Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang- Keuangan Penyusunan Laporan Atas Belanja Daerah

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9968104
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,911,000
Winner (Pemenang): PT Kykasena Arta Mandiri
NPWP: 025440199542000
RUP Code: 46694619
Work Location: BPKAD Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025440199542000Rp 199,511,40089.291.36-
0022652663541000---Tidak memenuhi ambang batas peneilaian teknis kualifikasi
0705497428541000---Tidak melampirkan SBU non konstruksi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan; Tidak memenuhi ambang batas peneilaian teknis kualifikasi
Ideunik
02*1**5****26**0----
Kap Ellya Noorlisyati Dan Rekan
00*3**8****24**0----
0869365569518000----
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
   Ruang lingkup dan tahapan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan oleh Konsultan
   terbagi dalam:                                                       
                                                                        
   I. Tahap Persiapan                                                   
      1. Pengumpulan aturan perpajakan yang terkait dengan kewajiban    
                                                                        
         Bendahara Pengeluaran dan Kuasa BUD dalam memenuhi kewajiban   
         perpajakan                                                     
      2. Mengumpulkan data transaksi pengeluaran belanja APBD yang di   
                                                                        
         dalamnya  ada  potongan/pungutan pajak-pajak yang telah        
         dipungut/dipotong dan disetorkan oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD
         dalam bulan Desember 2023 dan Bulan Januari sd November 2024.  
                                                                        
      3. Mengumpulkan Bukti / data -pajak yang telah dipungut/dipotong dan telah
         disetorkan ke Kas Negara oleh Bendahara SKPD dan Kuasa BUD dalam
                                                                        
         bulan Desember 2022 dan Bulan Januari sd November 2023. meliputi:
         PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh
         pasal 4 ayat (2) dan PPN.                                      
                                                                        
                                                                        
   II. Tahap Pelaksanaan                                                
                                                                        
    1. Mengadakan Bimbingan Teknis kepada Bendahara SKPD Tentang Tata   
       Cara Penyusunan Bupot Instansi Pemerintah dan Pelaporan Pajak dan
       Penyusunan Data Transaksi Pajak.                                 
                                                                        
    2. Input data transaksi pengeluaran belanja daerah yang dikelola Kuasa BUD
       yang ada potongan/pungutan pajaknya untuk dibuat Daftar Transaksi Harian
       Belanja Daerah (DTH) Kuasa BUD bulan Desember 2023 sd bulan      
                                                                        
       November 2024.                                                   
    3. Input data Surat Setoran Pajak (SSP) ( bukti Penyetoran Pajak yang
                                                                        
       dibayarkan oleh Kuasa BUD                                        
    4. Pembuatan Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) Kuasa
       BUD bulan Desember 2023 sd bulan November 2024 )                 
                                                                        
    5. Kroscek DTH yang dibuat oleh OPD atas Belanja GU. TUN. GUN.      
    6. Mengkompilasi atau menggabungkan DTH baik DTH Kuasa BUD maupun   
       DTH SKPD  untuk dibuat RTH (Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja
                                                                        
       Daerah) dalam setiap bulan (bulan Desember 2023 sd Bulan November
       2024)                                                            
                                                                        
    7. Membuat Pelaporan SPT Masa PPH Pasal 21 atas Gaji yang Pajaknya  
       disetor oleh BUD. Bulan Desember 2023 s/d bulan November 2024.   
    8. Bertindak selaku penghubung/fasilitator Pemerintah Kota untuk Pengajuan
                                                                        
       Konfirmasi Pajak Pusat kepada KPP dan KPPN, dengan tugas antara lain
       menyiapkan data, informasi, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan
   III. Tahap Penyelesaian akhir                                        
      1. Penyusunan Laporan Hasil Kerja Konsultan                       
                                                                        
      2. Penyerahan Laporan Hasil Kerja Konsultan dan dokumen-dokumen lain
         yang terkait kepada Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran.           
                                                                        
                                                                        
E. HASIL / OUTPUT                                                       
  1. Tersajinya Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) sesuai format
                                                                        
     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tanggal 31 Mei 2019.
  2. Kertas Kerja dan ADK dari Daftar Transaksi Harian bulan Desember 2023
     sampai dengan bulan November 2024 ‘                                
                                                                        
  3. Hasil Konfirmasi Penyetoran Pajak dari KPP dan KPPN bulan Desember 2023
     sampai dengan bulan November 2024 sebagai dasar Rekonsiliasi Pajak –
                                                                        
     pajak Pusat.                                                       
  4. Telah dilaksanakan Bimbingan Teknik kepada Bendahara SKPD.         
  5. Tersajinya SPT Masa PPH Pasal 21 atas Gaji PNS dan Bukti Lapor Pajak dari
                                                                        
     Bulan Desember 2023 sampai dengan Bulan November 2024.
Tenders also won by PT Kykasena Arta Mandiri