| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022990188508000 | Rp 199,716,750 | 91.25 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
| 0020427746657000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0312969512517000 | - | - | - | |
| 0017053000609000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
| 0705497428541000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0022652663541000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0018487918503000 | - | 39.38 | Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0910218965542000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
Bogowonto Sae Enginering | 06*1**1****23**0 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
| 0314996745543000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0755769510526000 | - | - | - | |
| 0029483328507000 | - | - | - | |
| 0210352746651000 | - | - | - | |
| 0311539753654000 | - | - | - | |
CV Amerta Artaraya | 06*0**5****28**0 | - | - | - |
| 0964317960429000 | - | - | - | |
| 0747972362526000 | - | - | - | |
| 0314748682528000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN
STRATEGI DAN PENGEMBANGAN INTERKONEKSI KAWASAN PUSAT DAN SUB
PUSAT KEGIATAN
Sistem pusat kegiatan merupakan salah satu muatan yang terkandung dalam
rencana struktur ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-
2041. Sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kota menjadi penopang
utama pengembangan wilayah Kota Surakarta.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041, pusat kegiatan Kota Surakarta
ditetapkan sebagai berikut:
1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang meliputi seluruh wilayah Kota Surakarta.
2. Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang berada di Kelurahan Kampung Baru dan
Kelurahan Kedung Lumbu di Kecamatan Pasar Kliwon.
3. Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) meliputi:
a. SPK Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Serengan berada di Kelurahan
Joyotakan;
b. SPK Kecamatan Laweyan berada di Kelurahan Purwosari;
c. SPK Kecamatan Jebres berada di Kelurahan Jebres; dan
d. SPK Kecamatan Banjarsari berada di Kelurahan Nusukan.
4. Pusat Lingkungan (PL) meliputi:
a. Kecamatan Laweyan berada di:
1) Kelurahan Laweyan; dan
2) Kelurahan Jajar.
b. Kecamatan Serengan berada di Kelurahan Serengan;
c. Kecamatan Pasar Kliwon berada di Kelurahan Mojo;
d. Kecamatan Jebres berada di Kelurahan Mojosongo;
e. Kecamatan Banjarsari berada di:
1) Kelurahan Sumber; dan
2) Kelurahan Banjarsari.
Nomenklatur pusat kegiatan merujuk pada pusat pelayanan kota (PPK), yaitu pusat
pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah
kota dan/atau regional. Sedangkan nomenklatur sub pusat kegiatan merujuk pada
sub pusat pelayanan kota (SPK), yaitu pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau
administrasi yang melayani sub wilayah kota.
Kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan memiliki hirarki tingkat
pelayanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai
sub pusat kegiatan. Oleh karena itu, tingkat jangkauan pelayaan prasarana, sarana,
dan utilitas di kawasan pusat kegiatan lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan
kota lainnya.
Untuk mendukung peran dan fungsi pelayanan dari pusat kegiatan dan sub pusat
kegiatan, diperlukan simpul/jaringan penghubung. Ketersediaan simpul/jaringan
tersebut untuk memastikan bahwa pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan dapat
dijangkau dan diakses oleh kawasan-kawasan yang dilayaninya. Simpul/jaringan
penghubung tersebut berupa ketersediaan jaringan transportasi dan juga
ketersediaan jaringan-jaringan prasarana lainnya.
Interkoneksi kawasan memiliki pengertian sebagai keterhubungan kawasan satu
dengan kawasan lainnya dalam satu wilayah yang sama. Kualitas interkoneksi yang
baik secara umum dipengaruhi oleh ketersediaan jenis dan kondisi jaringan
transportasi (termasuk sarana dan prasarana transportasi). Semakin lengkap jenis
jaringan transportasi dan jaringan prasarana lainnya, semakin mudah penduduk
untuk menjangkau pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan. Semakin bagus kondisi
jaringan transportasi dan jaringan-jaringan prasarana lainnya, maka semakin baik
pula tingkat layanan yang dirasakan oleh pengguna jaringan transportasi dan
jaringan prasarana lainnya tersebut. Berkaitan dengan pentingnya peran pusat
pelayanan dan pengembangan wilayah, maka Pemerintah Kota Surakarta pada
tahun 2023 ini menyusun kajian strategi dan pengembangan inter koneksi
kawasan pusat dan sub pusat kegiatan.
Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya dokumen Strategi dan
Pengembangan Interkoneksi Kawasan Pusat dan Sub Pusat Kegiatan sebagai acuan
dalam merumuskan arahan kebijakan, strategi, dan program peningkatan
konektivitas yang baik antara pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan di Kota
Surakarta dengan kawasan sekitarnya yang dilayani.
Tahapan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan di atas antara lain :
a. Identifikasi permasalahan konektivitas antar pusat pelayanan;
b. Identifikasi arahan pengembangan pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan di
Kota Surakarta;
c. Identifikasi kondisi transportasi sebagai simpul utama penghubung antar
kawasan di Kota Surakarta;
d. Identifikasi data-data sektor terkait;
e. Merumuskan isu interkoneksi antar kawasan pusat pelayanan;
f. Analisis bentuk konektivitas yang terjadi di Kota Surakarta saat ini;
g. Menyusun rumusan kebijakan, strategi dan program pengembangan
konektivitas antar pusat pelayanan.
Dengan demikian diharapkan setelah dilakukannya kegiatan ini adalah tersedianya
dokumen kebijakan Strategi dan Pengembangan Interkoneksi Kawasan Pusat dan
Sub Pusat Kegiatan yang dapat diacu sebagai dasar penyusunan rencana
pembangunan Kota Surakarta di masa mendatang.