| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0012531331517000 | Rp 188,244,900 | 72.25 | - | |
| 0011406568541000 | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
CV Buana Wirapersada | 03*4**2****41**0 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
Bogowonto Sae Enginering | 06*1**1****23**0 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
CV Duta | 0014967640517000 | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui sistem spse | |
| 0027002369609000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
| 0023062508626000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0708515317526000 | - | - | - | |
| 0018810218528000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0033436957603000 | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
| 0018342485508000 | - | - | - | |
| 0015440092543000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0210352746651000 | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0753527563517000 | - | - | - |
P E M E R I N T A H K O T A S U R A K A R T A
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Belimbing Nomor 10 Kerten, Laweyan Telp. (0271) 643050 Fax. (0271) 636265
Email: dpupr@surakarta.go.id
SURAKARTA
57143
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI KEGIATAN MONITORING DAN
EVALUASI PEMANFAATAN RUANG
SUB KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG UNTUK
INVESTASI DAN PEMBANGUNAN DAERAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Metode Pemilihan : Seleksi
Pengorganisasian pengadaan : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kota Surakarta
B. RENCANA PENGANGGARAN BIAYA PENGADAAN
Nilai Pagu Anggaran : Rp.191.761.000,-
(Seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh
satu ribu rupiah)
Nilai HPS Pekerjaan : Rp.190.500.000,-
(Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
C. KERANGKA ACUAN KERJA
I. URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG :
Penyelenggaraan penataan ruang merupakan proses yang terdiri atas
1)pengaturan penataan ruang, 2)pembinaan penataan ruang, 3)pelaksanaan
penataan ruang, dan 4)pengawasan Penataan Ruang. Keempat proses
tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait sebagai upaya untuk
perwujudan penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat pusat maupun
daerah.
Setelah penyusunan dokumen rencana tata ruang selesai dan
ditetapkan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan rencana
tata ruang yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu upaya untuk perwujudan
rencana tata ruang tersebut adalah dengan melakukan pengawasan terhadap
kinerja pemanfaatan ruang. Pengawasan penataan ruang ini diselenggarakan
untuk:
1. Menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;
2. Menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
3. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan penataan Ruang.
Adapun upaya pengawasan penataan ruang tersebut dilakukan
dilakukan dengan melaksanakan kegiatan 1)pemantauan, 2)evaluasi, dan
3)pelaporan. Pemantauan merupakan kegiatan pengamatan terhadap
Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau
berdasarkan informasi dari Masyarakat. Evaluasi merupakan kegiatan penilaian
terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur
dan objektif. Pelaporan merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
Kota Surakarta dalam menyelenggarakan proses penataan ruang, telah
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2021 melalui
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021. Sebagai kota yang
memiliki fungsi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Kota Surakarta mampu
menarik minat investasi baik domestik maupun internasional. Sejalan dengan
itu, perlu bagi Kota Surakarta untuk memastikan bahwa investasi-investasi yang
masuk, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda
RTRW Kota Surakarta. Oleh karena itu, pelaksanaan pemantauan
pemanfaatan ruang perlu dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam proses
pengawasan penataan ruang di Kota Surakarta.
2. MAKSUD DAN TUJUAN :
1. Maksud dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui permasalahan
pemanfaatan ruang di Kota Surakarta melalui pemantauan pemanfaatan
ruang.
2. Tujuan dari kegiatan ini adalah:
Mengidentifikasi jenis ajuan kegiatan pemanfaatan ruang pada setiap
pemanfaatan ruang dan kesesuaian peruntukan ruangnya.
Menghitung tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dengan
perencanaannya
Mengidentifikasi potensi permasalahan selama kegiatan pemanfaatan
ruang.
Merumuskan mekanisme pemecahan permasalahan pemanfaatan ruang
melalui rekomendasi insentif dan disinsentif
3. SASARAN :
1. Terklasifikasinya jenis ajuan kegiatan dan tipologi permasalahan
pemanfaatan ruang di Kota Surakarta.
2. Teridentifikasinya tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang di Kota Surakarta.
3. Rekomendasi.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang meliputi
seluruh Kota Surakarta.
Sumber : Tim Penyusun KAK, 2023
5. SUMBER DANA:
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi ini
adalah Dana APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 Nomor DPA SKPD
1-03.12.2.03.001. 5.1.02.02.08.0017
6. TENAGA AHLI/ TERAMPIL :
Pelaksana Pekerjaan Penyusunan RTBL Stasiun Solo Balapan Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2023 merupakan tim yang beranggotakan berbagai keahlian
yaitu:
i. Tenaga Ahli PWK (1 orang) sebagai Ketua Tim, disyaratkan ahli madya
dengan pendidikan minimal seorang Sarjana (S-1) Perencanaan Wilayah
dan Kota (PWK) lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah
terakreditasi, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun. Sebagai ketua tim,
tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim;
ii. Ahli GIS (1 orang), tenaga ahli yang dibutuhkan adalah dengan pendidikan
minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
(PWK)/ Geografi/ Geodesi lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
pengalaman professional di bidang pembangunan prasarana dan/atau
pembangunan wilayah minimal 3 (tiga) tahun;
iii. Ahli Hukum (1 orang), tenaga ahli yang dibutuhkan adalah dengan
pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Hukum lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah terakreditasi dan mempunyai pengalaman professional di bidang
pembangunan prasarana dan/atau pembangunan wilayah minimal 3 (tiga)
tahun;
Tenaga penunjang lainnya yang dibutuhkan, minimal lulusan SMA/ SMK:
i. Operator komputer
ii. Surveyor
II. WAKTU :
Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari
kalender.
III. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA :
Spesifikasi teknis barang/jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang.
Lingkup Pekerjaan Penyusunan Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Kota Surakarta adalah membantu dan mendampingi Tim Teknis Kota dalam
penyusunan dokumen pemantauan pemanfaatan ruang.
Lingkup pekerjaan penyedia jasa adalah:
1. Melakukan tanggapan (bila ada) sekaligus penjabaran KAK, untuk selanjutnya
menyusun rencana kerja dan melakukan persiapan-persiapan pekerjaan, serta
mengajukannya kepada Pemimpin Pelaksana Teknis Kegiatan dalam bentuk
Laporan Pendahuluan.
2. Menyusun laporan akhir.
Keluaran yang diminta dari Konsultan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah :
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 buah dokumen mencakup materi
pendahuluan, gambaran umum dan metodologi;
2. Laporan Antara sebanyak 5 buah dokumen mencakup laporan proses
pengumpulan data dan Analisa permasalahan Pemanfaatan Ruang;
3. Laporan Akhir sebanyak 5 buah dokumen mencakup laporan kegiatan proses
Mengidentifikasi jenis ajuan kegiatan pemanfaatan ruang pada setiap
pemanfaatan ruang dan kesesuaian peruntukan ruangnya, menghitung tingkat
kesesuaian pemanfaatan ruang dengan perencanaannya, mengidentifikasi
potensi permasalahan selama kegiatan pemanfaatan ruang, merumuskan
mekanisme pemecahan permasalahan pemanfaatan ruang melalui
rekomendasi insentif dan disinsentif;
4. SSD eksternal 1 TB sebanyak 2 buah berisi softcopy seluruh dokumen yang
dihasilkan dalam proses penyusunan Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan
Ruang;
Semua bentuk data, dokumen, peta, foto, file yang dipergunakan selama
pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan
(Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta).
Surakarta, 17 Juli 2023
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG KOTA SURAKARTA
NUR BASUKI, ST
Pembina Tingkat I
NIP. 19690915 199803 1 007