| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014446496526000 | Rp 855,267,529 | - | |
| 0314757162526000 | Rp 899,305,342 | Terdapat dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0017522160526000 | Rp 972,265,714 | - | |
| 0014446066526000 | Rp 997,900,000 | Terdapat Bukti kepemilikan peralatan yang tidak memenuhi ketentuan dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Nomor 17. Dokumen Penawaran Nomor 17.2.b.(2) | |
| 0910762434526000 | - | - | |
| 0012024626526000 | - | - | |
| 0722917010526000 | - | - | |
| 0011402476532000 | - | - | |
| 0011363587526000 | - | - | |
| 0012350864601000 | - | - | |
| 0012024584526000 | - | - | |
| 0935912204528000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0814918942541000 | - | - | |
PT Dantosan Precon Perkasa | 00*5**1****31**0 | - | - |
| 0025709676532000 | - | - | |
CV Dananjaya Abadi Perkasa | 06*0**2****03**0 | - | - |
| 0750203879528000 | - | - | |
| 0018812248526000 | - | - | |
| 0312755374526000 | - | - | |
| 0833464613528000 | - | - | |
| 0804103737528000 | - | - | |
| 0015155104526000 | - | - | |
| 0015154008526000 | - | - | |
| 0210095162526000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
METODE PELAKSANAAN
JADWAL PELAKSANAAN
PERENCANAAN K3
KAK
REHABILITASI RUAS JALAN S. SAMBAS
BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA SURAKARTA
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI TEKNIK .......................................................................................................... 1
Pasal 1. Tempat Pekerjaan ............................................................................................................... 1
Pasal 2. BOQ / Macam Pekerjaan ................................................................................................... 1
Pasal 3. Personil Managerial ............................................................................................................ 2
Pasal 4. Surat Dukungan .................................................................................................................. 2
Pasal 5. Peralatan Utama ................................................................................................................. 2
Pasal 7. Deskripsi kegiatan ............................................................................................................... 3
Pasal 8. Metode Kerja ..................................................................................................................... 13
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) ......................................... 15
2. Mobilisasi .............................................................................................................. 15
3. Galian Biasa ........................................................................................................... 15
4. Lapis Agreggat A................................................................................................... 16
5. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi ............................................................ 17
6. Laston Lapis Antara (AC-BC) ............................................................................... 18
7. Lapis Perekat – Aspal Cair .................................................................................... 19
8. Laston Lapis Aus (AC-WC) .................................................................................. 20
9. Beton Fc’ 15 MPa .................................................................................................. 21
10. Marka Jalan thermoplastic ..................................................................................... 22
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................... 24
PERENCANAAN K3 .......................................................................................................................... 24
B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan
Penanggung Jawab ........................................................................................................... 24
B.2. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan
Penanggung Jawab dengan nilai tertinggi........................................................................ 26
KERANGKA ACUAN KERJA ............................................................................................ 27
I. LATAR BELAKANG ............................................................................................................ 27
II. MAKSUD DAN TUJUAN ..................................................................................................... 27
III. SUMBER DANA .................................................................................................................... 28
IV. MATA PEMBAYARAN UTAMA ........................................................................................ 28
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................... 28
VI PERSONIL MANAGERIAL ................................................................................................ 28
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................................................................. 29
VIII. KUALIFIKASI PENYEDIA ................................................................................................. 29
IX. LOKASI PEKERJAAN ......................................................................................................... 29
X. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ................................. 29
XI. DATA PENUNJANG ............................................................................................................. 29
SPESIFIKASI TEKNIK
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Program : Penyelengaraan Jalan
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas
Volume : 1 (Satu) Paket
Lokasi : Kota Surakarta
Tahun Anggaran : 2023
Pasal 1. Tempat Pekerjaan
Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas Berada di Kelurahan Sangkrah Kecamatan
Pasar Kliwon berawal dari simpang Jalan S. Indragiri sampai dengan Sungai Kali Jenes.di Kota
Surakarta Provinsi Jawa Tengah
Pasal 2. BOQ / Macam Pekerjaan
Macam / Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. UMUM
Uraian Volume Satuan
Mobilisasi 1 Ls
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas 1 Ls
Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Ls
Manajemen Mutu 1 Ls
2. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Uraian Volume Satuan
Galian Biasa 104,7 M3
3. PERKERASAN BERBUTIR
Uraian Volume Satuan
Lapis Pondasi Agregat Kelas A 69,2 M3
4. PERKERASAN ASPAL
Uraian Volume Satuan
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 333,0 Liter
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi 997,3 Liter
Laston Lapis Aus (AC-WC) 262,35 Ton
Laston Lapis Antara (AC-BC) 38,3 Ton
5. STRUKTUR
Uraian Volume Satuan
Beton , fc’15 Mpa 205,5 M3
Pembongkaran Beton 110,9 M3
6. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Uraian Volume Satuan
Marka Jalan Termoplastik 115,0 M2
Pasal 3. Personil Managerial
No. Jabatan Dalam Paket Lama Profesi/ Keahlian
Pekerjaan Pengalaman
Kerja (min)
1 Pelaksana Pekerjaan Jalan 2 tahun SKT Pelaksana
(1 orang)* Pekerjaan Jalan atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS
045 atau TS 028)
2 Tenaga Ahli K3 (1 org)* 3 tahun Sertifikat Ahli K3
Konstruksi
Keterangan :
* diperlukan untuk syarat pemilihan
** diperlukan untuk syarat berkontrak
Pasal 4. Surat Dukungan
Surat Dukungan :
Setiap kepemilikan peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan/surat dukungan penyewaan. Surat
Dukungan AMP dengan maksimal jarak 45 Km dari lokasi pekerjaan disertai Sertifikat Laik Operasi
dengan sertifikat kalibrasi yag masih berlaku.
Pasal 5. Peralatan Utama
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
disediakan oleh Penyedia Jasa dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik
bersangkutan dimulai.
2. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
No. Jenis Peralatan Jumlah Status
1 Excavator 1 Milik Sendiri/Sewa
2 Asphalt Distributor 1 Milik Sendiri/Sewa
3 Tandem Roller 1 Milik Sendiri/Sewa
4 Asphalt Finisher 1 Milik Sendiri/Sewa
5 Dump Truck 1 Milik Sendiri/Sewa
6 Concrete Mixer 1 Milik Sendiri/Sewa
Pasal 7. Deskripsi kegiatan
o Pekerjaan Persiapan :
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
a) Mobilisasi Personil
▪ Pekerjaan harus personil yang berkemampuan / berkualitas,sesuai dengan
cakupan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan .
▪ Mutu Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya tenaga-tenaga ahli/ terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya, dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan
baik sesuai dengan ketentuan/ petunjuk Tim Pengawas / konsultan pengawas.
Untuk pekerjaan tertentu yang memerlukan suatu keahlian, maka penyedia jasa
harus menggunakan tenaga kerja yang khusus / ahli sesuai yang dibuktikan
dengan menujukkan Sertifikat Tenaga Ahli / Terampil (SKA/SKT) yang
diterbitkan oleh Lembaga/instansi yang berwenang.
b) Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat
(1) Penyedia jasa harus memobilisasi peralatan dan fasilitas sesuai yang
dibutuhkan atau sesuai daftar yang tercantum dalam penawaran
(2) Penyedia jasa harus menyediakan gudang untuk menempatkan peralatan
c) Pelaksanaan Mobilisasi
Mobilisasi harus digunakan selambat – lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak diterbitkan SPMK,
(1) Penyedia jasa harus memobilisasi peralatan dan fasilitas sesuai yang
dibutuhkan atau sesuai daftar yang tercantum dalam penawaran
(2) Penyedia jasa harus menyediakan gudang untuk menempatkan peralatan
peralatan
2. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan setiap tahapan
pekerjaan yang akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai
dengan akhir kegiatan di lapangan diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan merugikan
pengguna jalan raya
a) Tujuan butir butir dalam seksi ini adalah untuk menjamin bahwa selama
pelaksanaan pekerjaan semua jalan lama tetap terbuka untuk lalulintas dan dijaga
dalam kondisi aman dan dapat digunakan dan pemukiman disepanjang jalan yang
berdekatan dengan pekerjaan disediakan jalan masuk yang aman dan nyaman di
pemukiman mereka.
b) Dalam keadaan khusus penyedia jasa dapat mengalihkan lalulintas kejalan alih
sementara. Pengalihan ini harus mendapat perstujuan dari Konsultan Pengawas.
c) Yang dimaksud dengan “lalulintas” harus berarti semua lalulintas kendaraan dan
pejalan kaki.
Persyaratan
Standar/Pedoman Rujukan :
PSd T-12-2003 : Perambuan sementara pada pekerjaan jalan
Pelaksanaan
A Perlindungan pekerjaan terhadap kerusakan akibat lalulintas
(1)Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sedemikian rupa sehingga
pekerjaan tersebut terlindungi dari kerusakan akibat lalulintas umum maupun
proyek.
(2) Pengadilan lalulintas dan pengalihan lalu lintas sebagaimana diperlukan untuk
melindungi pekerjaan.
(3) pengendalian lalulintas harus menadapat perhatian khusus pada saat kondisi
cuaca sedang buruk, pada saat lalu lintas padat, dan selama periode dimana
pekerjaan sedang dilaksankan sangt peka terhadap kerusakan.
B Pekerjaan jalan atau jembatan sementara
(1) Penyedia jasa harus menyediakan memeliharam dan membongkar semua jalan,
jembatan, jembatan, jalan masuk dan sejenisnya yang di perlukan oleh penyedia
jasa untuk menghububgkan penyedia jasa dengan jalan umu pada saat
penyelesaian pekerjaan jalan sementara ini harus dibangun sampai di terima
Konsultan Pengawas, meski demikian penyedia jaasa tetap harus
bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh
jalan sementara ini.
(2) Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, penyedia jasa harus melakukan
semua pengaturan yangdi perlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atsa pemakaian itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejebat yang berwenang dan Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan selesai, penyedia jasa harus membersihkan dan
mengembalikan kondisi tanah itu ke kondisi semula sampai diterima oleh
Konsultan Pengawas dan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3) penyedia jasa harus melakaukan semua pengaturan agar pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh peralatan konstruksi, bahan dan
karyawan penyedia jasa lain yang melakasanakan pekerjaan didekat proyek.
Untuk keperluan ini, penyedia jasa dan penyedia jasa lain yang melakasanakan di
dekat proyek harus menyerahkan suato jadwal transportasi yang demikian kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuanya, paling sedikit 15 (lima
belas) hari sebelunya.
(4) jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan
untuk kondisi lalulintas yang ada, denga memperhatikan ketentuan keselamatan
dan kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk
lalulitas umu ampai alinyemen, palaksanaan, drainase, dan pemesangan rambu
lalulintas sementra telah di setujui konsultan pengawas. Selama digunakan untuk
lalulintas umum penyedia jasa harus memelihara pekerjaan yang telah
dilaksanakan, drainase dan rambu lalulintas sampai diterima oleh Konsultan
Pengawas.
(5) Penyedia jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilaman
jaln masuk tersebut sudah ada sebelum pekerjaan dimulai dan pada tempat lainya
yang di perlukan atau diperintahkan oleh Konsultan Pengawas.
C. Pengaturan sementara untuk LaluLintas
(1) agar dapat melindungi pekerjaan danmenjaga keselamatan umum kelancaran
arus lalulintas yang melalui atau disekitar pekerjaan, penyedia jasa harus
memeasang dan memelihara rambu lalu lintas penghalang dan fasilitas lainya
yang sejenis pada setiap tempat dimana kegiatan pelaksanaan akan menggangu
lalulintas umum. Semua rambu lalulintas dan penghalang harus diberi garis garis
(strips) yang reflektif dan atau terlihat jelas pada malam hari.
(2) penyedia jasa harus menyediakan dan menempatkan petugas bendera di
semua tempat kegiatan pelaksanaan yang mengganggu arus lalulintas, terutama
pada pengaturan lalulintas satu arah. Tugas utama petugas bendera adalah
mengrahkan dan mengatur arus lalulintas yang melalui di sekitar pekerjaan
tersebut.
(3) pengaturan sementara mengacu pada pedoman perambuan sementara untuk
pekerjaan jalan Nomor Pd. T-12-2003.
D. Pemeliharaan untuk keselamatan laulintas
(1) Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalulintas yang
disiapkan oleh penyedia jasa selama pelaksanaan pekerjaan harus dipelihara
agar tetap aman dan dalam kondisi peleyanan dan memenuhi ketentuan dan
dapat diterima direksi perkerjaan sehingga menjamin keselamatan laulintas dan
bagi pemekai jalan umum.
(2) Selama pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus menjamin bahwa
perkerasan bahu jalan lokasi berdekatan dengan daerah milik jalan harus dijaga
agar bebas dari mengganggu dan membahayakan lalulintas yang lewat.
Pekerjaan juga harrus dijaga agar bebas darisetiap parkir liar atau keguaiatn
perdagangan kaki lima kecuali untuk daerah daerah yang digunakan untuk
maksud tersebut.
1. Perbedaan
a) Apabila terdapat perbedaan antara gambar dan RKS maka RKS lah yang mengikat.
b) Apabila dalam gambar kontak tertulis sedangkan pada RKS tidak tercantum maka
gambarlah yang mengikat.
2. Laporan
Penyedia jasa harus membuat laporan :
a) Buku harus di isi oleh penyedai jasa dan diketahui oleh Konsultan Pengawas,
mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan
harian.
b) Laporan Harian :
Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa, diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Laporan harian berisi :
• Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja dilapangan
• Jenis dan kuantitas bahan dilapangan
• Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan
• Jenis kankuantitas pekerjaan dilaksanakan
• Cuaca dan peristiwa alam lainya yang memepengaruhi pelakasanaan pekerjaan
• Catatan lain yang dianggap perlu
c) Laporan Mingguan :
Laporan mingguan dibuat oleh penyedia jasa diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan mingguan serta Catatan lain yang dianggap perlu.
d) Laporan Bulanan :
Laporan Bulanan dibuat oleh penyedia jasa di setujui oleh Konsultan Pengawas
terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
bulana serta catatan yang dianggap perlu.
e) Laporan Mutu Pekerjaan
Penyedia Jasa wajib melaksanakan uji kualitas berdasarkan spesifikasi teknis dan
hasil uji disusun dalam laporan mutu pekerjaan, laporan mutu Pekerjaan diperiksa
dan ditandatangani dan disetujui oleh konsultan pengawas
f) Laporan Akhir pekerjaan :
Laporan yang mebuat presentase total seluruh pekerjaan yang telah diselesaikan,
kemudian dibandingkan dengan pekerjaan yang telah direncanakan/dikontrakan,
disertai alasan tertulis seperlunya untuk menjelaskan kalau terjadi perbedaan
prosentase pada seluruh pekerjaan. Bila ada perbedaan volume yang dikerjakan
dengan volume yang dikontrakan, maka harus dibuat berita acara/ Contract Change
Order (CCO). Laporan akhir pekerjaan dibuat penyedia jasa yang didukung back
up data, diperiksa dan ditandatangani dan distujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Rapat
Penyedia jasa harus mengadakan rapat setiap seminggu satu kali, untuk membicarakan
pekerjaan yang akan dilaksanakan dan kemajuan pekerjaan yang dicapai waktu, tempat
dan biaya disediakan oleh penyedia jasa.
4. Foto – Foto Dokumentasi
Penyedia jasa harus menyerahkan foto untuk laporan progres pekerjaan pada lokasi yang
ditentukan Konsultan Pengawas.
Gambar foto harus diambil pada 0 % dan selanjutnya pada 50 %, 100% yang
memperlihatkan keadaan sebelum memulai pekerjaan, keadaan dalam tahap konstruksi
dan keadaan dalam penyelesaian, foto-foto itu harus diletakan dalam album disertai
tanggal pengambilan. Album foto-foto harus diserahkan pada Konsultan Pengawas
sebelum penyerahan pertama.
5. Kator Penyedia Jasa dan Fasilitasnya
Untuk menunjang pelaksanaan pemeliharaan jalan, penyedia jasa harus menyediakan
kantor penyedia jasa dan fasilitasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum penyedia jasa dan
harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemampuan
pekerjaan.
b) Penyedia jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan PPPK
yang memadai diseluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.
c) Meja rapat untuk paling sedikit 8 (delepan) orang.
d) Rak atau laci untuk menyimpan gambar dan arsip untuk dokumentasi proyek yang
di tempatkan dalam atau didekat ruang rapat
6. Logistik
1) Bahan :
Bahan yang diperlukan/ digunakan dalam pekerjaan harus :
• Memenuhi spesifikasi dan standart yang berlaku.
• Memenuhi ukuran pembuatan jenis dan mutu yang di syaratkan dalam gambar
dan butir lain dari psekasi atau sebagai mana secara khusus di setujui
Konsultan Pengawas
• Semua produk harus baru.
2) Pengajuan Pengadaan Bahan :
a) sebelum mengadakan pengadaan bahan penyedia jasa harus menyerahkan
contoh bahan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b) Bilamana ada bahan dari pabrikan yang akan digunakan maka sertifikan
pabrikan (Mic Serticale) bahan harus siserahkan pada Konsultan
Pengawasuntuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas atau
memberikan persetujuan tertulis kepada penyedia jasa untuk melakaukan
pemesanan bahan. Pengiriman bahan kelapangan atau proyek harus dilakaukan
jam kerja proyek dan akan langsung dilaksanakan pemeriksaan.
c) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas, pekerjaan sesuai dengan maksud pengguanannya.
d) Jika mutu bahan yang dikirim kelapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah dipriksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak dan
harus di singkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat
persetujuan lain dari Konsultan Pengawas.
3) Pengangkutan :
Dalam pengakutan bahan harus patuh pada ketentuan kaetentuan transportasi
yangberlaku di peraturan pemerintah peraturan Propinsi dan kabupaten /kota.
Bila mana diperlukan Konsultan Pengawas dapat mengatur batas beban dan muatan
semua untuk melindungi jalan atau jembatan yang akan dilewati.
Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan atau jembatan yang
disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan kegiatan.
Bila mana menurut Konsultan Pengawas kegiatan pengangkutan akan merusak
jalan atau jembatan atau akan membuat kemacetan kendaraan maka Konsultan
Pengawas menghentikan pengangkutan dan memerintahkan kepada penyedia jasa
untuk mencari jalan alternatif.
4) Penyimpanan :
Penyimpanan bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin
serta tiap dipergunakan untuk pekerjaan tempat pekerjaan dilapangan harus bebas
dari tanaman dan sampah bebas dari genangan air dan permukaanya harus lebih
tinggi dari sekitarnya.
7. Pengujian
Semua bahan atau pekerjaan struktur harus di tes kekuatannya tarik atau kekuatan
desaknya atau yang lain pada laboraturium yang telah dikonsultasikkan di setujui oleh
Konsultan Pengawas.
8. Job Mix
Penyedia jasa harus membuat job mix untuk pekerjaan tertentu dan harus di
konsultasikan dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas.
9. Relokasi utilitas, Pekerjaan Persiapan
1) Umum
Uraian
Pekerjaan ini mencakup:
a.) Relokasi jaringan bawah tanah, kabel, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang
telepon dan tiang lampu pengatur lalulintas yang ada, bersama dengan semua
perlengkapn terkait.
b.) Pembersihan lokasi kerja pada saat dan setelah pelaksaan pekerjaan.
2) Persyaratan
a.) Standar Rujukan
Standar Nasional indonesia (SNI) :
SNI 03-2850-1992 : Tata Cara Pemasangan Utillitas Jalan
b.) Persyaratan Kerja
Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan seksi ini harus dituangkan dalam
program kerja yang distujui oleh direksi.
3) Relokasi
a) Prinsip Dasar
Pekerjaan relokasi utilitas harus diselesaikan secepat mungkin sehingga gangguan
yang terjadi terhadap pelayanan utilitas tersebut dapat di minimasi. Jika
diperkirakan akan terjadi gangguan karena terhadappenggunaan utilitas karena
pekerjaan, maka penyedia jasa diwajibkan untuk meminta kepada konsultan
pengawas agar menerbitkan mengumumkan adanya gangguan dan memastikan
bahwa pengelola utilitas sudah mendapatkan pemberitahuan secara akurat.
b) Pengaturan dengan instansi terkait setempat
(1) Dalam konteks ini, istilah instansi terkait setempat harus berarti setiap utilitas
umum, intansi pemasok atau instasi lain yang bertanggung jawab etrhadap
utilitas umum dan pelayanan.
(2) Sesuai dengan syarat-syarat kontrak, penyedia jas bertanggung-jawab untuk
kontak dengan instansi terkait setempat dan menyerahkan kepada konsultan
pengawas berikut ini :
• Detil lokasi dari semua utilitas dan pelayanan yang dipindahkan,
ditempatkan atau terganggu sementara dalam mendukung pelaksanaan
pekerjaan jalan yang direncanakan.
• Salinan yang behubungan dengan peraturan petunjuk standar dan
spesifikasi dari instansi terkait setempat.
• Rencana kerja yang terinci yang menunjukan relokasi utilitas dan
pelayanan yang diperlukan.
• persetujuan tertulis atas rencana ini dari instansi setempat yang terkait, dan
• Persetujuan atau perijinan dari instansi terkait setempat yang diperlukan
(3) Pembayaran atas setiap biaya yang berhubungan dengan perolehan perijinan
semacam ini, dan sebagainya harus menjadi tanggung jawab penyedia jasa
untuk berhubungan dengan instansi terkait setempat.
(4) setiap kerusakan utilitas dan pelayanan yang ada, yang disebabkan oleh oprasi-
oprasi penyedia jasa harus diperbaiki penyedia jasa dengan biaya sendiri.
c) Pemeriksaan pekerjaan dan renovasi Fasilitas
• pekerjaan relokasi bilamana dilaksanakan penyedia jasa dengan persetujuan
antara instansi terkait setempat dengan konsultaan pengawas harus menurut
pemeriksaan dan penerimaan dengan kedua-duanya.
• bilamana pekerjaan ini dikerjakan oleh badan yang tidak sesuai maka
penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan hal-hal
yang perlu dengan instansi terkait setempat untuk menjamin agar
penyambungan kembali atas fasilitas tersebut dapat dilaksanakan dengan
cepat dan memenuhi ketentuan setelah penyelesaian pekerjaan relokasi
d) Metode kerja
• Pengaturan yang diperlukan dengan instansi terkait setempat, sebagaimana
disebutkan harus dilaksanakan selama perioremobilisasi atau seebelumnya,
dan penyedia jasa harus menyerahkan kepada konsultan pengawas
suatuprogram untuk pekerjaan relokasi sebelum akhir periode mobilisasi
• bilamana gangguan sementara terhadap pelayanan yang ada tidak dapat
dihindarkan selama pelaksanaan dalam kontrak, maka penyedia jasa harus
membuat pengaturan yang diperlukan instansi setempat, dan menyerahkan
program atas pekerjaan terseebut kepada konsultan pengawas, dalam 30 hari
setelah pemberitahuan tertulis dari konsultan pengawas atas persetujuan
tersebut.
• Bilamana terjadi keterlambatan atas program yang disebutkan di atas atau
menyababka keterlambatan pengaturan dengan instansi terkait setempat oleh
penyedia jasa menyebabkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan jalan dan
jembatan akibat dari kinerja pekerjaan relokasi tersebut atau gangguan
sementara dalam pelayanan yang ada, tedak dianggap sebagai alasan untuk
memperpanjang waktu penyelesaian kontrak.
e) Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan oleh instansi terkait setempat
• Jika tidak di perintahkan lain oleh konsultan pengawas, peindahan,
relokasi, dan penyambungan kembali utilitas dan pelayanan yang ada
harus menjadi tanggung jawab dan atas biaya pemilik dan instansi terkait
setempat yang bersangkutan. Akan tetapi peyedia jasa harus bertanggung
jawab untuk membuat semua pengaturanyang di perlukan menjaga
fasilitas yang terekspos dari kerusakan, pembayaran biaya perijinan dan
hal-hal lain sebagaimana terinci dalam spesifikasi ini.
• bilamana akan terjadi keterlambatan atau akan terlambat dalam
melaksanakan pekerjaan jalan dan jembatan, meskipun pelaksanaan oleh
penyedia jasa telah memenuhi ketentuan yang di syaratkan dalam
spesifikasi ini, konsultan pengawas menurut pendapatnya dapat
melakukan pengaturan dengan instansi setempat yang berkaitan dengan
penyedia jasa untuk melakukan semua atau sebagian pekerjaan relokasi
dan selain dari pengawasan dari instansi setempat yang bersangkutan.
Tidak ada pekerjaan yang boleh dikerjakan tanpa persetujuan tertulis dari
instansi terkait setempat yang bersangkutan dan konsultan pengawas.
(2) Pelaksanaan atau pelaksanaan sebagian oleh Penyedia jasa
• bilamana konsultan pengawas memerintahkan beberapa atau semua
pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh penyedia jasa, penyedia jasa
harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat sesuai dengan
spesifikasi ini dan memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi dan
ketentuan lain atau petunjuk dari instansi terkait setempat yang
bersangkutan.
• penyedia jasa harus bertanggung jawab dalam memperoleh dari instansi
setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan penggunaan utilitas
atau pelayan yang akan dipindahkan dan harus melakukan infestigasi
secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum memulai bekerja.
Setiap kerusakan yang diakibatkan oleh oprasi-oprasiini yang
mengakibatkan paengabaikan, kelalian, dan kekurangan kehatihatian dari
penyedia jasa harus di perbaiki oleh penyedia jasa dangan biayanya
sendiri.
• Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau permanen
harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman dibawah
pengawasan instansi terkait setempat dan semua bahan bongkaran harus
di bersihkan dengan ceramat dan disimpan di lapangan untuk pemulihan
oleh pemilik (baik instansi terkait stempat atau pemilik, sebagaimana
memungkinkan).
• Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi(coating)yang akan dipasang
kembali dilokasi baru harus disiapkan, sebagaimana diperintahkan oleh
konsultan pengawas dan sesuai dengan ketentuan instansi terkait
setempat, dengan perlindungan/pencegahan terhadap karat dan
selanjjutnya harus di cat ulang sebelum dipasang kembali.
• bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali harus
dibuang dari lapangan oleh penyedia jasa, dan diganti dengan bahan baru
sebagaiamana diperintahkan oleh konsultan pengawas. Bilamana bahan
lama menjadi tak dapat digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh
penyedia jasa harus diperbaiki atau diganti oleh penyedia jasa dengan
biaya sendiri keculai jika terjadi perjanjian keduabelah pihak yang
menyatakan bahwa kerusan tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
• lubang atau kerusakan lainya yang terjadi dilapangan harus dikembalikan
kondisinya oleh penyedia jasa sebagaimana diperintahkan oleh konsultan
pengawas dan sesuai dengan persyaratan yang relavan dengan dokumen
Kontrak.
f) Pengukuran
Mata pembayaran yang terpisah untuk setiap instansi terkait setempat yang relavan
disediakan dalam seksi ini untuk pemindahan relovasi atau gangguan terhadap
utilitas dan pelayan yang ada. Pekerjaan yang di ukur menurut mata pembayaran
ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan langsung oleh instansi terkait setempat dan
harus diukursesuai dengan pembayaran aktual yang dilakukan pada instansi terkait
setempat untuk pekerjaan yang telah disetujui dan diperintahkan oleh konsultan
pengawas. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus di ukur dan
dibayar menurut seksi dari spesifikasi ini sebagai berikut :
• Pengukuran untuk pembayaran menurut kontrak ini untuk bagian relokasi
Yang dilakasanakan oleh instansi terkait setempat atau perusahaan utilitas
yang berkaitan haruslah harga yang sebenarnya (at cost). Penyedia jasa
harus melakukan pembayaran langsung kepada instansi terkait setempat
berdasarkan perintah dari konsultan pengawas. Pembayaran kembali
(reimbursement) haruslah dengan harga sebenarnya (at cost) berdasarka
persetujuan antara direksi pekerjaan dengan instansi terkait setempat yang
terkait, setelah menerima atau dokumentasi yang sebagaimana mestinya
disediakan oleh penyedia jasa.
• Ongkos untuk perijinan dari instansi setempat, salinan peraturan yang ber-
kaitan, dsb. Yang telah dibayang oleh penyedia jasa, dan merupakan
pembayaran yang dilakukan menurut ketentuan spesifikasi ini harus
dibayar kembali (reimbursed) kepada penyedia jasa, pada hrga yang
sesuai sebagaimana ditentukan oleh peraturan pemerintah atau instansi
terkait setempat setelah menerima atau dokumentasi yang seusai telah
disediakan oleh penyedia jasa. Pembayaran kembali akan diperoleh dari
jumlah yang ditentukan oleh pekerjaan relokasi oleh instansi terkait
setempat yang relavan, menggunakan Variasi sebagaimana yang
diisyaratkan dalam butir butir yang relavan dalam syarat-syarat kontrak
untuk menentukan dan memerintahkan jumlah yang harus dibayar.
• Bilamana penyedia jasa diperintahkan intuk melaksankan langsung atau
beberapa pekerjaan relokasi, bagian pekerjaan yang aktual dikerjakaan
oleh penyedia jasa harus diukur aktual menurut divisi pekerjaan harian.
• pengembalian bentuk pada lokasi perkerasan setelah peneylesaian
pekerjaan relokasi akan diukur untuk pembayaran menurut seksi
pengambilan kondisi perkerasan. Penegembalian bentuk untuk bagian
yang lain harus dianggap telah tercakup penuh dalam seksi dari spesifikasi
ini, termasuk bahan yang relavan untuk di gunakan
10. Syarat-Syarat Bahan Material :
• Batu
Batu tersebut harus batu lapangan dengan pemukaan kasar atau batu sumber
(quarry) kasar yang keras dalam kondisi baik,awet dan mutunya padat,tahan
terhadap daya perusakan air,serta sepenuhnya cocok digunakan untuk pasangan
batu.
• Mortar
Adonan terdiri dari semen Portland(PC) dicampur dengan agregat halus atau
pasir kasar dalam satu perbandingan 1 semen dan 3 agregat/pasir.
• Tulangan
Baja tulangan yang diperlukan adalah baja tulangan yang bermutu seperti yang
diisyaratkan adalah mutu 0 – 24 dengan karaktersistik 2.400kg/cm
Kawat pengikat harus tebuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1
mm,yang telah dipijarkan lebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
• Kayu
Standard yang digunakan harus memenuhi syrat seperti mutu kayu adalah mutu
I sesuai dengan PBBI NI -3, bebas dari getah cacat cacat dan harus mengalami
proses pengeringan udara minimum 3 bulan.
Bahan bahan Lain yang digunakan kwalitas nya dalam spesifikasi ini harus
mempunyai standart yang sesuai dengan SII tentang bahan bahan tersebut.
• Aspal :
Bahan Aspal yang digunakan Aspal PEN 60/70 yang memenuhi AASHTOM20
• Pasir Pasang :
• Pasir Pasang yang digunakan adalah sekualitas pasir progo, harus tajam bebas
dari segala kotoran dan lumpur.
• Pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat-alat pemecah batu
• Butir-butir halus bersifat kekal tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca .
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% ( ditentukan terhadap berat
kering )
• Batu Pecah Hitam 3/5 cm ; 2/3 cm dan 0/5 cm
Syarat dasar sebagaimana butir – butir mempunyai tiga bidang sisi pecah (dipecah
manual atau dengan alat) dengan ukuran 3/5 cm ; 2/3 cm/ dan 0/5 cm.
• Batu Belah Hitam 5/7
Bahan Batu Hitam dari batu gunung atau batu sungai yang bersih ,kuat, awet, bebas
lumpur dan benda benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan :
• Abrasi dengan mesin Los Angeles pada 500 putaran maksimal 40%
• Kelekatan Agregat terhadap aspal minimal 95%
• Indeks kepipihan maksimal 25%
• Mempunyai tiga bidang sisi pecah (dipecah manual atau dengan alat) ukuran 5-
7 cm
11. Pengangkutan Bahan Material
Pekerjaan ini termasuk mendatangkan, mengangkut dan menyediakan tenaga bongkar
material yang dibutuhkan.
12. Bahan – Bahan
• Semua bahan material dan diperlukan harus mendapat persetujuan pengawas
lapangan/tim penerima terlebih dahulu
• Dalam pengedropan bahan – bahan material harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu jalannya lalu lintas serta pekerjaan
• Bahan – bahan material yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak baik oleh
pelaksana teknis harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam batas waktu
2 x 24 jam
• Penyedia Jasa harus menempatkan pejaga malam untuk keamanan bahan dan
peralatan apabila ada yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
13. Penyelesaian Pekerjaan
Pekerjaan ini diselesaikan menurut :
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan
• Petunjuk – petunjuk pada waktu diadakan pelaksanaan dan peninjauan lokasi
pekerjaan
• Petunjuk – petunjuk pengawas lapangan, tim penerima, pelaksana teknis maupun
pelaksana kegiatan sewaktu pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 8. Metode Kerja
Adapun urutan metode kerja sebagai berikut :
1. Mobilisasi
2. Galian Biasa
3. Pembongkaran Beton
4. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
5. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6. Laston Lapis Antara (AC-BC)
7. Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
8. Laston Lapis Aus (AC-WC)
9. Beton , fc’15 Mpa
10. Marka Jalan Termoplastik
Flow chart rencana kegiatan:
Mulai
Mobilisai, Administrasi, manajemen keselamatan
lalu lintas, Keselamatan dan kesehatan Kerja
Galian Biasa
Pembongkaran Beton
Lapis Pondasi Agreggat Kelas A
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Laston Lapis Antara (AC-BC)
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Beton struktur, fc’15 MPa (Bahu Jalan)
Marka Jalan Termoplastik
Demobilisasi-Administrasi
Selesai
14
Selesai
Adapun deskripsi metode kerja sebagai berikut
1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berrdasarkan Permen PUPR
No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, Adapun untuk Pekerjaan ini SMKK mencakup
kegiatan :
Uraian Volume Satuan
Mobilisasi 1 Ls
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas 1 Ls
Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Ls
Manajemen Mutu 1 Ls
2. Mobilisasi
Mobilisasi personel, alat berat, peralatan laboratorium dan material dimaksudkan untuk
mendukung terlaksananya pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara menyeluruh, yaitu
pelaksanaan fisik maupun administrasi, sesuai syarat-syarat kontrak dan spesifikasi.
a. Mobilisasi Alat
Untuk mobilisasi peralatan pada pekerjaan persiapan ini untuk sementara hanya diperlukan
sebatas pelaksanaan site plan, untuk selanjutnya mobilisasi peralatan akan dilakukan
secara bertahap disesuaikan dengan jadwal kebutuhan masing - masing jenis Pekerjaan
b. Mobilisasi Bahan
Untuk mobilisasi material pada pekerjaan persiapan ini untuk sementara hanya diperlukan
sebatas pelaksanaan site plan, untuk selanjutnya mobilisasi material akan dilakukan secara
bertahap disesuaikan dengan jadwal kebutuhan masing - masing jenis pekerjaan dan
perubahannya akibat bergesernya realisasi pelaksanaan terhadap Rencana Jadwal
Pelaksanaan dan penjadwalan pengadaan material / bahan.
3. Galian Biasa
a. Uraian Pekerjaan
Untuk pekerjaan galian Biasa dilaksanakan dengan alat berat dan dirapikan dengan tenaga
manusia mencapai elevasi dan dimensi sesuai gambar yang ada. Material bekas galian
disingkirkan atau dibuang dari lokasi pekerjaan supaya tidak mengganggu pekerjaan yang
akan dilaksanakan diatas kontruksi dan tidak mengganggu lalu lintas dan mempermudah
pekerjaan, semua galian terbuka diberi rambu peringatan dan penghalang / pagar pengaman
untuk menjaga keamanan pemakai jalan.
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b. Pemenuhan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Galian biasa harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik, dasar
perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah asli
sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian ahkir dengan garis,
kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima.
4. Lapis Agreggat A
a. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan
dan pemadatan agregat bergradasi diatas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima
sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan Perintah Direksi
Pekerjaan dan memelihara lapis pondasi agregat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran
dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan
dari Spesifikiasi. Material agregat yang digunakan harus sudah memenuhi yang
dipersyaratkan dalam spesifikasi yang telah ditentukan.
b. Urutan Pelaksanaan :
➢ Wheel Loader mencampur dan memuat Aggregat ke dalam Dump Truck Di Base Camp
➢ Dump truck mengangkut Aggregat ke lokasi pekerjaan dan di hampar dengan Motor Grader
➢ Hamparan Aggregat dibasahi dengan water tank sebelum dipadatkan menggunakan tandem
roller
c. Pemenuhan Spesifikasi Pekerjaan
➢ Bahan
Seluruh bahan lapis fondasi agregat kelas A harus bebas dari bahan organic dan gumpalan
lempung atau bahan – bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus
memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara baasah) yang diberikan
dalam table (5.1.2.1) dan memenuhi sifat - sifat yang diberikan dalam table 5.1.2.2)
➢ Pembayaran
Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari
bahan yang sudah dipadatkan lengkap di tempat dan diterima.
5. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
a. Uraian Pekerjaan
Lapis Resap Pengikat adalah lapisan cairan aspal dicampur minyak tanah dengan
perbandingan tertentu sesuai yang disyaratkan kemudian disemprotkan atau
dihamparkandiatas permukaan yang bukan beraspal ( misalnya Lapis Pondasi Agregat kelas
A) menggunakan Aspal Distributor. Setelah seluruh permukaan selesai disemprotkan, lapis
resap pengikat didiamkan dan dijaga kebersihannya dari kotoran.Lapis resap pengikat
disemprotkan pada permukaan yang kering dan bersih dan tidak diperbolehkan pada waktu
angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Adapun urutan pekerjaan ini adalah :
1. Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
perkerasan jalan yang ada atau permukaan, semua kerusakan perkerasan atau bahu
harus diperbaiki terlebih dahulu.
2. Sebelum penyemprotan aspal dimulai, debu dan kotoran lainnya harus disingkirkan
terlebih dahulu dari permukaan dengan memakai sifat mekanis atau semprotan angin
atau kombinasi keduanya.
3. Tonjolan – tonjolan yang disebabkan oleh benda – benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan memakai penggaruk baja atau dengan cara lainnya.
4. Pembersihan harus dilanjutkan / melewati 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot.
5. Memberi tanda atau tali di sepanjang tepi jalan yang akan di semprot untuk
mendapatkan batas penghamparan yang baik.
6. Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat ( Prime Coat ) di atas lapis pondasi agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah di bersihkan harus rata, rapat, bermosaik agregat
kasar dan halus.
7. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat di pasang harus pada permukaan jalan yang kering
atau sedikit lembab dan Lapis Perekat harus dipasang hanya pada permukaan jalan yang
benar – benar kering. Menggunakan Asphalt Distributor yang akan menyemprot
sekaligus separuh badan jalan.
8. Takaran Lapis Resap Pengikat ( Prime Coat ) pada umumnya dalam batas – batas 0.4
sampai 1.3 liter per meter persegi untuk Lapis Pondasi Agregat kelas A, sedangkan
untuk Pondasi tanah semen sekitar antara 0.2 sampai 1.0 liter permeter persegi.Takaran
Lapis Perekat ( Tack Coat ) pada umunnya dalam batas – batas 0.15 sampai 0.35 liter
per meter persegi.
6. Laston Lapis Antara (AC-BC)
a. Uraian Pekerjaan :
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan.Material untuk pekerjaan ini terdiri dari batu pecah hasil
produksi unit mesin pemecah batu dengan gradasi sesuai spesifikasi atau yang diperintahkan
oleh Direksi Teknik. Pemrosesan meliputi pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran termasuk pengoperasian alat-alat untuk dihasilkannya bahan yang sesuai
spesifikasi. Untuk pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan yang telah selesai agar tetap sesuai
dengan yang dipersyaratkan tercakup disini.
b. Pemenuhan Spesifikasi.
Pemenuhan Bahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai spesifiaksi teknis yaitu :
➢ Semua material yang akan digunakan pada pekerjaan ini (Agregat, dan Aspal) ditest di
Laboratorium untuk mendapatkan kepastian bahwa material yang akan digunakan
memenuhi persyaratan spesifikasi.
➢ Rancangan Campuran / Design Mix Formula, DMF dibuat untuk mendapatkan proporsi
campuran yang memenuhi persyaratan spesifikasi.
➢ Rancangan Campuran ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan campuran yang
berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai
dengan lalu-lintas rencana. Rancangan campuran untuk setiap jenis campuran terlebih
dahulu dibuatkan Design Mix Formula (DMF) dan sudah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Usulan Design Mix Formula (DMF) untuk campuran yang digunakan dalam pekerjaan yang
mencakup :
- Ukuran nominal maksimum partikel.
- Sumber agregat berasal.
- Abrasi material yang digunakan.
- Presentase setiap fraksi agregat yang akan digunakan pada penampung dingin dan panas.
- Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang yang disyaratkan.
- Kadar aspal/bitumen total dan efektif terhadap berat total campuran.
- Temperatur campuran.
Pemenuhan Kepadatan
• Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah di padatkan, seperti di tentukan dalam
SNI 03-6757-2002 tidak boleh kurang dari 97 % kepadatan standar kerja yang tertera dalam
JMF untuk lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal lainya.
• Benda uji inti utuk pengujian kepadatan harus sama denga benda uji untuk pengukuran tebal
lapis. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan pemadatan benda uji di
laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-2489-1991 untuk ukuran butir
maksimum 25 mm atau ASTM D5581-96 untuk ukuran butir 50 mm.
Jumlah total benda uji inti yang di ambil acak dalam setiap segmen tidak kurang dari 3 (tiga)
benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter panjang dan jumlah 3√ panjang untuk sisa
panjang yang kurang dari 200 meter dengan lokasi titik uji di tentukan secara acak sesuai
dengan SNI-03-6868-2002.
7. Lapis Perekat – Aspal Cair
a. Uraian Pekerjaan
Lapis Perekat dipasang pada permukaan yang sebelumnya sudah beraspal lapisan ini
berfungsi sebagai perekat antara lapis permukaan dibawahnya dengan lapis diatas, cara
pelaksanaanya sama dengan lapis resap pengikat. Pelaksanaan diawali dengan pembersihan
permukaan aspal dengan Air Compressor sehingga permukaan aspal benar-benar bersih dan
kering.
➢ Mutu Pekerjaan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan tampak
rata, anpa adanya bagian – bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Lapis perekat haruslah melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang di
semprot.Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan aspal
yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan penampilanya
kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaianya memenuhi ketentuan.
➢ Pengujian
a. Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang dihasilkan oleh
distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang semprot di atas bidang
pengujian selembar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari lembaran resap yang bagian
bawahnya kedap, yang beratnya harus ditimbang sebelum dan sesudah di semprotkan.
Perbedaan berat harus di pakai dalam menentukan takaran actual pada tiap lembar dan
perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-rata uang diukur melintang pada lembar
penuh yang telah disemprotkan tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
b. Lintasan penyemprotan minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan
kendaraan harus dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran
sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih dahulu oleh direksi pekerjaan. Dengan
minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap
yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak dari 0,5 meter dari tepi
bidang yang disemprotkan atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan.
8. Laston Lapis Aus (AC-WC)
a. Uraian Pekerjaan :
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan.Material untuk pekerjaan ini terdiri dari batu pecah hasil
produksi unit mesin pemecah batu dengan gradasi sesuai spesifikasi atau yang diperintahkan
oleh Direksi Teknik. Pemrosesan meliputi pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran termasuk pengoperasian alat-alat untuk dihasilkannya bahan yang sesuai
spesifikasi.
b. Pemenuhan Spesifikasi.
Pemenuhan Bahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi sesuai spesifiaksi teknis yaitu :
➢ Semua material yang akan digunakan pada pekerjaan ini (Agregat, dan Aspal) ditest di
Laboratorium untuk mendapatkan kepastian bahwa material yang akan digunakan
memenuhi persyaratan spesifikasi.
➢ Rancangan Campuran / Design Mix Formula, DMF dibuat untuk mendapatkan proporsi
campuran yang memenuhi persyaratan spesifikasi.
➢ Rancangan Campuran ini untuk menjamin bahwa asumsi rancangan campuran yang
berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai
dengan lalu-lintas rencana. Rancangan campuran untuk setiap jenis campuran terlebih
dahulu dibuatkan Design Mix Formula (DMF) dan sudah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Usulan Design Mix Formula (DMF) untuk campuran yang digunakan dalam
pekerjaan yang mencakup :
- Ukuran nominal maksimum partikel.
- Sumber agregat berasal.
- Abrasi material yang digunakan.
- Presentase setiap fraksi agregat yang akan digunakan pada penampung dingin dan
panas.
- Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang yang disyaratkan.
- Kadar aspal/bitumen total dan efektif terhadap berat total campuran.
- Temperatur campuran.
Pemenuhan Kepadatan
• Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah di padatkan, seperti di tentukan
dalam SNI 03-6757-2002 tidak boleh kurang dari 97 % kepadatan standar kerja yang
tertera dalam JMF untuk lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal
lainya.
• Benda uji inti utuk pengujian kepadatan harus sama denga benda uji untuk pengukuran
tebal lapis. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan pemadatan benda uji di
laboratorium masing-masing harus sesuai dengan SNI 06-2489-1991 untuk ukuran butir
maksimum 25 mm atau ASTM D5581-96 untuk ukuran butir 50 mm.
Jumlah total benda uji inti yang di ambil acak dalam setiap segmen tidak kurang dari 3 (tiga)
benda uji inti duplo untuk setiap kelipatan 200 meter panjang dan jumlah 3√ panjang untuk
sisa panjang yang kurang dari 200 meter dengan lokasi titik uji di tentukan secara acak sesuai
dengan SNI-03-6868-2002
9. Beton Fc’ 15 MPa
a. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering. Mutu beton yang digunakan
pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak harus seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Beton Fc’ 15 MPa digunakan sebagai bahu jalan sesuai dengan gambar kerja dan disetujuui
pengawas pekerjaan.
b. Pemenuhan Spesifikasi Pekerjaan
1. Semen
a. Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2. Air
air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul
keraguraguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti
di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai
air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai
kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur
yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3. Agregat
a. Ketentuan gradasi Agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak
memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-
sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan
oleh hasil campuran percobaan.
4. Pembayaran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar oleh pengawas pekerjaan.
10. Marka Jalan thermoplastic
a. Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
Marka dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi, Gambar Kerja yang telah disetujui oleh direksi,
Pengukuran dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan dengan mengikuti gambar yang telah
dilakukan, Material aspal thermoplastik dan glasbead dicampur sebagian dalam campuran cat
marka thermoplastik dan setelah penyemprotan cat marka glasbead di tabur diatas cat yang
telah digelar, sehingga cat terlihat memantulkan cahaya pada saat malam hari.
b. Tata Urutan Pekerjaan
➢ Permukaan jalan dibersihkan dari debu / kotoran
➢ Cat disemprotkan dengan Compressor di atas maal tripleks yang dipasang di permukaan
jalan
Glass Bit diberikan segera setelah cat marka selesai disemprotkan
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
TIME SCHEDULE (TS)
OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Surakarta
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
Nama Paket : Rehabilitasi Jalan S. Sambas
Kabupaten/Kota : Surakarta
TA : 2023
Panjang : 575 meter
No. Mata Satuan Bulan ke - 1 Bulan ke - 2 Bulan ke - 3
Uraian
Pembayaran Minggu ke - Minggu ke - Minggu ke -
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
a b c
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi LS 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06 0 ,06
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas LS 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15 0 ,15
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja LS 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05 0 ,05
1.21 Manajemen Mutu
1.21 Manajemen Mutu LS 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10 0 ,10
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa M3 0 ,18 0 ,18 0 ,18
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3 3 ,66
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter 0 ,75
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter 3 ,48
6.3(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton 1 4,45 1 4,45 1 4,45 1 4,45
6.3(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton 2 ,84 2 ,84
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa M3 8 ,48 8 ,48
7.15.(2) Pembongkaran Beton M3 1 ,53 1 ,53
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik M2 3 ,41
PERENCANAAN K3
B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI SASARAN K3 PENGENDALIAN PROGRAM SUMBER BIAYA
BAHAYA PROYEK RESIKO K3 DAYA (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
a) a.
1 Pekerjaan Galian Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang
- Galian Biasa resiko Pekerjaan K3 berpengalaman.
a) Tertindas alat Galian a) Memakai safety b. Training/Pelatihan
berat -> luka memenuhi proyek Tenaga.
berat Prinsip b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan
b) Terkena tanah Keselamatan, peringatan Kejadian
hasil galian -> Zerro Accident c) APD
luka ringan
2 Pekerjaan Perkerasan Berbutir Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang
- Lapis Pondasi Agregat Kelas A resiko Pekerjaan K3 berpengalaman.
a) Tertindas alat Perkerasan a) Memakai safety b. Training/Pelatihan
berat -> luka Berbutir proyek Tenaga.
berat memenuhi b) Buat turap d. Simulasi/Peragaan
b) Tertimbun Prinsip penahan tanah Kejadian
longsoran -> Keselamatan, c) Rambu – rambu
luka berat Zerro Accident peringatan
d) APD
2 Pekerjaan Perkerasan Beraspal Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang
- Lapis Resap Perekat – Aspal Cair resiko Pekerjaan K3 berpengalaman.
- Laston Lapis Aus AC WC a) Tertindas alat Perkerasan a) Memakai safety b. Training/Pelatihan
- Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair berat -> luka Beraspal proyek Tenaga.
- Laston Lapis Antara AC BC berat memenuhi b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan
b) Terkena Aspal Prinsip peringatan Kejadian
Panas -> luka Keselamatan, c) APD
ringan Zerro Accident
3 Pekerjaan Struktur Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang
- Beton , fc’15 Mpa resiko Pekerjaan K3 berpengalaman.
a) Tertindas alat Struktur a) Memakai safety b. Training/Pelatihan
berat -> luka memenuhi proyek Tenaga.
berat Prinsip b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan
b) Terkena Keselamatan, peringatan Kejadian
material semen Zerro Accident c) APD
-> luka ringan
PERENCANAAN K3
B.2. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab dengan nilai tertinggi
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI SASARAN K3 PENGENDALIAN PROGRAM SUMBER BIAYA
BAHAYA PROYEK RESIKO K3 DAYA (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Pekerjaan Perkerasan Jenis bahaya dan Seluruh Pengendalian resiko a. SDM yang
Beraspal resiko Pekerjaan K3 berpengalaman.
- Laston Lapis Aus AC WC Tertindas alat Perkerasan a) Memakai safety b. Training/Pelatihan
berat -> luka Beraspal proyek Tenaga.
berat memenuhi b) Rambu – rambu c. Simulasi/Peragaan
Prinsip peringatan Kejadian
Keselamatan,
Zerro
Accident
KERANGKA ACUAN KERJA
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Program : Penyelengaraan Jalan
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas
Volume : 1 (Satu) Paket
Lokasi : Kota Surakarta
Tahun Anggaran : 2023
I. LATAR BELAKANG
Jaringan Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan sangat
penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia, barang
maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik manusia, barang
maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.
Jaringan jalan pada suatu kota sangat tergantung pada topografi, morfologi kota (bentuk
suatu kota) dan cakupan wilayah pelayanannya, dan beberapa faktor lainnya pembentuk
pola jaringan jalan. Fungsi jaringan jalan pada saat ini tidak sekedar hanya memindahkan
penumpang maupun barang saja, tetapi juga mempunyai peranaan yang cukup strategis,
yaitu sebagai pertumbuhan kawasan, pertumbuhan ekonomi dan mengatasi kemacetan dan
lain-lain.
Jalan Sambas merupakan jalan kota dengan Kawasan padat penduduk, sehingga tingkat
lalu lintas pada jalan tersebut cukup ramai. Jalan S. Sambas memiliki lebar jalan 5 meter
dan Panjang sekitar 500 meter. Berdasarkan Data Dasar Jalan Kota (DD1) Kota Surakarta,
Jalan S. Sambas dalam kondisi sedang sebesar 60% dari keseluruhan jalan. Sehingga
perbaikan Jalan S. Sambas diperlukan guna mendapatkan kondisi jalan yang baik 100%
dan layak untuk lalu lintas Kawasan tersebut. Oleh karena itu sebelum pelaksanaan
konstruksi ini dikerjakan, pemerintah kota Surakarta khususnya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kota Surakarta yang merupakan salah satu perangkat Pemerintah
Daerah Kota Surakarta yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas
penyelenggaraan seluruh jaringan jalan yang ada.
Jenis pekerjaan ini yang merupakan pekerjaan fisik konstruksi, Rehabilitasi Ruas
Jalan S. Sambas, pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota Tahun Anggaran
2023
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membuat trase jalan yang lebih baik dan
mengembalikan fungsi jalan
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas jalan untuk menuju ke
lokasi pariwisata
III. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023
IV. MATA PEMBAYARAN UTAMA
Mata Pembayaran Utama Rehabilitasi Ruas Jalan S. Sambas adalah Laston Lapis Aus
(AC-WC)
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Macam / Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. UMUM
Uraian Volume Satuan
Mobilisasi 1 Ls
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas 1 Ls
Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 Ls
Manajemen Mutu 1 Ls
2. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Uraian Volume Satuan
Galian Biasa 104,7 M3
3. PERKERASAN BERBUTIR
Uraian Volume Satuan
Lapis Pondasi Agregat Kelas A 69,2 M3
4. PERKERASAN ASPAL
Uraian Volume Satuan
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 333,0 Liter
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi 997,3 Liter
Laston Lapis Aus (AC-WC) 262,35 Ton
Laston Lapis Antara (AC-BC) 38,3 Ton
5. STRUKTUR
Uraian Volume Satuan
Beton , fc’15 Mpa 205,5 M3
Pembongkaran Beton 110,9 M3
6. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
Uraian Volume Satuan
Marka Jalan Termoplastik 115,0 M2
VI. PERSONIL MANAGERIAL
No. Jabatan Dlm Paket Lama Profesi/ Keahlian
Pekerjaan Pengalaman
Kerja (min)
1 Pelaksana Pekerjaan Jalan 2 tahun SKT Pelaksana Pekerjaan
(1 orang)* Jalan atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
(TS 045 atau TS 028)
2 Tenaga Ahli K3 (1 org)* 3 tahun Sertifikat Ahli K3
Konstruksi
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender, dan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah
terima pekerjaan yang pertama.
VIII. KUALIFIKASI PENYEDIA
• Perusahaan Kecil
• Jasa pelaksana konstruksi Bangunan Sipil Jalan (SI 003 atau BS001)
IX. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Ruas Jalan S. Sambas Kota Surakarta
X. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Surakarta
XI. DATA PENUNJANG
Penyedia jasa harus mencari sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain data dan
informasi yang diberikan oleh PPK (DED dan Gambar) saat pelaksanaan pekerjaan, serta
harus memeriksa kebenaran data dan informasi yang didapat. Kesalahan informasi
yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Referensi Hukum
a) Surat Edaran Nomor 16 .1/SE/Db/2020 Tentanag Spesifikasi Umum 2018 Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)