Rehabilitasi Jalan S. Sambas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9702104
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,139,894,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,083,943,000
Winner (Pemenang): CV Putra Kalingga
NPWP: 014446496526000
RUP Code: 38707034
Work Location: Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 25
Applicants
Reason
0014446496526000Rp 855,267,529-
0314757162526000Rp 899,305,342Terdapat dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
0017522160526000Rp 972,265,714-
0014446066526000Rp 997,900,000Terdapat Bukti kepemilikan peralatan yang tidak memenuhi ketentuan dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Nomor 17. Dokumen Penawaran Nomor 17.2.b.(2)
0910762434526000--
0012024626526000--
0722917010526000--
0011402476532000--
0011363587526000--
0012350864601000--
0012024584526000--
0935912204528000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
0814918942541000--
PT Dantosan Precon Perkasa
00*5**1****31**0--
0025709676532000--
CV Dananjaya Abadi Perkasa
06*0**2****03**0--
0750203879528000--
0018812248526000--
0312755374526000--
0833464613528000--
0804103737528000--
0015155104526000--
0015154008526000--
0210095162526000--
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS                                            
                                                                           
                                                                           
    METODE          PELAKSANAAN                                            
                                                                           
                                                                           
    JADWAL         PELAKSANAAN                                             
                                                                           
                                                                           
    PERENCANAAN                 K3                                         
                                                                           
                                                                           
    KAK                                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    REHABILITASI  RUAS  JALAN  S. SAMBAS                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            BIDANG   BINA  MARGA           
                                                                           
               DINAS  PEKERJAAN   UMUM    DAN  PENATAAN    RUANG           
                                                                           
                                                KOTA  SURAKARTA            
                            DAFTAR   ISI                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SPESIFIKASI TEKNIK .......................................................................................................... 1
    Pasal 1. Tempat Pekerjaan ............................................................................................................... 1
                                                                           
    Pasal 2. BOQ / Macam Pekerjaan ................................................................................................... 1
    Pasal 3. Personil Managerial ............................................................................................................ 2
                                                                           
    Pasal 4. Surat Dukungan .................................................................................................................. 2
    Pasal 5. Peralatan Utama ................................................................................................................. 2
                                                                           
    Pasal 7. Deskripsi kegiatan ............................................................................................................... 3
    Pasal 8. Metode Kerja ..................................................................................................................... 13
                                                                           
      1.   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) ......................................... 15
      2.   Mobilisasi .............................................................................................................. 15
      3.   Galian Biasa ........................................................................................................... 15
                                                                           
      4.   Lapis Agreggat A................................................................................................... 16
      5.   Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi ............................................................ 17
                                                                           
      6.   Laston Lapis Antara (AC-BC) ............................................................................... 18
      7.   Lapis Perekat – Aspal Cair .................................................................................... 19
                                                                           
      8.   Laston Lapis Aus (AC-WC) .................................................................................. 20
      9.   Beton Fc’ 15 MPa .................................................................................................. 21
                                                                           
      10.  Marka Jalan thermoplastic ..................................................................................... 22
   JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................... 24
                                                                           
   PERENCANAAN K3 .......................................................................................................................... 24
      B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan
      Penanggung Jawab ........................................................................................................... 24
                                                                           
      B.2. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan
      Penanggung Jawab dengan nilai tertinggi........................................................................ 26
   KERANGKA  ACUAN KERJA ............................................................................................ 27
                                                                           
    I.  LATAR BELAKANG ............................................................................................................ 27
    II. MAKSUD DAN TUJUAN ..................................................................................................... 27
                                                                           
    III. SUMBER DANA .................................................................................................................... 28
    IV. MATA PEMBAYARAN UTAMA ........................................................................................ 28
                                                                           
    V.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 28
    VI  PERSONIL MANAGERIAL ................................................................................................ 28
    VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................................................................. 29
                                                                           
    VIII. KUALIFIKASI PENYEDIA ................................................................................................. 29
    IX. LOKASI PEKERJAAN ......................................................................................................... 29
    X.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ................................. 29
    XI. DATA PENUNJANG ............................................................................................................. 29
                       SPESIFIKASI   TEKNIK                                
                                                                           
Kegiatan            : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota               
Program             : Penyelengaraan Jalan                                 
Pekerjaan           : Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas                    
Volume              : 1 (Satu) Paket                                       
Lokasi              : Kota Surakarta                                       
Tahun Anggaran      : 2023                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pasal 1. Tempat Pekerjaan                                                  
Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas Berada di Kelurahan Sangkrah Kecamatan
Pasar Kliwon berawal dari simpang Jalan S. Indragiri sampai dengan Sungai Kali Jenes.di Kota
Surakarta Provinsi Jawa Tengah                                             
                                                                           
                                                                           
Pasal 2. BOQ / Macam Pekerjaan                                             
Macam / Ruang Lingkup Pekerjaan :                                          
                                                                           
                                                                           
       1. UMUM                                                             
                          Uraian                  Volume  Satuan           
       Mobilisasi                                    1      Ls             
       Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas         1      Ls             
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja               1      Ls             
       Manajemen Mutu                                1      Ls             
                                                                           
                                                                           
       2. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                                  
                          Uraian                   Volume Satuan           
       Galian Biasa                                104,7   M3              
                                                                           
                                                                           
       3. PERKERASAN BERBUTIR                                              
                          Uraian                   Volume Satuan           
       Lapis Pondasi Agregat Kelas A                69,2   M3              
                                                                           
       4. PERKERASAN ASPAL                                                 
                                                                           
                          Uraian                   Volume Satuan           
       Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi    333,0   Liter           
       Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi           997,3   Liter           
       Laston Lapis Aus (AC-WC)                    262,35  Ton             
       Laston Lapis Antara (AC-BC)                  38,3   Ton             
                                                                           
                                                                           
       5. STRUKTUR                                                         
                          Uraian                  Volume  Satuan           
       Beton , fc’15 Mpa                           205,5   M3              
       Pembongkaran Beton                          110,9   M3              
                                                                           
                                                                           
       6. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                          Uraian                  Volume  Satuan           
       Marka Jalan Termoplastik                    115,0   M2              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Pasal 3. Personil Managerial                                               
                                                                           
                                                                           
        No.   Jabatan Dalam Paket Lama      Profesi/ Keahlian              
                  Pekerjaan     Pengalaman                                 
                                Kerja (min)                                
                                                                           
         1   Pelaksana Pekerjaan Jalan 2 tahun SKT Pelaksana               
             (1 orang)*                    Pekerjaan Jalan atau            
                                           Pelaksana Lapangan              
                                           Pekerjaan Jalan (TS             
                                                                           
                                           045 atau TS 028)                
                                                                           
         2   Tenaga Ahli K3 (1 org)* 3 tahun Sertifikat Ahli K3            
                                           Konstruksi                      
                                                                           
                                                                           
Keterangan :                                                               
                                                                           
* diperlukan untuk syarat pemilihan                                        
** diperlukan untuk syarat berkontrak                                      
                                                                           
Pasal 4. Surat Dukungan                                                    
 Surat Dukungan :                                                          
                                                                           
 Setiap kepemilikan peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan/surat dukungan penyewaan. Surat
 Dukungan AMP dengan maksimal jarak 45 Km dari lokasi pekerjaan disertai Sertifikat Laik Operasi
 dengan sertifikat kalibrasi yag masih berlaku.                            
                                                                           
                                                                           
Pasal 5. Peralatan Utama                                                   
                                                                           
 1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
 disediakan oleh Penyedia Jasa dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik
 bersangkutan dimulai.                                                     
                                                                           
 2. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
   No.    Jenis Peralatan Jumlah      Status                               
   1   Excavator            1     Milik Sendiri/Sewa                       
                                                                           
   2   Asphalt Distributor  1     Milik Sendiri/Sewa                       
   3   Tandem Roller        1     Milik Sendiri/Sewa                       
   4   Asphalt Finisher     1     Milik Sendiri/Sewa                       
                                                                           
                                                                           
   5   Dump Truck           1     Milik Sendiri/Sewa                       
   6   Concrete Mixer       1     Milik Sendiri/Sewa                       
                                                                           
Pasal 7. Deskripsi kegiatan                                                
                                                                           
    o  Pekerjaan Persiapan :                                               
      1. Mobilisasi dan Demobilisasi                                       
          a) Mobilisasi Personil                                           
             ▪ Pekerjaan harus personil yang berkemampuan / berkualitas,sesuai dengan
                                                                           
               cakupan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan .           
             ▪ Mutu Tenaga Kerja                                           
               Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga-tenaga ahli/ terlatih dan
               berpengalaman pada bidangnya, dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan
               baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Tim Pengawas / konsultan pengawas.
                                                                           
               Untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan suatu keahlian, maka penyedia jasa
               harus menggunakan tenaga kerja yang khusus / ahli sesuai yang dibuktikan
               dengan menujukkan Sertifikat Tenaga Ahli / Terampil (SKA/SKT) yang
               diterbitkan oleh Lembaga/instansi yang berwenang.           
                                                                           
                                                                           
          b) Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat                        
             (1) Penyedia jasa harus memobilisasi peralatan dan fasilitas sesuai yang
                dibutuhkan atau sesuai daftar yang tercantum dalam penawaran
             (2) Penyedia jasa harus menyediakan gudang untuk menempatkan peralatan
                                                                           
          c) Pelaksanaan Mobilisasi                                        
             Mobilisasi harus digunakan selambat – lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
             hari sejak diterbitkan SPMK,                                  
             (1) Penyedia jasa harus memobilisasi peralatan dan fasilitas sesuai yang
                dibutuhkan atau sesuai daftar yang tercantum dalam penawaran
                                                                           
             (2) Penyedia jasa harus menyediakan gudang untuk menempatkan peralatan
                peralatan                                                  
                                                                           
      2. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas                                 
          Dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan setiap tahapan
          pekerjaan yang akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai
          dengan akhir kegiatan di lapangan diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas.
          Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan merugikan
          pengguna jalan raya                                              
           a) Tujuan butir butir dalam seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama
              pelaksanaan pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalulintas dan dijaga
                                                                           
              dalam kondisi aman dan dapat digunakan dan pemukiman disepanjang jalan yang
              berdekatan dengan pekerjaan disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman di
              pemukiman mereka.                                            
           b) Dalam keadaan khusus penyedia jasa dapat mengalihkan lalulintas kejalan alih
              sementara. Pengalihan ini harus mendapat perstujuan dari Konsultan Pengawas.
           c) Yang dimaksud dengan “lalulintas” harus berarti semua lalulintas kendaraan dan
              pejalan kaki.                                                
                                                                           
                                                                           
          Persyaratan                                                      
          Standar/Pedoman Rujukan :                                        
          PSd T-12-2003 : Perambuan sementara pada pekerjaan jalan         
                                                                           
          Pelaksanaan                                                      
          A Perlindungan pekerjaan terhadap kerusakan akibat lalulintas    
            (1)Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga
              pekerjaan tersebut terlindungi dari kerusakan akibat lalulintas umum maupun
              proyek.                                                      
            (2) Pengadilan lalulintas dan pengalihan lalu lintas sebagaimana diperlukan untuk
              melindungi pekerjaan.                                        
            (3) pengendalian lalulintas harus menadapat perhatian khusus pada saat kondisi
              cuaca sedang buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana
              pekerjaan sedang dilaksankan sangt peka terhadap kerusakan.  
                                                                           
                                                                           
          B Pekerjaan jalan atau jembatan sementara                        
           (1) Penyedia jasa harus menyediakan memeliharam dan membongkar semua jalan,
              jembatan, jembatan, jalan masuk dan sejenisnya yang di perlukan oleh penyedia
              jasa untuk menghububgkan penyedia jasa dengan jalan umu pada saat
              penyelesaian pekerjaan jalan sementara ini harus dibangun sampai di terima
              Konsultan Pengawas, meski demikian penyedia jaasa tetap harus
              bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh
              jalan sementara ini.                                         
            (2) Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, penyedia jasa harus melakukan
              semua pengaturan yangdi perlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
              pemilik tanah yang bersangkutan atsa pemakaian itu dan harus memperoleh
              persetujuan dari pejebat yang berwenang dan Konsultan Pengawas.
               Setelah pekerjaan selesai, penyedia jasa harus membersihkan dan
              mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh
              Konsultan Pengawas dan pemilik tanah yang bersangkutan.      
                                                                           
            (3) penyedia jasa harus melakaukan semua pengaturan agar pekerjaan yang sudah
              dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh peralatan konstruksi, bahan dan
              karyawan penyedia jasa lain yang melakasanakan pekerjaan didekat proyek.
              Untuk keperluan ini, penyedia jasa dan penyedia jasa lain yang melakasanakan di
              dekat proyek harus menyerahkan suato jadwal transportasi yang demikian kepada
              Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuanya, paling sedikit 15 (lima
              belas) hari sebelunya.                                       
            (4) jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan
              untuk kondisi lalulintas yang ada, denga memperhatikan ketentuan keselamatan
              dan kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk
              lalulitas umu ampai alinyemen, palaksanaan, drainase, dan pemesangan rambu
              lalulintas sementra telah di setujui konsultan pengawas. Selama digunakan untuk
              lalulintas umum penyedia jasa harus memelihara pekerjaan yang telah
              dilaksanakan, drainase dan rambu lalulintas sampai diterima oleh Konsultan
              Pengawas.                                                    
            (5) Penyedia jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
                                                                           
              sementara untuk jalan umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilaman
              jaln masuk tersebut sudah ada sebelum pekerjaan dimulai dan pada tempat lainya
              yang di perlukan atau diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. 
                                                                           
                                                                           
          C. Pengaturan sementara untuk LaluLintas                         
            (1) agar dapat melindungi pekerjaan danmenjaga keselamatan umum kelancaran
               arus lalulintas yang melalui atau disekitar pekerjaan, penyedia jasa harus
               memeasang dan memelihara rambu lalu lintas penghalang dan fasilitas lainya
               yang sejenis pada setiap tempat dimana kegiatan pelaksanaan akan menggangu
               lalulintas umum. Semua rambu lalulintas dan penghalang harus diberi garis garis
               (strips) yang reflektif dan atau terlihat jelas pada malam hari.
            (2) penyedia jasa harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di
               semua tempat kegiatan pelaksanaan yang mengganggu arus lalulintas, terutama
               pada pengaturan lalulintas satu arah. Tugas utama petugas bendera adalah
               mengrahkan dan mengatur arus lalulintas yang melalui di sekitar pekerjaan
               tersebut.                                                   
             (3) pengaturan sementara mengacu pada pedoman perambuan sementara untuk
               pekerjaan jalan Nomor Pd. T-12-2003.                        
                                                                           
                                                                           
          D. Pemeliharaan untuk keselamatan laulintas                      
             (1) Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalulintas yang
               disiapkan oleh penyedia jasa selama pelaksanaan pekerjaan harus dipelihara
               agar tetap aman dan dalam kondisi peleyanan dan memenuhi ketentuan dan
               dapat diterima direksi perkerjaan sehingga menjamin keselamatan laulintas dan
               bagi pemekai jalan umum.                                    
                                                                           
            (2)  Selama pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus menjamin bahwa
               perkerasan bahu jalan lokasi berdekatan dengan daerah milik jalan harus dijaga
               agar bebas dari mengganggu dan membahayakan lalulintas yang lewat.
               Pekerjaan juga harrus dijaga agar bebas darisetiap parkir liar atau keguaiatn
               perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah daerah yang digunakan untuk
               maksud tersebut.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          1. Perbedaan                                                     
          a) Apabila terdapat perbedaan antara gambar dan RKS maka RKS lah yang mengikat.
          b) Apabila dalam gambar kontak tertulis sedangkan pada RKS tidak tercantum maka
             gambarlah yang mengikat.                                      
                                                                           
                                                                           
          2. Laporan                                                       
          Penyedia jasa harus membuat laporan :                            
          a) Buku harus di isi oleh penyedai jasa dan diketahui oleh Konsultan Pengawas,
             mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan
                                                                           
             harian.                                                       
                                                                           
          b) Laporan Harian :                                              
             Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa, diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
             Pengawas.                                                     
                                                                           
             Laporan harian berisi :                                       
              • Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja dilapangan       
              • Jenis dan kuantitas bahan dilapangan                       
                                                                           
                                                                           
              • Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan            
              • Jenis kankuantitas pekerjaan dilaksanakan                  
              • Cuaca dan peristiwa alam lainya yang memepengaruhi pelakasanaan pekerjaan
                                                                           
              • Catatan lain yang dianggap perlu                           
          c) Laporan Mingguan :                                            
             Laporan mingguan dibuat oleh penyedia jasa diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
             Pengawas terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
             pekerjaan mingguan serta Catatan lain yang dianggap perlu.    
                                                                           
          d) Laporan Bulanan :                                             
             Laporan Bulanan dibuat oleh penyedia jasa di setujui oleh Konsultan Pengawas
             terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
             bulana serta catatan yang dianggap perlu.                     
                                                                           
          e) Laporan Mutu Pekerjaan                                        
             Penyedia Jasa wajib melaksanakan uji kualitas berdasarkan spesifikasi teknis dan
             hasil uji disusun dalam laporan mutu pekerjaan, laporan mutu Pekerjaan diperiksa
             dan ditandatangani dan disetujui oleh konsultan pengawas      
          f) Laporan Akhir pekerjaan :                                     
                                                                           
             Laporan yang mebuat presentase total seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan,
             kemudian dibandingkan dengan pekerjaan yang telah direncanakan/dikontrakan,
             disertai alasan tertulis seperlunya untuk menjelaskan kalau terjadi perbedaan
             prosentase pada seluruh pekerjaan. Bila ada perbedaan volume yang dikerjakan
                                                                           
             dengan volume yang dikontrakan, maka harus dibuat berita acara/ Contract Change
             Order (CCO). Laporan akhir pekerjaan dibuat penyedia jasa yang didukung back
             up data, diperiksa dan ditandatangani dan distujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                           
      3. Rapat                                                             
                                                                           
          Penyedia jasa harus mengadakan rapat setiap seminggu satu kali, untuk membicarakan
          pekerjaan yang akan dilaksanakan dan kemajuan pekerjaan yang dicapai waktu, tempat
          dan biaya disediakan oleh penyedia jasa.                         
                                                                           
                                                                           
      4. Foto – Foto Dokumentasi                                           
          Penyedia jasa harus menyerahkan foto untuk laporan progres pekerjaan pada lokasi yang
          ditentukan Konsultan Pengawas.                                   
          Gambar foto harus diambil pada 0 % dan selanjutnya pada 50 %, 100% yang
          memperlihatkan keadaan sebelum memulai pekerjaan, keadaan dalam tahap konstruksi
                                                                           
          dan keadaan dalam penyelesaian, foto-foto itu harus diletakan dalam album disertai
          tanggal pengambilan. Album foto-foto harus diserahkan pada Konsultan Pengawas
          sebelum penyerahan pertama.                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      5. Kator Penyedia Jasa dan Fasilitasnya                              
          Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan jalan, penyedia jasa harus menyediakan
          kantor penyedia jasa dan fasilitasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                           
                                                                           
           a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum penyedia jasa dan
              harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemampuan
              pekerjaan.                                                   
           b) Penyedia jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan PPPK
                                                                           
              yang memadai diseluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.    
           c) Meja rapat untuk paling sedikit 8 (delepan) orang.           
           d) Rak atau laci untuk menyimpan gambar dan arsip untuk dokumentasi proyek yang
              di tempatkan dalam atau didekat ruang rapat                  
                                                                           
                                                                           
      6. Logistik                                                          
          1) Bahan :                                                       
            Bahan yang diperlukan/ digunakan dalam pekerjaan harus :       
              • Memenuhi spesifikasi dan standart yang berlaku.            
                                                                           
              • Memenuhi ukuran pembuatan jenis dan mutu yang di syaratkan dalam gambar
                dan butir lain dari psekasi atau sebagai mana secara khusus di setujui
                Konsultan Pengawas                                         
              • Semua produk harus baru.                                   
                                                                           
                                                                           
          2) Pengajuan Pengadaan Bahan :                                   
            a) sebelum mengadakan pengadaan bahan penyedia jasa harus menyerahkan
               contoh bahan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
            b) Bilamana ada bahan dari pabrikan yang akan digunakan maka sertifikan
               pabrikan (Mic Serticale) bahan harus siserahkan pada Konsultan
               Pengawasuntuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas atau
               memberikan persetujuan tertulis kepada penyedia jasa untuk melakaukan
               pemesanan bahan. Pengiriman bahan kelapangan atau proyek harus dilakaukan
               jam kerja proyek dan akan langsung dilaksanakan pemeriksaan.
            c) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
               dari Konsultan Pengawas, pekerjaan sesuai dengan maksud pengguanannya.
                                                                           
            d) Jika mutu bahan yang dikirim kelapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
               sebelumnya telah dipriksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak dan
               harus di singkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat
               persetujuan lain dari Konsultan Pengawas.                   
                                                                           
           3) Pengangkutan :                                               
             Dalam pengakutan bahan harus patuh pada ketentuan kaetentuan transportasi
             yangberlaku di peraturan pemerintah peraturan Propinsi dan kabupaten /kota.
             Bila mana diperlukan Konsultan Pengawas dapat mengatur batas beban dan muatan
             semua untuk melindungi jalan atau jembatan yang akan dilewati.
             Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan atau jembatan yang
             disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan kegiatan.                
             Bila mana menurut Konsultan Pengawas kegiatan pengangkutan akan merusak
             jalan atau jembatan atau akan membuat kemacetan kendaraan maka Konsultan
             Pengawas menghentikan pengangkutan dan memerintahkan kepada penyedia jasa
             untuk mencari jalan alternatif.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            4) Penyimpanan :                                               
              Penyimpanan bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin
              serta tiap dipergunakan untuk pekerjaan tempat pekerjaan dilapangan harus bebas
              dari tanaman dan sampah bebas dari genangan air dan permukaanya harus lebih
              tinggi dari sekitarnya.                                      
                                                                           
      7. Pengujian                                                         
          Semua bahan atau pekerjaan struktur harus di tes kekuatannya tarik atau kekuatan
          desaknya atau yang lain pada laboraturium yang telah dikonsultasikkan di setujui oleh
                                                                           
          Konsultan Pengawas.                                              
                                                                           
      8. Job Mix                                                           
          Penyedia jasa harus membuat job mix untuk pekerjaan tertentu dan harus di
                                                                           
          konsultasikan dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas.        
                                                                           
      9. Relokasi utilitas, Pekerjaan Persiapan                            
         1) Umum                                                           
           Uraian                                                          
           Pekerjaan ini mencakup:                                         
           a.) Relokasi jaringan bawah tanah, kabel, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang
              telepon dan tiang lampu pengatur lalulintas yang ada, bersama dengan semua
                                                                           
              perlengkapn terkait.                                         
           b.) Pembersihan lokasi kerja pada saat dan setelah pelaksaan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
         2) Persyaratan                                                    
           a.) Standar Rujukan                                             
              Standar Nasional indonesia (SNI) :                           
              SNI 03-2850-1992 : Tata Cara Pemasangan Utillitas Jalan      
           b.) Persyaratan Kerja                                           
              Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan seksi ini harus dituangkan dalam
              program kerja yang distujui oleh direksi.                    
                                                                           
         3) Relokasi                                                       
           a) Prinsip Dasar                                                
             Pekerjaan relokasi utilitas harus diselesaikan secepat mungkin sehingga gangguan
             yang terjadi terhadap pelayanan utilitas tersebut dapat di minimasi. Jika
                                                                           
             diperkirakan akan terjadi gangguan karena terhadappenggunaan utilitas karena
             pekerjaan, maka penyedia jasa diwajibkan untuk meminta kepada konsultan
             pengawas agar menerbitkan mengumumkan adanya gangguan dan memastikan
             bahwa pengelola utilitas sudah mendapatkan pemberitahuan secara akurat.
                                                                           
           b) Pengaturan dengan instansi terkait setempat                  
              (1) Dalam konteks ini, istilah instansi terkait setempat harus berarti setiap utilitas
                umum, intansi pemasok atau instasi lain yang bertanggung jawab etrhadap
                utilitas umum dan pelayanan.                               
              (2) Sesuai dengan syarat-syarat kontrak, penyedia jas bertanggung-jawab untuk
                kontak dengan instansi terkait setempat dan menyerahkan kepada konsultan
                pengawas berikut ini :                                     
                                                                           
                 • Detil lokasi dari semua utilitas dan pelayanan yang dipindahkan,
                   ditempatkan atau terganggu sementara dalam mendukung pelaksanaan
                   pekerjaan jalan yang direncanakan.                      
                 • Salinan yang behubungan dengan peraturan petunjuk standar dan
                   spesifikasi dari instansi terkait setempat.             
                 • Rencana kerja yang terinci yang menunjukan relokasi utilitas dan
                   pelayanan yang diperlukan.                              
                 • persetujuan tertulis atas rencana ini dari instansi setempat yang terkait, dan
                 • Persetujuan atau perijinan dari instansi terkait setempat yang diperlukan
                                                                           
              (3) Pembayaran atas setiap biaya yang berhubungan dengan perolehan perijinan
                semacam ini, dan sebagainya harus menjadi tanggung jawab penyedia jasa
                untuk berhubungan dengan instansi terkait setempat.        
              (4) setiap kerusakan utilitas dan pelayanan yang ada, yang disebabkan oleh oprasi-
                oprasi penyedia jasa harus diperbaiki penyedia jasa dengan biaya sendiri.
                                                                           
           c) Pemeriksaan pekerjaan dan renovasi Fasilitas                 
               • pekerjaan relokasi bilamana dilaksanakan penyedia jasa dengan persetujuan
                 antara instansi terkait setempat dengan konsultaan pengawas harus menurut
                 pemeriksaan dan penerimaan dengan kedua-duanya.           
               • bilamana pekerjaan ini dikerjakan oleh badan yang tidak sesuai maka
                 penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan hal-hal
                 yang perlu dengan instansi terkait setempat untuk menjamin agar
                 penyambungan kembali atas fasilitas tersebut dapat dilaksanakan dengan
                                                                           
                 cepat dan memenuhi ketentuan setelah penyelesaian pekerjaan relokasi
                                                                           
           d) Metode kerja                                                 
               • Pengaturan yang diperlukan dengan instansi terkait setempat, sebagaimana
                 disebutkan harus dilaksanakan selama perioremobilisasi atau seebelumnya,
                 dan penyedia jasa harus menyerahkan kepada konsultan pengawas
                 suatuprogram untuk pekerjaan relokasi sebelum akhir periode mobilisasi
               • bilamana gangguan sementara terhadap pelayanan yang ada tidak dapat
                 dihindarkan selama pelaksanaan dalam kontrak, maka penyedia jasa harus
                 membuat pengaturan yang diperlukan instansi setempat, dan menyerahkan
                 program atas pekerjaan terseebut kepada konsultan pengawas, dalam 30 hari
                 setelah pemberitahuan tertulis dari konsultan pengawas atas persetujuan
                 tersebut.                                                 
                                                                           
               • Bilamana terjadi keterlambatan atas program yang disebutkan di atas atau
                 menyababka keterlambatan pengaturan dengan instansi terkait setempat oleh
                 penyedia jasa menyebabkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan jalan dan
                 jembatan akibat dari kinerja pekerjaan relokasi tersebut atau gangguan
                 sementara dalam pelayanan yang ada, tedak dianggap sebagai alasan untuk
                 memperpanjang waktu penyelesaian kontrak.                 
                                                                           
           e) Pelaksanaan                                                  
             (1) Pelaksanaan oleh instansi terkait setempat                
                 • Jika tidak di perintahkan lain oleh konsultan pengawas, peindahan,
                   relokasi, dan penyambungan kembali utilitas dan pelayanan yang ada
                   harus menjadi tanggung jawab dan atas biaya pemilik dan instansi terkait
                   setempat yang bersangkutan. Akan tetapi peyedia jasa harus bertanggung
                                                                           
                                                                           
                   jawab untuk membuat semua pengaturanyang di perlukan menjaga
                   fasilitas yang terekspos dari kerusakan, pembayaran biaya perijinan dan
                   hal-hal lain sebagaimana terinci dalam spesifikasi ini. 
                 • bilamana akan terjadi keterlambatan atau akan terlambat dalam
                   melaksanakan pekerjaan jalan dan jembatan, meskipun pelaksanaan oleh
                   penyedia jasa telah memenuhi ketentuan yang di syaratkan dalam
                   spesifikasi ini, konsultan pengawas menurut pendapatnya dapat
                   melakukan pengaturan dengan instansi setempat yang berkaitan dengan
                   penyedia jasa untuk melakukan semua atau sebagian pekerjaan relokasi
                   dan selain dari pengawasan dari instansi setempat yang bersangkutan.
                   Tidak ada pekerjaan yang boleh dikerjakan tanpa persetujuan tertulis dari
                   instansi terkait setempat yang bersangkutan dan konsultan pengawas.
                                                                           
                                                                           
              (2) Pelaksanaan atau pelaksanaan sebagian oleh Penyedia jasa 
                 • bilamana konsultan pengawas memerintahkan beberapa atau semua
                   pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh penyedia jasa, penyedia jasa
                   harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat sesuai dengan
                   spesifikasi ini dan memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi dan
                   ketentuan lain atau petunjuk dari instansi terkait setempat yang
                   bersangkutan.                                           
                 • penyedia jasa harus bertanggung jawab dalam memperoleh dari instansi
                   setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan penggunaan utilitas
                   atau pelayan yang akan dipindahkan dan harus melakukan infestigasi
                   secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum memulai bekerja.
                   Setiap kerusakan yang diakibatkan oleh oprasi-oprasiini yang
                   mengakibatkan paengabaikan, kelalian, dan kekurangan kehatihatian dari
                   penyedia jasa harus di perbaiki oleh penyedia jasa dangan biayanya
                                                                           
                   sendiri.                                                
                 • Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau permanen
                   harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman dibawah
                   pengawasan instansi terkait setempat dan semua bahan bongkaran harus
                   di bersihkan dengan ceramat dan disimpan di lapangan untuk pemulihan
                   oleh pemilik (baik instansi terkait stempat atau pemilik, sebagaimana
                   memungkinkan).                                          
                 • Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi(coating)yang akan dipasang
                   kembali dilokasi baru harus disiapkan, sebagaimana diperintahkan oleh
                   konsultan pengawas dan sesuai dengan ketentuan instansi terkait
                   setempat, dengan perlindungan/pencegahan terhadap karat dan
                   selanjjutnya harus di cat ulang sebelum dipasang kembali.
                 • bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali harus
                                                                           
                   dibuang dari lapangan oleh penyedia jasa, dan diganti dengan bahan baru
                   sebagaiamana diperintahkan oleh konsultan pengawas. Bilamana bahan
                   lama menjadi tak dapat digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh
                   penyedia jasa harus diperbaiki atau diganti oleh penyedia jasa dengan
                   biaya sendiri keculai jika terjadi perjanjian keduabelah pihak yang
                   menyatakan bahwa kerusan tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
                 • lubang atau kerusakan lainya yang terjadi dilapangan harus dikembalikan
                   kondisinya oleh penyedia jasa sebagaimana diperintahkan oleh konsultan
                   pengawas dan sesuai dengan persyaratan yang relavan dengan dokumen
                   Kontrak.                                                
                                                                           
           f) Pengukuran                                                   
             Mata pembayaran yang terpisah untuk setiap instansi terkait setempat yang relavan
             disediakan dalam seksi ini untuk pemindahan relovasi atau gangguan terhadap
             utilitas dan pelayan yang ada. Pekerjaan yang di ukur menurut mata pembayaran
             ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan langsung oleh instansi terkait setempat dan
             harus diukursesuai dengan pembayaran aktual yang dilakukan pada instansi terkait
             setempat untuk pekerjaan yang telah disetujui dan diperintahkan oleh konsultan
             pengawas. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus di ukur dan
             dibayar menurut seksi dari spesifikasi ini sebagai berikut :  
                 • Pengukuran untuk pembayaran menurut kontrak ini untuk bagian relokasi
                   Yang dilakasanakan oleh instansi terkait setempat atau perusahaan utilitas
                   yang berkaitan haruslah harga yang sebenarnya (at cost). Penyedia jasa
                                                                           
                   harus melakukan pembayaran langsung kepada instansi terkait setempat
                   berdasarkan perintah dari konsultan pengawas. Pembayaran kembali
                   (reimbursement) haruslah dengan harga sebenarnya (at cost) berdasarka
                   persetujuan antara direksi pekerjaan dengan instansi terkait setempat yang
                   terkait, setelah menerima atau dokumentasi yang sebagaimana mestinya
                   disediakan oleh penyedia jasa.                          
                 • Ongkos untuk perijinan dari instansi setempat, salinan peraturan yang ber-
                   kaitan, dsb. Yang telah dibayang oleh penyedia jasa, dan merupakan
                   pembayaran yang dilakukan menurut ketentuan spesifikasi ini harus
                   dibayar kembali (reimbursed) kepada penyedia jasa, pada hrga yang
                   sesuai sebagaimana ditentukan oleh peraturan pemerintah atau instansi
                   terkait setempat setelah menerima atau dokumentasi yang seusai telah
                   disediakan oleh penyedia jasa. Pembayaran kembali akan diperoleh dari
                   jumlah yang ditentukan oleh pekerjaan relokasi oleh instansi terkait
                   setempat yang relavan, menggunakan Variasi sebagaimana yang
                                                                           
                   diisyaratkan dalam butir butir yang relavan dalam syarat-syarat kontrak
                   untuk menentukan dan memerintahkan jumlah yang harus dibayar.
                 • Bilamana penyedia jasa diperintahkan intuk melaksankan langsung atau
                   beberapa pekerjaan relokasi, bagian pekerjaan yang aktual dikerjakaan
                   oleh penyedia jasa harus diukur aktual menurut divisi pekerjaan harian.
                 • pengembalian bentuk pada lokasi perkerasan setelah peneylesaian
                   pekerjaan relokasi akan diukur untuk pembayaran menurut seksi
                   pengambilan kondisi perkerasan. Penegembalian bentuk untuk bagian
                   yang lain harus dianggap telah tercakup penuh dalam seksi dari spesifikasi
                   ini, termasuk bahan yang relavan untuk di gunakan       
                                                                           
      10. Syarat-Syarat Bahan Material :                                   
                                                                           
            •  Batu                                                        
               Batu tersebut harus batu lapangan dengan pemukaan kasar atau batu sumber
               (quarry) kasar yang keras dalam kondisi baik,awet dan mutunya padat,tahan
               terhadap daya perusakan air,serta sepenuhnya cocok digunakan untuk pasangan
                                                                           
               batu.                                                       
            •  Mortar                                                      
               Adonan terdiri dari semen Portland(PC) dicampur dengan agregat halus atau
               pasir kasar dalam satu perbandingan 1 semen dan 3 agregat/pasir.
                                                                           
                                                                           
            •  Tulangan                                                    
               Baja tulangan yang diperlukan adalah baja tulangan yang bermutu seperti yang
               diisyaratkan adalah mutu 0 – 24 dengan karaktersistik 2.400kg/cm
               Kawat pengikat harus tebuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1
                                                                           
               mm,yang telah dipijarkan lebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
            •  Kayu                                                        
               Standard yang digunakan harus memenuhi syrat seperti mutu kayu adalah mutu
               I sesuai dengan PBBI NI -3, bebas dari getah cacat cacat dan harus mengalami
                                                                           
               proses pengeringan udara minimum 3 bulan.                   
               Bahan bahan Lain yang digunakan kwalitas nya dalam spesifikasi ini harus
               mempunyai standart yang sesuai dengan SII tentang bahan bahan tersebut.
                                                                           
                                                                           
          •  Aspal    :                                                    
             Bahan Aspal yang digunakan Aspal PEN 60/70 yang memenuhi AASHTOM20
                                                                           
          •  Pasir Pasang :                                                
                                                                           
             • Pasir Pasang yang digunakan adalah sekualitas pasir progo, harus tajam bebas
               dari segala kotoran dan lumpur.                             
             • Pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat-alat pemecah batu
             • Butir-butir halus bersifat kekal tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca .
                                                                           
             • Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% ( ditentukan terhadap berat
               kering )                                                    
                                                                           
          •  Batu Pecah Hitam 3/5 cm ; 2/3 cm dan 0/5 cm                   
                                                                           
             Syarat dasar sebagaimana butir – butir mempunyai tiga bidang sisi pecah (dipecah
             manual atau dengan alat) dengan ukuran 3/5 cm ; 2/3 cm/ dan 0/5 cm.
                                                                           
          •  Batu Belah Hitam 5/7                                          
                                                                           
             Bahan Batu Hitam dari batu gunung atau batu sungai yang bersih ,kuat, awet, bebas
             lumpur dan benda benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan :
             • Abrasi dengan mesin Los Angeles pada 500 putaran maksimal 40%
             • Kelekatan Agregat terhadap aspal minimal 95%                
                                                                           
             • Indeks kepipihan maksimal 25%                               
             • Mempunyai tiga bidang sisi pecah (dipecah manual atau dengan alat) ukuran 5-
               7 cm                                                        
                                                                           
                                                                           
       11. Pengangkutan Bahan Material                                     
          Pekerjaan ini termasuk mendatangkan, mengangkut dan menyediakan tenaga bongkar
          material yang dibutuhkan.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       12. Bahan – Bahan                                                   
          • Semua bahan material dan diperlukan harus mendapat persetujuan pengawas
            lapangan/tim penerima terlebih dahulu                          
          • Dalam pengedropan bahan – bahan material harus diatur sedemikian rupa sehingga
                                                                           
            tidak mengganggu jalannya lalu lintas serta pekerjaan          
          • Bahan – bahan material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh
            pelaksana teknis harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam batas waktu
            2 x 24 jam                                                     
                                                                           
          • Penyedia Jasa harus menempatkan pejaga malam untuk keamanan bahan dan
            peralatan apabila ada yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
                                                                           
       13. Penyelesaian Pekerjaan                                          
                                                                           
          Pekerjaan ini diselesaikan menurut :                             
          •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan               
          •  Petunjuk – petunjuk pada waktu diadakan pelaksanaan dan peninjauan lokasi
             pekerjaan                                                     
                                                                           
          •  Petunjuk – petunjuk pengawas lapangan, tim penerima, pelaksana teknis maupun
             pelaksana kegiatan sewaktu pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                           
Pasal 8. Metode Kerja                                                      
                                                                           
                                                                           
  Adapun urutan metode kerja sebagai berikut :                             
    1. Mobilisasi                                                          
    2. Galian Biasa                                                        
    3. Pembongkaran Beton                                                  
                                                                           
    4. Lapis Pondasi Agregat Kelas A                                       
    5. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi                            
    6. Laston Lapis Antara (AC-BC)                                         
    7. Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi                                   
                                                                           
    8. Laston Lapis Aus (AC-WC)                                            
    9. Beton , fc’15 Mpa                                                   
    10. Marka Jalan Termoplastik                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Flow chart rencana kegiatan:                                     
                                                                           
                                  Mulai                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Mobilisai, Administrasi, manajemen keselamatan         
                     lalu lintas, Keselamatan dan kesehatan Kerja          
                                                                           
                                                                           
                                Galian Biasa                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                Pembongkaran Beton                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       Lapis Pondasi Agreggat Kelas A                      
                                                                           
                                                                           
                       Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Laston Lapis Antara (AC-BC)                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi                 
                                                                           
                                                                           
                           Laston Lapis Aus (AC-WC)                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       Beton struktur, fc’15 MPa (Bahu Jalan)              
                                                                           
                                                                           
                            Marka Jalan Termoplastik                       
                                                                           
                                                                           
                           Demobilisasi-Administrasi                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Selesai                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                  14       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Selesai                                  
   Adapun deskripsi metode kerja sebagai berikut                           
                                                                           
  1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                        
    Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berrdasarkan Permen PUPR
    No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, Adapun untuk Pekerjaan ini SMKK mencakup
                                                                           
    kegiatan :                                                             
                                                                           
                       Uraian                  Volume Satuan               
    Mobilisasi                                   1      Ls                 
    Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas        1      Ls                 
                                                                           
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja              1      Ls                 
    Manajemen Mutu                               1      Ls                 
                                                                           
  2. Mobilisasi                                                            
    Mobilisasi personel, alat berat, peralatan laboratorium dan material dimaksudkan untuk
    mendukung terlaksananya pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara menyeluruh, yaitu
                                                                           
    pelaksanaan fisik maupun administrasi, sesuai syarat-syarat kontrak dan spesifikasi.
                                                                           
      a. Mobilisasi Alat                                                   
        Untuk mobilisasi peralatan pada pekerjaan persiapan ini untuk sementara hanya diperlukan
                                                                           
        sebatas pelaksanaan site plan, untuk selanjutnya mobilisasi peralatan akan dilakukan
        secara bertahap disesuaikan dengan jadwal kebutuhan masing - masing jenis Pekerjaan
                                                                           
      b. Mobilisasi Bahan                                                  
        Untuk mobilisasi material pada pekerjaan persiapan ini untuk sementara hanya diperlukan
                                                                           
        sebatas pelaksanaan site plan, untuk selanjutnya mobilisasi material akan dilakukan secara
        bertahap disesuaikan dengan jadwal kebutuhan masing - masing jenis pekerjaan dan
        perubahannya akibat bergesernya realisasi pelaksanaan terhadap Rencana Jadwal
        Pelaksanaan dan penjadwalan pengadaan material / bahan.            
                                                                           
                                                                           
  3. Galian Biasa                                                          
     a. Uraian Pekerjaan                                                   
       Untuk pekerjaan galian Biasa dilaksanakan dengan alat berat dan dirapikan dengan tenaga
       manusia mencapai elevasi dan dimensi sesuai gambar yang ada. Material bekas galian
       disingkirkan atau dibuang dari lokasi pekerjaan supaya tidak mengganggu pekerjaan yang
       akan dilaksanakan diatas kontruksi dan tidak mengganggu lalu lintas dan mempermudah
       pekerjaan, semua galian terbuka diberi rambu peringatan dan penghalang / pagar pengaman
       untuk menjaga keamanan pemakai jalan.                               
       Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
       lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), serta
                                                                           
       pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam gambar
       atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     b. Pemenuhan Spesifikasi Teknis                                       
       Pekerjaan Galian biasa harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik, dasar
       perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli
       sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian ahkir dengan garis,
       kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima.              
                                                                           
  4. Lapis Agreggat A                                                      
     a. Uraian Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan
                                                                           
       dan pemadatan agregat bergradasi diatas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima
       sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan Perintah Direksi
       Pekerjaan dan memelihara lapis pondasi agregat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan.
       Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran
       dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan
       dari Spesifikiasi. Material agregat yang digunakan harus sudah memenuhi yang
       dipersyaratkan dalam spesifikasi yang telah ditentukan.             
                                                                           
     b. Urutan Pelaksanaan :                                               
     ➢ Wheel Loader mencampur dan memuat Aggregat ke dalam Dump Truck Di Base Camp
     ➢ Dump truck mengangkut Aggregat ke lokasi pekerjaan dan di hampar dengan Motor Grader
                                                                           
     ➢ Hamparan Aggregat dibasahi dengan water tank sebelum dipadatkan menggunakan tandem
       roller                                                              
                                                                           
     c. Pemenuhan Spesifikasi Pekerjaan                                    
                                                                           
                                                                           
      ➢  Bahan                                                             
         Seluruh bahan lapis fondasi agregat kelas A harus bebas dari bahan organic dan gumpalan
         lempung atau bahan – bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus
         memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara baasah) yang diberikan
         dalam table (5.1.2.1) dan memenuhi sifat - sifat yang diberikan dalam table 5.1.2.2)
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       ➢ Pembayaran                                                        
         Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari
                                                                           
         bahan yang sudah dipadatkan lengkap di tempat dan diterima.       
                                                                           
                                                                           
  5. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi                              
                                                                           
     a. Uraian Pekerjaan                                                   
       Lapis Resap Pengikat adalah lapisan cairan aspal dicampur minyak tanah dengan
       perbandingan tertentu sesuai yang disyaratkan kemudian disemprotkan atau
       dihamparkandiatas permukaan yang bukan beraspal ( misalnya Lapis Pondasi Agregat kelas
       A) menggunakan Aspal Distributor. Setelah seluruh permukaan selesai disemprotkan, lapis
       resap pengikat didiamkan dan dijaga kebersihannya dari kotoran.Lapis resap pengikat
       disemprotkan pada permukaan yang kering dan bersih dan tidak diperbolehkan pada waktu
       angin kencang, hujan atau akan turun hujan.                         
       Adapun urutan pekerjaan ini adalah :                                
                                                                           
        1. Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
                                                                           
          perkerasan jalan yang ada atau permukaan, semua kerusakan perkerasan atau bahu
          harus diperbaiki terlebih dahulu.                                
        2. Sebelum penyemprotan aspal dimulai, debu dan kotoran lainnya harus disingkirkan
          terlebih dahulu dari permukaan dengan memakai sifat mekanis atau semprotan angin
                                                                           
          atau kombinasi keduanya.                                         
        3. Tonjolan – tonjolan yang disebabkan oleh benda – benda asing lainnya harus
          disingkirkan dari permukaan memakai penggaruk baja atau dengan cara lainnya.
        4. Pembersihan harus dilanjutkan / melewati 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot.
        5. Memberi tanda atau tali di sepanjang tepi jalan yang akan di semprot untuk
                                                                           
          mendapatkan batas penghamparan yang baik.                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        6. Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat ( Prime Coat ) di atas lapis pondasi agregat
          Kelas A, permukaan akhir yang telah di bersihkan harus rata, rapat, bermosaik agregat
          kasar dan halus.                                                 
        7. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat di pasang harus pada permukaan jalan yang kering
                                                                           
          atau sedikit lembab dan Lapis Perekat harus dipasang hanya pada permukaan jalan yang
          benar – benar kering. Menggunakan Asphalt Distributor yang akan menyemprot
          sekaligus separuh badan jalan.                                   
        8. Takaran Lapis Resap Pengikat ( Prime Coat ) pada umumnya dalam batas – batas 0.4
          sampai 1.3 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi Agregat kelas A, sedangkan
                                                                           
          untuk Pondasi tanah semen sekitar antara 0.2 sampai 1.0 liter permeter persegi.Takaran
          Lapis Perekat ( Tack Coat ) pada umunnya dalam batas – batas 0.15 sampai 0.35 liter
          per meter persegi.                                               
                                                                           
                                                                           
  6. Laston Lapis Antara (AC-BC)                                           
     a. Uraian Pekerjaan :                                                 
       Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
       pembasahan dan pemadatan.Material untuk pekerjaan ini terdiri dari batu pecah hasil
       produksi unit mesin pemecah batu dengan gradasi sesuai spesifikasi atau yang diperintahkan
       oleh Direksi Teknik. Pemrosesan meliputi pemecahan, pengayakan, pemisahan,
       pencampuran termasuk pengoperasian alat-alat untuk dihasilkannya bahan yang sesuai
       spesifikasi. Untuk pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan yang telah selesai agar tetap sesuai
       dengan yang dipersyaratkan tercakup disini.                         
                                                                           
     b. Pemenuhan Spesifikasi.                                             
                                                                           
     Pemenuhan Bahan.                                                      
     Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai spesifiaksi teknis yaitu :     
     ➢ Semua material yang akan digunakan pada pekerjaan ini (Agregat, dan Aspal) ditest di
       Laboratorium untuk mendapatkan kepastian bahwa material yang akan digunakan
       memenuhi persyaratan spesifikasi.                                   
     ➢ Rancangan Campuran / Design Mix Formula, DMF dibuat untuk mendapatkan proporsi
                                                                           
       campuran yang memenuhi persyaratan spesifikasi.                     
     ➢ Rancangan Campuran ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan campuran yang
       berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai
       dengan lalu-lintas rencana. Rancangan campuran untuk setiap jenis campuran terlebih
       dahulu dibuatkan Design Mix Formula (DMF) dan sudah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
                                                                           
       Usulan Design Mix Formula (DMF) untuk campuran yang digunakan dalam pekerjaan yang
       mencakup :                                                          
     - Ukuran nominal maksimum partikel.                                   
     - Sumber agregat berasal.                                             
                                                                           
     - Abrasi material yang digunakan.                                     
     - Presentase setiap fraksi agregat yang akan digunakan pada penampung dingin dan panas.
     - Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang yang disyaratkan.
     - Kadar aspal/bitumen total dan efektif terhadap berat total campuran.
     - Temperatur campuran.                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Pemenuhan Kepadatan                                                   
     • Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah di padatkan, seperti di tentukan dalam
       SNI 03-6757-2002 tidak boleh kurang dari 97 % kepadatan standar kerja yang tertera dalam
       JMF untuk lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal lainya.
                                                                           
     • Benda uji inti utuk pengujian kepadatan harus sama denga benda uji untuk pengukuran tebal
       lapis. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan pemadatan benda uji di
       laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-2489-1991 untuk ukuran butir
       maksimum 25 mm atau ASTM D5581-96 untuk ukuran butir 50 mm.         
                                                                           
    Jumlah total benda uji inti yang di ambil acak dalam setiap segmen tidak kurang dari 3 (tiga)
    benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter panjang dan jumlah 3√ panjang untuk sisa
    panjang yang kurang dari 200 meter dengan lokasi titik uji di tentukan secara acak sesuai
    dengan SNI-03-6868-2002.                                               
                                                                           
  7. Lapis Perekat – Aspal Cair                                            
                                                                           
    a. Uraian Pekerjaan                                                    
       Lapis Perekat dipasang pada permukaan yang sebelumnya sudah beraspal lapisan ini
       berfungsi sebagai perekat antara lapis permukaan dibawahnya dengan lapis diatas, cara
       pelaksanaanya sama dengan lapis resap pengikat. Pelaksanaan diawali dengan pembersihan
       permukaan aspal dengan Air Compressor sehingga permukaan aspal benar-benar bersih dan
       kering.                                                             
    ➢  Mutu Pekerjaan                                                      
       Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan tampak
       rata, anpa adanya bagian – bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
       Lapis perekat haruslah melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang di
       semprot.Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan aspal
                                                                           
       yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan penampilanya
       kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaianya memenuhi ketentuan.
                                                                           
    ➢  Pengujian                                                           
       a. Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang dihasilkan oleh
          distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang semprot di atas bidang
          pengujian selembar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari lembaran resap yang bagian
                                                                           
          bawahnya kedap, yang beratnya harus ditimbang sebelum dan sesudah di semprotkan.
          Perbedaan berat harus di pakai dalam menentukan takaran actual pada tiap lembar dan
          perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata uang diukur melintang pada lembar
          penuh yang telah disemprotkan tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
                                                                           
       b. Lintasan penyemprotan minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan
          kendaraan harus dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran
          sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu oleh direksi pekerjaan. Dengan
          minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap
          yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak dari 0,5 meter dari tepi
                                                                           
          bidang yang disemprotkan atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  8. Laston Lapis Aus (AC-WC)                                              
     a. Uraian Pekerjaan :                                                 
         Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
       pembasahan dan pemadatan.Material untuk pekerjaan ini terdiri dari batu pecah hasil
       produksi unit mesin pemecah batu dengan gradasi sesuai spesifikasi atau yang diperintahkan
       oleh Direksi Teknik. Pemrosesan meliputi pemecahan, pengayakan, pemisahan,
       pencampuran termasuk pengoperasian alat-alat untuk dihasilkannya bahan yang sesuai
       spesifikasi.                                                        
     b. Pemenuhan Spesifikasi.                                             
                                                                           
       Pemenuhan Bahan.                                                    
          Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai spesifiaksi teknis yaitu :
       ➢  Semua material yang akan digunakan pada pekerjaan ini (Agregat, dan Aspal) ditest di
          Laboratorium untuk mendapatkan kepastian bahwa material yang akan digunakan
          memenuhi persyaratan spesifikasi.                                
       ➢  Rancangan Campuran / Design Mix Formula, DMF dibuat untuk mendapatkan proporsi
                                                                           
          campuran yang memenuhi persyaratan spesifikasi.                  
       ➢  Rancangan Campuran ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan campuran yang
          berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai
          dengan lalu-lintas rencana. Rancangan campuran untuk setiap jenis campuran terlebih
          dahulu dibuatkan Design Mix Formula (DMF) dan sudah disetujui oleh Direksi
                                                                           
          Pekerjaan. Usulan Design Mix Formula (DMF) untuk campuran yang digunakan dalam
          pekerjaan yang mencakup :                                        
        - Ukuran nominal maksimum partikel.                                
        - Sumber agregat berasal.                                          
                                                                           
        - Abrasi material yang digunakan.                                  
        - Presentase setiap fraksi agregat yang akan digunakan pada penampung dingin dan
          panas.                                                           
        - Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang yang disyaratkan.
        - Kadar aspal/bitumen total dan efektif terhadap berat total campuran.
                                                                           
        - Temperatur campuran.                                             
                                                                           
     Pemenuhan Kepadatan                                                   
        • Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah di padatkan, seperti di tentukan
          dalam SNI 03-6757-2002 tidak boleh kurang dari 97 % kepadatan standar kerja yang
                                                                           
          tertera dalam JMF untuk lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal
          lainya.                                                          
        • Benda uji inti utuk pengujian kepadatan harus sama denga benda uji untuk pengukuran
          tebal lapis. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan pemadatan benda uji di
          laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-2489-1991 untuk ukuran butir
                                                                           
          maksimum 25 mm atau ASTM D5581-96 untuk ukuran butir 50 mm.      
                                                                           
       Jumlah total benda uji inti yang di ambil acak dalam setiap segmen tidak kurang dari 3 (tiga)
       benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter panjang dan jumlah 3√ panjang untuk
       sisa panjang yang kurang dari 200 meter dengan lokasi titik uji di tentukan secara acak sesuai
       dengan SNI-03-6868-2002                                             
                                                                           
                                                                           
  9. Beton Fc’ 15 MPa                                                      
                                                                           
     a. Uraian Pekerjaan                                                   
       Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
       pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau
       tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering. Mutu beton yang digunakan
       pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak harus seperti yang ditunjukkan
       dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
       Beton Fc’ 15 MPa digunakan sebagai bahu jalan sesuai dengan gambar kerja dan disetujuui
       pengawas pekerjaan.                                                 
                                                                           
                                                                           
     b. Pemenuhan Spesifikasi Pekerjaan                                    
       1. Semen                                                            
         a. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
           I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
           atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 
                                                                           
           0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
         b. Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
           kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
           maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
           sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.              
                                                                           
                                                                           
       2. Air                                                              
         air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
         merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
         dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul
         keraguraguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti
         di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
         mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai
                                                                           
         air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar
         dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai
         kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur
         yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.      
       3. Agregat                                                          
         a. Ketentuan gradasi Agregat                                      
           Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
           Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak
           memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-
           sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan
           oleh hasil campuran percobaan.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       4. Pembayaran                                                       
                                                                           
         Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima sesuai dengan yang
         ditunjukkan pada gambar oleh pengawas pekerjaan.                  
                                                                           
  10. Marka Jalan thermoplastic                                            
                                                                           
    a. Uraian Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                           
      Marka dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi, Gambar Kerja yang telah disetujui oleh direksi,
      Pengukuran dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti gambar yang telah
      dilakukan, Material aspal thermoplastik dan glasbead dicampur sebagian dalam campuran cat
      marka thermoplastik dan setelah penyemprotan cat marka glasbead di tabur diatas cat yang
      telah digelar, sehingga cat terlihat memantulkan cahaya pada saat malam hari.
                                                                           
    b. Tata Urutan Pekerjaan                                               
       ➢ Permukaan jalan dibersihkan dari debu / kotoran                   
       ➢ Cat disemprotkan dengan Compressor di atas maal tripleks yang dipasang di permukaan
                                                                           
         jalan                                                             
                                                                           
     Glass Bit diberikan segera setelah cat marka selesai disemprotkan     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   JADWAL  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                            
                                                                                                             
                                                                                                             
                                          TIME SCHEDULE  (TS)                                                
  OPD      : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Surakarta                                          
  Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan                                                                          
  Nama Paket : Rehabilitasi Jalan S. Sambas                                                                  
  Kabupaten/Kota : Surakarta                                                                                 
  TA       : 2023                                                                                            
  Panjang  : 575 meter                                                                                       
    No. Mata                           Satuan     Bulan ke - 1    Bulan ke - 2       Bulan ke - 3            
                       Uraian                                                                                
   Pembayaran                                     Minggu ke -      Minggu ke -       Minggu ke -             
                                              1   2   3    4   5   6   7   8   9   10   11  12  13           
      a                 b               c                                                                    
           DIVISI 1. UMUM                                                                                    
     1.2   Mobilisasi                                                                                        
     1.2   Mobilisasi                   LS    0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06
     1.8   Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas                                                             
     1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15
     1.19  Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                                                   
     1.19  Keselamatan dan Kesehatan Kerja LS 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05
     1.21  Manajemen Mutu                                                                                    
     1.21  Manajemen Mutu               LS    0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10
           DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                                                         
     3.1.(1) Galian Biasa               M3    0 ,18 0 ,18 0 ,18                                              
           DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR                                                                     
     5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3                  3 ,66                                         
           DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                                                        
     6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter                0 ,75                             
    6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter                               3 ,48                     
    6.3(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)    Ton                                    1 4,45 1 4,45 1 4,45 1 4,45   
    6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton                                2 ,84 2 ,84                       
           DIVISI 7. STRUKTUR                                                                                
     7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa          M3                         8 ,48 8 ,48                               
    7.15.(2) Pembongkaran Beton         M3            1 ,53 1 ,53                                            
           DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN                                                  
     9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik   M2                                                      3 ,41        
                                           PERENCANAAN   K3                                                  
                                                                                                             
  B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab   
                                                                                                             
                                                                                                             
  No      URAIAN PEKERJAAN        IDENTIFIKASI  SASARAN K3   PENGENDALIAN   PROGRAM   SUMBER    BIAYA        
                                    BAHAYA        PROYEK       RESIKO K3          DAYA           (Rp)        
  (1)            (2)                   (3)          (4)           (5)               (6)          (7)         
                                                                                                             
                                                            a)              a.                               
  1  Pekerjaan Galian            Jenis bahaya dan Seluruh   Pengendalian resiko a. SDM yang                  
     - Galian Biasa              resiko         Pekerjaan   K3               berpengalaman.                  
                                  a) Tertindas alat Galian  a) Memakai safety b. Training/Pelatihan          
                                    berat -> luka memenuhi    proyek         Tenaga.                         
                                    berat       Prinsip     b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan            
                                  b) Terkena tanah Keselamatan, peringatan   Kejadian                        
                                    hasil galian -> Zerro Accident c) APD                                    
                                    luka ringan                                                              
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
  2  Pekerjaan Perkerasan Berbutir Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang                  
                                                                                                             
     - Lapis Pondasi Agregat Kelas A resiko     Pekerjaan   K3                berpengalaman.                 
                                 a) Tertindas alat Perkerasan a) Memakai safety b. Training/Pelatihan        
                                    berat -> luka Berbutir    proyek          Tenaga.                        
                                    berat       memenuhi    b) Buat turap   d. Simulasi/Peragaan             
                                 b) Tertimbun   Prinsip       penahan tanah  Kejadian                        
                                    longsoran -> Keselamatan, c) Rambu – rambu                               
                                    luka berat  Zerro Accident peringatan                                    
                                                            d) APD                                           
                                                                                                             
                                                                                                             
  2  Pekerjaan Perkerasan Beraspal Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang                  
     - Lapis Resap Perekat – Aspal Cair resiko  Pekerjaan   K3                berpengalaman.                 
     - Laston Lapis Aus AC WC     a) Tertindas alat Perkerasan a) Memakai safety b. Training/Pelatihan       
     - Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair berat -> luka Beraspal proyek       Tenaga.                         
     - Laston Lapis Antara AC BC    berat       memenuhi    b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan            
                                 b) Terkena Aspal Prinsip     peringatan      Kejadian                       
                                    Panas -> luka Keselamatan, c) APD                                        
                                    ringan      Zerro Accident                                               
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
  3  Pekerjaan Struktur          Jenis bahaya dan Seluruh   Pengendalian resiko a. SDM yang                  
     - Beton , fc’15 Mpa         resiko         Pekerjaan   K3                berpengalaman.                 
                                  a) Tertindas alat Struktur a) Memakai safety b. Training/Pelatihan         
                                    berat -> luka memenuhi     proyek        Tenaga.                         
                                    berat       Prinsip     b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan            
                                  b) Terkena    Keselamatan,  peringatan     Kejadian                        
                                    material semen Zerro Accident c) APD                                     
                                    -> luka ringan                                                           
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                           PERENCANAAN   K3                                                  
                                                                                                             
  B.2. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab dengan nilai tertinggi
                                                                                                             
                                                                                                             
  No  URAIAN PEKERJAAN     IDENTIFIKASI  SASARAN  K3  PENGENDALIAN    PROGRAM  SUMBER    BIAYA               
                             BAHAYA        PROYEK       RESIKO K3          DAYA           (Rp)               
  (1)         (2)               (3)           (4)           (5)              (6)           (7)               
  1  Pekerjaan Perkerasan Jenis bahaya dan Seluruh   Pengendalian resiko a. SDM yang                         
                                                                                                             
     Beraspal             resiko          Pekerjaan  K3                 berpengalaman.                       
     - Laston Lapis Aus AC WC Tertindas alat Perkerasan a) Memakai safety b. Training/Pelatihan              
                             berat -> luka Beraspal      proyek        Tenaga.                               
                             berat        memenuhi    b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan                  
                                          Prinsip        peringatan     Kejadian                             
                                          Keselamatan,                                                       
                                          Zerro                                                              
                                          Accident                                                           
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                   KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                           
                                                                           
   Kegiatan           : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota             
   Program            : Penyelengaraan Jalan                               
   Pekerjaan          : Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas                  
   Volume             : 1 (Satu) Paket                                     
   Lokasi             : Kota Surakarta                                     
   Tahun Anggaran     : 2023                                               
                                                                           
                                                                           
    I.  LATAR BELAKANG                                                     
                                                                           
        Jaringan Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan sangat
      penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia, barang
      maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik manusia, barang
                                                                           
      maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.                    
        Jaringan jalan pada suatu kota sangat tergantung pada topografi, morfologi kota (bentuk
      suatu kota) dan cakupan wilayah pelayanannya, dan beberapa faktor lainnya pembentuk
      pola jaringan jalan. Fungsi jaringan jalan pada saat ini tidak sekedar hanya memindahkan
                                                                           
      penumpang maupun barang saja, tetapi juga mempunyai peranaan yang cukup strategis,
      yaitu sebagai pertumbuhan kawasan, pertumbuhan ekonomi dan mengatasi kemacetan dan
      lain-lain.                                                           
        Jalan Sambas merupakan jalan kota dengan Kawasan padat penduduk, sehingga tingkat
      lalu lintas pada jalan tersebut cukup ramai. Jalan S. Sambas memiliki lebar jalan 5 meter
                                                                           
      dan Panjang sekitar 500 meter. Berdasarkan Data Dasar Jalan Kota (DD1) Kota Surakarta,
      Jalan S. Sambas dalam kondisi sedang sebesar 60% dari keseluruhan jalan. Sehingga
      perbaikan Jalan S. Sambas diperlukan guna mendapatkan kondisi jalan yang baik 100%
      dan layak untuk lalu lintas Kawasan tersebut. Oleh karena itu sebelum pelaksanaan
                                                                           
      konstruksi ini dikerjakan, pemerintah kota Surakarta khususnya Dinas Pekerjaan Umum
      dan Penataan Ruang Kota Surakarta yang merupakan salah satu perangkat Pemerintah
      Daerah Kota Surakarta yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas
      penyelenggaraan seluruh jaringan jalan yang ada.                     
         Jenis pekerjaan ini yang merupakan pekerjaan fisik konstruksi, Rehabilitasi Ruas
                                                                           
      Jalan S. Sambas, pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota Tahun Anggaran
      2023                                                                 
                                                                           
    II. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
     a. Maksud                                                             
                                                                           
       Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membuat trase jalan yang lebih baik dan
       mengembalikan fungsi jalan                                          
                                                                           
     b. Tujuan                                                             
       Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas jalan untuk menuju ke
       lokasi pariwisata                                                   
                                                                           
                                                                           
   III. SUMBER DANA                                                        
       Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023
   IV.  MATA PEMBAYARAN   UTAMA                                            
                                                                           
       Mata Pembayaran Utama Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas adalah Laston Lapis Aus
       (AC-WC)                                                             
                                                                           
                                                                           
    V.  RUANG LINGKUP  PEKERJAAN                                           
                                                                           
        Macam / Ruang Lingkup Pekerjaan :                                  
                                                                           
         1. UMUM                                                           
                            Uraian                   Volume  Satuan        
                                                                           
          Mobilisasi                                   1      Ls           
          Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas        1      Ls           
          Keselamatan dan Kesehatan Kerja              1      Ls           
          Manajemen Mutu                               1      Ls           
                                                                           
         2. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                                
                                                                           
                            Uraian                   Volume  Satuan        
          Galian Biasa                                104,7   M3           
                                                                           
         3. PERKERASAN BERBUTIR                                            
                            Uraian                   Volume  Satuan        
                                                                           
          Lapis Pondasi Agregat Kelas A               69,2    M3           
                                                                           
         4. PERKERASAN ASPAL                                               
                            Uraian                   Volume  Satuan        
                                                                           
          Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi    333,0  Liter         
          Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi           997,3  Liter         
          Laston Lapis Aus (AC-WC)                    262,35  Ton          
          Laston Lapis Antara (AC-BC)                 38,3    Ton          
                                                                           
         5. STRUKTUR                                                       
                                                                           
                            Uraian                   Volume Satuan         
          Beton , fc’15 Mpa                           205,5  M3            
          Pembongkaran Beton                          110,9  M3            
                                                                           
         6. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN                         
                                                                           
                            Uraian                   Volume Satuan         
          Marka Jalan Termoplastik                    115,0  M2            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   VI.  PERSONIL MANAGERIAL                                                
                                                                           
      No.    Jabatan Dlm Paket  Lama       Profesi/ Keahlian               
                                                                           
                Pekerjaan     Pengalaman                                   
                              Kerja (min)                                  
                                                                           
       1   Pelaksana Pekerjaan Jalan 2 tahun SKT Pelaksana Pekerjaan       
           (1 orang)*                    Jalan atau Pelaksana              
                                         Lapangan Pekerjaan Jalan          
                                         (TS 045 atau TS 028)              
                                                                           
       2   Tenaga Ahli K3 (1 org)* 3 tahun Sertifikat Ahli K3              
                                         Konstruksi                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   VII. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                          
       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan Puluh) hari
       kalender, dan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah
       terima pekerjaan yang pertama.                                      
                                                                           
                                                                           
  VIII. KUALIFIKASI PENYEDIA                                               
     •  Perusahaan Kecil                                                   
                                                                           
     •  Jasa pelaksana konstruksi Bangunan Sipil Jalan (SI 003 atau BS001) 
                                                                           
   IX.  LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                           
     Lokasi pekerjaan Ruas Jalan S. Sambas Kota Surakarta                  
                                                                           
    X.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                      
                                                                           
                                                                           
     Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
     Satuan Kerja         : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota   
                          Surakarta                                        
                                                                           
   XI.  DATA PENUNJANG                                                     
                                                                           
     Penyedia jasa harus mencari sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain data dan
     informasi yang diberikan oleh PPK (DED dan Gambar) saat pelaksanaan pekerjaan, serta
     harus memeriksa kebenaran data dan informasi yang didapat. Kesalahan informasi
     yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
     menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.                                 
                                                                           
     Referensi Hukum                                                       
     a) Surat Edaran Nomor 16 .1/SE/Db/2020 Tentanag Spesifikasi Umum 2018 Untuk
        Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)
Tenders also won by CV Putra Kalingga
Authority
20 November 2023Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Ngasem -Colomadu, Kec. ColomaduKab. KaranganyarRp 9,975,000,000
20 November 2023Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Jenawi - Seloromo, Kec. JenawiKab. KaranganyarRp 8,835,000,000
2 March 2022Rehab /Pemeliharaan Berkala Jalan Rake Watuhumalang (Mutisari-Sikunang (269)Kab. WonosoboRp 7,637,000,000
26 January 2022Peningkatan Ruas Jalan Denggung-WonorejoProvinsi DI YogyakartaRp 5,223,169,000
20 November 2023Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Jalan Jumantono - Matesih, Kec. JumantonoKab. KaranganyarRp 5,100,000,000
5 September 2019Peningkatan Jalan Sugiyo PranotoPemerintah Daerah Kabupaten KaranganyarRp 4,990,000,000
27 February 2025Rehabilitasi Ruas Jalan Ngadiluwih - Matesih ( Ruas 142 )Kab. KaranganyarRp 4,915,000,000
2 March 2022Rehab /Pemeliharaan Berkala Jalan Kapulogo - Batas Kabupaten (Mgl) (168)Kab. WonosoboRp 4,500,000,000
5 September 2019Peningkatan Jalan Sanggir - GajahanPemerintah Daerah Kabupaten KaranganyarRp 2,592,000,000
19 February 2025Rekonstruksi Jalan Abdul Rahman SalehKota SurakartaRp 2,000,000,000