Penyusunan Dokumen Strategi Dan Pengembangan Inter Koneksi Kawasan Pusat Dan Sub Pusat Kegiatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9813104
Date: 26 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,913,220
Winner (Pemenang): PT Vasa Sarwahita
NPWP: 022990188508000
RUP Code: 43747845
Work Location: Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0022990188508000Rp 199,716,75091.25-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0020427746657000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0312969512517000---
0017053000609000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
PT Kirani Aneka Jasa Pratama
06*5**8****32**0--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0705497428541000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0022652663541000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0018487918503000-39.38Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang telah ditetapkan
0910218965542000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
Bogowonto Sae Enginering
06*1**1****23**0--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0314996745543000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0755769510526000---
0029483328507000---
0210352746651000---
0311539753654000---
CV Amerta Artaraya
06*0**5****28**0---
0964317960429000---
0747972362526000---
0314748682528000---
0419675616504000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                     PENYUSUNAN  DOKUMEN                                
                                                                        
STRATEGI DAN PENGEMBANGAN  INTERKONEKSI KAWASAN  PUSAT DAN SUB          
                        PUSAT KEGIATAN                                  
                                                                        
                                                                        
Sistem pusat kegiatan merupakan salah satu muatan yang terkandung dalam 
rencana struktur ruang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-
2041. Sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kota menjadi penopang
utama pengembangan wilayah Kota Surakarta.                              
                                                                        
Menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang  
Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041, pusat kegiatan Kota Surakarta   
ditetapkan sebagai berikut:                                             
                                                                        
1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang meliputi seluruh wilayah Kota Surakarta.
                                                                        
2. Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang berada di Kelurahan Kampung Baru dan 
  Kelurahan Kedung Lumbu di Kecamatan Pasar Kliwon.                     
                                                                        
3. Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) meliputi:                             
  a. SPK Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Serengan berada di Kelurahan
     Joyotakan;                                                         
                                                                        
  b. SPK Kecamatan Laweyan berada di Kelurahan Purwosari;               
                                                                        
  c. SPK Kecamatan Jebres berada di Kelurahan Jebres; dan               
  d. SPK Kecamatan Banjarsari berada di Kelurahan Nusukan.              
                                                                        
4. Pusat Lingkungan (PL) meliputi:                                      
                                                                        
  a. Kecamatan Laweyan berada di:                                       
     1) Kelurahan Laweyan; dan                                          
                                                                        
     2) Kelurahan Jajar.                                                
                                                                        
  b. Kecamatan Serengan berada di Kelurahan Serengan;                   
  c. Kecamatan Pasar Kliwon berada di Kelurahan Mojo;                   
                                                                        
  d. Kecamatan Jebres berada di Kelurahan Mojosongo;                    
                                                                        
  e. Kecamatan Banjarsari berada di:                                    
     1) Kelurahan Sumber; dan                                           
                                                                        
     2) Kelurahan Banjarsari.                                           
                                                                        
Nomenklatur pusat kegiatan merujuk pada pusat pelayanan kota (PPK), yaitu pusat
pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah
kota dan/atau regional. Sedangkan nomenklatur sub pusat kegiatan merujuk pada
sub pusat pelayanan kota (SPK), yaitu pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau
administrasi yang melayani sub wilayah kota.                            
Kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan memiliki hirarki tingkat
pelayanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai
sub pusat kegiatan. Oleh karena itu, tingkat jangkauan pelayaan prasarana, sarana,
dan utilitas di kawasan pusat kegiatan lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan
kota lainnya.                                                           
                                                                        
Untuk mendukung peran dan fungsi pelayanan dari pusat kegiatan dan sub pusat
kegiatan, diperlukan simpul/jaringan penghubung. Ketersediaan simpul/jaringan
tersebut untuk memastikan bahwa pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan dapat
dijangkau dan diakses oleh kawasan-kawasan yang dilayaninya. Simpul/jaringan
penghubung tersebut berupa ketersediaan jaringan transportasi dan juga  
ketersediaan jaringan-jaringan prasarana lainnya.                       
                                                                        
Interkoneksi kawasan memiliki pengertian sebagai keterhubungan kawasan satu
dengan kawasan lainnya dalam satu wilayah yang sama. Kualitas interkoneksi yang
baik secara umum dipengaruhi oleh ketersediaan jenis dan kondisi jaringan
transportasi (termasuk sarana dan prasarana transportasi). Semakin lengkap jenis
jaringan transportasi dan jaringan prasarana lainnya, semakin mudah penduduk
untuk menjangkau pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan. Semakin bagus kondisi
jaringan transportasi dan jaringan-jaringan prasarana lainnya, maka semakin baik
pula tingkat layanan yang dirasakan oleh pengguna jaringan transportasi dan
jaringan prasarana lainnya tersebut. Berkaitan dengan pentingnya peran pusat
pelayanan dan pengembangan wilayah, maka Pemerintah Kota Surakarta pada 
tahun 2023 ini menyusun kajian strategi dan pengembangan inter koneksi  
kawasan pusat dan sub pusat kegiatan.                                   
                                                                        
Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya dokumen Strategi dan    
Pengembangan Interkoneksi Kawasan Pusat dan Sub Pusat Kegiatan sebagai acuan
dalam merumuskan arahan kebijakan, strategi, dan program peningkatan    
konektivitas yang baik antara pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan di Kota
Surakarta dengan kawasan sekitarnya yang dilayani.                      
                                                                        
Tahapan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan di atas antara lain :   
                                                                        
  a. Identifikasi permasalahan konektivitas antar pusat pelayanan;      
                                                                        
  b. Identifikasi arahan pengembangan pusat kegiatan dan sub pusat kegiatan di
     Kota Surakarta;                                                    
                                                                        
  c. Identifikasi kondisi transportasi sebagai simpul utama penghubung antar
     kawasan di Kota Surakarta;                                         
                                                                        
  d. Identifikasi data-data sektor terkait;                             
  e. Merumuskan isu interkoneksi antar kawasan pusat pelayanan;         
                                                                        
  f. Analisis bentuk konektivitas yang terjadi di Kota Surakarta saat ini;
                                                                        
  g. Menyusun rumusan kebijakan, strategi dan program pengembangan      
     konektivitas antar pusat pelayanan.                                
Dengan demikian diharapkan setelah dilakukannya kegiatan ini adalah tersedianya
dokumen kebijakan Strategi dan Pengembangan Interkoneksi Kawasan Pusat dan
Sub Pusat Kegiatan yang dapat diacu sebagai dasar penyusunan rencana    
                                                                        
pembangunan Kota Surakarta di masa mendatang.
Tenders also won by PT Vasa Sarwahita
Authority
16 November 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Dan Pengembangan Asrama Haji Jawa Tengah Tahun 2022 (Ded : Gapura Pintu Masuk, Gedung Lobby, 3 Gedung Asrama, Gedung Aula, Gedung Pendopo, Gedung Pengelola, Gedung Klinik, Studio Manasik, Area Jamarat, Gudang)Kementerian AgamaRp 2,250,000,000
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kabupaten CilacapKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,670,350,000
21 May 2015Penyusunan Rtr Ksp Di Provinsi Jawa TengahBpn-RiRp 1,500,000,000
29 February 2016Penyusunan Rdtr Dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation) Kecamatan SepakuLPSE Kab. Penajam Paser UtaraRp 1,500,000,000
18 April 2017Review Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser UtaraLPSE Kab. Penajam Paser UtaraRp 1,336,000,000
13 January 2020Penyusunan Pola Pengendalian Kawasan Sekitar DanauKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,165,000,000
30 January 2017Su.Rtbl-03 Penyusunan Rtbl Kws. Candi Pawon Kab. Magelang (Kspn Borobudur)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
4 January 2016Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kab. Pekalongan (Btk-K-05)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
15 December 2015Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan & Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kab. PacitanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
4 January 2016Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kab. Demak (Btk-K-04)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000