
        Memiliki Ijasah (S1) Teknik Sipil Transportasi/Jalan Raya dan berpengalaman
    dalam bidang perencanaan jalan/jembatan atau penyusunan leger jalan minimal 3 (tiga)
    tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya Teknik Jalan dan mengetahui dengan baik
    pekerjaan yang akan dilaksanakan berikut segala permasalahannya. Tugas dan
    Tanggung Jawa, meliputi:                                             
    a. Mengendalikan pengawasan lapangan dan juru ukur serta memberi petunjuk dalam
      pelaksanaan survei pengukuran dan pengumpulan data sekunder leger jalan
                                                                         
      dimaksud untuk wilayah yang telah ditentukan.                      
    b. Memeriksa dan mengolah semua data hasil survei sekunder dan data primer yang
      berada di bawah tanggung jawabnya.                                 
    c. Bertanggung jawab atas kualitas pengumpulan data mencakup kebenaran, ketelitian,
      kemutakhiran dan kelengkapan hasil survei yang dilaksanakan sesuai waktu yang
      telah ditetapkan.                                                  
    d. Bertanggung jawab atas kualitas hasil pengolahan data leger jalan dalam wilayah
      pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.                          
                                                                         
                                                                         
 c. Asisten Tenaga Ahli Geodesi                                          
        Memiliki Ijasah S1 Geodesi/Sipil yang sesuai dengan penugasannya, lulusan
    universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
    atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
    diakreditasi yang lebih diutamakan/disukai memiliki pengalaman selama 1 (satu) tahun,
    dan memiliki sertifikat keahlian Ahli Muda Geodesi Asisten tenaga ahli tersebut
    mempunyai tugas utama:                                               
    a. Membantu tenaga ahli dalam melaksanakan lingkup pekerjaan sesuai dengan
                                                                         
      keahliannya.                                                       
    b. Membantu tenaga ahli dalam menyusus laporan-laporan yang diminta dalam KAK
      sesuai tanggung jawabnya.                                          
      Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing tenaga ahli dibantu oleh asisten dan
  beberapa orang surveyor                                                
                                                                         
 d. Asisten Tenaga Ahli Jalan Raya                                       
        Memiliki Ijasah S1 Teknik Sipil yang sesuai dengan penugasannya, lulusan
    universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
                                                                         
    atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi
    yang lebih diutamakan/disukai memiliki pengalaman selama 1 (satu) tahun, dan memiliki
    sertifikat keahlian Ahli Muda Teknik Jalan. Asisten tenaga ahli tersebut mempunyai tugas
    utama:                                                               
    a. Membantu tenaga ahli dalam melaksanakan lingkup pekerjaan sesuai dengan
      keahliannya.                                                       
    b. Membantu tenaga ahli dalam menyusus laporan-laporan yang diminta dalam KAK
      sesuai tanggung jawabnya.                                          
      Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing tenaga ahli dibantu oleh asisten dan
  beberapa orang surveyor.                                               
                                                                         
 e. CAD Operator                                                         
                                                                         
        Mempunyai latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil. Mempunyai pengalaman
        kerja di bidang jalan minimal selama 2 (dua) tahun. Tugas dan tanggung jawab
        adalah:                                                          
          Melakukan drafting gambar geometri, situasi jalan dan jembatan
          Mengkombinasi antar draft gambar dengan data numerik          
          Melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli terhadap hasil kajian dan evaluasi
                                                                         
           penyusunan leger jalan dan jembatan                           
          Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim   
 f. Surveyor                                                             
        Mempunyai latar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil, Mempunyai pengalaman
        kerja di bidang jalan minimal selama 2 (dua) tahun. Tugas dan tanggung jawab
        adalah:                                                          
          Melakukan pengumpulan dan pengukuran data lapangan            
                                                                         
          Melakukan inventarisasi jalan dan jembatan                    
          Melakukan foto dokumentasi Jalan dan Jembatan                 
          Melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli terhadap hasil kajian dan evaluasi
           penyusunan leger jalan dan jembatan                           
          Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim   
 g. Administrator                                                        
        Minimal Pendidikan SMA/SMK, bertugas membantu ketua tim dalam urusan
                                                                         
        administrasi, baik surat menyurat maupun untu urusan keuangan.   
                                                                         
11. KELUARAN                                                             
      Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Leger
  Jalan Kota adalah berupa Dokumen Leger Jalan yang mencakup segala persyaratan yang
  ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam keakuratan ditinjau dari keilmuan serta
  dapat dipergunakan untuk pertimbangan perencanaan program lebih lanjut di kemudian
  hari. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat :                     
         1. Kartu Leger Jalan                                            
                                                                         
         2. Kartu Leger Jembatan                                         
         3. Kartu Foto Dokumentasi                                       
12. PELAPORAN                                                            
      Jenis laporan berikut ini harus diserahkan kepada pengguna jasa, masing-masing 1
  (satu) buku asli dan 3 (tiga) buku copy, dibuat dalam bahasa Indonesia dengan ukuran
  kertas A4, kecuali Kartu Leger menggunakan kertas A3 dengan standar kertas Leger Jalan
  dan juga harus diserahkan dalam soft copy (asli dan .pdf).             
      Laporan dimaksud adalah sebagai berikut :                          
                                                                         
      a. Laporan Pendahuluan                                             
         Laporan ini dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh rencana kegiatan
         pada yang memuat antara lain:                                   
           Umum                                                         
           Lingkup Pekerjaan                                            
           Metodologi                                                   
           Program & Organisasi Kerja                                   
                                                                         
           Hasil Survei Pendahuluan                                     
           Rencana Kerja Selanjutnya                                    
      b. Laporan Hasil Survei                                            
         Laporan ini dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh hasil kegiatan survei
         lapangan dan rekapitulasi data sekunder dan primer yang memuat antara lain:
           Umum                                                         
           Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
           Metodologi                                                   
           Hasil Survei Lapangan                                        
           Analisa Data                                                 
           Rencana Kerja Selanjutnya                                    
      c. Laporan Akhir                                                   
         Laporan ini merupakan hasil akhir dari pekerjaan ini, yaitu berupa :
                                                                         
           Kartu Leger Jalan                                            
           Kartu Leger Jembatan                                         
           Kartu Foto Dokumentasi                                       
         Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum kontrak pekerjaan
         berakhir.                                                       
      d. Soft file (hardisk)                                             
         Keseluruhan laporan, Data-data primer maupun sekunder harus dibuat dan
         diserahkan sebelum Penyedia Jasa mengakhiri tugasnya dalam bentuk Flashdisk
                                                                         
         yang berisi seluruh laporan                                     
                                                                         
                                                                         
                                       Surakarta, Februari 2023          
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         NUR BASUKI, ST                  
                                      NIP. 19690915 199803 1 007