| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314018292543000 | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | |
| 0931007348517000 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis, yaitu pengawasan jaringan air minum, sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0312969512517000 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis, yaitu pengawasan jaringan air minum, sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0022988877517000 | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0947045878517000 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis, yaitu pengawasan jaringan air minum, sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis, yaitu pengawasan jaringan air minum, sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0608483467625000 | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman sejenis, yaitu pengawasan jaringan air minum, sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0903000180505000 | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultasi Pengawasan Konsultan Pengawas Pengembangan Jaringan Air
Minum Kelurahan Mojosongo (APBD Pendamping DAK PSN)
1. Latar Belakang Penyediaan infrastruktur system air minum menjadi
prasyarat bagi kehidupan masyarakat yang berkelanjutan.
Ketersediaan sistem air minum sangat berpengaruh terhadap
serta peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
Permasalahan yang dihadapi dalam sistem air minum adalah
terjadinya kesenjangan antara kebutuhan dengan tingkat
pelayanan, tidak meratanya keberadaan sarana dan prasarana
air minum, pengelolaan yang kurang efisien, serta kurangnya
dana baik untuk pengembangan maupun untuk pengelolaan.
Untuk mempersiapkan pengembangan fasilitas air
minum, diperlukan optimalisasi serta penambahan jaringan
perpipaan air minum di rencana daerah yang akan
mendapatkan pelayanan air minum di Kelurahan Mojosongo.
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Konsultan
Pengawas Pengembangan Jaringan Air Minum Kelurahan
Mojosongo (APBD Pendamping DAK PSN) ini berguna untuk
pengembangan fasilitas air minum untuk daerah pelayanan
Kota Surakarta.
Sasaran penggunaan Konsultan Pengawas dalam
Pekerjaan ini adalah sebagai pengendali dan membantu fungsi-
fungsi control dari Pemberi Tugas baik sejak dari tahap awal
sampai dengan tahap serah terima konstruksi sehingga
diharapkan tercapai sasaran : a). Ketepatan “MUTU” sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas, baik
yang bertalian dengan jenis dan luasan ruangan ruangan
maupun dengan kualitas penggunaan dan pengerjaan bahan
bahan bangunan serta berbagai instalasi yang ditetapkan dan
lain-lain; b). Ketepatan “BIAYA”, yang besarnya ditetapkan oleh
Pemberi Tugas yang telah mendapatkan pengkajian profesional
dari Konsultan Perencana serta merupakan besaran biaya yang
paling ekonomis dan wajar; c). Ketepatan “WAKTU” dalam
penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketetapan Pemberi
Tugas yang mendapatkan pengkajian profesional dari
Konsultan Perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
pengawasan ini perlu disiapkan dan disusun secara matang,
sehingga mampu menjadi pedoman bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehingga
Pembangunan dapat berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat
biaya dan tepat waktu serta tertib administrasi.
Secara kontraktual dalam kegiatan operasionalnya
Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas pekerjaan yang
akan dilaksanakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas
berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Maksud dan Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
Tujuan untuk memberikan arahan, petunjuk dan pedoman bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
Adapun tujuannya agar Konsultan Pengawas dapat
bekerja menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengawas sehingga Konstruksi Bangunan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat sesuai
dengan perencanaan dan tepat mutu, tepat biaya, tepat
waktu.
3. Sasaran a. Untuk memonitoring dan mengawasi pelaksanaan
pembangunan fisik yang nantinya akan di kerjakan oleh
pihak Kontraktor;
b. Membantu DPUPR Kota Surakarta di dalam melakukan
pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), baik dari segi
jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
c. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan
kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain
yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
d. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu;
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna
Barang/Jasa bahwa pengendalian pengawasan terhadap
pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (Kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
4. Lokasi Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta
Kegiatan
5. Sumber Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Konsultan Pengawas
Pendanaan Pengembangan Jaringan Air Minum Kelurahan Mojosongo
(APBD Pendamping DAK PSN) dibiayai dari sumber
pendanaan APBD Kota Surakarta Tahun 2024 dengan pagu
Anggaran Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
6. Nama dan
NUR BASUKI, ST
Organisasi
NIP. 19690915 199803 1 007
Pejabat
Pekerjaan :
Pembuat
Komitmen Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Konsultan Pengawas
Pengembangan Jaringan Air Minum Kelurahan Mojosongo
(APBD Pendamping DAK PSN).
Satuan Kerja :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta.