| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0313154577517000 | Rp 197,802,000 | 70 | - | |
| 0011115433804000 | Rp 199,245,000 | 72.75 | - | |
| 0025141326525000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
PT Magnet Solusi Integra | 08*2**0****04**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman |
| 0741648364517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
| 0705497428541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
| 0868554437544000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
| 0017677824429000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
PT Dinamika Network Consultant | 00*1**9****61**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman |
| 0755769510526000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
| 0022057574541000 | - | - | - | |
| 0869365569518000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
| 0955221122603000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman | |
| 0867914285543000 | - | - | - | |
| 0017055526526000 | - | - | - | |
CV Gemilang Komputer | 03*3**4****32**0 | - | - | - |
| 0907995419532000 | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jenderal Sudirman No. 2 Telp. (0271) 642020 Telex. 625252 Fax. (0271) 644308
E-mail: setda@surakarta.go.id
SURAKARTA
57111
RENCANA UMUM PENGADAAN
Pokja ULP Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
(SKJ) Tahun Anggaran 2023
PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ)
SUB KEGIATAN : Pengelolaan Kelembagaan Dan Analisis Jabatan
OPD : Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
1. PEMAKETAN PEKERJAAN
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ)
Cara Pengadaan : Seleksi
Metode : Prakualifikasi - Satu File – Sistem Gugur
Pengorganisasian : Badan Pelayanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa
pengadaan Pemerintah Kota Surakarta
2. PENGORGANISASIAN PENGADAAN
a. Unit Pengadaan : Badan Pelayanan Pengadaan (BLP)
Barang dan Jasa Pemerintah Kota
Surakarta
b. Kuasa Pengguna Anggaran : MILA YUNIARTI, ST, MM
c. Pejabat Pembuat Komitmen : MILA YUNIARTI, ST, MM
B. RENCANA PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN
Nilai Pagu Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar Kompetensi
Jabatan (SKJ) senilai Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
C. KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
1. Latar Belakang Dalam upaya meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara
dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimandatkan dalam Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, diantaranya mengatur persyaratan untuk dapat
diangkat dalam jabatan harus memiliki kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa
kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh PPK
Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan
PPK Sekretariat Lembaga Non Struktural sesuai dengan urusan
pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Pasal 8 dan pasal 9 menyebutkan bahwa
kamus dan standar kompetensi manajerial dan sosial kultural
disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah Kota Surakarta sebagai bagian dari pemerintah daerah
perlu menyusun standar kompetensi jabatan teknis bagi masing-
masing nama jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta. Standar kompetensi jabatan teknis tersebut berasal dari
kamus kompetensi yang telah disusun dan ditetapkan sebagai
acuan dalam menentukan standar kompetensi jabatan teknis yang
paling relevan.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah yang dalam
penyelenggaraan urusan bidang pemerintahan selaras dan sejalan
dengan pemerintah pusat (kementerian/lembaga teknis),
Pemerintah Kota Surakarta dapat mengadopsi kompetensi-
kompetensi yang relevan dengan pemerintah pusat, sepanjang
nama kompetensi dan kamus kompetensi tersebut telah tersedia.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Surakarta pada
tahun 2022 telah menetapkan kamus kompetensi dan standar
kompetensi jabatan pada jenjang JPT Pratama dan Administrator
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan Keputusan Wali
Kota.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Surakarta pada tahun 2023 akan
melengkapi dokumen standar kompetensi jabatan sampai dengan
jenjang pengawas yang telah mengimplementasikan Sistem Kerja
untuk Penyederhanaan Birokrasi.
2. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat beserta perubahannya;
10. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.5 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Staf Ahli Walikota beserta perubahannya;
11. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Kecamatan beserta perubahannya;
12. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah pada
Dinas Kesehatan Kota Surakarta beserta perubahannya;
13. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Daerah beserta perubahannya;
14. Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Daerah beserta perubahannya;
15. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah beserta perubahannya;
16. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Inspektorat beserta perubahannya..
3. Masksud dan Maksud: memberikan informasi dan standardisasi kompetensi
Tujuan teknis pada masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta.
Tujuan: Tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan sampai
dengan jenjang pengawas.
4. Sasaran Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota yang
berpedoman pada Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
5. Keluaran 1. Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
2. Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Sistem Kerja untuk
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
3. Perubahan atas Keputusan Walikota tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
4. Standar Kompetensi Jabatan pengawas di lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta beserta Hasil telaahan terhadap
Kamus Kompetensi Teknisnya.
Standar teknis/kriteria yang harus dipenuhi dalam Kegiatan
6. Standar Teknis
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Teknis adalah:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
2. Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Daerah Kota Surakarta atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat beserta perubahannya;
4. Peraturan Wali Kota Surakarta atas Peraturan Walikota
Surakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
5. Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Sistem Kerja untuk
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta.
7. Penerima Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, dan
Manfaat seluruh pemangku kepentingan
8. Ruang Lingkup 1. Mengumpulkan informasi dan data sekunder melalui berbagai
Pekerjaan sumber yang relevan;
2. Menelaah dan menyempurnakan Peraturan Walikota Surakarta
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Surakarta;
3. Melakukan Evaluasi terhadap Keputusan Walikota Surakarta
Nomor 841.1/ 89.2 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
4. Menelaah dan/atau menyempurnakan Kamus Kompetensi
Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
5. Menyusun Laporan Pendahuluan;
6. Menelaah dan menyusun Peraturan Wali Kota Surakarta
tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
7. Melakukan sosialisasi tata cara melakukan telaah kamus
kompetensi dan menyusun paket standar kompetensi jabatan
teknis dengan pemangku kepentingan;
8. Menelaah dan menyempurnakan Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
9. Menyusun Laporan Antara;
10. Menyusun Rancangan Standar Kompentesi Jabatan Teknis di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk jenjang
Pengawas;
11. Memfasilitasi dan memandu proses penetapan paket
kompetensi teknis dengan para pemangku kepentingan terkait;
12. Menyusun buku/dokumen paket Standar Kompetensi Jabatan
Teknis untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan
administrator dan jabatan pengawas;
13. Menyusun Laporan Akhir.
9. Kualifikasi Dan 1. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dengan pengalaman pekerjaan
Jumlah Tenaga yang relevan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan,
Ahli Dan Tenaga yaitu:
Pendukung a. Tenaga Ahli Manajemen/Ketua Team (Team Leader):
• Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
belakang pendidikan formal S1
Manajemen/Ekonomi/Hukum/Sosial/Administrasi dan
atau bidang manajemen yang terkait.
• Dalam 10 (sepuuh) tahun terakhir memiliki pengalaman
di bidang perencanaan strategis/penataan
kelembagaan/pengembangan organisasi dan sumber
daya manusia/peta proses bisnis/implementasi reformasi
birokrasi dalam lingkup organisasi
Kementerian/Lembaga dan/atau BUMN/Swasta.
b. Tenaga Ahli Kebijakan Publik:
• Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
belakang pendidikan formal S-1 pada bidang
Administrasi/Hukum/Sosial/Manajemen.
• Dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki pengalaman di
bidang perencanaan strategis/penataan
kelembagaan/pengembangan organisasi dan sumber
daya manusia/penyusunan standar kapasitas
pendamping/peta proses bisnis/implementasi reformasi
birokrasi dalam lingkup organisasi
Kementerian/Lembaga dan/atau BUMN/Swasta.
c. Tenaga Ahli Kelembagaan:
• Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
belakang pendidikan formal S-1 pada bidang
Hukum/Manajemen/Sosial/Ekonomi.
• Dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki pengalaman di
bidang perencanaan strategis/penataan
kelembagaan/pengembangan organisasi dan sumber
daya manusia/peta proses bisnis/implementasi reformasi
birokrasi dalam lingkup organisasi
Kementerian/Lembaga dan/atau BUMN/Swasta.
2. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka
diperlukan tenaga pendukung yaitu:
a. Tenaga Administrasi:
• Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
belakang pendidikan formal D-3/S1 pada bidang Sosial/
Ekonomi/ Hukum/ Manajemen/ Akuntansi/ Administrasi.
• Dalam 3 (tiga) tahun terakhir memiliki pengalaman di
bidang administrasi dan operasional project dalam lingkup
organisasi Kementerian/Lembaga dan/atau
BUMN/Swasta.
b. Tenaga Operator Komputer
• Dengan jumlah personil 3 (tiga) orang dengan latar
belakang pendidikan formal D-3/S1 semua jurusan.
• berpengalaman dalam pengolahan data
10. Waktu dan Waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan selama 4 (empat)
Lokasi bulan / 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau waktu yang
Pengerjaan ditetapkan saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan berlokasi di
Surakarta.
11. Metode dan Bulan Bulan Bulan Bulan
No Tahap
Jadwal 1 2 3 4
Pelaksanaan 1. Persiapan Minggu
Kegiatan 1
2. Pengumpulan data Minggu
dan informasi 1
3. Menyusun Minggu
Perubahan atas 2 – 3
Peraturan Walikota
Surakarta tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta
Tata Kerja
Perangkat Daerah
di Lingkungan
Pemerintah Kota
Surakarta
4. Laporan Minggu
Pendahuluan 4
5. Menyusun Minggu
Peraturan Wali Kota 1 – 2
Surakarta tentang
Sistem Kerja untuk
Penyederhanaan
Birokrasi di
Lingkungan
Pemerintah Kota
Surakarta
6. Sosialisasi dan Minggu
penjelasan tata cara 3
telaah Kamus
Kompetensi dan
Standar Kompetensi
Jabatan Teknis
7. Menyusun hasil Minggu
telaahan Kamus 4
Kompetensi
8. Menyempurnakan Minggu
Standar Kompetensi 1
Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama dan
Jabatan
Administrator di
Lingkungan
Pemerintah Kota
Surakarta
9. Laporan Antara Minggu
10. Menyusun Minggu
rancangan Standar 3 – 4
Kompetensi Jabatan
Teknis jenjang
Pengawas
11. Memfasilitasi dan Minggu
memandu 1
penetapan Standar
Kompetensi Jabatan
Teknis jenjang
Pengawas
12. Menyusun Minggu
perbaikan paket 2 – 3
Standar Kompetensi
Jabatan Teknis
jenjang Pengawas
10. Laporan Akhir Minggu
4
12. Biaya yang Pembiayaan Pembiayaan Kegiatan bersumber dari APBD
Diperlukan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023, dengan pagu
sebesar Rp 200.000.000.,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
13. Sistem Pelaksana kegiatan (Konsultan) harus menyerahkan hasil
Pelaporan Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Teknis di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, baik untuk bahan
pembahasan dengan Tim Teknis maupun sebagai produk akhir
dalam bentuk buku dan softcopy, meliputi :
1. Laporan Pendahuluan
berisi gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan
dengan konsep dan metode pelaksanaan dan penanganan
pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemberi pekerjaan.
Secara garis besar laporan pendahuluan minimal berisi: (1)
Gambaran tentang pekerjaan; (2) Metodologi yang dipakai; (3)
Tenaga Ahli yang dipakai; (4) Time Schedule Pekerjaan; (5)
Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
(6) Format Evaluasi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; (7) Format
instrumen menyusun Kamus Kompetensi; dan (8) Format
Standar Kompetensi Jabatan untuk Jabatan Pengawas.
Laporan pendahuluan diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen sejumlah 3 (tiga) eksemplar.
2. Laporan Antara
Laporan antara berisi (1) Peraturan Wali Kota Surakarta
tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; (2) Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
mengalami perubahan; (3) hasil telaahan terhadap Kamus
Kompetensi. Laporan Antara diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen sejumlah 3 (tiga) eksemplar.
3. Laporan Akhir
Laporan akhir merupakan dokumen Kamus Kompetensi dan
Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta. Laporan akhir diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah 2 (dua) eksemplar.
4. Softcopy dalam Flash Disk 1 (satu) buah.
Ketentuan waktu penyerahan produk-produk tersebut akan
ditentukan kemudian dalam dokumen kontrak.
14. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MILA YUNIARTI, ST, M.M.
Organisasi Satuan Kerja: Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta
Pejabat Pembuat
Komitmen
Data Penunjang1
15. Data Dasar Data dasar yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ini terdiri
dari :
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat beserta perubahannya;
c. Peraturan Walikota Surakarta tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, Unit Pelaksana Teknis, UOBF, UOBK dan UPT Satuan
Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
d. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800.1 / 91.2 Tahun 2022
tentang Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil
Negara Berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta beserta
perubahannya;
e. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/ 89.1 Tahun 2022
tentang Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Pemerintah
Kota Surakarta beserta perubahannya;
f. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 841.1/ 89.2 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta
g. Dokumen terkait lainnya.
D. Studi-Studi 1. Perubahan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Terdahulu serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis,
UOBF, UOBK dan UPT Satuan Pendidikan di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta
2. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta;
3. Proses Bisnis Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026 beserta
Standar Operasional Prosedurnya;
4. Studi lainnya yang dibutuhkan.
E. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907)
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 181);
F. Peralatan, Dalam kegiatan ini Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta
Material, membantu kelancaran kegiatan dengan menyediakan
Personil dan dukungan administrasi, petunjuk teknis, dan pendampingan
Fasilitas dari pembahasan.
Pejabat
Pembuat
Komitmen
G. Peralatan Penyedia jasa konsultasi menyediakan peralatan dan
dan Material bahan seperti, diantaranya:
dari 1. Satu ruang kantor dengan fasilitas telepon dan listrik;
Penyedia 2. Satu unit kendaraan roda 4 untuk operasional;
Jasa 3. Dua unit kendaraan roda 2 untuk operasional;
Konsultansi 4. Dua set Komputer.
H. Lingkup 1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab
Kewenangan sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyusunan Standar
Penyedia Kompetensi jabatan dengan berdasarkan ketentuan
Jasa perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan.
2. Konsultan berkewajiban melaksanakan penyusunan
Standar Kompetensi Jabatan berdasarkan ketentuan
teknis (keluaran) yang telah ditetapkan dalam Kerangka
Acuan Kerja.
3. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan agar meminta
bantuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
yang akan memberikan petunjuk dan pengarahan
kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal.
4. Konsultan wajib melakukan konsultasi, koordinasi, dan
diskusi secara rutin dan berkala (mingguan/bulanan)
dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mapun PPTK.
5. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan
berakhir setelah Pekerjaan Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ) selesai secara keseluruhan
dan dapat diterima oleh pemberi tugas.
I. Jangka Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Indikator Kinerja ASN
Waktu dilakukan dalam kurun waktu 120 (seratus dua puluh) hari
Penyelesaian kalender.
Pekerjaan
J. Jadwal
Bulan
Tahapan
No. Uraian Kegiatan
I II III IV
Pelaksanaan
1. Tahap Pendahuluan
Pekerjaan
2. Tahap Antara
3. Tahap Akhir
Hal-Hal Lain
K.
jasa
Produksi Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini
di
dalam Negeri harus dilakukan dalam wilayah Negara Republik
lndonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
L.
AIih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Surakarta, 5 April 2023
KEPALA BAGIAN ORGANISASI
SETDA KOTA
rr
Pembina Tingkat
I
NlP. 19900609 2003 12 2 003