Belanja Jasa Konsultansi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9838104
Date: 20 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 191,761,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,500,000
Winner (Pemenang): CV Tunas
NPWP: 012531331517000
RUP Code: 39070315
Work Location: Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 23
Applicants
Reason
0012531331517000Rp 188,244,90072.25-
0011406568541000---
0023983828542000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
CV Buana Wirapersada
03*4**2****41**0--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
Bogowonto Sae Enginering
06*1**1****23**0--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
CV Duta
0014967640517000---
0315392357542000--Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui sistem spse
0027002369609000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0023062508626000--Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan
0708515317526000---
0018810218528000---
0419675616504000---
0033436957603000---
0314996745543000---
0937203099955000---
0018342485508000---
0015440092543000---
0950117929542000---
0210352746651000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
0022652663541000---
0753527563517000---
Attachment
P E M E R I N T A H K O T A S U R A K A R T A             
       DINAS   PEKERJAAN       UMUM    DAN    PENATAAN      RUANG         
                                                                          
        Jalan Belimbing Nomor 10 Kerten, Laweyan Telp. (0271) 643050 Fax. (0271) 636265
                           Email: dpupr@surakarta.go.id                   
                                 SURAKARTA                                
                                    57143                                 
                                                                          
                  RENCANA  UMUM PENGADAAN   (RUP)                         
                                                                          
   PEKERJAAN  BELANJA JASA KONSULTANSI KEGIATAN MONITORING  DAN           
                   EVALUASI PEMANFAATAN  RUANG                            
SUB KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFAATAN  RUANG UNTUK         
                INVESTASI DAN PEMBANGUNAN  DAERAH                         
    DINAS PEKERJAAN  UMUM DAN PENATAAN  RUANG KOTA  SURAKARTA             
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN   2023                              
                                                                          
 A. KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN                                              
    Pekerjaan               : Belanja Jasa Konsultansi Kegiatan Monitoring dan
                                                                          
                              Evaluasi Pemanfaatan Ruang                  
    Metode Pemilihan        : Seleksi                                     
    Pengorganisasian pengadaan : Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
                              Daerah Kota Surakarta                       
                                                                          
                                                                          
 B. RENCANA PENGANGGARAN   BIAYA PENGADAAN                                
    Nilai Pagu Anggaran : Rp.191.761.000,-                                
                       (Seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh
                       satu ribu rupiah)                                  
    Nilai HPS Pekerjaan : Rp.190.500.000,-                                
                                                                          
                       (Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
                                                                          
                                                                          
 C. KERANGKA  ACUAN KERJA                                                 
                                                                          
    I. URAIAN PEKERJAAN                                                   
      1. LATAR BELAKANG :                                                 
                                                                          
             Penyelenggaraan penataan ruang merupakan proses yang terdiri atas
        1)pengaturan penataan ruang, 2)pembinaan penataan ruang, 3)pelaksanaan
        penataan ruang, dan 4)pengawasan Penataan Ruang. Keempat proses   
        tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait sebagai upaya untuk
        perwujudan penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat pusat maupun
                                                                          
        daerah.                                                           
             Setelah penyusunan dokumen rencana tata ruang selesai dan    
        ditetapkan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan rencana
        tata ruang yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu upaya untuk perwujudan
        rencana tata ruang tersebut adalah dengan melakukan pengawasan terhadap
                                                                          
        kinerja pemanfaatan ruang. Pengawasan penataan ruang ini diselenggarakan
        untuk:                                                            
        1. Menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;    
        2. Menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
        3. Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan penataan Ruang.          
                                                                          
             Adapun upaya pengawasan penataan ruang tersebut dilakukan    
        dilakukan dengan melaksanakan kegiatan 1)pemantauan, 2)evaluasi, dan
        3)pelaporan. Pemantauan merupakan kegiatan pengamatan terhadap    
        Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau
                                                                          
        berdasarkan informasi dari Masyarakat. Evaluasi merupakan kegiatan penilaian
        terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur
        dan objektif. Pelaporan merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
             Kota Surakarta dalam menyelenggarakan proses penataan ruang, telah
        menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2021 melalui
                                                                          
        Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021. Sebagai kota yang
        memiliki fungsi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Kota Surakarta mampu
        menarik minat investasi baik domestik maupun internasional. Sejalan dengan
        itu, perlu bagi Kota Surakarta untuk memastikan bahwa investasi-investasi yang
                                                                          
        masuk, sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda
        RTRW  Kota  Surakarta. Oleh karena itu, pelaksanaan pemantauan    
        pemanfaatan ruang perlu dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam proses
        pengawasan penataan ruang di Kota Surakarta.                      
                                                                          
                                                                          
      2. MAKSUD DAN TUJUAN :                                              
        1. Maksud dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui permasalahan
          pemanfaatan ruang di Kota Surakarta melalui pemantauan pemanfaatan
          ruang.                                                          
                                                                          
        2. Tujuan dari kegiatan ini adalah:                               
                                                                         
            Mengidentifikasi jenis ajuan kegiatan pemanfaatan ruang pada setiap
            pemanfaatan ruang dan kesesuaian peruntukan ruangnya.         
                                                                         
            Menghitung tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang  dengan       
            perencanaannya                                                
                                                                         
            Mengidentifikasi potensi permasalahan selama kegiatan pemanfaatan
            ruang.                                                        
           Merumuskan mekanisme pemecahan permasalahan pemanfaatan ruang 
            melalui rekomendasi insentif dan disinsentif                  
                                                                          
      3. SASARAN :                                                        
                                                                          
        1. Terklasifikasinya jenis ajuan kegiatan dan tipologi permasalahan
          pemanfaatan ruang di Kota Surakarta.                            
        2. Teridentifikasinya tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang di Kota Surakarta.
        3. Rekomendasi.                                                   
                                                                          
                                                                          
      4. LOKASI PEKERJAAN                                                 
        Lokasi Pekerjaan Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang meliputi
        seluruh Kota Surakarta.                                           
        Sumber : Tim Penyusun KAK, 2023                                   
      5. SUMBER DANA:                                                     
                                                                          
        Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi ini
        adalah Dana APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 Nomor DPA SKPD
        1-03.12.2.03.001. 5.1.02.02.08.0017                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      6. TENAGA AHLI/ TERAMPIL :                                          
        Pelaksana Pekerjaan Penyusunan RTBL Stasiun Solo Balapan Kota Surakarta
        Tahun Anggaran 2023 merupakan tim yang beranggotakan berbagai keahlian
        yaitu:                                                            
                                                                          
                                                                          
         i. Tenaga Ahli PWK (1 orang) sebagai Ketua Tim, disyaratkan ahli madya
           dengan pendidikan minimal seorang Sarjana (S-1) Perencanaan Wilayah
           dan Kota (PWK) lulusan Universitas Negeri atau Swasta yang telah
           terakreditasi, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
                                                                          
           perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun. Sebagai ketua tim,
           tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
           anggota tim;                                                   
        ii. Ahli GIS (1 orang), tenaga ahli yang dibutuhkan adalah dengan pendidikan
                                                                          
           minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
           (PWK)/ Geografi/ Geodesi lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
           perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai 
           pengalaman professional di bidang pembangunan prasarana dan/atau
                                                                          
           pembangunan wilayah minimal 3 (tiga) tahun;                    
        iii. Ahli Hukum (1 orang), tenaga ahli yang dibutuhkan adalah dengan
           pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Hukum lulusan
           universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
                                                                          
           telah terakreditasi dan mempunyai pengalaman professional di bidang
           pembangunan prasarana dan/atau pembangunan wilayah minimal 3 (tiga)
           tahun;                                                         
        Tenaga penunjang lainnya yang dibutuhkan, minimal lulusan SMA/ SMK:
        i. Operator komputer                                              
                                                                          
        ii. Surveyor                                                      
                                                                          
                                                                          
   II. WAKTU :                                                            
      Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Kegiatan Monitoring dan
      Evaluasi Pemanfaatan Ruang dilakukan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari
      kalender.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   III. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA :                                  
                                                                          
      Spesifikasi teknis barang/jasa adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
      khususnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
      Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman      
      Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang.                          
      Lingkup Pekerjaan Penyusunan Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
                                                                          
      Kota Surakarta adalah membantu dan mendampingi Tim Teknis Kota dalam
      penyusunan dokumen pemantauan pemanfaatan ruang.                    
      Lingkup pekerjaan penyedia jasa adalah:                             
      1. Melakukan tanggapan (bila ada) sekaligus penjabaran KAK, untuk selanjutnya
                                                                          
        menyusun rencana kerja dan melakukan persiapan-persiapan pekerjaan, serta
        mengajukannya kepada Pemimpin Pelaksana Teknis Kegiatan dalam bentuk
        Laporan Pendahuluan.                                              
      2. Menyusun laporan akhir.                                          
      Keluaran yang diminta dari Konsultan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                          
      adalah :                                                            
      1. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 buah dokumen mencakup materi      
        pendahuluan, gambaran umum dan metodologi;                        
      2. Laporan Antara sebanyak 5 buah dokumen mencakup laporan proses   
                                                                          
        pengumpulan data dan Analisa permasalahan Pemanfaatan Ruang;      
      3. Laporan Akhir sebanyak 5 buah dokumen mencakup laporan kegiatan proses
        Mengidentifikasi jenis ajuan kegiatan pemanfaatan ruang pada setiap
        pemanfaatan ruang dan kesesuaian peruntukan ruangnya, menghitung tingkat
        kesesuaian pemanfaatan ruang dengan perencanaannya, mengidentifikasi
                                                                          
        potensi permasalahan selama kegiatan pemanfaatan ruang, merumuskan
        mekanisme pemecahan   permasalahan pemanfaatan ruang melalui      
                                                                          
        rekomendasi insentif dan disinsentif;                             
      4. SSD eksternal 1 TB sebanyak 2 buah berisi softcopy seluruh dokumen yang
        dihasilkan dalam proses penyusunan Pemantauan Pelaksanaan Pemanfaatan
        Ruang;                                                            
                                                                          
      Semua bentuk data, dokumen, peta, foto, file yang dipergunakan selama
      pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan
      (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta).           
                                                                          
                                        Surakarta, 17 Juli 2023           
                                                                          
                                                                          
                                  KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM             
                              DAN PENATAAN  RUANG KOTA  SURAKARTA         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         NUR BASUKI, ST                   
                                         Pembina Tingkat I                
                                     NIP. 19690915 199803 1 007
Tenders also won by CV Tunas
Authority
7 November 2021Review Larap Bendung Batang Asai Kabupaten SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
27 March 2015Pembuatan Unsur Peta Dasar Skala 1 : 5.000 Kab. DemakUlp Kab DemakRp 745,000,000
23 June 2015Jasa Konsultansi Perencanaan Grand Design Garden City WonosoboRp 681,175,000
11 April 2018Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi ( 1M - 0,5M )Kab. LamandauRp 600,000,000
11 April 2018Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kota Nanga BulikKab. LamandauRp 500,000,000
15 May 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Rdtr Kawasan Perkotaan Kelam PermaiPemerintah Daerah Kabupaten SintangRp 500,000,000
2 March 2017Penyusunan Ded Kws. Strategis Nasional Kawasan Kota Larantuka Kabupaten Flores TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 495,440,000
22 July 2016Review Rtrw Dan Pengadaan Citra DigitalLPSE Kab. PurworejoRp 477,200,000
27 April 2016Belanja Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (1-0,5 M)LPSE LamandauRp 450,000,000
23 July 2021Jasa Konsultansi Perencanaan Wilayah Pembuatan Dokumen Rp3kpKab. Maluku TengahRp 431,000,000