Belanja Asuransi Barang Milik Daerah - Asuransi Gedung Dan Bangunan

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9897104
Status: Tender Gagal
Date: 2 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 968,699,438
RUP Code: 43886809
Work Location: BPKAD - Surakarta (Kota)
Participants: 15
Applicants
Reason
0827240219533000---
PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
0013098827526001-36.4Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
PT Asuransi Jasa Tania, Tbk
00*1**0****54**0---
0013184510054000-21.7Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
PT Asuransi Askrida Syariah
08*1**2****27**0---
PT Asuransi Jasa Tania Tbk.
00*1**0****12**1---
0013569496028000---
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
00*3**0****54**0---
0010015998093000---
CV Adjie Karya Sejahtera
04*9**0****26**0---
0013436274073000---
PT Asuransi Sinar Mas
0013911490526001---
0018361089507000---
0013184510054000---
0317343234526000---
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
                                                                          
                                                                          
 KEGIATAN    PENYEDIAAN    JAMINAN   ASURANSI   BARANG   MILIK            
     DAERAH    BERUPA   BANGUNAN    KANTOR   PEMERINTAH                   
                    DAN   BANGUNAN    PASAR                               
                                                                          
                    TAHUN  ANGGARAN     2023                              
                                                                          
                                                                          
  I. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
           Dalam  rangka   meningkatkan  kinerja dan   kelancaran         
     penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah agar berdaya guna dan        
     berhasil guna, kepada para pejabat dan aparat Pemerintah Daerah      
                                                                          
     perlu diberikan sarana dan prasarana kerja.                          
                                                                          
           Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah merupakan         
     faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan         
     Pemerintahan dan pembangunan   di Daerah, sehingga sarana dan        
                                                                          
     prasarana yang berupa aset baik itu aset yang bergerak maupun        
     yang tidak bergerak perlu dikaji terhadap hal-hal yang berpengaruh   
     terhadap eksistensi dan berpotensi merusak aset itu sendiri. Pada    
                                                                          
     akhirnya, kurangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap aset-        
     aset tersebut akan berdampak pada kerugian Pemerintah Daerah.        
                                                                          
           Sehubungan  dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah        
                                                                          
     Kota Surakarta perlu memberikan  jaminan keamanan   terhadap         
     kepemilikan  aset-asetnya  dari  kemungkinan    rusak  yang          
     diakibatkan oleh bencana  alam  ataupun  keadaan  lain yang          
                                                                          
     menyebabkan  asset pemerintah berupa gedung tersebut menjadi         
     rusak.                                                               
                                                                          
           Badan  Pengelolaan  Keuangan  dan   Aset Daerah  Kota          
                                                                          
     Surakarta sebagai Pejabat Pembantu Penatausahaan Barang Milik        
     Daerah tetap melanjutkan mengasuransikan aset-aset yang berada       
     di bawah penguasaannya, khususnya Bangunan Kantor Pemerintah         
                                                                          
     dan Bangunan Pasar.                                                  
                                                                          
  II. PERMASALAHAN                                                        
           Beberapa kemungkinan  resiko yang pada umumnya  dapat          
     terjadi terhadap aset khususnya Bangunan Kantor pemerintah dan       
                                                                          
     Bangunan  Pasar antara lain :                                        
                                                                          
          1). Jaminan resiko yang terjadi akibat Bencana Alam berupa      
            Gempa    Bumi/tanah    longsor/Banjir/Tsunami/letusan         
            Gunung  berapi;                                               
          2).Jaminan      resiko     yang      terjadi     akibat         
                                                                          
            Kebakaran/Petir/Ledakan/dan     Dampak      Kejatuhan         
            Pesawat;                                                      
          3). Jaminan resiko yang terjadi akibat Kebakaran/Kerusakan      
            yg terjadi karena kerusuhan/penyerangan/Huruhara;             
          4). Jaminan resiko yang terjadi akibat perbuatan jahat/orang    
                                                                          
            tidak dikenal;                                                
          5). Jaminan resiko yang terjadi akibat pencurian, termasuk      
            pencurian  yang  didahului/disertai dengan kekerasan          
            ataupun ancaman  kekerasan;                                   
          6).Jaminan   resiko  yang   terjadi  kebakaran   akibat         
                                                                          
            disebabkan  benda lain yang berdekatan contoh tertabrak       
            kendaraan Berat atau kendaraan lain yang mengakibatkan        
            bangunan  tersebut rusak;                                     
          7). Jaminan resiko yang terjadi akibat kebakaran dikarenakan    
            sambaran  petir;                                              
           Apabila kemungkinan-kemungkinan   di atas  benar-benar         
                                                                          
     terjadi, maka pihak asuransi dituntut untuk menanggung semua         
     kerusakan yang terjadi sebatas pada resiko yang ditawarkan.          
                                                                          
  III. DASAR HUKUM                                                        
                                                                          
      1. Peraturan Pemerintah  Nomor   27  Tahun   2014   tentang         
                                                                          
        Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  (Lembaran Negara          
        Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran         
                                                                          
        Negara Republik Indonesia Nomor  5533) sebagaimana  telah         
                                                                          
        diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  2020          
                                                                          
        Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun        
        2014   tentang Pengelolaan  Barang  Milik  Negara/Daerah          
                                                                          
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,         
                                                                          
        Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);         
                                                                          
      2. Peraturan Pemerintah  Nomor   12  Tahun   2019   tentang         
        Pengelolaan Keuangan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik         
                                                                          
        Indonesia Tahun   2019  Nomor  42,   Tambahan   Lembaran          
                                                                          
        Negara Republik Indonesia Nomor 6322);                            
                                                                          
      3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang       
                                                                          
        Pengelolaan Barang Milik Daerah;                                  
      4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang       
                                                                          
        Pengelolaan Barang  Milik Daerah  (Lembaran  Daerah  Kota         
        Surakarta Tahun 2016 Nomor  7, Tambahan Lembaran  Daerah          
        Kota Surakarta Nomor 54).                                         
  IV. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                  
                                                                          
           Maksud dan tujuan mengasuransikan asset milik Pemerintah       
     Daerah adalah sebagai berikut :                                      
                                                                          
     1.  Meningkatkan   kemampuan    Pemerintah   Daerah   dalam          
         mengantisipasi segala resiko  yang  akan  mengakibatkan          
                                                                          
         kerugian Daerah;                                                 
     2.  Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang     
         akan dialami oleh Pemerintah Daerah;                             
                                                                          
     3.  Melakukan pengamanan  dan memberikan  perlindungan dalam         
         pelaksanaan  tugas-tugas  pemerintahan   dan  pelayanan          
                                                                          
         masyarakat;                                                      
     4.  Mendapat  jaminan  kerugian/kerusakan  dari resiko yang          
         dijaminkan meliputi bangunan  gedung  dan  barang-barang         
                                                                          
         inventaris (harta benda) yang dipertanggungkan;                  
     5.  Terlaksananya manfaat inventarisasi secara efektif dan efisien;  
                                                                          
                                                                          
  V. RUANG  LINGKUP  PEKERJAAN                                            
           Ruang Lingkup Obyek yang diasuransikan yaitu : Bangunan        
     Kantor Pemerintah dan Bangunan Pasar yang berada di lingkungan       
                                                                          
     Pemerintah Daerah Kota Surakarta.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  VI. MANFAAT                                                             
             Manfaat dari Kegiatan Penyediaan Jaminan Barang Milik        
                                                                          
      Daerah  ini diharapkan  bisa menjamin  keamanan   bagi aset         
      Pemerintah Daerah Kota Surakarta khususnya bangunan  Kantor         
      pemerintah  / Bangunan  Pasar  dan terjaminnya pengamanan           
                                                                          
      Barang   Daerah  dari  faktor pencurian,  kerusakan  akibat         
      kecelakaan maupun   kebakaran serta memberikan  ketenangan          
      dalam  pelaksanaan  tugas-tugas pemerintah  dan  pelayanan          
                                                                          
      masyarakat.                                                         
                                                                          
  VII. METODOLOGI                                                         
             Dalam  pelaksanaan  pekerjaan  ini harus  menyusun           
                                                                          
      metodologi yang sesuai, dengan  memperhatikan  beberapa hal         
      sebagai berikut :                                                   
                                                                          
      a. Aset yang akan diasuransikan benar-benar ada di dalam daftar     
         inventaris Pemerintah Daerah Kota Surakarta;                     
                                                                          
      b. Dasar Penilaian Satuan Harga Bangunan Kantor Pemerintah          
         dan Bangunan  Pasar menggunakan  Harga Satuan Barang  yg         
         tercantum dalam daftar invetaris yang sudah tercatat dalam       
                                                                          
         Neraca Pemerintah Kota Surakarta.                                
 VIII. WAKTU  PELAKSANAAN                                                 
             Waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik    
       Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan Kegiatan       
                                                                          
       Pengelolaan Barang Milik Daerah selama periode 12 Bulan.           
                                                                          
 IX.  SUMBER   PENDANAAN                                                  
                                                                          
                                                                          
      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Pemerintah        
                                                                          
      Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kegiatan Pengelolaan        
      Barang Milik Daerah dengan Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,-      
                                                                          
 X.  PERSYARATAN   PELAKSANA  PEKERJAAN                                   
           Pelaksana  pekerjaan  Jaminan   Barang  Milik  Daerah          
                                                                          
     Pemerintah Kota  Surakarta harus  perusahaan  asuransi yang          
     memenuhi  syarat administratif & teknis sebagaimana diatur dalam     
                                                                          
     Perpres  12  Tahun   2021  tentang  Pengadaan   Barang/Jasa          
     Pemerintah :                                                         
                                                                          
     a. Sanggup  melaksanakan  pekerjaan penutupan  Asuransi Aset         
        Pemerintah Kota Surakarta                                         
                                                                          
     b. Sanggup dan  tunduk pada pekerjaan/ketentuan yang berlaku         
        dalam penutupan Asuransi di Indonesia                             
     c. Perusahaan Asuransi  tidak dalam keadaan  pailit dan tidak        
                                                                          
        sedang terlibat masalah hukum                                     
                                                                          
                                                                          
  XI. TENAGA AHLI YANG  DIBUTUHKAN                                        
                                                                          
          Dalam Penilaian Aset pada pekerjaan Belanja Asuransi Barang     
     Milik Daerah - Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan dapat      
     ditunjuk  Tenaga  Ahli berpengalaman  pada  bidangnya   dan          
                                                                          
     berijasah Sarjana (S1).                                              
                                                                          
 XII. TAHAPAN KEGIATAN                                                    
          Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan-tahapan sebagai       
     berikut :                                                            
                                                                          
                                                                          
     1. Persiapan administrasi                                            
     2. koordinasi dengan pihak-pihak terkait                             
     3. Pengumpulan  data inventaris Gedung dan Bangunan yang akan        
                                                                          
        diasuransikan                                                     
     4. Pelaksanaan Pengadaan                                             
 XIII. HASIL PEKERJAAN                                                    
                                                                          
          Laporan Hasil Pekerjaan Belanja Asuransi Barang Milik Daerah -  
     Belanja Premi Asuransi Gedung dan Bangunan Berupa Polis Premi.       
                                                                          
XIV. PENUTUP                                                              
          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standar        
                                                                          
     bagi  pelaksana  pekerjaan. Selanjutnya  dalam  pelaksanaan          
     pekerjaan agar dapat segera menyusun jadwal pelaksanaan dan          
     menetapkan   metode  Pemilihan  sesuai  ketentuan,  sehingga         
                                                                          
     pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Surakarta, 21 Agustus 2023                
                                                                          
                              KEPALA BADAN  PENGELOLAAN                   
                                                                          
                             KEUANGAN    DAN ASET  DAERAH                 
                                   KOTA  SURAKARTA                        
                          Selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat            
                                   Pembuat  Komitmen                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                BUDI MURTONO,   SE, M.Si                  
                               NIP. 19711010 199803 1 010