Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Skj

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9696104
Date: 6 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Bagian Organisasi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,960,950
Winner (Pemenang): PT Multi Area Desentralisasi Pembangunan (Madep)
NPWP: 011115433804000
RUP Code: 38512347
Work Location: Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
0313154577517000Rp 197,802,00070-
0011115433804000Rp 199,245,00072.75-
0025141326525000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
PT Magnet Solusi Integra
08*2**0****04**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0741648364517000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0705497428541000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0868554437544000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0017677824429000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
PT Dinamika Network Consultant
00*1**9****61**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0755769510526000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0022057574541000---
0869365569518000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0955221122603000--Tidak memenuhi ambang batas nilai untuk unsur pengalaman
0867914285543000---
0017055526526000---
CV Gemilang Komputer
03*3**4****32**0---
0907995419532000---
Attachment
PEMERINTAH   KOTA  SURAKARTA                           
                                                                        
                 SEKRETARIAT       DAERAH                               
      Jalan Jenderal Sudirman No. 2 Telp. (0271) 642020 Telex. 625252 Fax. (0271) 644308
                      E-mail: setda@surakarta.go.id                     
                           SURAKARTA                                    
                              57111                                     
                                                                        
                  RENCANA  UMUM  PENGADAAN                              
                                                                        
                                                                        
 Pokja ULP Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan 
                    (SKJ) Tahun Anggaran 2023                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN            :  Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar       
                        Kompetensi Jabatan (SKJ)                        
                                                                        
SUB KEGIATAN         :  Pengelolaan Kelembagaan Dan Analisis Jabatan    
OPD                  :  Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta          
                                                                        
TAHUN  ANGGARAN      :  2023                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN                                             
   1. PEMAKETAN PEKERJAAN                                               
                                                                        
     Pekerjaan      : Belanja Jasa  Konsultan Penyusunan Standar        
                                                                        
                      Kompetensi Jabatan (SKJ)                          
     Cara Pengadaan : Seleksi                                           
                                                                        
     Metode         : Prakualifikasi - Satu File – Sistem Gugur         
     Pengorganisasian : Badan Pelayanan Pengadaan (BLP) Barang dan Jasa 
                                                                        
     pengadaan        Pemerintah Kota Surakarta                         
                                                                        
                                                                        
   2. PENGORGANISASIAN PENGADAAN                                        
                                                                        
     a. Unit Pengadaan             : Badan Pelayanan Pengadaan (BLP)    
                                    Barang dan Jasa Pemerintah Kota     
                                                                        
                                    Surakarta                           
                                                                        
     b. Kuasa Pengguna Anggaran    : MILA YUNIARTI, ST, MM              
     c. Pejabat Pembuat Komitmen   : MILA YUNIARTI, ST, MM              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. RENCANA PENGANGGARAN   BIAYA PENGADAAN                               
   Nilai Pagu Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Standar Kompetensi
                                                                        
   Jabatan (SKJ) senilai Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).      
C. KERANGKA  ACUAN KERJA ( KAK )                                        
1. Latar Belakang Dalam upaya meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara
                                                                        
                  dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen
                  Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimandatkan dalam Undang –
                                                                        
                  Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
                                                                        
                  pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
                  tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan
                                                                        
                  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
                  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang 
                                                                        
                  Manajemen PNS, diantaranya mengatur persyaratan untuk dapat
                                                                        
                  diangkat dalam jabatan harus memiliki kompetensi teknis,
                  kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai
                                                                        
                  standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.           
                  Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                                                        
                  Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
                                                                        
                  Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa
                  kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh PPK
                                                                        
                  Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan
                  PPK Sekretariat Lembaga Non Struktural sesuai dengan urusan
                                                                        
                  pemerintah yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan
                                                                        
                  persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
                  Reformasi Birokrasi. Pasal 8 dan pasal 9 menyebutkan bahwa
                                                                        
                  kamus dan standar kompetensi manajerial dan sosial kultural
                  disusun dan  ditetapkan secara nasional oleh Menteri  
                                                                        
                  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
                  Pemerintah Kota Surakarta sebagai bagian dari pemerintah daerah
                                                                        
                  perlu menyusun standar kompetensi jabatan teknis bagi masing-
                                                                        
                  masing nama jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota
                  Surakarta. Standar kompetensi jabatan teknis tersebut berasal dari
                                                                        
                  kamus kompetensi yang telah disusun dan ditetapkan sebagai
                  acuan dalam menentukan standar kompetensi jabatan teknis yang
                                                                        
                  paling relevan.                                       
                                                                        
                  Sebagai bagian dari pemerintah daerah yang  dalam     
                  penyelenggaraan urusan bidang pemerintahan selaras dan sejalan
                                                                        
                  dengan  pemerintah pusat (kementerian/lembaga teknis),
                  Pemerintah Kota Surakarta dapat mengadopsi kompetensi-
                                                                        
                  kompetensi yang relevan dengan pemerintah pusat, sepanjang
                  nama kompetensi dan kamus kompetensi tersebut telah tersedia.
                  Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Surakarta pada
                                                                        
                  tahun 2022 telah menetapkan kamus kompetensi dan standar
                  kompetensi jabatan pada jenjang JPT Pratama dan Administrator
                                                                        
                  di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dengan Keputusan Wali
                                                                        
                  Kota.                                                 
                  Selanjutnya, Pemerintah Kota Surakarta pada tahun 2023 akan
                                                                        
                  melengkapi dokumen standar kompetensi jabatan sampai dengan
                  jenjang pengawas yang telah mengimplementasikan Sistem Kerja
                                                                        
                  untuk Penyederhanaan Birokrasi.                       
                                                                        
                                                                        
2. Dasar Hukum    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
                                                                        
                    Negara;                                             
                  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                                                                        
                    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                                                        
                    Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
                                                                        
                    dengan Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2015 tentang    
                    Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                                                                        
                    tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah     
                                                                        
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
                    Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  
                                                                        
                    5679);                                              
                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang   
                                                                        
                    Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
                    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
                                                                        
                    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
                                                                        
                    tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;             
                  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang   
                                                                        
                    Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan    
                    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang    
                                                                        
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
                                                                        
                    tentang Perangkat Daerah;                           
                  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                                                        
                    Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
                    tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk 
                                                                        
                    Penyederhanaan Birokrasi;                           
                  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                    Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
                                                                        
                    Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;           
                  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                                                        
                    Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan
                                                                        
                    Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
                    Pemerintah;                                         
                                                                        
                  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                    Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang   
                                                                        
                    Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
                                                                        
                    Lingkungan Instansi Pemerintah;                     
                  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan
                                                                        
                    dan Susunan Perangkat beserta perubahannya;         
                  10. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.5 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                    Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
                                                                        
                    Kerja Staf Ahli Walikota beserta perubahannya;      
                  11. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                    Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
                    Kerja Kecamatan beserta perubahannya;               
                                                                        
                  12. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                    Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
                    Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah pada
                                                                        
                    Dinas Kesehatan Kota Surakarta beserta perubahannya;
                  13. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                    Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
                    Kerja Dinas Daerah beserta perubahannya;            
                                                                        
                  14. Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
                                                                        
                    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
                    Daerah beserta perubahannya;                        
                                                                        
                  15. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
                    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
                                                                        
                    Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
                                                                        
                    Daerah beserta perubahannya;                        
                  16. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
                                                                        
                    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
                    Inspektorat beserta perubahannya..                  
3. Masksud dan    Maksud: memberikan informasi dan standardisasi kompetensi
   Tujuan         teknis pada masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kota
                                                                        
                  Surakarta.                                            
                  Tujuan: Tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan sampai 
                                                                        
                  dengan jenjang pengawas.                              
                                                                        
                                                                        
4. Sasaran        Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
                                                                        
                  Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota yang
                  berpedoman pada Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Keluaran         1. Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
                       Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
                                                                        
                       Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota   
                       Surakarta;                                       
                                                                        
                    2. Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Sistem Kerja untuk
                                                                        
                       Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota
                       Surakarta;                                       
                                                                        
                    3. Perubahan atas Keputusan Walikota tentang Standar
                       Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
                                                                        
                       Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
                                                                        
                    4. Standar Kompetensi Jabatan pengawas di lingkungan
                       Pemerintah Kota Surakarta beserta Hasil telaahan terhadap
                                                                        
                       Kamus Kompetensi Teknisnya.                      
                                                                        
                  Standar teknis/kriteria yang harus dipenuhi dalam Kegiatan
6. Standar Teknis                                                       
                  Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Teknis adalah:  
                    1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                                                        
                       Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                                                                        
                       2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk
                       Penyederhanaan Birokrasi;                        
                                                                        
                    2. Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
                       Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
                                                                        
                       tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
                                                                        
                    3. Peraturan Daerah Kota Surakarta atas Peraturan Daerah
                       Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
                                                                        
                       Perangkat beserta perubahannya;                  
                    4. Peraturan Wali Kota Surakarta atas Peraturan Walikota
                                                                        
                       Surakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
                       dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di  
                       Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;            
                                                                        
                    5. Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Sistem Kerja untuk
                       Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota
                                                                        
                       Surakarta.                                       
                                                                        
7. Penerima       Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, dan
                                                                        
   Manfaat        seluruh pemangku kepentingan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. Ruang Lingkup  1. Mengumpulkan informasi dan data sekunder melalui berbagai
                                                                        
   Pekerjaan        sumber yang relevan;                                
                  2. Menelaah dan menyempurnakan Peraturan Walikota Surakarta
                                                                        
                    tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
                                                                        
                    serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
                    Kota Surakarta;                                     
                                                                        
                  3. Melakukan Evaluasi terhadap Keputusan Walikota Surakarta
                    Nomor 841.1/ 89.2 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
                                                                        
                    Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di
                                                                        
                    Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;               
                  4. Menelaah dan/atau menyempurnakan Kamus Kompetensi  
                                                                        
                    Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;     
                  5. Menyusun Laporan Pendahuluan;                      
                                                                        
                  6. Menelaah dan menyusun Peraturan Wali Kota Surakarta
                                                                        
                    tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di
                    Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;               
                                                                        
                  7. Melakukan sosialisasi tata cara melakukan telaah kamus
                    kompetensi dan menyusun paket standar kompetensi jabatan
                                                                        
                    teknis dengan pemangku kepentingan;                 
                                                                        
                  8. Menelaah dan menyempurnakan Standar Kompetensi Jabatan
                    Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di
                                                                        
                    Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;               
                  9. Menyusun Laporan Antara;                           
                                                                        
                  10. Menyusun Rancangan Standar Kompentesi Jabatan Teknis di
                    Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk jenjang  
                                                                        
                    Pengawas;                                           
                                                                        
                  11. Memfasilitasi dan memandu proses penetapan paket  
                    kompetensi teknis dengan para pemangku kepentingan terkait;
                  12. Menyusun buku/dokumen paket Standar Kompetensi Jabatan
                    Teknis untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan
                                                                        
                    administrator dan jabatan pengawas;                 
                  13. Menyusun Laporan Akhir.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Kualifikasi Dan 1. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dengan pengalaman pekerjaan
   Jumlah Tenaga       yang relevan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan,
                                                                        
   Ahli Dan Tenaga     yaitu:                                           
   Pendukung        a. Tenaga Ahli Manajemen/Ketua Team (Team Leader):  
                                                                        
                       • Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
                                                                        
                         belakang    pendidikan        formal   S1      
                         Manajemen/Ekonomi/Hukum/Sosial/Administrasi dan
                                                                        
                         atau bidang manajemen yang terkait.            
                                                                        
                       • Dalam 10 (sepuuh) tahun terakhir memiliki pengalaman
                         di   bidang   perencanaan   strategis/penataan 
                                                                        
                         kelembagaan/pengembangan organisasi dan sumber 
                         daya manusia/peta proses bisnis/implementasi reformasi
                                                                        
                         birokrasi   dalam      lingkup    organisasi   
                         Kementerian/Lembaga dan/atau BUMN/Swasta.      
                                                                        
                    b. Tenaga Ahli Kebijakan Publik:                    
                                                                        
                       • Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
                         belakang pendidikan formal S-1 pada  bidang    
                                                                        
                         Administrasi/Hukum/Sosial/Manajemen.           
                                                                        
                       • Dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki pengalaman di
                         bidang      perencanaan     strategis/penataan 
                                                                        
                         kelembagaan/pengembangan organisasi dan sumber 
                         daya   manusia/penyusunan standar kapasitas    
                                                                        
                         pendamping/peta proses bisnis/implementasi reformasi
                                                                        
                         birokrasi   dalam      lingkup    organisasi   
                         Kementerian/Lembaga dan/atau BUMN/Swasta.      
                                                                        
                    c. Tenaga Ahli Kelembagaan:                         
                       • Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
                                                                        
                         belakang pendidikan formal S-1 pada  bidang    
                                                                        
                         Hukum/Manajemen/Sosial/Ekonomi.                
                       • Dalam 5 (lima) tahun terakhir memiliki pengalaman di
                                                                        
                         bidang      perencanaan     strategis/penataan 
                         kelembagaan/pengembangan organisasi dan sumber 
                         daya manusia/peta proses bisnis/implementasi reformasi
                         birokrasi   dalam      lingkup    organisasi   
                                                                        
                         Kementerian/Lembaga dan/atau BUMN/Swasta.      
                  2. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka
                                                                        
                    diperlukan tenaga pendukung yaitu:                  
                                                                        
                    a. Tenaga Administrasi:                             
                       • Dengan jumlah personil 1 (satu) orang dengan latar
                                                                        
                        belakang pendidikan formal D-3/S1 pada bidang Sosial/
                        Ekonomi/ Hukum/ Manajemen/ Akuntansi/ Administrasi.
                                                                        
                       • Dalam 3 (tiga) tahun terakhir memiliki pengalaman di
                                                                        
                        bidang administrasi dan operasional project dalam lingkup
                        organisasi    Kementerian/Lembaga   dan/atau    
                                                                        
                        BUMN/Swasta.                                    
                                                                        
                    b. Tenaga Operator Komputer                         
                       • Dengan jumlah personil 3 (tiga) orang dengan latar
                                                                        
                        belakang pendidikan formal D-3/S1 semua jurusan.
                       • berpengalaman dalam pengolahan data            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Waktu dan     Waktu pelaksanaan pekerjaan ini direncanakan selama 4 (empat)
   Lokasi         bulan / 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau waktu yang
                                                                        
   Pengerjaan     ditetapkan saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan berlokasi di
                  Surakarta.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. Metode dan                          Bulan  Bulan  Bulan Bulan       
                   No       Tahap                                       
   Jadwal                                 1      2      3     4         
   Pelaksanaan     1.  Persiapan        Minggu                          
   Kegiatan                               1                             
                                                                        
                   2.  Pengumpulan data Minggu                          
                       dan informasi      1                             
                                                                        
                   3.  Menyusun         Minggu                          
                                                                        
                       Perubahan atas    2 – 3                          
                       Peraturan Walikota                               
                                                                        
                       Surakarta tentang                                
                       Kedudukan,                                       
                                                                        
                       Susunan                                          
                                                                        
                       Organisasi, Tugas                                
                       dan Fungsi serta                                 
                       Tata Kerja                                       
                       Perangkat Daerah                                 
                                                                        
                       di Lingkungan                                    
                       Pemerintah Kota                                  
                                                                        
                       Surakarta                                        
                                                                        
                   4.  Laporan          Minggu                          
                       Pendahuluan        4                             
                                                                        
                   5.  Menyusun                Minggu                   
                                                                        
                       Peraturan Wali Kota      1 – 2                   
                       Surakarta tentang                                
                                                                        
                       Sistem Kerja untuk                               
                       Penyederhanaan                                   
                                                                        
                       Birokrasi di                                     
                       Lingkungan                                       
                                                                        
                       Pemerintah Kota                                  
                                                                        
                       Surakarta                                        
                   6.  Sosialisasi dan         Minggu                   
                                                                        
                       penjelasan tata cara      3                      
                       telaah Kamus                                     
                                                                        
                       Kompetensi dan                                   
                                                                        
                       Standar Kompetensi                               
                       Jabatan Teknis                                   
                                                                        
                   7.  Menyusun hasil          Minggu                   
                       telaahan Kamus            4                      
                                                                        
                       Kompetensi                                       
                                                                        
                   8.  Menyempurnakan                 Minggu            
                       Standar Kompetensi               1               
                                                                        
                       Jabatan Pimpinan                                 
                       Tinggi Pratama dan                               
                                                                        
                       Jabatan                                          
                                                                        
                       Administrator di                                 
                       Lingkungan                                       
                                                                        
                       Pemerintah Kota                                  
                       Surakarta                                        
                                                                        
                   9.  Laporan Antara                 Minggu            
                                                                        
                   10. Menyusun                       Minggu            
                       rancangan Standar              3 – 4             
                                                                        
                       Kompetensi Jabatan                               
                       Teknis jenjang                                   
                                                                        
                       Pengawas                                         
                                                                        
                   11. Memfasilitasi dan                    Minggu      
                       memandu                                1         
                                                                        
                       penetapan Standar                                
                       Kompetensi Jabatan                               
                                                                        
                       Teknis jenjang                                   
                                                                        
                       Pengawas                                         
                   12. Menyusun                             Minggu      
                                                                        
                       perbaikan paket                       2 – 3      
                       Standar Kompetensi                               
                                                                        
                       Jabatan Teknis                                   
                                                                        
                       jenjang Pengawas                                 
                   10. Laporan Akhir                        Minggu      
                                                                        
                                                              4         
                                                                        
                                                                        
12. Biaya yang    Pembiayaan Pembiayaan Kegiatan bersumber dari APBD    
   Diperlukan     Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023, dengan pagu
                                                                        
                  sebesar Rp 200.000.000.,- (Dua Ratus Juta Rupiah)     
                                                                        
                                                                        
13. Sistem        Pelaksana kegiatan (Konsultan) harus menyerahkan hasil
                                                                        
   Pelaporan      Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Teknis di
                  Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, baik untuk bahan
                                                                        
                  pembahasan dengan Tim Teknis maupun sebagai produk akhir
                                                                        
                  dalam bentuk buku dan softcopy, meliputi :            
                  1. Laporan Pendahuluan                                
                                                                        
                  berisi gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan
                    dengan konsep dan metode pelaksanaan dan penanganan 
                                                                        
                    pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemberi pekerjaan.
                                                                        
                    Secara garis besar laporan pendahuluan minimal berisi: (1)
                    Gambaran tentang pekerjaan; (2) Metodologi yang dipakai; (3)
                                                                        
                    Tenaga Ahli yang dipakai; (4) Time Schedule Pekerjaan; (5)
                    Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
                                                                        
                    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
                    Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
                    (6) Format Evaluasi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
                                                                        
                    Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; (7) Format
                    instrumen menyusun Kamus Kompetensi; dan (8) Format 
                                                                        
                    Standar Kompetensi Jabatan untuk Jabatan Pengawas.  
                                                                        
                    Laporan pendahuluan diserahkan kepada Pejabat Pembuat
                    Komitmen sejumlah 3 (tiga) eksemplar.               
                                                                        
                  2. Laporan Antara                                     
                     Laporan antara berisi (1) Peraturan Wali Kota Surakarta
                                                                        
                     tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di
                                                                        
                     Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; (2) Standar  
                     Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
                                                                        
                     Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
                     mengalami perubahan; (3) hasil telaahan terhadap Kamus
                                                                        
                     Kompetensi. Laporan Antara diserahkan kepada Pejabat
                                                                        
                     Pembuat Komitmen sejumlah 3 (tiga) eksemplar.      
                  3. Laporan Akhir                                      
                                                                        
                  Laporan akhir merupakan dokumen Kamus Kompetensi dan  
                    Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di Lingkungan   
                                                                        
                    Pemerintah Kota Surakarta. Laporan akhir diserahkan kepada
                                                                        
                    Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah 2 (dua) eksemplar.
                  4. Softcopy dalam Flash Disk 1 (satu) buah.           
                                                                        
                  Ketentuan waktu penyerahan produk-produk tersebut akan
                  ditentukan kemudian dalam dokumen kontrak.            
                                                                        
                                                                        
14. Nama dan      Nama Pejabat Pembuat Komitmen: MILA YUNIARTI, ST, M.M.
                                                                        
   Organisasi     Satuan Kerja: Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta  
                                                                        
   Pejabat Pembuat                                                      
   Komitmen                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Data Penunjang1                              
                                                                        
15. Data Dasar    Data dasar yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ini terdiri
                  dari :                                                
                                                                        
                  a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
                    Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                    Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk 
                    Penyederhanaan Birokrasi;                           
                                                                        
                  b. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
                    Pembentukan dan Susunan Perangkat beserta perubahannya;
                                                                        
                  c. Peraturan Walikota Surakarta tentang Kedudukan, Susunan
                                                                        
                    Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
                    Daerah, Unit Pelaksana Teknis, UOBF, UOBK dan UPT Satuan
                                                                        
                    Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; 
                  d. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800.1 / 91.2 Tahun 2022
                                                                        
                    tentang Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Aparatur Sipil
                                                                        
                    Negara Berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
                    di  Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta beserta    
                                                                        
                    perubahannya;                                       
                  e. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/ 89.1 Tahun 2022
                                                                        
                    tentang Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Pemerintah
                                                                        
                    Kota Surakarta beserta perubahannya;                
                  f. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 841.1/ 89.2 Tahun 2022
                                                                        
                    tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
                    dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota
                                                                        
                    Surakarta                                           
                                                                        
                  g. Dokumen terkait lainnya.                           
                                                                        
                                                                        
D. Studi-Studi    1. Perubahan Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
   Terdahulu        serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis,
                                                                        
                    UOBF, UOBK  dan UPT Satuan Pendidikan di Lingkungan 
                                                                        
                    Pemerintah Kota Surakarta                           
                  2. Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja di Lingkungan
                                                                        
                    Pemerintah Kota Surakarta;                          
                  3. Proses Bisnis Perangkat Daerah Tahun 2021 – 2026 beserta
                                                                        
                    Standar Operasional Prosedurnya;                    
                  4. Studi lainnya yang dibutuhkan.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                                                        
                    Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 5494);                                        
                  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang   
                    Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
                                                                        
                    Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
                                                                        
                    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
                                                                        
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
                    tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
                                                                        
                    Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan    
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);     
                                                                        
                  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                                                        
                    Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar
                    Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
                                                                        
                    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907)           
                  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
                                                                        
                    Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
                                                                        
                    Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk 
                    Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
                                                                        
                    Tahun 2022 Nomor 181);                              
                                                                        
                                                                        
F.  Peralatan,    Dalam kegiatan ini Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta
                                                                        
    Material,     membantu  kelancaran kegiatan dengan menyediakan      
    Personil dan  dukungan administrasi, petunjuk teknis, dan pendampingan
                                                                        
    Fasilitas dari pembahasan.                                          
    Pejabat                                                             
                                                                        
    Pembuat                                                             
    Komitmen                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G.  Peralatan     Penyedia jasa konsultasi menyediakan peralatan dan    
    dan Material  bahan seperti, diantaranya:                           
                                                                        
    dari           1. Satu ruang kantor dengan fasilitas telepon dan listrik;
    Penyedia       2. Satu unit kendaraan roda 4 untuk operasional;     
                                                                        
    Jasa           3. Dua unit kendaraan roda 2 untuk operasional;      
                                                                        
    Konsultansi    4. Dua set Komputer.                                 
                                                                        
                                                                        
H.  Lingkup       1. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab       
    Kewenangan      sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyusunan Standar  
    Penyedia        Kompetensi jabatan dengan berdasarkan ketentuan     
    Jasa            perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan.         
                                                                        
                  2. Konsultan berkewajiban melaksanakan penyusunan     
                    Standar Kompetensi Jabatan berdasarkan ketentuan    
                                                                        
                    teknis (keluaran) yang telah ditetapkan dalam Kerangka
                                                                        
                    Acuan Kerja.                                        
                  3. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan agar meminta
                                                                        
                    bantuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),   
                    yang akan memberikan petunjuk dan pengarahan        
                                                                        
                    kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal. 
                                                                        
                  4. Konsultan wajib melakukan konsultasi, koordinasi, dan
                    diskusi secara rutin dan berkala (mingguan/bulanan) 
                                                                        
                    dengan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mapun PPTK.   
                  5. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan  
                                                                        
                    berakhir setelah Pekerjaan Penyusunan Standar       
                                                                        
                    Kompetensi Jabatan (SKJ) selesai secara keseluruhan 
                    dan dapat diterima oleh pemberi tugas.              
                                                                        
                                                                        
I.  Jangka        Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Indikator Kinerja ASN
                                                                        
    Waktu         dilakukan dalam kurun waktu 120 (seratus dua puluh) hari
                                                                        
    Penyelesaian  kalender.                                             
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
                                                                        
J.  Jadwal                                                              
                                                                        
                                                  Bulan                 
    Tahapan                                                             
                No.      Uraian Kegiatan                                
                                             I    II   III  IV          
    Pelaksanaan                                                         
                 1. Tahap Pendahuluan                                   
    Pekerjaan                                                           
                 2. Tahap Antara                                        
                 3. Tahap Akhir                                         
                          Hal-Hal Lain                                   
                                                                         
K.                                                                       
                                jasa                                     
    Produksi      Semua kegiatan    konsultansi berdasarkan KAK ini      
                                di                                       
    dalam Negeri  harus dilakukan  dalam wilayah Negara Republik         
                  lndonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan     
                  pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.     
                                                                         
L.                                                                       
    AIih          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
    Pengetahuan   untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan        
                  dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan   
                                                                         
                  kerja Pejabat Pembuat Komitmen.                        
                                                                         
                                                                         
                                        Surakarta, 5 April 2023          
                                                                         
                                    KEPALA BAGIAN ORGANISASI             
                                     SETDA KOTA                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     rr                                  
                                                                         
                                         Pembina Tingkat                 
                                                      I                  
                                     NlP. 19900609 2003 12 2 003
Tenders also won by PT Multi Area Desentralisasi Pembangunan (Madep)
Authority
28 January 2021Pengadaan Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan, Pengadaan Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (Konsultan Pmp) Provinsi Banten, Pengadaan Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 6,080,760,000
23 December 2020Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi SelatanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,259,950,000
28 January 2020- Biaya Penyelenggaraan Tes Psikologi & Wawancara (Seleksi Tahap II) Nusantara Sehat Tahun 2020Kementerian KesehatanRp 3,500,000,000
14 June 2020Konsultan Corporate Culture TransformationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 3,000,000,000
1 December 2020Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Jawa Tengah Tahun 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,786,619,000
10 December 2020Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu PendidikanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,341,420,000
11 April 2025Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan (Kajian Pola Tata Kelola Blud Unit Pengelola Sampah Terpadu)Provinsi DKI JakartaRp 2,032,299,000
1 June 2017Penyusunan Buku Pelabuhan NusantaraKementerian PerhubunganRp 1,768,000,000
15 April 2011Pengembangan Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dan Promosi KesehatanSekretariat JenderalRp 1,736,500,000
10 May 2019Pengadaan Jasa Konsultan Dalam Rangka Audit Organisasi Kementerian/Lembaga Bidang Polhukam Dan PemdaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 1,445,200,000