| 0711677393542000 | - | |
| 0761032630543000 | - | |
| 0755489507524000 | - | |
| 0734146145621000 | - | |
PT Kinarya Alihdaya Mandiri | 03*5**9****61**0 | - |
| 0311886774016000 | - | |
| 0718237241503000 | - | |
| 0419675616504000 | - | |
| 0017240359509000 | - |
A. Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah tersusunya Dokumen AMDAL dan Pertek
Pembangunan Rumah Susun Semanggi.
B. Tujuan rencana kegiatan adalah membangun fasilitas Hunian bagi masyarakat berpenghasilan
rendah dalam rangka menurunkan angka backlog hunian di Kota Surakarta. Kegunaan
rencana kegiatan ini adalah :
• Menyediakan hunian layak huni sementara, berupa rumah susun bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, bagi warga terdampak relokasi program pemerintah dan bagi warga
terkena bencana; dan
• Menyediakan Sarana dan Prasarana Rusun baik berupa jalan, penerangan jalan, drainase,
sanitasi, air bersih, tempat parkir, persampahan dan pemadam kebakaran.
C. Tujuan Studi
• Mengidentifikasi dampak potensial, penting, dan penting hipotetik rencana kegiatan
Pembangunan Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota
Surakarta pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi;
• Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan yang diprakirakan terkena dampak
potensial, penting, dan penting hipotetik akibat rencana kegiatan pembangunan Rumah
Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
• Memprakirakan dan mengevaluasi dampak potensial, penting, dan penting hipotetik sebagai
akibat adanya rencana kegiatan Pembangunan Kawasan Rumah Susun Semanggi,
Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
• Merumuskan saran tindak dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di tapak
rencana kegiatan dan sekitarnya.
• Menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai bagian dari syarat yang wajib dipenuhi di
dalam proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL.
Kegunaan Study :
1) Bagi Pemrakarsa
• Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi
geofisik-kimia, biologi, sosio-ekonomi-budaya, dan kesehatan masyarakat;
• Mengetahui permasalahan lingkungan hidup yang mungkin timbul dan cara-cara
pencegahan sebagai akibat adanya rencana kegiatan Pembangunan Rumah Susun
Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
• Sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup seperti yang
tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL);
• Sebagai bahan uji komprehensif agar dapat digunakan sebagai dasar penyempurnaan
rencana kegiatan.
2) Bagi Pemerintah
• Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi
lingkungan hidup, teknis, dan ekonomis;
• Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam perencanaan kegiatan
Pembangunan Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon,
Kota Surakarta;
• Sebagai dasar pertimbangan penilaian kesesuaian rencana kegiatan kegiatan
Pembangunan Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon,
Kota Surakarta.
3) Bagi Masyarakat
• Memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mempersiapkan dan
menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, serta dapat memanfaatkan dampak
positif dan menghindari dampak negatif yang bisa timbul;
• Sebagai bahan pertimbangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
• Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban masyarakat kaitannya dengan
rencana kegiatan pembangunan dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan
hidup.
Sasaran dan Manfaat :
Adapun sasaran dan manfaat yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah :
a. Terpenuhinya perencanaan kegiatan yang dapat menjaga kualitas lingkungan agar tidak
rusak melalui Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Teknis;
b. Pertimbangan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang Kota Surakarta;
c. Mendukung terwujudnya keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sektor di
Kota Surakarta;
d. Pertimbangan dalam penetapan dan pengembangan lokasi investasi.
Lokasi Kegiatan :
Rencana Lokasi kegiatan yang akan ditelaah pada studi AMDAL ini adalah rencana Pembangunan
Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kota Surakarta dengan luas lahan ± 13.195 m2.
Lokasi studi AMDAL harus melingkupi:
1) Wilayah tapak proyek, yaitu lokasi tapak rencana kegiatan Pembangunan Rumah Susun
Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
2) Wilayah administrasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota) lokasi rencana kegiatan Pembangunan
Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
3) Wilayah ekologi berbasis satuan ekosistem di sekitar tapak rencana kegiatan Pembangunan
Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
4) Wilayah Sosial adalah ruang di sekitar lokasi yang merupakan tempat berlangsungnya berbagi
interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem
dan struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat,
yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat rencana Pembangunan Rumah
Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
5) Penetapan lokasi studi harus didasarkan pada hasil studi kelayakan teknis, hasil prasurvei
dilapangan dan hasil pelingkupan. Lokasi studi dituangkan dalam peta yang memenuhi kaidah
kartografi.
Sumber pendanaan :
• Sumber pendanaan dari kegiatan ini : APBD Kota Surakarta tahun Anggaran 2023
• Pelaksanaan Kegiatan AMDAL Pembangunan Rumah Susun Semanggi, Kelurahan Mojo, Kecamatan
Pasar Kliwon, Kota Surakarta Nilai Pagu adalah : Rp 500.000.000.,- (Lima ratus juta rupiah)
• Nilai HPS : Rp 499.871.850,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) termasuk pajak pajak yang
menjadi ketentuan yang berlaku.
• No DPPA : 1-04.01.000